Ditemukan 2187 data
52 — 28
Bank Negara Indonesia Tbk Consumer Retail Loan Center Medan
2.PT.BANK MANDIRI PERSERO Tbk . Retail Credit Collection Medan
3.KPKNL Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang
4.MUNAWARDI BIN M.KARIMI
48 — 2
Retail Credit Collection Lhoksmawe
2.PT.BANK MANDIRI PERSERO Tbk . Retail Credit Collection Medan
3.KPKNL Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang
4.MUNAWARDI BIN M.KARIMIBANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, Retail Credit CollectionLhokseumawe, Beralamat di Jalan Merdeka No.135 CLhokseumawe, selanjutnya disebut sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;2. PT.
BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, Retail Credit CollectionMedan, Beralamat di Jalan Imam Bonjol No.7 Lantai 4 MedanPropinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IIKonvensi/Penggugat II Rekonvensi;Tergugat dan Il Konvensi/Penggugat dan II Rekonvensi dalam halini memberikan kuasa kepada asril, S.H., Team Leader Legal padaRegion I/ Sumatera 1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Hariadi, S.H.
., Relationship Manager pada Small Medium EnterpriseArea Banda AcehBranch Takengon PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,Erwin, Officer pada Credit Operation Cabang Takengon PT BankMandiri (Persero) Tbk, Anhar Firdaus, Supervisor Small MediumEnterprise Collection pada Retail Kredit Collection Area Banda AcehPT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Asril Wahab, Recovery Manager padaRegional Special Asset Management Floor Banda Aceh PT BankMandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.DSB.RO1/SK/057/2017,
Credit Collection Medan, tertanda T.1.II38;39.Fotokopi Salinan Risalah Lelang Nomor: 002/2016 tanggal 11 Januari2016 Pejabat lelang: Dwi Suyanto, S.S.T. dan Penjual PT Bank Mandiri(Persero) Tbk, Retail Credit Collection Medan, tertanda T.I.II39;40.Fotokopi Salinan Risalah Lelang Nomor: 480/2016 tanggal 08 Desember2016 Pejabat lelang: Dwi Suyanto, S.S.T. dan Penjual PT Bank Mandiri(Persero) Tbk, Retail Credit Collection Medan, tertanda T.1.II40;41.Fotokopi Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, karenanyadapat disimpulkan antara Retail Credit Collection dan PT. BANK MANDIRI(PERSERO) Tbk merupakan satu kesatuan yang menjadi pihak dan tidak dapatdipisahkan dalam gugatan ini;Menimbang, bahwa oleh karena penyebutan Retail Credit CollectionMedan dan Lhokseumawe (Tergugat dan II) dan PT.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado
40 — 12
Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery X/ Sulawesi dan Maluku Cq. PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery Floor Manado
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado
Tergugat:
Muhammad Sabadin
22 — 6
Regional Retail Collection & Recovery Region II / Sumatera 2
Tergugat:
Muhammad Sabadin
AGUS SALIM, Dkk
Tergugat:
PT ALFA RETAILINDO Dan PT TRANS RETAIL INDONESIA Transmart Carrefour ITC BSD
124 — 35
Penggugat:
AGUS SALIM, Dkk
Tergugat:
PT ALFA RETAILINDO Dan PT TRANS RETAIL INDONESIA Transmart Carrefour ITC BSD
CHOIRUL HUDA, M.AG
Tergugat:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery VII/Jawa 2
39 — 3
Penggugat:
CHOIRUL HUDA, M.AG
Tergugat:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery VII/Jawa 2
47 — 9
CONSUMER & RETAIL LOAN CENTER. SEMARANG GEDUNG BNI Dr. CIPTO
33 — 15
BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk (Consumer & Retail Loan Center), (TERGUGAT)
BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk (Consumer &Retail Loan Center) melakukan wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak adapemberitahuan adanya kenaikan tagihan, bahkan sampai tanggal 04 Desember2015 Tergugat melakukan penagihan dengan cara pemindahan buku dari rekeningPenggugat sebesar Rp. 11.950.000.
BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk (Consumer &Retail Loan Center) melakukan wanprestasi terhadap Penggugat karena tidakmemberikan bimbingan dan arahan terhadap nasabah sebagaimana yangkehendaki didalam SOP (Standart Operasional Prosedur), padahal Penggugat telahmenyurati Tergugat untuk dilakukan restrukturisasi Fasilitas Pinjaman yangdiberikan Tergugat kepada Penggugat;.
BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk (Consumer& Retail Loan Center) melakukan wanprestasi terhadap Penggugat karena tidakada pemberitahuan adanya kenaikan tagihan, bahkan sampai tanggal 04Desember 2015 Tergugat melakukan penagihan dengan cara pemindahan bukudari rekening Penggugat sebesar Rp. 11.950.000.
BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk (Consumer &Retail Loan Center) melakukan dengan cara menaikkan tagihan angsuranbulanan yang seharusnya dibayar Penggugat setiap bulan sesuai denganPerjanjian Kredit Nomor: MDL/2013/Griya/539 tertanggal 31 Juli 2013 Pasal 8sebesar Rp.10.267.055. (sepuluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu limapuluh lima rupiah), namun yang ditagih oleh Tergugat sebesar Rp.13.553.217.
BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk (Consumer &Retail Loan Center) tidak ada pemberitahuan adanya kenaikan tagihan, bahkansampai tanggal 04 Desember 2015 Tergugat melakukan penagihan dengancara pemindahan buku dari rekening Penggugat sebesar Rp. 11.950.000.
420 — 164
TRANS RETAIL INDONESIA
40 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembayaran atas barang yang dijual diterima oleh Pemohon Bandingdari PT Kelab 21 Retail.2) PT Kelab 21 Retail menjual barang dagangannya (yang dibeli dari PemohonBanding) kepada konsumen akhir melalui geraigerai yang dimilikinya.Pembayaran atas barang yang dijual diterima olen PT Kelab 21 Retail darikonsumen akhir.Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi dengan PT Kelab21 Retail yang menunjuk PT Kelab 21 Retail sebagai pihak yang memberikanjasa penjualan kepada Pemohon Banding.
Pemohon Banding.Jasa ini diberikan oleh PT Kelab 21 Retail untuk membantu penjualanPemohon Banding.
dikurangi margin kepada PT Kelab 21 Retail;.
Banding)atas penjualan produk ke PT Kelab 21 Retail;Bahwa dari uraian diatas dapat diketahui dengan pasti bahwa PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telah melakukankewajiban pemungutan PPN terhadap seluruh penyerahan produk kepadaPT Kelab 21 Retail untuk Masa Pajak Juli 2008 sesuai dengan harga netretail price (atau harga penjualan retail netto) sesuai dengan perjanjian"Sale and Purchase Agreement" dengan PT Kelab 21 Retail;Bahwa potongan penjualan yang diberikan Pemohon Peninjauan
mengakui bahwa potongan yang diberikan kepada PTKelab 21 Retail adalah potongan penjualan yang merupakan marginkeuntungan PT Kelab 21 Retail yang berarti nilai pbenyerahan/penjualan dariPemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PTKelab 21 Retail adalah nilai penjualan PT Kelab 21 Retail ke konsumenakhir dikurangi dengan potongan penjualan yang merupakan marginkeuntungan PT Kelab 21 Retail, serta Ketentuan Pasal 1 Angka 18Undangundang No. 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang
49 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berikut adalah alur transaksi: VvKonsumen AkhirVvPemohon Banding PT Kelab 21 Retail 1) 2)Catatan :1) Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan kepada PT Kelab 21Retail. Pembayaran atas barang yang dijual diterima oleh PemohonBanding dari PT Kelab 21 Retail;2) PT Kelab 21 Retail menjual barang dagangannya (yang dibeli dariPemohon Banding) kepada konsumen akhir melalui geraigerai yangdimilikinya.
Pembayaran atas barang yang dijual diterima olen PT Kelab21 Retail dari konsumen akhir;Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi dengan PTKelab 21 Retail yang menunjuk PT Kelab 21 Retail sebagai pihak yangmemberikan jasa penjualan kepada Pemohon Banding.
Dengan demikianpernyataan Pemeriksa Pajak/Terbanding yang menyatakan bahwa PT Kelab21 Retail memberikan jasa penjualan kepada Pemohon Banding adalahtidak benar;Bahwa menurut Pemohon Banding, PI Kelab 21 Retail dianggapmemberikan jasa penjualan kepada Pemohon Banding apabila transaksinyadilakukan sebagai berikut (dalam hal ini, transaksi yang sesungguhnyabukan seperti di bawah ini) PT Kelab 21 Retail Vv Pemohon Banding Konsumen Akhir Vv Catatan:1) Kelab 21 memberikan jasa penjualan kepada Pemohon
semula Pemohon Banding) atas penjualanproduk ke PT Kelab 21 Retail;Bahwa dari uraian di atas dapat diketahui dengan pasti bahwa PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan kewajibanpemungutan PPN terhadap seluruh penyerahan produk kepada PT Kelab21 Retail untuk Masa Pajak Juni 2008 sesuai dengan harga net retail price(atau harga penjualan retail netto) sesuai dengan perjanjian Sale andPurchase Agreement dengan PT Kelab 21 Retail:Bahwa potongan penjualan yang diberikan Pemohon
mengakui bahwa potongan yang diberikan kepada PTKelab 21 Retail adalah potongan penjualan yang merupakan marginkeuntungan PT Kelab 21 Retail yang berarti nilai penyerahan/penjualan dariPemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) kepada PTKelab 21 Retail adalah nilai penjualan PT Kelab 21 Retail ke konsumenakhir dikurangi dengan potongan penjualan yang merupakan marginkeuntungan PT Kelab 21 Retail, serta Ketentuan Pasal 1 Angka 18 UndangUndang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
64 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
REGIONAL RETAIL COLLECTION & RECOVERY REGION 1., 3. FAUZIAH HASIBUAN;
48 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
., RETAILCREDIT COLLECTION REGION SUMATERA 2, Cq PTBANK MANDIRI KCP. AUR KUNING BUKITTINGGI, DK
1.HERMAN, SH
2.MONA SH SIMANJUNTAK, SH.,MH
3.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
4.M BIMO P NUGROHO
5.DAVID ROGER JULIUS PAKPAHAN, SH
Terdakwa:
ZURIAL KUNCORO BIN SUTIYO
132 — 40
PERTAMINA RETAIL No Rekening 8812 33000 45 sebesar Rp. 84.314.000,00 (delapan puluh empat juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 12 Agustus 2019 ke rekening PT. PERTAMINA RETAIL No Rekening 8812 33000 45 sebesar Rp. 116.611.000,00 (seratus enam belas juta enam ratus sebelas ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 12 Agustus 2019 ke rekening PT.
PERTAMINA RETAIL No Rekening 8812 33000 45 sebesar Rp. 128.849.000,00 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 13 Agustus 2019 ke rekening PT. PERTAMINA RETAIL No Rekening 8812 33000 45 sebesar Rp. 64.821.000,00 (enam puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 14 Agustus 2019 ke rekening PT.
PERTAMINA RETAIL No Rekening 8812 33000 45 sebesar Rp. 95.411.000,00 (sembilan puluh lima juta empat ratus sebelas ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 15 Agustus 2019 ke rekening PT. PERTAMINA RETAIL No Rekening 8812 33000 45 sebesar Rp. 92.432.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu).
- 1 (satu) Lembar Asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 16 Agustus 2019 ke rekening PT.
PERTAMINA RETAIL No Rekening 8812 33000 45 sebesar Rp. 95.144.000,00 (sembilan puluh lima juta seratus empat puluh empat ribu).
- 1 (satu) Lembar Asli Slip Setoran Bank Mandiri tanggal 8 Agustus 2019 ke rekening PT. PERTAMINA RETAIL No Rekening 8812 33000 45 sebesar Rp. 96.675.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Jadwal Hari Kerja Karyawan SPBU COCO Natuna Periode Bulan Agustus 2019.
Pertamina Retail Cabang Natuna (SPBU COCO Natuna);
6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Pertamina Retail Cabang Natuna (SPBUCOCO NATUNA).4.
PERTAMINA RETAIL sehinggaseharusnya uang tersebut disetorkan oleh terdakwa ke rekening PT.PERTAMINA RETAIL, namun oleyh terdakwa uang tersebut digunakanuntuk kepentingan pribadinya tanpa seizin PT.
Pertamina Retail tidak lancersejak awal tahun 2018; Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan teguran dari PT. Pertamina Retail ataskekurangan penyetoran uang hasil Penjualan BBM tersebut, untuk tahun 2018tidak ada teguran dari PT.
Pertamina Retail di Jakarta;Menimbang, bahwa uang hasil penjualan BBM tersebut bukanlahbersumber dari kejahatan, melainkan merupakan hak yang sah milikPT.Pertamina Retail, namun oleh Terdakwa uang yang semestinya menjadi hakPT.Pertamina Retail tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa kepadaPT.Pertamina Retail melalui Rekening virtual account Bank Mandiri an.PT.PERTAMINA RETAIL Nomor : 88123300045 padahal uang hasil penjualan BBMtersebut sudah disetorkan dari Operator pengisian BBM melalui kepala Shif
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NILA MAHARANI,SH.M.Hum.
733 — 341
Uraian Jabatan Sentra Kredit Konsumer & Retail, Nama Jabatan : Analis Kredit Standar, Juklak No : REN/2/211 tanggal 14 April 2014 ; 1(satu) lembar
12.Foto copy Legalisir Petunjuk Pelaksanaan Uraian Jabatan Sentra Kredit Konsumer & Retail, Nama Jabatan : Penyelia Penandatanganan Pinjaman, Juklak No : REN/2/211 tanggal 14 April 2014; 1(satu) lembar
13.Foto copy LegalisirPetunjuk Pelaksanaan Uraian Jabatan Sentra Kredit Konsumer & RetailFoto copy Petunjuk Teknis (Juknis) Komite Kredit Produk Consumer & Retail Organik PT.BNI (Persero) Tbk 6(enam) lembar
8. Foto copy Petunjuk Teknis (Juknis) Komite Kredit Produk Consumer & Retail Organik PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Consumer & Retail Business Risk Divisi Product Management Divisi Pengelolaan Jaringan Tahun 2014 ; 11(sebelas) lembar
9.Foto copy Legalisir Surat Keputusan Consumer & Retail Business Risk Division PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KP/934/CNR/1/R tanggal 26 November 2014, Hal : mutasi/perubahan posisi kepada Sdr.AGUNG WIDODO BINARTONPP.P027900 Analisis Kredit Standar Di Consumer & Retail Loan Center Yogyakarta sebagaiPjs.Supervisor Verification Di Consumer & Retail Loan Center Yogyakarta. 1(satu) lembar
6.Foto copy Legalisir Surat Keputusan Consumer & Retail Business Risk Division PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KP/93/YGL/8/R tanggal 29 April 2015, Hal : penugasan sementara kepada Sdr.AGUNG WIDODO BINARTONPP.P027900 Pjs.Supervisor Verification Di Consumer & Retail Loan Center Yogyakarta sebagai Pgs.Penyelia Credit Analys Consumer & Retail Loan Center Yogyakarta ; 1(satu) lembar
7.Foto copy Legalisir Surat Keputusan Consumer & Retail Business Risk Division PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk Nomor : KP/592/CNR/1/R tanggal 20 Mei 2015, Hal : pengukuhan jabatan kepada Sdr.AGUNG WIDODO BINARTONPP.P027900 Pjs.Supervisor Verification Di Consumer & Retail Loan Center Yogyakarta sebagai Supervisor Verification Consumer & Retail Loan Center Yogyakarta ; 1(satu) lembar
8.Divisi Consumer &Retail Lending.Bahwa Komite Pengusul yaitu saksi R.
(VP)Loan Center Management dan Vice President (VP) Divisi Consumer &Retail Lending.
Foto copy Legalisir Surat Keputusan Consumer &Retail Business Risk Division PT Bank NegaraIndonesia (Persero)Tobk Nomor : KP/592/CNR/1/Rtanggal 20 Mei 2015, Hal : pengukuhan jabatankepadaSdr AGUNG WIDODO BINARTO NPP.P027900 Pjs.Supervisor Verification Di Consumer &Retail Loan Center Yogyakarta sebagai SupervisorVerification Consumer & Retail Loan CenterYogyakarta ;1(satu)lembar .
Foto copy Legalisir Surat Keputusan Consumer & 1(Satu)Retail Business Risk Division PT Bank Negara lembarIndonesia (Persero) Tok Nomor : KP/934/CNR/1/Rtanggal 26 November 2014, Hal : mutasi/perubahanposisi kepada Sdr.AGUNG WIDODOBINARTONPP.P027900 Analisis Kredit Standar DiConsumer & Retail Loan Center YogyakartasebagaiPjs.Supervisor Verification Di Consumer &Retail Loan Center Yogyakarta. .
Foto copy Legalisir Surat Keputusan Consumer & 1(Satu)Retail Business Risk Division PT Bank Negara lembarIndonesia (Persero) Tbk Nomor : KP/93/YGL/8/Rtanggal 29 April 2015, Hal : penugasan sementarakepada Sdr.AGUNG WIDODOBINARTONPP.P027900 Pjs.Supervisor VerificationDi Consumer & Retail Loan Center Yogyakartasebagai Pgs.Penyelia Credit Analys Consumer &Retail Loan Center Yogyakarta ; .
40 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembayaran atas barang yang dijual diterima oleh Pemohon Bandingdari PT Kelab 21 Retail.2) PT. Kelab 21 Retail menjual barang dagangannya (yang dibeli dari PemohonBanding) kepada konsumen akhir melalui geraigerai yang dimilikinya.Pembayaran atas barang yang dijual diterima olen PT Kelab 21 Retail darikonsumen akhir.Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi dengan PT Kelab21 Retail yang menunjuk PT Kelab 21 Retail sebagai pihak yang memberikanjasa penjualan kepada Pemohon Banding.
Kelab 21 Retail Pemohon Banding) Konsumen Akhir Catatan:1) PT Kelab 21 Retail memberikan jasa penjualan kepada Pemohon Banding.Jasa ini diberikan oleh PT Kelab 21 Retail untuk membantu penjualanPemohn Banding. Untuk jasa yang diberikan ini, PT Kelab 21 Retail akanmenerima pembayaran fee (komisi) dari Pemohon Banding2) Pemohon Banding menjual barang dagangannya secara langsung kepadakonsumen akhir.
Pembayaran atas barang yang dijual diterima olehPemohon Banding dari konsumen akhir;Bahwa dalam transaksi penjualan yang Pemohon Banding lakukandengan PT Kelab 21 Retail, Pemohon Banding memberikan potongan penjualankepada PT Kelab 21 Retail.
Potongan penjualan diberikan sebesar 40 % s.d.45% dari harga Seller's Net Retail Price (yaitu harga jual produk yang sudahditentukan oleh Pemohon Banding ke seluruh retailer/poedagang eceran pemilikgerai termasuk PT Kelab 21 Retail) untuk setiap barang yang dijual.
Dengan demikian, dapat diyakini bahwapemasok lain juga menerapkan perlakuan yang sama, dimana dalam menjualbarang dagangannya juga memberikan diskon/potongan penjualan kepadapembeli;Bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwadiskon / potongan harga yang diberikan kepada pedagang retail dianggapsebagai komisi atas jasa yang diberikan oleh pedagang retail, bertentangandengan fakta atau kenyataan karena para pedagang retail tersebut (seperti PTKelab 21 Retail, Metro Department Store
PT NAVYA RETAIL INDONESIA
Tergugat:
1.ARNOLD GIOVANNI
2.EDWIN EKA SUMA PUTRA
3.CV MITRA BERKARYA SEJAHTERA
100 — 19
Penggugat:
PT NAVYA RETAIL INDONESIA
Tergugat:
1.ARNOLD GIOVANNI
2.EDWIN EKA SUMA PUTRA
3.CV MITRA BERKARYA SEJAHTERA
Dwi Endah Susilowati, S.H.
Terdakwa:
Scholastica Yenny Mardiana Binti Aloysius Joko Wahono
106 — 19
pidana kepada Terdakwa Scholastica Yenny Mardiana binti Aloysius Joko Wahono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bendel fotocopy perjanjian pemborongan pengelolaan operasional bisnis full retail
& non full retail PT.
Pertamina Retail, No. SP-115/A00000/2018-S3;
- 1 (satu) bendel Print Out Transfer send barang dagang dari gudang Bawen ke Bright Semarang Bawen II, tanggal 04 September 2018;
- 1 (satu) bendel Reconcil Record / hasil stock opname PT. Pertamina Retail, Nomor SM41001-RC-190100001, tanggal 04 Januari 2019, Branch SM41001-REG 4 SEMARANG DCS BAWEN;
- Surat Pernyataan Sdri.
satu) buah kaos warna putih bertuliskan surfing ;
- 4 (empat) buah jam tangan ;
- 1 (satu) pasang sepatu merk airwalk warna putih ;
- 1 (satu) unit Televisi Merk Samsung 32 Inchi;
- 1 (satu) unit Televisi Merk Polytron 32 Inchi beserta speaker aktifnya ;
- 1 (satu) unit AC (Air Conditioner) Merk Samsung ukuran 1 PK ;
- 1 (satu) buah kipas angin Merk Advance;
- 1 (satu) buah koper warna coklat;
Dikembalikan kepada PT Pertamina Retail
sejak tanggal 1 Oktober 2017 sampai dengan 30 September2018 dan dilanjut bekerja di PT PETERKA KARYA GAPURA yang merupakanrekanan kerja dari PT Pertamina Retail berdasarkan Surat PemboronganPengelolaan Opersional Bisnis Fuel Retail Dan Non Ful Retail PT PertaminaRetail No.
sama dengantempat terdakwa bekerja, dengan status karyawan kontrak atau outsourcingdari vendor PT Peterka Karya Gapura yang bekerja sama dengan PTPertamina Retail;Bahwa Saksi menyatakan sebagai helper bersama Saksi Antonius DonniPrasetyo bin Wiliy Brodus Supadhi untuk bongkar muat barang digudang PTPertamina Retail;Bahwa Saksi bekerja sejak Tahun 2016 sebagai helper di Gudang PTPertamina Retail;Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa mengambil barang dari Gudang PTPertamina Retail pada saat Terdakwa dilaporkan
Pertamina Retail;Bahwa Saksi menerangkan pernah Terdakwa masih bekerja di SPBU danlanjut menjadi administrasi gudang di PT.
- 1 (satu) bendel fotocopy perjanjian pemborongan pengelolaan operasional bisnis full retail
1124 — 1281
Bank Mandiri Persero Tbk, Regional Retail Collection dan Recovery Region I
149 — 63
dan lainnya adalahmilik Pemohon Banding (konsinyasi);bahwa menurut Pemohon Banding, nilai sebesar Rp36.254.962.956,00 tersebutbukan merupakan komisi, tetapi merupakan potongan penjualan kepada PT Kelab21 Retail;bahwa menurut Pemohon Banding, potongan penjualan yang diberikan sebesar 40%sampai dengan 45% dari harga Seller's Net Retail Price, yaitu harga jual produkyang sudah ditentukan oleh pemohon Banding ke seluruh retailer/oedagang eceranpemilik gerai termasuk PT Kelab 21 Retailer, untuk setiap
barang yang dijual;bahwa menurut Pemohon Banding, besarnya potongan penjualan yang diberikantidak tergantung pada prestasi PT Kelab 21 retail dalam menjual barang kekonsumen akhir, namun sudah ditentukan di awal sesuai yang diatur dalam SalePurchase Agreement*;bahwa menurut Pemohon Banding, potongan penjualan yang diberikan kepada PTKelab 21 Retail merupakan laba dari PT Kelab 21 Retail dalam menjalankanusahanya sebagai retailer (pbedagang eceran);bahwa menurut Pemohon Banding, peredaran usaha yang
sebagai pedagang retailer/eceran sesuaidengan ,Sale Purchase Agreement, dalam menjalankan bisnis operasinya PemohonBanding tidak pernah berhubungan dengan konsumen akhir, seluruh penjualandilakukan kepada PT Kelab 21 retail dan PT Kelab 21 Retail menjual barangdagangannya kepada konsumen akhir;bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak pernah menunjuk PTKelab 21 Retail sebagai pihak yang memberikan jasa penjualan kepada PemohonBanding;bahwa menurut Pemohon Banding, harga jual akhir produk
penurunan keuntungan yangditerima;bahwa menurut Terbanding, proses penyerahan barang dari gudang PemohonBanding kepada PT Kelab 21 Retail sampai dengan invoice menggambarkan bahwapemberian margin 40% sampai dengan 45% bukan merupakan potongan hargapenjualan yang mengurangi DPP PPN tetapi komisi/jasa penjualan yang harusdipotong PPh Pasal 23;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap perjanjian tertulisdengan PT Kelab 21 Retail, Terbanding mengambil kesimpulan sebagai berikut:a) bahwa
tertulis kata potongan penjualan yang diberikan Pemohon banding kepadaPT Kelab 21 Retail, namun secara substansi potongan penjualan tersebutmerupakan pembayaran sehubungan dengan jasa penjualan yang diberikan oleh PTKelab 21 Retail;bahwa menurut Terbanding, potongan penjualan tersebut seharusnya bukanmerupakan unsur pengurang harga jual tetapi merupakan unsur biaya;bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangundangPPh maka seharusnya komisi sebesar Rp36.254.962.956,00