Ditemukan 1577 data
12 — 0
awlArtinya :" Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidak adakesepakatan dalam hal nilai mut'ah, maka mut'ah harus ditetapkansebesar 1/2 dari mahar mitsil, Ssementara pendapat Imam Syafelyang baru (qaul jadid), dinyatakan bahwa suami tidak dapatdipaksakan untuk memberikan mut'ah dengan ketentuan yang pasti,melainkan cukuplah didasarkan kepada nilai mut'ah yang paling kecildan lebih disenangi nilai mutah tersebut paling sedikit cukup untukmemenuhi perlengkapan sholat;Menimbang, bahwa
16 — 3
cd Gaal y Aetball asl agle eds Le lil leArtinya :" Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidak adakesepakatan dalam hal nilai mut'ah, maka mut'ah harus ditetapkansebesar 1/2 dari mahar mitsil, sementara pendapat Imam Syafe'iyang baru (qaul jadid), dinyatakan bahwa suami tidak dapatdipaksakan untuk memberikan mut'ah dengan ketentuan yang pasti,melainkan cukuplah didasarkan kepada nilai mut'ah yang paling kecildan lebih disenangi nilai mut'ah tersebut paling sedikit cukup untukmemenuhi
18 — 2
ANS Gaal'g Antal) aust gle eds be ii Ute YI$ 6 DLuallArtinya Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidak adakesepakatan dalam hal nilai mutah, maka mutah harus ditetapkansebesar 1/2 dari mahar mitsil, sementara pendapat Imam Syafeiyang baru (qaul jadid), dinyatakan bahwa suami tidak dapatdipaksakan untuk memberikan mutah dengan ketentuan yang pasti,melainkan cukuplah didasarkan kepada nilai mutah yang paling kecildan lebih disenangi nilai mutah tersebut paling sedikit cukup untukmemenuhi
15 — 1
aul ads Le ii Ute 6DLual)Artinya : Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidak adakesepakatan dalam hal nilai mutah, maka mutah harus ditetapkansebesar 1/2 dari mahar mitsil, sementara pendapat Imam Syafeiyang baru (qaul jadid), dinyatakan bahwa suami tidak dapatdipaksakan untuk memberikan mutah dengan ketentuan yang pasti,melainkan cukuplah didasarkan kepada nilai mutah yang paling kecildan lebih disenangi nilai mutah tersebut paling sedikit cukup untukmemenuhi perlengkapan sholat
72 — 7
tersebut diatas majelis hakim akan mempertimbangkansebagai berikut;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Pemohon Rekonvesi tentang mut ah tidakterjadi kesepakatan , maka terlebih dahlu majelis mengutip pendapat ahli fiqih dalam tafsiribnu Katsir Juz I , hal 641 dalam hal mutah yang berbunyi;Artinya;Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidak ada kesepakatandalam hal nilai mutah , maka mutah harus ditetapkan sebesar 2 dari mahar mitsil;sementara pendapat Imam Syafii yang baru (Qaul Jadid
46 — 4
sejumlah Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonpensi tentangmut'ah tidak terjadi kesepakatan, maka terlebih dahulu majelis mengutip pendapaatahli fiqih dalam tafsir Ibnu Katsir Juz I, halaman 641 dalam hal mut'ah yang berbunyiArtinya :32"Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidak adakesepakatan dalam hal nilai mut'ah, maka mut'ah harus ditetapkan sebesar 1/2 dariMahar Mitsil; sementara pendapat Imam Syafe'i yang baru ( Qaul Jadid
17 — 14
Menurut Ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafil dalam kaul jadid(pendapat barunya) setelah ibu nenek (Ibu dari Ibu) lebin berhakmengasuh anak, kemudian ibu dari ayah dan seterusnya;Menimbang, bahwa dalam konteks ini dapat pula dikemukakan kasushukum yang terjadi pada masa Abu Bakar yang sinopsisnya sebagai berikut :Bahwa Umar bin Khattab pernah bersengketa dengan seorang nenekmerebutkan seorang anak bernama Ashim .
55 — 11
/;sementara pendapat Imam Syafe'i yang baru ( Qaul Jadid ),dinyatakan bahwa suami tidak dapat dipaksakan untukmemberikan mut'ah dengan ketentuan yang pasti, melainkancukuplah didasarkan kepada nilai mut'ah yang paling kecildan lebih disenangi nilai mut'ah tersebut paling sedikitcukup untuk memenuhi perlengkapan sholat;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidakterjadi kesesuaian tentang nominal maka Majelis Hakim akanmenetapkan sebagaimana dalam dictum putusan iniMenimbang, bahwa bukti bukti
Ichsan Bin Bakhtiar Alias Ihsan Bin Bakhtiar
Termohon:
Anisah Hanum binti Bakhtiar
28 — 8
di Indonesia, disebutkan bahwaBesarnya mut'ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami;Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim mengutip pendapaatahli figihn dalam Tafsir lbnu Katsir Juz 1, halaman 641 dalam hal mut'ah yangdiambilalih menjadi pendapat Majelis yang berbunyi : "Imam Abu Hanifahberpendapat bahwa apabila suami isteri tidak ada kesepakatan dalam hal nilaimut'ah, maka mut'ah harus ditetapkan sebesar 1/2 dari Mahar Mitsil; sementarapendapat Imam Syafe'l yang baru ( Qaul Jadid
22 — 27
calc,Artinya Kepada wanitawanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya)mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orangorang yangbertakwa.Menimbang, bahwa secara Zahir ayat di atas sesungguhmnya menghendakisuami wajib memberikan Mutah yaitu pemberian secara sukarela disamping nafkahkepada isteri yang diceraikannya, hal itupun diakui oleh ibnu Qudamah, selam ituImam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa mut'ah itu wajib hukumnya untukMenimbang, bahwa menurut pendapat/ qoul jadid
14 — 4
dalam hal mutahyang berbunyi:Led Gig Antal abe C68 Glas 5M ESL ie Aa) Col call dea Adria gi) quadscagina lb ole ESN Same Vr pte Gb bla Slag, gta ge Cina AyleAad co jad Le ANB 9S GO) Goll ANS Gaalg Antal) aut gle ab: Le ii te YI$ 6 DLualArtinya Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidak adakesepakatan dalam hal nilai mutah, maka mutah harus ditetapkanHalaman 31 dari 41 Putusan Nomor: 1745/Pdt.G/2018/PA.Grtsebesar 1/2 dari mahar mitsil, sementara pendapat Imam Syafeiyang baru (qaul jadid
10 — 0
ahli figih dalam tafsir lbnu Katsir Juz 1, halaman 641 dalam hal mut'ahyang berbunyi:glaio 8 ylog il Ejli io ail WI sa aor, aani> gl Und,wradl 69 Grdlidl Jlag glio pgo cai ale Ql Usg aviollowl ale ae lo Jal le VI iegleo 328 ule col pum Y' BSal ard s ju Lo all WQS Wl I Ws Colle sdzillArtinya :" Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidak adakesepakatan dalam hal nilai mut'ah, maka mut'ah harus ditetapkansebesar 1/2 dari mahar mitsil, sementara pendapat Imam Syafe'iyang baru (qaul jadid
79 — 28
Penggugat Rekonpensi berhakatas mutah yang dibebankan kepada Tergugat Rekonpensi.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan PenggugatRekonpensi tentang mutah tidak terjadi kesepakatan, makaterlebih dahulu Majelis mengutip pendapat ahli fiqh dalamtafsir lbnu Katsir Juz halaman 641 dalam hal mutah yangartinya : Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabilasuami istri tidak ada kesepakatan dalam hal mutah makamutah harus ditetapkan sebesar %dari mahar mitsil.Sementara pendapat Imam Syafiie yang baru (qaul jadid
41 — 3
;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Pemohon Rekonvesi tentang mut ahtelah terjadi kesepakatan diruang sidang, maka terlebih dahulu majelis mengutippendapat ahli fiqih dalam tafsir ibnu Katsir Juz I , hal 641 dalam hal mutah yangberbunyi;Artinya;Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidak ada kesepakatandalam hal nilai mutah, maka mutah harus ditetapkan sebesar 2 dari mahar mitsil;sementara pendapat Imam Syafii yang baru (Qaul Jadid) dinyatakan bahwa suami tidakdapat dipaksakan
13 — 0
UUs SdLall ab (64 Le all OWS of JU) EUSArtinya :"Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidak adakesepakatan dalam hal nilai mut'ah, maka mut'ah harus ditetapkan sebesar 1/2dari mahar mitsil, sementara pendapat Imam Syafe'i yang baru (qaul jadid),dinyatakan bahwa suami tidak dapat dipaksakan untuk memberikan mut'ahdengan ketentuan yang pasti, melainkan cukuplah didasarkan kepada nilaimut'ah yang paling kecil dan lebih disenangi nilai mut'ah tersebut paling sedikitcukup untuk memenuhi
64 — 6
Katsir Juz I, halaman 641 dalam hal mut'ah yang berbunyi :eDak ABe fafYE; Niaa (44a; Adi Aaa abi EACOU CaOeiCa Yi APICN C4aRUE elEaaC Udita 4OY 44N SEAAC. ebCd CAOCYUi Yi Calli: AC TEN C4Oezel Udi PIN aU 424iAaC Uai Aba aC iPU Uaia CO C4aEUE; eAfE DAB Adi Ad iBei AD4a AC EIOZ ViaCa04CEArtinya :"Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidak adakesepakatan dalam hal nilai mut'ah, maka mut'ah harus ditetapkan sebesar 1/2dari Mahar Mitsil; sementara pendapat Imam Syafe'i yang baru ( Qaul Jadid
24 — 13
Islam di Indonesia, disebutkan bahwaBesarnya mut'ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami;Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim mengutip pendapaatahli figih dalam Tafsir lonu Katsir Juz , halaman 641 dalam hal mut'ah yangdiambilalih menjadi pendapat Majelis yang berbunyi : "Imam Abu Hanifahberpendapat bahwa apabila suami isteri tidak ada kesepakatan dalam hal nilaimut'ah, maka mut'ah harus ditetapkan sebesar 1/2 dari Mahar Mitsil; sementarapendapat Imam Syafe'i yang baru ( Qaul Jadid
14 — 5
agle eds Le lil leArtinya :" Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila suami isteri tidak adakesepakatan dalam hal nilai mut'ah, maka mut'ah harus ditetapkansebesar 1/2 dari mahar mitsil, sementara pendapat Imam Syafe'iyang baru (qaul jadid), dinyatakan bahwa suami tidak dapatdipaksakan untuk memberikan mut'ah dengan ketentuan yang pasti,melainkan cukuplah didasarkan kepada nilai mut'ah yang paling kecildan lebih disenangi nilai mut'ah tersebut paling sedikit cukup untukmemenuhi perlengkapan sholat
39 — 19
sebesarRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) adalah tuntutan yang tidak wajar dandiluar Kemampuan Tergugat Rekonvensi yang hanya sebagai karyawan diAsuransi Bumi Putra di Bandar Lampung.10 Bahwa perlu diketahui menurut pendapat ahli Figih dalam tafsir lonu KatsirJuz , halaman 641 dalam hal Mutah yang artinyat Iman Abu Hanafiahberpendapat bahwa apabila suami isteri tidak ada kesepakatan dalam halnilai Mut'ah harus ditetapbkan sebesar %% dari Mahar Mitsii , sementarapendapat Imam Syafei yang baru (Qaul Jadid
101 — 22
(Nama : JADID ACHMADI) Surat Badan Kepegawaian Negara Penetapan NIP CPNS Pusat Nomor AG-12011000078, tanggal 11-01-2021. (Nama : JADID ACHMADI) Nota Dinas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : ND-1.2.KP.05.04-731, tanggal 5 April 2021 Perihal : Pengangkatan CPNS Prestasi.
(Nama : JADID ACHMADI) Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : SEK.2-6128.SK.X Tahun 2020 Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Keputusan Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara, tanggal 18 Januari 2021. (Nama : RYAN IRAWAN) Surat Badan Kepegawaian Negara Penetapan NIP CPNS Pusat Nomor AG-12011000078, tanggal 11-01-2021.