Ditemukan 3644 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2012 — Putus : 16-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44941/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 16 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10434
  • ., sedangkan FormE Nomor: E114413HY4740029 tanggal 23 September 2011 diterbitkan oleh HuiZhouEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat verifikasi dariHuiZhou EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina Nomor: HZHY2011001 tertanggal 16 November 2011 yang menyatakanbahwa Form E Nomor: E114413HY4740029 tanggal 23 September 2011 adalahbenarbenar diterbitkan oleh HuiZhou EntryExit
    Inspection and Quarantine Bureauof The Peoples Republic of China, tanda tangan dan stempel adalah benar danotentik, petugas yang menandatangani adalah Chen Taian, yang tanda tangannyasudah teregistrasi;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E dan Specimen Signaturesof Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China,terdapat kesesuaian tanda tangan pada Form E dengan Spesimen tanda tanganyang ada (atas nama Chen Taian);: bahwa berdasarkan uraian di
Register : 22-11-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56132/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13932
  • Nomor:317366 tanggal 14 Agustus 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC FTA)Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00 sebesar 5%;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 terdapat keraguan keabsahan form Ediragukan karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form Eberbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada "Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic
    ditetapkan berdasarkan tarif MFN (5%).bahwa menurut Pemohon Banding, Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 PIB PosTarif 3912.31.00.00 adalah sebesar BM (ACFTA) 5% Bebas 100% dengan alasanbahwa Form E Nomor E133333379740040 tanggal 13 Agustus 2013 yang PemohonBanding terima dari Hanzhou Hongbo New Materials Co., Ltd, Yushan Zone, Fuyang,Zhejiang Province, China, menurut Pemohon Banding sudah sesuai denganCertification yang dikeluarkan oleh Zhejiang EntryExit Inspection And QuarantineBureau Of The Peoples Republic
    Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Ceritificate of Origin of the Peoples Republic ofChina tanggal 01 Juli 2012,T.5. Surat Nomor: 33000013502 tanggal 15 Oktober 2013 hal: Confirmation on Certificate of Origin FormE No.
    of China".bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.01 1/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan
    SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam
Register : 12-09-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54090/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14928
  • 18 April 2013 diterbitkan dengan sah dan benar oleh instansi resmiyang berwenang atas dasar timbal balik;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) junctoKeputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nationsand The People's Republic
    of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast AsianNations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic CoOperation
    dalam kerangka ACFTA dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MEN) sebesar5%;bahwa dokumen/bukti pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:1,2:ALembar Penelitian dan Penetapan Tarif tanpa nomor tanggal Mei 2013;Surat Nomor: S2075/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate ofOrigin;Formulir Konsultasi tanggal 16 Mei 2013;Certificate of OriginACFTA (Form E) Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013;Surat Zhejiang EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    Of China;bahwa berdasarkan Zhejiang EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of The Peoples Republic OfChina Nomor: 33000013211 tanggal 22 Juli 2013 sebagai jawaban konfirmasi surat Kepala KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S2075/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E133333366780007 tanggal 18 April 2013 adalah sah danbenar, serta seluruh material yang digunakan dalam proses produksi diperoleh di China;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas
    dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Billof Lading, Form E Nomor E133333366780007 tanggal 18 April 2013, surat Kepala Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S2075/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 danZhejiang EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of The Peoples Republic Of China Nomor:33000013211 tanggal 22 Juli 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18April 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013
Putus : 18-07-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN BATAM Nomor 210/Pdt.P/2014/PN.BTM
Tanggal 18 Juli 2014 — TEO GEE SENG
3516
  • S13220681 Republic of Singapore, atas nama TeoGee Koon, tertanggal 26022000 (Bukti P10) ;11.Foto copy Identity Card No. S17792051 Republic of Singapore, atas nama TeoPoh Hoon (Bukti P11) ;12.Foto copy Identity Card No. S0210710D Republic of Singapore, atas namaTeo Gee Seeng (Bukti P12) ;13. Foto copy Identity Card No. S1447660A Republic of Singapore, atas nama TeoPoh Geok tertanggal 22/02/2008 (Bukti P13) ;14.Foto copy Identity Card No.
    S0977950G Republic of Singapore, atas namaTay Soot Tuan (Bukti P14) ;15.
    Foto copy Power Of Attorney, tertanggal 13 September 2011, yang dibuat olehShanker Kumar K, Notary Public di Singapore (Bukti P15) ;16.Foto copy terjemahan Pemberian Surat Penunjukkan di Pengadilan TingkatPertama Republik Singapura, tertanggal 31 Juli 2009 (Bukti P16) ;17.Foto copy Certificate of Registration of Death No. 033619Z, atas nama Teo AhTer, yang diterbitkan oleh Republic of Singapore (Bukti P17) ;18.Foto copy Certificate Of Extract From Register Of Birdths No. 522983 atasnama Teo Ah Ter
    , yang diterbitkan oleh Republic of Singapore besertaterjemahannya (Bukti P18)19.
    Foto copy Certificate of Registration of Death No. 033619Z, atas nama Teo AhTer, yang diterbitkan oleh Republic of Singapore beserta terjemahannya (BuktiP19) ;20.Foto copy Grant Of Letters Of Administration In The Subordinate Courts OfThe Republic Of Singapore Os Probate No.
Putus : 18-09-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1204 K/Pdt/2013
Tanggal 18 September 2013 — WANG LING KUEI (selaku Presiden Direktur K.A. CHEN INTERNASIONAL, LTD.) >< 1. P.T. CENTRAL RAMA INFORMATIK, dk
5630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam transaksi jualbeli Consignments of Monitor a quo,Terbantah selaku Eksportir lokal Taiwan, telah di back up dengan Asuransikerugian oleh The ExportImport Bank of the Republic of China UnderHal. 1 dari 10 hal. Putusan Nomor 1204 K/Pdt/2013Export Insurance Program untuk resiko komersil dan resiko politik, jikaterjadi kegagalan pembayaran dari pihak pembeli in casu Pembantah;.
    Bahwa ternyata kondisi Pembantah yang gagal melakukan pembayaranatas pembelian Consignments of Monitor dari Terbantah ini menjadisuatu keadaan yang masuk kategori resiko yang harus ditanggung olehpihak asuransi in casu The Exportlmport Bank of the Republic of ChinaUnder Export Insurance Program yang melindungi Pengusaha LokalTaiwan;.
    Bahwa sebagai konsekwensi dan tanggung jawab asuransi The ExportImport Bank of the Republic of China Under Export Insurance Programkepada Terbantah selaku yang dilindungi, berkaitan dengan kegagalanpembeli asal Indonesia in casu Pembantah dan The Exportlmport Bank ofthe Republic of China Under Export Insurance Program telah melakukanganti rugi kepada K.A.
    Chen/Terbantah, selanjutnya antara Pembantahdengan Terbantah sudah tidak ada lagi hubungan hukum dan sudahberalih seluruh hak dan title dan kepentingan kepada ke pihak The ExportImport Bank of the Republic of China Under Export Insurance Program;.
    Central Rama Informatik telah mengikatkan diri denganpihak Asuransi/The Exportlmport Bank of the Republic of China untuk membayarkewajiban P.T. Central Rama Informatik jika ia tidak mampu memenuhikewajibannya terhadap Pelawan/Terbantah, fakta bahwa terbukti Bank ImportEksport telah membayar ganti rugi kepada Pelawan/Terbantah akibat P.T. CentralRama Informatik gagal memenuhi kewajibannya, maka Pelawan/Terbantah tidaklagi berhak untuk menuntut P.T.
Register : 29-01-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48944/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 5 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12226
  • Issue Certificate of Origin of the People'sRepublic of China (Xiamen);bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusankeberatan Nomor: KEP7103/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 dan pada pokoknyaSurat Nomor S2191/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang permintaan konfirmasikeabsahan Form E Nomor 123900200780064 tanggal 04 Oktober 2012 dari KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ke Xiamen EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The People's Republic
    karena tidak memenuhi ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area karena tandatangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan spesimen tanda tangan padaSpecimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People'sRepublic of China (Xiamen);bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan alasanbahwa berdasarkan surat jawaban konfirmasi dari Xiamen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic
    tarif yang berlaku adalah tarif beamasuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor 123900200780064 tanggal 04 Oktober2012 dikarenakan menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang padaForm E tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan Terbandingtelah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut dengan Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    of China Nomor:S2191/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 perihal Confirmation on Certificate ofOrigin;bahwa Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina telah mengirimkan hasil konfirmasi dengan surat nomor 120072T tanggal 30November 2012 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok perihal Verification of Certificate of Origin No.
Register : 19-08-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53050/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12424
  • .: bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP778/WBC.10/2013 tanggal 25 Juni 2013 karena Pemohon Banding telahmelampirkan konfirmasi dari pihak Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic Of China dengan Nomor: Ref.33000013117 tanggal 14 Juni 2013 yang merupakan jawaban konfirmasiSurat Nomor: S3558/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 24 April 2013.bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap
    .bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalamberkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding danPemohon Banding dalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juntoKeputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend theAgreement On Trade In Goods of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between The Association Of SouthEast Asian Nation And The Peoples Republic
    purposenor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal orrecovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andGoods obtained or produced in a Party solely from products referred to inparagraphs (a), to (i).bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yangtertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukankonfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang EntryExitInspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic
Register : 21-01-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49682/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10119
  • Impor Barang (PIB) Nomor: 407527 tanggal 8 Oktober2012 dengan Tarif Bea Masuk 10% BBS 100% (ACFTA) untuk pos tarif 8311.10.0090 (pos 1 s.d. 3PIB) dan 5% BBS 100% (ACFTA) untuk pos tarif 8311.20.9010 (pos 4 PIB), dan yang ditetapkanTerbanding menjadi Tarif Bea Masuk 10% (MEN) untuk pos tarif 8311.10.0090 (pos 1 s.d. 3 PIB)dan 5% (MEN) untuk pos tarif 8311.20.9010 (pos 4 PIB);bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of official Authorized to Issue Certificateof Origin of the People's Republic
    of China dengan Form E, tanda tangan penerbit Form E kedapatantidak sama (CoO is not signed by authorized official of the exporting country);bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan informasi dari SICHUAN ENTRY EXITINSPECTION AND QUARANTINE BUREAU OF THE PEOPLES REPUBLIC OF CHINAmelalui Shipper pemohon banding bahwa mereka menerima surat konfirmasi keabsahan Form E daripihak Bea dan Cukai Indonesia.
    Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E125103000150300tanggal 11 September 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor PelayananBea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S2118/KPU.01/2012 tanggal 18 Oktober 2012kepada Sichuan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    of Chinaperihal Confirmation of Certificate of Origin,bahwa Neijiang Entry Exit Inspection and Quarantine Bereau Of The Peoples Republic Of Chinamengirimkan kepada Terbanding surat nomor: NJCWB201212051 tanggal 5 Desember 2012kepada tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin dengan tembusan kepada SichuanEntryExit Inspection and Quarantine Bureau, yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor:E125103000150300 tanggal 11 September 2012 diterbitkan oleh Neijiang Entry Exit Inspection andQuarantine
    Bereau Of The Peoples Republic Of China dan tandatangani oleh pejabat yangberwenang;bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuanPasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008sehingga Form E Nomor: E125103000150300 tanggal 11 September 2012 dapat dijadikan sebagaidasar preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA);bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding
Register : 23-10-2013 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56870/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 5 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15850
  • Eskalator dan Elevator;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bandan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PINomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomo:Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework AgreementComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East A.Nations and The Peoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsabatAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi
    negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wimemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic
    Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tcoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements
    pihak peneForm E yaitu Shanghai EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The PeorRepublic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S5044/WBC.10/KPP.MP.01/2tanggal 5 Juni 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding bemendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 201301095 tanggalDesember 2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Shanghai EntryExit InspectionQuarantine Bureau of The People's Republic
Register : 11-08-2011 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42776/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 22 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11024
  • Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republicof Indonesia, the Laos Peoples Democratic Republic (Laos PDR),Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, theRepublic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Socialist Republic ofVietnam and the Peoples Republic of China ("China).bahwa berdaarkan ketentuan tersebut di atas, yang dimaksudkan dengan Partyadalah negaranegara anggota ASEAN dan Negara China yang disebutContracting Party atau para pihak yang menandatangani
Register : 21-05-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50632/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13621
  • EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republicof China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh AntaraNegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of SouthAsian Nations and The Peoples Republic
    Banding menolak pendapat Terbanding dengan alasan karena Form E yangPemohon Banding terima adalah benar yang diterbitkan oleh pihak Tianjin Entry ExitInspection and Quarantine Bureau;bahwa atas permasalahan tersebut Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Head ofHebei EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dengan mengirimkan Surat Nomor: S91/KPU.01/2013 tanggal 16 Januari 2013, hal: Confirmation on Certificate of Origin kepada HebeiEntryExit Inspection And Quaratine Bureau Of The People's Republic
    of China;bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: (2013)82 tanggal 11Maret 2013 dari Tianjin EntryExit Inspection And Quaratine Bureau Of The People's Republicof China atas Surat Terbanding Nomor: S91/KPU.01/2013 tanggal 16 Januari 2013, yang padapokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012tidak diterbitkan maupun ditandatangani oleh pejabat berwenang dari Tianjin EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China
    The signature in box 12 was not signed by the authorized officer in this bureau;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor:E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012 tidak dapat diterima atau tidak sah sebagaidokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) karena tidak pernahditerbitkan dan ditandatangani oleh pihak penerbit yaitu Tianjin EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan
    dalam PIB Nomor: 466511 tanggal 20 November 2012berupa Duplex 2205 Stainless Steel Seamless Tube & Pipe (2 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB), jumlah barang 3.028 kgs, Negara Asal China, tidak berhak memperolehpreferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)karena Form E Nomor: E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012 yang dilampirkanPemohon Banding tidak pernah diterbitkan dan ditandatangani oleh Tianjin EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic
Register : 27-02-2013 — Putus : 28-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51023/PP/M.XA/19/2014
Tanggal 28 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11220
  • ., Ltd dinyatakan secara sepihak bahwa tidakditandatangani oleh pejabat yang berwenang menandatangani SKA dari negara asal barang,dengan demikian Pemohon Banding mohon keadilan dengan adanya klarifikasi danverifikasi dari pihak Terbanding terhadap pihak Zhejiang EntryExit Inspection AndNoeQuarantine Bureau Of The People's Republic of China untuk pembuktian keabsahan tandatangan pejabat yang berwenang tersebut,Untuk bahan pertimbangan Majelis Hakim bahwa terdapat data pembanding atas importasiPemohon
    Banding sebelumnya dengan supplier Hangzhou Fada Gearbox Group Co., Ltdyaitu Pemberitahuan Impor Barang Nomor: Aju. 07000000128920120710001344 denganmemberitahukan Fasilitas Impor Preferensi Tarif ASEANCHINA Form E No.E123311000850022 tanggal 13 Juni 2012 adalah benar dikeluarkan oleh pihak ZhejiangEntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic of China danditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan kecocokan tanda tangan yang sama danatas Pemberitahuan Impor Barang tersebut
    tidak dikenakan Surat Penetapan Tarif dan/atauNilai Pabean,Berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor: SR246/BC.8/2013 tanggal 11 April 2013 bahwakeputusan dijatuhkan sepihak tanpa ada konfirmasi dan pihak pejabat pemerintah yangberwenang atas negara asal barang yaitu Zhejiang EntryExit Inspection And QuarantineBureau Of The People's Republic of China maupun pihak supplier Hangzhou Fada GearboxGroup Co., Ltd di China.bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan tidak melakukankonfirmasi atas specimen
    tanggal 17 September 2012, akibat adanyapenetapan Tarif atas impor 19 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan ImporBarang Nomor: 084817 tanggal 04 September 2012 oleh Terbanding, dari semuladiberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Tarif sebesar BM 0% (fasilitas ACFTA)sedangkan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar BM 5% (tarif MFNtanpa fasilitas);e bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Specimen Signatures of Officials Authorized toIssue Certificate of Origin of the Peoples Republic
    WC mulai berlaku sejak 1 Juli 2012, sedangkanmenurut hasil konfirmasi dari Pemohon Banding, Wu Chanchankewenangannya mulai berlaku 1 Januari 2012,Alamat Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of thePeoples Republic of China adalah 126, Fuchun Road, Hangzhou,Zhejiang 310016, P.R.China, sedangkan menurut hasil konfirmasi dariPemohon Banding beralamat No.110 JIn.
Register : 24-05-2013 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52968/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11422
  • dimanaatas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 008618 tanggal 08 Januari2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ACFTAdan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakanberdasarkan penelitian Form E Nomor: E123333331049531 tanggal 17 Desember2012, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani Form E jika dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic
    of China dariZhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of the People's Republic ofChina dan Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Certificate of Origin (Form E)kepada Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat nomorS241/KPU.01/2013 tanggal 29 Januari 2013, namun hasil konfirmasi belum diterimaTerbanding;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalamkeputusan keberatan Nomor: KEP1718/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 danpada pokoknya mengemukakan
    tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E123333331049531tanggal 17 Desember 2012, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi)kepada Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat nomorS241/KPU.01/2013 tanggal 29 Januari 2013;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan surat yang diterbitkan olehZhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    ofChina berupa Certification yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E123333331049531 diterbitkan dan ditandatangani oleh Yang Zhuoyan yangmerupakan Pejabat pada Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau ofThe Peoples Republic of China;: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulanbahwa barang impor berupa Stainless Steel and Aluminium Cookware (18 jenisbarang sesuai lembar lanjutan
Register : 13-06-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52150/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11322
  • pada pos tarif tersebut diatas tidak termasuk kategori WO sehingga validitas origin criteria diragukan.bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan halhalsebagai berikut a. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruhantara negaranegara ASEAN dan China telah disahkan dengan KeputusanPresiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of South East Asian Nation And The People's Republic
    Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama EkonomiMenyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa AsiaTenggara Dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangkaACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend TheAgreement on Trade in Goods of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation between The Association Of SouthEast Asian Nation And The People's Republic
    Of China.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor37 Tahun 2011 tersebut, yaitu The Agreement on Trade in Goods of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of South East Asian Nation And The People's Republic OfChina, disebutkan sebagai berikut:ARTICLE 5Rules of Origin"The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicableto the products covered under this Agreement and the Early HarvestProgramme of the
    Ltd. dengan uraian barang Pressure Cooker andSpareparts, port of loading Chiwan, China.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E NomorE13470ZC39840173 diketahui bahwa Product consigned form (Exportersbusiness name, address, country) adalah Shenzhen Xindesheng Trading Co.Ltd.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding telah melakukanretroactive check kepada Shenzhen EntryExit Inspection and QuarantineBureau Of The People's Republic Of China dengan surat Kepala KantorPelayanan Utama Bea
    clan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S646/KPU.01/2013 tanggal 27 Februari 2013.bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan jawaban atas retroactivechek tersebut dari Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau OfThe People's Republic Of China Nomor Reff. 47000013139 tanggal 15 april2013 yang pada pokoknya menyatakan:,..All the materials used were wholly Obtained in China.
Register : 11-07-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51942/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
25062
  • berbagai ukuran negara asal China dengan pembebanan bea masuk dalam PIBNomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 7.5% BEBAS 100% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi BM 7,5% (Bayar 100%);Mbahvut bertbasatingn penelitian terhadap Form E disimpulkan bahwa terdapat keraguan kebenaran tandatangan yang tertera pada dokumen Form E tanda tangan pada Form E berbeda dengan list specimentangda tangan dari Hangzhou EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic
    preferensi tarif BM dalam rangka skema ACFTA karena tidak memenuhiketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AseanChina Free Trade Area;bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara
    2012 Pasal 2 ayat1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form Edengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Terbanding dalampersidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Hangzhou EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic
Register : 04-07-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50839/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11322
  • Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic
    Enomor E13307307340008 tanggal 21 Februari 2013.bahwa menurut Majelis, kesalahan pencantuman nomor Form E pada PIBdiakhiri dengan angka 5 yang seharusnya angka 8 yang mana terbukti padaMemperhatikanMengingatBukti Penerimaan Berkas PIB juga menyebut angka 5 sementara Form Eyang diserahkan menyebut angka 8, adalah merupakan human error.bahwa dalam persidangan tanggal 13 Februari 2014, Terbandingmenyerahkan surat jawaban konfirmasi dari Zhejiang EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    of China tanpa nomor dantanggal yang merupakan jawaban atas surat konfirmasi Terbanding nomorS1001/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013 kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Zhejiang EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China tanpanomor dan tanggal yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomorS1001/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013, menyatakan: After checkingagainst our files, we confirm that the certificate has been proved to be issuedby
    The signature inbox 12 was written by officer Zhou Teng of Zhejiang EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China whose signaturehas been registered to your country by General Administration of QualitySupervision, Inspection and Quarantine of the Peoples Republic of China inJuly, 2012.
Register : 07-12-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44687/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13039
  • BM 15% (Bebas66,5%),yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi pos (1): 9503.00.10.00BM 15% dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa penelitian terhadap Form E Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 08Juli 2011 dan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shenzhendi atas didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang tidak identik denganspesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shenzhen (SpesimenSignatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeople's Republic
    Banding.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalamberkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding danPemohon Banding dalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan MenetriKeuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIBNomor: 278038 tanggal 25 Juli 2011, Terbanding meragukan keabsahan FormE Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 dengan alasan karenadidapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang dalam Form E berbedadengan spesimen, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan.bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dan di persidanganPemohon Banding menyerahkan surat (email) dari Head of Shenzen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic
    China yang pada intinya menerangkan bahwapihak Shenzen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau mengakuiCertificate of Origin atas Form E Nomor: E11470ZC34637198 diterbitkandan ditandatangani oleh pejabat Head of Shenzen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau yaitu ditandatangi oleh pejabat sebagaimana tercantumdalam Specimen Signatires of Officials Authorized to Issue Certificate ofOrigin of the Peoples Republic of China atas nama Qu Guangquan nomorurut: 60.bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis
Register : 01-11-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43180/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12127
  • E113106109080100 tertanggal 16 Mei 2011 untuk barang impor PemohonBanding, yaitu 2 fcl = 3.600 ctn @ 10 kg Xin Jiang Red Raisin adalah benar apa adanyaPemohon Banding terima dari supplier, yaitu Shoei International Trading Shanghai Co LtdChina.bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4821/KPU.01/2011 tanggal 27 September2011, berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of official Authorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of China dengan Form E, tanda tangan kedapatantidak
    keabsahan Form E tersebut kepada pihakpenerbit Form E sesuai Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A TanjungPriok kepada Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republicof China Nomor: S1297/KPU.01/2011 tanggal 19 September 2011 perihal Confirmation ofCertificate of Origin, namun surat konfirmasi dari penerbit Form E belum diterima sampaidengan dimulainya persidangan;bahwa penerbit Form E, Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic
    of China, menerbitkan Certificate tertanggal 07 Juli 2011 yang menyatakanbahwa Form E Nomor: E113106109080100 tanggal 16 Mei 2011 adalah benarbenarditerbitkan, ditandatangani dan distempel (really issued, signed and stamped) oleh ShanghaiEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E dan Specimen Signatures of OfficialAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China, terdapatkesesuaian tanda
Register : 26-11-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57564/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20954
  • bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding danketerangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework AgreementOn Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruhantara
    Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah PersetujuanPerdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi MenyeluruhAntara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China),yaitu pada Annex 3 "Rules Of Origin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating andeligible for preferential concessions if they conform to
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (1);ao oebahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form Etersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaituGuandong EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic Of China denganmengirimkan Surat Nomor: S4613/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 namun sampai diterbitkankeputusan Terbanding, Terbanding
    belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitanForm E dimaksud;bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 44000013708 tanggal 24 Januari2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Guandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeople's Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor:E134420180140048 tanggal 15 Agustus 2013 diterbitkan oleh Guandong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau dan sebagian besar material yang digunakan untuk
Register : 10-10-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56212/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13729
  • Surya Prima Indoteknik yang diberitahuan dalam PIB nomor249343 tanggal 21 Juni 2013 telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (FormE) nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang diterbitkan oleh JiangsuEntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China,yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
    21 Juni 2013 merupakan barang produksi dari Negara China, dimana antaraNegara China dan Negara yang tergabung dalam ASEAN terikat dalam kerjasamaekonomi ASEAN China Free Trade Area (ACFTA), sehingga terhadap barangtersebut di atas berhak mendapatkan tarip Bea Masuk Impor dalam rangka ACFTAdan bahwa barang impor telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E)nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang diterbitkan oleh JiangsuEntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The People's Republic
    bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas origin criteria dalam Form ENomor: E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 kepada pihak penerbit Form Edengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:$2680/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    of China perihal Confirmation ofCertificate of Origin, namun sampai dengan sidang terakhir tanggal 26 Juni 2014Terbanding tidak dapat menunjukkan jawaban atas konfirmasi tersebut;bahwa surat nomor: JS13231 tanggal 03 September 2013 yang ditujukan kepadaTerbanding dari Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China yang dilampirkan Pemohon Banding dalam SuratBantahan, antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133202102690010diterbitkan secara sah dan benar, dan