Ditemukan 9926 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Kefarmasian
Register : 22-05-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 14-08-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 175/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 24 Juli 2013 — JAMALUDIN Als JAMAL Bin (Alm) JUMLI
2810
  • Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah), sedangkan untuk obatzenith setiap 1 (Satu) box/kotak berisi 100 (Seratus) butir yang setiap tripnyaterdakwa menjual sebesar Rp. 75.000, (Tujuh puluh lima ribu rupiah).Bahwa terdakwa melakukan kegiatan kefarmasian dengan cara menjual,mengedarkan, mendistribukan obat zenith dan obat destro tanpa memilikikeahlian serta kewenangan dibidang kefarmasian dan terdakwa menjual obatobatan tersebut dipos satpam serta dirumah terdakwa yang merupakan rumahhunian dan bukan merupakan
    Rp.100.000, (Seratusribu rupiah), sedangkan untuk obat zenith setiap 1 (Satu) box/kotak berisi100 (Seratus) butir yang setiap tripnya terdakwa menjual sebesar Rp.75.000, (Tujuh puluh lima ribu rupiah).Bahwa terdakwa melakukan kegiatan kefarmasian dengan cara menjual,mengedarkan, mendistribukan obat zenith dan obat destro tanpa memilikikeahlian serta kewenangan dibidang kefarmasian dan terdakwa menjual obatobatan tersebut dipos satpam serta dirumah terdakwa yang merupakan rumahhunian dan bukan merupakan
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
    berupa mengedarkansediaan farmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahliandan kewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 197 Jo.
Register : 02-04-2013 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 09-07-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 97/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 18 Juni 2013 — SUHARDI Bin Alm SAHRANSYAH
163
  • Menyatakan terdakwa SUHARDI Bin Alm SAHRANSYAH terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaanfarmasi yang tidak memiliki izin edar dan tanpa memiliki keahlian dankewenangan telah melakukan praktik kefarmasian sebagaimanadiatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu : Pasal 197 UU No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kedua : Pasal 198 UU No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 20002 2n2 nnn nom2.
    Bahwa terdakwa SUHARDI Bin Alm SAHRANSYAH pada hariSenin tanggal 26 Nopember 2012 sekira jam 14.30 Wita atau setidaktidaknya pada bulan Nopember 2012, bertempat di Desa Batu Tunau Kec.Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru atau setidaktidaknya dalamwilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, tanpa memiliki keahlian dankewenangan telah melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan olehmereka terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi LCW Simatupang dan saksiAmrullah
    untuk obat dextro sdangkan obat carnophenterdakwa jual kembali dengan harga Rp 4.000,/butir, terdakwa menjualobatobatan tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan dijualkepada siapa saja yang membutuhkan, oleh karena sesuai surat BadanHal 5 dari 25 halaman, No. 97/Pid.Sus/2013/PN.Ktb.Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Po.02.01.1.31.399 tanggal 27Oktober 2009 obat zenith dilarang untuk diedarkan, dalam menjual danmembeli obatobatan tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian dalambidang kefarmasian
    serta tidak memiliki ijin kefarmasian lalu terdakwaditangkap untuk proses hukum.
    danperaturannya yang berlaku di Indonesia dari bangku kuliah untukmengambil gelar Sarjana Science Apoteker ; Bahwa maksud dari pekerjaan kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluranobat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional ; Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi untuk golonganobat bebas, bebas terbatas
Register : 17-02-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 54/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 25 Maret 2015 — -MUHAMMAD HADI Alias A’AT Bin AGUS MULIA
244
  • Kefarmasian ;Bahwa persyaratan yang harus depenuhi seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah wajio memiliki surat tanda registrasi berupaSTRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebutadalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apotekerdan apoteker tekhnis
    kefarmasian ; Bahwa untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secarabebas apalagi dijual dirumahrumah penduduk, obat/bahan sediaanfarmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian(apotek, took obat berijin, rumah sakit atau difasilitasi ditribusi/penyalur ; Bahwa sediaan farmasi carnophen produksi Zenith Pharmaceuticalsebanyak 2 box atau 20 kaping atau 200 biji carnophen zenith yangdikemas dalam bentuk strip termasuk obat keras atau daftar G ; Bahwa obat carnophen
    Rtae Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa dan saksi Sabranmengedarkan obat zenith carnophen tersebut untuk mendapatkankeuntungan ;e Bahwa benar persyaratan yang harus depenuhi seseorang dalammelakukan pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tandaregistrasi berupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenagatekhnis kefarmasian sebagaimana tercantum dalam Pasal 2Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;e Bahwa benar yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasiantersebut adalah tenaga kefarmasian
    , yang mana tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiriatas apoteker dan apoteker tekhnis kefarmasian ;e Bahwa benar obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticalsepengetahuan ahli sudah dibatalkan ijin edarnya dansudahdihentikan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No.
    pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasiberupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;Menimbang, bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasiantersebut adalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker danapoteker tekhnis kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan
Register : 20-06-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN PATI Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Pti
Tanggal 5 September 2017 — - MOHAMMAD ISA AZIZ FIQRI Alias UPLUK BIN MASRUF
12015
  • Obat Hexymer yang dikemas ulang dan dijual kembali dalamkeasan yang tidak mencantumkan penandaaan lengkap termasukHalaman 8 dari 23 Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Pti.didalamnya nomor ijin edar dapat disebut bahwa obat tersebut tanpa ijinedar;Bahwa seseorang dikatakan mempunyai keahlian dan kewenanganuntuk melakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi: mempunyaiijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyai surat tandaregistrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai
    surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK)sebagai tenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat jinPraktek Apoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas pelayanan kefarmasian atau Surat lin Kerja Apoteker (SIKA)untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi /penyaluran; untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai surat ijinkerja tenaga teknnis kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan lefarmasian
    Obat Hexymer yangdikemas ulang dan dijual kembali dalam keasan yang tidak mencantumkanpenandaaan lengkap termasuk didalamnya nomor ijin edar dapat disebutbahwa obat tersebut tanpa ijin edar;Bahwa pendapat Ahli seseorang dikatakan mempunyai keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi:mempunyai ijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyai surattanda registrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian
    (STRTTK)sebagai tenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat Ijin PraktekApoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitaspelayanan kefarmasian atau Surat jin Kerja Apoteker (SIKA) untukmelakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi /penyaluran; untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai surat ijin kerjatenaga teknnis kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan lefarmasian, produksi/ distribusi/penyaluran;Halaman 14 dari
    bilamemenuhi: mempunyai ijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyaisurat tanda registrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) sebagaitenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat jin Praktek Apoteker(SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasianatau Surat jin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas produksi / distribusi / penyaluran; untuk
Register : 16-02-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 18 /Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 8 Maret 2016 — -MUHAMMAD RAFI’E Bin RAMLAN
244
  • Rtaobat dekstrometorphan tersebut dari 1 box yaitu sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan bertujuan untukmendapat keuntungan yang mana uang hasil penjualan tersebut telahdigunakan terdakwa untuk keperluan seharihari;Bahwa menurut saksi terdakwa menjual obat Dexstrometorphan tidakada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada mempunyai keahliandan praktek kefarmasian;Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obatobatan tersebuttidak ada memiliki
    NINING KUSHARDININGSIH.Apt yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa AHLI menerangkan tentang barang bukti berupa15 (limabelas)bungkus obat Dextro 180 (seratus delapan puluh) pil dextromerthophanyang ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;Bahwa AHLI menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah Pembuatantermasuk pengendalian mutu, sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayananobat atas resep dokter, pelayanan
    RtaINDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan ijin Tenaga Kefarmasian; Bahwa AHLI menerangkan Sediaan Farmasi adalah Obat, bahan obat,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UndangUndang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
    , jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik danIjin kerja Tenaga Kefarmasian Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF) ; Bahwa
    yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES MREPUBLIKINDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentangRegistrasi,Izin Praktik dan ljin kerja Tenaga Kefarmasian; Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanyaboleh
Putus : 11-12-2012 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 319/PID.B/2007/PN.KDR
Tanggal 11 Desember 2012 — - ARIS DWI SETYO Bin WIWIK ARIFIN
- ARIS SURYANTORO Bin KANARI
- AGUS PRAYITNO Bin SUPARNO
7215
  • ARIS SURYANTORO Bin KANARI dan terdakwa III AGUS PRAYITNO Bin SUPARNO dengan identitas di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara bersama-sama tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 1
    Aris Suryantoro Bin Kanari, terdakwa III Agus Prayitno Bin Suparno,sebersalah melakukan tindak pidana secara bersamasama tanpa keahlian dankewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian. Sebagaimanadiatur dalam pasal 82 ayat (1) huruf d UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa I.
    isi 180 butir dengan hargaRp 100.000, (seratus ribu rupiah) ;bahwa adapun terhadap terdakwa III memperoleh pil double L dengan caramembeli dari Wawan (DPO) alamat dusun Ngaglik Kelurahan Dandangan, KotaKediri sebanyak (satu) botol isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;bahwa para terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki pil double L tersebut sertabukan sebagai pedagang besar farmasi, apotik sarana penyimpan farmasi,Rumah Sakit maupun lembaga Pendidikan Kefarmasian
    9 UU No. 22 tahun141992 tentang kesehatan maka untuk pengadaan produksi, distribusi dan pelayanannyaharus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenanganuntuk itu (vide pasal 63 ayat 1), padahal sebagaimana fakta yang terungkapdipersidangan bahwa para terdakwa bukanlah seorang maupun tenaga kesehatan,apoteker, pedagang besar farmasi maupun sebagai sarana penyimpan sediaan farmasi,dengan demikian para terdakwa tidak mempunyi keahlian dan kewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian
    bernama Wawan (DPO) dengan cara membeli sebanyak 1 botol isi1000 (seribu) butir dengan harga Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa dengan demikian antara terdakwa I , terdakwa II danterdakwa III ada hubungan kerja sama yang erat untuk memperoleh pil double Lsebanyak 2 box isi 180 (seratus delapan puluh) butir dengan harga Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) sehingga masingmasing berperan sebagai orang yang melakukansuatu perbuatan atau secara bersamasama melakukan pekerjaaan kefarmasian
    ARIS DWI SETYO Bin WIWIK ARIFIN, terdakwa II.ARIS SURYANTORO Bin KANARI dan terdakwa III AGUS PRAYITNO BinSUPARNO dengan identitas di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana " Secara bersamasama tanpa keahlian dan kewenangandengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal63 ayat Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karenanya denganpidana penjara : Untuk terdakwa I Aris Dwi Setyo bin Wiwik Arifin dan terdakwa II Aris
Register : 08-03-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 11-05-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 69/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 10 April 2017 — -Taufik Rahman Bin Herman
10011
  • Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.Bahwa orang yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanoa memilikikeahlian dan kewenangan itu dilarang sebagaimana
    RtaBahwa yang dimaksud keahlian dan kewenangan adalah tenagakefarmasian yang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik ;Bahwa Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaanKefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasianadapaun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker ;Sedangkan tenaga teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas
    sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengahfarmasi/asisten Apoteker ;Yang dimaksud Praktik Kefarmasian adalah pekerjaan kefarmasian yangmeliputi pembuatan termasuk penegndalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, bahanobat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan ;Bahwa obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical
    Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Bahwa orang yang melakukanpekerjaan kefarmasian tanoa memiliki keahlian dan kewenangan itu dilarangsebagaimana disebutkan dalam pasal 198 UU No. 36 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat
Register : 11-04-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 122/Pid.B/2013/PN.Pkp
Tanggal 24 Juli 2013 — TAMZIS Als AZIS Bin MASMUDI
837
  • harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan , sedangkan terdakwa berpendidikan SMA dan tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
    tanpa keahliandan kewenangan yang telah dilakukan oleh TAMZIS bin MASMUDI aliasAZIS;Bahwa pekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalamPasal 1 PP No.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatantermasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional;e Bahwa6 (enam) Item obat obatan
    berbasisS1 sedangkan dengan Asisten Apoteker merupakan lulusan kefarmasian berbasissetaraf Sekolah Lanjutan Atas;Bahwa yang membedakan antara Toko Obat dan Apotek Sebagaimanaketentuan dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian , Toko Obatdiartikan sebagai sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obatobat bebasdan obatobat bebas terbatas untuk dijual secara eceran sedangkan Apotekdiartikan sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktekkefarmasian oleh Apoteker;Bahwa seorang Asisten
    ,Apt, yang dimaksud denganpekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 PPNo.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatantermasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional;Bahwa benar Kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 21 September 2011sekira pukul 13.30 wib
    ,Apt, yang dimaksuddengan pekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 PPNo.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, padahari Rabu, tanggal 21
Register : 09-07-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 207/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 27 Agustus 2015 — -HAMDANI Alias DANI Bin AHMAD
246
  • dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UndangUndang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi
    ,lzin Praktik danjin kerja Tenaga Kefarmasian;Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/oenyalur (PBF) ; Bahwa berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997terhitung mulai 24 Juli 2013 Obat Jenis Dextro telah dibatalkan ijin edardan kegiatan produksinya sedangkan obat Jenis Carnophen produksiHalaman
    yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIKINDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentangRegistrasi,lzin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian;Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanyaboleh diperjualbelikan
    adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktikkefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalamPERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011,tentang Registrasi,lzin Praktik dan jin kerja Tenaga Kefarmasian ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ADI SAPUTRA dansaksi M.HERMAWAN, awal mulanya mendapat informasi dari masyarakatbahwa pada hari Rabu tanggal 6 Mei
    adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yangterdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semuaorang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatur syarat danketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik dan ljin kerjaTenaga Kefarmasian; n nn nnn nnn nnn nnn nnn nen nn nenMenimbang, bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasitidak boleh
Register : 12-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 16-02-2017
Putusan PN BANTUL Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN Btl (Kesehatan)
Tanggal 28 Juli 2016 — Tri Zuniarto Bin Muhammad Wardani
12429
  • Menyatakan Terdakwa Tri Zuniarto Bin Muhammad Wardani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;2.
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108;3. Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resepdokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahanobat dan obat tradisional;4.
    ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalamketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dankewenangannya.
    Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatantertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antaralain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuaidengan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yakni dariketerangan saksisaksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa, serta didukungdengan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan yang salingbersesuaian terungkap bahwa pada hari Kamis tanggal 10
    Dan olehkarenanya Terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan tertentu yang dapatmelakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokterdan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, dan sebagainya, oleh karenanyaTerdakwa dalam hal ini tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian tersebut.
    Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenagakesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas,misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan dan perawat, yangHalaman 18 dari 21 Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN Btl (Kesehatan).dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Register : 27-05-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 07-08-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 154/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 8 Juli 2015 — -Tajudin Bin Dahlan
217
  • Sedangkan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimanadijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 Ayat(4) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebutadalah Tenaga Kefarmasian, yang mana Tenaga Kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa benar ahli menerangkan Obat Bebas adalah obat yang dapatdijual bebas dipasaran dan dapat
    , sebagaimana tercantum dalamPasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009, yaitu sesuai dengan Pasal 108orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenagaapoteker dan juga memiliki izin praktik kefarmasian sesuai dengan syaratdan ketentuan tenaga kefarmasian yang diatur dalam Permenkes R No.889/Menkes/PER/V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan izin kerjaTenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan/dilarang untuk melaksanakanpraktik kefarmasian seperti halnya menjual atau mengedarkan kesediaanfarmasi
    ,Apt,yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah TenagaKefarmasian, yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    ,Apt bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusiobat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat (1), sedangkan yangdimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentangKesehatan Pasal
    1 ayat (4) ;Menimbang, bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah adalah seseorang yang termasuk dalam tenagakefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan dari keterangan saksisaksi dan terdakwa bahwa pada hariSenin tanggal 13 April 2015 sekitar jam 14.00 Wita bertempat diteras langgaryang berada di Desa Pandahan Kec.
Register : 04-01-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN.Rta
Tanggal 14 Februari 2017 — -HERY IRAWAN Als. IWAN Bin BAING
356
  • Rtaobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4)Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
    :o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;oSIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab
    V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES/PER/V/ 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenagakefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebasapalagi dijual dirumah rumah penduduk, obat/oahan sediaan farmasihanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian
    adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 29-11-2016 — Putus : 27-12-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 313/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 27 Desember 2016 — -FAHRIAN NOOR Bin (Alm) MUHAMMAD NOOR
676
  • NINING KUSHARDININGSIH, Apt tidak dapat hadir kepersidanganmeskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka Majelis Hakimmemerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keteranganAhli tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa keahlian yang Ahli miliki adalah dibidang kefarmasian ;Bahwa Pendidikan terakhir Ahli adalah S1 Apoteker;Bahwa Ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan distribusi
    sumpah jabatan apoteker ; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, Ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker ; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagaHalaman 10 dari 20 Putusan Nomor 313/Pid.Sus/2016/PN.Rtakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa :o SIPA bagi apoteker
    penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal
    17 ayat 1 dan 2);Bahwa Ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanoa memiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RINomor 889 / MENKES / PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktikdan izin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa Ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijualbelikan secara bebas apalagi dijual dirumah rumah penduduk,obat/bahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitaspelayanan
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dan tenagateknis kefarmasian.
Register : 08-12-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN KOTOBARU Nomor 153/Pid.Sus/2014/PN Kbr
Tanggal 26 Januari 2015 — ROSLAINI DESSI
7310
  • Solok Selatan atau pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenangmengadili dan memutus perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108,dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014, Sdr. Dasrizal beserta sdri. Dra.
    adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian Tenagakefarmasian terdiri dari : Apoteker, Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker;e bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 pada pasal 1 ayat 1Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaanfarmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian ataupenyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, serta
    Far sesuai denganPeraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan bahwatenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidangKesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikanHal. 13 dari hal. 21 Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2014/PN Kbrdi bidang Kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untukmelakukan upaya kesehatan yang terdiri dari Tenaga Medis, Tenaga Perawat,Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat dan lain lain;
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktikkefarmasianMenimbang, bahwa Bahwa dalam unsur ini dimksudkan bahwa yang melakukanpraktik kefarmasian adalah yang telah memiliki keahlian dan kewenangan di bidangkefarmasian.
    yang untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, sedangkan yang termasuktenaga kesehatan antara lain Tenaga Medis, Tenaga Perawat, Tenaga Kefarmasian,Tenaga Kesehatan Masyarakat dan lain lain;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian dalam Pasal 1 Ayat 3 yang dimaksud tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenagateknis kefarmasian Tenaga kefarmasian terdiri
Register : 24-11-2015 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 357/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 12 Januari 2016 — -Husin alias Ambaw Bin Basri
276
  • Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimanadijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1ayat (4) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebutadalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalahHalaman 8 dari 22 Putusan Nomor 357/Pid.Sus/2015/PN.
    , sebagaimana tercantum dalamPasal 198 UU RI no. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai dengan pasal 108orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenagaapoteker dan juga memiliki ijin praktik kefarmasian sesuai dengan syaratdan ketentuan tenaga kefarmasian yang diatur dalam Permenkes RINomor 889/Menkes/PER/V/2011, tentang Registrasi, Ijin Praktik dan ijinkerja Tenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan/dilarang untukmelaksanakan praktik kefarmasian seperti halnya menjual ataumengedarkan kesediaan
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dan tenaga tekniskefarmasian.
    Nining Khushardiningsih, Apt, yangberwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah tenagakefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa benar menurut ahli Dra.
    NiningKhushardiningsih, Apt, pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukanpekerjaan kefarmasian tersebut adalah tenaga kefarmasian, yang manatenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa menurut ahli barang bukti berupa obat Carnophenproduksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasuk dalam obat keras daftar Gyang sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatanproduksinya sejak tanggal 29 Oktober
Register : 07-05-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Mjl
Tanggal 1 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Agus R Senjaya S.H.
Terdakwa:
DIMAS SAEFUL NUGRAHA BIN PEPEN SUPENDI
3312
  • Bahwa obat tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 MG,Oobat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanya bolehdisimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter di saranapelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, Instalasi Farmasi Klinik,Instalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, sebagaimana diterangkandalam Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Trihexyphenidyl Tablet 2 Mg,Nomor : 824/117/Dinkes/2019 tanggal O1 Maret 2019 yangditandatangani
    6 dari 21 Nomor 67/Pid.B/2019/PN MlInstalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesual PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
    Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
    Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesual PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
    Bahwa benar obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 MG dan TRAMADOLTABLET 50 MG, obat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanyaboleh disimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter disarana pelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, Instalasi Farmasi Klinik,Instalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
Register : 13-01-2016 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 12-02-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 4 Februari 2016 — -KARTINI Als. KANJENG MAMI Binti MUHDAR;
3211
  • registrasi berupa : STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenagatekhnts kefarmasian sebagaimana tercantum dalam pasal 2PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER /V/2011;Bahwa Ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian tersebut adalah Tenaga Kefarmasian, yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker danteiah mengucapkan
    sumpah jabatan Apoteker.Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjatankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas SarjanaFarmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga MenengahFarmasi/Asisten Apoteker.Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjatankan pekerjaankefarmasian wsgfc memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasianbekerja, surat fcrin sebagaimana dimaksud diatas berupa:a.
    SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai dengan PERMENKESREPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER / V / 2011,tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian(Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2).
    Sehingga fasilitaspelayanan kefarmasiannya berupa toko obat harus memilki ijin danpenanggung jawabnya seorang tenaga teknis kefarmasian yangmempunyai SIKTTK.Bahwa Ahli menerangkan tidak semua orang di perbolehkan praktikkefarmasian syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES /PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerja TenagaKefarmasian;Bahwa Ahli menerangkan Ya, memang ada untuk obat dan bahan obatdigolongkan atas
    , Izin Praktik dan ijin kerjaTenaga Kefarmasian tidak dipertoolehkan dilarang untuk melaksanakanpraktik kefarmasian seperti halnya menjual atau mengedarkan kesediaanfarmasi.
Register : 12-11-2013 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 22-04-2014
Putusan PN MARTAPURA Nomor 357/PID.SUS/2013/PN.Mtp
Tanggal 15 Januari 2014 — MUHAMMAD YAHYA Bin (Alm) H. HATRI
5912
  • HATRI, terbuktibersalah melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian kefarmasian yangmeliputi perbuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan,pengadaan, penyimpanan danpendistribusian obat, pelayanan obat atas resepdokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat,bahan obat danobat tradisional harus dilakukan olehtenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
    PertokoanAlKaromah No.5 Martapura Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidaknyapada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMartapura, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 ayat (1),yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermulaketika saksi ADERIAN NOOR FADILLAH dan saksi EDIHAIRIAH adalah petugas dari
    Setiap Orang ;202. tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,meliputi perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pemgamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resepdokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional;Ad.1.
    dan menjadipenanggungjawab di pedagang besar farmasi, gudang farmasi, apotek,rumah sakit atau puskesmas, terdakwa tidak berhak/tidak diperbolehkanmelakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obat keras daftar Gkarena tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian;maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa berlatar pendidikan terakhir LanjutanTingkat Atas (SLTA) dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baiksebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi
    HATRI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAKMEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGANMELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMADYAHYA Bin (Alm) H.
Register : 14-02-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 11-05-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 45/Pid.Sus/2017/PN.Rta
Tanggal 14 Maret 2017 — -YAMANI Als. FANI Als. KALUNTUI Bin TAJAM
748
  • KALUNTUI Bin TAJAM juga tidak memiliki latar belakangpendidikan dibidang kefarmasian;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwamembenarkanya;berikut:Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai1. Hj.
    dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4)Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Halaman 8 dari 18 Putusan Nomor 45/Pid.Sus/2017/PN.RtaBahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
    :o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;oSIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab
    adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 03-12-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 13-03-2015
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 679/Pid.Sus/2014/PN Gpr
Tanggal 11 Februari 2015 — PRIO WICAKSONO bin SIGIT
303
  • .10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)dan Saksi Stevanus Agung Gumelar alias Ivan bin Tri Atmojomenyerahkan uang sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)halaman 5 dari 21 Putusan Nomor 679/Pid.Sus/2014/PN Gor.e Bahwa sediaan farmasi berupa pil LL tersebut tidak ada penandaanatau pelabelannya ;e Bahwa Saksi dan Terdakwa tidak memiliki suatu penyakit yangharus mengkonsumsi sediaan farmasi berupa pil LL tersebut ;e Bahwa Saksi dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dankewenangan dan Terdakwa bukan tenaga kefarmasian
    obat, obattradisional dan kosmetik ;Bahwa setiap orang yang tidakmemiliki keahlian dankewenangan dilarang untukmengadakan, menyimpan,mengolah, mempromosikan danmengedarkan obat dan bahanyang berkhasiat obat ;Bahwa yang berhakmengadakan, menyimpan,mengolah, mempromosikan danmengedarkan sediaan farmasiyang berupa obat dan bahanbaku obat tersebut harus tenagakesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangansesuai dengan peraturanperundangan :e Bahwa yang dimaksud dengantenaga kesehatan adalahtenaga kefarmasian
    sesuaidengan keahlian dankewenangannya, dalam haltidak ada tenaga kefarmasian,tenaga kesehatan tertentu dapatmelakukan praktek kefarmasiansecara terbatas, misalnyadokter, dokter gigi, bidan danperawat yang dilaksanakansesuai ketentuan : Bahwa tenaga kefarmasianterdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian dan yangdimaksud Apoteker adalahsarjana farmasi yang telah lulussebagai apoteker dan telahmengucapkan sumpah jabatanapoteker sedangkan tenagateknis kefarmasian adalahtenaga yang membantuapoteker
    dalam menjalanipekerjaan kefarmasian yangterdiri atas sarjana farmasi, ahlimadya farmasi, analis farmasidan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker ;e Bahwa sediaan farmasi berupaobat dan bahan baku obat yangdiperbolehkan dalamhalaman 9 dari 21 Putusan Nomor 679/Pid.Sus/2014/PN Gor.10pengadaan, penyimpanan,pengolahan, promosi danperedarannya adalah yangsudah memenuhi syaratfarmakope Indonesia atau bukustandar lainnya dan sudahmendapat ijin pemerintah ;Bahwa menurut pendapat ahlibarang bukti pil
    warna putihdengan logo LL tersebut adalahsediaan farmasi yang berupaBahwa apabila Terdakwa bukantenaga kefarmasian atau tenagakesehatan tertentu, makaTerdakwa tidak mempunyaikeahlian atau). kewenangandalam kefarmasian ;Bahwa barang bukti pil LLtersebut tidak memenuhistandar keamanan, kasiatmaupun kemanfaatan karenasediaan farmasi berupa obattersebut tidak tercantum labelcara penggunaan serta khasiatdan kemanfaatannya apabiladikonsumsi :Bahwa sediaan farmasi dengankandungan sebagaimana11barang bukti