Ditemukan 124 data
10 — 0
MUDJAB ICHSANsebagai ketua majelis serta Drs. HM.MUNAWAN, S.H., M.Hum. dan Drs. MOH.JAENURI, S.H. masingmasing sebagai hakim anggota dibantu MUKHAMAD LUTFI,S.H. sebagai panitera pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon ;Hakim anggota Ketua majelis Ttd. Ttd.Drs. H.M.MUNAWAN, S.H., M.Hum. Drs. MUDJABICHSANHakim anggota Panitera penggantiTtd. Ttd.Drs. MOH. JAENURIL, S.H. MUKHAMAD LUTFIS.H.Perincian Biaya Perkara :1. Pendaftaran Rp. 0,2. Biaya Proses Rp. 0,3. Biaya Panggilan Rp. 0,4.
10 — 1
Wasi`ah H. binti Mudjab);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Brebes untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 411.000 ,- (empat ratus sebelas ribu rupiah);
13 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Nafan Marwi alias Nafan alias Nafan Marwi bin Marwi yang meninggal dunia pada tanggal 27 Januari 2024, adalah :
- Laili Fauziati binti Mudjab Ichsan, sebagai isteri/janda;
- Sonny Firdaus bin Nafan Marwi alias Nafan alias Nafan, sebagai anak kandung laki-laki;
- Dwi Fajar Firdaus bin Nafan Marwi alias Nafan
Widhiarso Dwi Nugroho, S.H.
Terdakwa:
FARID KHAMIDI, S.Hut. bin MUZAKI alm
165 — 46
Anggota Brunowetan Rp 500.000,00Jumlah Rp 3.800.000,00 Untuk saksi sendiri sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Kepada Saeful Mudjab sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Sisanya sebesar Rp22.200.000,00 (dua puluh dua juta duaratus riburupiah)berada pada istri Terdakwa Magfiroh;Bahwa, dari pembangunan pasar tahap II saksi berdasarkan perintah dari istriTerdakwa Maghfiroh, memberikannya kepada perangkat Desa dan BPDsebesar Rp27.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut : No.
Uang tersebutdibagikan bertahap sesuai dengan jumlah lapak sisa yang ada di setiaptahapan rehabilitasi Pasar Brunorejo;Bahwa kemudian ada pengembalian uang hasil pungutan lapak kepada parapedagang namun untuk waktu persisnya saksi lupa, pengembalian dilakukandengan cara Saeful Mudjab dan Havivi mendatangi rumah para pedagang danuntuk itu. para pedagang yang telah menerima pengembalian uangmembubuhkan tanda tangannya pada secarik kertas;Bahwa tujuan saksi mengembalikan uang tersebut adalah agar permasalahanini
Uangtersebut ditarik oleh pengelola pasar;Bahwa biaya sewa kios/los pasar ditarik oleh Saiful Mudjab dan HaviviMustofa sementara untuk uang parkir ditarik oleh Sukron Makmun dan untukretribusi toilet oleh Salmuji. uang sewa tersebut kemudian disetorkan kepadabendahara desa (Mahruzi) untuk kas desa yang akan dipergunakan untukpembangunan desa;Bahwa, sekitar awal tahun 2018 telah diadakan musyawarah Desa Brunorejodan pada kesempatan itu Kepala Desa menyampaikan bila Desa Brunorejoakan mendapat bantuan