Ditemukan 22749 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : tel telah talk tetap tefa
Putus : 22-05-2014 — Upload : 23-06-2014
Putusan PN MEULABOH Nomor 07/Pdt.G/2013/PN Mbo
Tanggal 22 Mei 2014 — RUSLI BEN NYAKNIH disebut sebagai PENGGUGAT Melawan : TGK.AMRAN SALEH disebut sebagai TERGUGAT
4110
  • Disclaimer Apabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namunbelum tersedia, maka anda dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id, Telp!
    Dan atas menyerahkan putusan ini yang layak dan adil kepada MajelisHakim ;hal 3 dari hal 21 Putusan Nomor: 07/Pdt.G/2013/PN MboDisclaimer Apabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namunbelum tersedia, maka anda dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id, Telp!
    Bahwa Tergugat menguasai tanah tersebut merupakan tanah Alm.AbuDiwa , dan Abu Diwa adalah Mertua dari Tergugat ;hal 10 dari hal 21 Putusan Nomor: 07/Pdt.G/2013/PN MboDisclaimer Apabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namunbelum tersedia, maka anda dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id, Telp! (0655) 75515814.
    Hasan di bawah sumpah yang padapokoknya menerangkan bahwa saksi adalah Sekretaris Gampong Aluehal 14 dari hal 21 Putusan Nomor: 07/Pdt.G/2013/PN MboDisclaimer Apabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namunbelum tersedia, maka anda dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id, Telp!
    Menyatakan sah tanah terperkara yang luas serta batasbatasnya : Utara : berbatas dengan jalan MeulabohTapak Tuan 50 M ;hal 20 dari hal 21 Putusan Nomor: 07/Pdt.G/2013/PN MboDisclaimer Apabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namunbelum tersedia, maka anda dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id, Telp!
Register : 28-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PT PALEMBANG Nomor 5/PID.TPK/2021/PT PLG
Tanggal 26 Juli 2021 — Pembanding/Terdakwa : Drs. JOHAN ANUAR, SH.,MH Bin H. NANG AGUS Diwakili Oleh : ANDRE YUNIALDI, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : Muh Asri Irwan
Terbanding/Penuntut Umum II : ALI FIKRI, S.H.,M.Kn.,
178218
  • Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah feats RI melalyi PEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 14Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah feats RI melalyi :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 15Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah feats RI melalyi zEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 17Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah feats RI metal) PEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 24Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung Rl re lglyy :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) aman 5
Register : 21-01-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan PA UNAAHA Nomor 0060/Pdt.G/2020/PA.Una
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
146
  • Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 4Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 16
Putus : 30-03-2017 — Upload : 01-05-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 909/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 30 Maret 2017 — HADI DJOJO KUSUMO, Ir melawan Iwan Tandiono Dkk
413274
  • Mayjen Sungkono No. 75 Surabaya, Telp 031 5680954;Pimpinan Cabang Bank DanamonJI. HR Muhammad no. 86, SurabayaSelanjutnya di sebut sebagai Turut Tergugat 1;Nama : Pimpinan Cabang Maybank/Ex BIl PemudaSurabayaHalaman 4 Penetapan No.: 909/Pdt.G/2016/PN.SBY.13.14.15.16.17.Alamat : Wisma BIl JI. Pemuda No.60 70 Surabaya telp031 53826444Selanjutnya di sebut sebagai Turut Tergugat 2;Nama : Pimpinan Capem Bank BNI BDG SbyAlamat : Jl.
    Bukit Darmo Boulevard Office Park BI 26,Surabaya, telp 031 7343146Selanjutnya di sebut sebagai Turut Tergugat 3;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Januari 2017, TurutTergugat 3 memberikan kuasa kepada: Mochamad Azwar Anis, SH.,Arifanny Faizal, SH., Handy S. Hasan, SH., dan Sri Astuti, masingmasing pegawai pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;Selanjutnya disebut KUASA TURUT TERGUGAT 3;Nama : Pimpinan Cabang Bank Tabungan NegaraPemuda SurabayaAlamat : JI.
    Pemuda No.5 Surabaya, telp 031 5353513Selanjutnya di sebut sebagai Turut Tergugat 4;Nama : Pimpinan Cabang PaninAlamat JI. Tunjungan No. 92, SurabayaSelanjutnya di sebut sebagai Turut Tergugat 5;Nama : Pimpinan Cabang Pembantu Bank UOB PasarAtum;Alamat : Jl. Bunguran No. 45 Sby Pasar Atom Mall lantai 4FS 35 Surabaya, telp 031 3533545Selanjutnya di sebut sebagai Turut Tergugat 6;Nama : Pimpinan Cabang Bank Mandiri Darmo PermaiSurabaya;Alamat : Jl.
    HR Muhammad No.36A, Surabaya, telp 031 7387500;Selanjutnya di sebut sebagai Turut Tergugat 7;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Desember 2016, TurutTergugat 7 memberikan kuasa kepada: Roellis Prasetyo, SH., BondhanA.
    HR Muhammad No.17 Surabaya telp 031 7346456Selanjutnya di sebut sebagai Turut Tergugat 8;Nama : Pimpinan Cabang Bank Central Asia DarmoSurabaya;Alamat : Jl. Raya Darmo No. 5 SurabayaSelanjutnya di sebut sebagai Turut Tergugat 9;Nama : Pimpinan Cabang Bank Tabungan Negara BukitDarmo SurabayaAlamat : Jl. Darmo No. 5, Surabaya, Telp 031 5671008Hunting;Selanjutnya di sebut sebagai Turut Tergugat 10;Nama : Pimpinan Cabang Bank BantenAlamat : Jl.
Register : 02-08-2017 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 425/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Tanggal 16 Agustus 2017 — TIMOR SETIONO
254
  • Terdakwa sehargaRp.20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) ; Bahwa kemudian saksi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa yang pada waktu itu sedang berada dirumahnya dan baru saja menjual pil double L ; Bahwa saksi WAHYUDI NUGROHO dan saksi WANTORO membeli pildouble L kepada Terdakwa tanpa menggunakan resep dokter ; Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan pada diri Terdakwa ditemukanbarang bukti berupa : 1 (satu) buah Hp Merk Nokia tipe E2 warna hitammerah dengan Nomer telp
    untuk mencukupi kebutuhan seharihari ; Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual pil double L tersebut ; Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1(satu) buah HP Samsung dous warna putih nomor : 085853061871, pildouble L sebanyak 18 (delapan belas) butir yang dimasukkan diplastik klipwarn putih bening, saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari saksiWAHYUDI NUNGROHO dan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Hp MerkNokia tipe E2 warna hitam merah dengan Nomer telp
    Terdakwa sehargaRp.20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) ; Bahwa kemudian saksi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa yang pada waktu itu sedang berada dirumahnya dan baru saja menjual pil double L ;Bahwa saksi WAHYUDI NUGROHO dan saksi WANTORO membeli pildouble L kepada Terdakwa tanpa menggunakan resep dokter ;Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan pada diri Terdakwa ditemukanbarang bukti berupa : 1 (satu) buah Hp Merk Nokia tipe E2 warna hitammerah dengan Nomer telp
    Terdakwa seharga Rp.20.000,00 (dua puluh ribuRupiah) ;Bahwa kemudian saksi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa yang pada waktu itu sedang berada dirumahnya dan baru saja menjual pil double L ;Bahwa saksi WAHYUDI NUGROHO dan saksi WANTORO membeli pildouble L kepada Terdakwa tanpa menggunakan resep dokter ;Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan pada diri Terdakwa ditemukanbarang bukti berupa : 1 (satu) buah Hp Merk Nokia tipe E2 warna hitammerah dengan Nomer telp
Register : 11-01-2016 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 13-09-2019
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 0050/Pdt.G/2016/PA.AGM
Tanggal 9 Februari 2016 — Penggugat vs Tergugat
2311
  • . > esiab. aha untuk selalumencantumkan infamasi paling kini dan akurats ebagai be ntuk komitmen MahkamahAgung urttk pe an. ' publik, transparansi dan akurtabilitas pelaksanaan fungsi peradifan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi inform. ang te: muat pada situs ini atau informasi yang sehausnya ada, namun belum ters edi, maka iharap segera hubung Kepnitraa:. 1.......1Agung RI melalui :Email : kepariteaan@mahkamahagi' ,..Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 12Direktori Putusan Mahkam~.)
    Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten2DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik. > esiab. aha untuk selalumencantumkan infamasi paling kini dan akurats ebagai be ntuk komitmen MahkamahAgung urttk pe an. ' publik, transparansi dan akurtabilitas pelaksanaan fungsi peradifan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi inform. ang te: muat pada situs ini atau informasi yang sehausnya ada, namun belum ters edi, maka iharap segera hubung Kepnitraa:. 1.......1Agung RI melalui :Email : kepariteaan@mahkamahagi' ,..Telp
    2016/PA.AGM.Halaman 3 dari 10 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik. > esiab. aha untuk selalumencantumkan infamasi paling kini dan akurats ebagai be ntuk komitmen MahkamahAgung urttk pe an. ' publik, transparansi dan akurtabilitas pelaksanaan fungsi peradifan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi inform. ang :muat pada situs ini atau informasi yang sehausnya ada, namun belum ters edia, make harap segera hubung Kepnitraa. ~ .......1Agung RI mela :Email : kepariteaan@mahkamahagi' ,..Telp
    dan puncak pertengkaran teradi pada4DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik. > esiab. aha untuk selalumencantumkan infamasi paling kini dan akurats ebagai be ntuk komitmen MahkamahAgung urttk pe an. ' publik, transparansi dan akurtabilitas pelaksanaan fungsi peradifan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi inform. ang :muat pada situs ini atau informasi yang sehausnya ada, namun belum ters edia, make harap segera hubung Kepnitraa. ~ .......1Agung RI mela :Email : kepariteaan@mahkamahagi' ,..Telp
    1g jluat pada situs ini atau it i yang yaada, bel edia, maka harp segera hubung Kepnitraai Agung RI melalui :Email : Tasca Aw Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 12
Register : 29-01-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 06-11-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 166/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 13 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
9313
  • Komering Ulu Timur, wali nikah Bapak Kandung Penggugat,mas kawin berupa uang Rp. 200.000, (dua ratusKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanhal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp
    Bta. fungsi p DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)3.
    Bta.Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan iit fungsi pDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) 2.
    Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)fungsi p MENGADILI1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukmenghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;3.
    Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan ilitas fungsi pDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)
Putus : 11-02-2013 — Upload : 31-10-2013
Putusan PN MEULABOH Nomor 143/PID.B/2012/PN.MBO
Tanggal 11 Februari 2013 — DEDI SUHENDRA Bin KARMIN NUGROHO
5414
  • DisclaimerApabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, narun belum tersedia, makaanda dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id,Telp : (0655) 7551581PUTUSANNOMOR :143/PID.B/2012/PN.MBO.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Meulaboh yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam
    Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Meulaboh 5Hal 1 dari 24 HalamanDisclaimerApabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, narun belum tersedia, makaanda dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id,Telp : (0655) 75515812. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh tentangpenunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa di atas : 3.
    sebagai tahananPolres Aceh Barat selama + 10 Menit, dan disaat itu terdakwa tertidur dalam ruangtahanan tersebut, selanjutnya terdakwa bangun dan kembali ke Pos PenjagaanPolres Aceh Barat, dan tidak lama kemudian Hand Phone terdakwa masuk pesanHal 2 dari 24 HalamanDisclaimerApabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, narun belum tersedia, makaanda dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id,Telp
    puluh ribu rupiah).Dan hal serupa juga sudah sering terdakwa lakukan setiap ia bertugas tanpadiketahui oleh Komandan Jaga Saksi Suwarno, Kasat Sabara dan Kasat Narkotikaserta Penyidik yang menangani perkara Saksi Ridwan als Wan Walet, yangHal 5 dari 24 HalamanDisclaimerApabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, narun belum tersedia, makaanda dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id,Telp
    Selanjutnya Saksi dan terdakwa bersamasama keluar daridalam sel tahanan Polres Aceh Barat melalui belakakng Polres Aceh Baratdan langsung menuju ke TK Bhayangkari yang berada di samping Polres AcehBarat;Hal 6 dari 24 HalamanDisclaimerApabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, narun belum tersedia, makaanda dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id,Telp : (0655) 7551581 Bahwa selanjutnya
Putus : 16-07-2014 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN MEULABOH Nomor 45/Pid.Sus/2014/PN.Mbo
Tanggal 16 Juli 2014 — ZULFIKAR KARYA Bin Alm ZAKARIA
503
  • DisclaimerApabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersed ia, maka anda dapatmenghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id,Telp : (0655) 7551581PUTUSANNo. 45/Pid.Sus/2014/PN.MboDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Meulaboh yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh sejaktanggal 04 Juni 2014 s/d tanggal 02 Agustus 2014;Pengadilan Negeri Tersebut,Telah membaca :Putusan No.45/Pid.Sus/2014/PN.Mbo Halaman 1 dari 18DisclaimerApabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersed ia, maka anda dapatmenghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id,Telp : (0655) 75515811.
    1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus padang yang didalamnyaberisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma duabelas) Gram. 1 (satu) spetkaca tembus pandang.Dirampas untuk dimusnahkan.Putusan No.45/Pid.Sus/2014/PN.Mbo Halaman 2 dari 18DisclaimerApabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersed ia, maka anda dapatmenghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id,Telp
    melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan huum meiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman,yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus padang yang didalamnya berisikanPutusan No.45/Pid.Sus/2014/PN.Mbo Halaman 3 dari 18DisclaimerApabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersed ia, maka anda dapatmenghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id,Telp
    Selanjutnya sesampainya dirumahnya , terdakwa kemudian langsungmengmbil sebahagian narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa gunakan,Putusan No.45/Pid.Sus/2014/PN.Mbo Halaman 6 dari 18DisclaimerApabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersed ia, maka anda dapatmenghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id,Telp : (0655) 7551581selanjutnya sisa narkotika tersebut terdakwa simpan
Register : 22-11-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN BANYUMAS Nomor 110/Pid.B/2023/PN Bms
Tanggal 19 Desember 2023 — Penuntut Umum:
PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa:
PAIMAN alias PARMAN bin EDI SUTOYO
8529
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paiman alias Parman bin Edi Sutoyo dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Nota Pembelian atas nama SDN 1 Linggasari telp
      085747712006 dengan pembelian Laptop Merk ACER ASIA S4 349B, warna Silver, Nomor Seri NXA28SN00421037F23400 dengan harga sejumlah Rp 8.690.000 (delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Juli 2021 dari Toko Petra Computer Jl Masjid No. 24 Telp. 0281-632580, 636787, 633153, Fax. 0281-636787 utara alun-alun Purwokerto;
    • 1 (satu) lembar Kuitansi / Bukti Pembayaran dari SD N 1 Linggasari kepada Toko Petra Computer sebesar RP 8.690.000 (delapan juta enam ratus sembilan
      puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Juli 2021;
    • 1 (satu) lembar Kuitansi / Bukti Pembayaran Pembelian Sound System dibayarkan oleh Bendahara BOS SDN 1 Linggasari dan disetujui oleh Kepala SDN 1 Linggasari Sebesar RP 1.870.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada sdr AVET pimpinan Toko Sentral Electric Jl Jend Sudirman No. 54 Sokaraja Telp. (0281) 6440998 pada tanggal 30 Mei 2019;
    • 1 (satu) unit Laptop Merk ACER ASIA S4 349B, warna Silver, Nomor Seri NXA28SN004121037F23400
Putus : 05-02-2013 — Upload : 02-10-2013
Putusan PN MEULABOH Nomor 164/PID.B/2012/PN.MBO
Tanggal 5 Februari 2013 — AMRAN Bin Alm DIWAN
192
  • DisclaimerApabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, makaanda dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id,Telp : (0655) 7551581PUTUSANNOMOR :164/PID.B/2012/PN.MBO.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Meulaboh yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam
    Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Suka Makmue ; Hal 1 dari 14 HalamanDisclaimerApabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, makaanda dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id,Telp : (0655) 75515812. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh tentangpenunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa di atas : 3.
    Saksi ISMAIL Bin ABU HASAN; Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaandengan terdakwa ;Hal 4 dari 14 HalamanDisclaimerApabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, makaanda dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id,Telp : (0655) 7551581Bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap saksi korban yang dilakukan olehterdakwa Amran Bin Diwan pada hari
    Nagan Raya dengan memukuldibagian perut mengunakan sepotong kayu bulat yang panjangnya + 1 Meter ;Hal 6 dari 14 HalamanDisclaimerApabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, makaanda dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id,Telp : (0655) 7551581 Bahwa kejadian tersebut berawal ketika pada hari minggu, 30 September 2012sekitar pukul 15.30 wib bahwa saksi mendengar
    Pol:B/64/IX/2012tanggal 30 September 2012,perihal permintaan Visum ET Repertum, An.Hal 11 dari 14 HalamanDisclaimerApabila Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, makaanda dapat menghubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh : Email : pn.meulaboh@yahoo.co.id,Telp : (0655) 7551581Jamaluddin Bin Si Cut. Akibat dariJAMALUDIN BIN SI CUT, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:Hasil pemeriksaan. Bagian dalam1.
Putus : 21-05-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PT MEDAN Nomor 82/PDT/2013/PT-MDN
Tanggal 21 Mei 2013 —
215
  • Ag, Jabatan Ketua II;ASNI GINTING,S.Pd, Jabatan Ketua III;MINA SIAGIAN, S,Pd, Jabatan Sekretaris ;KONDAR TAMBUNAN, S,Pd, Jabatan Sekretaris II;KHAIRANI TANJUNG, S.Pd, Jabatan Bendahara ;RAHMAN PANE, Jabatan Bendahara II;Keseluruhan Pengurus baru Koperasi Pegawai Republik Indonesia1.Guru Sejahtera Sekecamatan Tanjung Morawa (KPRIGUSSTAMOR) yang beralamat di jalan Sawit No. 248 Telp/Fax : (061) 794609 Tg. Morawa, yang dalam hal inidiwakili oleh Penasehat Hukumnya SUTAN NASUTION, SH.
    ASBUN MALIK,S.Pd, Umur 44 Tahun,pekerjaan Pegawai NegeriSipil (PNS) dahulu sebagai pengurus lama Koperasi PegawaiRepublik Indonesia Guru Sejahtera Sekecamatan Tg Morawa (KPRIGUSSTAMOR) jabatan Ketua II alamat jalan Sawit No.248 Telp/Fax :(061) 7946409 Tg Morawa, sekarang beralamat di Jalan SimpangPenara Desa Perdamaian Kecamatan Tg Morawa, yang semulasebagai Tergugat II sekarang sebagai Terbanding II;3.
    SAMUEL GINTING, S.Pd, umur 52 tahun,pekerjaan PegawaiNegeri Sipil (PNS) dahulu sebagai pengurus lama Koperasi PegawaiRepublik Indonesia Guru Sejahtera Sekecamatan Tg Morawa (KPRIGUSSTAMOR) jabatan Ketua III alamat jalan Sawit No.248 Telp/Fax :(061) 7946409 Tg Morawa, sekarang beralamat di Jalan KelapaSawit No.246 Kel. Tg Morawa Pekan Kec.Tg Morawa; yang semulasebagai Tergugat Ill sekarang sebagai Terbanding III;4.
    ., Umur 44 Tahun,pekerjaanPegawai Negeri Sipil (PNS) dahulu sebagai pengurus lama KoperasiPegawai Republik Indonesia Guru Sejahtera Sekecamatan TgMorawa (KPRI GUSSTAMOR) jabatan Sekretaris alamat jalan SawitNo.248 Telp/Fax : (061) 7946409 Tg Morawa, sekarang beralamatdi Bandar Labuhan Komp.Perumahan Bandala Asri Blok C 9 No. 8Tg Morawa, yang semula sebagai Tergugat IV sekarang sebagaiTerbanding IV;5.ABDUL HARIS, umur 42 Tahun ,Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)dahulu sebagai pengurus lama Koperasi
    Bendahara yang beralamat jalan SawitNo.248 Telp/Fax : (061) 7946409 Tg Morawa, alamat sekarang di JalanKelapa Sawit No.232 Kel.Tg Morawa Pekan Kec.Tg Morawa yang semula sebagai Tergugat VI sekarang sebagai Terbanding VI;BAMBANG HERIADI, S.Pd , Umur 50 Tahun,pekebrjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dahulu sebagai pengurus lama Koperasi Pegawai RepublikIndonesia Guru Sejahtera Sekecamatan Tg Morawa (KPRI GUSSTAMOR)jabatan Bendahara II yang beralamat jalan Sawit No.248 Telp/Fax : (061)7946409 Tg Morawa
Register : 12-11-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BANGLI Nomor 78/Pid.C/2018/PN Bli
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I WAYAN WIJANA, S.H.
Terdakwa:
IMRON
3217
  • Model : 51/Pid/PN.PENGADILAN NEGERI BANGLIJALAN BRIGJEN NGURAH RAI Catatan putusan yang dibuat olehCatatan putusan yangdibuat olNOMOR 61 TELP. (0366 ) 91030.
    KADE ARI WULANDARI, SH.Model : 51/Pid/PN.PENGADILAN NEGERI BANGLIJALAN BRIGJEN NGURAH RAI Catatan putusan yang dibuat olehCatatan putusan yangdibuat olNOMOR 61 TELP. (0366 ) 91030.
    Salinan sah sesuai dengan aslinya ;Panitera,I MADE DARMAJAYA, SH.NIP. 19631231 198303 1 047Model : 51/Pid/PN.PENGADILAN NEGERI BANGLIJALAN BRIGJEN NGURAH RAI Catatan putusan yang dibuat olehCatatan putusan yangdibuat olNOMOR 61 TELP. (0366 ) 91030.
    Salinan sah sesuai dengan aslinya,Panitera,I MADE DARMAJAYA, SH.NIP.19631231 198303 1 047PENGADILAN NEGERI BANGLIJALAN BRIGJEN NGURAH RAI Catatan putusan yang dibuat olehCatatan putusan yangdibuat olNOMOR 61 TELP. (0366 ) 91030.
Putus : 26-11-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 2285/Pid.B/2014/PN.Sby
Tanggal 26 Nopember 2014 — VICTOR PARULIAN MANULU BIN TB MANULU DAN AJI HIDAYAT BIN SOLEHIBIN
252
  • Menyatakan barang bukti berupa : - Paketan kardus warna coklat ukuran 56x56x66 cm melalui jasa pengiriman JPK (Jawa Peti Kemas) dengan pengirim NIA DWI CAHYANI telp 96143176 No. Seri. 50171, penerima HJ. ASTUTI alamat Jl. Rancaloa No. 21 Rt. 04 Rw. 02 Kel Cipamokolan Kec.
    Rancasari Bandung, Telp +628818655431 HP. +62881865543127, berisi : - 5 (lima) buah tas jinjing terdiri dari warna orange 2 (dua) buah, hitam 2 (dua) buah dan coklat 1 (satu) buah ; yang didalamnya masing masing gagangnya disembunyikan plastik warna hitam jumlah seluruhnya 27 (dua puluh tujuh) buah yang berisi sabu berat kotor seluruhnya 1.689,9 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan koma sembilan) gram ; - 1 (satu) buah Handphone merk Cross type E11T dengan simcard : 081809333866
    Kiaracondong Bandung menemuiterdakwa I dan setelah menerima paketan Kardus warna coklat ukuran56x56x66 cm melalui jasa pengirim JPK (Jawa Peti Kemas) denganpengirim NITA DWI CAHYANI Telp. 96143176 No. Seri 50171,penerima : Hj. HASTUTI yang di alamatkan Jin. Rancaloa No.21 Rt.4,Rw.2 Kel. Cipamokolan Kec.
    DAUD sedang melakukanpemeriksaan barang barang kiriman dari hongkong berupa kotak kardus warnacoklat dimana kardus tersebut melalui jasa pengirrman JAWA PETI KEMASdengan pengirim NITA DWI CAHYANI Telp. 96143176 No. Seri 50171 penerimaHJ. HASTUTI alamat Jl. Rancaloa No. 21 RT.4 RW.2 Kel.
    BUDI sedang melakukanpemeriksaan barang barang kiriman dari hongkong berupa kotak kardus warna17coklat dimana kardus tersebut melalui jasa pengiriman JAWA PETI KEMASdengan pengirim NITA DWI CAHYANI Telp. 96143176 No. Seri 50171 penerimaHJ. HASTUTI alamat Jl. Rancaloa No. 21 RT.4 RW.2 Kel.
    BUDI sedang melakukanpemeriksaan barang barang kiriman dari hongkong berupa kotak kardus warnacoklat dimana kardus tersebut melalui jasa pengiriman JAWA PETI KEMASdengan pengirim NITA DWI CAHYANI Telp. 96143176 No. Seri 50171 penerimaHJ. HASTUTI alamat Jl. Rancaloa No. 21 RT.4 RW.2 Kel.
Register : 14-11-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 04-11-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1117/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 23 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
234
  • Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 1DisclaimerKabupaten Ogan Komering Ulu, wali nikah Ayah Kandung Penggugat, maskawin berupa uang Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) tunai, sebagaimanatertera dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 530/89/V1I/2010, yang dikeluarkanoleh Kantor
    Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Tergugat. Setelah kejadian itu, Penggugat pulang kerumah orang tuaPenggugat;6.
    No.1117/Pdt.G/2016/PA.BtaEmail: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No.1117/Pdt.G/2016/PA.BtaDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Panitera Pengganii,ttdTaufiq Saleh, S.H.I.Perincian biaya perkara : 1, Pendaftaran.............. Rp 30.000,2. PYOSES........00ccereeeeeeees Rp 50.000,3. Panggilan...............00 . Rp 875.000,4.
    Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)
Register : 21-12-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 06-01-2022
Putusan PT MATARAM Nomor 79/PID.SUS/2017/PT MTR
Tanggal 18 Januari 2018 — Pembanding/Terdakwa : YOHANES MOA NURAK Als. IAN NURAK Diwakili Oleh : CHRISTOFORUS VIKTOR SOGE
Terbanding/Penuntut Umum I : I NYOMAN SANDI YASA,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : WAHYUDIONO,SH.
15334
  • Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agyng RI melaluiEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agyng RI meatusEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alamanDirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agyng RI melaluiEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 5Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id2017
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agyng RI meaEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alamanDirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.idPengganti
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agyng RI melalui.Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 8
Register : 07-04-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 299/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 11 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 1 2 Bahwa, setelah akad nikah Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggaldirumah orang tua Tergugat di RT. 04 RW. 03 Sido Makmur DesaKeromongan Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan, sampai dengan berpisah;3.
    No.0299/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, sp idan i fungsi pF ie , . oe ani p . : I iKe P R i:ema: KE DANICeClaan a aManagu GO.1Q telp : 021384 3348 (ext.318) tersebut, akan tetapi tanpa alasan yang jelas Tergugat langsung marahkepada Penggugat sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Penggugatdengan Tergugat bahkan Tergugat menyakiti
    CO fa, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KE DANICTEClaAan aManagu ~GO.1Q telp : 021384 3348 (ext.318) terwujud oleh karena itu Penggugat telah berketetapan hati untuk berceraidihadapan Sidang Pengadilan Agama Baturaja;10.
    IC Telp : 021384 3348 (ext.318)ja, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :fungsi p bahwa, Saksi sebagai bibik Penggugat pernah mendamaikan Penggugatdan Tergugat tetapi tidak berhasil;bahwa, Penggugat dan Tergugat sudah sulit untuk bersatu kembaii;2.
    Se situs pps Yotbiated CO fa, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :ema: KE DANITELAaNn aManagu go Telp : 021384 3348 (ext.318)
Register : 23-08-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 59/Pdt.P/2018/PA.AGM
Tanggal 26 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
9039
  • Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 4Direktori Putusan Mahkamah Agung
    Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 24
Register : 13-07-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 05-11-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 827/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 10 Agustus 2017 — Penggugat melawan Tergugat
9011
  • 50.000, (lima puluh ribu rupiah) tunai,sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta NikahDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, idanspDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp
    : 021384 3348 (ext.318)fungsi pHalaman 1 DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Nomor 1068
    Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idanDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)2.
    No. 0827/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan ilit fungsi p Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Bahwa,
    No. 0827/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk p publik, p idan iit fungsi pDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) 4.
Register : 02-08-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 945/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 5 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
223
  • Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.idTimur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, wali nikah Bapak Kandung Penggugat, mas kawin berupa uang Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah)tunai, sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Nikah 0014/14/1/2016,yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Buay MadangTimur Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, tertanggal 04012016;2.
    Telp : 021384 3348 (ext.318)Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id2017, yang disebabkan permasalahan yang sama. Yang pada saat itu, ketika Penggugat sedang tiduran di kamar, tanpa alasan yang jelasTergugat langsung marahmarah kepada Penggugat sehingga terjadiperselisihan dan pertengkaran mulut antara Penggugat dengan Tergugat ,bahkan orang tua Tergugat ikut campur urusan rumah tangga Penggugatdengan Tergugat.
    Telp : 021384 3348 (ext.318)Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.idmemeriksa dan mengabulkan Gugatan Penggugat kemudian memutuskan sebagai berikut :PRIMER :1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;2. Menyatakan perkawinan Penggugat (Nama Penggugat) dengan Tergugat(Nama Tergugat) putus karena perceraian;3.
    Telp : 021384 3348 (ext.318)Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.idPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, setiap perceraian harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di tempat Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal sertawilayah tempat Penggugat dan Tergugat melangsungkan perkawinan, makaberdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI.
    Dalamhal Ande spe niulen fraeash nigra Le ee ini atau pase a seharusnya ada, ren belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:ema: KE DANICTCL AA m aMma ad nddo.l Telp : 021384 3348 (ext.318)