Ditemukan 25262 data
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
NUNUNG SELMIA
29 — 6
- namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
OMAS
12 — 4
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penambahan nama pemohon tersebut ke kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru untuk mencatatatkan penambahan nama pemohon tersbut dalam buku register yang di[peruntukkan untuk itu serta pada catatan pinggir akte kelahiran pemohon setelah menerima salinan resmi penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepulu ribu rupiah);
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
MUHAMMAD AINUR RIZAL
11 — 2
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
NURUL HADI
14 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
KH FARID MANAN JASULI
15 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
R. SUTRISNO
16 — 2
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 1 (Satu) hari ;3.
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
BAIHAKI S.HI
16 — 5
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
MISRUL
23 — 2
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
FERDIANSYAH MAULANA RUSLI
11 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
MASWAN
12 — 4
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
HAIRATUN
21 — 3
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
KRISTIANA DEWI
15 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
HASAN
13 — 7
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
JUFRIYANTO
17 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
KADRI
12 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
SUNARDI
47 — 12
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
MARDI SILAL
18 — 6
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
AHMAD
16 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
UMAR ALVARO
18 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
ACH. RIZAL
14 — 2
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut