Ditemukan 8677 data
7 — 3
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilihat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupterang benderang mengenai adanya sengketa dalam rumah tangga mereka; Hal. 12 dari 15 halaman, Putusan No.0782/Padt.G/2019/PA.GsgMenimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesualdengan Putusan Mahkamah Agung RI.
10 — 6
terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;10Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilinat darifaktafakta sebagai berikut: adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif hingga mengakibatkan pisahtempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga mereka telah pecah dandapat dikatagorikan sebagai rumah tangga yang rusak (broken marriage), karenanyagugatan Penggugat telah memenuhi alasan cerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Juncto Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah
11 — 7
satu pihak sudahkehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya, serta terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telahcukup membenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI.
8 — 2
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 183 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
belah pihak, padahal menolakkeburukan harus didahulukan dari pada mengharap kebaikan, sebagaimanakaidah fighiyyah yang terdapat dalam Kitab A/ Asybah Wan Nazhoir, hal 62,yang berbunyi:celled ils (ye colig auslicll 50"Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel
9 — 4
hidup rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materi;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
Lule yo wl swlaoll 50"Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesualdengan Putusan Mahkamah Agung RI.
17 — 5
akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilinat darifaktafakta sebagai berikut: adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif dengan sebab Tergugat seringmemiliki hubungan cinta dengan perempuan dan tidak terbuka dalam masalahkeuangan, akibatnya keduanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwarumah tangga mereka telah pecah dan dapat dikatagorikan sebagai rumah tanggayang rusak (broken marriage), sehingga gugatan Penggugat telah memenuhi alasancerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975, Juncto Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah
10 — 5
satupihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya, serta terputusnya ikatanjiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebuttidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakimberpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukup membenderangkan adanyasengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
12 — 5
yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif yang disebabkanTergugat tidak bertanggung jawab terhadap keluarga, seperti Tergugatselingkuh dengan perempuan lain, Tergugat bermain judi dan Tergugatsering pulang malam, hingga mengakibatkan pisah tempat tinggal(scheiding van tafel
Sikap Tergugattersebut telah berimplikasi hingga membuat Penggugat menderita lahir dan bathin,akibatnya Penggugat pun telah kehilangan rasa cintanya dan tidak berniat lagi untukmempertahankan kehidupan rumah tangganya dengan Tergugat, dan perasaan yangdemikian itu telah Penggugat tunjukan dalam sidang melalui sikap dan tekadnya untukbercerai;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah
13 — 8
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilihat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupterang benderang mengenai adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesualdengan Putusan Mahkamah Agung RI.
17 — 10
kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif yang disebabkanTergugat tidak bertanggung jawab terhadap Penggugat hinggamengakibatkan pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telahcukup membenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI.
8 — 2
Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga Pemohon danTermohon cukup rukun dan bahagia, namun sejak awalNovember 2010 mulai terjadi ketidak cocokan~ danperselisihan/pertengkaran terhadap masalah masalahyang tidak jelas yang puncaknya diikuti dengan pisahranjang dan pisah rumah (scheiding van tafel en bed)hingga permohonan cerai talak ini diajukan;3.
8 — 4
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan*;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesualdengan Putusan Mahkamah Agung RI.
9 — 4
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon danTermohon telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas,hal ini dapat dilinat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupmembenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Pemohon dengan Termohon, makasesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI.
6 — 2
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilinat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupterang benderang mengenai adanya sengketa dalam rumah tangga mereka; Hal. 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor 0256/Padt.G/2018/PA.GsgMenimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
12 — 3
tahun 2009 terjadi pertengkaran hebat antaraPenggugat dengan Tergugat, dan dalam pertengkaran tersebut Tergugatberulangkali mencaci maki dan menghina Penggugat dan orang tuaPenggugat, sehingga Penggugat merasa sakit hati, kesal dan tertekan, danhal ini mengakibatkan kondisi rumah tangga semakin tidak harmonis dankondusif, yang akhirnya antara Penggugat dan Tergugat tidak lagi tidurbersama dalam satu kamar, antara penggugat dan tergugat telah terjadiperpisahan meja dan tempat tidur (Scheding van tafel
Bahwa Pasal 22 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975, pada pokoknyamenyatakan bahwa gugatan perceraian karena alasan tersebut dalampasal 19 huruf f, diajukan kepada pengadilan ditempat kediaman Tergugat.Saat ini Tergugat meskipun telah berpisah meja dan tempat tidur (Schedingvan tafel en bed) tetapi masih tinggal satu rumah dengan Penggugat diPerumahan Pondok Pekayon Indah, Jalan Mahoni 7 Blok C 8 Nomor 6,Bekasi Selatan.
6 — 1
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon danTermohon telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas,hal ini dapat dilihat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukup membenderangkan adanya sengketa dalam rumahtangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Pemohon dengan Termohon, makasesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI.
10 — 5
terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut: adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif hingga mengakibatkan pisahtempat tinggal (scheiding van tafel
kehilangan salah satuunsur penting dalam perkawinan, yaitu hilangnya ikatan batin di antara keduanya,maka apabila salah satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,sebagaimana yang tengah dialami Pemohon terhadap Termohon saat ini, patutdinyatakan cita ideal dalam kehidupan rumah tangga di antara mereka tidak akanpernah menjadi kenyataan bahkan kehidupan itu akan menjadi belenggu kehidupanbagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel
12 — 3
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon danTermohon telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilihat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupmembenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Pemohon dengan Termohon, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
10 — 5
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon danTermohon telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilihat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupmembenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Pemohon dengan Termohon, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
17 — 5
mempertimbangkannya sebagai berikut :e Bukti fotokopi Kutipan Akta Nikah (Bukti P.1) bermaterai secukupnya(nazegeling) adalah bukti condicio sine qua non dalam perkara ini, sekaligusdapat dinyatakan bahwa Penggugat secara yuridis formal adalah persona standiin judicio;e Bukti fotokopi Surat Keterangan Ghaib (Bukti P.2) bermaterai secukupnya(nazegeling) adalah bukti antara Penggugat dan Tergugat telah senyatanyaHalaman 9 dari 17 halamanPutusan Nomor 144/Pdt.G/MS.KSGberpisah tempat tinggal (scheiding van tafel
diuraikan pada bagian dudukperkara, maka kesaksian tersebut secara materil dapat diterima sebagaikesaksian yang patut dijadikan bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa bukti kesaksian 2 (dua) orang saksi terhadap dalildalil permohonan Penggugat tersebut di atasadalah bukti yang sempurna dalam perkara ini karena materi kesaksian tersebut telah sejalan dengan ketentuan Pasal 308 dan Pasal309 Rbg;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah senyatanya berpisahtempat tinggal (scheiding van tafel