Ditemukan 8648 data
68 — 10
Bin (alm) ZAENAL ARIFIN,selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mempunyai jabatan sebagaiLurah Cibeureum berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cimahi Nomor :821.29IKep.01Kepeg/2006 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Di LingkunganPemerintahan Kota Cimahi tertanggal 15 Pebruari 2006 dan Surat Keputusan WalikotaCimahi Surat Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 821.29I Kep.23.dKKD/2009tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Cimahitertanggal 30 Januari 2009, bersamasama
UNSUR PEGAWAINEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA: Menimbang bahwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 UndangundangNomor 31 tabun 1999 yang dirnaksud dengan Pegawai Negeri adalah ;a. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undangundang tentangKepegawaian ;b. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalamm Kitab Undangundang HukumPidana;c. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah ;d.
Bin (alm)ZAENAL ARIFIN, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mempunyaijabatan sebagai Lurah Cibeureum berdasarkan Surat Keputusan Walikota.
Negara merupakan tindak pidana71korupsi sebagairnana dimaksud dalam unsur ini tetapi baru merupakan tindak pidanakorupsi jika pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut ''mengetahui atau patutmenduga" bahwa "Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan ,karena kekuasaanatau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orangyang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya deagan jabatannya "Menimbang bahwa sudah cukup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksuddalam
pasal 11 meskipun pegawai Negeri atau penyelenggara negara sebenamya tidakmempunyai kekuasaan wewenang untuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yangmemberi hadiah atau janji , tetapi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahuiatau patut menduga orang yang memberi hadiah atau janji beranggapan jabatan yangdipangku oleh Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhi apayang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji , (R Wiyono,SH. dalambukunya Pembahasan Undangundang
42 — 11
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Halaman 29 dari halaman 46 Putusan No.128/Pid.SusTPK/2015/PN.BdgMenimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 1999tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi meyebutkan Pegawai Negeri adalahmeliputi:a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undangundang tentangKepegawaian;b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undangundang HukumPidana;Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;d.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Menerima hadiah atau janji;3. Diketahuinya atau patut diduga bahwa hadiah atau Janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janjitersebut ada hubungan dengan Jabatannya;5. Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan;Ad. 1.
Pada waktu menerima hadiah atau janji, tidakperlu dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sendiri, tetapidapat dilakukan oleh orang lain;Menimbang, bahwa tidak setiap penerimaan hadiah atau janji oleh PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara merupakan tindak pidana korupsisebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tetapi baru merupakan tindak pidanakorupsi jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut mengetahuiatau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji dilakukan, karenakekuasaan
atau Penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhi apa yangdiharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji;Menimbang, bahwa R.
Unsur ini bersifat alternatif artinyacukup salah satu saja dari unsur ini terbukti, maka unsur lainnya tidak perludibuktikan lagi;Halaman 35 dari halaman 46 Putusan No.128/Pid.SusTPK/2015/PN.BdgMenimbang, bahwa dalam unsur ini mensyaratkan orang itu (PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara) memang mengetahui pemberian atau janjiyang telah diberikan kepadanya karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikanhadiah atau janji tersebut ada hubungan
104 — 46
(terdakwa dalam BAP terpisah), sebagaiOrang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,dalam kedudukan sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yang menerimahadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan untuk menggerakkan atau melakukan sesuatu dalam jabatannya, yangbertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan antara Bahwa terdakwa Drs. LESTARIYONO, M.Si.
Bin WARGO, selaku pegawai negeriatau penyelenggara negara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati LamonganNomor : 821 / 138/413/203/KEP/2010 tanggal 26 Agustus 2010 tentangPengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, diangkat sebagaiPj.
(terdakwa dalam BAP terpisah), sebagai orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dalam kedudukan sebagaiPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yang menerima hadiah atau janjjipadahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atauyang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut adahubungan dengan jabatannya yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan
Pegawai negeri atau penyelenggara negara; 2. Yang Menerima hadiah atau janjji; 3. Diketahuinya atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan karenakekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atauyang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut adahubungan dengan jabatannya,; 4. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan ; Ad.1.
Unsur Pegawainegeri atau penyelenggara Negara; Menimbang, bahwa Oleh karena Unsur ini telah dipertimbangkan dalampembuktian pada Dakwaan primair, maka Majelis hakim mengambil alih pertimbanganpembuktian unsur Pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam Dakwaan PrimairTersebut.................97tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam pembuktian unsur yang sama dalamDakwaan Subsidair ini; 2 22 22222 222222Dengan demikian unsur Pegawainegeri atau penyelenggara negara, telah terpenuhi;Ad.2.
Papil Pakalis
Tergugat:
1.PT. GRAHA PRIMA ENERGI
2.BPJS KETENAGA KERJAAN CABANG SAMARINDA
166 — 36
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkanKecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpaPekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempatyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangketenagakerjaan.2.
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkanKecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa Pekerjakepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.2.
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkan akibatKecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJSKetenagakerjaan dan instansi setempat yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.4.
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkanKecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa Pekerjakepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.(2).
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkan akibatKecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJSKetenagakerjaan dan instansi setempat yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang ketenagakerjaan.(4).
SOLEH SYAMSUDIN
Tergugat:
SENO SUMARNO
56 — 13
Menimbang, bahwa oleh karena substansi gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat pada pokoknya adalah mengenai gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara sebagai akibat dilakukannya tindakan pemerintahan maka berdasarkan PERMA No 2 tahun 2019 Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 3 ayat 2 PERMA No 4 tahun 2019 Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara a quo
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim
42 — 25
Hendra Wahyudi, MS; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir.
139 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun pengertian "Penyelenggara Negara", menurutpenjelasan Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagaimana yang dimaksuddengan Penyelenggara Negara dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsidan Nepotisme, yang menentukan bahwa Penyelenggara Negara tersebutmeliputi :1.
Wiyono, dalam bukunya "Pemberantasan UndangUndangPembahasan Tindak Pidana Korupsi" (Sinar Grafika, 2009) hal. 60, menyatakanbahwa yang ditentukan dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999di atas, bukanlah pengertian tentang apa yang dimaksud dengan"Penyelenggara Negara", karena pengertian tentang Penyelenggara Negarajustru terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999yang menyebutkan Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yangHal. 114 dari 136 hal. Put.
Negara;Berkaitan dengan pengertian Penyelenggara Negara, ahli di bidangHukum Administrasi Negara yakni DR.
,M.H, di persidangan berpendapat bahwa : "Penyelenggara Negara secarateoritik adalah setiap orang yang dalam fungsinya, dalam tugasnya mengembankepentingan dari penyelenggaraan Negara untuk mencapai tujuan Negara.Dikaitkan dengan filosofi tersebut, maka setiap orang yang dalam menjalankantugas dan fungsinya itu yang siginifikan terhadap tercapainya suatu tujuanNegara, maka orang tersebut bisa disebut sebagai penyelenggara Negara.
Jikadikaitkan antara kualifikasi penyelenggara Negara di Lingkungan KementerianKeuangan khususnya terkait dengan Aparat Pajak ahli menerangkan bahwaapabila pegawai pajak / aparat pajak dalam kondisi tertentu jika dalam tugaspokok dan fungsinya memainkan peranan yang penting dan strategis dalampengelolaan pajak itu sendiri maka pegawai tersebut termasuk dalam kualifikasisebagai Penyelenggara Negara";Dengan memperhatikan pengertian "Pegawai Negeri" dan"Penyelenggara Negara" dihubungkan dengan unsur
27 — 28
nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn17 Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat yang melanggar ketentuan SyaratSyarat Umum Kontrak (SSUK) point 16 tersebut diatas adlah sama senganperbuatan Tergugat yang melanggar peraturan perundangundangan dan jugamemenuhi pelanggaran terhadap AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik,Azas Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang mengutamakanlandasan peraturan perundangundangan, kepatutan dan keadilan dalam setiapkebijakan PenyelenggaraPemerintah;Azas Tertib Penyelenggara
Negara adalah azas yang menjadi landasan keteraturan,keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraanAzas Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untukmemperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentangpenyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasipribadi, golongan, dan rahasiaAzas Proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara hakdan kewajiban Penyelenggara Negara; Azas Profesionalitas
adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskankode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yangAzas Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasilakhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkankepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku; 18 Bahwa oleh karena itu, tindakan Tergugat yang menerbitkan Objek Sengketayang dilandasi pada kesalahan Tergugat
penyerahanlokasi sehingga lokasi tidak bebas yang mana kesalahan Tergugat tersebut jelasbertentangan dengan peraturan perundangundangan, yakni telah bertentangandengan ketentuan Pasal 10 ayat (5) huruf a jo Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 32 ayat(1) Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang PedomanHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor :69/G/2014/PTUNJKT1419Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik, yakni telah bertentangan dengan Azas KepastianHukum, Azas Tertib Penyelenggara
Negara, Azas Keterbukaan, azasProporsionalitas, azas Profesionalitas, dan Azas Akuntabilitas.
77 — 30
Negara Yang BersihDan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme antara lain adalah:a.
Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam Negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutandan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara;b. Asas Tertib Penyelenggara Negara adalah asas yang menjadi landasanketeraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalianpenyelenggaraan Negara;c.
Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;e. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan perundangundangan yangberlaku;f.
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatandan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang............pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa atas terbitnya Surat Keputusan Bersama Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Dairi Dan Bupati Dairi Nomor: 170/5/2013dan Nomor: 903/1/III/2013 tentang Peraturan Daerah Kabupaten DairiTentang
Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Dairi Tahun Anggaran 2013 tertanggal 27 Maret 2013 telahtidak mengutamakan ketentuan perundangundangan yang berlaku18untuk kepastian hukum, tertib penyelenggara Negara, keterobukaan,proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas sehingga melanggarketentuan Undangundang No. 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah Pasal 187;Asasasas ini mengatur agar Badan/Pejabat Tata Usaha Negarasenantiasa bertindak hatihati agar tidak menimbulkan kerugian
CV. SAFARNAH JAYA UTAMA diwakili oleh SADARRUDIN
Tergugat:
PPK DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
272 — 149
Negara, oleh karenanya kebijakan yangdiambil oleh penyelenggara Negara dalam hak ini GubernurKepala Daerah Tingkat Kalimantan Timur sudah tepat dan benarkarena ditegaskan pada Permendagri Nomor : 17 Tahun 2007 danPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;8.2Asas Tertio Penyelenggara Negara; yakni asas yang menjadilandasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalampengendalian penyelenggara Negara ;Dengan demikian SURAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PEMERINTAHKABUPATEN
Negara, oleh karenanya kebijakan yangdiambil oleh penyelenggara Negara dalam hak ini GubernurKepala Daerah Tingkat Kalimantan Timur sudah tepat dan benarkarena ditegaskan pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 danPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;21.2Asas Tertio Penyelenggara Negara; yakni asas yang menjadilandasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalampengendalian penyelenggara Negara;Dengan demikian SURAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN(PPK) DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMANPEMERINTAH
Dimana menurut Majelis Hakim Sengketaperbuatan melanggar hukum ini berkaitan juga dengan adanya tindakanpemerintahan dan sengketa tindakan pemerintahan ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 PERMANo. 2 Tahun 2019, Tindakan Pemerintahan adalah perbuatan PejabatPemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraanpemerintahan, sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 angka 3, SengketaTindakan Pemerintahan adalah
sengketa yang timbul dalam bidangadministrasi pemerintahan antara Warga Masyarakat dengan PejabatPemerintahan atau penyelenggara negara lainnya sebagai akibatdilakukannya Tindakan Pemerintahan ;Menimbang, bahwa dari uraian ketentuan di atas, Majelis Hakimdapat mengetahui bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara juga berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Perbuatan MelanggarHukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang merupakansengketa yang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan
Keputusan badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkunganeksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggara negara lainnya;Berdasarkan ketentuan Perundangundangan dan AUPB;Bersifat final dalam arti lebih luas;Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau>~ 29 29Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat.Menimbang, bahwa unsurunsur yang terkandung dalam definisiKeputusan Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 angka 9 UndangUndangPeradilan Tata Usaha Negara tersebut bersifat kumulatif
225 — 106
- Menyatakan EDWARD SETIADI alias DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO (TERGUGAT) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menggunakan identitas yang palsu, Sehingga seluruh akibat hukum yang terjadi dengan penggunaan identitas tersebut Batal Demi Hukum;
- Membebaskan PENGGUGAT dari segala tuntutan hukum baik pidana maupun perdata dari pihak lain atas perbuatan yang pernah dilakukan bersama-sama dengan Tergugat;
- 5Memerintahkan Para Aparat Penegak Hukum dan seluruh aparatur penyelenggara
negara untuk taat serta tunduk pada seluruh isi putusan sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp385.000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
57 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Orkida Makmur seluruhnya, tanpaada yang tersisa ;12.Bahwa Tindakan Tergugat menerbitkan ketiga obyeksengketa yang meniadakan/mengesampingkan SuratKeputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang lebih duludimiliki Penggugat, telah dapat dikwalifisir sebagaitindakan sewenang wenang ( abus de droit ) danbertentangan dengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yangbaik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur)khusus Asas Kepastian WHukum (rechtszekerheids beginsel )dan Asas Tertio Penyelenggara Negara ;13.
Bahwa Tergugat selaku penyelenggara Negara seharusnyabertindak cermat, profesional dan mematuhi administrasipenyelengggara Negara yang benar termasuk mentaati AsasKepastian Hukum, bahkan wajiob memberi perlindunganhukum atas hakhak Penggugat yang telah memegang SuratKeputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi yangditerbitkan Tergugat, bukan malah mengeluarkanKeputusan Tata Usaha Negara berupa Kuasa Pertambangankepada PI. Dermaga Energi, PI.
UmumPemerintahan Yang Baik ;19.Bahwa dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf' obUndang Undang Nomor 9 Tahun 2004 disebutkan yangdimaksud dengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang BaikadalahKepastian WHukum ; Tertio Penyelenggaraan Negara ; Keterbukaan ; Proporsionalitas ; Akuntabilitas ;Sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;20.Bahwa Pasal 1 angka 2 dalam UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 berbunyi Penyelenggara
Negara yang Bersihadalah Penyelenggara Negara yang mentaati Asas AsasUmum Penyelenggaraan Negara dan Bebas dari PraktekKorupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta perbuatan tercelalainnya ;Sedangkan Pasal 1 angka 6 berbunyi Asas Asas UmumPemerintahan Yang Baik adalah asas yang menjunjungtinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum,1421.untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih danbebas dari korupsi dan nepotisme ;Bahwa dalam penjelasan Pasal 3 angka 1 Undang UndangNomor 28 Tahun 1999 disebutkan
, *yang dimaksud denganAsas Kepastian Hukum adalah asas dalam Negara hukumyang mengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiapkebijakan penyelenggara Negara dan dalam penjelasanPasal 3 angka 2 disebutkan "yang dimaksud dengan AsasTertib Penyelenggara Negara adalah azas yang menjadilandasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangandalam pengendalian penyelenggara Negara ;22.Bahwa dengan tertiobnya ketiga obyek sengketa,' dilokasi/areal yang semula dikuasai oleh
SOLEH SYAMSUDIN
Tergugat:
SENO SUMARNO
44 — 8
Menimbang, bahwa oleh karena substansi gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat pada pokoknya adalah mengenai gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara sebagai akibat dilakukannya tindakan pemerintahan maka berdasarkan PERMA No 2 tahun 2019 Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 3 ayat 2 PERMA No 4 tahun 2019 Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara a quo
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim
GarutMenimbang, bahwa oleh karena substansi gugatan sederhana yang diajukanoleh Penggugat pada pokoknya adalah mengenai gugatan perbuatan melawanhukum yang dilakukan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara sebagaiakibat dilakukannya tindakan pemerintahan maka berdasarkan PERMA No 2 tahun2019 Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 3 ayat 2 PERMA No 4 tahun 2019 Pengadilantidak berwenang mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan
RAMLI AMANA, S.H.
Terdakwa:
RIDOLOP KAMBU, S.Sos
158 — 139
Gratifikasi sebenarnya diciptakan sebagai delik dengantujuan untuk melindungi independensi (kenetralan) pejabat negara(pegawai negeri atau penyelenggara negara).
/PN.Mnkpenerima suap (pegawai negeri atau penyelenggara negara),sehingganya kemudian disebut sebagai penyuapan pasif.Suap adalah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawainegeri, penyelenggara negara atau pejabat negara yang dapatmempengaruhi tindakan atau wewenangnya.
Bahwa menurut Ahli : Unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara: untukmengetahui apakah unsur ini terpenuhi dalam kasus aquo,maka yang pertama harus diketahui apa itu pegawai negeri?Dan apa itu penyelenggara negara?
Unsur Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Unsur yang menerima hadiah atau janji;3.
Sos dalam keadaansehat dan memiliki kemampuan bertanggungjawab atas perbuatan yangdilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu PegawaiNegeri Atau Penyelenggara Negara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum;Ad.2.
177 — 120
sesuai denganaturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa,dalam hal ini tindakannya memasukkan Penggugat ke dalamdaftarhitam penyedia barang/jasa telah mendahului putusan atas perkarayang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarangberkenaan dengan pemutusan pekerjaan renovasi interior lantai 56Gedung Keuangan Negara Semarang Il ; Asas kepastian hukum merupakan asas yang lebihmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan dan keadilan dalam setiapkebijakan penyelenggara
Negara sebagaimanadimaksud pada pasal 3 angka 1 UndangUndang No. 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;Kepastian hukum dalam hal ini, adalah seharusnya Tergugat danTergugatIl mengutamakan landasan peraturan Perundangundangan, kepatutan dan keadilan dalam mengambil kebijakanselaku Penyelenggara Negara sebelum memasukkan Penggugat kedalam daftar hitam Penyedia Barang/Jasa oleh karena mendahuluiadanya kepastian hukum tentang sengketa yang
199 — 97
Pegawai negeri atau penyelenggara Negara.2. Menerima hadiah atau janji .3. Diketahui atau patut diduga hadiah atau janjitersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenanganyang berhubungan dengan jabatannya, atau) yangmenurut pikiran orang yang memberikan hadiah ataujanji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.4.
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lainyang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara ataumasyarakat ;Bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalahpenyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Undangundang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaranegara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme;Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1.Undangundang No. 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih danbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menentukan
bahwa:"Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatifdan pejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknyaberkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku"Selanjutnya dalam Pasal 2 Undangundang No. 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih danbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menyebutkan bahwayang dimaksud Penyelenggara Negara adalah meliputi1.
Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang undangan yang berlaku.hes Pejabat lain yang memiliki fungsi: strategis dalamkaitannya dengan penyelenggara Negara sesuai denganketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.Bahwa dari fakta fakta yang terungkap dalampersidangan ini diperoleh adanya fakta hukumbahwa:1.
Suyitno, alat buktiMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbang68surat terseb ut telah diperlihatkan didepanpersidangan perkara ini dan telah dibenarkanoleh Terdakwa.Bahwa dari fakta fakta hukum sebagaimanadiuraikan diatas maka terbukti bahwa Terdakwaadalah seorang penyelenggara Negara, dengandemikian unsur ini telah terpenuhi.Ad.2 Unsur Menerima hadiah atau janjiBahwa pengertian unsur menerima hadiah atau janjimengandung dua elemen alternatif yaitu) " menerima pemberianatau menerima janjiBahwa
174 — 70
MM jika CV.Palm Gunung Raya inginmendapatkan proyek atau kegiatan pada Dinas Pendidikan KabupatenPelalawan telah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 5 angka 4UndangUndang Nomor : 28 tahun 1999 Tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yangmenyatakan : Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidakmelakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan angka 6UndangUndang Nomor : 28 tahun 1999 Tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;2. Menerima hadiah atau janji ;Halaman 31 dari 51 halaman Putusan Nomor 21/Pid.SusTpk/2017/PN.PBR3. Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaannya atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orangyang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan denganjabatannya,Bahwa secara kronologis unsurunsur tersebut dipertimbangkansebagai berikut :Ad. 1.
Peqawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri menurutpasal 1 ayat (2) UndangUndang Nomor : 31 tahun 1999 yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 tahun 2001 adalah.a. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentangkepegawaian ;b. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana ;c.
Penyelenggara negara meliputi :1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara;2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara;3. Menteri;4. Gubernur;5. Hakim;6.Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku;7.
Nomor 30Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, makaTerdakwa juga telah memenuhi kualifikasi sebagai Penyelenggara negaraMenimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan tersebutdiatas, unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, telah terbukti ;ad. 2.
299 — 159
Tergugat telah melanggar PeraturanPemerintah No. 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun1990 Tentang Izin Perkawinan da Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipildan pasal 3 UndangUndang No. 28 Tahun 1999 TentangPenyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi danNepotisme yang meliputi 7 Azas yaitu :Azas Kepastian Hukum (Principle of Legal Certainty) ;Adalah azas dalam Negara Hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatutan dan keadilan dalam setiapkebijakan Penyelenggara
Negara ;Azas Tertib Penyelenggara Negara (Principle of Governanceorderliness) ;Adalah azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dankeseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara =;3.
Kepentingan Umum (Principle of Public Service) ;Adalah azas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan carayang aspiratif, akomodatif dan selektif iAdalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untukmemperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatiftentang Penyelenggaraan Negara dan tetap memperhatikanperlindungan hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara ;Azas Proporsionalitas (Principle of Proportionality) ;Adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dankewajiban Penyelenggara
Negara ;Azas Profesionalitas (Principle of Professionality) ;Adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kodeetik dan ketentuan perundangundangan yang berlaku ;Azas Akuntabilitas (Principle of Accountability) ;Adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhirdari kegiatan penyelenggara negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku; ...............
44 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat telah melanggar Asas Kepastian Hukum:(a)Bahwa hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakatharuslah dilaksanakan dengan berpegang teguh pada AsasasasUmum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB/Algemene Beginselen vanBehoorlijk Bestuur atau Good Governance).
Hal ini sebagaimanayang dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (2) UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 yang menyatakan:Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakatdilaksanakan dengan berpegang teguh pada AsasAsas UmumPenyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,Adapun ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999adalah sebagai berikut:AsasAsas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi:1.
Tergugat telah melanggar Asas Tertib Penyelenggaraan Negara:(a)Bahwa pengertian Asas Tertiob Penyelenggaraan Negara adalahsebagaimana yang dinyatakan pada Pasal 3 angka (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan:Yang dimaksud dengan Asas Tertib Penyelenggaraan Negaraadalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara;Bahwa berkaitan dengan hubungan antara Penyelenggara Negaradan masyarakat, Penyelenggara Negara haruslah pula
Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 8ayat (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan:Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakatdilaksanakan dengan berpegang teguh pada AsasAsas UmumPenyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,Adapun Asas Tertib Penyelenggaraan Negara termasuk dalam AUPB(Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur atau GoodGovernance) sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999;Bahwa yang dimaksud dengan Asas
Tergugat telah melanggar Asas Proporsionalitas;(a)(b)Bahwa pengertian Asas Proporsionalitas adalah sebagaimana yangdinyatakan dalam Pasal 3 angka (5) UndangUndang Nomor 28Tahun 1999, yang menyatakan:Yang dimaksud dengan Asas Proporsionalitas adalah asas yangmengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajibanPenyelenggara Negara;Bahwa berkaitan dengan hubungan antara Penyelenggara Negaradan Masyarakat, Penyelenggara Negara haruslah pula berpegangtegun pada Asas Proporsionalitas sebagai salah satu AUPB
89 — 45
Bahwa objek gugatan di samping bertentangan dengan UndangUndang No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa juga bertentangandengan asasasas umum penyelenggara negara sebagaimanadiatur dalam Bab III, Pasal 3, UndangUndang No. 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari korupsi, kolusidan nepotisme, terutama ayat (1),(4), danAyat (1), Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam Negarahukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakanpenyelenggara
nn meno en ne mene nnneBahwa Tergugat tidak menghormati hak yang telah diperrolehPenggugat berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah sawah pertanianPersil 14 Nomor Blok 48, Kelas Il, Desa Cibelok, Kecamatan Taman,Kabupaten Pemalang yang dikeluarkan oleh suatu Badan/PejabatAdministrasi Negara;"Halaman 7 dari 69 hal Putusan No. 070/G/2014/PTUN.Smg.Ayat (4), asas Keterbukaan, yaitun asas yang membuka diriterhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara
Negara dengantetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, danrahasia Negara; 222222 n2n nen nen nnn nn nnn ee neeBahwa Tergugat tidak membuka diri untuk memberikaninformasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif, karena Penggugatmau menandatangani Keterangan Waris dan Warkah Jual Beliapabila mau memberikan uang Rp. 100.000.000, (Seratus jutarupiah) kepada T ergugat;Ayat (6), asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakankeahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturanperundangundangan