Ditemukan 410621 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2011 — Putus : 10-02-2011 — Upload : 07-06-2011
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 0015/Pdt.P/2011/PA.Bjn
Tanggal 10 Februari 2011 — PEMOHON , ANAK KANDUNG , CALON MENANTU
253
  • PEMOHON , ANAK KANDUNG , CALON MENANTU
    /Pw.01/31/2011, Tanggal 24 Januari2011; yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro;Fotokopi Kartu) Tanda Penduduk atas nama PEMOHON (Pemohon),nomor: 3522151608530002, tanggal 29 Maret 2007 yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil danKependudukan, Kabupaten Bojonegoro; Foto copy Kutipan Akta kelahiran atas nama: CALON MENANTU(calon isteri anak pemohon) yang dikeluarkan oleh KepalaCatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, Nomor 01149/T/2002,tanggal 08 Maret
    isterinyabernama : CALON MENANTUBahwa saksi tahu atas maksud tersebut karena pihakKantor Urusan Agama Kecamatan Kalitidu, KabupatenBojonegoro telah menolak keinginan Pemohon denganalasan anak Pemohon sebagai calon suami belum cukupumur sebagaimana ketentuan peraturan perundanganyang berlaku;Bahwa saksi tahu, Pemohon telah melamar calon isterianak Pemohon kepada orangtuanya dan lamaran tersebuttelah diterimanya;Bahwa saksi tahu anak Pemohon telah berhubungan sudahsedemikian erat dan sulit untuk dipisahkan
    lagi,disamping itu Pemohon dan orang tua calon isterianak Pemohon telah menentukan hari dan tanggalpernikahan, sehingga jika ditunda Pemohon akanmerasa malu kepada calon besannya dan para tetangga;Bahwa saksi tahu calon isteri anak Pemohon saat initidak dalam pinangan orang lain serta antara anakPemohon dan calon isterinya tidak ada hubungan nasabataupun hubungan sesusuan yang menjadi halanganuntuk menikah ;SAKSI II, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta,tempat kediaman di Kecamatan Kalitidu
    KabupatenBojonegoro, dibawah sumpah memberikan keterangansebagai berikutBahwa saksi kenal dengan Pemohon karena sebagaitetangga dan saksi tahu pemohon mengajukandispensasi untuk menikahkan anaknya;Bahwa saksi tahu Pemohon hendak menikahkan anaknya yangbernama: ANAK KANDUNG dengan calon isterinyabernama : CALON MENANTUBahwa saksi tahu atas maksud tersebut karena pihakKantor Urusan Agama Kecamatan Kalitidu, KabupatenBojonegoro telah menolak keinginan Pemohon denganalasan anak Pemohon sebagai calon
    suami belum cukupumur sebagaimana ketentuan peraturan perundanganyang berlaku;Bahwa saksi tahu, Pemohon telah melamar calon isterianak Pemohon kepada orangtuanya dan lamaran tersebuttelah diterimanya;Bahwa saksi tahu anak Pemohon telah berhubungan sudahsedemikian erat dan sulit untuk dipisahkan lagi,disamping itu Pemohon dan orang tua calon isterianak Pemohon telah menentukan hari dan tanggalpernikahan, sehingga jika ditunda Pemohon akanmerasa malu kepada calon besannya dan para tetangga;Bahwa saksi
Register : 05-09-2017 — Putus : 05-10-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan PA DEMAK Nomor 92/Pdt.P/2017/PA.Dmk
Tanggal 5 Oktober 2017 — PEMOHON, ANAK P dan CALON
224
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon (ANAK P) untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama CALON ;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON, ANAK P dan CALON
    Hubungan keduanya sudah sedemikian eratnya,bahkan saat ini anak Pemohon tersebut tengah hamil + 4 bulan,sedangkan Pemohon sudah tidak mampu lagi untuk mencegahnya;Bahwa antara anak Pemohon dan calon suaminya tersebut tidak adalarangan untuk melakukan pernikahan;Bahwa anak Pemohon berstatus gadis, dan telah akil balig serta sudahsiap untuk menjadi seorang ibu dan/atau ibu rumah tangga, danbegitupun calon suaminya sudah siap pula untuk menjadi kepalakeluarga, serta calon suami anak Pemohon tersebut
    Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK Puntuk dinikahkan dengan seorang lakilaki yang bernama CALON;o.
    sudahsering pergi berduaan;Bahwa antara anak Pemohon dengan calon isterinya tidak adahubungan nasab, hubungan darah atau sesusuan;Bahwa pekerjaan calon suami anak Pemohon buruh bangunanpenghasilannya sekitar Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah) perbulan;Bahwa calon suami anak Pemohon mampu menjadi kepalakeluarga karena sudah mempunyai penghasilan dan sudah dewasadan anak Pemohon siap menjadi calon isteri dan ibu rumah tangga; Bahwa antara anak Pemohon dan calon suaminya agar segeradinikahkan
    dan keduanya sudahsering pergi berduaan; Bahwa antara anak Pemohon dengan calon isterinya tidak adahubungan nasab, hubungan darah atau sesusuan; Bahwa pekerjaan calon suami anak Pemohon buruh bangunanpenghasilannya sekitar Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah) perbulan; Bahwa calon suami anak Pemohon mampu menjadi kepala keluargakarena sudah mempunyai penghasilan dan sudah dewasa dan anakPemohon siap menjadi calon isteri dan ibu rumah tangga; Bahwa antara anak Pemohon dan calon suaminya
    Bahwa antara ANAK P dengan calon suaminya, sudah saling mencintai,tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan menurut hukumIslam, baik karena pertalian nasab, pertalian semenda maupun pertaliansesusuan, dan ia berstatus gadis, demikian pula CALON, berstatusjejaka, kecuali karena calon mempelai wanita (ANAK P) belum mencapaibatas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan sebagaimanaditentukan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.5.
Register : 04-01-2016 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 18-02-2016
Putusan PA DEMAK Nomor 0003/Pdt.P/2016/PA.Dmk
Tanggal 26 Januari 2016 — PEMOHON, ANAK P dan CALON
151
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON;.3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
    PEMOHON, ANAK P dan CALON
    Bahwa pada tanggal 28 desember 2015, anak Pemohon tersebut sudahmelamar calon isterinya tersebut, dan keluarga calon isterinya tersebuttelah menerima lamarannya itu;9.
    Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untukmenikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON ;3.
    dan dia sangat mencintai calon istrinyatersebut dan tidak mau berpisah;Bahwa dia sudah bekerja sebagai buruh bangunan;Bahwa dia sudah siap menjadi seorang suami;Calon istri anak Pemohon : Nama CALON, umur 16 tahun 4 bulan (lahir tanggal 01 September 1999)tahun, agama Islam, pekerjaan tidak bekerja, bertempat tinggal diKabupaten Demak, selanjutnya disebut sebagai calon istri anakPemohon;Bahwa dia telah mempunyai pacar yang bernama ANAK P;Bahwa dia telah mencintai dan tidak mau berpisah dengan calonsuaminya
    besan Pemohon; Bahwa saksi mengetahui Pemohon mengajukan dispensasi nikah untukmenikahkan anaknya bernama ANAK P yang masih kurang umur,sekarang baru berusia 18 tahun; Bahwa sekarang ini anak Pemohon berstatus jejaka dan belummeminang seseorang kecuali calon istrinya yang bernama CALON; Bahwa calon isteri anak Pemohon bernama CALON berstatus masihgadis dan belum ada yang meminangnya kecuali anak Pemohon; Bahwa hubungan mereka sudah terjalin lama dan keadaannya sangatakrab dan sulit untuk dipisahkan
    istrinya yang bernama CALON; Bahwa calon isteri anak Pemohon bernama CALON berstatus masihgadis dan belum ada yang meminangnya kecuali anak Pemohon; Bahwa hubungan mereka sudah terjalin lama dan keadaannya sangatakrab dan sulit untuk dipisahkan; Bahwa anak Pemohon sudah bekerja sebagai buruh bangunan denganpenghasilan sekitar Rp.1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah)perbulan ; Bahwa anak Pemohon insya Allah sudah mampu jadi kepala keluarga,karena sudah dewasa, sudah bekerja dan mempunyai penghasilan
Register : 01-03-2016 — Putus : 24-03-2016 — Upload : 30-04-2016
Putusan PA DEMAK Nomor 0025/Pdt.P/2016/PA.Dmk
Tanggal 24 Maret 2016 — PEMOHON, ANAK P DAN CALON
241
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON;.3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
    PEMOHON, ANAK P DAN CALON
    setiap bulansebesar Rp 1.000.000, adalah cukup untuk memberi nafkah kepadacalon isterinya tersebut ;Bahwa anak Pemohon (ANAK P) berstatus jejaka dan CALON bersatusperawan, dan antara keduanya tidak ada hubungan nasab sedarahmaupun sesusuan ataupun hubungan mahram, atau dengan kata laintidak terdapat ada halangan syara untuk melangsungkan pernikahan;Bahwa pada tanggal 07 Februari 2016, anak Pemohon tersebut sudahmelamar calon isterinya tersebut, dan keluarga calon isterinya tersebuttelah menerima
    Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untukmenikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON;3.
    dan sangat mencintaicalon istrinya tersebut dan tidak mau berpisah, karena calon istrinyatelah mempunyai 1 orang anak lahir bulan Pebruari 2016;Bahwa dia sudah siap menjadi seorang suami;Calon istri anak Pemohon :Nama CALON, umur 17 tahun 2 bulan (lahirtanggal 26 Desember 1998)tahun, agama Islam, pekerjaan tidak bekerja, bertempat tinggal diKabupaten Demak, selanjutnya disebut sebagai calon istri anakPemohon;Bahwa dia mencintai dan tidak mau berpisah dengan calonsuaminya karena hubungannya sudah
    sedemikian erat dan tidakdapat dipisahkan, dan bahkan telah mempunyai anak akibathubungan dengan calon suaminya tersebut;Bahwa antara dia dengan calon suaminya tersebut tidak adahubungan nasab, hubungan susuan dan tidak ada larangan untukmelakukan pernikahan;Bahwa dia sudah siap menjadi ibu rumah tangga yang baik;Menimbang bahwa untuk meneguhkan dalil permohonan, Pemohontelah mengajukan bukti surat berupa:1.
    permohonanDispensasi Nikah ke Pengadilan Agama Demak; Bahwa antara anak Pemohon dan calon istrinya yang bernamaFarichatul Syaniyyah sangat erat hubungannya dan anak Pemohonsering apel dan bahkan calon istri anak Pemohon telah melahirkananak; Bahwa setahu saksi, antara anak Pemohon calon tidak ada hubungansedarah atau tidak ada halangan menurut agama untuk menikah, danantara mereka belum ada ikatan perkawinan dengan pihak lain; Bahwa, setahu saksi, anak Pemohon sudah bekerja sebagai Karyawanswasta
Register : 29-01-2016 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 30-04-2016
Putusan PA DEMAK Nomor 0016/Pdt.P/2016/PA.Dmk
Tanggal 2 Maret 2016 — PEMOHON, ANAK P DAN CALON
141
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON;.3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
    PEMOHON, ANAK P DAN CALON
    Bahwa pada tanggal 24 Januari 2016, anak Pemohon tersebut sudahmelamar calon isterinya tersebut, dan keluarga calon isterinya tersebuttelah menerima lamarannya itu;9.
    Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untukmenikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON;3.
    dan sangat mencintaicalon istrinya tersebut dan tidak mau berpisah;Bahwa dia sudah meminang calon istri pada 24 Januari 2016;Bahwa dia sudah siap menjadi seorang suami;Calon istri anak Pemohon : CALON, umur 16 tahun 7 bulan (lahir tanggal 05 Juni1999) tahun,agama Islam, pekerjaan tidak bekerja, bertempat tinggal di KabupatenDemak, selanjutnya di sebut sebagai calon istri anak Pemohon;Bahwa dia mencintai dan tidak mau berpisah dengan calonsuaminya karena hubungannya sudah sedemikian erat dan tidakdapat
    dipisahkan;Bahwa dia sudah di pinang oleh calon suami pada 24 Januari 2016;Bahwa antara dia dengan calon suaminya tersebut tidak adahubungan nasab, hubungan susuan dan tidak ada larangan untukmelakukan pernikahan;Bahwa Pemohon telah menghadirkan calon besan Pemohon bernamaCALON BESAN, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempattinggal diKabupaten Demak, yang selanjutnya memberikan keterangansebagai berikut :Bahwa saya adalah calon besan dari Pemohon, karena anak Pemohonakan menikah dengan
    yang akan dinikahkan bernama PEMOHONberumur 17 tahun 6 bulan ;Bahwa sekarang ini anak pemohon berstatus jejaka ;Bahwa calon istri anak pemohon bernama CALON berstatus calon istrianak pemohon adalah masih gadis ;Bahwa hubungan mereka sangat akrab dan calon istrinya sering beradadi rumah anak Pemohon dan juga mereka sering terlihat pergi berdua ;Bahwa anak Pemohon sudah bekerja sebagai buruh bangunan denganpendapatan sekitar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa anak Pemohon sudah
Register : 12-03-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 30-05-2018
Putusan PA DEMAK Nomor 32/Pdt.P/2018/PA.Dmk
Tanggal 25 April 2018 — PEMOHON, ANAK P dan CALON
328
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama CALON ;.3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 271000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON, ANAK P dan CALON
Register : 03-09-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PA DEMAK Nomor 91/Pdt.P/2018/PA.Dmk
Tanggal 26 September 2018 — PEMOHON, ANAK P dan CALON
467
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON, ANAK P dan CALON
    Kemudian pada tanggal11 Agustus 2017, calon istrinya telah melahirkan seorang bayi perempuanbernama ANAK CALON. Untuk itu, demi menghindari timbulnya mafsadatyang lebih besar lagi dan demi kepastian hukum, Pemohon menghendakiagar anak Pemohon segera dinikahkan dengan calon istrinya tersebut dandicatatkan di KUA Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang;6.
    Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untukmenikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON;3.
    bernama CALON;Bahwa status calon istrianak pemohon adalah perawan;Bahwa hubungan mereka sangat akrab dan calon istri sering berada dirumah Pemohon;Bahwa anak Pemohon bekerja sebagai karyawan fotokopi yangberpenghasilan sekitar Rp 2.300.000; (dua juta tiga ratus ribu rupiah);Bahwa anak Pemohon mampu untuk menjadi kepala keluarga karenasudah mempunyai penghasilan yang menetap dan sudah dewasa;Bahwa antara anak pemohon dengan calon istri adalah orang lain, tidakada larangan untuk menikah;Bahwa mereka
    pemohon bernama CALON;Bahwa status calon isrti anak pemohon adalah perawan; Bahwa hubungan mereka sangat akrab dan calon istri anak pemohonsering berada di rumah Pemohon; Bahwa anak Pemohon bekerja sebagai karyawan usaha fotokopi yangberpenghasilan sekitar Rp 2.300.000; (dua juta tiga ratus ribu rupiah)sedangkan calon istrinya bekerja di rumah makan; Bahwa Pemohon mampu menjadi kepala rumah tangga karena sudahmempunyai penghasilan yang menetap dan sudah dewasa; Bahwa antara anak pemohon dengan calon
    Bahwa Pemohon mempunyai anak yang bernama ANAK P, anak tersebutakan menikah dengan calon istrinya bernama CALON, akan tetapi ditolakoleh KUA Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang karena anakPemohon baru berumur 17 tahun 10 bulan, belum mencapai syarat umurperkawinan;2. Bahwa anak Pemohon dan calon istrinya beragama islam, anak Pemohonberstatus jejaka dan calon istrinya berstatus perawan;3.
Register : 27-09-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PA DEMAK Nomor 99/Pdt.P/2018/PA.Dmk
Tanggal 30 Oktober 2018 — PEMOHON, BAPAK P dan CALON
669
  • Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (PEMOHON) dengan calon suami Pemohon (CALON);4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON, BAPAK P dan CALON
    , tetapi wali/adik seayah Pemohon tidakbersedia menjadi wali nikahnya;Bahwa adik seayah Pemohon tidak mau menjadi wali dan menikahkanPemohon dengan calon suaminya karena wali Pemohon tidak sukadengan calon suami Pemohon;Bahwa calon suami Pemohon sudah melamar Pemohon tanggal 01Januari 2017;Bahwa pekerjaan calon suami Pemohon adalah tani;Bahwa status Pemohon adalah janda cerai dan tidak dalam pinanganOrang lain, sedangkan status calon suami Pemohon duda cerai mati;Bahwa Pemohon dengan calon suaminya
    Pemohon tidakbersedia menjadi wali nikahnya;Bahwa adik seayah Pemohon tidak mau menjadi wali dan menikahkanPemohon dengan calon suaminya karena wali Pemohon tidak suka jikaPemohon menikah dengan calon suami Pemohon bernama CALON;Bahwa calon suami Pemohon sudah melamar Pemohon tanggal 01Januari 2017;Bahwa pekerjaan calon suami Pemohon adalah tani;Penetapan Pengadilan Agama Derak Normor 099/Pdt.G/2018/PA.DITK......cccccseccscecse see cesessneecescese Halaman 6 dari 11 Bahwa status Pemohon adalah janda
    cerai dan tidak dalam pinanganorang lain, sedangkan status calon suami Pemohon duda cerai mati; Bahwa Pemohon dengan calon suaminya sudah kenal 2 tahun lamanya,hubungannya sudah sangat akrab dan saling mencintai; Bahwa antara Pemohon dengan calon suaminya tidak ada hubungannasab maupun sususan;Menimbang, bahwa Pemohon sudah tidak akan mengajukan bukti lagi,dan selanjutnya Pemohon mengajukan kesimpulan pada pokoknya tetap padapermohonannya dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat
    Bahwa CALON adalah calon suami Pemohon, status duda cerai karenaisterinya telah meninggal dunia;3. Bahwa calon suami Pemohon telah melamar Pemohon pada tanggal 01Januari 2017;4. Bahwa adik seayah Pemohon bernama SAUDARA P tidak bersedia menjadiwali nikah Pemohon, dengan alasan tidak suka jika Pemohon menikahdengan calon suaminya;5. Bahwa pekerjaan calon suami Pemohon adalah tani;6.
    Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sayung, KabupatenDemak untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antaraPemohon (PEMOHON) dengan calon suami Pemohon (CALON);4.
Register : 13-02-2018 — Putus : 12-03-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PA DEMAK Nomor 20/Pdt.P/2018/PA.Dmk
Tanggal 12 Maret 2018 — PEMOHON, ANAK P dan CALON
274
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON, ANAK P dan CALON
Register : 24-03-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 31-05-2016
Putusan PA DEMAK Nomor 0036/Pdt.P/2016/PA.Dmk
Tanggal 28 April 2016 — PEMOHON, ANAK P dan CALON
321
  • Enoh untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama CALON;.3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
    PEMOHON, ANAK P dan CALON
    Bahwa anak Pemohon sudah dilamar oleh calon suaminya tersebut, danPemohon pun telah menerima lamarannya itu;7.
    Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untukdinikahkan dengan seorang lakilaki yang bernama CALON;3.
    suami anak Pemohon :" Nama CALON, umur 20 tahun (lahir tanggal 07 Maret 1996), agamaIslam, pekerjaan buruh tani , bertempat tinggal di Kabupaten Demak,selanjutnya disebut sebagai calon suami anak Pemohon; Bahwa dia mencintai dan tidak mau berpisah dengan calon istrinyakarena hubungannya sudah sedemikian erat dan tidak dapatdipisahkan; Bahwa antara dia dengan calon istrinya tersebut tidak ada hubungannasab, hubungan susuan dan tidak ada larangan untuk melakukanpernikahan; Bahwa dia siap menjadi suami
    suaminya tidakada hubungan sedarah atau tidak ada halangan menurut agama untukmenikah, dan antara mereka belum ada ikatan perkawinan denganpihak lain;Bahwa setahu saksi, calon suami anak Pemohon sudah bekerjasebagai buruh tani dan mempunyai penghasilan tetap;Bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudah demikian akrabnyadan menghawatirkan kalau tidak segera dinikahkan;2.
    suaminya tidakada hubungan sedarah atau tidak ada halangan menurut agama untukmenikah, dan antara mereka belum ada ikatan perkawinan denganpihak lain;Bahwa setahu saksi, calon suami anak Pemohon sudah bekerjasebagai buruh tani dan mempunyai penghasilan tetap;Bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudah demikian akrabnyadan menghawatirkan kalau tidak segera dinikahkan;Menimbang, bahwa Pemohon telah memberikan kesimpulan, bahwaPemohon tetap pada permohonannya dan sudah tidak akan mengajukansesuatu
Register : 28-03-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 31-05-2016
Putusan PA DEMAK Nomor 0037/Pdt.P/2016/PA.Dmk
Tanggal 26 April 2016 — PEMOHON, BAPAK, IBU dan CALON
384
  • PEMOHON, BAPAK, IBU dan CALON
    yang akan dilaksanakan oleh Pemohon tersebut, sesuai suratnyaNomor : Kk.11.21.08/PW.01/23/2016 tanggal 28 Maret 2016;5 Bahwa hubungan antara Pemohon dengan calon suami Pemohon tersebut sudahdemikian erat dan sulit untuk dipisahkan, karena telah berlangsung selama + 7tahun dan saling mencintai;6 Bahwa selama ini orang tua Pemohon/keluarga Pemohon dan orang tua/keluargacalon suami Pemohon, telah samasama mengetahui hubungan cinta kasih antaraPemohon dengan calon suami Pemohon tersebut.
    Bahkan calon suami Pemohontelah meminang Pemohon kali, namun ayah Pemohon tetap menolak denganalasan, pertama, ketidakcocokan weton antara Pemohon dan calon suamiPemohon. Kedua, ayah Pemohon menilai, dari segi materi, calon suamiPemohon tidak sekufu dengan keluarga Pemohon.
    Ketiga, ayah Pemohon sudahpunya pilihan calon suami sendiri untuk Pemohon;7 Bahwa Pemohon telah berusaha keras melakukan pendekatan dan/ataumembujuk ayah Pemohon agar menerima pinangan dan selanjutnya menikahkanPemohon dengan calon suami Pemohon tersebut, akan tetapi ayah Pemohontetap pada pendiriannya;8 Bahwa Pemohon berpendapat bahwa penolakan ayah Pemohon tersebut tidakberdasarkan hukum dan/atau tidak berorientasi pada kebahagiaan dan/ataukesejahteraan Pemohon sebagai anak.
    Oleh karena itu Pemohon tetap bertekadbulat untuk melangsungkan pernikahan dengan calon suami Pemohon, denganalasan :a Pemohon telah dewasa dan telah siap untuk menjadi seorang isteri dan/atau ibu rumah tangga, begitu pula calon suami Pemohon telah dewasadan telah siap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala rumahtangga, dan sudah mempunyai pekerjaan tetap dengan penghasilanRp1.745.000, (satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) setiapbulan;b Pemohon dan calon suami Pemohon telah memenuhi
    berkenan untuk segera menetapkan hari sidang,memanggil Para Pihak, memeriksa permohonan ini serta selanjutnya menetapkan :1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Menyatakan wali Pemohon bernama BAPAK, adhal;3 Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangtengah, KabupatenDemak untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon(PEMOHON) dengan calon suami Pemohon (CALON);4 Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon
Register : 03-03-2014 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 21-03-2014
Putusan PA TANJUNG Nomor 006/Pdt.P/2014/PA.Tjg
Tanggal 18 Maret 2014 — PEMOHON, ANAK PEMOHON DAN CALON SUAMI
162
  • PEMOHON, ANAK PEMOHON DAN CALON SUAMI
    Pdt.P/2014/PA.TjgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanpenetapan atas permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan oleh :PEMOHON, umur 68 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanpetani karet, tempat kediaman di Kabupaten Tabalong,sebagai Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon calon
    Bahwa Pemohon akan menikahkan anak Pemohon :Nama : ANAK PEMOHONTanggal lahir : 05 Juni 1998 (umur 15 tahun, 9 bulan)Agama : IslamPendidikan : SMPPekerjaan : Ikut Orang TuaTempat kediaman di: Kabupaten Tabalong;Dengan calon suaminya:Nama : CALON SUAMIHal dari 9 hal Penetapan Pengadilan Agama Tanjung No 006/Pdt.P/2014/PA.TjgTanggal kelahiran : 19 Desember 1991 (umur 22 tahun)Agama : IslamPendidikan : SMPPekerjaan : Petani KaretTempat kediaman di : Desa Kabupaten Tabalong;yang akan dilaksanakan dan
    Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama ANAKPEMOHON untuk menikah dengan calon suaminya bernama CALONSUAMI;3.
    menantu Pemohon; Bahwa antara ANAK PEMOHON dan calon suaminya sudah bertunangan dansiap untuk menikah; Bahwa antara ANAK PEMOHON dengan calon suaminya tidak ada hubungankeluarga dan sesusuan; Bahwa pihak keluarga sudah sepakat untuk menikahkan ANAK PEMOHONdengan calon suaminya; Bahwa pihak keluarga siap membantu ANAK PEMOHON dan suaminyaapabila mendapat kesulitan;2.
    menantu Pemohon berasal dari Desa Murung Baru,Kecamatan Tanta; Bahwa antara ANAK PEMOHON dan calon suaminya sudah bertunangan dansiap untuk menikah; Bahwa antara ANAK PEMOHON dengan calon suaminya tidak ada hubungankeluarga dan sesusuan; Bahwa pihak keluarga sudah sepakat untuk menikahkan ANAK PEMOHONdengan calon suaminya; Bahwa pihak keluarga siap membantu ANAK PEMOHON dan suaminyaapabila mendapat kesulitan;Menimbang, bahwa Pemohon tidak mengajukan tanggapan apapun lagidan memohon agar Pengadilan
Register : 09-02-2016 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 30-04-2016
Putusan PA DEMAK Nomor 0022/Pdt.P/2016/PA.Dmk
Tanggal 16 Maret 2016 — PEMOHON, ANAK P DAN CALON
251
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON;.3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
    PEMOHON, ANAK P DAN CALON
    Bahwa pada tanggal 06 Februari 2016, anak Pemohon tersebut sudahmelamar calon isterinya tersebut, dan keluarga calon isterinya tersebuttelah menerima lamarannya itu;9.
    Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untukmenikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON;3.
    dinikahkan tersebut bernama ANAK Pbin PEMOHON berumur 18 tahun 10 bulan berstatus jejaka ;Bahwa calon istri anak pemohon bernama CALON ;Bahwa status calon istri anak pemohon adalah masih gadis atau belummenikah ;Bahwa hubungan mereka sangat akrab dan calon istrinya sering beradadi rumah anak pemohon dan pergi berduaan dan bahkan sekarang calonistrinya sudah hamil 3 (tiga) bulanan karena mereka telah melakukanhubungan layaknya suami istri ;Bahwa anak pemohon yang di maksud sekarang telah bekerja
    Saksi di bawah sumpah telahmemberikan keterangan di persidangan sebagai berikut :Bahwa saksi adalah tetangga Pemohon ;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, anak pemohon dan calon istrinyakarena masih satu desa ;Bahwa Pemohon mengajukan dispensasi kawin untuk menikahkananaknya yang masih kurang umur ;Bahwa anak Pemohon yang akan dinikahkan bernama ANAK P, umuranak pemohon 18 tahun 10 bulan ;Bahwa sekarang ini anak pemohon berstatus jejaka ;Bahwa calon istri anak pemohon bernama CALON ; Status calon istri
    calon istrinya adalah orang lain,tidak ada larangan untuk menikah Bahwa mereka agar segera dinikahkan.
Register : 03-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PA DEMAK Nomor 50/Pdt.P/2018/PA.Dmk
Tanggal 4 Juni 2018 — PEMOHON, ANAK P dan CALON
233
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama CALON;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON, ANAK P dan CALON
    Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untukdinikahkan dengan seorang lakilaki yang bernama CALON;3.
    Nama: SAKSI , umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang,bertempat tinggal di Kabupaten Demak; bahwa saksi sebagai tetangga Pemohon, kenal dengan calon suami anakPemohon dan anak Pemohon; bahwa saksi mengetahui Pemohon mengajukan dispensasi nikah untukanaknya bernama ANAK P yang akan menikah tetapi kurang umur,sekarang berumur 14 tahun 11 bulan; bahwa anak Pemohon berstatus perawan dan calon suaminya berstatusjejaka yang bernama CALON; bahwa hubungan anak Pemohon dengan calon suaminya sudah sangatakrab
    dan calon suami anak Pemohon sering datang ke rumah Pemohon; bahwa calon suami anak Pemohon bekerja sebagai karyawan Pabrikdengan penghasilan cukup; bahwa antara anak Pemohon dengan calon suaminya tidak ada hubungannasab atau sepersusuan;2.
    Nama: SAKSI Il, umur 57 tahun, agama Islam, pekerjaan Nelayan,bertempat tinggal di Kabupaten Demak; bahwa saksi kakek dari calon suami anak Pemohon, kenal denganPemohon dan anak Pemohon; bahwa saksi mengetahui Pemohon mengajukan dispensasi nikah untukanaknya bernama ANAK P yang akan menikah tetapi kurang umur,sekarang berumur 14 tahun 11 bulan; bahwa anak Pemohon berstatus perawan dan calon suaminya berstatusjejaka yang bernama CALON; bahwa hubungan anak Pemohon dengan calon suaminya sudah sangatakrab
    dan anak Pemohon sering datang ke rumah calon suaminya; bahwa calon suami anak Pemohon bekerja sebagai karyawan Pabrikdengan penghasilan cukup;Penetapan Nomor 0050/Pat.P/2018/PA.Dmk.
Register : 17-04-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PA DEMAK Nomor 44/Pdt.P/2018/PA.Dmk
Tanggal 15 Mei 2018 — PEMOHON, ANAK P dan CALON
303
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON ;.3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON, ANAK P dan CALON
Register : 02-04-2018 — Putus : 19-04-2018 — Upload : 30-05-2018
Putusan PA DEMAK Nomor 38/Pdt.P/2018/PA.Dmk
Tanggal 19 April 2018 — PEMOHON, ANAK P dan CALON
253
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON, ANAK P dan CALON
PERMA
PERMA Nomor 01 Tahun 2012
3951394
  • Tentang : Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
  • Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
    dan teknis peradilan.Daftar nominasi adalah daftar namanama calon Hakim Ad Hoc yang disusunberdasarkan hasil tes tertulis.Seleksi kompetensi adalah seleksi yang berkaitan dengan kondisi mental dankepribadian serta wawancara terhadap para calon Hakim Ad Hoc yang dapatmenunjang profesionalitas pelaksanaan tugas.Pendidikan adalah proses belajar mengajar yang diselenggarakan untukmemberikan pembekalan kepada para calon Hakim Ad Hoc mengenaipengetahuan dan ketrampilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutusperkara
    pidana di bidang perikanan sebagai syarat untuk dapat diangkatmenjadi Hakim Ad Hoc.Panitia seleksi adalah aparat Mahkamah Agung Republik Indonesia danKementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang bertugasmelaksanakan proses seleksi calon Hakim Ad Hoe.BAB IlPELAKSANAAN SELEKSIPasal 2Tahapan penyelenggaraan seleksi calon Hakim Ad Hoc terdiri atas :a, Seleksi adminsitrasi ;b.
    Seleksi Kompetensi.)L (2) Calon Hakim Ad Hoc diwajibkan mengikuti tahapan penyelenggaraan seleksisebagaimana dimaksud pada ayat (1).BAB IIISELEKSI ADMINISTRASIBagian KesatuPengumumanPasal 3Seleksi Administrasi diawali dengan pengumuman pembukaan lamaran calon HakimAd Hoc secara terbuka sehingga dapat diketahui oleh khalayak umum denganmencantumkan secara jelas syaratsyarat serta tata cara pembuatan danpenyampaian lamaran.Bagian KeduaPersyaratan UmumPasai 4Persyaratan umum calon hakim Ad Hoc terdiri
    Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabiia mengundurkan dirisebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.Bagian KetigaPersyaratan AdministrasiPasal 5Persyaratan administrasi calon Hakim Ad Hoc terdiri atas :a. Surat lamaran untuk menjadi calon Hakim Ad Hoe :QC 3aposTata(1)(2)Surat lamaran untuk menjadi calon Hakim Ad Hoc ditujukan kepada KetuaMahkamah Agung R.I.
    VilPELAKSANAPasal 14Pelaksana seleksi dan pendidikan calon Hakim Ad Hoc adalah anggota kelompokKerja seleksi dan pendidikan calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan tahun 2012yang dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini disebut panitia.CBAB VIIIPENUTUPPasal 15Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan.Ditetapkan di =: Jakartapdat@egal : 30 Januari 2012 wAHKAMAH AGUNG RI.
Register : 16-11-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan PA DEMAK Nomor 110/Pdt.P/2017/PA.Dmk
Tanggal 13 Desember 2017 — PEMOHON, ANAK P dan CALON
70
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON, ANAK P dan CALON
    ataupun hubungan mahram, atau dengan kata lain tidak terdapatada halangan syara untuk melangsungkan pernikahan;Bahwa pada tanggal 05 November 2017, anak Pemohon tersebut sudahmelamar calon isterinya tersebut, dan keluarga calon isterinya tersebuttelah menerima lamarannya itu;9.
    Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untukmenikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON;3.
    dan sangat mencintai calonistrinya tersebut dan tidak mau berpisah;Bahwa dia sudah siap menjadi seorang suami;Calon istri anak Pemohon: CALON, umur 17 tahun 6 bulan, agama Islam, pekerjaan tidak bekerja,bertempat tinggal di Kabupaten Demak, menerangkan :Bahwa dia mencintai dan tidak mau berpisah dengan calon suaminya, ANAKP, karenahubungannya sudah sedemikian erat dan tidak dapat dipisahkan;Bahwa dia menyatakan telah hamil 5 bulan dengan calon suaminya, ANAKP;Bahwa antara dia dengan calon suaminya
    pemohon bernama CALON;Bahwa status calon istri anak pemohon adalah perawan;Bahwa hubungan mereka sangat akrab dan calon istri anak Pemohonsering berada di rumah anak pemohon dan sekarang sudah hamil5 (lima) bulan;Bahwa pekerjaan anak Pemohon sebagai buruh bangunan denganpenghasilan sekitar Rp 2.000.000; (dua juta rupiah);Bahwa anak pemohon mampu menjadi kepala keluarga karena sudahmempunyai penghasilan yang tetap dan sudah dewasa;Bahwa hubungan antara anak pemohon dengan calon istri anakPemohon
    bernama CALON;Bahwa status calon istri anak pemohon adalah perawan;~ & & &Bahwa hubungan keduanya sangat akrab dan calon istri sering beradadi rumah anak pemohon;%Bahwa anak Pemohon bekerja sebagai buruh bangunan denganpenghasilan sekitar Rp. 2.200.000; (dua juta rua ratus ribu rupiah); Bahwa anak pemohon mampu jadi kepala keluarga karena sudahmempunyai penghasilan yang tetap dan sudah dewasa;v Bahwa antara anak pemohon dengan calon istri anak Pemohon adalahorang lain, tidak ada larangan untuk menikah
Register : 06-08-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan PA DEMAK Nomor 83/Pdt.P/2018/PA.Dmk
Tanggal 21 Agustus 2018 — PEMOHON, ANAK P dan CALON
6410
  • PEMOHON, ANAK P dan CALON
    BahwaPemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon:Nama : ANAK PUmur : 18 tahun 1 bulan (Demak, 07 Juli 2000)Agama : IslamPekerjaan : Karyawan Industri RumahanBertempat tinggaldi : Kabupaten Demakdengan calon istrinya :Nama : CALONUmur : 16 tahun 11 bulan (Demak, 16 September 2001)Agama : IslamPekerjaan : Karyawati Industri RumahanBertempat tinggaldi : Kota Semarangyang akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang;Bahwa
    istri sah dari Surip bin Reban (telah meninggaldunia), sebagaimana terbukti dari Kutipan Akta Nikah Nomor:662/28/XII/97,tanggal 15 Desember 1997 dari KUA Kecamatan Sayung, KabupatenDemak, dan telah dikaruniai seorang anak yang bernama: ANAK P;Bahwa anak Pemohon tersebut berumur 18 tahun 1 bulan (Demak, 07 Juli2000), agama Islam, pekerjaan karyawan industri rumahan, bertempattinggal Kabupaten Demak;Bahwa anak Pemohon tersebut sudah menjalin hubungan cinta(berpacaran) dengan seorang gadis bernama: CALON
    sebesar Rp 1.200.000,00, (satu juta dua ratus ribu rupiah) adalahcukup untuk memberi nafkah kepada calon istrinya tersebut;Bahwa anak Pemohon berstatus jejaka dan calon istrinya berstatusperawan, dan antara keduanya tidak ada hubungan nasab, sedarahmaupun sesusuan ataupun hubungan mahram, atau dengan kata lain tidakterdapat ada halangan syara untuk melangsungkan pernikahan;Bahwa pada tanggal 28 April 2018, Pemohon bersama anak Pemohonsudah meminang/melamar calon istri anak Pemohon untuk menikahdengan
    Adapun calon istrianak Pemohon dan keluarganyatelah menerima pinangannya itu;Penetapan Pengadilan Agama Demak Nomor 083/Pdt.G/2018/PA.DIMK.......ccss sess cece sesceecssncansnss sesseeses Halaman 2 dari 59.
    Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANAK P untukmenikah dengan seorang perempuan yang bernama CALON;3.
Register : 21-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PA DEMAK Nomor 63/Pdt.P/2018/PA.Dmk
Tanggal 4 Juni 2018 — PEMOHON, ANAK P dan CALON
221
  • PEMOHON, ANAK P dan CALON