Ditemukan 1598 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : contentius
Penelusuran terkait : [in01]. In
Register : 20-11-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Sgl
Tanggal 6 Februari 2024 — Penggugat:
Sunardi alias Asu
Tergugat:
Suhendri Alias Marsulan
9373
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek;
    3. Menyatakan Putusan Perkara Contentiosa yang bersifat Declaratoir sebagaimana dimaksud dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2015/PN Sgl yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi;
    4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan
Register : 06-03-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 05-11-2019
Putusan PA MALANG Nomor 182/Pdt.P/2018/PA.MLG
Tanggal 24 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
237
  • penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 1970tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman UndangundangNomor 14 tahun1970, yang telah di revisidenganUndangundang Nomor4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, apa yang digariskan Pasal 2 danpenjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangundangNomor 14 tahun 1970 itu, tetaprelevan sebagai landasan gugatan voluntair yang merupakan penegasan, disamping kewenangan badan peradilan penyelesaian masalah atau perkarayang bersangkutan dengan yuridiksi contentiosa
Register : 04-05-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PA BONTANG Nomor 223/Pdt.G/2021/PA.Botg
Tanggal 20 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7139
  • BukuKutipan Akta Nikah karena nikahnya tidak tercatat di Kantor Urusan Agamayang berwenang dapat mengajukan permohonan pengesahan nikah olehpasangan suami isteri tersebut yang tentu untuk kepentingan merekaberdua, namun ketika salah satu pihak telah meninggal dunia atau telahbercerai, maka akan timbul permasalahan hak orang lain yaitu hak waris daripara ahli warisnya, oleh karena itu untuk menghindari adanya penyelundupanhukum, pengesahan nikah tersebut tidak lagi bersifat Voluntair namunbersifat Contentiosa
    atas pengetahuan sendiri maka tidak memiliki kekuatanpembuktian;Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tuga Bagi Pengadilan pada huruf CHalaman 10 dari 14 halaman Put.223/Pdt.G/2021/PA.Botgangka 1 (satu) poin (a) telah dinyatakan bahwa syahadah alistifadhah datadibenarkan terhadap peristiwa isbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lamateradi baik dalam perkara volunteer maupun contentiosa
Register : 15-05-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 04-08-2020
Putusan PA DENPASAR Nomor 129/Pdt.G/2020/PA.Dps
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
148108
  • intinyadalam Surat butir 2 (dua) Bahwa apabila saudara ingin membatalkanPenetapan Ahli Waris tersebut silahkan saudara mengajukan gugatanPembatalan perkara tersebut secara contensius (baca buku YahyaHarahap, Hukum Acara Perdata Sinar Grafika, Jakarta, 2004, halaman44, namun dalam buku yang kami miliki dengan judul sama halaman 46)dengan perkara baru ;Bahwa setelan membaca dan mencermati Surat balasan KetuaPengadilan Agama Denpasar tersebut diketahui bahwa gugatancontensius berasal dari perkataan contentiosa
    atau contentious, berasaldari bahasa Latin, yang artinya penyelesaian sengketa perkara adalahpenuh semangat bertanding atau berpolemik, itu sebabnya penyelesaianperkara yang mengandung sengketa, disebut yurisdiksi contentiosa ataucontentious jurisdiction, yaitu Kewenangan Pengadilan yang memeriksaperkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan (jurisdiction ofcourt that is concerned with contested maters) antara pihak yangbersengketa (between contending parties) (M.
Putus : 13-08-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 K/AG/2012
Tanggal 13 Agustus 2013 — URUNG SYAMSUDIN SEMBIRING bin BANGSA SEMBIRING VS Ir. FARIDAH BR. SEMBIRING binti PAHING SEMBIRING
138106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 103 K/AG/2012Bahwa apabila Penggugat mengajukan gugatan waris mal waris haruslahmencantumkan harta peninggalan dari pewaris yang hendak digugat olehPenggugat sebab suatu gugatan contentiosa harus jelas siapa saja pihaknya dan apasaja objek yang diperkarakan dan siapa yang menguasai objek tersebut;Bahwa apabila Penggugat tidak mencantumkan harta peninggalan daripewaris yang dimaksud oleh Penggugat, dengan kata lain Penggugat /kuasanyahanya ingin menetapkan siapasiapa saja ahli waris dari pewaris
    dalam perkara iniahli waris dari almarhum Pahing Sembiring, menurut hemat Tergugat Penggugattidak mengajukan perkara contentiosa, tetapi Penggugat/kuasanya mengajukanpermohonan penetapan ahli waris mal waris atau perkara voluntair ke PengadilanAgama Medan;Bahwa gugatan Penggugat tidak lengkap pihakpihaknya karena ada pihakyang tidak dikemukakan Penggugat dalam gugatan waris mal waris tersebut;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Tergugat mohon KepadaPengadilan Agama medan agar menolak gugatan
Putus : 26-05-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 91/Pdt.G/2013/PN.LP
Tanggal 26 Mei 2014 — SARFIAH/NOKINAH, Umur : 63 Tahun, Agama : Islam, Jenis Kelamin: Perempuan Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Dusun Karangsari, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I; IHWANI Umur : 55 Tahun, Agama : Islam, Jenis Kelamin : Laki-laki Pekerjaan : Petani, bertempat tinggal di Dusun V, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II; SIYAMI Umur : 51 Tahun, Agama : Islam, Jenis Kelamin : Perempuan Pekerjaan : Petani, bertempat tinggal di Dusun Karangsari, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III; SAGIMAN ; Umur : 49 Tahun, Agama : Islam, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Petani, bertempat tinggal di Dusun IX B, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IV; Dalam hal ini secara keseluruhan memberikan kuasa kepada Soehirzal, SH dan Drs. Nurdin Sipayung, SH., M.Hum, Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “Mulia Keadilan” yang beralamat Kantor di Jl. Medan/Negara No. 17 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara-Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2013, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ; Lawan: 1. PONIYEM, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Dus. IV, Desa Pegajahan/Karang Sari, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; 2. RIADI, Pekerjaan, Petani, Alamat. Dusun IV, Desa Pegajahan/Karang Sari, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; 3. RIAMAN, Pekerjaan, Petani, Alamat. Dusun IV, Desa Pegajahan/Karang Sari, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III; 4. RIONO, Pekerjaan Petani, Alamat. Dusun IV, Desa Pegajahan/Karang Sari, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV; 5. ARI, Pekerjaan Petani, Alamat. Dusun IV, Desa Pegajahan/Karang Sari, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT; Dalam hal ini secara keseluruhan memberikan kuasa kepada Rohdalahi Subhi Purba, SH., MH, dan Feber Andro Sirait, SH., masing-masing Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Serdang Bedagai (LBH SERGAI) beralamat di Jalan Kabupaten No. 41 E, sekarang di Jalan Teratai No. 2 B Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September 2013;
27726
  • ;Bahwa atas sistematika petitum seperti tersebut di atas dalamgugatan Contentiosa telah menyalahi sistematika penempatanpetitum, dimana seharusnya dalam gugatan contentiosa terlebihdahulu menyatakan dihukum untuk menyerahkan sesuatu dankarenanya berdasarkan hal tersebut jelas gugatan Penggugatkabur (obscuurilibeli) ;Berdasarkan kepada halhal tersebut di atas, mohon kepadamajelis hakim yang memeriksa perkara aquo menyatakan gugatanpenggugat kabur dan karenanya tidak dapat diterima (niet onvantkelijkeverklaard
    Berdasarkan sistematika petitum sepertitersebut di atas dalam gugatan Contentiosa telah menyalahi sistematikapenempatan petitum, dimana seharusnya dalam gugatan contentiosaterlebin dahulu menyatakan dihukum untuk menyerahkan sesuatu;Menimbang, bahwa terhadap pokok Eksepsi pihak Para Tergugatdan Turut Tergugat tersebut di atas selanjutnya telah terjadi jawab jinawabsebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini;Menimbang, bahwa setelah meneliti pokokpokok Eksepsi PihakPara Tergugat
Register : 26-08-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 2953/Pdt.G/2019/PA.Dpk
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
3925
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yangseadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugatdidampingi Kuasa Hukumnya dan para Tergugat telah datang menghadap dipersidangan;Bahwa, meskipun para pihak berperkara telah datang di persidangandan perkara aquo termasuk jenis perkara contentiosa atau adanyalawan/sengketa antara pihakpihak yang berperkara, namun demikian olehkarena perkara aquo adalah perkara yang menyangkut
    putusan yang seadiladilnya;Bahwa, selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, makasegala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah dicatat dalam berita acarasidang, dan majelis hakim cukup menunjuk berita acara sidang tersebut yangmerupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti diuraikan di atas;Menimbang, bahwa meskipun para pihak berperkara telah datang dipersidangan dan perkara aquo adalah perkara contentiosa
Register : 03-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan MS BIREUEN Nomor 148/Pdt.P/2020/MS.BIR
Tanggal 16 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
2710
  • Dengan demikian maka baik secarakewenangan absolut maupun relatif, Mahkamah Syarlyah berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah menyatakanmencabut kembali perkara ini dan pencabutan dilakukan karena Pemohoningin merubah permohonannya sebab perkara aquo seharusnya dalambentuk contentiosa sedangkan yang sekarang diajukan dalam bentukvolunter oleh karena itu pemohon ingin merubah permohonannya, makadalam hal ini Hakim menilai bahwa oleh karena pencabutan
Putus : 04-06-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1056 K/Pdt /2018
Tanggal 4 Juni 2018 —
6454 Berkekuatan Hukum Tetap
  • alasanalasan kasasi, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 17 Nopember 2017 dankontra memori kasasi tanggal 28 Desember 2017 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Bangil telah salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa menyangkut penentuan kepemilikan atas suatu benda baikyang bergerak maupun tidak bergerak harus ditentukan melalui prosesgugatan/contentiosa
Register : 18-08-2014 — Putus : 03-09-2014 — Upload : 19-01-2015
Putusan PN AMBON Nomor 62/Pdt.P/2014/PN.AB
Tanggal 3 September 2014 — HUSNIATI BASIR
5548
  • UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok Pokok KekuasaanKehakiman sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 1999 dan selanjutnya walaupun tidak diatur lagi dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 yang merupakan pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970, namun ketentuan itu merupakanpenegasan, bahwa : Badan peradilan, disamping berwenang menyelesaikan masalahatau perkara yang bersangkutan dengan yurisdiksi contentiosa
Register : 05-10-2017 — Putus : 19-03-2018 — Upload : 13-06-2019
Putusan PA GARUT Nomor 2881/Pdt.G/2017/PA.Grt
Tanggal 19 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
16717
  • Grt, Tanggal 3 Maret 2015 Perkara tersebutadalah Gugatan Contentiosa, yang mana Perkara Contentiosa yang telahmendapatkan Ketetapan Hukum berdasarkan Putusan Hakim yangmemutuskan Perkara tersebut tidak bisa dilakukan Upaya Hukum padaWilayah Pengadilan Tingkat yang sama, Jadi Gugatan tersebut salahAlamat, tidak bisa diterima dan Harus di Tolak oleh Pengadilan AgamaKabupaten Garut Yang memeriksa Perkara ini ;3.
    Grt. diatur adalam Kompulasi Hukum Islam (KHI)Pasal 72 ayat 1 dan 2.Perkara tersebut adalah Gugatan Contentiosa, yang mana Perkara Contentiosayang telah mendapatkan Ketetapan Hukum berdasarkan Putusan Hakimyang memutuskan Perkara, Haruslan Pihak terkait langsung yangmengajukan upaya hukum.Halaman 27 dari 58 Putusan Nomor 2881/Pdt.G/2017/PA.GrtJadi Jelas Gugatan tersebut salah Alamat, dan tidak memenuhi syarat Formal(Niet Onvankelijk Verklaand) dan Harus di TOLAK oleh Majelis HakimPengadilan Agama
    Grt adalah Contentiosa, yang mana PerkaraContentiosa yang telah mendapatkan Ketetapan Hukum berdasarkanPutusan Hakim yang memutuskan Perkara, Haruslah Pihakterkaitlangsung yang mengajukan upaya hukum.Jadi Jelas Gugatan tersebut salah Alamat, tidak bisa diterima dan Harus diTolak oleh dan tidak memenuhi syarat Formal (Niet Onvankelijk Verklaand)dan Harus di TOLAK oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama KabupatenGarut yang memeriksa Perkara ini.5.
    Grt. diatur adalam Kompulasi Hukum Islam (KHI)Pasal 72 ayat 1 dan 2.Perkara tersebut adalah Gugatan Contentiosa, yang mana Perkara Contentiosayang telah mendapatkan Ketetapan Hukum berdasarkan Putusan Hakimyang memutuskan Perkara, Haruslan Pihak terkait langsung yangmengajukan upaya hukum.Jadi Jelas Gugatan tersebut salah Alamat, tidak bisa diterima dan Harus diTolak oleh dan tidak memenuhi syarat Formal (Niet Onvankelijk Verklaand)dan Harus di TOLAK oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama KabupatenGarut
    sebagaimana dalam eksepsinya point 1, oleh karenanya gugatanPara penggugat berdasar hukum;Menimbang, bahwa dari jawab berjawab tersebut diatas serta fakta yangditemukan dimuka persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaiberikut: Bahwa berdasarkan Bukti P.5 dan Bukti T.1, berupa Salinan PutusanNomor 267/Pdt.G/2015/PA.Grt tanggal 03 Maret 2015, perkara isbat nikah inidalam bentuk gugatan (contentiosa); Bahwa Para Penggugat adalah anak kandung dari bapak H.
Register : 09-07-2015 — Putus : 16-02-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 132/PDT.P/2015/PN.JKT.PST.
Tanggal 16 Februari 2016 — WIHARTATI MUSLIM, Warga Negara Indonesia,Cs >< LAM TIN SING,Cs
434128
  • Terdapat perkara Gugatan (contentiosa) yang saat ini sedangberjalan antara Termohon Il melawan Para Pihak sebagaimanadalam register perkara No. 541/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST, di manahalhal yang dipermasalahan dalam perkara Gugatan(contentiosa) tersebut adalah halhal yang pokoknya samadengan yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon dalamPermohonan a quo;ii.
    Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas maka jelas bahwaPermohonan yang diajukan oleh Para Pemohon tidakmemenuhi syaratsyarat suatu) Permohonan = (perkaravoluntair), melainkan di antara Para Pemohon dengan ParaTermohon terdapat suatu sengketa yang harus diselesaikandengan mekanisme Gugatan (contentiosa).
    Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian sebelumnyabahwa Permohonan Para Pemohon aquo merupakan gugatanvoluntair, bukan gugatan contentiosa. Bahwa Permohonan yangmerupakan gugatan voluntair tersebut bersifat ex parte atau tidak adaorang lain atau pihak lain yang ditarik sebagai lawan.
    Bahwa oleh karena itu menurut Para Turut Termohon, sebalknyamengenai permasalahan pembagian warisan ini dapat ditempuh melaluisuatuGugatan Contentiosa, sehingga Para Pemohon maupun ParaTermohon dapatmenyelesaikanpermasalahan pembagianwarisansecarautuh, komprehensif dan sekaliqus.
    Oleh karena merupakan gugat perdata, maka prosesnyacontentiosa, dan oleh karena contentiosa maka proses pemeriksaannyamenjadi kontradiktor dan terhadap putusan tersebut kemudian upayahukumnya terbuka untuk Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali(proses reguler).
Register : 28-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 31-03-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 157/PDT/2018/PT SMR
Tanggal 17 Desember 2018 — Pembanding/Penggugat : PT.BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA
Terbanding/Tergugat : H.VERITAS SARANGGI
184184
  • Danketika hukum acara secara tegas menyatakan bahwa jika sebuahpermohonan menyangkut kepentingan pihak ketiga, sifat pemeriksaannyaadalah contentiosa, maka Hakim lagilagi harus mengikutinya;lronisnya, dalam penetapan Nomor 29/Pdt.P/2017/PN Trg tertanggal11 Agustus 2017 (Penetapan No. 29), Hakim yang melakukanpemeriksaan, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., mengabaikan semuaketentuan dalam hukum acara dan mengabulkan permohonan perubahandata dalam pernyataan yang diajukan oleh Terlawan (dahulu Pemohon)
    Jika pun dianggap bahwa permohonan No. 29 bisa diperiksa melaluimekanisme permohonan dan bahwa Pengadilan Negeri Tenggarongberwenang untuk mengadilinya, tetap saja Pengadilan NegeriTenggarong telah melanggar ketentuan hukum acara karena tidakseharusnya permohonan perubahan data dalam pernyataan diperiksasecara voluntair;Berdasarkan Pedoman Teknis pada halaman 44 angka 6, bisa ditarikkesimpulan bahwa suatu permohonan yang mengandung kepentinganorang lain haruslah diperiksa secara contentiosa, dan
    Putusan Pengadilan yang bersifat contentiosa;12.2.2. Putusan Pengadilan yang bersifat voluntair;12.2.3. Penetapan yang merugikan;13. Bahwa dari klassifikasi yang dikemukakan oleh pakar Hukum M. YahyaHarahap, S.H., tersebut, Penetapan No. 29/Pdt.P/2017/PN.Trg tertanggal11 Agustus 2017 berada dalam klassifikasi sebagai Putusan Pengadilanyang bersifat voluntair, karena produknya adalah berupa putusan denganklassifikasi putusan yang bersifat voluntair;13.1.
    Itupun dengan syarat, jangan sampai memutusperkara voluntair yang mengandung sengketa secara partai yangharus diputus secara contentiosa;16.7.
    tidak dapat dipandang ataudianggap sama dengan Penetapan Pengadilan sebagaimanayang didalilkan oleh Pembanding/Pelawan, sehingga sifatperlawanannya pun tidak dapat disamakan berdasarkanPasal 378 Rv dan Pasal 195 Ayat (6) HIR yangperlawanannya diajukan Pihak Ketiga (Derden Verzet)sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Pengadilan yangbersifat Contentiosa; Putusan Pengadilan yang bersifatVoluntair; dan Penetapan yang merugikan seseorang ataubadan hukum itu;Bahwa menurut M.
Register : 04-04-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 11-05-2016
Putusan PA LUMAJANG Nomor 0889/Pdt.G/2016/PA.Lmj
Tanggal 28 April 2016 — Pemohon vs Termohon I dan Pemohon II
163
  • Termohon I dan Termohon II saja, tetapi masih ada ahli waris yang lainyaitu ANAK KANDUNG KEI, ANAK KANDUNG KE II (telah meninggal danmempunyai 2 orang anak yaitu Termohon I dan Termohon II), ANAKKANDUNG KE III, dan ANAK KANDUNG KE IV yang tidak dimasukkansebagai pihak dalam permohonan ini sehingga pihak dalam perkara ini tidaklengkap/kurang pihak (Plurium litis consortium) yang menyebabkan permohonancacat formil;Menimbang, bahwa selain itu Pemohon mengajukan permohonanpenetapan ahli waris secara contentiosa
Register : 06-04-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 81/Pdt.G/2021/PA.Plj
Tanggal 20 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2310
  • Pasal 82ayat (1) dan (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubahkembali dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama;Menimbang, bahwa demikian pula perintah Pasal 4 ayat 2 huruf bPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan, setiap perkara contentiosa(gugatan/permohonan yang mengandung sengketa lawan) harus diadakanmediasi.
    Bahwamengenai keterangan tambahan Pemohon di depan sidang yang secaralangsung mengakibatkan adanya perubahan permohonan yang diajukan olehPemohon pada sidang pembacaan permohonan, Majelis Hakim menilai bahwaperubahan permohonan pada dasarnya hanya diatur pada pasal 127 Rv. yangsebenarnya sudah tidak berlaku lagi, tetapi dapat digunakan demi mengisikekosongan aturan, pasal mana mengatur tentang perubahan gugatan padaperkara contentiosa.
    Bahwa tentang pokok gugatan yang dimaksud adalah petitumgugatan atau permohonan dalam perkara contentiosa.
    Adanya aturan tentangboleh dan tidak bolehnya perubahan gugatan dalam perkara contentiosa adalahagar tidak terjadi perubahan halhal yang dapat merugikan para pihak yangbersengketa;Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya menilai keterangantambahan Pemohon yang mengakibatkan adanya perubahan permohonanHalaman 12 dari 29 Halaman Putusan Nomor 81/Pdt.G/2021/PA.PIj.Pemohon perkara a quo secara materiil hanya bertujuan untuk memberikanpenjelasan yang lebih terang dan detil mengenai beberapa posita dalampermohonan
Putus : 24-10-2012 — Upload : 23-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518 K/Pdt/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — PT. BANGUN BEJANA BAJA (“PT. BBB”), vs. PT. BUANA INTI ENERGI (“PT. BIE”)
202179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berkut:e Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalilPermohonan PEMOHON, kecuali halhal yang secara tegas diakuikebenarannya oleh TERMOHON;e Bahwa mengingat Permohonan a quo didasari atas alasan pasal138 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PerseroanTerbatas ("UU PT"), dan Permohonan atas alasan dimaksud telahdinyatakan oleh Mahkamah Agung RI sebagai Permohonan yangharus diperiksa seperti halnya pemeriksaan dalam perkaragugatan (contentiosa
    Dalam hal ini, norma didalam pasal 138 ayat (1) UU PT,yang apabila dihubungkan dengan jenis Permohonan a quo sebagaiPermohonan yang harus diperiksa seperti halnya pemeriksaandalam gugatan (contentiosa), maka ada 3 (tiga) pihak yang menjadiTermohon menurut ketentuan pasal 138 ayat (1) UU PT, yaitu (i)perseroan, (ii) anggota Direksi, dan (iii) Dewan Komisaris;b.
    oleh PEMOHONKASASI/TERMOHON;Bahwa sebelum PEMOHON KASASI menguraikan letak kekeliruan dankesalahan Judex Facti dalam menerapkan ketentuan Pasal 98 ayat (1)UndangUndang No. 41 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terlebihdahulu PEMOHON KASASI menjelaskan bahwa permohonan dalam perkaraHal. 24 dari 56 hal.Put.No. 518 K/Pdt/2012aquo didasarkan pada Pasal 138 UndangUndang No. 41 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas, yang berdasarkan Hasil Rakernas Mahkamah Agung RIdi Denpasar, harus diperiksa secara Contentiosa
    Jurisdiction dan bukansecara Voluntair Jurisdiction, hal ini sebagaimana telah dikemukakan olehJudex Facti pada halaman 13 PENETAPAN a quo;Bahwa maksud diperiksa secara Contentiosa Jurisdiction, adalah harusmemenuhi azas "audi et alteram partem", yaitu mendengarkan pendapat danargumentasi pihak lainnya sebelum Pengadilan membuat PENETAPAN.Artinya, pemeriksaan secara Contentiosa Jurisdiction adalah sebatasmendengarkan argumentasi pihak lain, atau menarik pihak lain dalamkedudukan sebagai TERMOHON
    Olehkarena prinsip pemeriksaan secara contentiosa jurisdiction hanya sebatasmendengarkan pendapat atau alasan pihak lain untuk memenuhi azas audi etalteram partem, dan selebihnya tetap tunduk dengan pemeriksaan secaravoluntair jurisdiction;Bahwa berdasarkan prinsip pemeriksaan secara voluntair, maka diktumPenetapan tidak boleh mengandung diktum berbentuk condemnatoir ataupenghukuman, yaitu berupa diktum yang berbunyi perintah atau laranganuntuk melakukan sesuatu perbuatan.
Register : 04-06-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BATAM Nomor 172/Pdt.G/2021/PN Btm
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6231
  • Bahwa saya tidak keberatan terhadap gugatan dari Penggugat dan sayatidak dapat menghadiri sidang karena alasan kesibukan.Demikian pernyataan saya ini atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan TerimaKasih.Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir dipersidangan akantetapi ada mengirimkan surat sebagai jawaban maka pemeriksaan perkaraaquo tetap dianggap sebagai sebuah gugatan contentiosa, Dan oleh karenaTergugat tidak hadir maka untuk selanjutnya Tergugat dianggap tidak membelakepentingannya di persidangan
    makagugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilanmenurut hukum tidak diindahkan dengan sepatutnya serta gugatan tersebuttidak melawan hukum dan beralasan, maka terhadap Tergugat yang telahdipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangannamun ada mengirimkan surat sebagai jawaban atas gugatan Penggugat,sebagai termuat di atas maka gugatan Penggugat tetap dinyatakan sebaaigugatan yang diperiksa secara Contentiosa
Register : 24-01-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PA RAHA Nomor 41/Pdt.G/2022/PA.Rh
Tanggal 17 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
8043
  • No.41/Pdt.G/2022/PA.Rhmasa pengumuman selama 14 hari sebelum perkara ini disidangkan, namunselama masa tersebut tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan kePengadilan Agama Raha sehubungan dengan permohonan PengesahanPerkawinan/Istbat Nikah tersebut;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohonhadirdidampingi Kuasa Hukumnya sedangkan Termohon hadir sendiri menghadap dipersidangan;Bahwa meskipun para pihak berperkara telah datang di persidangan danperkara aquo termasuk jenis perkara contentiosa
    Putusan No.41/Pdt.G/2022/PA.RhMenimbang, bahwa perkara aquo termasuk jenis perkara contentiosa atauadanya lawan/sengketa antara pihakpihak yang berperkara, akan tetapi olehkarena perkara ini menyangkut aspek legalitas hukum, maka mediasi dalamperkara ini tidak dilaksanakan;Menimbang, bahwa alasan pokok Pemohon mengajukan permohonanitsbat nikah adalah bahwa Pemohon dengan Termohon telah melangsungkanpernikahan di XXX, pada tanggal 23 September 2021, dengan wali nikah ayahkandung Pemohon bernama XXX
Putus : 12-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3039 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — H. INDRA SYAMSU NASUTION, dkk
12773 Berkekuatan Hukum Tetap
  • disebutkanbahwa pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pengadilan ataspermohonan dari pihak yang berkepentingan antara lain sebagaimanatersebut dalam Pasal 53 dan Pasal 54 sebagaimana Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, namun haltersebut tidak dapat diartikan sebagai perkara vo/untair yang diperiksasecara ex parte, karena di dalamnya terdapat kepentingan orang lainsehingga perkara tersebut harus diselesaikan dengan cara contentiosa
    Bahkan lebih aneh lagi, jika perkara permohonan yang mendalilkan Pasal53 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndang Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, malahmenarik Yayasan LNG Badak sebagai Termohon, sehingga perkaradiselesaikan dengan cara contentiosa bukan ex parte sebagaimana asumsiHalaman 7 dari 13 hal. Put. Nomor 3039 k/Pdt/2016Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya dalam perkara a quo.
Register : 18-09-2018 — Putus : 19-10-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 111/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Tanggal 19 Oktober 2018 — Rahmat Rauf bin Rauf VS Jumardin bin Saini
6231
  • segala uraian dalampertimbangan sebagai ternyata dalam Putusan Pengadialan AgamaWatansoppeng, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan tidaksependapat dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa gugatan Hak Asuh Anak yang diajukan olehPenggugat, dapat dinyatakan sebagai tidak bersandarkan pada hukum karenasalah sasaran pihak yang digugat (gemis aanhoedaningheia);Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan bahwa dalam gugatan perdata yang berbentuk contentiosa