Ditemukan 21010 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2017 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 07-02-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 23/G/2017/PTUN.BNA
Tanggal 1 Februari 2018 — Penggugat:
PT. ARAZ MULIA MANDIRI , diwakili oleh Azhari
Tergugat:
KPA Satker BPKS Sabang
205342
  • sanksi pencantuman dalam DaftarHalaman 16 dari 103 Halaman Perkara Nomor 23/G/2017/PTUNBNAHitam dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dapat mengajukan keberatan secaratertulis kepada PA/KPA disertal bukti pendukung paling lambat 5 (lima) harisejak tembusan surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam DaftarHitam diterima. ; Bahwa selain tidak proseduralnya usulan penetapan sanksi daftar hitam dariPPK kepada Kuasa Pengguna Anggaran, yang akhirnya
    ;Bahwa dengan diputuskannya kontrak Nomor : O1/PKWSTBPKPBPBS/APBN/IX/2015 tanggal O4 September 2015 antaraPenggugat dan Tergugat tersebut maka Penggugat harus menerimakonsekuensi dari pemutusan kontrak tersebut dimana salah satunyaadalah sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam.; Bahwa Objek Sengketa a quo berupa Keputusan Kuasa PenggunaAnggaran Satuan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan PerdaganganBebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor : 25/BPKSKPA/2017tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam Kuasa
    ; 779792e. pemeriksaan usulan,f. penetapan; ie eR RRR g. pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam;dan;h. pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam Nasional.;Adapun mekanisme yang ditempuh Tergugat sebelum menerbitkan Objek Sengketa a quo adalah sebagai berikut:1.
    ATAS YUDA KANDITA, S.T;MUHAMMAD ISNAINI ; Saksi menerangkan mengetahui KPA BPKS Sabang yang menerbitkanPenetapan Pencantuman daftar hitam terhadap PT. ARAZ MULIAMANDIRI;Bahwa mengetahui KPA BPKS menerbitkan Penetapan Pencantuman daftarhitam terhadap PT.
    pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan Surat KeputusanPenetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksuddalam Pasal 12 ayat (1) ke dalam DaftarHalaman 94 dari 103 Halaman Perkara Nomor 23/G/2017/PTUNBNAMenimbang, bahwa dengan telah diaturnya tata cara atau prosedurformal dan substansi materiil penerbitan keputusan sanksi pencantuman dalamDaftar Hitam, dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara ObjekSengketa haruslah meliputi seluruh tahapan prosedur sebagaimana yang telahditentukan
Register : 10-07-2024 — Putus : 12-07-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 126/PID/2024/PT PLK
Tanggal 12 Juli 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terbanding/Terdakwa : PAULUS A
4330
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bnt tanggal 5 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lama pidana penjara bersyarat yang dijatuhkan, perbaikan pencantuman pasal yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana dan pencantuman dasar penerapan Restoratif Justice dalam putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai
Register : 05-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 PK/TUN/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT. MASSUKA PRATAMA VS PENGGUNA ANGGARAN (PA) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERHUBUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI LAUT;
12346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sanksi pencantuman dalamDaftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa.Penyampaian tembusan surat usulan penetapan sanksipencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan pada hari yang sama dengan waktupenyampaian usulan penetapan sanksi pencantuman dalamDaftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).Penyampaian tembusan surat usulan penetapan sanksipencantuman dalam Daftar Hitam kepada Penyedia barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalut:a.
    dimaksud pada ayat (1) menerbitkanSurat Keputusan Pembatalan penetapan sanksi pencantuman dalamDaftar Hitam;Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Pasal 19 ayat (3) menyebutkan:PA/KPA menyampaikan surat permintaan kepada LKPP untukmenghapus pencantuman Penyedia Barang/Jasa dari Daftar HitamNasional dengan disertai Surat Keputusan Pembatalan penetapansanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan putusan pengadilanyang sudah
    Bahwa pencantuman dalam amar:Untuk membatalkan/mencabut Pemohon (PT.
    Putusan Nomor 163 PK/TUN/2017PEMBATALAN SANKSIPENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAMPasal 19:(1) Pembatalan atas penetapan sanksi pencantuman dalam DaftarHitam didasarkan atas putusan pengadilan yang sudahberkekuatan hukum tetap.(2) PA/KPA berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatanhukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkanSurat Keputusan Pembatalan penetapan sanksi pencantumandalam Daftar Hitam.(3) PA/KPA menyampaikan surat permintaan kepada LKPP untukmenghapus pencantuman Penyedia
    Dalam DaftarHitam, didasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatanhukum tetap, dan Termohon berwenang membuat Surat KeputusanPembatalan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam,kemudian menyampaikan surat permintaan kepada LKPP untukmenghapus pencantuman Penyedia Barang/Jasa dari Daftar HitamNasional dengan melampirkan putusan pengadilan yang sudahHalaman 24 dari 33 halaman.
Register : 28-03-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 221/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 21 April 2022 — Pemohon:
ROSHA ALATAS
3510
  • X1658671 atas nama RO SHAH MOHAMAD TAUFIK milik Pemohon yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis RO SHAH MOHAMAD TAUFIK ALATAS yang seharusnya tertulis ROSHA ALATAS;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Register : 07-11-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 13-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1008/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 18 Nopember 2019 — Pemohon:
Aura Puspaning Ratri
326
  • Yaitu dalam pencantuman tempat kelahiran Pemohon tertulis Banyumas yang seharusnya Purwokerto
  • Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp157.500.00,- (seratus lima puluh tujuh lima ratus ribu rupiah);
Register : 19-03-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 33/PDT/2019/PT PTK
Tanggal 4 April 2019 — Pembanding/Penggugat : CV. KURNIA Diwakili Oleh : USMAN JUNTAK, SH.MH
Terbanding/Tergugat I : Bupati Sanggau Cq. Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau
Terbanding/Tergugat II : Kepala Bidang Sumber Daya air Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau
Terbanding/Turut Tergugat : Kelompok Kerja II Unit Layanan Pengadaan Bidang Sumber Daya Air pada Dinas BMDSDA Kab. Sanggau
5137
  • dalamdaftar hitam adalah :Bahwa tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitamadalah Pasal 6 berbunyi : Tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalamdaftar hitam dilakukan melalui tahapan yangmeliputi :=" pengusulan;=" pemberitahuan;= keberatan;=" permintaan rekomendasi:;=" pemeriksaan usulan;" penetapan;=" pencantuman / pemasukan dalam daftar hitam; dan Hal 15 dari 32 halaman Putusan Nomor 33/PDT/2019/PT PTK=" pencantuman / pemasukan dalam daftar hitam nasional.Paragraf 1 Pengusulan :
    usulan penetapansanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada PenyediaBarang/Jasa.Pasal 8 ayat (2) menyebutkan Penyampaian tembusan suratusulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitamsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yangsama dengan waktu penyampaian usulan penetapan sanksipencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat (5);Pasal 8 ayat (3) menyebutkan Penyampaian tembusan suratusulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam Hal 17 dari 32
    Pasal 12 ayat (2) menyebutkan Surat Keputusan Penetapansanksi pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksudpada ayat (1) sekurangkurangnya memuat :a.
    Pasal 12 ayat (3) menyebutkan Sanksi pencantuman dalamDaftar Hitam berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Penetapansanksi pencantuman dalam Daftar Hitam ditetapkan. Pasal 12 ayat (4) menyebutkan Format Surat KeputusanPenetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitamsebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiranIl yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PeraturanKepala ini.
    Pasal 13 ayat (1) menyebutkan Penyedia Barang/Jasa yangdikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitamberdasarkan penetapan oleh PA/KPA tidak dapat mengjikuti Hal 20 dari 32 halaman Putusan Nomor 33/PDT/2019/PT PTKPengadaan Barang/Jasa diseluruh K/L/D/I dalam jangka waktu2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Surat KeputusanPenetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
Register : 11-03-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 29-07-2016
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 38/G/2016/PTUN-BDG
Tanggal 28 Juni 2016 — PT. Mangkubuana Hutama Jaya vs Pengguna Anggaran Kegiatan Pengembangan Gedung BKKM Provinsi Jawa Barat Tahap I Tahun 2015
5918
  • Keputusan PenggunaAnggaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Nomor : 027/kep.2898/BKKM, Tentang Sanksi Pencantuman dalam Daftar Hitamtanggal 15 Februari 2016, berlaku sejak tanggal ditetapkan olehkarenanya tidak memerlukan pengesahan dari badan atau Pejabat TataUsaha Negara yang berada diatasnya ;II.
    Bahwa, pada tahun 2016 reputasi Penggugat menjadi semakin hancurdengan adanya Keputusan Tergugat yaitu Surat Keputusan PenggunaAnggaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Nomor : 027/Kep.2859/BKKM, Tentang Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam tanggal 12Februari 2015, yang kemudian dicabut oleh Tergugat sendiri denganSurat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Provinsi JawaBarat Nomor : 027/kep.2898/BKKM, Tentang Sanksi Pencantuman dalamDaftar Hitam tanggal 15 Februari 2016 (objek sengketa
    Dalam Daftar Hitam yaitu :Tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam dilakukanmelalui tahapan yang meliputi :Hal. 17 dari 109 hal.
    Pencantuman / pemasukan dalam daftar hitam ; dan ;h.
    sendiri dengan Surat Keputusan Pengguna Anggaran DinasKesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor : 027/kep.2898/BKKM, TentangSanksi Pencantuman dalam Daftar Hitam, tanggal 15 Februari 2016 (objeksengketa) bahkan Penggugat menerima objek sengketa melalui suratelektronik ; 2222222000222 ono nooo eee n nn 15.
Register : 07-10-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan PN AMBON Nomor 84/Pdt.P/2014/PN. Amb
Tanggal 20 Oktober 2014 — SAMAPUTIH HATULUAYO
2511
  • Juli 1974 dan memperoleh 3 (tiga) orang anak yaitupertama bernama : Suratmi Lesipela, Kedua Siti Aminah Lesipela dan Ketiga UmarLesipela ; Bahwa suami pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 08 Agustus 2013 ; Bahwa semasa hidupnya pekerjaan suami pemohon sebagai seorang anggota TentaraNasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan telah Purnawirawan ; Bahwa setelah kematian Almarhum suami pemohon, Pemohon tidak mendapatkanpensiunan janda hingga saat ini dikarenakan ada kesalahan pengetikan /pencantuman
    nama Pemohon pada surat Keputusan Pensiunan Suami Pemohon ; Bahwa setahu saksi kesalahan pengetikan / pencantuman nama Pemohon tertulisSANAPATIH HATULUAYO yang seharusnya nama Pemohon SAMAPUTIHHATULUAYO , 22222 2n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nee nen neneenes Bahwa akibat dari kesalahan pengetikan / pencantuman nama tersebut menyebabkanPemohon tidak dapat menerima pensiunan tunjangan Isteri dari Almarhum TawakalLesipela ; Bahwa setahu saksi maksud / tujuan pemohon mengajukan surat permohonan iniyaitu
    nama Pemohon pada surat Keputusan Pensiunan Suami Pemohon ; Bahwa setahu saksi kesalahan pengetikan / pencantuman nama Pemohon tertulisSANAPATIH HATULUAYO yang seharusnya nama Pemohon SAMAPUTIHHATULUAYO , 22222 nnn nnn nnn nnn nnn cnn cenes Bahwa akibat dari kesalahan pengetikan / pencantuman nama tersebut menyebabkanPemohon tidak dapat menerima pensiunan tunjangan Isteri dari Almarhum TawakalLesipela ; Bahwa setahu saksi maksud / tujuan pemohon mengajukan surat permohonan iniyaitu untuk penggantian
    nama Pemohon pada surat Keputusan Pensiunan Suami Pemohon ; Bahwa setahu saksi kesalahan pengetikan / pencantuman nama Pemohon di dalamSurat Keputusan Pensiun tersebut tertulis nama SANAPATIH HATULUAYO yangseharusnya nama Pemohon SAMAPUTIH HATULUAYO ; Bahwa akibat dari kesalahan pengetikan / pencantuman nama tersebut menyebabkanPemohon tidak dapat menerima tunjangan pensiun sebagai Isteri dari AlmarhumTawakal Lesipela ; Bahwa setahu saksi maksud / tujuan pemohon mengajukan surat permohonan iniyaitu
    nama Pemohon pada surat Keputusan Pensiunan Suami Pemohon ; Bahwa kesalahan pengetikan / pencantuman nama Pemohon di dalam SuratKeputusan Pensiun tersebut tertulis nama SANAPATIH HATULUAYO yangseharusnya nama Pemohon SAMAPUTIH HATULUAYO ; Bahwa akibat dari kesalahan pengetikan / pencantuman nama tersebut menyebabkanPemohon tidak dapat menerima pensiunan / Tabungan Pensiun dari AlmarhumTawakal Lesipela ; Bahwa maksud / tujuan pemohon mengajukan surat permohonan ini yaitu untukpergantian / perubahan
Register : 13-02-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 24-02-2016
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 46/Pdt.P/2015/PN.Jkt.Tim
Tanggal 17 Maret 2015 — WINDY MARTDIANZAH
484
  • Memerintahkan Panitera /pejabat yang ditunjuk oleh Hakim, mengirimkan Salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur, untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama NADINE SEZHAN MARITZA, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta tanggal 02 September 2014 sesuai dengan Akta Kelahiran No. 2039/KLU/02-JT/2014, yaitu dalalm pencantuman nama anak Pemohon tertulis NADINE SEZHAN MARITZA yang seharusnya tertulis nama NADINE SHEZAN MARITZA ;3
Register : 03-02-2017 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 05-08-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 3/P/FP/2017/PTUN.PL
Tanggal 28 Februari 2017 — Pemohon:
PT. ZONASI KONSULTAN
Termohon:
KUASA PENGGUNA ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERHUBUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
878
  • Bahwa sejak Pemohon masuk dalam Daftar Hitam pada situs/portalLKPP, yang beralamat pada : http://inaproc.id/daftarhitam, Termohon tidakpernah memberitahukan secara resmi kepada Pemohon tentang UsulanHalaman 7 dari 27 halaman Putusan No.3/P/FP/2017/PTUN.PLPenetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam, sebagaimana SuratTermohon Nomor: 08/PPKBidHub/XI/2016, tanggal 4 Nopember 2016,Perihal: Usulan Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam,bahkan pada Surat Keputusan Termohon Nomor: 08/PPKBidHub
    Bahwa tindakan Termohon yang tidak memberitahukan dengan caramenyampaikan tembusan Surat Usulan Penetapan Sanksi Pencantuman DalamDaftar Hitam dimaksud kepada Penyedia Barang/Jasa dalam hal ini Termohon,bertentangan dengan syarat dan tata cara pengenaan Sanksi PencantumanDalam Daftar Hitam Peraturan Kepala LKPP Pasal 6 yang menyatakan: Tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dilakukan melalui tahapan yang meliputi: a.
    Pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam ;dan;Dan bertentangan juga dengan Pasal 8 Peraturan Kepala LKPP Nomor 14Tahun 2014, menyatakan:(1) PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyampaikantembusan surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada PenyediaBarang/Jasa;(2) Penyampaian tembusan surat usulan penetapan sanksipencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan pada hari yang sama dengan waktu penyampaian usulanpenetapan sanksi pencantuman dalam
    Putusan No.3/P/FP/2017/PTUN.PL(1) Penyedia Barang/Jasa yang merasa keberatan atas usulan penetapansanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dari PPK/Kelompok KerjaULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5)dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PA/KPA disertai buktipendukung paling lambat 5 (lima) hari sejak tembusan surat usulanpenetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitamditerima;18.
    Zonasi Konsultan (Pemohon) dalam Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam melaluiSurat Keputusan Termohon Nomor : 600.550/19/Dis.PUP/2016, tanggal 7Nopember 2016, Perihal : Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umumdan Perhubungan Kabupaten Banggai Laut Tentang Pencantuman Dalam DaftarHitam, Pemohon tidak mendapat tembusannya, Termohon tidak pernahmemberitahukan secara resmi kepada Pemohon tentang Penetapan SanksiPencantuman Dalam Daftar Hitam tersebut;Demikian Tanggapan Termohon atas
Register : 02-02-2017 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 05-08-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 1/P/FP/2017/PTUN.PL
Tanggal 28 Februari 2017 — Pemohon:
PT. DAYA CIPTA DIANRANCANA
Termohon:
KUASA PENGGUNA ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERHUBUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
10840
  • berdasarkan penetapan oleh PA/KPA tidak dapat mengikuti PengadaanBarang/Jasa di seluruh K/L/D/ dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejaktanggal ditetapkannya Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalamDaftarHitam 10.
    Bahwa sejak Pemohon masuk dalam Daftar Hitam pada situs/portal LKPP,yang beralamat pada : http://inaproc.id/daftarhitam, Termohon tidak pernah memberitahukan secara resmi kepada Pemohon tentang Usulan PenetapanSanksi Pencantuman dalam Daftar Hitam melalui Surat Tergugat Nomor:08/PPKBidHub/X1I/2016, tanggal 4 Nopember 2016, Perihal: UsulanPenetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam Tergugat.
    Pencantuman / pemasukan dalam Daftar Hitam ;h.
    keberatan secara tertulis kepada PA/KPA disertai bukti pendukungpaling lambat 5 (lima) hari sejak tembusan surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar hitam diterima.15.
    dalam Daftar Hitam dilakukan melalui tahapan yang meliputi:a. pengusulan;b. pemberitahuan;c. keberatan;d. permintaan rekomendasi;e. pemeriksaan usulan;f. penetapan;g. pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam;danh. pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam Nasional.Menimbang, bahwa tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitamtelah ditentukan sebagaimana ketetuan di atas, maka dengan tidak adanya pemberitahuanatau tembusan kepada Pemohon (PT.
Register : 02-10-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 395/Pdt.P/2018/PN Spt
Tanggal 9 Oktober 2018 — JUMIATI
227
  • Menyatakan bahwa Surat Keterangan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Nomor 470/25297/DisdukCapil/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015 atas nama Pemohon JUMIATI dan Kartu Keluarga No.6202050706110003 tertanggal 14 Desember 2015 atas nama Kepala Keluarga Dani Sartika, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, terdapat kesalahan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Pemohon JUMIATI, yakni 6202055111840005
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perekaman ulang data elektronik kependudukan dan memperbaiki kesalahan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-ktp) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit, yang semula Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertulis 6202055111840005 menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6202055111840002; 4.
Register : 05-03-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 240/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 20 Maret 2019 — Pemohon:
WAHYUDI
168
    • Mengabulkan Permohonan Pemohon
    • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salain penetapan ini kekantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur untuk memperbaiki akta kelahiran anak Pemohon yang bernama Maulana Rachman Wahyu Ramadhan, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 30-09-2007, sesuai dengan akta kelahiran No. 597/JT/KLT/2008 yaitu dalam pencantuman tanggal lahir anak Pemohon tertulis 30-09-2007 yang seharusnya 30-09
    Bahwa dalam Akta Kelahiran anak pemohon terdapat kesalahan penilisanyaitu dalam pencantuman tanggal lahir anak pemohon tertulis 30092007yang seharusnya tanggal 30092006.3. Bahwa untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak pemohon tersebut, perlupenetapan dari Pengadilan Negeri setempat.Berdasarkan hal tersebut diatas, pemohon memohon kepada Bapak KetuaPengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk penetapan sebagai berikut.
    Mengabulkan Permohonan Pemohon Memerintahkan Panitera/Pejabat yang di tunjuk oleh Hakim mengirimkansalinan kekantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota administrasiJakarta Timur untuk memperbaiki akta kelahiran anak pemohon yangbernama Maulana Rachman Wahyu Ramadhan, jenis kelamin lakilaki, lahirdi Jakarta, pada tanggal 30092007, sesuai dengan akta kelahiran No.Halaman 1 dari 3 Putusan Perdata Permohonan Nomor 240/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim597/JT/KLT/2008 yaitu dalam pencantuman tanggal lahir anak
    akhirnya Pemohon tidak ada halhal yang diajukanlagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya bahwa pemohon dan istri pemohon mempunyai anak yang bernamaMaulana Rachmanwahyu Ramadha, jenis kelamin lakilaki lahir di Jakartatanggal 30092007 anak dari pasangan suami istri yang bernama Wahyudi danMasulah sesuai dengan Akta Kelahiran No. 597/JT/KLT/2008Bahwa dalam Akta Kelahiran anak pemohon terdapat kesalahan penulisan yaitudalam pencantuman
    Jkt.TimMemperhatikan Undangundang Nomor 23 Tahun 006 dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN: Mengabulkan Permohonan Pemohon Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salain penetapan inikekantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi JakartaTimur untuk memperbaiki akta kelahiran anak Pemohon yang bernamaMaulana Rachman Wahyu Ramadhan, jenis kelamin lakilaki, lahir di Jakarta,pada tanggal 30092007, sesuai dengan akta kelahiran No.597/JT/KLT/2008 yaitu dalam pencantuman
Register : 18-09-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 20-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 838/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 1 Oktober 2019 — Pemohon:
Vera Yuwana
277
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk perbaikan nama Pemohon dari nama asal Vera Yuana, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 28 Oktober 1987, sesuai dengan Buku Nikah No.1425/238/VII/2011, yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis Vera Yuana yang seharusnya Vera Yuwana;
    3. Memerintahkan Pejabat/Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk mendaftarkan
Register : 04-08-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN WAMENA Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Wmn
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
15546
  • MENGADILI:

    DALAM PROVISI

    • Menolak tuntutan Provisi Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III;

    DALAM EKSEPSI:

    • Menerima eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tentang Gugatan Penggugat kurang dalam pencantuman pihak secara lengkap;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verlaard
Register : 23-08-2022 — Putus : 13-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 624/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 13 September 2022 — Pemohon:
Meri Kristina Silaen
176
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah tanggal lahir Pemohon yaitu 16 Desember 1995 menjadi 16 Desember 1994;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang bernama Meri Kristina Silaen, jenis kelamin perempuan sesuai dengan Akta kelahiran No.1218-LT-09072012-0039 dalam pencantuman
Putus : 29-12-2014 — Upload : 30-12-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 457/PDT.P/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 29 Desember 2014 — PAMUJININGTYAS RAHARJO
260
  • Memerintahkan Panitera /pejabat yang ditunjuk oleh Hakim, mengirimkan Salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur, untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon yang bemama AFIFA RISTYFAT NEGORO, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta tanggal 28 Mei 2003 anak dari suami istri PAMUJININGTIAS RAHARJO dan SRI SUPATMI sesuai dengan Akte Kelahiran No. 17.207/U/JT/2003, yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis PAMUJININGTIAS RAHARJO yang seharusnya
Putus : 02-02-2015 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 14/PDT.P/2015/PN.JKT.TIM
Tanggal 2 Februari 2015 — KUSMONO HADI
193
  • Memerintahkan Panitera /pejabat yang ditunjuk oleh Hakim, mengirimkan Salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur, untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon yang bemama ERICHA EMILYA, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta tanggal 06 Oktober 2009 anak dari suami istri KUSMONO HADI dan WIWI YOLAN YULIANTI sesuai dengan Akte Kelahiran No. 20.537/JT/KL/2009, yaitu dalam pencantuman nama isteri Pemohon tertulis WIWI YULIANTI yang seharusnya
    dengan WIWI YOLAN YULIANTI diSukabumi pada tanggal 06 April 1997 sesuai dengan Akte Nikah No. 09/09/IV/1997 ;Bahwa Pemohon dan isteri Pemohon mempunyai anak bernama ERICHAEMILYA, jenis kelamin perempuan lahir di Jakarta tanggal 06 Oktober 2009anak dari suami isteri yang bernama KUSMONO HADI dan WIWI YOLANYULIANTI sesuai dengan Akte Kelahiran No. 20.537/JT/KL/2009 yangdikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta ;Bahwa dalam Akta Kelahiran anak Pemohon terdapat kesalahan penulisan yaitudalam pencantuman
    dengan WIWI YOLAN YULIANTI diSukabumi pada tanggal 06 April 1997 sesuai dengan Akte Nikah No.09/09/TV/1997 ;e Bahwa Pemohon dan isteri Pemohon mempunyai anak bernama ERICHAEMILYA, jenis kelamin perempuan lahir di Jakarta tanggal 06 Oktober2009 anak dari suami isteri yang bernama KUSMONO HADI dan WIWIYOLAN YULIANTI sesuai dengan Akte Kelahiran No. 20.537/JT/KL/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta ;e Bahwa dalam Akta Kelahiran anak Pemohon terdapat kesalahanpenulisan yaitu dalam pencantuman
    yang bersangkutan ;MENETAPKAN :1 Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;2 Memerintahkan Panitera /pejabat yang ditunjuk oleh Hakim, mengirimkanSalinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaAdministrasi Jakarta Timur, untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohonyang bemama ERICHA EMILYA, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakartatanggal 06 Oktober 2009 anak dari suami istri KUSMONO HADI dan WIWIYOLAN YULIANTI sesuai dengan Akte Kelahiran No. 20.537/JT/KL/2009,yaitu dalam pencantuman
Register : 02-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 27-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 559/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 17 September 2020 — Pemohon:
Dewi Trepia Pardede
219
  • ;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang bernama DEWI THEREPIATRI, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 01 Nopember 1970, sesuai dengan Akta Kelahiran No.2582/A/P/JT/1983 yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulis DEWI THEREPIATRI yang seharusnya DEWI TREPIA PARDEDE, yang selanjutnya menyebut dirinya DEWI TREPIA PARDEDE.
    ;Menimbang bahwa Pemohon juga mengajukan saksisaksi dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1.Saksi Handayani G:e Bahwa saksi adalah Teman dari Pemohon;e Bahwa didalam Akta Kelahiran Pemohon terdapat kesalahan penulisanyaitu Akta Kelahiran Nomor: 2582/A/P/JT/1983, yang dikeluarkan olehKepala Kantor Catatan Sipil Jakarta pada tanggal 13 Maret 1984,pencantuman nama tertulis Dewi Therepiatri yang sebenarnya adalah DewiTrepia Pardede.
    TREPIA PARDEDE dengan alasan untukmemperbaiki Akta Kelahiran Pemohon, Jenis Kelamin Perempuan lahir diJakarta pada tanggal 01 Nopember 1970 dalam pencantuman namaPemohon tertulis DEWI THEREPIA, yang seharusnya DEWI TREPIAPARDEDE, yang selanjutnya menyebut dirinya DEWI TREPIA PARDEDE.;e Bahwa Pemohon ingin memperbaiki namanya harus ada Penetapan dariPengadilan Negeri Setempat.;2.
    TREPIA PARDEDE dengan alasan untukmemperbaiki Akta Kelahiran Pemohon, Jenis Kelamin Perempuan lahir diJakarta pada tanggal 01 Nopember 1970 dalam pencantuman namaPemohon tertulis DEWI THEREPIA, yang seharusnya DEWI TREPIAPARDEDE, yang selanjutnya menyebut dirinya DEWI TREPIA PARDEDE.;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki namanya harus ada Penetapan dariPengadilan Negeri Setempat.
    ;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama Pemohon karena adakesalahan pada Akte Kelahiran dari DEWI THEREPIATRI menjadi DEWITREPIA PARDEDE , Jenis Kelamin Perempuan lahir di Jakarta padatanggal O1Nopember 1970 dalam pencantuman nama Pemohon tertulisDEWI THEREPIATRI, yang seharusnya DEWI TREPIA PARDEDE, yangselanjutnya menyebut dirinya DEWI TREPIA PARDEDE.:;Bahwa untuk merubah nama Pemohon tersebut diperlukan jin dariPengadilan Negeri setempat.
    Memberi jin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohonyang bernama DEWI THEREPIATRI, Jenis Kelamin Perempuan, lahir diJakarta pada tanggal 01 Nopember 1970, sesuai dengan Akta KelahiranNo.2582/A/P/JT/1983 yaitu dalam pencantuman nama Pemohon tertulisDEWI THEREPIATRI yang seharusnya DEWI TREPIA PARDEDE, yangselanjutnya menyebut dirinya DEWI TREPIA PARDEDE.;3.
Register : 23-01-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 65/Pdt.P/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 21 Februari 2018 — Pemohon:
DODY ISWANDI
225
  • .; Yaitu dalam pencantuman nama Isteri Pemohon tertulis INDAH PROHESTI yang seharusnya tertulis INDAH PRAHESTI;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).
  • .; Yaitu dalam pencantuman nama Isteri Pemohontertulis Indah Prohesti yang seharusnya tertulis INDAH PRAHESTI;3.
    Jakarta tanggal 24 Maret 2005, sesuai dengan Akta Kelahiran No.2415/KLT/JP/2010.; Yaitu dalam pencantuman nama Isteri Pemohon tertulisINDAH PROHESTI yang seharusnya tertulis INDAH PRAHESTI;4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 246.000,(dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).Demikian ditetapkan dan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 21Februari 2018, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh saya MUHAMADSIRAD, SH. MH.