Ditemukan 173 data
83 — 46
bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalahKeputusan Tergugat, bukan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika,karena itu eksepsi yang demikian harus dinyatakan tidak diterima;Menimbang bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa suatugugatan tidak dapat dikatakan kabur apabila Jelas dasar hukum yang dijadikanalasan gugatan, jelas objek sengketanya, dan jelas apa yang diminta ( Petitum )serta Jelas Subjeknya, hal ini juga yang seperti Pendapat Soemaryono,SH danAnna Erliyana
84 — 29
(Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia,Jakarta, 1994, halaman 82).Menimbang, bahwa menurut Anna Erliyana, penggunaan diskresi ataufreies ermessen oleh Badan/Pejabat administrasi negara dimaksudkan untukmenyelesaikan persoalanpersoalan penting dan mendesak serta tibatiba yangsifatnya kumulatif. Bisa saja muncul persoalan yang penting tapi tidak mendesakuntuk segera diselesaikan.
Suatu persoalan baru dapatdikualifikasi sebagai persoalan penting apabila persoalan tersebut menyangkutkepentingan umum, sedangkan kriteria kepentingan umum harus ditetapkan olehsuatu peraturan perundangundangan (Anna Erliyana, Keputusan Presiden,Analisis Keppres RI 19871998, Program Pasca Sarjana FH UniversitasIndonesia, Jakarta, 2005, halaman 138);Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim berdasarkan padadoktrin di atas, untuk dapat diterbitkannya keputusan diskresi bebas harusdipenuhi beberapa
61 — 41
Anna Erliyana, S.H., M.H., dalam bukunya Tuntunan Praktik Beracaradi Peradilan Tata Usaha Negara, halaman 1414 menyebutkan bahwasecara materiil suatu gugatan harus menyebutkan dasar gugatan yangdiantaranya berisi uraian tentang alasanalasan menggugat sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, b dan c UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
81 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
,dan Anna Erliyana, SH., MH., dalam bukunya Tuntunan Praktik Beracaradi Peradilan Tata Usaha Negara halaman 8 yang menyebutkan);9 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 UU PNBP Jo.
290 — 494 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anna Erliyana, S.H., M.H.1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanPasal 155 ayat (2) menyatakan, "Selama putusan lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan,baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakansegala kewajibannya."
Anna Erliyana,S.H., M.H., yaitu secara hukum frasa atau kalimat di dalam Pasal 155ayat (2) Undang Undang Ketenagakerjaan, terkait dengan selamaputusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrialbelum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja buruh harusmelaksanakan segala kewajibannya.Artinya, dari pekerja harus tetap bekerja dan dari pengusaha harustetap membayar upah atau hakhak yang biasa diterima.
Anna Erliyana, S.H., M.H., yaitu untuk kepastian hukum,khususnya dari pihak pekerja yang secara sosiologis lemah walaupunsecara hukum sama kedudukannya,7. Pasal 155 ayat (2) dan ayat (8) Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 memberikan perlindungan pekerja dari kemungkinan ataupotensi arogansi pengusaha, khususnya ketika terjadi PHK secaramelawan hukum (unfair dismissal).
126 — 65
Anna Erliyana, SH.MH., Jabatan Staf AhliMendikoud Bidang Hukum, Kementerian Pendidikan danKebudayaan;Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, SH MH. DFM. Jabatan :Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat JenderalKementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Wolter B.W. Siringoringo, SH. Jabatan Kepala BagianBantuan Hukum Biro Hukum dan Organisasi, SekretariatJenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;lriyanto Nainggolan, SH.
Anna Erliyana, SH.MH., Jabatan Staf AhiiMendikbud Bidang Hukum, Kementerian Pendidikan danKebudayaan;3. Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, SH MH. DFM. Jabatan :Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat JenderalKementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Wolter B.W. Siringoringo, SH. Jabatan Kepala BagianBantuan Hukum Biro Hukum dan Organisasi, SekretariatJenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;5. lriyanto Nainggolan, SH.
115 — 42
Anna Erliyana, S.H.
139 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anna Erliyana, S.H.
108 — 170
Anna Erliyana, S.H., M.H.
346 — 252 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anna Erliyana, S.H., M.H., padapokoknya menerangkan bahwa Tergugat menerbitkan objek sengketaberdasarkan peraturan perundangundangan dikarenakan tugas pokok danfungsi;Halaman 41 dari 47 halaman.
87 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
ANNA ERLIYANA, SH., MH, Staf Ahli Mendikbud bidangHukum, Kementerian Pndidikan da Kebudayaan, beralamat di Jl.Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat;. Dr. A. PANGERANG MOENTA, SH., MH., DFM, Kepala Biro Hukum danOrganisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan danKebudayaan, beralamat di Jl.
138 — 83
Menurut Soemayono, SH dan Anna Erliyana, SH., MH dalambukunya Tuntutan Praktik Beracara Di Peradilan Tata UsahaNegara, PT Primamedia Pustaka, Jakarta, 1999, halaman 12angka 3 huruf c dan huruf d, menyatakan :3. Bentuk dan Penandatanganan GugatanSesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (1) Uu Nomor5 Tahun 1986 Guatan harus dibuat tertulis, halHalaman 29 dari 149 halaman.
selanjutnya disebut Perjaa Nomor PERO15/A/JA/07/2013) (fotokopi sesuai denganfotokopi);Peraturan Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor 21 Tahun 2010 tentang KetentuanPelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (fotokopisesuai dengan fotokopi);Putusan Mahkamah Agung Nomor : 108PK/TUN/2011 tanggal 12 Oktober 2011, halaman22 angka 14 (fotokopi sesuai dengan fotokopi);Buku Tuntunan Praktik Beracara di Pengadilan TataUsaha Negara, karangan Soemaryono, S.H. danAnna Erliyana
68 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anna Erliyana, S.H., M.Hdalam bukunya yang berjudul Tuntunan Praktik Beracaradi Peradilan Tata Usaha Negara halaman 8 yaitu sebagaiberikut :* Adanya ketentuan Pasal 48 bagi para pihak yang bersengketa merupakanprosedural yang penting karena hal itu berkaitan dengan kompetensi atauwewenang mengadili ;3 Bahwa terkait objek gugatan yang Tergugat III terbitkan,secara jelas dan nyata, peraturan perundangundanganperpajakan memberikan kewenangan kepada Tergugat IIIuntuk menyelesaikan secara administratif
267 — 726
Anna Erliyana, S.H., M.H.1. UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanPasal 155 ayat (2) menyatakan, "Selama putusan lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan,baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakansegala kewajibannya." Penjelasan Pasal 155 : Cukup jelas;2.
Anna Erliyana,S.H., M.H., yaitu secara hukum frasa atau kalimat di dalam Pasal 155ayat (2) UndangUndang Ketenagakerjaan, terkait dengan selamaHalaman 55 dari 159 halaman Putusan Nomor 9/Pdt.SusPHI/2015/PN Pikputusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrialbelum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja buruh harusmelaksanakan segala kewajibannya.. Artinya, dari pekerja harus tetap bekerja dan dari pengusaha harustetap membayar upah atau hakhak yang biasa diterima.
Anna Erliyana, S.H., M.H., yaitu) untuk kepastian hukum,khususnya dari pihak pekerja yang secara sosiologis lemah walaupunsecara hukum sama kedudukannya,. Pasal 155 ayat (2) dan ayat (8) UU 13/2003 memberikanperlindungan pekerja dari kemungkinan atau potensi arogansiHalaman 56 dari 159 halaman Putusan Nomor 9/Pdt.SusPHI/2015/PN Pikpengusaha, khususnya ketika terjadi PHK secara melawan hukum(unfair dismissal).
DR. Imanuel E. Blegur, M.Si,
Tergugat:
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
230 — 134
ANNA ERLIYANA, S.H., M.H. Bahwa sengketapemilihan itu adalah suatu sengketa yang sangat khusus baik subjeknyamaupun objeknya, karena dalam sengketa pemilihan sesuai dengan UU Pemilu,UU Pilkada subjeknya adalah calon Gubernur, calon Bupati, calon Walikota dansubjek lawannya adalah KPU. Objeknya adalah terhadap putusan KPU.
54 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan Anna Erliyana, SH., MH., Penerbit PT.
177 — 96
Bahwa selanjutnya menurut Soemaryono, SH dan Anna Erliyana, SH,MH dalam bukunya Tuntutan Praktik Beracara di Peradilan Tata UsahaNegara menyebutkan harus adanya syarat formil dan materil dalampengajuan Gugatan. Syarat formil berisi jati diri (identitas) PENGGUGATdan syarat materiil berisi dasar Gugatan yang biasa disebut denganposita atau fundamentum petendi dan tuntutan atau petitum;7.
218 — 56
., Anna Erliyana, SH. MH padatanggal 13 Mei 2009; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil bantahannya, Tergugat telahmengajukan bukti bukti surat yang telah diberi materai cukup yang diberi tanda T1sampai dengan T9, yaitu :1. Bukti T1 : Keputusan Bupati KutaiKartanegara Nomor ; 540/049/KPEr/DPE IV/VI/2008 Tentang Pemberian KuasaPertambangan Eksploitasi ( KW KTN 2008049 Ep) tanggal O05 Juni 2008.( Fotocopy );.
1.ADITYA NUGRAHA
2.INDRAJIT BAYU AJI
3.FAHRINIKO PANGESTU KURDI
4.MANGGITA AGUNG SIREGAR
5.ANDHIKA WIRATAMA GUSMAR
6.ADHITYA AJI PAMUNGKAS
Tergugat:
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
1066 — 2876
Anna Erliyana, S.H, M.H memberikan penjelasan sebagai berikut Bahwa Pengumuman terkait Objek Gugatan merupakanBentuk Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat diPengadilan Tata Usaha Negara.
Ana Erliyana, yangdihadirkan dipersidangan oleh Tergugat menyatakan pendapatnya bahwaterkait Objek Gugatan merupakan Bentuk Keputusan Tata Usaha Negarayang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara dan juga terhadapsemua peraturan yang telah dibuat PKN STAN harus diikuti dan dipatuhioleh semua sivitas akademika PKN STAN.2.
67 — 50
a quo adalah Keputusan Tergugat,bukan Surat Keputusan Menteri Kesehatan, karena itu eksepsi yang demikianharus dinyatakan tidak diterima;Halaman 56 dari 70 halaman Putusan Nomor : 65/G/2017/PTUN Jkt.Menimbang bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa suatugugatan tidak dapat dikatakan kabur apabila Jelas dasar hukum yang dijadikanalasan gugatan, jelas objek sengketanya, dan jelas apa yang diminta ( Petitum )serta Jelas Subjeknya, hal ini juga yang seperti Pendapat Soemaryono, S.H.dan Anna Erliyana