Ditemukan 485 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-12-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1279/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 —
143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pas 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pas64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian "waterproof" tidak dijelaskan dalam pos 6401 BIKI2012
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one piece usually attached to the base or platform
    (e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the sole byplugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pas 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi
    Harmonized Systemyangmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)2012, yang tidakdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangNomor 3. huruf c, salah satu. metode utama untukmenyatakan Apabila barang dapattersebut harus diklasifikasikan dalam postarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara.Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai
    berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastikAlas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.10006402.19.90.0006402.20.00.006402.916402.91.10006402.91.91.006402.91.99.006402.996402.99.10.006402.99.90.00Alas kaki gulatLainlainAlas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdi atasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk.Alas kaki lainnya.menutupi mata kakiSepatu selamLainlaindilengkapi
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1749/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan svarat : (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu.8.
    Namun demikian,meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat dari karet EVA tersebutmemenuhi syarat (a) bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan(6) proses pembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol(sole) dengan cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof,maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan~ waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan carainjection
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, Inter alia:(m) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(n) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one plece usually attached to the base or platform
    Putusan Nomor 1749/B/PK/PJK/201612.13.14.15.Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu). metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)2012, yang
    menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara.Dan susunan pospos tarif pad a pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastic Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk
Putus : 28-04-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian sub pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yang waterproof;(6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole(sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk sub pos 64.01, yaitudengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengancara semacam itu;Bahwa pengertian "waterproof" tidak dijelaskan dalam sub pos
    Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandal yangterbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dansole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas(upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injection moulding, tetapikarena tidak waterproof, maka tidak dapat masuk sub pos 64.01;Bahwa untuk masuk sub pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatanmemenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan cara
    injectionmoulding, karena untuk masuk sub pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan sub pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : The Headingcovers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimiliar devices;(6) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one piece usually attached
    Putusan Nomor 77/B/PK/PJK/201512.13.14.Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk sub pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dapat masuk sub pos 64.02, karena padabab 64, sub pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah subpos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf e, yang salah satu metode utama untuk mendapatkan postarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI
    ) 2012, dan susunan pospos tarif pada sub pos 64.02 pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastikAlas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam dan Bot papanluncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnyadirakit pada sol dengan alat penusuk.Alas kaki lainnya.6402.91 menutup
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor: 002721/JT/KBR/2014 tanggal 06 Juni 2014;Bahwa atas Surat Keberatan tersebut Terbanding telah mengeluarkanKeputusan menolak tarif klasifikasi yang Pemohon Banding beritahukan;Bahwa bersama ini dapat Pemohon Banding sampaikan Penjelasan Tertulisberlandaskan WCOHS, EN to HS, KUMHS, BTKI 2012 sebagai berikut:Halaman 1 dari 34 halaman Putusan Nomor 532 B/PK/PJK/2016Bahwa pokok masalah:Bahwa barang diberitahukan dalam PIB: Non waterproof footwear dan olehPemohon Banding diklasifikasi pada pos 64.02
    6401denganjelas sehingga tidak perlu lagi menggunakan KUMHS lain dalam penelitianklasifikasinya;Bahwa pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang,kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan alas kaki denganbagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagianatas dan sol menyatu (unseparated) dengan proses injection molding, sehinggatidak dapat diklasifikasikan pada pos 64.02
    syarat kedua karena pembuatannya dengan cara injectionmoulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu.11.
    ,are attached to the sole by stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the sole byplugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers)Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dapat
    yang mempunyai pertimbangan yang setara.Halaman 31 dari 34 halaman Putusan Nomor 532 B/PK/PJK/201614. dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 == Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 313/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat DJBC bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang,kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan alas kakidengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,melainkan bagian atas dan sol menyatu (unseparated) dengan prosesinjection molding, sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos 64.02;O Tanggapan oleh CV. Pujima Goarnaa.
    Putusan Nomor 313/B/PK/PJK/201610.dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukansebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling
    , alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatanmemenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan cara injectionmoulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratHalaman 24 dari 28 halaman.
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkanpos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yangmenyatakan Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkanreferensi 3(a) atau 3(
    b), maka barang tersebut harus diklasifikasikandalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antarapos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara;Bahwa susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam dan Botpapan luncur saljuHalaman 25 dari 28 halaman.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) Preferential TariffCertificate of Origin Form E Nomor E14470Z2C44700037 tanggal 15 Mei 2014adalah sah diterbitkan oleh Departemen Perdagangan China untuk pemenuhanketentuan barang impor;Bahwa bersama ini dapat Pemohon Banding sampaikan Penjelasan Tertulisberlandaskan WCOHS, EN to HS, KUMHS, BTKI 2012 sebagai berikut:Bahwa pokok masalah:Bahwa barang diberitahukan dalam PIB: Non Waterproof Footwear dan olehPemohon Banding diklasifikasi pada pos 64.02
    pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas(upper) dibawah mata kaki;Bahwa pengertian pos 6401, bukan dapat tidaknya air masuk ke dalam alas kakitergantung dari ketinggian permukaan air dimana alas kaki tersebut digunakannamun sesungguhnya pos 6401 adalah pegelompokan alas kaki dapatmenahan penetrasi air sesuai subpos masingmasing;Bahwa pengkajian Alas Kaki Pos 6402 berdasarkan Explanatory Notes:64.02
    Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yang waterproof; (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukanHalaman 30 dari 35 halaman Putusan Nomor 537 B/PK/PJK/201610.11.sebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan
    , alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatanmemenuhi syarat kKedua karena pembuatannya dengan cara injectionmoulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : The Headingcovers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several
    , maka barang tersebut harus diklasifikasikandalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya diantara postarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 506/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung jenis barangAlas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik,dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis alas kakidengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang cara penggabunganbagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yangmasuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401 BTKI 2012dan
    Putusan Nomor 506/B/PK/PJK/201610.11.12.13.14.pembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengan carainjection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapat masukpos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelinatan memenuhisyarat kedua karena pembuatannya dengan cara injection moulding, karenauntuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syarat pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku,
    disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021 ExplanatoryNotes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Heading covers, Inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orSimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are produced inone piece usually attached to the base or platform by riveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter, the uppers of which, beingproduced in one
    (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dapat masuk pos 64.02, karena pada bab64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkan postarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yang menyatakanApabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau3(b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhirberdasarkan
    urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianHalaman 29 dari 32 halaman.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05 dibedakanberdasarkan bahanpenyusun outer sole dan upper , Explanatory Noted Bab 64 Umum (B)** Menurut pendapat pemohon banding ( kami ) penyataan diatas kurangtepat karena berdasarkan Harmonized System :Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubberor of plastic, the uppers of which are neither fixed to the solenor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes.Pos 64.02 Other footwear
    digunakan untuk menampung jenis barangAlas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik,Halaman 20 dari 25 halaman Putusan Nomor 295/B/PK/PJK/201610.11.dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis alas kakidengan syarat : (a) selain yang waterproof; (b) yang cara penggabunganbagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yangmasuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa
    , karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : The Headingcovers, inter alia:Halaman 21 dari 25 halaman Putusan Nomor 295/B/PK/PJK/201612.13.14.
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena pada bab64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkanpos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BIKI) 2012, yangmenyatakan Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkanreferensi 3(a) atau 3(b
    ), maka barang tersebut harus diklasifikasikandalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya diantara postarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam dan Botpapan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 6401dengan jelas sehingga tidak perlu lagi menggunakan KUMHS lain dalampenelitian klasifikasinya;Bahwa pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil identifikasibarang, kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan alas kakidengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkanbagian atas dan sol menyatu (unseparated) dengan proses injection molding,sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos 64.02
    digunakan untuk menampung jenis barangAlas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik,dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis alas kakidengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang cara penggabunganbagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yangmasuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401 BTKI 2012dan
    moulding, karenauntuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syarat pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021 ExplanatoryNotes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Heading covers, Inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orSimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are produced inone piece usually attached to the base or platform
    Putusan Nomor 512/B/PK/PJK/201613.14.15.Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena pada bab 64, pos yangpaling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkan postarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yang menyatakanApabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau3(b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam
    pos tarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastic Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam dan Botpapan luncur salju6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali
Putus : 26-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 323/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yang waterproof; (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukansebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401 BITKI2012
    Namundemikian, meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat dari karet EVAHalaman 27 dari 31 halaman Putusan Nomor 323/B/PK/PJK/201610.11.12.13.tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan sole terbuat dari plastik,dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol(sole) dengan cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof,maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum
    kelihatanmemenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan cara injectionmoulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : The Headingcovers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(6) Clogs without quarter or counter, the uppers
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena padabab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkanpos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yangmenyatakan Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkanreferensi 3(a) atau 3(b)
    , maka barang tersebut harus diklasifikasikanHalaman 28 dari 31 halaman Putusan Nomor 323/B/PK/PJK/201614.15.dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya diantara postarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam dan Botpapan
Putus : 04-12-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2176/B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05 dibedakanberdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper , Explanatory Noted Bab64 Umum (B)* Menurut pendapat pemohon banding ( kami ) penyataan diatas kurangtepat karena berdasarkan Harmonized System :Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastic, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes;Pos 64.02 Other footwear
    Putusan Nomor 2176/B/PK/PJK/2017neither fixed to the sole nor assembled by the processes named in theheading;Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik ataukaret, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagian atasUppers dan sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk
    Putusan Nomor 2176/B/PK/PJK/201710.11.12.13.moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapat masuk pos64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatanmemenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan cara injectionmoulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena padabab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkanpos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BIKI) 2012, yangmenyatakan Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkanreferensi 3(a) atau 3(b)
    Putusan Nomor 2176/B/PK/PJK/201714. dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 = Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 = Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitDi atasnya dirakit pada sol dengan alatpenusuk
Putus : 19-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1261/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis barangAlas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik,Halaman 25 dari 30 halaman Putusan Nomor 1261/B/PK/PJK/201 710.11.dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis alas kakidengan syarat : (a) selain yang waterproof; (b) yang cara penggabunganbagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yangmasuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan
    , karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021 ExplanatoryNotes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : The Heading covers, interalia:Halaman 26 dari 30 halaman Putusan Nomor 1261/B/PK/PJK/201 712.13.14.
    or mules without quarter or counter,the uppers of which,being produced in one piece or assembled other than by stitching, areattached to the sole by stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter or heelstrapattached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the sole byplugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02
    tersebut di atas, makasandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena pada bab64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos 64.02:Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkan postarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BIKI) 2012, yangmenyatakan Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkanreferensi 3(a) atau 3(b
    ), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalampos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yangmempunyai pertimbangan yang setara;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000
Putus : 08-12-2015 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 736/B/PK/PJK/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
6019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05 dibedakanberdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper, Explanatory Noted Bab 64Umum (B);e Menurut pendapat pemohon banding (kami) penyataan di atas kurang tepatkarena berdasarkan Harmonized System:Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber or ofplastic, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes;Pos 64.02 Other footwear
    digunakan untuk menampung jenis barang Alaskaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik, dengandemikian sub pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis alas kaki dengansyarat: (a) selain yang waterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas(upper) dan bagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk sub pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengancara semacam itu.Halaman 18 dari 23 halaman.
    Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandal yangterbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan sole terbuatdari plastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol(sole) dengan cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, makatidak dapat masuk sub pos 64.01;Bahwa untuk masuk sub pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatan memenuhi syaratkedua karena pembuatannya dengan cara
    injection moulding, karena untuk masuksub pos 64.02 harus memenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan sub pos 64.02 pada halaman XII 64021 ExplanatoryNotes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : The Heading covers, inter alia:(g) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets or similardevices;(h) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are produced in onepiece usually attached
    (k) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the sole by plugs whichlock into holes in the sole;(1) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example, bathingslippers)Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk sub pos 64.02 tersebut di atas, makasandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dapat masuk sub pos 64.02, karena pada bab 64, sub posyang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah sub pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum
Putus : 30-01-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikansebagai berikut:Halaman 12 dari 36 halaman.
    , dengan kata lain bahwa 10 jenis alaskaki yang disebutkan pada General Chapter 64 juga semuatermasuk dalam 64.01 maupun 64.02;Bahwa desain atau jenis alas kaki lebih lanjut dibedakan padamasingmasing SubPos;6.
    Kontra Memori Termohon Peninjauan Kembali.Perlu. disampaikan penetapan yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali adalah sehubungan dengan klasifikasi terhadapbarang impor berupa alas kaki dari plastik yang diberitahukan olehPemohon Peninjauan Kembali termasuk dalam Pos Tarif 64.02 yangmana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasukdalam Pos Tarif 64.01 yang akan diuraikan dalam Kontra MemoriTermohon Peninjauan Kembali ini.1.
    Bahwa BTKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif64.01 dan 64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers ofrubber or of plastics, the uppers of which are neither fixed to thesole nor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;3.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yangdigolongkan ke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harusmemenuhi unsurunsur:64.01Halaman 25 dari 36 halaman. Putusan Nomor 509 B/PK/Pjk/2020This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.
Register : 16-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4039 B/PK/PJK/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai BTKI 2017, Bab 64 adalah Alas kaki, pelindung kaki dansejenisnya; bagian dari barang tersebut;Berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 64.02 dijelaskansebagaimana kutipan berikut :Halaman 8 dari 33 halaman. Putusan Nomor 4039/B/PK/Pjk/2019This heading covers footwear with outer soles and uppers of rubbeot headicg gov ppers of rubber or plastics, other than thosed.
    Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikansebagai berikut:Halaman 12 dari 33 halaman.
    , dengan kata lain bahwa 10 jenis alaskaki yang disebutkan pada General Chapter 64 juga semuatermasuk dalam 64.01 maupun 64.02;Bahwa desain atau jenis alas kaki lebih lanjut dibedakan padamasingmasing Sub Pos;6.
    Bahwa BTKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif64.01 dan 64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers ofrubber or of plastics, the uppers of which are neither fixedto the sole nor assembled by stitching, riveting, nailing,screwing, plugging or similar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;3.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yangdigolongkan ke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhiunsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Halaman 23 dari 33 halaman.
Putus : 21-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yang waterproof; (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukansebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan
    Putusan Nomor 594/B/PK/PJK/2016moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapat masukpos 64.01;10.Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatanmemenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan cara injectionmoulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu.11.
    pos 64.02, karena padabab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos64.02;13.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 378/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Note 3 (a) to this Chapter),provided the upers are neither fixed to the sole nor assembled by theprocesses named in the heading.Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik ataukaret, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagian atas Uppersdan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa selanjutnya pos 64.02
    sandal terbuat dariplastik EVA, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai waterproof, karenakaki pemakai sandal jepit dan sandal tersebut tetap basah bila terkena air.Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat dari karetEVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan sole terbuat dari plastik,dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole)dengan cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidakdapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02
    , alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatan memenuhisyarat kedua karena pembuatannya dengan cara injection moulding, karenauntuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syarat pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021 ExplanatoryNotes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : The Heading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several
    (f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example, bathingslippers)Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas, makasandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena pada bab 64, pos yangpaling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkan postarif pada Buku Tarif Kepabeanan
    Indonesia (BTKI) 2012, yang menyatakanApabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau3(b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara.Bahwa susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dilakukansebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401 BITKI2012 dan
    , karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjeiasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(6) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one piece usually attached to the base or platform by
    mules without quarter or counter, the uppers of which,being produced in one piece or assembled other than by stitching,are attached to the sole by stitching;(d) Sandals consisting of straps across the instep and counter or heelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the sole byplugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/201614.15.mendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)2012, yang menyatakan apabila barang tidak dapat diklasifikasikanberdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barang tersebut harusdiklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutanpenomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yangsetara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1751/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat DJBC bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang,kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan alaskaki dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atas dan sol menyatu (unseparated)dengan proses injection molding, sehingga tidak dapatdiklasifikasikan pada Pos 64.02:" Tanggapan oleh CV. Pujima Goarna; a.
    see Note 3 (a) to this Chapter), provided theupers are neither fixed to the sole nor assembled by theprocesses named in the heading:Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik ataukaret, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagian atasUppers dan sole tidak digabungkan/dihubung/dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa selanjutnya pos 64.02
    digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) Selain yangwaterproof, (ob) Yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu.Bahwa pengertian "waterproof" tidak dijelaskan dalam pos 6401 BTKI2012
    Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan~ waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan carainjection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.11.
    Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Penlnjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.Halaman 24 dari 27 halaman.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 511/B/PK/PJK/2016tidak dapat diklasifikasikan pada pos 64.02;Q Tanggapan oleh Pemohon Bandinga) Bahwa pendapat Terbanding adalah tidak tepat, sebabberdasarkan EN to HS alas kaki dengan bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk bagian atas atas dan solmenyatu (unseparated) dengan proses injection mouldingtidak dapat diklasifikasi pada pos 6402.99 yaitu nonwaterproof footwear produced in one piece;b) bahwa pengertian produced
    Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis barangAlas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik,dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis alas kakidengan syarat: (a) selain yang waterproof; (b) yang cara penggabunganbagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yangmasuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 30 dari 34 halaman.
    moulding, karenauntuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syarat pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021 ExplanatoryNotes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Heading covers, Inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orSimilar devices;(6) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are produced inone piece usually attached to the base or platform
    (d) Sandals consisting of straps across the instep and counter or heel strapattached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the sole byplugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example, bathingslippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas, makasandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dapat masuk pos 64.02, karena pada bab64
    setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.006402.196402.19.10006402.19.90.0006402.20.00.006402.916402.91.10006402.91.91.006402.91.99.006402.996402.99.10.00Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam dan Botpapan luncur saljuLainlainAlas kaki gulatLainlainAlas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakit