Ditemukan 263 data
597 — 404 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawan, para Advokat padaKantor Hukum Cakra & Co, berkantor di Gedung World TradeCenter I Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Kav 2931, JakartaSelatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juli 2015;Turut Termohon Kasasi dahulu Pemohon VII;Mahkamah Agung tersebut:Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu para Pemohon telahmengajukan permohonan pembatalan perdamaian dalam perkara kepailitan
harus diwakili oleh Wali Amanat dalam mengajukanpermohonan pembatalan perdamaian a quo dengan berpedoman padaketentuan UU Pasar Modal, karena mengingat Termohon Kasasi telahberada dalam keadaan PKPU dan karenanya perkara a quo merupakanperkara kepailitan, maka seharusnya ketentuan UU Kepailitan dan PKPUlah yang menjadi dasar bagi Judex Facti dalam menilai legal standingHalaman 21 dari 33 hal.
Nomor 817 K/Padt.SusPailit/2015berwenang untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Perdamaian aquo sebagaimana ketentuan Pasal 291 ayat (1) jo.
Pasal 269 ayat (3) Undang Undang Kepailitan dan PKPUjelas merupakan kreditor yang memiliki Legal Standing Persona Standi InJudicio untuk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian a quosesuai Pasal 291 jo. Pasal 170 Undang Undang Kepailitan dan PKPU;B.
Namun demikian,terdapat ketentuan/aturan dalam UU Kepailitan dan PKPU untukmengajukan permohonan pembatalan perdamaian manakala Debitur lalaidalam memenuhi Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi;25.Oleh karena itu tindakan amandemen Perjanjian Perdamaian yang telahdihomologasi tidak dapat dilakukan oleh Termohon Kasasi, apalagidilakukan secara sepihak. Hal ini mengingat dalam Perjanjian PerdamaianHalaman 26 dari 33 hal. Put.
300 — 196 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perdamaian/2015/PN.
Bahwa pada halaman 93 alinea 2 dalam Putusan Nomor 07/Pdt Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo.
Bahwa pada halaman 92 alinea pertama dalam Putusan Nomor07/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo.
Putusan Nomor 552 K/Pdt.SusPailit/201507/PdtSus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN. Niaga.Jkt. Pst. jo. Nomor23/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Perdamaian /2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, jo.
229 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 291 ayat (1) dan (2) UndangUndang Kepailitan menyatakan:Pasal 291:(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian;(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitorjuga harus dinyatakan pailit;Tentang pengangkatan Kurator dan Hakim Pengawas.12.
Perdamaian/2016/PN Niaga Jkt.
Dengan demikian sangat beralasan jika Para Pemohon Kasasimengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara a quo;Dalam Perkara Pembatalan Perdamaian Nomor 11/Pdt.Sus/PembatalanPerdamaian/2015/PN Niaga Jkt. Pst., juncto Nomor 55/ Pdt.Sus/PKPU/2014/PNNiaga Jkt. Pst., juncto Nomor 32/Pdt.Sus/Pailit/2014/PN Niaga Jkt.
Bahwa, pada kesempatan ini Para Pemohon Kasasi menyampaikan bahwadalam perkara permohonan pembatalan perdamaian Nomor 11/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN Niaga Jkt. Pst., juncto Nomor 55/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN Niaga Jkt. Pst., juncto Nomor 32/Pdt.Sus/Pailit/2014/PN.Niaga Jkt. Pst.. yang diajukan oleh kreditor yang tidak setuju dalam votingatas proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor dikabulkan olehMajelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;8.
Namundemikian sesuai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor11/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN Niaga Jkt. Pst., juncto Nomor55/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN Niaga Jkt. Pst., juncto Nomor 32/Pdt.Sus/Pailit/2014/PN Niaga Jkt.
324 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
., sebagai Kreditur Konkurenterhadap penjualan boedel pailit PT Rasico Industry (dalam pailit);Bahwa dalam note daftar pembagian, telah dinyatakan: BerdasarkanPenetapan Nomor 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.,Hal. 3 dari 22 Hal. Put.
Michael Mi Pohan yang juga merupakan Kurator yang telahditunjuk dalam perkara kepailitan PT Rasico Industry Nomor 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., sehingga sudahseharusnya kedudukan PT Bank Mega, Tbk., adalah sebagai KrediturKonkuren dari PT Rasico Indutry (dalam pailit) sebagaimana telahdinyatakan, diakui dan disahkan dalam daftar Kreditur yang telahdiakui dalam perkara 20/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang telahdibuat oleh Kurator yang sama;Mohon perhatian yang terhormat Hakim
Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., sudah seharusnya dan semestinya PT Bank Mega, Tbk.
Rasico Industry sebagaimana uraian pada point 6.1 dan6.2 di atas, maka putusan Mahkamah Agung RI Nomor 483K/Pdt.Sus/2011, Tertanggal 7 September 2011 Jo Putusan Nomor02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.NIAGA.JKT, Tanggal 1 juni2011, yang dimohonkan Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali, adalah suatu putusan yang telahbertentangan dengan hukum, oleh karenanya putusan MahkamahAgung yang dimohonkan Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali haruslah dibatalkan.Novum berupa Surat Kabar
Bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 483K/PDT.Sus/2011, tanggal 7 September 2011, yang telah menguatkanPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 02/Pembatalan Perdamaian/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 1Juni 2011, tersebut telah ada terlebin dahulu putusan yang telahberkekuatan hukum tetap yang menolak Para Termohon PeninjauanKembali sebagai Kreditur dari PT.
416 — 283 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 607 kK/Pdt.SusPailit/2015kepada Pemohon selaku Kreditor dari PT Indo Muro Kencana untukmengajukan pembatalan perdamaian;b.
Permohonan ini Pemohon ajukan di Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat sesuai dengan Pasal 171 UndangUndang Kepailitandan PKPU, Pasal 9 Putusan Homologasi halaman 45, dan Pasal 9Perjanjian Perdamaian;Selanjutnya, Pemohon akan menguraikan alasanalasan dan pertimbanganhukum diajukannya permohonan pembatalan perdamaian sebagai berikut;Termohon Telah Berstatus PKPU Dan Lalai Melaksanakan PerjanjianPerdamaian :1.
Berdasarkan UndangUndang Kepailitan dan PKPU, pembatalanperdamaian antara lain diatur dalam Pasal 291, 170, 171 yangmenyatakan sebagai berikut:Pasal 291 UndangUndang Kepailitan dan PKPU;(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian;(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitorjuga harus dinyatakan pailit;Pasal 170 UndangUndang Kepailitan dan PKPU;(1) Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang
Oleh karena Kreditor lain telah mendapat pembayaran, sedangkanPemohon Kasasi belum, dan apalagi batas akhir pembayaran palinglambat 10 Oktober 2015 atau tersisa dua bulan lagi, serta tidak adagaransi/jaminan bahwa Termohon Kasasi akan membayar seluruhutangnya kepada Pemohon Kasasi, maka cukup beralasan bilaPemohon Kasasi mengajukan pembatalan perdamaian;d. Berdasarkan Pasal 170 ayat (2) UndangUndang Kepailitan danPKPU, Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telahdipenuhi.
Padahal Pemohon Kasasi telah menyampaikanalasan diajukannya pembatalan perdamaian sebagaimana akankembali diuraikan berikut ini;a.Termohon Kasasi diragukan akan membayar utangnya kepadaPemohon Kasasi dengan nilai yang sama dengan jumlah tagihan(Bukti P1) sebagaimana Perjanjian Perdamaian (Bukti P2 Jo. T2);Putusan Homologasi (Bukti P3 Jo.
227 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sukmana& Partners, beralamat di Jalan Sabang Nomor 31, KotaBandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4Desember 2018;Termohon Kasasi dahulu Pemohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwasekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukanpermohonan pembatalan perdamaian di depan persidangan PengadilanHalaman 1 dari 7 hal. Put.
Nomor 666 K/Pdt.SusPailit/2019Bahwa terhadap permohonan pembatalan perdamaian tersebutdikabulkan untuk seluruhnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dengan Putusan Nomor 03/Pdt.SusPembatalanPerdamaian/2019/PN Niaga Jkt. Pst. tanggal 30 April 2019, yang amarnyasebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Ir.
Menolak permohonan pembatalan perdamaian untuk seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima (ontvankelijk verklaara);2. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biayabiaya yang timbulHalaman 4 dari 7 hal. Put.
168 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS AWNNo. 02 PK/N/2003DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga dalam permohonan Peninjauankenbali telah mengambil putusan sebagai berikut dalamperkara kepailitan (Pembatalan Perdamaian) dariBADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN),selaku pemegang Hak Piutang PT. BNI 1946(Persero), PT. Bank Dharmala, PT. BankLippo, PT. Bank Modern, PT. Bank MandiriAvy oy.
Perdamaian selanjutnyadisebut sebagai Pemohon telah mengajukan permohonanSf x Peninjauankembali terhadap putusan Mahkamah Agungtanggal 13 November 2002 Nomor: O28K/N/2002 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya nelawanTermohon Peninjauankembali, sebagai Termohon PembatalanPerdamaian dengan posita perkara sebagai berikutbahwa Pemohon adalah Kreditur dalam perkara PKPUNomor: 20/PKPU/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst., sedangkan Termohon adalah selaku Debitur;bahwa dalam perkara tersebut, Termohon
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam kepailitan ini.Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya (ex aquo et bono).Bahwa terhadap permohonan pembatalan perdamaiantersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan yaitu putusan tanggal10 Oktober .....10 Oktober 2002 Nomor 02/Pembatalan Perdamaian/2002/PN.Niaga/Jkt.Pst. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menghukum
Pemohon untuk membayar ongkos perkarasebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);bahwa putusan tersebut, pada tingkat kKasasiatas permohonan Pemohon Pembatalan Perdamaian telahdibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan putusannyatanggal 13 November 2002 Nomor: 028 K/N/2002.bahwa, amar putusan Mahkamah Agung tanggal 413November 2002 No. 028 K/N/2002 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikutMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasiBadan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tanggal 10 Oktober 2002 No.02/Pembatalan Perdamaian/2002/PN.dJkt.Pst.MENGADILI SENDIRIMenyatakan Permohonan kasasi dari Pemohon kasasiBadan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidakdapat diterima;Menghukum Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkarapada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkatkasasi sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)Menimbang, bahwa Mahkamah Agung terlebih dahulumempertimbangkan apakah permohonan
278 — 1013
Hal ini sesuai ketentuan Pasal291 ayat (1) dan (2) Undang Kepailitan menyatakan:Pasal 291:(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan pasal 171 berlakumutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor jugaharus dinyatakan pailit TENTANG PENGANGKATAN KURATOR DAN HAKIM PENGAWAS 12.
Exist Assetindo;Bahwa Saksi adalah pihak yang telah ikut menyetujui rencana perdamaiandengan Debitor;Bahwa Saksi telah menerima pembayaran dari Termohon sebanyak 1 (satu)kali;Bahwa Saksi keberatan bila Termohon dipailitkan;Bahwa Saksi keberatan pembatalan perdamaian tersebut, karena akanmerugikan kepada Saksi dan kreditor lainnya;Bahwa Saksi masih mempunyai harapan Termohon dapat membayarkewajibannya;4. Saksi Karina A.
Jkt.PstBahwa Saksi telah menerima pembayaran dari Termohon sebanyak 1 (satu)kali;Bahwa Saksi keberatan bila Termohon dipailitkan;Bahwa Saksi keberatan pembatalan perdamaian tersebut, karena akanmerugikan kepada Saksi dan kreditor lainnya;Bahwa Saksi masih mempunyai harapan Termohon dapat membayarkewajibannya;6. Saksi Wentari Handayani, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi mengetahui PT.
Exist Assetindo;Bahwa Saksi adalah pihak yang telah ikut menyetujui rencana perdamaiandengan Debitor;Bahwa Saksi telah menerima pembayaran dari Termohon sebanyak 1 (satu)kali;Bahwa Saksi keberatan bila Termohon dipailitkan;Bahwa Saksi keberatan pembatalan perdamaian tersebut, karena akanmerugikan kepada Saksi dan kreditor lainnya;Bahwa Saksi masih mempunyai harapan Termohon dapat membayarkewajibannya;7. Saksi M.
perdamaian yangHal. 59 dari 62 Putusan No.OI/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2016/PN.
137 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 290 K/PDT.SUS/2012Dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitandibuka kembali, dengan pengangkatan seorang Hakim Pengawas, Kurator,dan anggota panitia kreditor, apabila dalam kepailitan terdahulu ada suatupanitia seperti itu.Bahwa sehubungan dengan permohonan pembatalan perjanjianperdamaian ini dan mengingat ketentuan Pasal 172 ayat (1) UU No. 37 tahun2004, maka Pemohon memohon kepada Majelis Hakim untuk menunjuk hakimpengawas dan mengangkat saudara Wahyudi Dewantara, S.H
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 171 UndangUndang Kepailitan danPKPU diatur secara tegas bahwa proses pengajuan dan pemeriksaanperkara Permohonan Pembatalan Perjanjian Perdamaian harus dilakukandengan ketentuan yang sama dalam proses pengajuan dan pemeriksaanPermohonan Pernyataan Pailit sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 UndangUndangKepailitan dan PKPU.Pasal 171 UndangUndang Kepailitan dan PKPU"Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan
No. 290 K/PDT.SUS/2012Permohonan Pembatalan Perdamaian sesuai dengan syaratsyaratdikabulkannya Permohonan Pernyataan Pailit dengan secara terperinci danterstruktur seperti pemeriksaan perkara Permohonan Pernyataan Pailit..
Namun demikian dalam pemeriksaanperkara permohonan pembatalan perdamaian a quo tidak ada fakta dankeadaan yang membuktikan bahwa ada pihak lain yang hadir danmenyampaikan bukti bahwa pihak lain tersebut juga mempunyai utangkepada Pemohon Kasasi/dahulu Termohon.7. Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas jelas terbukti bahwa JudexFacti telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang.8.
No. 290 K/PDT.SUS/201211pihak yang dianggap oleh Judex Facti mempunyai utang kepada PemohonKasasi/dahulu Termohon tersebut yang secara resmi dipanggil oleh JudexFacti untuk datang dan hadir dalam persidangan pemeriksaan perkaraPermohonan Pembatalan Perdamaian A quo, padahal kehadiran pihakpihaktersebut sangat penting untuk mendukung Pertimbangan Hukum Judex Factitersebut.
266 — 230 — Berkekuatan Hukum Tetap
., juncto Nomor03/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 9 November2017 yang amarnya sebagai berikut: Menyatakan menolak penetapan tagihan pada daftar tagihan sementaraTR Partnership Law Firm sebesar Rp950.000.000,00 (sembilan ratus limapuluh juta rupiah); Menghapus tagihan tersebut dari daftar piutang yang diakui sementara; Menetapkan ongkos perkara diperhitungkan setelah kepailitan berakhir;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut
Rp550.000.000,00 (lima ratuslima puluh juta rupiah) ke dalam daftar tagihan sementara adalahtuntutan yang tidak berdasar sehingga beralasan untuk ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi TR PARTNERSHIP LAW FIRM,tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 03/Pdt.SusRenvoi Prosedur/2017/PNNiaga.Jkt.Pst., juncto Nomor 03/Pdt.Sus Pembatalan
Perdamaian/PNNiaga.Jkt.Pst., tanggal 9 November 2017, selanjutnya Mahkamah Agungakan mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana akandisebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa walaupun permohonan kasasi dikabulkan namunkarena Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah maka harus dihukumuntuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang UndangNomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TRPARTNERSHIP LAW FIRM, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 03/Pdt.SusRenvoi Prosedur/2017/PNNiaga.Jkt.Pst., juncto Nomor 03/Pdt.Sus Pembatalan
Perdamaian/PNNiaga.Jkt.Pst., tanggal 9 November 2017;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;Halaman 7 dari 8 hal.
1555 — 1248 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1397 K/Pdt.SusPailit/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan pembatalan perdamaian padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT PERINDUSTRIAN NJONJA MENEER atau disingkat denganPT NJONJA MENEER, berkedudukan di Semarang, Jalan RadenPatah Nomor 191199, yang diwakili oleh DR.
Nomor 1397 K/Pdt.SusPailit/2017menyatakan Pemohon Kasasi pailit;Bahwa dengan tidak dilaksanakannya ketentuan Pasal 170 ayat (8) UndangUndang Kepailitan dan PKPU maka Judex Facti telah salah menerapkanhukum dalam memutus pembatalan perdamaian dan menyatakan PemohonKasasi pailit;Bahwa Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Karena BertentanganDengan NilaiNilai Keadilan Serta Maksud dan Tujuan Hukum Kepailitan,yaitu :4.1.4.2.4.3.Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) jo.
Adapun jika Pemohon Kasasi belum dapat menyelesaikansisa kewajibannya kepada Termohon Kasasi hingga saat ini, PemohonKasasi tetap melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan sumbersumber pendanaan baru guna menyelesaikan kewajibannya kepadaPara Kreditur termasuk Termohon Kasasi;Bahwa adanya Putusan Pembatalan Perdamaian dan PernyataanPailit terhadap Pemohon Kasasi menyebabkan ketidakpastian hukumbagi Para Kreditur lain yang telah menyepakati Perjanjian Perdamaianyang telah di Homologasi pada tanggal
perdamaian dan menyatakan Pemohon Kasasipailit.
Nomor 1397 K/Padt.SusPailit/2017berakhirnya putusan pengesahan perdamaian yang telah memperolehkekuatan hukum tetap sebagaimana diuraikan pasal 287 juncto Pasal288 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Hal tersebut terbukti dengan telah adanya pembayaranpembayaran Pemohon Kasasi kepada para krediturnya termasukTermohon Kasasi;Qudnon ada permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan olehkreditur, dan atas permohonan tersebut tidak ada yang dikabulkanatau
311 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pdt.SusPailit/ 2018, tanggal 31 Januari 2018), berkantordi Jalan Bukis Pakis Timur , Blok J Nomor 22, Surabaya;Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Pemohon Pembatalan dalam permohonannya memohon kepadaPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikanputusan sebagai berikut:iMenerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan
Perdamaian yangtelah disahkan atau dihomologasi dengan putusan Nomor 02/Pdt.SusPKPU/2017/PN.
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian,yang telah disahkan atau dihomologasi dengan putusan Nomor02/Pdt.SusPKPU/2017/PN. Niaga Sby., tanggal 5 Juni 2017,Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan olehPemohon Pembatalan untuk seluruhnya;2. Membatalkan Akta Perjanjian Perdamaian tertanggal 31 Mei 2017 danRencana Perdamaian tertanggal 5 Juni 2017 yang telah disahkan ataudihomologasi dengan putusan Nomor 02/Pdt.SusPKPU/2017/PN.
Menyatakan gugatan pembatalan perdamaian Nomor 8/Pdt.SusGugatanLainLain/2018/PN.Niaga.Sby. juncto Nomor 2/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Sby yang diajukan Turut Termohon II/Pemohon PembatalanPerdamaian Kasmadi tersebut tidak dapat diterima (N.O./nietontvankelijke verklaard);2.
483 — 647 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pasal 291 ayat (1) dan ayat (2), mengatur:(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian;(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitur jugaharus dinyatakan pailit;jo. Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU mengatur halhal sebagaiberikut:(1) Kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telahdisahkan apabila Debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut;.
Nomor 488 K/Pdt.SusPailit/2015Atau:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang menangani Permohonan Pernyataan Pailit ini berpendapat lain, maka kamimohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusanNomor 03/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst., jo.
Perdamaian tersebutapabila Debitur terbukti lalai melaksanakan kewajibannya;5.
Bahwa dalam jawaban Termohon Kasasi pada Permohonan PembatalanPerdamaian halaman halaman 9 dan penjelasan kami dalam kesimpulanPermohonan Pembatalan Perdamaian halaman 14, telah dijelaskanbahwa Termohon Kasasi sudah mengenalkan seorang Investor yangbernama PT.
Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst., jo.
391 — 74
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian, yang telah disahkan atau dihomologasi dengan putusan No. 02/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. Niaga Sby., tanggal 5 Juni 2017, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan oleh PEMOHON PEMBATALAN untuk seluruhnya;2. Membatalkan Akta Perjanjian Perdamaian tertanggal 31 Mei 2017 dan Rencana Perdamaian tertanggal 5 Juni 2017 yang telah disahkan atau dihomologasi dengan putusan No. 02/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.
Bahwasampai dengan Permohonan Pembatalan Perdamaian ini diajukanHalaman 6 dari 42, Putusan Nomor: 08/Pdt. SusGugatan LainLain/2018/PN. Niaga Sby. jo.Nomor: 02/Pdt. SusPKPU/2017/PN. Niaga Sby.ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, TERMOHONPEMBATALAN belum Juga melakukan realisasi terhadap kewajibannyakepada PEMOHON PEMBATALAN.
Bahkan TERMOHON PEMBATALANsampai dengan permohonan Pembatalan Perdamaian ini diajukan,TERMOHON PEMBATALAN tidak atau belum membayarkan seluruhkewajibannya sebesar Rp 200.000.000, (dua ratus juta Rupiah) terhadapPEMOHON PEMBATALAN sebagaimana telah ditetapbkan dalam RencanaPerdamaian yang telah dihomologasi;Bahwa oleh karena adanya uraian terhadap hal tersebut di atas, makaPARA PEMOHON PEMBATALAN memohon kepada Ketua PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Surabaya cq.
Bahwa Para Termohon Pembatalan menolak secara tegas dalil PemohonPembatalan pada Poin 2 halaman 4 s/d halaman 5 Permohonan, yang padapokoknya menyatakan:Bahwa sampai dengan Permohonan Pembatalan Perdamaian inidiajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya,Termohon Pembatalan belum juga melakukan realisasi terhadapkewajibannya kepada Pemohon Pembatalan.
Bahkan TermohonPembatalan sampai dengan permohonan Pembatalan Perdamaian inidiajukan, Termohon Pembatalan tidak atau belum membayarkanseluruh kewajibannya sebesar Rp 200.000.000, (dua ratus jutaRupiah) terhadap Pemohon Pembaralan sebagaimana telahditetapkan dalam Rencana Perdamaian yang telah dillomologasi.;5.
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian,yang telah disahkan atau dihomologasi dengan putusan No.02/Pdt.SusPKPU/2017/PN. Niaga Sby., tanggal 5 Juni 2017,Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan olehPEMOHON PEMBATALAN untuk seluruhnya;2. Membatalkan Akta Perjanjian Perdamaian tertanggal 31 Mei 2017 danRencana Perdamaian tertanggal 5 Juni 2017 yang telah disahkan ataudihomologasi dengan putusan No. 02/Pdt.SusPKPU/2017/PN.
244 — 196 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam permohonan/tuntutan pembatalan perdamaian ini,Pemohon (Kreditor) memohonkan agar Termohon dinyatakan dalamkeadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;18.
Bahwa adapun dasar utama yang menjadi dasar dan alasan pemohonmengajukan permohonan/tuntutan pembatalan perdamaian in casuadalah oleh karena Termohon telah lalai (wanprestasi) dalammemenuhi pelaksanaan Perjanjian Perdamaian terhadap Pemohondan Para Kreditornya, sehingga Pemohon tidak memperoleh hakpembayaran kewajiban utang Termohon terhadap Pemohon sesuaikesepakatan yang tertuang dalam Putusan Perdamaian tanggal 13Hal. 5 dari 38 Hal. Put.
"Debitor wajibmembuktikan bahwaperdamaian telah dipenuhi, sehingga dalamperkara in casu (gugatan/tuntutan pembatalan perdamaian) demihukum kewajiban untuk membuktikan atau beban pembuktian beradapada pihak Termohon selaku Debitor,apakah Termohon sudahmenenuhi kewajibannya sesuai isi kesepakatan yang telahdibuat dalam Putusan Perdamaian antara Termohon dengan Parakrediturnya.
yang terbaik, adil danmenjamin kepastian hukum terhadap Para Kreditornya;Bahwa dengan pembatalan perdamaian yang berakibat Termohondinyatakan pailit sengan segala akibat hukumnya maka akan dapatmemulinkan kepercayaan publik, knususnya Para Kreditor bahwaHal. 15 dari 38 Hal.
Lagipula Permohonan Tuntutan Pembatalan Perdamaian atas kelalaianTermohon Kasasi selaku Debitur adalah sesuai ketentuan Pasal 170Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004. Oleh karena itu menjadiHal. 20 dari 38 Hal. Put.
43 — 19
Mtr.jalan yang ditempuh bukan pembatalan perdamaian akan tetapi yang relevandengan kepentingan hukum Penggugat tersebut atau dilakukan perdamaian diatas perdamaian a quo. Dan dengan demikian Pengadilan Tinggi AgamaMataram berpendapat Pembanding tidak mempunyai legal standing untukmengajukan gugatan Pembatalan Perdamaian a quo.
- Tentang : Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pembatalan Perdamaian.14.1.14.2.14.3.14.4,14.5.14.6,Apabila Debitor tidak memenuhi isi perdamaian, Kreditor dapatmengajukan permohonan pembatalan perdamaian yang telahdisahkan ke Pengadilan (Pasal 170 ayat (1) UUK PKPU);Nomor Perkara Pembatalan Perdamaian mengacu kepada NomorPerkara Induk Kepailitan (Nomor ... /Pdt.SusPailitPembatalanPerdamaian/20.../PN.Niaga...)
Acara (Pasal 170 ayat (3)UUK PKPU);Putusan pembatalan perdamaian dapat diajukan upaya hukumKasasi (Pasal 171 UUK PKPU); Buku !
Apabila dalam jangka waktu 30 hari yang telah ditentukan, ternyataDebitor tidak memenuhi kewajibannya maka pemeriksaanpermohonan pembatalan perdamaian dilanjutkan;11.10. Apabila dalam jangka waktu 30 hari Debitor telah memenuhikewajibannya, maka permohonan pembatalan perdamaian harusditolak;11.41.Permohonan pembatalan perdamaian harus dikabulkan apabilaterdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwapersyaratan untuk membatalkan perdamaian telah terpenuhi. (Pasal291 jo.
Pasal 171 UUK PKPU):11.12.Dalam putusan pembatalan perdamaian, Pengadilan harusmenyatakan Debitor pailit dan mengangkat Hakim Pengawas sertamenunjuk Kurator:11.13. Hakim Pengawas dan Pengurus dalam perkara PKPU sedapatmungkin diangkat sebagai Hakim Pengawas dan Kurator dalamkepailitan. (Pasal 172 ayat (2) UUK PKPU);11.14. Putusan pembatalan perdamaian harus ditandatangani oleh MajelisHakim dan Panitera Pengganti;11.15.
Terhadap putusan pembatalan perdamaian yang menyatakanDebitor pailit, berlaku ketentuan kepailitan sebagaimana dimaksuddalam Bab II:11.18.Putusan pembatalan perdamaian yang berasal dari PKPU dapatdiajukan upaya hukum Kasasi. (Pasal 291 UUK PKPU);11.19.Dalam Putusan pembatalan perdamaian dan Debitor dinyatakanpailit, terhadap putusan pernyataan pailit ini tidak dapat lfagiditawarkan perdamaian.
155 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
utangutangkepada kreditor;Bahwa perbedaaannya adalah konstruksi hukumnya, yaitu Pailit melaluipemberesan harta pailit, sedangkan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) memberi kesempatan kepada debitor untuk tetapberusaha hingga nantinya membayar utangutangnya kepada debitor;Bahwa berdasarkan hal tersebut pada prinsipnya Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) dapat dinyatakan berakhir setelah Debitormembayar utangutangnya kepada Kreditor sesuai dengan homologasi;Bahwa apabila permohonan pembatalan
perdamaian dikabulkan karenaDebitor tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang disepakatidalam perdamaian, maka dalam putusan yang mengakhiri PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, debitor dinyatakan pailit;Bahwa kemudian Judex Facti menimbang, bahwa berdasarkanpertimbanganpertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim a quo (JudexFacti) berpendirian bahwa perkara pembatalan perdamaian merupakankelanjutan dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;.
Nomor 1057 k/Pdt.SusPailit/2016telah berakhir, sehingga menolak permohonan Pemohon Kasasi/Pemohonberdasarkan dalil tersebut;11.12.Bahwa Majelis Hakim perkara a quo (Judex Facti) telah salah menerapkanketentuan Pasal 229 ayat (3) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, denganmendalilkan bahwa tuntutan pembatalan perdamaian adalah merupakankelanjutan dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, karenaperkara pembatalan perjanjian perdamaian
yang diakhiri dengan perdamaian; Bahwa oleh karena perdamaian tersebut dalam kerangka PKPU yang diaturdalam Bab III UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka ketentuan Pasal 229 ayat(3) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 berlaku dalam perkara a quo; Apabila debitor tidak dapat membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi,maka sesuai ketentuan Pasal 291, Pengadilan membatalkan perdamaiandan dibitor dinyatakan Pailit; Pendapat Judex Facti banwa pembatalan
perdamaian adalah kelanjutan dariperkara PKPU adalah telah sesuai hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor39/PdtSus/Pailit/2016/PN Niaga Jkt.
223 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum atau membebankan Termohon untuk membayar seluruhbiaya perkara;Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap permohonan pembatalan perdamaiantersebut, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagaiberikut: Permohonan Kepailitan Diajukan Dan Ditandatangani Oleh Salah SatuPihak Yang Tidak Berwenang Menandatangani (Exceptio Diskualifikasi InPerson);Bahwa terhadap permohonan pembatalan perdamaian tersebutdikabulkan
Pdt.SusPailit/2018Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima padatanggal 29 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar:Dalam Eksepsi: Menyatakan bahwa permohonan pembatalan
perdamaian tidak dapatditerimaDalam Pokok Perkara:1.
219 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1176 K/Pdt.SusPailit/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus permohonan pembatalan perdamaian(PKPU) pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:1. NY. HAJJAH KHADIJAH, Direktris CV. Indra Bajaya (AhliWaris dari Bp. H. Muchtar Komanditer CV. Indra Bajaya),bertempat tinggal di Jalan Tengku Amir Hamzah Blok B Lk XIINomor 24, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan MedanHelvetia, Kota Medan;2.
,dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di Jalan PejatenRaya Nomor 50 B, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 18 Juli 2017;Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pembatalan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pembatalan telah mengajukanpermohonan pembatalan perdamaian (PKPU) di depan persidangan PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Medan, pada pokoknya sebagai berikut
Nomor 1176 K/Pdt.SusPailit/2017Permohonan Pembatalan Perdamaian ini sudah pernah diajukan denganRegister Nomor 04/Pdt.Sus.Pembatalan/PN Niaga Mdn Jo. 11/Pdt.SusPKPU/2014/PN Niaga Mdn tanggal 26 September 2016 (BuktiP1);Bahwa terlebih dahulu Pemohon Pembatalan perlu menjelaskan bahwapermohonan ini sudah pernah diajukan dan terdaftar dengan Register Nomor04/Pdt.SusPembatalan/2016/PN.Niaga.Mdn Jo. 11/Pdt.SusPKPU/2014/PNNiaga Mdn tanggal 26 September dan telah diputus oleh Pengadilan NiagaMedan pada
Menyatakan Permohonan Pembatalan Perdamaian oleh PemohonPembatalan tidak dapat diterima;2.
Nomor 1176 K/Pdt.SusPailit/2017Bahwa terhadap permohonan pembatalan perdamaian (PKPU) tersebutKreditur Lain telah mengajukan dan menyerahkan Permohonan PembatalanPerdamaian di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Dasar Hukum Mengajukan Permohonan;Adapun dasar mengajukan permohonan sebagai Kreditor Lain (KL) dariDebitor/CV. Indra Bajaya didasarkan kepada halhal sebagai berikut:1.