Ditemukan 335 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2018 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 943/Pdt.G.Arb/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Januari 2019 — Penggugat:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Tergugat:
Obayashi Jaya Konstruksi Joint Operation
387337
  • 4 dari 110 Putusan Nomor 943/Padt.G.Arb/2018/PN Jkt.Sel.BANINo. 984/X/ARBBANI/2017 tanggal 5 Oktober 2018 yangPemohondh.
    Menyatakan Batal dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Putusan BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 984/X/ARBBANI/2017 tanggal 5Oktober 2018.3. Menghukum Termohon dh.
    Bahwa perkara a quo merupakan perkara tentang Pembatalan Putusan Arbitrase.Pada tanggal 5 Oktober 2018 dalam Perkara No. 984/X/ARBBANI/201, MajelisArbitrase telah membacakan Putusan yang amar sebagai berikut : Petitum Nomor 2 Permohonan: 2. Menyatakan Batal dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Putusan Badan ArbitraseNasional Indonesia (BANI) No. 984/xX/ARBBANI/2017 tanggal 5 Oktober 2018.
    MH. sebagai salah satu anggota majelis Arbiter untukPerkara No. 984/X/ARBBANI/2017 melalui surat Direktur Jenderal BinaMarga No. HK.02.02Db/1019.1 tanggal 29 November 2017 halPermohonan Perpanjangan Waktu Pengajuan Jawaban dan PenunjukanArbiter Termohon Dalam Perkara Arbitrase No. 984/X/ARBBANI/2017.10.5.
    Direktorat Jenderal BinaMarga yang Teregister di BANI No. 984/X/ARBBANI/2017, bukti P9.a;Foto copy sesuai dengan asli Surat Direktur Jenderal Bina Marga No.HK02.02Db/96, tanggal 30 Januari 2018, Hal Perkara Arbitrase Nomor984/X/ARBBANI/2017 antara Obayashi Jaya Konstruksi Joint OperationSebagai Pemohon Melawan Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyar cq.
Register : 21-01-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 20-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 45/Pdt.G.Arbit/2019/PN.Jkt.Pst
Tanggal 16 Mei 2019 — SEKRETARIS KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL / SEKRETARIS UTAMA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA PENGELOLA HIBAH MCC X PT. CARBONTROPIC ,Cs
1329672
  • Bertitik tolak dari Pasal 71 UU Arbitrase & APS, Putusan Arbitrase BANINomor 981/X/ARBBANI/2017tanggal 26 Nopember 2018 telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehinggaPeradilan yang berkompeten untuk memeriksa dan mengadilipermohonan pembatalan Putusan Arbitrase BANINomor 981/X/ARBBANI/2017tanggal 26 Nopember 2018 adalah Pengadilan NegeriJakarta Pusat.Bahwa Putusan Arbitrase Nomor 981/X/ARBBANI/2017tanggal26 Nopember 2018 telah didaftarkan putusannya KepaniteraanPengadilan
    Pst.MENGENAI ALASAN PERTAMASETELAH PUTUSAN ARBITRASE BANI NO. 981/X/ARBBANI/2017TERTANGGAL 26 NOVEMBER 2018 DIAMBIL, DITEMUKAN DOKUMENYANG BERSIFAT MENENTUKAN, YANG DISEMBUNYIKAN OLEH PIHAKLAWAN12.13.Pada poin ini, secara garis besar Pemohon menyatakan bahwa setelahPutusan Arbitrase BANI No. 981/X/ARBBANI/2017 tertanggal 26 November2018 diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yangdisembunyikan pihak lawan sehingga Putusan Arbitrase BANI No.981/X/ARBBANI/2017 tertanggal 26 November 2018
    MEMPUNYAI YURISDIKS UNTUK MEMERIKSA DANMENGADILI PERKARA ARBITRASE NO. 981/X/ARBBANI/201715.16.Pada poin ini secara garis besar Pemohon menyatakan BANI tidakmempunyai yurisdiksi untuk memeriksa dan mengadili perkara arbitrase No.981/X/ARBBANI/2017 karena menurut Pemohon, Perjanjian yang menjadidasar hukum pengajuan permohonan arbitrase yang dilakukan ParaTermohon tidak sah dan tidak mengikat, sehingga dengan dalil demikianPutusan Arbitrase BANI No. 981/X/ARBBANI/2017 tertanggal 26 November2018 dapat
    BANI No. 981/X/ARBBANI/2017mengakui kompetensi absolut BANI untuk memeriksa dan mengadiliHal.96 dari 155 hal.
    Mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Nomor:981/X/ARBBANI/2017 tanggal 26 November 2018 untuk seluruhnya;2. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor:981/X/ARBBANI/2017 tanggal 26 November 2018 tidak memiliki kekuatanhukum mengikat kepada Pemohon;3. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor:981/X/ARBBANI/2017 tanggal 26 November 2018;Hal.153 dari 155 hal. Putusan No.45/Padt.G.Arbit/2019/PN.Jkt. Pst.4.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — KEPALA DINAS PERHUBUNGAN DAN TRANSPORTASI PROVINSI DKI JAKARTA VS 1. PT IFANI DEWI, DK
266185 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan dokumendokumen dimaksud yang bersifat menentukandan yang disembunyikan oleh Terlawan maka Putusan Badan ArbitraseNasional Indonesia (BANI) in casu Terlawan II dalam perkara Nomor 615/IX/ARBBANI/2014 tanggal 30 April 2015 sudah tidak relevan untukdilaksanakan, sehingga untuk itu Putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) in casu Terlawan II dalam perkara Nomor 615/IX/ARBBANI/2014 tanggai 30 April 2015 harus dinyatakan tidak mengikat dan tidakmempunyai kekuatan hukum;Berdasarkan
    Perlawanan Yang Diajukan Adalah Perlawanan Yang Prematur1Bahwa sesuai dengan perihal yang digunakan oleh Pelawan dalamdokumen yang diserahkan yakni Perlawanan atas Putusan BadanArbitrase Nasional (BANI) Nomor 615/IX/ARBBANI/2014 tanggal 30 AprilHalaman 10 dari 23 hal. Put.
    Nomor 266 B/Padt.SusArbt/20 16(BANI), in casu Terbanding II, dalam Perkara Nomor 615/IX/ARBBANI/2014tanggal 30 April 2015 dengan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa den telah memenuhi jangka waktu untukmengajukan perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999;.
    Bahwa Pembanding menolak Putusan Terbanding dalam Perkara Nomor615/IX/ARBBANI/2014 tanggal 30 April 2015 a quo karena ditemukan dokumenyang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh Terbanding yaitu:a. Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikanselaku Penyidik Kejaksaan Agung RI Nomor : Print61/F.2/Fd.1/08/2014tanggal 13 Agustus 2014 yang menetapkan Sdr. Agus Sudiarso selakuDirektur Utama PT.
    Bahwa berdasarkan dokumendokumen dimaksud yang bersifat menentukandan yang disembunyikan oleh Terbanding maka Putusan Terbanding Nomor 615/IX/ARBBANI/2014 tanggal 30 April 2015 sudah tidak relevanuntuk dilaksanakan, sehingga untuk itu Putusan Terbanding Il Nomor 615/IX/ARBBANI/2014 tanggal 30 April 2015 harus dinyatakan tidak mengikatdan tidak mempunyai kekuatan hukum;14.Bahwa selain faktafakta tersebut di atas, sebelum putusan yangdimohonkan banding a quo dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Putus : 15-03-2021 — Upload : 18-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 327 B/Pdt.Sus-Arbt/2021
Tanggal 15 Maret 2021 — 1. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DK VS PT. JUHDI SAKTI ENGINEERING (PT. JSE), , DK
1134801 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDIA OIL TANK IOT SANGATA, berkedudukan diGedung Twink, Lantai 6, Jalan Kapten Tendean, Nomor 82,Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;Turut Termohon Banding dahulu sebagai Turut Termohon Pembatalan Putusan Arbitrase;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut, ternyata BadanArbitrase Nasional telah memberikan Putusan Nomor 41070/VII/ARBBANI/2018, tanggal 18 September 2019 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Termohon untuk
    Nomor 327 B/Pdt.SusArbt/2021di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biaya Pemohondan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalamUndang Undang Nomor 30 Tahun 1999;Bahwa terhadap Putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor41070/VII/ARBBANI/2018, tanggal 18 September 2019 tersebut, PemohonPembatalan telah mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase didepan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikanputusan sebagai berikut:1.
    Membatalkan Putusan Arbitrase BANI Nomor 41070/VII/ARBBANI/2018,tanggal 18 September 2019:3. Menyatakan BANI (Turut Termohon Il) tidak lagi berwenang untukmemeriksa dan memutus perkara a quo;4. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhak dan berwenanguntuk memeriksa kembali sengketa antara Pemohon dan Termohon; dan5.
    Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Nomor 41070/VII/ARBBANI/2018, tanggal 18 September 2019;3. Menyatakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) (TurutTermohon Il) tidak berwenang lagi untuk memeriksa dan memutusperkara a quo;4. Menghukum Turut Termohon dan Turut Termohon II untuk mentaatidan mematuhi putusan ini;5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sejumlah Rp1.286.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluhenam ribu rupiah);6.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor699/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst, tanggal 19 Mei 2020 yang membatalkanPutusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 41070/VII/ARBBANI/2018, tanggal 18 September 2019;3.
Putus : 08-08-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138 PK/Pdt.Sus-Arbt/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 — 1. KETUA BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA VS PT JASMINE RESIDENCE
357244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,berkedudukan di Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 2Gedung Wahana Graha Lantai 2, Jakarta Selatan;MAJELIS ARBITRASE PERKARA Nomor 634/XI/ARBBANI/2015, yang diwakili oleh 1. Ir. Harianto Sunidja, M.Sc.,Ph.D., FCBArb., 2. Dr. Ir. Ichjar Musa, S.E., M.M., M.H.,FCBArb., dan 3. Prof. Dr. Mariam Darus, S.H., M.H., FCBArb.
    Nomor 138 PK/Pdt.SusArbt/2018Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Arbitrase Nasional telah memberikan Putusan Nomor 634/XI/ARBBANI/2015 tanggal 02 Juli 2015 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak sita jaminan yang diajukan oleh Pemohon;Dalam Pokok Perkara:1.
    30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;11.Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertamadan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;12.Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Sidang BANI untukmendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di KepaniteraanPengadilan Negeri PekanbaruRiau atas biaya Pemohon dan Termohondalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan UndangUndang Nomor30 Tahun 1999;Bahwa terhadap Putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor 634/X1/ARBBANI
    Menyatakan batal Putusan Arbitrase Nomor 634/XI/ARBBANI/2015tanggal 02 Juli 2015;3.
    MAJELIS ARBITRASE PERKARA Nomor 634/XI/ARBBANI/2015 tersebut;2. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayarbiaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali yangditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 8 Agustus 2018 oleh Syamsul Maarif, S.H., LL.M.
Register : 25-02-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 124/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 24 April 2019 — Pembanding/Penggugat : DES ALWI Diwakili Oleh : HUGO S. TAMBUNAN, S.H.,dk
Terbanding/Tergugat : PT. KENCANA ZAVIRA, Cq Direksi PT. KENCANA ZAVIRA
8041
  • Bahwa benar segala perselisihan tentang hak dan kewajiban yangmenyangkut pelaksanaan Perjanjian tanggal 1 September 2005 antaraPenggugat dengan Tergugat, telah diselesaikan dengan musyawarahmelalui Badan Arbitrease Nasional Indonesia (BANI) yang terdaftar sebagai Perkara No. 893/X/ARBBANI/2016, yang hasilnya telah dituangkandalam putusan Perkara aquo3.
    Bahwa dari uraian gugatan yang disampaikan oleh Penggugat ada kecenderungan Penggugat merasa tidak puas dan merasa dirugikan denganputusan perkara No.893/X/ARBBANI/2016 (Bukti T2), oleh karena itu Sudah selayaknya Penggugat harus mengikut sertakan BANI sebagai Tergugat atau Turut Tergugat dalam perkara a quo.Dengan memperhatikan halhal tersebut diatas, Tergugat mohon kepada MaJelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan :1. Menerima eksepsi Tergugat.2.
    Bahwa sesuai dengan Putusan BANI dalam Perkara No. 893/X/ARBBANI/2016 antara Pemohon/sekarang Penggugat denganTermohon/sekarang Tergugat tentang sengketa/perselisihan pelaksanaanPenanjian tanggal 1 September 2005 khususnya mengenai hakhak Pemohon/sekarang Penggugat telah dapat dilakukan dengan musyawarah yangdimediasi oleh Majelis Arbiter yang hasilnya kemudian dituangkan sebagaiputusan perkara a quo.9.
    /X/ARBBANI/2016 halaman 40 nomer 1, 2 dan 3)10.Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan perkara No.893/X/ARBBANI/2016 tersebut telah ditegaskan bahwa Majelis Arbiter secara optimalberprinsip dan berupaya agar dalam penyelesaian perkara a quo tidak adapihak yang diuntungkan sekaligus juga tidak ada pihak yang dirugikan dengan pendekatan rasional dan logika.
    DKI 18.Bahwa adalah tidak benar dalil Penggugat butir 19 yang menyatakan Tergugat tidak mau membayar hakhak yang telah diklaim Penggugat karenaTergugat/dahulu Termohon dengan itikad baik dan patuh telah melaksanakan putusan dengan membayar hakhak yang diminta Penggugatdahulu Pemohon sesual putusan Perkara No.893/X/ARBBANI/2016 padatanggal 30 Maret 2017 (Bukti T32 )19.Bahwa oleh karena itu tidaklah benar apabila dikatakan bahwa Tergugattelah melakukan wanprestasi.
Register : 23-07-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 22-02-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 536/Pdt.G.ARB/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 20 September 2018 — PT.BLUE BIRD Tbk LAWAN 1.ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI 2.PT.ACER INDONESIA
282313
  • dan kepastian hukumnamun pada kenyataannya Putusan Arbitrase BANINo. 951/V/ARBBANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 mengabaikan prinsipprinsip tersebut(vide halaman 9 11 gugatan);Putusan Arbitrase BANINo. 951/V/ARBBANI/2017 tanggal 30 Mei 2018mengandung ketidakpastian hukum sehingga dapat dibatalkan olehPengadilan Negeri Jakarta Selatan a quo (vide halaman 12 gugatan);Majelis Arbitrase dalam Putusan Arbitrase BANINo. 951/V/ARBBANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 telah melanggar asas ultra petitadimana Majelis
    tertuang dalam Putusan ArbitraseBANINo. 951/V/ARBBANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 (vide halaman14 20 Permohonan).12.
    Berdasarkan pernjelasan di atas, kiranya jelas bahwa tuntutan Penggugatagar dibatalkannya Putusan Arbitrase BANINo. 951/V/ARBBANI/2017tanggal 30 Mei 2018 dengan alasan bahwa :Termohon yang memeriksa dan memutus perkara arbitraseseharusnya mengacu pada prinsip keadilan dan kepastian hukumnamun pada kenyataannya Putusan Arbitrase BANINo. 951/V/ARBBANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 mengabaikan prinsipprinsip tersebut(vide halaman 9 11 Perohonan);Putusan Arbitrase BANINo. 951/V/ARBBANI/2017 tanggal 30 Mei
    Sel.arbitrase BANI No. 951/V/ARBBANI/2017, sehingga sudah selayaknya dansepantasnya dalil Penggugat ditolak untuk seluruhnya.MENGENAI ALASAN KEDUAPUTUSAN ARBITRASE BANINO. 951/V/ARBBANI/2017 TANGGAL 30 MEI2018 MENGANDUNG KETIDAKPASTIAN HUKUM SEHINGGA DAPATDIBATALKAN OLEH PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN A QUO18.
    Hal ini ditegaskan MajelisArbitrase pada halaman 40 Putusan Arbitrase BANINo. 951/V/ARBBANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 tersebut.
Register : 11-09-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 754/Pdt.Arb/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 17 Desember 2019 — PT INDONESIA POWER lawan KONSORSIUM KINARYA LIMAN MARGASETA., Turut Tergugat: 1.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA 2.PT PERUSAHAAN GAS NEGARA PERSERO TBK 3.PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO
763660
  • Oleh karena itu, Putusan BANI Nomor 41055/V/ARBBANI/2018 tanggal 16 Juli 2019 adalah tidak berdasarkan hukum dansangat beralasan untuk dibatalkan.D.
    Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia41055/V/ARBBANI/2018 tanggal 16 Juli 2019 berikut segala akibathukumnya;3. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor41055/V/ARBBANI/2018 tanggal 16 Juli 2019 tidak memiliki kekuatanhukum mengikat;4.
    Membatalkan Putusan Arbitrase BANI No.41055/V/ARBBANI/2018 tertanggal 16 Juli 2019 berikutsegala akibat hukumnya;3. Menyatakan Putusan Arbitrase BANI No. 41055/V/ARBBANI/2018 tertanggal 16 Juli 2019 tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri JakartaSelatan untuk mencoret Putusan Arbitrase BANI No.41055/V/ARBBANI/2018 tertanggal 16 Juli 2019 dariregister pendaftaran putusan arbitrase di PengadilanNegeri Jakarta Selatan.
    . 41055/V/ARBBANI/2018mempunyai afiliasi dengan kuasa hukum Termohon.Alasan Ketiga:Putusan Arbitrase BANI No. 41055/V/ARBBANI/2018 tertanggal16 Juli 2019 dijatuhkan karena klaim sepihak dari Termohonsehingga Majelis Arbitrase melanggar hukum dan melampauikewenangannya.Alasan Keempat:Terdapat hak dan tuntutan Turut Termohon II yang belumterpenuhi dalam perkara No. 41055/V/ARBBANI/2018.MENGENAI DALIL PEMOHON BAHWA PUTUSAN ARBITRASE DAPATDIBATALKAN DENGAN ALASAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 70HURUF
    MajelisArbitrase selaku pemutus perkara No. 41055/V/ARBBANI/2018 tanggal16 Juli 2019 tersebut;3.
Register : 13-01-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pdt.Sus-Arbt/2021/PN Mtr
Tanggal 10 Mei 2021 — Penggugat:
PT Freedive Flow Indonesia
Tergugat:
1.PT Windmolen Ocean
2.Badan Arbitrase Nasional Indonesia
473196
  • Termohon sebelumnya telah mengajukan Permohonan Arbitrase kepadaTermohon Il pada tanggal 29 Juni 2020 yang terdaftar dalam RegisterPerkara No. 43040/VI/ARBBANI/2020 (Perkara 43040)..
    Menerima gugatan permohonan pembatalan Putusan BadanArbitrase Nasional Indonesia No. 43040/VI/ARBBANI/ 020 tanggal19 November 2020 untuk seluruhnya;2. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor43040/VI/ARBBANI / 2020 tanggal 19 November 2020 tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat;3. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No.43040/VI/ARBBANI/ 2020 tanggal 19 November 2020 dengansegala akibat hukumnya;4.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Mataram untukmenghapus Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor43040/VI/ARBBANI/2020 tanggal 19 November 2020 dari daftarputusan arbitrase di Pengadilan Negeri Mataram;5.
    Bahwa Putusan Arbitrase No. 43040/VI/ARBBANI/2020 (selanjutnyadisebut sebagai "Putusan BANI No. 43040") telah diserahkan dandidaftarkan oleh BANI kepada Panitera Pengadilan Negeri Matarampada tanggal 14 Desember 2020, dan Pemohon mengajukanPermohonan Pembatalan Putusan Arbitrase No. 43040/VI/ARBBANI/2020 pada tanggal 13 Januari 2021 dengan perkara Reg No.17/Pdt.G/2021/PN.Mtr.3.
    2020 tidak mempunyalikekuatan hukum yang mengikat;3 Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor43040/VI/ARBBANI/2020 tanggal 19 November 2020 dengan segala akibathukumnya;4 Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Mataram untuk menghapusPutusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 43040/1/1/ARBBANI/2020 tanggal 19 November 2020 dari daftar putusan arbitrase diPengadilan Negeri Mataram;5 Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkaraAtauApabila Majelis Hakim
Register : 11-08-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 504/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 8 Oktober 2020 — Pembanding/Penggugat : PT Igas Utama Diwakili Oleh : Koesnadi Notonegoro,SH.M.Hum.
Terbanding/Tergugat I : PT Majuko Utama Indonesia
Terbanding/Tergugat II : PT. BANTEN INTI GASINDO,
11857
  • Dongjin Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Anyer KM 123Ciwandan, Cilegon, Banten sesuai dan berdasarkan PersetujuanBersama / Kesepakatan Pengakhiran (Termination) Built, Operate,Transfer Agreement No. 02/IGASMUI/BOTA/X/2003, tanggal17 Oktober 2003, yang dibuat tertanggal 22 November 2007 sertadikuatkan Putusan BANI Nomor : 263/IX/ARBBANI/2007, tanggal4 Desember 2007;6.
    Jkt.Sel tanggal 19 Februari2009 tidak untuk penyerahan berupakepemilikan dan penyerahan atas fasilitasmetering dan jaringan pemipaan/gassedangkan dalam putusan BANI tertanggal 4Desember 2007 Nomor 263/IX/ARBBANI/2007tidak terdapat amar yang berisi penghukumansebagaimana penetapan eksekusi tersebut,kemudian salah satu) amarnya Menolakpermohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali yaitu PT IGAS Utama (incassu Penggugat);iii.
    Terlebih lagi denganmelihat amar putusan dari Putusan BANI Nomor263/IX/ARBBANI/2007, Putusan Nomor 648 PK/Pdt/2011,serta Putusan Nomor 684 PK/Pdt/2018, maka cukupberalasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menolakgugatan Penggugat seluruhnya;4. Bahwa Tergugat menolak dalil dalil Penggugat dalamPoin 7 halaman 3 Gugatan dengan alasan alasan sebagaiberikut:a.
    Putusan BANI Nomor 263/IX/ARBBANI/2007 yangpada intinya memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menjalankan isi KesepakatanBersama pengakhiran Perjanjian BOT. Adapunkemudian Putusan BANI tersebut dimintakanpermohonan eksekusi oleh Penggugat kePengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudiandituangkan dalam Putusan Nomor 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel;il.
    The conlusion/decree of BANI shall be final andbecome binding to BOTH PARTIES;Dalam hal ini, Perjanjian BOT telah diakhiri berdasarkanputusan BANI melalui putusan Nomor 263/IX/ARBBANI/2007. Putusan BANI tersebut tidakmemerintahkan untuk penyerahan fasilitas.;Selain itu, Penggugat pun telah memohon eksekusiputusan BANI tersebut kepada Pengadilan NegeriJakarta Selatan dengan nomor putusan31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel.
Putus : 27-03-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 27 Maret 2012 — PT CIPTA KRIDATAMA ; BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI). dk
292211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Kepala Panitera Pengadilan Negeri JakartaSelatanuntuk mencoret dari daftar register yang berada di KepaniteraanPengadilan Negeri Jakata Selatan atas Putusan Badan ArbitraseNasional Indonesia Nomor 300/II/ARBBANI/2009 tanggal 22Oktober 2009 ;6.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untukmencoret dari register yang berada pada Kepaniteraan PengadilanNegeri Jakarta Selatan tentang pendaftaran atas Putusan BadanArbitrase Nasional Indonesia No. 300/II/ARBBANI/2009, tertanggal 22Oktober 2009 ;6.
    Bahwa salah satu alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/dahulu Termohon Banding/dahulu Pemohon untuk membatalkan ataumenyatakan batal demi hukum Putusan Arbitrase Nomor 300/II/ARBBANI/2009 tanggal 22 Oktober 2009 adalah sebagai berikut :a. Putusan Arbitrase Nomor 300/II/ARBBANI/2009 tanggal 22 Oktober2009, dibacakan telah melebihi jangka waktu 30 hari setelahpemeriksaan ditutup, sehingga bertentangan dengan Pasal 57 UndangUndang No. 30 Tahun 1999 ;Hal. 21 dari 28 hal.
    Putusan Arbitrase Nomor 300/II/ARBBANI/2009 tanggal 22 Oktober2009, tidak mencantumkan alamatmasingmasing arbiter sebagaimanaketentuan Pasal 54 UndangUndang No. 30 Tahun 1999 ;. Bahwa, di dalam Pasal 57 UndangUndang No. 30 tahun 1999 secaraterang dan jelas tertulis (dikutip) : Putusan diucapkan dalam waktu palinglambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup ;.
    /2009 tanggal 22 September 2009, tidak memuat alamat Arbiterdalam perkara ini sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 54 ayat (1)huruf c UndangUndang No. 30 Tahun 1999 ;15.Bahwa, dengan tidak dimuatnya alamat Arbiter, yang memeriksa danmemutus Putusan Arbitrase No.300/II/ARBBANI/2009, tanggal 22September 2009 adalah bertentangan dan melanggar ketentuan yangHal. 23 dari 28 hal.
Upload : 29-01-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 470/Pdt/2018/PT SMG
1. Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia cq Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional I Propinsi Jawa tengah cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Batas Jawa Barat-Tegal-Slawi, di Tegal, Paket Brebes-Tegal By Pass dkk lawan - PT. Bumirejo - PT. Brantas Abipraya JO,
12094
  • Menyatakan hukumnya Sah dan Berharga Putusan Badan ArbitraseNasional Indonesia (BANI) Dalam Perkara Nomor: 516/V/ARBBANI/2013yang telah diputus pada tanggal 28 Januari 2014;3.
    Perkara Arbitrase No. 516/V/ARBBANI/2013 yang telahdiputus oleh BANI pada tanggal 28 Januari 2014b. Perkara Arbitrase No. 765/XII/ARBBANI/2015 yang telahdiputus oleh BANI pada tanggal 4 Oktober 2016Bahwa adalah fakta, BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah(ic. Tergugat Il) telah melakukan audit atau verifikasi terhadapHalaman 24 Putusan Nomor 470/Pdt/2018/PT SMGpelaksanaan pekerjaan Jalan BrebesTegal Bypasssebagaimana hasilnya tercantum dalam Laporan HasilVerifikasi No.
    LHV1569/PW1 1/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 terbit setelahadanya Putusan BANI No. 516/V/ARBBANI/2013 dansebelum Putusan BANI No. 765/XII/ARBBANI/2015.Bahwa namun demikian, faktanya, jenis dan nilai Klaim yangdiajukan oleh Penggugat baik dalam perkara No.516/V/ARBBANI/2013 maupun dalam perkara No.765/XI/ARBBANI/2015 sudah termasuk dan telah dinilaiserta diperhitungkan oleh Terguguat Il dalam LaporanHasil Verifikasi No. LHV1569/PW11/2/2014 tanggal 29Desember 2014.10.
    Bahwa oleh karena jenis dan nilai Klaim yang diajukan olehPenggugat baik dalam perkara No. 516/V/ARBBANI/2013maupun dalam perkara No. 765/XII/ARBBANI/2015 telahtermasuk dalam Laporan Hasil Verifikasi No.LHV1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014, makasecara mutatis mutandis seluruh hak dan kewajibanPenggugat dan Tergugat yang timbul dari Paket BrebesTegal Bypass telah terangkum didalamnya.11.
    LHV1569/PW11/2/2014 tanggal29 Desember 2014 tersebut, sama sekali tidak menguji putusan BANINo. 516/V/ARBBANI/2013 tanggal 28 Januari 2014, namun sematamata melaksanakan perintah undangundang, yakni peraturan tersebutdi atas.
Register : 18-11-2016 — Putus : 07-02-2017 — Upload : 21-02-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 705/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 7 Februari 2017 — PT.MUSIM MAS >< PT.BASUKI PRATAMA EGINEERING
6335
  • Tim Jo.No.398/V/ARB.BANV2011, tanggal 17 Juli 2014, adalah untukmelaksanakan amar Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) tanggal 31 Agustus 2012, No.398/V/ARBBANI/2011. Yaituperkara antara Pelawan melawan Terlawan, dengan bunyi AmarPutusan:hal 2 dari 33 hal put.
    Bahwa baik Perkara Putusan No.601/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal14 Pebruari 2013, maupun Putusan No.436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Seltanggal 20 Pebruari 2014, tidak dapat membatalkan Putusan BadanArbitrase No.398/V/ARBBANI/2011 yang telah berkekuatan hukumtetap;7.
    No.705/PDT/2016/PT.DKISITA EKSEKUSI BERDASARKAN PENETAPAN NO.26/2012EKS/PN.JKT.TIM JO.NO.398/V/ARBBANI/2011 TIDAK PREMATUR,KARENA MERUPAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN BADAN ARBITRASENASIONAL INDONESIA NO.398/V/ARBBANI/2011 TANGGAL 31AGUSTUS 2012 YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;16.
    Bahwa Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan NegeriJakarta Timur No.26/2012 Eks/PN.JKT.TIM tidak prematur, karenamerupakan pelaksanaan Putusan Badan Arbitrase Nasional IndonesiaNo.398/V/ARBBANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012 yang telahberkekuatan hukum tetap;17.
    No.705/PDT/2016/PT.DKI19.20.Bahwa Pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan PenetapanNo.26/2012 Eks/PNJKT.Tim Jo.No.398/V/ARBBANI/2011 baikterhadap tanah dann bangunan yang terletak di Pulo Lentut No.2(Kawasan Industri Pulogadung) Jakarta Timur maupun 3 (tiga) unitmesin beserta instalasinya yang berada di tempat Terlawan adalahsah dan berharga serta eksekutorial;Bahwa Putusan BANI No.398/V/ARBBANI/2011 tanggal 31 Agustus2012 telah berkekuatan hukum tetap dan eksekutorial, apalagiterhadap 3 (tiga) unit
Putus : 25-01-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 B/Pdt.Sus-Arbt/2018
Tanggal 25 Januari 2018 — PT. MARGA SETIAPURITAMA (PT. MSP) VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
656479 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 9 B/Padt.SusArbt/20 18Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor881/VIII/ARBBANI/2016 tanggal 13 Juni 2013 tersebut, PemohonPembatalan telah mengajukan permohonan pembatalan di depanpersidangan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
    Menyatakan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalam PerkaraNomor 881/VIII/ARBBANI/2016 tanggal 13 Juni 2013 tidak memilikikekuatan hukum yang mengikat;3. Membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalamPerkara Nomor 881/VIII/ARBBANI/2016 tanggal 13 Juni 2013 berikutsegala akibat hukumnya;4.
    Memerintah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta selatan untuk mencoretputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalam Perkara Nomor881/VIII/ARBBANI/2016 tanggal 13 Juni 2013 dari register pendaftaranperkara di Pengadilan Negeri Jakarta selatan;5.
    Menyatakan putusan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia dalam PerkaraNomor 881/VIII/ARBBANI/2016 tanggal 13 Juni 2013 tidak memilikikekuatan hukum yang mengikat;3. Membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalamPerkara Nomor 881/VIII/ARBBANI/2016 tanggal 13 Juni 2013 berikutsegala akibat hukumnya;4.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untukmencoret putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalam perkaraNomor 881/VIII/ARBBANI/2016 tanggal 13 Juni 2013 dari registerpendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;5.
Putus : 21-10-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 B/Pdt.Sus-Arbt/2015
Tanggal 21 Oktober 2015 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM, PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA VS SMCC – HUTAMA JOINT OPERATION
285244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Jawaban Perkara BANINomor 557/XII/ARBBANI/2013 kegiatan dalam perkara a quo adalahkegiatan konstruksi Pembangunan Akses Jalan Tol Tanjung Priok yangdidanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berasaldari Pinjaman Luar Negeri.
    Penggugat) mengajukan gugatan Pembatalan atasPutusan BANI Nomor 557/XII/ARBBANI/2013 tanggal 13 Februari 2015;. Bahwa dalam Penjelasan Umum paragraf 9 Undang Undang Nomor 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenerangkan bahwa:Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase.
    Sel. untuk mendapatkan Putusan mengenaiadanya unsur tipu muslihat dan adanya Kesalahan Penerapan Hukumdalam Putusan BANI 557/XII/ARBBANI/2013 tanggal 13 Februari 2015dalam materi subtansi pokok perkara sebagaimana diuraikan padaposita dan petitum dalam permohonan pembatalan putusan BANI a quo;Bahwa kekeliruan Majelis Hakim Judex Facti yang tidak menilai danmempertimbangkan ada atau tidaknya unsur tipu muslihat dan AdanyaKesalahan Penerapan Hukum Putusan BANI 557/XII/ARBBANI/2013tanggal 13 Februari
    Bahwa atas salah/tidak tepatnya Pertimbangan Majelis Arbiter dalamPutusan BANI 557/XII/ARBBANI/2013 tanggal 13 Februari 2015 angka3 halaman 103 tersebut diatas, bukan merupakan termasuk menambahatau mengurangi sesuatu tuntutan putusan karena sudah masuk kepokok perkara yang menjadi pertimbangan Majelis Arbitrase;.
    Bahwa Pertimbangan Majelis Arbiter dalam Putusan BANI 557/XII/ARBBANI/2013 tanggal 13 Februari 2015 angka 3 halaman 103 yangmenyatakan Pembanding sebagai Badan Usaha Milik NegaraHal. 27 dari 30 hal. Put.
Putus : 07-11-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 478 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
Tanggal 7 Nopember 2013 — PT. WIJAYA KARYA (Persero), Tbk, DK VS PT. BUKIT DARMO PROPERTY, Tbk
444308 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa terhadap putusan Arbiter Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor444/11/ARBBANI/2012 tanggal 23 November 2012 tersebut, Pemohon Pembatalantelah mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase di depan persidanganPengadilan Negeri Surabaya yang pada pokoknya sebagai berikut:Hal. 3 dari 77 hal Put.
    ;e BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BAND;Berturutturut selaku Termohon dan Turut Termohon dalam perkara No.: 444/II/ARBBANI/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti, dimana pada intinyaPemohon mendalilkan bahwa putusan perkara Arbitrase BANI (in cassu TurutTermohon) No.: 444/1/ARBBANI/2012 diduga mengandung unsurunsur sebagaimanaHal. 48 dari 77 hal Put.
    ) No.: 444/1/ARBBANI/2012, sehingga tindakan Pemohondalam mengajukan pembatalan putusan Arbitrase BANI (in cassu Turut Termohon) No.:444/11/ARBBANI/2012 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya jelasjelasprematur dan keliru;Berdasarkan uraian di atas, maka secara yuridis, sangat sah dan beralasan apabilaTurut Termohon memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quomenyatakan upaya pembatalan Putusan Arbitrase BANI (in cassu Turut Termohon) NO.:444/11/ARBBANI/2012 YANG DIAJUKAN
    Sby; dan menguatkan Putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI)tanggal 23 November 2012 Nomor 444//ARBBANI/2012.Keberatan Ke 2 : Majelis Hakim tingkat pertama a quo telah kelirumenerapkan hukum yaitu keliru menerapkan Pasal 4 ayat (2)jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) undangundang kekuasaanHal. 68 dari 77 hal Put. Nomor 478 K/Pdt.Sus Arbitrase/2013kehakiman jo.
    SEMA Nomor 7 Tahun 2001 sehingga salahmemberikan pertimbangan hukum dimana tidak dilakukannyapemeriksaan setempat pada persidangan Arbitrase di BANIsebagai alasan pembatalan Putusan Arbitrase No. 444/II/ARBBANI/2012Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada PutusanPengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 April 2013, No. 43/Pdt.G/2013/PN.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 04-08-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 209/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Sel.
Tanggal 28 Mei 2015 — Direktorat Jendral Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Republik Indonesia. Lawan SMCC – Hutama Joint Operation.
204202
  • Bahwa pada tanggal 13 Februari 2015 Majelis Arbitrase dalamperkara No.557/XII/ARBBANI/2013 telah memutus dengan amarputusannya:MenetapkanDalam Pokok PerkaraHal. 7 dari 39 Hal. Putusan Nomor 209/Pdt.G/2015/PN. Jkt.
    Menerima permohonan pembatalan Putusan Arbitrase No. 557/XII/ARBBANI/2013;3. Membatalkan Putusan Arbitrase No. 557/XII/ARBBANI/2013 untukkeseluruhan;4.
    SEL., dan Penggugat mengajukan gugatan pembatalan atasputusan Bani No: 557/VII/ARBBANI/2013 pada tanggal 7 April 2015,didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan denganRegister perkara No. 209/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel.Menimbang, bahwa dengan mencermati dan memperhatikan antaratenggang waktu pendaftaran putusan Bani No: 557/XII/ARBBANI/2013 yaitupada tanggal 9 Maret 2015 dengan diajukannya gugatan Pembatalanputusan Bani No: 557/VII/ARBBANI/2013 tersebut di KepaniteraanPengadilan Negeri
    Jakarta Selatan yaitu pada tanggal 7 April 2015, ternyatapengajuan gugatan pembatalan putusan Bani No: 557/VII/ARBBANI/2013 masih dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari, dengandemikian berdasarkan Pasal 71 UndangUndang 30 Tahun 1999 gugatanpembatalan putusan Bani No. 557/XII/ARBBANI/2013 masih dalam waktuyang ditentukan oleh undangundang, dengan demikian Pengadilan NegeriJakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa dailildalil pokok Gugatan
    Penggugat adalahTuntutan Pembatalan Putusan BANI No. 557/XII/ARBBANI/2013 tanggal 13Hal. 37 dari 39 Hal.
Register : 31-01-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 12-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 76/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 23 April 2018 — Pembanding/Penggugat : NY.TRIE SULISTIOWARNI, SH
Terbanding/Tergugat : PT.MITSUBISHI CHEMICAL INDONESIA MCCI
5216
  • Sehubungan dengan Permohonan Arbitrase yang diajukan TERLAWAN, terjadilahsengketa Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalam Perkara Nomor :831/IV/ARBBANI/2016, dan terhadap sengketa ini telah dijatunkan Putusan olehMajelis Arbitrase BANI pada tanggal 20 September 2016, yang amar putusannyaberbunyi sebagai berikut ;1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;2.
    Karena Pelawan adalah sebagai pihak Termohon yang punyakewajiban membayar sejumlah uang kepada Terlawan/Pemohon dalamputusan BANI/ Arbitrase No. 83 I/IV/ARBBANI/2016.Bahwa hingga saat ini Pelawan tidak menyelesaikan kewajibannya, makaTerlawan/Pemohon eksekusi mengajukan permohonan Eksekusi atas hartamiliknya. Dan dalam hal ini Pelawan/Termohon eksekusi sebagai pemilik sahatas Objek Eksekusi (SK Penetapan Eksekusi No.lO/2017.Eks/PN.JktTimtanggal 27 Maret 2017);2.
    Dalamperkara ini belum ada sita eksekusi dan Pelawan adalah pihak yang kalahdalam perkara BANI/ Arbitrase No. 831/IV/ARBBANI/2016.5. Bahwa sesuai Yurisprudensi MA RI No.185/PdtPlw/2010/PN.SIlmn. MahkamahAgung menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 378 Rv dan pasal 379 Rv, untukdapat dikabulkannya perlawanan pihak ketiga diperlukan terpenuhinya 2 (dua)unsur, yaitu:1. Adanya kepentingan dari pihak ketiga2. Secara nyata hak pihak ketiga dirugikan.
    Bahwa untuk posita point 1 s/d 13 akan Terlawan tanggapi sebagai berikut:Bahwa materi posita 1 s/d 13 pelawan adalah berisi dalil kronologi danbantahan Pelawan atas putusan BANI No. 831/IV/ARBBANI/2016 tanggal 20September 2016.Dan menurut Terlawan dalil Pelawan ini sudah tidakl relevan lagi untukdisampaikan dalam gugat Perlawanan ini.
    Bahwa sesuai faktanya, alasan Terlawan mengajukan permohonan keArbitrase dimana Pelawan sebagai Termohon dalam perkara No. 831/IV/ARBBANI/2016 dan putus tanggal 20 September 2016. adalah sebagai berikut:Bahwa Pada tanggal 27 Pebruari 2013 Pemohon/Terlawan danTermohon/Pelawan bersepakat membuat PERJANJIAN ANTARA PT.MITSUBISHI CHEMICAL INDONESIA (MCCI) DENGAN TRIEHalaman 8 dari 16 hal Putusan 76/Pdt/2018/PT.
Putus : 18-10-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2231 K/Pdt /2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — PT PERTAMINA EP VS PT LEKOM MARAS,
13388 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lekom Maras sebagai pelaksanaan eksekusiPutusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No: 397/V/ARBBANI/2011 tanggal 21 Nopember 2011 sampai dengan perkara dalamperlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan Pelawan;2 Menyatakan bahwa perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan;3.
    Menyatakan Surat Nomor 111/LMGEN/BBM/VI/2014, tertanggal 27Juni 2014 perihal tentang Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaansehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI Nomor: 397/V/ARBBANI/2011 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;on7. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong untukmengangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan, serta memberitahukankepada Kepala Desa Kadungmangu Kecamatan babakan MadangKabupaten Bogor mengenai pengangkatan sita eksekusi tersebut;8.
    yang mengikat;Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 02/Pen.Pdt/PBT.SitaEksekusi/2016/PN.CBI jo. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 22Maret 2016 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 02/Pen.Pdt/PBT.SitaEksekusi/2016/PN.CBI jo. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 24Maret 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;Menyatakan Surat Nomor 111/LMGEN/BBM/VI/2014 tertanggal 27 Juni2014 perihal tentang "Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaansehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI Nomor 397/V/ARBBANI
    Menyatakan Surat PT Lekom Maras Nomor 111/LMGEN/BBM/VI/2014, tanggal 27 Juni 2014, Perihal: Pernyataan danJaminan Induk Perusahaan sehubungan dengan PutusanArbitrase Nomor 397/V/ARBBANI/2011 sah menurut hukum danmemiliki kekuatan hukum untuk seluruhnya;7.
    Nomor 2231 K/Pdt/2018Bahwa pokok persoalan dalam perkara a quo adalah putusan BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 397/V/ARBBANI/2011 tanggal21 November 2011 atas permohonan PT Pertamina (sebagai Pemohon) danPT Lekom Maras (sebagai Termohon);Bahwa untuk melaksanakan eksekusi, Ketua Pengadilan NegeriJakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi dengandelegasi eksekusi ke Pengadilan Negeri Cibinong;Bahwa atas pelaksanaan proses eksekusi putusan BANI yang sudahberkekuatan hukum
Putus : 02-05-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PT DENPASAR Nomor 36/Pdt/2018/PT DPS
Tanggal 2 Mei 2018 — WAYAN SUMARSA sebagai : PEMBANDING ; M e l a w a n : 1. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) Denpasar sebagai : TERBANDING I ; 2. VERMON MOORE sebagai : TERBANDING II ; 3. ROBERT MURDOCH sebagai : TERBANDING III ; 4. NEVETT FORD LAWYERS disebut sebagai : TERBANDING IV
21096
  • Bahwa sebagaimana dalam pertimbangan hukum Tergugat I/dahulu MajelisArbiter halaman 22 alenia 2 dalam perkara No. 03/V/ARBBANI/DPS/2012yang pada pokoknya adalah hubungan hukum/perbuatan hukum yangdilakukan Tergugat Ill/dahulu Termohon Il adalah sah menurut hukummeskipun tidak disertai surat kuasa dari Penggugat/dahulu Termohon yaituDireksi PT.
    Oleh karena itu buktiSales Agreement / perjanjian jual beli yang di ajukan Tergugat IV/dahuluPemohon dalam perkara No. 03/V/ARBBANI/DPS/2012 tidakmerepresentasikan kepentingan Pengugat/dahulu Termohon melainkanrepresentasi dari Tergugat Il/Vdahulu Termohon Il secara pribadi, olehkarenanya dokumen Sales Agreement / perjanjian jual beli mengandungkepalsuan dan dapat dinyatakan palsu. Oleh karenanya harus dibatalkan ;6.
    Makasebagaimana buktibukti kutipan kesimpulan Penggugat/Termohon tersebutdibawah ini yang tidak pernah di pertimbangkan dalam perkara No.03/V/ARBBANI/DPS/2012 Penggugat sitir dan di ambil alin sebagailampiran pengajuan gugatan pembatalan sebagaimana alasan pembatalanputusan sesuai dengan UndangUndang No. 30 tahun 1999 pasal 70 huruf btentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian sengketa meliputi :Kutipan Kesimpulan Pengugat/dahulu Termohon adalah sebagaiberikut :Bukti surat.T.1.
    Menyatakan putusan Badan Afrbitrase Nasional Indonsia (BANI)Denpasar dalam perkara No. 03/V/ARBBANI/DPS/2012 yang terdaftar diKepanitraan Pengadilan Negri Denpasar pada tanggal 23 April 2013 No.01/Pdt/Arb/2013/PN.DPS telah memenuhi syaratsyarat sebagaimanaalasan pembatalan putusan sesuai dengan UndangUndang No. 30 tahun1999 pasal 70 huruf a, b dan c tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaiansengketa. oleh karena itu putusan tersebut harus di batalkan;5.
    Menyatakan membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonsia(BANI) Denpasar dalam perkara No. 03/V/ARBBANI/DPS/2012 yangterdaftar di Kepanitraan Pengadilan Negri Denpasar pada tanggal 23April 2013 No. 01/Pdt/Arb/2013/PN.DPS;6.