Ditemukan 23031 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2014 — Putus : 24-09-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 1030/Pdt.P/2014/PA.Mtr.
Tanggal 24 September 2014 — PERDATA PEMOHON I DAN PEMOHON II
120
  • Menyatakan sahnya perkawinan Pemohon I (Sawiyah bin Acih) dengan Pemohon II (Saridah binti Amaq Samirah) yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 1966 di Lingkungan Babakan Kebun, Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II ;4.
Register : 01-10-2014 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 08-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 1178/Pdt.P/2014/PA.MTR
Tanggal 16 Oktober 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
90
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Haeroni Bin Sanusi) dan Pemohon II (Salmiah Binti Sabiran) yang dilaksanakan pada tanggal 09 September 2012, di Lingkungan Babakan Timur Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mecatatkan perkawinannya tersebut pada KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;4.
Register : 09-02-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 93/Pdt.G/2021/PN Bdg
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6923
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara Keseluruhan;
    2. Menyatakan, Jual beli Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kelurahan Babakan Tarogong, Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan
    Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26 Februari 1997 adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan, Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kelurahan Babakan Tarogong, Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor
    : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26 Februari 1997 ditindaklanjuti dengan dibuatkan Akta Jual Beli pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal mana Penggugat dalam menandatangani Akta Jual Beli bertindak sebagai Penjual sekaligus sebagai pembeli;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26
    Februari 1997 dari atas nama NANA menjadi atas nama Penggugat (ELY SURYANA) dan melakukan Roya, melalui Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung (Turut Tergugat);
  • Memerintahkan Turut Tergugat melakukan memproses balik nama balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26 Februari 1997 dari atas nama NANA menjadi atas nama Penggugat (ELY SURYANA) berikkut
    Menyatakan menurut Hukum Jual beli yang telah dilakukan antaraPenggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah berikut bangunan rumahyang terletak di Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bojong LoaKaler, Kelurahan Babakan Tarogong, Sertifikat Hak Milik Nomor03944/Kelurahan Babakan Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belasmeter persegi), Surat ukur Nomor : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26Februari 1997 adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;3.
    yang terletak di Kelurahan Babakan Tarogong, KecamatanBojong Loa Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan SHMNomor : 03944, Surat Ukur tanggal 26021997 antara PENGGUGAT danNANA.
    Bahwa untuk mendukung Jawaban TURUT TERGUGAT dan Memperjelaspokok permasalahan a quo sesuai data yang ada berikut Kronologispenerbitan Sertipikat Hak Milik No. 03944/Kelurahan Babakan Tarogong,sebagai berikut :a.
    Tarogong,Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahnan Babakan Tarogong, luas 119 M2(seratus sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26 Februari 1997, yang masih dalam jaminanPT.
    /Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, atasnama NANA (Tergugat) (P4), Surat Permohonan Roya No. 035/BPR LPMPR/II/2006, tanggal 01 Maret 2006 dari PT BPR.
Register : 03-11-2020 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 2133/Pid.B/2020/PN Tng
Tanggal 6 Mei 2021 — DARMO BANDORO BIN PENI ALM
19559
  • Terletak di blok Djubleg Rt.001/Rw.001 Desa Babakan Karena pemekaran wilayah menjadi Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu Tangerang Selatan propinsi Banten.;Foto Copy Buku Tanah Letter C.Desa Babakan No. 48, C.
    RAIN GEPENG terletak diblok djubeleg Rt. 001/Rw. 01 Desa Babakan/Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu Tangerang Selatan Propinsi Banten.;Asli Surat Ketetapan (IPEDA) Iuran Pembangunan Daerah C. No.62 (10) persil, a/n.
    RAIN GEPENG, Desa babakan, Karena Pemekaran Wilayah menjadi Kelurahan Bakti Jaya Kec.Setu Tangerang Selatan Propinsi Banten.;Asli Surat Pernyataan Penyerahan Tanah, yang dibuat di Kantor desa Babakan Tanggal 11 Juli 1976 yang ditanda tangani Oleh MARJUKI bin SAHAR Mengebalikan dari Asal Buku tanah Letter C.Desa Babakan No.48 C.No.62,yang pernah di Robah, Ks. Ke.C.771di Kembalikan lagi Keasal C. 62 (10) persil ke a/n.
    .;Asli Surat Pernyataan Kepala Desa Babakan tertanggal 25 Desember 1976 Bahwa Kikitir, Girik dan IPEDA C.No. 62 (10) persil terregister dalam buku tanah Letter Desa Babakan no.48;Asli Surat Pernyataan Kepala Desa No.594-4/03/BKN/2003 Bahwa C.no.771(10) Persil a/n.MARJUKI bin SAHAR Tidak Terdaftar Dibuku KOHIR Desa Babakan dan tidak Terdaftar di Peta Rincik/ Peta Lokasi Desa Babakan/ Kelurahan Bakti Jaya Tanggal 20 Januari 2003,yang di tandatangani oleh Kepala Desa Babakan;Asli Tanda Terima Kuwitansi
    Copy kutipan Leter C 62 atas nama Rain Gepeng yang dilegalisir dan di tandatangani oleh PLT Lurah Babakan Saadon Aja Asmira SE;Foto Copy kutipan Leter C.;(Terlampir dalam Berkas Perkara) 5.
    Desa Babakan (sekarang menjadi Kel.
    RAIN GEPENG,babakan,Nomor: SKarenaWilayahmenjadi Kelurahan Bakti JayDesaPemekarana Kec.Setu. TangerangSelatan Propinsi Banten Desa Babakan, tercatat kohir C.NO.62 (10) PERSIL a/n.
    RAINGEPENG13, SURAT PERNYATAAN T13 Bukti pernyataan Kepala DesaKepala Desa Babakan Babakan, ini C.no.62 (10) persiltertanggal 25 Desember terdaftar dibuku letter C. Desa1976 Bahwa KIKITIR,GIRIK Babakan no.48 a/n. RAINdan IPEDA C.No. 62 (10) GEPENG.persil terregister dalam bukutanah Letter Desa Babakanno.4814.
    Desa Babakan (sekarang menjadiKel.
    ;Asli Surat Pernyataan Kepala Desa Babakan tertanggal 25 Desember1976 Bahwa Kikitir, Girlk dan IPEDA C.No. 62 (10) persil terregisterdalam buku tanah Letter Desa Babakan no.48;Asli Surat Pernyataan Kepala Desa No.5944/03/BKN/2003 BahwaC.no.771(10) Persil a/n.MARJUKI bin SAHAR Tidak Terdaftar DibukuKOHIR Desa Babakan dan tidak Terdaftar di Peta Rincik/ Peta LokasiDesa Babakan/ Kelurahan Bakti Jaya Tanggal 20 Januari 2003,yang ditandatangani oleh Kepala Desa Babakan;Asli Tanda Terima Kuwitansi Untuk
Register : 16-04-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 0222/Pdt.P/2014/PA.MTR
Tanggal 7 Mei 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
151
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SAPOAN ALI bin MUHAMMAD ALI) dan Pemohon II (HIKMAWATI binti ABDUL HAMID) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Januari 2000, bertempat di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II; 4.
Putus : 24-09-2014 — Upload : 19-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 1029/Pdt.P/2014/PA.MTR.
Tanggal 24 September 2014 — PERDATA PEMOHON I DAN PEMOHON II
80
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Marwan bin Abdul Rasidah ) dengan Pemohon II ( Alisah binti Sihabudin ) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 1995, di Lingkungan Babakan Kebon Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;-----3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mecatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;-------4.
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PA BANDUNG Nomor 671/Pdt.P/2021/PA.Badg
Tanggal 13 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
224
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Anne Agustine binti Encep Suhendi) dengan Lulu Gumilang Bin Suria Sastra Atmadja yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 1990 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
    Babakan Ciparay, Kota Bandung;
  • Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 10-02-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 260/Pdt.P/2020/PA.Cbn
Tanggal 27 Februari 2020 —
89
  • Mamun) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2017 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    Jayanti Il, Rt. 008Rw. 002, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang,Kaupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai Pemohon I;lis Ayu Rindasari binti H Mamun, tempat/tanggal lahir Bogor/04 Agustus1998, umur 21 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kp.
    Bahwa, Pernikahan Pemohon dan Pemohon II yang dilangsungkan diwilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor tersebut ternyatatidak dicatat pada register Kantor Urusan Agama Kecamatan BabakanMadang, Kabupaten Bogor, oleh karenanya Pemohon dan Pemohon Ilmembutuhkan Penetapan Nikah dari Pengadilan Agama Cibinong gunadijadikan sebagai alas hukum dan untuk mengurus Buku Nikah dan segalakeperluan Administrasi lainnya;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama
    Menyatakan sah perkawinan (Muhamad Hidayat Bin Atang) dan (lis AyuRindasari Binti H Mamun) yang dilangsungkan pada Tanggal 19 Juli 2017di wilayah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat;3. Memerintahkan kepada Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan BabakanMadang Kabupaten Bogor untuk mencatatkan dan meregisterkanpernikahan antara (Muhamad Hidayat Bin Atang) dan (lis Ayu RindasariBinti H Mamun);4.
    Jayanti Il, Rt. 008Rw. 002, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, KaupatenBogor, Jawa Barat, telah memberikan keterangan di bawah sumpahyang pada pokoknya sebagai berikut :bahwa saksi sebagai kakak ipar Pemohon ;bahwa saksi hadir dalam perkawinan antara Pemohon danPemohon II di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan BabakanMadang Kabupaten Bogor; yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli2017 dan sampai sekarang telah dikaruniai seorang anak bernamaKhaerunnisa Salsabila Putri;bahwa yang menjadi wali
    Mamun) yangdilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2017 di wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor;4.
Register : 28-09-2017 — Putus : 20-10-2017 — Upload : 13-10-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 402/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 20 Oktober 2017 — 1.Sukri bin Amaq Darwisah 2.Mizwar Tini binti Amaq Muksin
3311
  • Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Sukri bin Amaq Darwisah) dengan Pemohon II (Mizwar Tini binti Amaq Muksin) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2015 di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;c. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;d.
Register : 19-11-2014 — Putus : 08-12-2014 — Upload : 19-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 1557/Pdt.P/2014/PA.MTR
Tanggal 8 Desember 2014 — PERDATA PEMOHON I DAN PEMOHON II
160
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Fajri bin Hasim) dengan Pemohon II (Huriati binti Sahuri) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 1983, di Lingkungan Babakan Kebon Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mecatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II.4.
Register : 11-08-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 3523/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 1 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2921
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (KOMARIAH BINTI HASAN) dengan laki-laki bernama (Ade Sunarya (alm) bin Djadja (alm) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 2020 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Ade Sunarya bin Djadja untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang;
    4. Membebankan
    Bahwa Pemohon dengan Suamai P terakhir tinggal di rumahkediaman bersama di , Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,Adapun Suamai P semasa hidupnya adalah sebagai Karyawan swasta diperusahaan PT. Mitra Multi Usaha Insani sebagai Security/Satpam dengannomor .KTA. : XXXXXXXXXXXXXXXXX7.
    Bahwa pernikahan Pemohon dengan Suamai P yang dilangsungkandi wilayah Kecamatan Babakan Madang tersebut tidak tercatat padaregister Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang dan olehHalaman 2 dari 9, Putusan Nomor 3523/Pdt.G/2020/PA.Cbnkarenanya Pemohon membutuhkan Penetapan Nikah dari PengadilanAgama Cibinong guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurussegala keperluan administratif dari PT. Mitra Multi Usaha Insani gunaPencairan BPJS atas nama Suamai P;8.
    Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Suamai P, menerangkanPemohon, para Termohon dan Suamai P sebagai warga Desa Sentul,Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, ternyata cocok denganaslinya (P.2).a. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Satpam nomorXXXXXXXXXXXXXXXXX/SATPAM /II/2020/Dit.Binmas yang dikeluarkan olehKepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, ternyata cocokdengan aslinya (P.3).4.
    Fotokopi Surat Keterangan Kematian atas nama Suamai P Nomor;XXXXXXXXXXXXXXXXX tertanggal O06 Juni 2020, dikeluarkan oleh Kepala DesaSentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menerangkanSuamai P meninggal dunia pada tanggal tanggal 06 Juni 2020 dikarenakansakit, ternyata cocok dengan aslinya (P.4).II. Saksi Saksi1.
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Pemohon) dengan SuamaiP yang dilangsungkan pada tanggal 25 Desember 1992 di wilayah KantorUrusan Agama Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.3.
Register : 09-02-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 93/Pdt.G/2021/PN Bdg
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
210
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara Keseluruhan;
    2. Menyatakan, Jual beli Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kelurahan Babakan Tarogong, Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan
    Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26 Februari 1997 adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan, Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kelurahan Babakan Tarogong, Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor
    : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26 Februari 1997 ditindaklanjuti dengan dibuatkan Akta Jual Beli pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal mana Penggugat dalam menandatangani Akta Jual Beli bertindak sebagai Penjual sekaligus sebagai pembeli;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26
    Februari 1997 dari atas nama NANA menjadi atas nama Penggugat (ELY SURYANA) dan melakukan Roya, melalui Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung (Turut Tergugat);
  • Memerintahkan Turut Tergugat melakukan memproses balik nama balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 03944/Kelurahan Babakan Tarogong, luas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi), Surat ukur Nomor : 10.15.04.02.02825.1997 tanggal 26 Februari 1997 dari atas nama NANA menjadi atas nama Penggugat (ELY SURYANA) berikkut
Register : 23-03-2018 — Putus : 13-04-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 286/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 13 April 2018 —
119
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I,) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1991 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 4.
    PENETAPANNomor 286/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I,, Umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggalKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon 1PEMOHON Il, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tanggatempat
    tinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 23Maret 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama CibinongNomor: 286/Pdt.P/2018/PA.Con mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    Bahwa pada tanggal 1 Januari 1991 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di Wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;2. Bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan Pemohon Pertama berstatusJEJAKA dan Pemohon Kedua berstatus PERAWAN, pernikahandilangsungkan dengan wali nikah Ayah Kandung Pemohon Kedua bernamaBapak H. INENG, dengan Mas Kawin berupa uang 10.000. Di bayarTUNAI dan di hadiri saksi nikah bernama:a. SAKSI NIKAH b. SAKSI NIKAH II3.
    Bahwa sampai sekarang para pemohon tidak mempunyai kutipan aktanikah, karena pernikahan para pemohon yidak terdaftar di Kantor UrusanAgama Kecamatan Babakan Madang , sementara saat ini para pemohonmembutuhkan AKta Nikah tersebut memalui penetapan pernikahan;7. Bahwa pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, para pemohon memohon agar KetuaPengadilan Agama Cibinong memeriksa dan mengadili perkara ini.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 13 April 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 26 Rajab 1439 H.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 728/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
1410
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I )dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal04 Juli 1998 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan BabakanMadang Kabupaten Bogor ;;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;;84.
    PENETAPANNomor 728/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON , Umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    ;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon PEMOHON Il, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga ,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Bahawa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipanakata nikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar diKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat inipara Pemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 04 Juli 1998 di wilayah Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Zulhijah 1439 H.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 736/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
910
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 1993 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;4.
    Bahwa pada tanggal Dua Puluh Maret Tahun Seribu Sembilan RatusSembilan Puluh Tiga,para pemohon melangsungkan pernikahan menurutagama islam di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;2.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 20 Maret 1983,di wilayah Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Babakan Jengkol Rt.001 Rw.001Desa Sumur Batu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Babakan Jengkol Rt.001 Rw.001 Desa SumurBatu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( PEMOHON 1)dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal20 Maret 1993 di wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;4.
Register : 13-07-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 360/Pdt.P/2022/PA.Mtr
Tanggal 25 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
394
  • Rahmatullah ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret di Lingkungan Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022 ;
Register : 07-08-2017 — Putus : 08-09-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 304/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 8 September 2017 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
223
  • Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Wais Karni bin Suhaimi) dengan Pemohon II (Maemunah binti Mashur) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 1996, di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;4.
    Babakan, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram, sebagai : Pemohon Maemunah binti Mashur, tempat lahir Babakan, tanggal 21 Mei 1969, umur48 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Pedagang, tempattinggal di Jalan Alinapiah, Lingkungan Babakan Barat, RT.002 RW.260,Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, sebagai :Pemohon IlPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan saksisaksi di muka sidang
    1996, Pemohon dan Pemohon llmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam diLingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, KecamatanSandubaya, Kota Mataram, dengan wali nikah ayah kandungPemohon Il bernama : Mashur dan dihadiri saksi nikah masingmasingbernama: H.
    adalahKeponakan Pemohon Il;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah suami isteri yang menikahpada tanggal O03 Juni 1996, Pemohon dan Pemohon llmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam diLingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, KecamatanSandubaya, Kota Mataram, dengan wali nikah ayah kandungPemohon Il bernama : Mashur dan dihadiri saksi nikah masingmasingbernama: H.
    menjelaskan mengenai tempattinggal Pemohon di Jalan Alinapiah, Lingkungan Babakan Barat, RT.002RW.260, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, sehinggabukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, oleh karena itu buktitersebut mempunyai kekuatan yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa bukti P2 merupakan akta otentik, bermeterai cukupdan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai tempattinggal Pemohon Il di Jalan Alinapiah, Lingkungan Babakan Barat
    Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon (Wais Karni binSuhaimi) dengan Pemohon Il (Maemunah binti Mashur) yangdilaksanakan pada tanggal 03 Juni 1996, di Lingkungan Babakan Barat,Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanSandubaya Kota Mataram;4.
Register : 23-03-2018 — Putus : 13-04-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 277/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 13 April 2018 —
139
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I, ) dengan Pemohon II (PEMOHON II, ) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2003 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 4.
    SALINAN PENETAPANNomor 277/Pdt.P/2018/PA.CbnZEN :EINa7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, Umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon PEMOHON Il, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan
    Ibu Rumah Tanggatempat tinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 23Maret 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama CibinongNomor: 277/Pdt.P/2018/PA.Cbn mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    Bahwa pada tanggal 03 Maret 2003 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di Wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;2. Bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan Pemohon Pertama berstatusCERAI MATI (UUN Alm) dan Pemohon Kedua berstatus PERAWAN,pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah Ayah Kandung PemohonKedua bernama Bapak SAARIN Alm, dengan Mas Kawin berupa uangTunai Rp. 20.000, Di bayar TUNAI dan di hadiri saksi nikah bernama :a. SAKSI NIKAH b.
    ANAK KEDUA, Umur 10 tahun.Bahwa salama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugutan pernikahan para pemohon tersebut dan selama itupula para pemohon tetap berama Islam;Bahwa sampai sekarang para pemohon tidak mempunyai kutipan aktanikah, karena pernikahan para pemohon yidak terdaftar di Kantor UrusanAgama Kecamatan Babakan Madang , sementara saat ini para pemohonmembutuhkan AkKta Nikah tersebut memalui penetapan pernikahan;Bahwa pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Jum'at tanggal 13 April 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 26Rajab 1439 H.
Register : 23-03-2018 — Putus : 13-04-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 278/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 13 April 2018 —
89
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I, ) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Januari 2018 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 4.
    Bahwa pada tanggal 07 Januari 2018 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di Wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;2. Bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan Pemohon Pertama berstatusJEJAKA dan Pemohon Kedua berstatus PERAWAN, pernikahandilangsungkan dengan wali nikah Ayah Kandung Pemohon Kedua bernamaBapak UJANG, dengan Mas Kawin berupa Uang Rp. 50.000, Di bayarTUNAI dan di hadiri saksi nikah bernama :a. SAKSI NIKAH b.
    pernikahan baik menurut ketentuan hokum islammaupun perundangundangan yang berlaku;Bahwa setelah pernikahan para pemohon hidup rukun sebagaimana ayaknya suami isteri dan belum di karuniai anak;Bahwa salama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugutan pernikahan para pemohon tersebut dan selama itupula para pemohon tetap berama Islam;Bahwa sampai sekarang para pemohon tidak mempunyai kutipan aktanikah, karena pernikahan para pemohon yidak terdaftar di Kantor UrusanAgama Kecamatan Babakan
    Selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan para pemohon;Menetapkan sah perkawinan PEMOHON PERTAMA dan PEMOHONKEDUA yang dilangsungkan pada tanggal 07 Januarui 2018 Di wilayahPegawai Pencatatan Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan BabakanMadang Kabupaten Bogor;Memerintahkan kepada PEMOHON PERTAMA dan PEMOHON KEDUAuntuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada KUA Babakan MadangKabupaten Bogor;Menetapkan biaya perkara menurut hukum; atauMenjatuhkan
    SAKSI 1, umur 58 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Buruh,tempat kediaman Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. telahmemberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagaiberikut : bahwa saksi sebagai Ayah Kandung Pemohon Il; bahwa saksi hadir dalam perkawinan antara Pemohon danPemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 07 Januari 2018 ; bahwa yang menjadi wali nikah dalam pernikahan mereka tersebutadalah Ayah Kandung yang bernama Bapak UJANG dan dihadiri duaorang saksi nikah
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 13 April 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 26 Rajab 1439 H.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 29-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 751/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
158
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2004 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kab. Bogor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kab. Bogor ;4.
    SALINAN PENETAPANNomor 751/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, Umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon PEMOHON Il, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah
    ;Berdasarkan halhal tersebut di atas, para Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Cibinong memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan para Pemohon ;Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 02 Maret 2004, di wilayah Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3.
    Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;4.
    Babakan Jengkol Rt.002 Rw.001Desa Sumur Batu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknyasebagai berikut : bahwa saksi sebagai Adik Kandung ; bahwa saksi hadir dalam perkawinan antara Pemohon danPemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2004 ; bahwa yang menjadi wali nikah dalam pernikahan mereka tersebutadalah Ayah Kandung yang bernama Bapak, H.
    Babakan Jengkol Rt.002 Rw.001Desa Sumur Batu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknyasebagai berikut :bahwa saksi sebagai Sepupu Pemohon;bahwa saksi hadir dalam perkawinan antara Pemohon danPemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2004 ;bahwa yang menjadi wali nikah dalam pernikahan mereka tersebutadalah Ayah Kandung yang bernama Bapak, H.