Ditemukan 4574 data
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
Termohon:
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Jaksa Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
53 — 9
NARMAN PURBA
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KAPOLRES SERDANG BEDAGAI Cq RESKRIM SERDANG BEDAGAI
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMUT Cq. KEJAKSAAN NEGERI KAB. SERDANG BEDAGAI
105 — 44
Prinsip HabeasCorpus pada dasarnya menghendaki pemerintah menjaminhak azasi kemerdekaan seseorang di dalam masyarakat yangberadab;3.Bahwa lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalamPasal 77 sampai dengan Pasal 83 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakahtindakan Penghentian Penyidikan ( yang dilakukan
olehpenyelidik, penyidik dan/penuntut umum sudah sesuaidengan undangundang dan tindakan tersebut telahdilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atautidak, karena pada dasarnya tuntutan praperadilanmenyangkut sah tidaknya Penghentian Penyidikan, tindakanpenyidik dan/atau penuntut umum di dalam melakukanpenyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan;4.Bahwa tujuan praperadilan seperti yang tersirat dalamHalaman 3 dari 41 Putusan Nomor 9/Pid.Pra/2021/PN Srhpenjelasan UndangUndang Republik Indonesia
Kewenangan lembaga Pra Peradilan tersebut diatur secarajelas dan terbatas (limitatif), yaitu mengenai sah tidaknya penangkapan,penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan sah atautidaknya penyitaan.2.
penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihakketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri denganmenyebutkan alasannya ;Menimbang, bahwa dalam hal ini Pemohon adalah pihak Pelapor,sehingga Pemohon dapat dikualifikasi sebagai pihak ketiga yangberkepentingan atas penghentian penyidikan dari perkara yang melibatkanPemohon sebagai korban.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutmaka Hakim pemeriksa dalam perkara ini berkesimpulan bahwa Pemohonsebagai
subyek hukum yang berkaitan langsung dengan PenghentianPenyidikan tersebut dan merasakan langsung akibat dari suatu tindakanTermohon atas obyek praperadilan ini yaitu Penghentian Penyidikan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaPemohon merupakan Pihak yang paling berkepentingan sehingga mempunyaihak menurut hukum ( /egal standing ) untuk mengajukan permohonan PraPeradilan ini;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Termohon yang mengatakanbahwa Permohonan Pra Peradilan ini Premature
ELLY NINGSIH
Termohon:
Polda DIY
105 — 79
Membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)dengan No.: S.Tap/310.a/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 13 Mei 2019Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA tersebut.4. Memerintahkan kepada Termohon/Tergugat agar segera melakukanpemeriksaan dan penyitaan Kuitansi Palsu Yang Asli TandaPenerimaan Uang tertanggal 8 Juni 2002 tersebut dari sdr. K.M.T.
2019mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepadaKepala Kejaksaan Tinggi D.I.
/PN Smn19.Fotokopi Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada KepalaKejaksaan Tinggi D..
Melengkapi administrasi terkait penghentian penyidikan;3.
Tap/310.a/V/2019/Ditreskrimum bertanggal 13Mei 2019 tentang Penghentian Penyidikan yang menyebutkanmenghentikan penyidikan Laporan Polisi NomorLP/0158/III/2018/DIY/SPKT tanggal 5 Maret 2018 mulai tanggal 13 Mei2019 karena tidak cukup bukti, Surat tersebut menjadi alat bukti suratbertanda T17;Halaman 27 dari 31 Putusan Pra Peradilan Nomor 9/Pid.Pra/2019/PN SmnMenimbang, bahwa setelah diterbitkannya T17, Termohon lalumenerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan NomorSP.Sidik/307.a/V/2019/Ditreskrimum
DARWIN PANGGABEAN
Termohon:
1.KAPOLDASU
2.KAPOLRESTABES MEDAN
3.KAPOLSEK MEDAN SUNGGAL
10 — 10
ANDI MOELYA, SH., MH., C.P.C.L.E.
Termohon:
POLRESTABES SURABAYA
39 — 4
HETTY BR SIMAMORA
Termohon:
1.KAPOLRI CQ. KAPOLDASU CQ. KAPOLRESTABES MEDAN CQ. KAPOLSEK DELI TUA
2.JAKSA AGUNG RI CQ. KEJATISU, CQ. KEJARI MEDAN
42 — 9
NUNI PRIHATININGSIH
Termohon:
Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia
45 — 24
Ketut Alit Nariasih Dadu, SH.
Termohon:
Ditrekrimum Polda Bali
30 — 0
WARDONO
Termohon:
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
193 — 104
strong>MENGADILI:
- Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang telah menghentikan penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor LPB/1043/X/2018/Jabar, tanggal 22 Oktober 2018 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP atas nama Pelapor WARDONO dan Terlapor atas nama MULJAWAN MARGADANA dengan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan Nomor SP.Henti Sidik/26.b/I/2020/Dit Reskrim Um tanggal 21 Januari 2020 adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA LPPPHI di wakili oleh H Arif Sahudi SH MH
Termohon:
Kepala Pemerintah NKRI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRESTA SURAKARTA
47 — 19
LENNY RANOEWIDJOJO
87 — 19
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya;
- MenyatakanSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dengan Nomor : S-TAP/5/III/RES/1.11/2021/Satreskrim tertanggal 12 Maret 2021 dalam kasus dugaan
HENGKY LISADY
Termohon:
NEGARA RI CQ. PRESIDEN RI CQ. KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR
114 — 58
Pandang Daeng Bau Binti Tabi
Termohon:
Kapolres Gowa
59 — 95
Jefri Maulan Lubis Als Ucok
Termohon:
Anton P. Pandiangan
42 — 9
1.S. ROBERT. H. L. TOBING,SH.
2.MARUHUM.L.TOBING
Termohon:
1.KAPOLDASU
2.KAPOLRES ASAHAN
51 — 10
Bahwa berdasarkan pasal 77 KUHAP tertulis : Pengadilan negeriberwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuanHalaman 2 dari 15 Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Mdn.yang diatur dalam undang undang ini tentang.Sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan ;3. Bahwa pasal 78 KUHAP tertulis :(1) Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagai manadimaksud dalam pasal 77 adalah Permohonan Pra Peradilan ;4.
Penyidikan yang dilakukan Termohon IIberdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor : SPLidik/038/XI/2018/Reskrim, tanggal 12 Nopember 2018, karena suratkepemilikan Sawah bukan atas nama SORTA TOBING danSUSANTHREE HERAWATY LUMBAN TOBING dan bukan diterbitkanpejabat yang berwenang karena Surat sawah adalah atas namaWasinton Lumban Tobing dan telah dibagi sejak tahun 2007 dandeketahui oleh Pejabat Berwenang :Menyatakan tidak sah Surat Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepadaPemohon dan II karena
Bahwa sampai saat ini Termohon tidak pernah melakukan penyidikan,ataupun penghentian penyidikan atas perkara baik pemohon sebagai korbanataupun terlapor (tersangka) melainkan masih tahap pengumpulan buktibukti guna menemukan peristiwa pidana atas laporan tertulis atas namaSORTA TOBING dan SUSANTHREE HERAWATI L.
Menyatakan Sah Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon Ilberdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor : SPLidik/O38/X1/2018/Reskrim, tanggal 12 Nopember 2018, karena suratkepemilikan Sawah bukan atas nama SORTA TOBING dan SUSANTHREEHERAWATY LUMBAN TOBING dan bukan diterbitkan pejabat yangberwenang karena Surat sawah adalah atas nama Wasinton Lumban Tobingdan telah dibagi sejak tahun 2007 dan deketahui oleh Pejabat Berwenang :2.
penyidikan atasperkara baik pemohon sebagai korban ataupun terlapor (tersangka)melainkan masih tahap pengumpulan buktibukti guna menemukanperistiwa pidana atas laporan tertulis atas nama SORTA TOBING danSUSANTHREE HERAWATI L.
Drs. Akhmad Taufik M.Pd Bin Asnawi Djemawi
Termohon:
Kapolda Kalimantan Tengah Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah
86 — 17
Pasal 80 KUHAP yang pada pokoknya menyatakan Pemeriksaan sahatau tidaknya suatu penghentian Penyidikan atau penuntutan dapatdiajukan oleh Penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yangberkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dengan menyebutkanHalaman 1 dari 53 Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2020/PN Pikalasannya, Intepretasi klausul pihak ketiga yang berkepentinganberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:98/PUUX/2012, yang pada pokok amar putusannya berbunyi: 1.
Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10menyatakan : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untukmemeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undangundang ini, tentang:a) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;b) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;C) Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi
Nur Hidayat (Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Polri dan UpayaHukumnya, Jurnal Yustitia Vol. 10, No. 1, (November, 2010):mendefinisikan penghentian penyidikan merupakan tindakan Penyidikdalam upaya tidak melanjutkan perkara pidana yang telah dilaporkankorban.Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa penghentian penyidikan,tidak sematamata terbatas pada formalisitik Surat Perintah PenghentianPenyidikan (SP3), melainkan merupakan tindakan Penyidik yang tidakmenindaklanjuti Suatu perkara
Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukanke Pengadilan;Halaman 50 dari 53 Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2020/PN Pik.Menimbang, bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 yang memperluas kKewenangan Praperadilan sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tidak hanya sebatas pada sah atautidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan,tetap!
EDDY PARDEDE, S.H.
Termohon:
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Jakarta Timur
352 — 149
- Menyatakan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor : SPPP/ 08 / II / 2020/Reskrim, tanggal 26 Pebruari 2020 dan SURAT PENETAPAN Nomor : S.Tap/ 08 / S.7/ II / 2020/Reskrim, tanggal 26 Pebruari 2020, yang dikeluarkan oleh Termohon, atas Laporan Polisi nomor: 1078/K/X/2018/Rest, Jt., tanggal 21 Oktober 2018, atas nama Terlapor Jamal Mirdad adalah tidak sah.
RUTH SIHOMBING, SH
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT Cq DIR RES NARKOBA POLDA NTB Cq SUBDIT II RES NARKOBA POLDA NTB
70 — 34
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut di atas,maka penghentian penyidikan oleh Termohon adalah tidak sah dan telahmenyalahi prosedur penghentian penyidikan karena Termohon tidakmemberitahukan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor :S.Tap/21/VIII/2020/RES.1.11/2020, tertanggal 31 Agustus 2020 kepadaPemohon dengan alasan SP3 tersebut merupakan produk internalTermohon sehingga tindakan atau perbuatan Termohon dapatdikwalifikasi sebagai tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum
Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohonadalah tidak sah.2.
Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan olehTermohon adalah sah menurut hukum;b.
Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri,pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntutumum dan tersangka/keluarganya2.
;Menimbang, bahwa setelah Termohon menindak lanjuti laporan dariPemohon, lalu pada akhirnya Termohon menyatakan bahwa penyidikan yangdilakukan oleh Termohon dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti;Menimbang, bahwa dalam dalil permohonan pemohon' yangmenyatakan penghentian penyidikan oleh Termohon adalah tidak sah dantelah menyalahi prosedur penghentian penyidikan karena Termohon tidakmemberitahukan surat ketetapan penghentian penyidikan tertanggal 31Agustus 2020 kepada Pemohon, maka berdasarkan
Guntoro
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepala Badan Reserse Kriminal Republik Indonesia
3.Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota
120 — 70
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/ 13/IX/2018/Restro Bks Kota, tanggal 13 September 2018.c.
Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/13/IX/2018/Restro Bks Kota,tanggal 13 September 2018, tentang Penghentian Penyidikan;b. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/13/IX/2018/Restro Bks Kota, tanggal 13 September 2018;c. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B/13/IX/2018/Restro Bks Kota, tanggal 13 September 2018;9.
Jkt.SelS.Tap/13/ 1IX/2018/Restro Bks Kota, tanggal13 September 2018,tentang Penghentian Penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti;1.2.
Tentang Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Nomor :S.Tap/13/IX/ 2018/Restro Bks Kota, tanggal 13 September 2018a.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:SPPP/13/IX/2018/Restro Bks Kota, tanggal 13 September 2018. , buktiT.INI2;3. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B/13/IX/2018/Restro Bks Kota, tanggal 13 September 2018., bukti T.III3;4. Surat Permohonan Praperadilan PEMOHON tanggal 12 Nopember2018 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi., bukti T.III4;5. Jawaban TERMOHON tanggal 03 Desember 2018 dalam sidangPraperadilan di Pengadilan Negeri Bekasi. , bukti T.III5;6.
MIFTAHUR ROIYAN
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KAPOLDA JAWA TIMUR Cq Polresta Sidoarjo Cq KASATRESKRIM POLRESTA SIDOARJO
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
26 — 24