Ditemukan 122 data
588 — 489
yaitu dengan cara dipukul dengan menggunakansepotong kayu persegi, lalu ditusuk dengan sebilah pisau secara berulangulang.Pelaku juga mengakui bahwa benar pelakulah yang telah menusuk korbanAHENG dan istrinya yang bernama YENI dengan sebilah pisau saat kejadiantersebut, dan pelaku mengambil/membawa sepeda motor Yamaha VIXION warnaputih, BG.2413.CC milik korban tersebut ; 61Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;6 SIGIT APRIANDY
167 — 104
., APRIANDY I. DALIMUNTHE, S.H., M. GAYA RIZANKA YARA, S.H., RAHMAT TAUFIT, S.H., ARYO FADLIAN, S.H., RENDRA EDWAR FRANSISKO, S.H., INDRA SYAFRI, S.H., Para Advokat, Pengacara dan/atau Konsultan Hukum yang tergabung pada DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, berkantor di Jl. RP. Soeroso No. 44 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat 10350, Telp (021) 31927141, berdasarkan Surat Kuasa No. 020-SKK/DPP-BAHU NasDem/V/2017 tertanggal 31 Oktober 2017, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;2.