Ditemukan 126 data
69 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
M.H, M.B.L.;Lexyndo Hakim, S.H, M.H, M.Kn.;H. Jaedi, S.H.;Suheru Prayitno, S.H.;Rafaela A. Kusuma, S.H.;Aldrien Steven Patty, S.H. (Advokat Magang);Tika Prastika, S.H. (Advokat Magang);Dodi Oscard, S.H.
68 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Jur) Arbijoto, M.Fil;M.B.L.;M.H.
80 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Jur) Arbijoto,M.Fil;M.B.L.;M.H.
77 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Jur) Arbijoto,M.Fil;M.B.L.;M.H.
240 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Jur)Arbijoto, M.Fil;M.B.L.;M.H.
483 — 259
., M.B.L., M.Fil selaku Ahli Pidanadipersidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa hukum pidana formil atau hukum acara pidana menggali mengenaiapa yang berhubungan dengan apa yang dipermasalahkan, dimanadalam hal tersebut mengarah pada suatu kepastian hukumBahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UndangUndang Tindak PidanaKorupsi mengandung unsur kerugian negaraBahwa yang berwenang dalam menghitung kerugian negara adalahBadan Pemeriksa KeuanganBahwa terhadap perkara yang