Ditemukan 1953 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-09-2008 — Upload : 15-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 448K/PDT/2007
Tanggal 26 September 2008 — H. MARDJUKI AFIN, S.E., vs. PT. BINA LAKSANA ANEKA SARANA
8176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 19-02-2008 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251K/TUN/2007
Tanggal 19 Februari 2008 — PT. BIBIT INDONESIA ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 18-07-2008 — Upload : 24-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 471K/Pdt/2001
Tanggal 18 Juli 2008 — ARMAN SYAUKAT, SH. ; Drs. ASWIR ; JAMIL, dkk.
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 12-05-2008 — Upload : 28-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 675K/PDT/2003
Tanggal 12 Mei 2008 —
1921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 05-03-2008 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1695K/PDT/2007
Tanggal 5 Maret 2008 — ABDUL HAMID ; MOHAMAD ISMAIL ; dkk vs. PT MASPIONc
1514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 27-05-2008 — Upload : 17-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85K/PDT.SUS/2008
Tanggal 27 Mei 2008 — KUSWITOMO AL. AYUNG ; vs. SITI NUR AMINAH ; WAHYUDI SYAHPUTRA
3634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 19-11-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230K/TUN/2008
Tanggal 19 Nopember 2008 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. AKHMAD BAIJURI
349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 10-06-2009 — Upload : 25-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2016K/PID/2008
Tanggal 10 Juni 2009 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang ; SANIDIN Bin SAUYAT ; YOSEF RIO
129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 16-08-2007 — Upload : 15-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 681K/PDT/2003
Tanggal 16 Agustus 2007 — PT HOTEL ISTANA PINANG MERAH ; PT DINAMIKA PRATAMA ; MUZANI. B
4029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 18-02-2008 — Upload : 14-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2051K/PDT/2002
Tanggal 18 Februari 2008 — SUKIMAN alias KIE SHE KIE ; Dr. TONDI alias ACHONG ; Ahli Waris almarhum ABDUL BASIR LUBIS, yakni : NURAIDA alias IDA, dkk.
2019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 11-01-2007 — Upload : 18-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3514K/PDT/2000
Tanggal 11 Januari 2007 — NY. FARIDA ZULFIKAR dan SOEGIHARTO vs. BANK NEGARA INDONESIA 1946 ; BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (BUPLN) KANTOR WILAYAH III ; dkk
3723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 16-04-2009 — Upload : 30-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1893K/PID/2008
Tanggal 16 April 2009 — ABD. KADIR Bin DATTU
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 14-01-2009 — Upload : 25-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2076K/PDT/2008
Tanggal 14 Januari 2009 — LIE SIMIRAT ; ABAS MUCHTAR ; MADE SUTEDJA, B.Sc.
2015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 12-12-2008 — Upload : 03-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 556K/AG/2008
Tanggal 12 Desember 2008 — MIS REDSY, ST binti MOH. HASAN SADIK ; INDRA BARATA bin HARDIMAN SUMARNO
2013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 02-06-2009 — Upload : 28-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 297K/TUN/2007
Tanggal 2 Juni 2009 — PASTOR HERMAN UMBAS, Pr ; MICHAEL NAINGGOLAN, SH. ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
11136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 23-05-2008 — Upload : 02-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02K/MIL/2008
Tanggal 23 Mei 2008 — HENDRA
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 23-04-2008 — Upload : 13-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1467K/PDT/2003
Tanggal 23 April 2008 — NY. Hj. ATIK TOHID ; vs. SOERYADI AGUS ; Tn. STEVANUS OKI SETIAWAN ; Dkk
1817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 27-01-2009 — Upload : 10-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138K/TUN/2008
Tanggal 27 Januari 2009 — H. DORLAN S. NAIBAHO ; RUSLAN OLOAN NAIBAHO, Dkk ; KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
1614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 28-08-2009 — Upload : 29-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1482K/PID/2009
Tanggal 28 Agustus 2009 — SIRENG AL. NY. KASTAJI BINTI SAPAWI
2935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 28-05-2009 — Upload : 27-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18K/PDT.SUS/2009
Tanggal 28 Mei 2009 — HENDRO PRAMONO, SH., ; JUWITA UTAMA ; SETYO NYOTO UTOMO, Dkk
5517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong