Ditemukan 16927 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 29/G/KI/2022/PTUN.BNA
Tanggal 28 Desember 2022 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
14966
Register : 15-01-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PTUN SERANG Nomor 8/G/KI/2024/PTUN.SRG
Tanggal 3 April 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Termohon:
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten
5944
Register : 14-12-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2017/PTUN.PL
Tanggal 1 Maret 2018 — Pemohon:
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP SULAWESI TENGAH
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah
14597
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwapengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara; 2.
    Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,pasal 6 ayat (1,2, dan 3); 2. PP Nomor: 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 34 ayat (1,2,CAN 3); nnnnn nnn nnn nen nn en en nn ew ene nn en en nn ene nn nn nena nn neon nent e nee nn nen nneaneneneenenes3. PERMENTAN Nomor: 3 Tahun 2017 tentang ketentuan pelaksanaanPPNomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pasal 187 ayat (1,2dan 3), dan Pasal 188 ayat (1 dan 2); 4.
Register : 09-11-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 96/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Tengah
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
17327
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Benda
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
9349
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan) yangdiajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON masih dalam tenggangwaktu yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2) UndangUndangRI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 4ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan yang DirugikanBahwa dokumen yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONmelalui sidang
    Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusan ini disebutUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Mahkamah AgungR.I.
    Pasal 48 Ayat (1) UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik jis.
    Adapunpengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasipublik di Pengadilan Tata Usaha Negara termaktub dalam norma Pasal 47 Ayat(1) dan norma Pasal 48 Ayat (1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publikjo. Pasal 1 Angka 8 dan Pasal 3 huruf (a) Perma Nomor 02 Tahun 2011 yangmenegaskan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik Negara.
    Kemudian untukmenghindari terjadinya pengulangan uraian pertimbangan hukum yang sama, makauraian pertimbangan hukum tersebut diambil alin oleh Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Serang untuk dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalamPutusan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan norma Pasal 49 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Register : 16-03-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 33/G/KI/2023/PTUN.BDG
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
Kepala Kejaksaan Negeri Garut
Tergugat:
1.Asep Muhidin
2.Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat
16226
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Karawaci
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
9541
  • PUTUSANNomor 18/G/K1I/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatunkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:KECAMATAN KARAWACI KOTA TANGERANG, berkedudukan di JalanProklamasi No. 9, RT. 001/003, Kelurahan Cimone Jaya, KecamatanKarawaci, Kota Tangerang;Dalam hal ini memberikan kuasa
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasiHalaman 6 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGdari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan) yangdiajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON masih dalamtenggang waktu yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2)UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan yang DirugikanBahwa dokumen yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONmelalui sidang
    yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan TataUsaha Negara Serang, oleh karena itu, Sengketa Informasi Publik dalam sengketaHalaman 24 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGa quo menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untukmemeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik dalam mengajukan Keberatan a quo,dimana berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
    Komisi Informasi Provinsi Banten,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwaCamat Karawaci Kota Tangerang selaku Pemohon Keberatan telah memenuhisyarat kKedudukan hukum (/egal standing) untuk mengajukan keberatan a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan tenggang waktu pengajuan Permohonan Keberatan atasHalaman 25 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGPutusan Komisi Informasi sesuai dengan Ketentuan pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
Register : 03-12-2018 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.SMG
Tanggal 14 Maret 2019 — Pemohon:
Ir. Agus Riyanto
Termohon:
Independent, SH., MH & Partners diwakili oleh Bangkit Mahanantiyo, SH., MH.
8434
  • Genuk Kota Semarang;Memerintahkan kepada Termohon untuk memenuhi hak pemohon dengan caramelihat dan mengetahui informasi sebagaimana yang dimohonkan Pemohonyaitu dokumen sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Terboyo Kulon Kec.Genuk Kota Semarang dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan telah mendaftarkan keberatannya diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
    Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon Keberatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 3 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan : Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yangfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yangsebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan danHalaman 7 dari 24 halaman Putusan Nomor : 5/G/KI/2018/PTUN.SMGBelanja Negara dan/atau
    Akan tetapi apabila alasan pengajuan penyelesaian sengketa didasarkan alasansebagaimana dimaksud di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf gUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik makasebelum persidangan ajudikasi nonlitigasi dilanjutnya, Majelis Komisioner mewajibkanpara pihak untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebihdahulu; Menimbang, bahwa terhadap adanya pertentangan antara pertimbangan dalamPutusan Komisi Informasi dengan
    Demikian halnya pada sidangsidang ajudikasi selanjutnya,Majelis Komisioner tidak pernah mengagendakan mediasi kepada para pihak;Menimbang, bahwa meskipun ketentuan Pasal 40 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwaPenyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifatsukarela, namun proses mediasi harus tetap dijalankan terlebih dahulu pada saat MajelisKomisioner melaksanakan sidang ajudikasi pada hari pertama.
    Genuk Kota Semarang; 6.4 Memerintahkan kepada Termohon untuk memenuhi hak pemohon dengan caramelihat dan mengetahui informasi sebagaimana yang dimohonkan Pemohonyaitu dokumen sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Terboyo Kulon Kec.Genuk Kota Semarang dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik;Menimbang, bahwa terhadap amar putusan Putusan Nomor 011/PTSA/XI/2018sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim
Register : 03-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 21/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon:
CAMAT KECAMATAN SERPONG
Termohon:
Rusli Wahyudi
174274
  • Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;Halaman 2 dari 38 Putusan Nomor 21/G/KI/2019/PTUNSRGIll.
    Bahwa lagilagi Kecamatan Serpong telah salah menafsirkan informasi yangdiminta oleh Rusli Wahyudi yang dimana Kecamatan Serpong menganggapRusli Wahyudi meminta sebuah dokumen pencatatan telah terjadinya jualbeli sehingga menyatakan informasi tersebut bersifat privat dan dikecualikanberdasarkan pada Pasal 17 huruf g UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) yangmenyatakan informasi
    Bahwa Pemohondalam mengajukan gugatan/keberatan hanya merujuk pada satu Pasal sajayaitu Pasal 17 huruf g UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sedangkan hasil Ujikonsekuensi No. 01 Tahun 2019 menggunakan beberapa Pasal yaitu Pasal17 huruf a angka 1 dan 2, huruf b, huruf g, huruf h UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangditandatangani oleh PPID Kecamatan Serpong.
    Atas dasar hal tersebut, Termohon menempuhupaya hukum melalui UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan lembaga Komisi InformasiProvinsi Banten;Pasal 1 angka 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasiadalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tandatanda yang mengandung nilai, makna dan pesan,baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapatdilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalamberbagai
    Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik Sengketainformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antarabadan publik yang berkaitan dengan hakmemperoleh dan menggunakan informasiberdasarkan perundangundangan;Bahwa lembaga Komisi Informasi memiliki Tugas dan wewenangnyaPasal 26 ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KomisiInformasi bertugas memeriksa dan memutusHalaman 18 dari 38 Putusan Nomor 21/G/KI
Register : 02-01-2024 — Putus : 22-03-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2024/PTUN.MDN
Tanggal 22 Maret 2024 — Pemohon:
BONAR NABABAN
Termohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara
10668
Register : 02-07-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 3/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 28 Agustus 2018 — Pemohon:
WALIKOTA TEBING TINGGI
Termohon:
M.NUR BAWEAN
6740
  • Menyatakan tindakan Penggugat/Pemohon yang tidak memberikan informasikepada Para Tergugat/Termohon telah sesuai dengan UndangUndang Nomor :Halaman 5 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor 3/G/KI/2018/PTUNMDN14 Tahun 2008 pasal 6 ayat (2) Tentang Keterbukaan Informasi publik yaituBadan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesuai dengan peraturan Perundangundangan ;.
    Kami Warga Negara Indonesia yang Baik dan Ingin berbuat baik,sebagaimana di Amanatkan oleh Undang Undang No. 14 Tahun 2008,Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Informasi MerupakanKebutuhan Pokok setiap orang bagi Pengembangan Pribadi danLingkungan Sosialnya serta merupakan bagian Penting bagi KetahananNasional.
    Hak Pemohon Informasi Publik, sesuai Undang Undang RI, No. 14 Tahun2008, Pasal 4 Ayat (1 & 2) Huruf a dan c, Tentang Keterbukaan InformasiPublik, Menyatakan :1. Setiap Orang berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai denganKetentuan Undang Undang ini.2. Setiap Orang Berhak :a. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik.c. Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui Permohonan sesuaiUndang Undang ini.
    Mekanisme yang kami lakukan telah sesuaiKetentuan Undang Undang yang berlaku untuk mendapatkaninformasi, sepertinya Pemohon Keberatan Tidak Memahami denganbaik Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ?
    Sumut,Sangat Jauh dari Fakta Kebenaran ;Dalil Dalil atau Alasan Alasan yang di Perbuat oleh Pemohon Keberatan dalamkasus ini, menurut hemat kami sangat Tidak Beralasan dan sepertinya PemohonKeberatan Tidak atau Kurang Paham Tentang Undang Undang RI No. 14 Tahun2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Mengingat :1.
Register : 20-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
269150
  • Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 12 ayat (4) huruf iPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamenyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    yang dibantahsalah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perluoleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam mempertimbangkan syarat formaltersebut Majelis Hakim mempedomani ketentuan Pasal 14 Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik di Pengadilan, yang menyatakan : Ketentuan hukum acara perdata dan tatausaha Negara tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Putusan Komisi Informasitersebut diterima Pemohon keberatan pada tanggal 6 Agustus 2019, sedangkankeberatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbarupada tanggal 20 Agustus 2019 dibawah register perkara Nomor50/G/K1/2019/PTUN.PBR;Menimbang, bahwa dengan demikian keberatan yang diajukan olehPemohon Keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut masihmemenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Dokumen HGU, Surat tanah/Sertipikat HGU, dan Surat Ukur (videPutusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor : 009/KIPR/PSAMA/IV/2019 tanggal 5 Agustus 2019, halaman 16);Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Badan Publik wajid menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:C. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;Menimbang, bahwa dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor:001
    . 057/XII/KIPPSMA/2015 tentang Sengketa Informasi antara Forest Watch Indonesia TerhadapKementrian ATR/BPN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017tanggal 6 Maret 2017 yang kaidah hukumnya menyatakan:Dokumen administratif yang berhubungan dengan Hak Guna Usaha (HGU)tidak termasuk informasi yang dikecualikan untuk dapat diberikan kepadaHalaman 23 dari halaman 28 Putusan Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBRpublik sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf c UndangUndangNomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Register : 19-10-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 131/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 10 Januari 2023 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) diwakili oleh Patar Sihotang, SH. MH.
Termohon:
Kepala SD Negeri Kutamale 044847, Kecamatan Kutalabuh, Kabupaten Karo
11715
Register : 29-06-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon:
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Syamsul Kamar
2.Desy Sesmita Wati
18046
Register : 09-11-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 92/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 8 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
A. Rifki Hudarisman
23968
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 41/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
12157
  • Atau ada kepentingan lainyang menggunakan alasan keterbukaan informasi publik sebagai tamengnya?.
    Dari hal tersebut sudah sangat sepatutnya MajelisKomisioner yang memeriksa sengketa a quo untuk mempertimbangkan haltersebut, sehingga keterbukaan publik tidak dijadikan sebagai sarana tertentuHalaman 6 dari halaman 18 Perkara Nomor : 41/G/KI/2019/PTUN.Smg.yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;4. Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikad baik.
    Penyebaraluasan Informasi Kegiatan;adalah informasi yang dikecualikan seperti yang diatur dalam Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.;Zs Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor010/PTSA/V/2019 tanggal 22 Februari 2019 yang menyatakan pada pokoknyabahwa salinan/fotokopi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kwitansipembayarannya paket/kegiatan swakelola tahun 2017 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal yaitu :a.
    Bahwa seluruh alasan yang disampaikan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi dalam permohonan keberatannya tidak relevan dan tidak berdasar sesuaiPasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;Oleh karena itu saya mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yangmenerima, memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengambil putusan denganmenetapkan halhal sebagai berikut : 1.
    itikat baik atau tidak sehinggatelah mengabaikan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut, Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi telah mengajukan Jawaban tertanggal 19 Juni 2019 yangmendasarkan alasan pada pokoknya bahwa seluruh alasan yang disampaikan PemohonKeberatan dahulu Termohon Informasi tidak relevan dan tidak berdasar sesuai Pasal 17UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
295187
  • Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;B.
    Bahwa kemudian dalam ketentuan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1)Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan. Pasal 6 ayat (3) huruf cInformasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b.
    Pasal 17 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namunjuga berupa informasi dimana aturan dasarnya mengatursecara tersendiri mengenal pemberian informasi tersebutyang secara jelas tertuang dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik, menyatakan bahwa Badan Publik berhakuntuk menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan,Halaman 23 Putusan Perkara Nomor 19/G
    Menimbang, bahwa karena informasi yang dimohonkantermasuk informasi yang dikecualikan diberikan kepadaumum, kecuali untuk kepentingan tertentu bagi instansipemerintah dalam pelaksanaan tugasnya atau untukkepentingan pengadilan atau atas persetujuan pemiliknyasebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2013 tentangPelayanan Informasi Publik di lingkungan BPN jis Pasal 6 danPasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Keberatansebagaimana tersebut diatas ;Halaman 37 Putusan Perkara Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLKMenimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanpokok sengketa dari Pemohon Keberatan terlebin dahulu Majelis Hakim akanmempertimbangkan mengenai kewenangan dan tenggang waktu pengajuankeberatan Pemohon Keberatan di Pengadilan Tata Usaha NegaraPalangkaraya ini apakah telah sesuai sebagaimana ketentuan peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Register : 22-05-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 21/G/KI/2024/PTUN.SMD
Tanggal 23 Juli 2024 — Pemohon:
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur
Termohon:
YUDI SAPUTRA
85
Register : 17-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 68/G/KI/2018/PTUN.PLG
Tanggal 11 Maret 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
Termohon:
INDRA GUNAWAN
6936
Register : 17-02-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 9/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
IRFAN SUWANDI
Termohon:
Pemerintah Kota Padang
15368