Ditemukan 203 data
15 — 10
Kitab Al Fighu Ala Madahibil Arba'ah juz IV halaman 576 disebutkan:loz ) Aalbadll dn 5 jl) sy bral Asal yy Artinya: Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan oleh bekassuami dari isteri yang ditalak raji'i oleh suaminya;3. AlQur'an Surah AlBagarah ayat 241 berbunyi:Be w < 3 dua a 1 loo osPare, ~ he ye 2G sal sieHal. 14 dari 17 hal. Put.
9 — 0
Kdr.dengan kepatutan dan memenuhi rasa keadilan dan yang termasuk didalampengertian nafkah iddah tersebut adalah makanan, pakaian (kiswah) dantempat tinggal (maskan), hal ini sejalan dengan pendapat pakar hukum Islamyang terdapat dalam Kitab Al Fiqhu'ala Madzahibil Arba'ah juz IV hal 576sebagai berikut :eidiy Le 28a: ot pall g Ael gl Sym Leen y Labbeall As g ill ony Sool!
12 — 0
Nomor 499/K/AG/2000 tanggal 12 Juni 2003 bahwa hakim secara exofficio dapat menentukan suatu kewajiban bagi Ssuami yang akan menceraikanisterinya berupa nafkah selama iddah, mut'ah dan kiswah serta nafkah anakmenurut kKemampuan dan penghasilan suami;Menimbang bahwa nafkah iddah merupakan nafkah sebagai kewajibanseorang suami terhadap isterinya yang akan diceraikan dengan talak raj'iselama kurang lebih tiga bulan sepuluh hari lamanya, hal ini sesuai denganpendapat ulama dalam Figh ala Madzahibil Arba'ah
11 — 6
Kitab Al Fiqhu Ala Madahibil Arba'ah juz IV halaman 576 disebutkan:Hal. 18 dari 21 hal. Put. No. 3285/Pdt.G/2019/PA.Ckr.Artinya: Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan oleh bekassuami dari isteri yang ditalak raji'i oleh suaminya;3.
7 — 2
Dan atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapatbahwa tuntutan Penggugat tersebut sudah sesuai dengan kepatutan danmemenuhi rasa keadilan dan yang termasuk didalam pengertian nafkah iddahtersebut adalah makanan, pakaian (kiswah) dan tempat tinggal (maskan), hal inisejalan dengan pendapat pakar hukum Islam yang terdapat dalam Kitab AlFighu'ala Madzahibil Arba'ah juz IV hal 576 sebagai berikut :abaUL ol polly dol gl dy> Ler, adllacl! are jU Um, dasll asaill ou!dois, lo&Suwalg dg!
11 — 1
rupiah ) setiap bulan, namun didalam repliknyaPenggugat keberatan dan tetap meminta Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah ),karena itu atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwakesanggupan Tergugat tersebut belum sesuai dengan kepatutan dan belummemenuhi rasa keadilan karena yang termasuk didalam pengertian nafkahiddah tersebut adalah makanan, pakaian (kiswah) dan tempat tinggal (maskan),hal ini sejalan dengan pendapat pakar hukum Islam yang terdapat dalam KitabAl Fiqhuala Madzahibil Arba'ah
9 — 1
Demikian pula ibrah dalam Kitab al Figh ala al Madzahib al"Arba'ah IV halaman 576 ) : 222222 n nnn nnn nn nnn nnn nnn nn cnn ccc cence cnn ce nnaArtinya : Nafkah terhadap perempuan dalam masa iddah wajib diberikan oleh bekassuami dari isteri yang ditalak raj'i, baik istsri itu termasuk orang yang merdeka atau budak.11Adapun yang dimaksud nafkah ialah sesuatu yang berhubungan dengan makanan, pakaian,dan tempat tinggal.
9 — 0
Dan atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa tuntutan Penggugat tersebut sudah sesuai dengankepatutan dan memenuhi rasa keadilan dan yang termasuk didalam pengertiannafkah iddah tersebut adalah makanan, pakaian (kiswah) dan tempat tinggal(maskan), hal ini sejalan dengan pendapat pakar hukum Islam yang terdapatdalam Kitab Al Fiqhu'ala Madzahibil Arba'ah juz IV hal 576 sebagai berikut :Jol gl ya Loza y Aalbrdl Am og ill ony Sell AGail Gy) ley Le AGEL ot pall,4Sivall y 5 guSl
8 — 4
tetap;Menimbang, bahwa dengan putusnya perkawinan antara Pemohondengan Termohon, maka Termohon berkewajiban menjalani masa iddahselama 3 kali Suci atau sekurangkurangnya 90 hari berdasarkan ketentuanPasal 153 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam dan selama masa iddahtersebut Pemohon berkewajiban memberikan nafkah, maskan, dan kiswahkepada Termohon berdasarkan ketentuan Pasal 149 huruf (a) dan (b) KompilasiHukum Islam, sebagaimana pendapat ahli hukum Islam dalam kitabnya AlFighu ala Mazahibil arba'ah
15 — 11
Kitab Al Fighu Ala Madahibil Arba'ah juz IV halaman 576 disebutkan:lusa 5 Addl da, jlo S axl deal) oy Artinya: Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan oleh bekassuami dari isteri yang ditalak raji'i oleh suaminya;3.
8 — 5
Kitab Al Fiqhu Ala Madahibil Arba'ah juz IV halaman 576 disebutkan:luea ) dali da, Sloss & aed sai) Hal. 17 dari 21 hal. Put. No. 859/Pdt.G/2020/PA.Sim.Artinya: Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan oleh bekassuami dari isteri yang ditalak raji'i oleh suaminya;3.
8 — 1
memberikan kepada Termohon tentangnafkah iddah dan mut'ah;Menimbang, bahwa nafkah iddah adalah hak mantan istri yang diceraioleh mantan suaminya, dimana selama masa iddah tersebut, mantan istri tidakboleh menikah dengan lakilaki lain, dan oleh karena itu untuk biaya hidupseharihari masih tetap menjadi kewajiban mantan suaminya, hal tersebutsesuai dengan ketentuan Pasal 149 huruf b dan Pasal 152 Kompilasi HukumIslam dan sejalan pula dengan pendapat pakar hukum Islam dalam Kitab AlFiqhu ala Madzahibil Arba'ah
7 — 0
maupun dalamrekonvensi, Majelis menilai Penggugat rekonvensi tidak ternyata berbuat nusyuzkepada Tergugat rekonvensi, oleh karenanya maka berdasarkan ketentuanPasal 149 huruf b Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang KompilasiHukum Islam, Majelis berpendapat Penggugat rekonvensi berhak untukmendapatkan nafkah, selama masa iddah dari Tergugat rekonvensi sebagaiakibat putusnya perkawinan karena talak, sejalan dengan pendapat pakarhukum Islam yang terdapat dalam Kitab Al Fighu ala Madzahibil Arba'ah
8 — 0
dengan kemampuansuami, sedangkan dalam repliknya Tergugat (Suami) Sanggup untuk memberisebesar Rp.250.000, ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) per bulan, karena ituMajelis Hakim berpendapat bahwa kesanggupan Tergugat tersebut belumsesual dengan kepatutan dan memenuhi rasa keadilan dan yang termasukdidalam pengertian nafkah iddah tersebut adalah makanan, pakaian (kiswah)dan tempat tinggal (maskan), hal ini sejalan dengan pendapat pakar hukumIslam yang terdapat dalam Kitab Al Fiqhu'ala Madzahibil Arba'ah
13 — 4
Kitab Al Fiqghu Ala Madahibil Arba'ah juz IV halaman 576 disebutkan:Artinya: Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan oleh bekassuami dari isteri yang ditalak raji'i oleh suaminya;b.
9 — 0
telahmenyanggupi untuk membayar sebagian tuntutan Pemohon Rekonpensisebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa keinginan bercerai ini datang dari pihak TermohonRekonpensi, sehingga dengan sudah terjadinya tamkin sempurna dari PihakPemohon Rekonpensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149 huruf (a) dan (b) joPasal 158 Kompilasi Hukum Islam, Termohon Rekonpensi sebagai bekas suamiwajib memberi mut'ah dan nafkah iddah yang layak kepada bekas istrinya.Demikian pula ibrah dalam Kitab al Fiqh ala al Madzahib al 'Arba'ah
10 — 3
Kitab Al Fiqhu Ala Madahibil Arba'ah juz IV halaman 576 disebutkan:Le> ) aallaol a> 9 jU uw 622)! asa ly!Artinya: Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan oleh bekas suamidari isteri yang ditalak raji'i oleh suaminya2.
13 — 3
Selanjutnya dalam Kitab Al Fiqhu Ala Madahibil Arba'ah juz IV halaman 576disebutkan:Ler, aillrall a> 9 Wm ore l aaa ly!Artinya; = Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan diberikan olehbekas suami dari isteri yang ditalak raji'i oleh suaminya4.
25 — 2
Kitab Al Fighu ala Madzahibil Arba'ah juz IV hal 576 yang maksudnya:Sesungguhnya nafkah iddah itu wajib atas seorang suami untuk isterinya yangditalak raj'iy, baik merdeka atau budak.
6 — 0
keadaan dan rasa keadilan serta azas kewajaran danpenghasilan Tergugat Rekonvensi, Majelis Hakim menetapkan nafkah iddahsebesar Rp 5.100.000, (lima juta seratus ribu rupiah), dan menghukumTergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah tersebut kepadaPenggugat Rekonvensi, dan oleh karenanya gugatan Penggugat Rekonvensidalam hal nafkah iddah dapat dikabulkan seluruhnya.Menimbang, bahwa Majelis berpendapat pula perlu mengetengahkandalil fign sebagaimana disebutkan dalam:Kitab Al Fiqhu Ala Madahibil Arba'ah