Ditemukan 1364 data
66 — 14
PREMATUR (Excepcion Dilatoria)Bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Bab XVI Pasal 116perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasanalasan :Halaman 5 dari 40 Putusan Nomor 652/Pdt.G/2020/PA.MEa. Salah satu pihak berzina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi danlain sebagainya yang sukar disembuhkan;b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut turuttanpa seizin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal laindiluar kemampuannya;c.
Bahwa gugatan Penggugat termasuk prematur (exceptio dilatoria) karenaalasan perceraian yang diajukan tidak memenuhi ketentuan KompilasiHukum Islam (KHI) Bab XVI Pasal 116 huruf f sehingga tidak ada alasanbagi Penggugat untuk dapat mengajukan gugatan cerai ke PengadilanAgama Muara Enim ;2.
., dan telah diajukan oleh Tergugat pada tahap jawaban pertama,sehingga secara formil telah Ssesuai dengan ketentuan hukum acara yangberlaku sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 114 Rv, sehingga olehkarenanya eksepsi tersebut akan dipertimbangkan/diputus bersamasamadengan pokok perkara dalam putusan akhir;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat angka 1 tentanggugatan Penggugat prematur (exceptio dilatoria) sebagaimana tersebut di atas,maka setelah memperhatikan gugatan Penggugat dan jawab menjawab
keduabelah pihak yang berperkara, Majelis Hakim berpendapat dan menilai bahwahal tersebut telah berkaitan dengan materi pokok perkara, dan karenanyasekaligus akan dipertimbangkan dalam pokok perkara, oleh karena ituberdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwaterhadap eksepsi yang diajukan oleh Tergugat pada angka 1 tentang gugatanPenggugat prematur (exceptio dilatoria) tersebut harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat angka 2 tentanggugatan Penggugat
EKO YANUAR PRIBADI
Tergugat:
ALI SENJAYA
87 — 68
tergugatbelum bisa dikatakan wan prestasi terhadap isi perjanjian ini, hal tersebutmenurut Majelis Hakim telah menyangkut materi pokok perkara karena untukmengetahui tergugat belum bisa dikatakan wan prestasi terhadap isi perjanjianmemerlukan pembuktian lebih lanjut yang masuk dalam ruang lingkup pokokperkara dan selain itu menurut majelis hakim eksepsi Tergugat pada point 2(dua) ini seharusnya bukanlah mengenai eksepsi Gugatan Penggugat Kabur(obscuur Libel) melainkan mengenai eksepsi gugatan exceptio dilatoria
kepada tergugat untuk di pakai usaha atau disewakan kepadapihak lain, dimana tergugat tidak pernah meminta uang sewa atau apapunkepada penggugat artinya tergugat berkomitmen sudah memenuhikewajibannya sesuai perjanjian yang tertulis di adendum perjanjian kerjasama, artinya tergugat tidak wan prestasi.Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim mempertimbangkan dalil dalilgugatan Penggugat maupun dalildalil bantahan Tergugat seperti tersebutdiatas, terlebin dahulu akan dipertimbangkan mengenai Exceptio Dilatoria
Hukum AcaraPerdata halaman 457 yang dimaksud dengan Exceptio Dilatoria adalahGugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masihterlampau dini;Menimbang, bahwa sifat atau Keadaan prematur melekat pada : Batas waktuuntuk menggugat sesuai jangka waktu yang disepakatidalam perjanjian belum sampai, atau Batas waktu untuk menggugat belum sampai, karena telah dibuatpenundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan
pekerjaan tersebut dan perjanjian ini dapatdiperpanjang atas kesepakatan para pihak sehingga jatuh tempo perjanjiansebagaimana dimaksud dalam bukti P3 adalah terhitung 3 tahun sejak sertifikathak milik yang terbit tanggal 14 Juli 2018 yaitu 14 Juli 2021 sehingga menurutmajelis hakim seharusnya pihak Penggugat mengajukan gugatan dalam perkaraaquo setelah lewat jangka waktu jatuh tempo tanggal 14 Juli 2021;Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut diatas jika dikaitkan dengansubstansi dari Exceptio Dilatoria
166 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang muncul dalamproses persidangan gugatan ini disemua tahap peradilan;Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Penggugatmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:1.Gugatan Penggugat prematur (exceptio dilatoria),2.Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (obscuur libel);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan
127 — 35
/2016/PN.BdgE.GUGATAN PREMATURE (EXCEPTIO DILATORIA) KARENARISALAH PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIALTIDAK SAH :13.
Bahwa Gugatan Para Penggugat Premature (Exceptio Dilatoria) karena ParaPenggugat dan Tergugat dianggap belum melaksanakan perundingan Bipartitdan proses bipartit tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan olehperundangundangan yang berlaku, proses Bipartit tanggal 18 Agustus 2016belum mencapai kesepakatan oleh karena itu proses bipartit belum dapatdinyatakan gagal;D.
Bahwa Gugatan Para Penggugat Premature (Exceptio Dilatoria) karenaproses Mediasi dan Anjuran tidak sah, cacat yuridis dan tidak sesuai denganprosedur yang ditentukan oleh perundangundangan yang berlaku,berdasarkan fakta Mediator mengeluarkan Anjuran dalam waktu 63 hari kerjasejak sidang Mediasi pertama melebihi 30 (tiga puluh) hari sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 huruf b UUPPHI;E.
Bahwa Gugatan Para Penggugat Premature (Exceptio Dilatoria) karenaRisalah penyelesaian perselisihnan hubungan industrial tidak sah, karenaAnjuran Cacat Yuridis maka Risalah tersebut juga Tidak sah dan CacatYuridis; Halaman 52 dari 82 halaman, Putusan Nomor: 209Pat.SusPHI! /2016/PN.BdgF.
/2016/PN.Bdgdiajukan Para Penggugat Premature (Exceptio Dilatoria) adalah sangat tidakberalasan hukum dan sudah selayaknya dinyatakan ditolak;.
120 — 35
gugatan penggugat secara yuridis tidak tepat diajukan padasaat sekarang tetapi secara yuridis lebih tepat kalau penggugat menunggu dahuluadanya putusan Mahkamah AGung RI yang mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht van gewisjde) terhadpa sengketa kepemilikan atas harta peninggalantersebut sehingga ada kepastian hukum mengenai status kepemilikan objeksengketa tersebut.Berdasarkan dalildalil eksepsi tergugat I dan tergugat II diatas mengenai exceptio inpersona, exceptio obscuur libel dan exceptio dilatoria
Entong bin Sanentelah meninggal dunia pada 22 Agustus 1975 sesuia kutipan akta kematian.Secara yuridis dalil penggugat jelaslah pada saat dilakukan pengesahan Hj.Sunarti sebagai anak angkat Entong bin Sanen sudah meninggal dunia.Bahwa terkait posita ,8,9,10 gugatan sebagaimana telah tergugat I dan tergugat IItelah uraikan dalam penjelasan eksepsi yakni mengenai eksepsi dilatoria (viceeksepsi I.1) yakni:e Bahwa mengenai harta peninggalan Al.
Sunarti bukan orang yang berhak sebagai Penggugatkarena secara yuridir hukum waris Islam bukan sebagai ahli waris);2 Exceptio obscuur Libel;e Gugatan Penggugat obscuur, tidak jelas dan kabur karena tidak adakesesuaian antara posita gugatan dan petitum gugatan;3 Exceptio Dilatoria;e Gugatan Penggugat belum saatnya diajukan atau masih prematurkarena objek warisan masih dalam proses sengketa kepemilikandengan pihak pemerintah Propinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta;Menimbang, bahwa Penggugat dalam Repliknya
dan konkrit peristiwaperistiwa hukum yang menjadi dasar danalasan mengajukan pembatalam P3HP, hal mana akandipertimbangkan dalam pokok perkara;e Sebagai syarat formal suatu gugatan Yurisprudensi MARI No. 4K/SIP/1958 menyatakan bahwa syarat mutlak untuk menuntut seseorangdidepan pengadilan cukup madanya perselisihan hukun antara keduabelah pihak;e Syarat materiil suatu gugatan Yuriprudensi MARI Nomor 547/K/SIP/1971 menyatakan bahwa perumusan materiil secara singkatsudah memenuhi syarat;3 Exceptio Dilatoria
14 — 15
Dengan demikian permohonan Cerai Talak yang diajukanPemohon belum memenuhi syarat untuk diputus dengan perceraian dan belumcukup waktu (premateur/ Exceptio Dilatoria);Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan Exceptio Dilatoriasecara tertulis yang tertuang bersamaan dengan jawaban Termohon, olehkarenanya berdasarkan Pasal 162 R.Bg. maka eksepsi Termohon dapatditerima dan diperiksa;Menimbang, bahwa terhadap dalil Exceptio Dilatona yang diajukanTermohon tersebut, Pemohon telah menyampaikan jawaban
dalam repliknyayang menyatakan bahwa tidak benar pada tanggal 11 Maret 2021 Pemohondan Termohon melakukan hubungan suami istri, Karena sudah 1 (satu) tahunlebih Pemohon dan Termohon tidak melakukan hubungan suami istri, memangpernah sempat tidur satu kamar namun tidak pernah melakukan hubunganlayaknya suam istri;Menimbang bahwa terhadap Exceptio Dilatoria yang diajukan olehTermohon, oleh karena Exceptio Dilatoria termasuk kepada eksepsi diluareksepsi kompetensi, yaitu berupa eksepsi prosessual,
maka pemeriksaaneksepsi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara(vide Pasal 162 R.Bg.), sehingga secara mutatis mutandis pertimbanganhukum terhadap Exceptio Dilatoria, akan dipertimbangkan bersamaan denganpertimbangan dalam pokok perkara;Dalam Pokok PerkaraDalam KonvensiHim. 13 dari 34 Hlm.
254 — 220 — Berkekuatan Hukum Tetap
Permohonan Para Pemohon prematur atau terlalu dini untuk diajukan(exceptio dilatoria),Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Negeri Sidoarjo dengan Penetapan Nomor 44/Pdt.P/2018/PN Sda.,tanggal 24 April 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi1. Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian;2. Menetapkan PT Omya Indonesia dalam keadaan likuidasi atau pembubaran;3. Menetapkan1) Drs.
37 — 13
Exceptio Dilatoria atau Gugatan Prematur1. Bahwa gugatan PENGGUGAT yang didasarkan pada Putusan PidanaPengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 842/Pid.B/2016/PN.Blbtertanggal 21 November 2016 adalah prematur karena putusandimaksud belum memiliki kKekuatan hukum tetap/inkracht van gewjsde,sehingga belum saatnya untuk diajukan gugatan perdatanya.Aalaman & dari 13 halaman putusan nomor 233/Fit.
Gugatan premature / exceptio dilatoria Bahwa gugatan Penggugat adalah premature, karena putusan pidana yangdijadikan dasar gugatan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.Flaman IZ dari 3 halaman putusan nomor Z238/Pit.
92 — 8
No.492K/SipI7970 tanggal 16 Desember 1970 Instan Akses Hukum dan Keadilan Data12base Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 19692005 yang menyatakan: "gantikerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugiankerugian dalam bentukapa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak diterima, karenatuntutantuntutan tersebut adalah tidak jelasl tidak sempurna.)Bahwa gugatan penggugat belum dapat diajukan karenasementara waktu masih terhalang (exception dilatoria) sebabmengenai tanah yang dikuasai
Bahwa gugatan Penggugat belum dapat diajukan karena sementarawaktu masih terhalang (exceptio dilatoria) sebab mengenai tanahyang dikuasai oleh Tergugat sedang disengketakan oleh Lintje Giroth(kakak kandung Tergugat/Kakak ipar Penggugat sebagai hartawarisan yang belum dibagi (onverdeelde boedel) dalam perkaraperdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado dibawah nomor 182/PDT.G/2012/PN. MDO.;4.
tetapi tentang gugatan ganti rugi tersebut masih harusdibuktikan secara detail dalam pembuktian,sehingga berimplikasi gugatan gantirugi tersebut dikabulkan atau ditolak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut eksepsi 2Tergugat bahwa : Gugatan Penggugat kabur tidak jelas karena tidak merinci42tentang uraian gugatan ganti rugi,haruslah dinyatakan tidak terbukti dandinyatakan ditolak;EKSEPSI3 TERGUGAT:Bahwa gugatan Penggugat belum dapat diajukan karena sementara waktumasih terhalang (exceptio dilatoria
;Menimbang bahwa Tergugat dalam eksepsi ketiganya menyatakanbahwa: gugatan Penggugat belum dapat diajukan karena sementara waktumasih terhalang (exceptio dilatoria) sebab mengenai tanah yang dikuasaioleh Tergugat sedang disengketakan oleh Lintje Giroth (kakak kandungTergugat/Kakak ipar Penggugat sebagai harta warisan yang belum dibagi(onverdeelde boedel) dalam perkara perdata yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Negeri Manado di bawah nomor 182/PDT.G/2012/PN.MDO. dengan uraian sebagai berikut
nomor : 182/Pdt.G/2012/PN.Mdo tentang kepemilikan sebagai ahliwaris;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perkara aquotidaklah ada saling ketergantungan karena dalam perkara aquo Penggugatmendalilkan diperoleh dari jual beli dan sementara perkara lain (perkara nomor182/Pdt.G/2012/PN.Mdo) tentang kepemilikan se bagai ahli waris;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut eksepsi 3Tergugat bahwa : Gugatan Penggugat belum dapat diajukan karenasementara waktu masih terhalang (exceptio dilatoria
441 — 269 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quoberpendapat lain, Penggugat memohon agar dijatuhkan putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan lainlain tersebut, Tergugat dan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1. eksepsi kompetensi relatif;2. eksepsi dilatoria (dilatoria exceptie),3. exceptio /itis pendentis;4. exceptio obscuur libel:Menimbang, bahwa terhadap gugatan lainlain tersebut, Tergugat IIImengajukan eksepsi yang pada
215 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan yang diajukan oleh penggugat dalam perkara a quo bersifatprematur (exceptio dilatoria);2. Gugatan yang diajukan oleh penggugat dalam perkara a quobertentangan dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 1348jJuncto Pasal 1267 KUH Perdata (exceptio onrechmatige ongregond);3.
42 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat Prematur (Exceptio Dilatoria Atau DilatoriaExceptie);2.
92 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat prematur (exceptio dilatoria) karena belum adanyamediasi yang dilakukan oleh mediator yang mempunyai kewenangan;B. Gugatan kabur (exceptio obscuur libel);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatunkan Putusan Nomor04/Pdt.SusPHI/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 25 April 2017, yang amarnyasebagai berikut:Halaman 2 dari 7 hal. Put.
96 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yangtimbul, akibat permasalahan perkara tersebut;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat danTergugat II Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut;Eksepsi Tergugat:Gugatan Para Penggugat telah lewat batas waktu yang ditentukanundangundang;Eksepsi Tergugat II Intervensi:Gugatan Para Penggugat melebihi jangka waktu untuk mengajukangugatan (kadaluarsa);Gugatan Para Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie);Para Penggugat tidak mempunyai
70 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
dahulumeskipun Tergugat melakukan perlawanan atau kasasi(uitvoerbaar bij voorraad);10.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memilikipendapat atau putusan lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta; Pusat Tidak Memiliki Kewenangan untuk Mengadili Perkara a quo; Gugatan Prematur (dilatoria
1.BUDI HARTONO
2.WINARTO
Tergugat:
Koperasi Ruwa Jurai Sungai Niru
52 — 20
prasyarat dalam pelaksaan beracara secaraprodeo dan juga secara finansial Penggugat telah mampu menggunakanjasa Kantor hukum dalam penanganan perkaranya;Bahwa atas dasar dalildalil tersebut di atas maka sangatlah jelas dan nyatabahwa Gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas (obscuurlibel), olehkarenanya Tergugat memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya GugatanPenggugat ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaard);Gugatan Penggugat Premateur (Exceptio Dilatoria
Gugatan Penggugat Premateur (Exceptio Dilatoria), karena Para Penggugatdalam mengajukan gugatannya tidak memenuhi tahapan dalam penyelesaianPerselisihnan Hubungan Industrial (PHI), karena Para Penggugat sampaidengan gugatan ini diajukan belum memberikan tanggapan atas anjuranMediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim tanggal 15 April2019;Bahwa atas dasar dalildalil tersebut di atas, maka sangatlah jelas dan nyatabahwa Gugatan Para Penggugat mengandung cacat formil, oleh karenanyaTergugat
93 — 25
waris, tetapidari keterangan kedua belah pihak yang berperkara Penggugat/ Pembandingmaupun Para Tergugat/Para Terbanding menyatakan bahwa kenyataanyaPewaris yang dalam perkara ini adalah bernama Rasno bin Jastro Marbinyang notabene ayah kandung Penggugat/Pembanding sampai saat ini masihhidup dan dalam perkara ini didudukkan sebagai Tergugat /Terbanding I, faktaini berarti ada faktor hukum yang menangguhkan adanya gugatan, dalam artigugatan yang diajukan oleh Penggugat masih terlalu dini ( exception dilatoria
295 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1424 K/Pdt.SusPHI/2020Eksepsi kurang lengkapnya pihak yang digugat (p/urium litis consortium);Eksepsi gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel);Gugatan Penggugat premateur (exceptio dilatoria);ao fF fEksepsi cacat formal;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Palembang telah memberikan Putusan Nomor83/Pdt.SusPHI/2019/PN Plg, tanggal 21 Oktober 2019 yang amarnyasebagai berikut:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kurang
89 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan prematur (exceptio dilatoria),3. Gugatan Penggugat kabur (exeptio obscuur libel):Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan gugatanbalik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada PengadilanHalaman 2 dari 8 hal. Put. Nomor 1199 K/Pdt. SusPHI/2021Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk memberikanputusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi untuk seluruhnya;2.
85 — 30
Tentang EKSEPSIe Eksepsi Dilatoria Bahwa gugatan Penggugat bersifat dilatoria, sebab gugatan a quo diajukanoleh Penggugat tidak didasarkan pada adanya Pemutusan Hubungan Kerjayang bersifat formil dari Tergugat ; Bahwa sebab sehingga tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja yang bersifatformil dari Tergugat terhadap Penggugat, dikarenakan :a.