Ditemukan 15602 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-06-2012 — Upload : 11-10-2012
Putusan PT BANTEN Nomor 44/PID/2012/PT.BTN
Tanggal 18 Juni 2012 — H. KARNA .
12165
  • Karna pada hari selasa tanggal9 Nopember 2010, sekira jam 16.00 Wib atau setidak tidaknyapada suatu waktu dalam bulan Nopember 2010, bertempat di JalanKikil, Kampung Gambiran No.46 RT.02/RW.12, Kelurahan TanahTinggi, Kodya Tangerang; atau setidak tidaknya disuatu tempatyang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriTangerang, dengan sengaja menggunakan bahan yangdilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :e awalnya sejak tahun
    Tanah Tinggi, KodyaTangerang; atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang,mengedarkan pangan tertentu yang diperdagangkan tanpalebih dahulu diuji secara laboratoris, perbuatan tersebutdilakukan dengan cara sebagai berikut : awalnya sejak tahun 1991 terdakwa memulai usaha homeindustri pengolahan kulit sapi atau kikil yang terletak di JalanKikil Kp. Gambiran No.46 RT.02/RW.12, Kel.
    Kemudian kikil sapi yang diproduksi oleh terdakwapernah diambil sampelnya untuk dilakukan pemeriksaan secaraLaboratoris oleh petugas POM , akan tetapi terdakwa tetapmenggunakan cairan Formalin tersebut;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 58 huruf f Undang Undang RI Nomor 7Tahun 1996 tentang Pangan;Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 Juni2011 No.Reg. Perkara : PDM24/01/2011, yang padapokoknya sebagai berikut:IV.iL.Menyatakan terdakwa H.
    Karna bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 7Tahun 1996 tentang Pangan;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.
    Karna terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakanbahan yang dilarang digunakan sebagai bahan pangan ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Karna denganVI.pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara ;3.
Putus : 14-06-2012 — Upload : 16-06-2014
Putusan PN TARAKAN Nomor 91/Pid.B/2012/PN.Trk
Tanggal 14 Juni 2012 — SUCIATI ANAK DARI AWANG MALIKO
628
  • M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa SUCIATI Anak dari AWANG MALIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasukkan pangan kedalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang dan Peraturan Pelaksananya; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan pidana
Putus : 09-01-2013 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 290/Pid.Sus/2012/ PN.Smg
Tanggal 9 Januari 2013 — RUDY MULYANTO BIN MUH ASDI
3615
  • /Euh.2/12/2012 yang pada pokoknya menuntut agar MajelisHakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa RUDY MULYANTO BIN MUH ASDI, bersalahmelakukan tindak pidana Pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 55 huruf e,f dan g UU RI No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan seperti dalamsurat dakwaan ketiga kami ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 ( lima )bulan potong tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000, ( satu jutarupiah ) Subsidiair
    Gajah duduk Desa sempapanRT.001 RW.001 Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati atau setidaktidaknya disuatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati yangberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengajamemperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standart mutu yang di wajibkan,yaitu memperdagangkan padangan yang tidak memenuhi standart mutu yangditetapkan sesuai yang diperuntukannya dan karena karena terdakwa ditahan diRutan Semarang dan kebanyakan saksi lebih
    ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternativemaka Majelis akan membuktikan dakwaan yang dianggap terbukti dalam persidangan yaitudakwaan ketiga pasal : Pasal 55 huruf a UU RI No.7 tahun 1996bJo Pasal 26 huruf a UURINo.7 Tahun 1996 Jo Pasal 24 ayat (2) UURI No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, denganunsurunsur sebagai berikut :1 Unsur barangsiapa.2 Unsur Dengan sengajamemperdagangkan pangan yang tidakmemenuhi standart mutu = yangdiwajibkan, memperdagangkan pangan15yang mutunya
    berbeda atau tidak samadengan mutu pangan yang dijanjikan,memperdagangkan pangan yang tidakmemenuhi sertifikasi mutu pangan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah setiap orang sebagaisubyek hukum yang perbuatannya dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kepadanyayang dalam perkara ini adalah terdakwa RUDY MULYANTO BIN MOH ASDI, dengandemikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa dari hasil persidangan telah nyata terdakwa telah mengakuimemproduksi yang kemudian
    Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhihukuman berdasarkan Pasal 197 (1) KUHAP maka Terdakwa harus pula dibebani untukmembayar biaya perkara ;Mengingat dan memperhatikan pasal 55 huruf a UU RI No.7 tahun 1996bJo Pasal 26huruf a UURI No.7 Tahun 1996 Jo Pasal 24 ayat (2) UURI No. 7 Tahun 1996 danperaturan perundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa : RUDY MULYANTO Bin MUH ASDI secara sah danmeyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengajamemperdagangkan pangan
Putus : 14-03-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PN DEMAK Nomor 6/Pid.Sus/2016/PN Dmk
Tanggal 14 Maret 2016 — Timur bin Slamet
8715
Register : 04-10-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 24-01-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 1130/Pid.Sus/2016/PN BDG
Tanggal 20 Desember 2016 — DIDIN JAENUDIN BIN APIP ZAENUDIN
283
  • Menyatakan Terdakwa DIDIN JAENUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;3.
    Menyatakan terdakwa Didin Jaenudin Bin Apip Zaenudin bersalah melakukantindak pidana Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan yangtidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 135 jo pasal 71 ayat (2) hump a UU RI No. 18tahun 2012 tentang Pangan, dalam dakwaan Kesatu.2.
    sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusiatermasuk bahan tambahan pangan, bahan baku dan bahan lainnya yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan / atau pembuatanmakanan dan minuman;Bahwa sesuai dengan UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dalam Pasal 135jo Pasal 71 ayat (2) huruf a bahwa yang dimaksud Sanitasi adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienisyang bebbas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain;Bahwa yang dimaksud persyaratan
    Pasal 1 angka 1 : yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yangberasal dari sumber hayati produk pertanian , perkebunan, kehutanan,perikanan, peternakan, perairan dan air baik yang diolah maupun yang tidakdiolah yang diperuntukkan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsimanusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan / atau pembuatanmakanan dan minuman.b.
    Pasal 1 angka 6 : bahwa yang dimaksud produksi pangan adalah kegiatan atauproses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan,mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan;Menimbang, bahwa menurut Ahli yang dimaksud dengan Sanitasi Panganadalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yangsehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan bendalain.
    Sedangkan yang dimaksud persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihandan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan;Halaman 14 dari 18 halaman, Putusan Nomor 1130/Pid.B/2016/PN.
Putus : 02-11-2011 — Upload : 30-01-2013
Putusan PN TANGERANG Nomor 1429/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 2 Nopember 2011 — R U S L I
4418
  • Menyatakan terdakwa RUSLI terbukti bersalah melakukan tindak pidana*memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahanapapun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarangsebagaimana diatur dalam Pasal 55 huruf b Jo Pasal 10 ayat (1) UU RI No.7Tahun 1996 tentang pangan:222 22222.
    FITRI KRISTIANA, STP3Bahwa saksi bekerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan RI sudah 7(tujuh) tahun; 2222222222 2 nono nnn nnn nnn n nnn n nen en nen ne neBahwa jabatan saksi di Badan Pengawas Obat dan Makanan RI sebagaiFungsional Umum di Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan;Bahwa tugas saksi sebagai Fungsional Umum di Direktorat Inspeksi danSertifikasi Pangan adalah melakukan kegiatan dibidang Inspeksi produksidan peredaran produk pangan yang meliputi kKegiatan pemeriksaan saranaproduksi pangan
    , sarana distribusi pangan serta pengawasan produkpangan di peredaran untuk dilakukan pengujian di Laboratorium;e Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di Kepolisian sehubungan denganpenggunaan bahan yang dilarang untuk digunakan sebagai bahan tambahanpangan atau menggunakan tambahan pangan secara melampaui ambangbatas IMakSIMUM j====5 Hemme ne ett ieee enee Bahwa setelah melihat bukti fisik dari cairan yang ditambahkan untukmemproduksi tahu tersebut belum dapat diketahui jenisnya.
    ;Bahwa bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam pangan ditetapkandalam lampiran II peraturan menteri kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/88tentang bahan tambahan pangan, sedangkan bahan makanan yang diijinkandigunakan dalam pangan ditetapkan dalam lampiran peraturan menterikesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/88 tentang bahan tambahan pangan;Bahwa bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan kedalampangan untuk mempengaruhi sifat dan bentuk pangan sedangkan dimanapenggunaan bahan tambahan pangan
    dalam produk pangan yang tidakmempunyai risiko terhadap kesehatan manusia dapat dibenarkan karena haltersebut memang lazim dilakukan, namun penggunaan bahan yang dilarangsebagai bahan tambahan pangan secara berlebihan sehingga melampauiambang batas maksimal tidak dibenarkan karena dapat merugikan ataumembahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsi pangan tersebutBahwa saksi tidak pernah melihat tahu yang diproduksi oleh terdakwa;Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan formalin
Putus : 29-05-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2081 K/PID.SUS/2016
Tanggal 29 Mei 2017 — AHMAD ROJI
12682 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengenyal Cap Singa A Kuningsebanyak 26 bal @ 15 bks.( Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal Cap Singa A Orangesebanyak 11 bal @ 15 bks.( Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal Cap Singa A Putihsebanyak 40 bal @ 15 bks.( Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal Cap Singa B Kuningsebanyak 25 bal @ 15 bks.( Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal Cap Singa D Kuningsebanyak 19 bal @ 15 bks.( Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal Cap Singa K Kuningsebanyak 19 bal @ 15 bks.( Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal
    No. 2081 K/PID.SUS/2016( Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal Cap Singa A Kuningsebanyak 26 bal @ 15 bks.( Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal Cap Singa A Orangesebanyak 11 bal @ 15 bks.( Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal Cap Singa A Putihsebanyak 40 bal @ 15 bks.( Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal Cap Singa B Kuningsebanyak 25 bal @ 15 bks.( Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal Cap Singa D Kuningsebanyak 19 bal @ 15 bks.( Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal Cap Singa K Kuningsebanyak
    19Bal @ 15 bks, Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal cap Singa KKuning sebanyak 19 Bal @ 15 bks, Bahan Tambahan Pangan GaramPengenyal cap Jago Kuning sebanyak 222 Bal @ 15 bks, BahanTambahan Pangan Garam Pengenyal cap Jago Oranye sebanyak 224Bal @ 15 bks, Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal tanpa lebelsebanyak 50 Bal @ 15 bks dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Pangan Garam Pengenyal cap Singa K Kuningsebanyak 19 Bal @ 15 bks; Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal cap Jago Kuningsebanyak 222 Bal @ 15 bks; Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal cap Jago Oranye sebanyak224 Bal @ 15 bks; Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal tanpa lebel sebanyak 50Bal @ 15 bks;Untuk dimusnahkan;6.
    Tambahan Pangan Garam Pengenyal cap Singa K Kuningsebanyak 19 Bal @ 15 bks ; Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal cap Jago Kuningsebanyak 222 Bal @ 15 bks ; Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal cap Jago Oranyesebanyak 224 Bal @ 15 bks ; Bahan Tambahan Pangan Garam Pengenyal tanpa lebel sebanyak50 Bal @ 15 bks ;Untuk dimusnahkan ;5.
Register : 17-10-2016 — Putus : 17-11-2016 — Upload : 24-01-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 1189/Pid.Sus/2016/PN BDG
Tanggal 17 Nopember 2016 — MAKSUM BIN H. MAHMUD
303
  • M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa MAKSUM Bin H MAHMUD , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan Produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan - Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 10 (Sepuluh ) bulan .- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali ada putusan Hakim menyatakan lain sebelum masa waktu percobaan selama
    untukdiedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yangdilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan .
    makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yangdigunakan dalam proses' penyiapan, pengolahan, dan/ataupembuatan makanan atau minuman.
    Keamanan Pangan kondisi dan upaya yang diperlukan untukmencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, danbenda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakankesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama,keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah,membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
    Kewajiban ataskepemilikan izin edar tersebut diperlukan dalam rangka pemenuhanstandar atau persyaratan mutu dan keamanan pangan yang telahditentukan.Bahwa Pangan yang memenuhi standar dan atau persyaratan adalah suatuproduk pangan yang diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Ketentuan dalam produksi pangan antara lain telah melakukan pengujianmutu dan terbukti memenuhi persyaratan keamanan pangan karena tidakmengandung bahanbahan yang berbahaya atau bahan dilarang digunakandalam produksi
    makanan sehingga tidak membahayakan kesehatanmasyarakat.Bahwa yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan yaitubahan tambahan yang tidak boleh ditambahkan ke dalam pangan untukmempengaruhi sifat atau bentuk pangan atau sebagai bahan tambahanpangan karena akan membahayakan kesehatan.Bahwa Peraturan yang mengatur mengenai penggunaan bahan tambahanformalin dan borak terdapat dalam PERMENKES RI No. 33 tahun 2012tentang Bahan Tambahan Makanan.
Register : 27-07-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 175/Pid Sus/2017/PN Njk.
Tanggal 8 Agustus 2017 — AGUS CAHYONO Alias PAK CONG BIN SUYONO
8715
  • Menyatakan Terdakwa AGUS CAHYONO Alias PAK CONG BIN SUYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Peredaran Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;3.
Putus : 10-08-2022 — Upload : 13-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3871 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 10 Agustus 2022 — MUCHTAR DUNGGIO alias TARI
14316 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-08-2022 — Upload : 13-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3855 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 10 Agustus 2022 — NADHIR bin IKHWAN
10311 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-06-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan PN GARUT Nomor 101/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Tanggal 25 Juni 2015 — SURYADI ALS. UNYIL BIN JAJANG
316
  • Menyatakan Terdakwa SURYADI ALS UNYIL BIN JAJANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan, yang mengakibatkan mati dan membahayakan nyawa orang2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;3.
    yang dihasilkan dariRekayasa Genetik Pangan yang bellum mendapatkan persetujuanKeamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalamPasal 77 Ayat (1), yang mengakibatkan luka berat atau membahayakannyawa orang.
    Pangan, bahan baku Pangan, danbahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ataupembuatan makanan atau minuman (vide Pasal 1 Angka 1).
    Sedangkan yangdimaksud dengan Produksi Pangan adalah kegiatan atau prosesmenghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan (vide Pasal 1 Angka6).
    Dan yang dimaksud dengan Perdagangan Pangan adalah setiapkegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/ataupembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatanlain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan denganmemperoleh imbalan (vide Pasal 1 Angka 23).
    memenuhi Standar KeamananPangan dan Mutu Pangan.
Register : 20-04-2021 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Jap
Tanggal 9 Juli 2020 — Pidana -YOSEPINA P. YOBI
242162
  • YOBI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standard keamanan pangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Nomor : 18 tahun 2012tentang Pangan;Atau;Kedua;Bahwa terdakwa Yosepina P.
    Yang memproduksi dan memperdagangkan pangan;3. Yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN JapMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Yang memproduksi dan memperdagangkan pangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatuyang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolahyang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makananatau minuman;Menimbang, bahwa
    yang dimaksud dengan Produksi Pangan adalahkegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentukPangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perdagangan Pangan adalahsetiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/ataupembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lainyang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperolehimbalan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum
    Yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan;Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan standar Keamanan Pangandan Mutu Pangan adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukantentang Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, misalnya, bentuk, warna, rasa, bau,atau komposisi yang disusun berdasarkan kriteria tertentu yang sesuai denganperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspek lain yang terkait.Standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan mencakup Pangan Olahan danPangan Segar;Menimbang
Register : 06-12-2016 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN KLATEN Nomor 242/Pid.Sus/2016/PN Kln
Tanggal 11 Januari 2017 — SUGENG MULYONO bin SALMAN
14853
  • KinBahwa saksi menerangkan bahan tambahan pangan yang diperbolehkansebagai bahan tambahan pangan adalah sesuai yang tercantum dalamPeraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang bahantambahan Pangan, selain yang tercantum dalam peraturan terse but dialarahdigunakan sebagai bahan tambahan pangan.Bahwa formalin dan boraks tidak tercantum dalam Peraturan Menterikesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan, dengandemikian formalin dan boraks dilarang dipergunakan sebagai bahantambahan
    Yang melakukan produksi Pangan Untuk diedarkan ;3. Dengan sengaja Menggunakan bahan yang dilarang digunakanSebagai bahan tambahan pangan :1.
    Unsur : Yang melakukan produksi Pangan Untuk diedarkan :Menimbang, bahwa Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1angka 1 UndangUndang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yangdimaksud dengan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumberhayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,peternakan,perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahantambahan Pangan, bahan baku Pangan,dan bahan lainnya
    yang digunakandalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atauminuman.Menimbang, bahwa didalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6UndangUndang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dikatakan bahwayang dimaksud Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemaskembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 1angka 26 Ketentuan Umum Pasal 1 angka6 UndangUndang No. 18 Tahun2012 Tentang Pangan dikatakan
    Kinunsur melakukan produksi pangan untuk diedarkan telah terpenuhi dalamunsurini:3.
Putus : 20-10-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 81/Pid.Sus/2015/PN-Bek
Tanggal 20 Oktober 2015 — Pidana - MANDI Bin AHMAD
5916
  • Menyatakan Terdakwa MANDI Bin AHMAD telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PENGANGKUTAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI SANITASI PANGAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5.
    yang tidak memenuhisanitasi pangan.
    MAULUDIN, S.PKP Bin MUNZIRI (Alm), dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Ahli bekerja sebagai Kasie Ketersediaan Pangan Dinas PertanianKabupaten Bengkayang;Bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang dapatdikonsumsi oleh Manusia yang mengandung keamanan, gizi dan mutuyang sesuai dengan standar, sehingga gula pasir termasuk dalam kategoripangan;e Bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi adalah upaya untuk menciptakandan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan
    higienis yang bebasdari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain;e Bahwa yang dimaksud dengan label pangan adalah setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanyaatau bentuk lain yang disertakan pada pangan dimasukkan kedalam,ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan;e Bahwa menurut Ahli Beras termasuk dalam katagori Pangan;e Bahwa untuk produksi yang dari luar negeri harus memiliki dokumenjaminan mutu dari negara asal yang sudah lulus uji, harus
    dan produktersebut harus diuji keamanan Pangan melalui Laboratorium pengujian; Bahwa Produksi pangan berupa beras dari luar negeri yang masuk kedalam negara Indonesia wajib untuk dilakukan sanitasi;e Bahwa menurut Ahli beras yang dibawa oleh Terdakwa sebanyak 143(seratus empat puluh tiga) karung yang diangkut menggunakan (satu)unit Mobil Pick Up warna hitam KB 1832 XX yang tidak memiliki suratatau dokumen dari negara asalnya dan tidak dilakukan proses sanitasi diBPOM sudah dapat dikatakan melanggar
    melanggar ketentuan yang terdapat dalam UndangUndang No. 18tahun 2012 tentang pangan;Menimbang, bahwa uraian fakta tersebut dapatlah disimpulkan bahwaterdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan pangan tidak memenuhistandarisasi sanitasi pangan dan tanpa disertai dokumendokumen yangdisyaratkan oleh UndangUndang No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dengandemikian maka unsur ke 2 tersebut telah terpenuhi ada pada perbuatanterdakwa;Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur kedua tersebut makaseluruh
Register : 29-01-2014 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 43/Pid.Sus/2014/PN Bwi
Tanggal 26 Februari 2014 — GEDE YUDI PRIANTO
389
  • Menyatakan Terdakwa GEDE YUDI PRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MEMPRODUKSI PANGAN YANG BELUM MENDAPATKAN PERSETUJUAN KEAMANAN SEBELUM DIEDARKAN ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) BULAN ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;5.
    Menyatakan terdakwa Gede Yudi Prianto bersalah melakukan tindak pidanamemproduksi Pangan yang dihasilkan dan rekayasa genetika pangan yangbelum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 ayat (1) UU RINo. 18 tahun 2012 tentang Pangan dalam dakwaan Pertama ;2.
    yang dihasilkan dari rekayasa genetika pangan yangbelum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan sebagaimanadimaksud dalam pasal 77 ayat (1) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut: e Berawal saksi Ricki Febriant Jati Pramono dan saksi Roni Marzuki (dari KepolisianResort Banyuwangi) saat melakukan patrol di daerah Rogojampi para saksi mendapatinformasi dari masyarakat bahwa di dusun Patoman desa watukebo terdapat produksimiras.Berbekal informasi tersebut
    Yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa GenetikPangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangansebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) ;Ad. 1.
    Yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Panganyang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkansebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) :Menimbang, bahwa pasal ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 menentukan sebagaiberikut : Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian,perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupuntidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi
    manusia,termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakandalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman ;Menimbang, bahwa pasal 77 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 menentukan sebagaiberikut : Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari RekayasaGenetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelumdiedarkan ;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkanketerangan para saksi
Register : 09-01-2014 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 04-12-2014
Putusan PN KOLAKA Nomor 4/Pid. B/2014/PN.KKA
Tanggal 2 Juli 2014 — - SUSANTI PANGANDE
9423
  • Menyatakan terdakwa SUSANTI PANGANDE tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olehan yang dibuat di dalam negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    UnsurSetiap orang :Menimbang, bahwa yang dimaksud Pelaku Usaha Pangan sesuai dengan BabI Pasal 1 butir ke 39 Undangundang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012Tentang Pangan menerangkan bahwa Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yangbergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan yaitu penyedia masukanproduksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penujang;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkanSUSANTI PANGANDE sebagai terdakwa dalam perkara ini yang uraianidentitasnya
    sesuai pasal butir 1Undangundang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan adalahsegala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidakdiolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi komsumsi manusia,termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atauminuman, sedangkan pengertian
    pangan olahan sesuai dengan Pasal butir 19Undangundang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan adalahmakanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atautanpa bahan tambahan.
    Maka dalam hal ini Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)dalam hal ini adalah produk Pangan yang sudah diolah dan dikemas yang bisadikomsumsi langsung oleh manusia;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 91 ayat 1 Undangundang RepublikIndonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dalam hal Pengawasan keamanan,mutu, dan gizi setiap pangan olehan yang dibuat dalam Negeri atau yang di imporuntuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memilikiizin edar;Menimbang, bahwa dari pengertian diatas
    , pasalpasal dalam UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentangKUHAP serta pasalpasal lain dari peraturan perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILI1 Menyatakan terdakwa SUSANTI PANGANDE tersebut di atas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelakuusaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadapsetiap pangan olehan yang dibuat di dalam negeri atau yang di imporuntuk diperdagangkan dalam kemasan eceran ;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Putus : 19-08-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 47/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Tanggal 19 Agustus 2015 — Pidana - ISKANDARAls IS Bin.ALMA’ARIF
3918
  • Menyatakan Terdakwa ISKANDARAls IS Bin.ALMAARIF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISKANDAR Als IS Bin. ALMAARIF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari; 3.
    yang tidak memenuhi sanitasi pangan"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun2012 tentang Pangan, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISKANDAR Als IS Bin AL MA'ARIFdengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.3 Menyatakan barang bukti berupa :e 20 (dua puluh) ton Bawang Merah.Dirampas untuk dimusnahkan.e 1 (satu) unit
    MUNZIRI (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa menjadi ahli karena pekerjaan sebagai kasi perlindungan hama penyakittnaman dinas pertanian kabupaten Bengkayang;Bahwa yang dimaksud dalam kategiri pangan adalah segala sesuatu yang dapatdikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan gizi dan mutu yang sesuaidengan standar;Bahwa pangan yang berasal dari luar negeri harus memenuhi beberapa haldiantaranya:Memiliki dokumen jaminan mutu dari negara asalyang sudah lulus uji,
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran PanganMenimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satuunsur diantaranya telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan atauproses memindahkan pangan dari dari satu tempat ke tempat lain baik menggunakanatau tidak menggunakan sarana distribusi pangan, sedangkan yang dimaksud denganPangan adalah segala sesuatu
    Tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi PanganMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal angka 30 dan 47 UndangUndang republik indonesia Nomor 18 tahun 2012 bahwa yang dimaksud denganSanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Panganyang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan bendalain sedangkan Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yangharus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan, dimana sanitasi tersebut dilakukandalam
    dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa ISKANDARAIs IS Bin.ALMA ARIF tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MenyelenggarakanPengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangansebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISKANDAR Als IS Bin.
Register : 07-09-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 31-01-2023
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 46/Pid.Sus/2018/PN Kfm
Tanggal 8 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
DANANG ARI WIBOWO, S.H.
Terdakwa:
PAULUS SOIK
1313
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa PAULUS SOIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta tanpa izin mengedarkan pangan olahan yang diimport untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran
Putus : 22-09-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 67/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Tanggal 22 September 2015 — Pidana - ZULFIANSYAH Als. ZUL Bin. ARSYAD
2514
  • ARSYAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZULFIANSYAH Als. ZUL Bin. ARSYAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    ARSYAD bersalahmelakukan tindak pidana "Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhisanitasi pangan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UU RINomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana dalam dakwaan Pertama JaksaPenuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZULFIANSYAH Als.
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, Penyimpanan, Pengangkutan Danatau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan?.
    MUNZIRI (Alm) dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa menjadi ahli karena pekerjaan sebagai Kasi Ketersediaam danKerawanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang;Bahwa yang dimaksud dalam kategori pangan adalah segala sesuatu yang dapatdikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan gizi dan mutu yangsesuai dengan standar;Bahwa pangan yang berasal dari luar negeri harus memenuhi beberapa haldiantaranya:Memiliki dokumen jaminan mutu dari negara asal yang sudah lulus uji
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan,dan/ atau peredaran PanganMenimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satuunsur diantaranya telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatanatau proses memindahkan pangan dari dari satu tempat ke tempat lain baikmenggunakan atau tidak menggunakan sarana distribusi pangan, sedangkan yangdimaksud dengan Pangan adalah segala sesuatu
    ARSYAD tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratanSanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZULFIANSYAH Als. ZUL Bin.