Ditemukan 13391 data
31 — 24
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat nebis in idem;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp223.000,00 (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
39 — 0
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
- Mengabukan eksepsi Tergugat II tentang gugatan Nebis in Idem;
Dalam pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
150 — 0
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II tentang gugatan Nebis in Idem
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.860.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
1.TARYATI
2.WAWAN RUSNAWAN
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
50 — 17
M E N G A D I L I :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karena Nebis in Idem;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 961.000 (sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Dengan demikiansyarat ketiga Ne Bis In Idem mengenai adanya putusan yang bersifat positif telahterpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan syarat ne bis in idemmengenai subjek atau pihak yang berperkara sama;Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati gugatan Para Penggugat,ternyata pihak pada gugatan perkara aquo dengan perkara terdahulu yakni nomor482/Pdt.G.S/2018/PN.Smd adalah sama, sehingga syarat nebis in idem pun terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan syarat
ukuran luas 6,10 m x 2,50 m dengan luasan 15,25 m2, yang berdiridiatas tanah Darat milik Bapak Malin bin lob ( Ayah Kandung Para Penggugat ),seluas 333,60 m2 kelas D I, C No 483, Persil 209 yang terletak di Dusun Cilembu,Desa Paku alam Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat;terdaftar dalam proyek Jatigede pada lembar Peta nomor .336a Peta Bidang 88 padamodel B no urut 88/336a yang juga sama dengan perkara terdahulu yakni nomor482/Pdt.G.S/2018/PN.Smd adalah sama, sehingga syarat nebis
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karena Nebis in Idem;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp. 961.000 (Sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan pada hari : RABU, tanggal 27 Pebruari 2019, olehNOEMA DIA ANGGRAINI, S.H.
91 — 7
., mengandung azas Nebis in Idem;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang diperhitungkan hingga saat ini berjumlah Rp. 1.545.000,- (Satu Juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
perkara ini dilanjutkan dengan membacakan gugatan yang isinyatetap dipertahankan oleh Penggugat tersebut;Menimbang, bahwa setelah Gugatan dibacakan, selanjutnya Tergugat mengajukanJawabannya secara tertulis tertanggal 16 Februari 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:Setelah mempelajari dan meneliti secara seksama gugatan Penggugat, ditemukanbeberapa kekeliruan mendasar, dimana surat gugatan Penggugat, ditemukan beberapa kekeliruanmendasar, dimana surat gugatan Penggugat ternyata Nebis
Kekeliruan dalam surat gugatan Penggugat termaksud, terlihat sebagai berikut:1.Bahwa Gugatan Penggugat, ternyata sudah terperangkap Nebis In Idem oleh karena....,baik dalil / posita Gugatan yang dijadikan dasar atau alasan gugatan, maupun dalampetitum Gugatannya, pada intinya hanya mengulangi kembali alasan yang menjadi dalildan Petitum pada perkara terdahulu yaitu Putusan Pengadilan Negeri Sengkang dalamperkara Perdata Nomor 36/pts/pdt/G/1988/PN.Skg tanggal 29 Maret 1990.
Majelis HaKim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:e Menyatakan guguatan para penggugat Nebis In Idem atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaard);DALAM POKOK PERKARA:e Menolak Guguatan Para Penggugat untuk seluruhnya;e Menghukum Para Penggugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil Gugatannya, maka Penggugat telahmengajukan surat
Bahwa Gugatan Penggugat Nebis In Idem oleh karena...., baik dalil / positaGugatan yang dijadikan dasar atau alasan gugatan, maupun dalam petitumGugatannya, pada intinya hanya mengulangi kembali alasan yang menjadi dalil danPetitum pada perkara terdahulu yaitu Putusan Pengadilan Negeri Sengkang dalamperkara Perdata Nomor 36/pts/pdt/G/1988/PN.Skg tanggal 29 Maret 1990. Jo PutusanPengadilan Tinggi Ujung Pandang dalam Perkara Nomor 128/Pdt/1991/PT.UJ.PDG,jo.
No.2937 K/Pdt./1992 dan putusan dalamperkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka menurut pendapat Majelis Hakim gugatanperkara Perdata No.19/Pdt.G/2011/PN.SKG. mengandung Azas Nebis in idem, hal mana sejalandengan Putusan Mahkamah Agung No.647/K/Sip/1973. yang mengemukakan bahwa ada atautidaknya Azas Nebis in idem tidak semata oleh para pihak saja melainkan terutama bahwa objek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dahuludan telah mempunyai
I Dewa Gede Anom Rai, SH., MH.
Terdakwa:
I NYOMAN TRI DANA YASA
36 — 0
MENGADILI:
1.Menyatakan penuntutan Penuntut Umum gugur karenanebis in idem;
2.Memulihkan harkat, martabat dan kedudukan Terdakwa kedalam keadaan semula;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
113 — 50
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi nebis in idem dari Tergugat I tersebut;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.271.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dengan putusannya nomor647 K/Sip/1973 tanggal 13 April 1973, juga telah memberikan kaidah hukumbahwa : "ada tidaknya asas nebis in idem tidak sematamata ditentukan olehpara pihak saja, melainkan terutama bahwa objek sengketa sudah diberi statustertentu oleh Pengadilan Negeri yang lebih dahulu dan telah mempunyaikekuatan hukum yang pasti dan alasannya adalah sama."
,Menimbang, bahwa Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan SuratEdaran kepada seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh PengadilanTingkat Pertama di seluruh Indonesia agar memperhatikan Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2002 tentangPenanganan Perkara Yang Berkaitan dengan Azas Nebis In Idem, yang dalampoin huruf (c) menyebutkan bahwa" Majelis Hakim wajib memperhatikan, baikputusan eksepsi maupun pada pokok perkara, mengenai perkara serupa yangpernah diputus di masa /
alu", agar azas Nebis In Idem dapat terlaksana denganbaik dan demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari adanyaputusan yang berbeda";Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti suratgugatan Penggugat, surat jawaban dari Tergugat , dan menghubungkannyadengan alat bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak dalampersidangan, serta dihubungkan dengan hasil sidang pemeriksaan di lokasiobjek sengketa sebagaimana telah tercatat dalam berita acara sidang perkaraini, maka
in idem;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka eksepsinebis in idem dari Tergugat , menurut Majelis Hakim dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi nebis in idem dari Tergugat dikabulkan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi lainnya dariTergugat tersebut tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena dalam pertimbangan sebelumnyaMajelis Hakim telah menyatakan bahwa perkara a quo telah berlaku asas nebisin idem, maka Majelis
Nomor : 28/Padt.G/2019/PN.ArmMemperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 49 tahun 2009 tentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 2 tahun 1986 tentang PeradilanUmum, Pasal 1917 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Surat EdaranMahkamah Agung RINomor 3 Tahun 2002, dan Reglemen Acara Hukum untukdaerah luar jawa dan madura (Rbg) S. 1927227, serta peraturanperaturan lainyang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSIe Mengabulkan eksepsi nebis
ROZALVINO
Tergugat:
1.MINDA ROZA
2.EVIARON
3.SYAMSUNIR
4.H. SYARIFAH
5.RAHMA YENNI
6.ERNAWATI
7.M.HANAFI
8.Kepala Kelurahan Campago Guguk Bulek
9.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi
7 — 10
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Para Tergugat tentang Gugatan Nebis In Idem;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.698.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
129 — 28
M E N G A D I L I- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat I sampai dengan Tergugat X ; - Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tentang Nebis in idem ; - Menolak Eksepsi ParaTergugat untuk selain dan selebihnya ;- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;- Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.605.000,- (tiga juta enam ratus lima ribu rupiah ) .
Putusan mana telah Berkekuatan Hukum Tetap/BHT,yang dikenal Nebis In Idem.Bahwa dari salinan putusan perkara No 122/Pdt.G/2006/PN.SImn tertanggal 9 Agustus2006, terdapat 3 hal yang perlu mendapat pencermatan atas fakta yang ada, yaitu :19Perkara No 122/Pdt.G/2006/PN.SImn dan Perkara No. 224/Pdt.G/2012/PN.Smn initerdapat kesamaan antara lain :Subyek Penggugat, yaitu Yayasan Purna Bhakti PertiwiSubyek Tergugat, antara lain PT.
advokat.DALAM EKSEPSI1Bahwa untuk selanjutnya, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat VI menyatakanmenolak seluruh dalil gugatan Penggugat, sebagaimana tertuang dalam surat gugatantertanggal 7 Desember 2012, kecuali yang telah secara tegas Tergugat I, Tergugat II,dan Tergugat VI akui kebenarannya;Bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat VI, hendak menyampaikan alasan alasansanggahan atas gugatan Penggugat dalam eksepsi ini, yang terbagi atas beberapapokok statemen berikut ini :Gugatan Penggugat Nebis
Bahwadengan demikian, maka gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan kabur/tidak jelasatau OBSCUURLIBEL, dan mohon kepada Majlis Hakim Pemeriksa Perkara inimenolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakannya tidak dapat diterima ( Niet Onvonkelijke Verkloord).GUGATAN PENGGUGAT NEBIS IN IDEM/ TIDAK DAPAT DIPERIKSA UNTUKKEDUA KALINYA.Gugatan PENGGUGAT nebis in idem/ tidak dapat diperiksa untuk kedua kalinyakarena pernh ada gugatan yang sama sebagaimana :Putusan Pengadilan NegeriSleman
Hal 42).Bahwa oleh karena Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa Perkara inimenyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT nebis in idem/ tidakdapat diperiksa untuk kedua kalinya dan mnolak gugatan PENGGUGAT untukseluruhnya, atau setidaktidaknya menyatakannya tidak dapat diterima ( NietOnvankelijke Verklaard).3 GUGATAN KURANG SUBYEK ( PLURIUM UTIS CONSORTIUM)aBahwa sebagaimana tertulis dalam posita gugatan PENGGUGAT di angka 6, tersebutnama SUUDY SADAT, dengan peran dan kapasitas
Apabila Putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolakuntuk mengabulkan) kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum6323tetap, maka dalam putusan melekat nebis in idem.
63 — 0
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi para Tergugat untuk sebahagian ; --------------------------- Menyatakan Gugatan Penggugat NEBIS IN IDEM ; ------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ; -----------------------------------------------------------------------------------2.
99 — 31
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem;Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonpensi. Menolak gugatan Penggugat DR/Tergugat DK untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi. Menghukum Penggugat DK/Tergugat DR untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp .1.856.000.- ( Satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
PutusanPengadilian Tinggi Jawa Barat No. 174/Pdt/2006/PT.BDG Jo Putusan PengadilanNegeri Kls.1a Kota Bandung No. 194/Pdt/g/2005/Pn.Bdg yang sudah berkekuatanhukum tetap (in kraht van gewijsde) sehingga sangatlah jelas gugatan aquo telahmelanggar norma hukum yang berlaku, pelaksanaan asas nebis in idem ini telahditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 tahun 2002tentang penanganan yang berkaitan dengan asas nebis in idem, dalamsurat edaran mahkamah agung aquo menghimbau agar para hakimuntuk
In Idem karena merupakanpengulangan dari gugatan sebelumnya yang menyangkut obyek perkara dan sudahada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in Kracht Van Gewijsde);Menimbang , bahwa pengertian yang terkandung dalam azas Nebis In Idemadalah hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antarapara pihak yang sama serta menjadi pokok perkara yang sama;Menimbang , bahwa selain pengertian nebis in idem seperti tersebut diatas,Majelis Hakim juga mengambil alin pengertian
nebis in idem dalam yurisprudentie MARI No.647/K.Sip/1973. tanggal 13 April 1976 (dalam buku kompilasi kaidah hukum putMA), yang menyatakan bahwa Nebis In Idem dalam gugatan, bilamana dalam suatuobyek gugatan yang disengketakan para pihak telah diputuskan dan diadili dalamputusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka hal ini mengandungpengertian bahwa obyek sengketa telah diberikan status hukum dalam putusanHakim.Oleh karena itu adanya perkara yang sama obyeknya dengan putusan hakim yangterdahulu
tersebut, maka disini berlaku asas Nebis In Idem, tidak hanya ditentukanadanya kesamaan pihak saja, melainkan juga adanya kesamaan subyek dan obyeksengketanya;aMenimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas maka yangmenjadi syarat utama suatu perkara gugatan perdata dinyatakan Nebis In Idemadalah jika gugatan Penggugat dan obyek gugatan penggugat tidak berbeda atausama dengan perkara yang pernah diputuskan dan di adili, yang putusannya telahberkekuatan hukum tetap, yang artinya bahwa obyek
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem;Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonpensi. Menolak gugatan Penggugat DR/Tergugat DK untuk seluruhnya;Halaman 35 dari 37 Putusan Nomor 85/Pdt.G/2018/PN BdgDalam Konpensi dan Rekonpensi.
146 — 21
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :Mengabulkan Eksepsi Tergugat II bahwa Gugatan Res Judicata Atau Nebis In Idem;DALAM POKOK PERKARA :Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.895.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
262 — 100
M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI: Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang nebis in idem;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp.834.000,00 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
inidem baik ditinjau menurutlandasan hukumnya, yurisprudensi mau pun pendapatpara sarjana;Menimbang, bahwaasas Nebis in idem dalam bidang perdata, diaturdalamHalaman 29 dari 37 Putusan Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Klikketentuan Pasal 1917 Kitab UndangUndang Hukum Perdata yang menyebutkan,Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlaktidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya.
in idem, mengingat kedua perkara itu padahakikatnya sasarannya sama, yaitu pernyataan tidak sah jual beli tanah tersebutdan pihak pihak pokoknya juga sama;Menimbang, bahwa selanjutnya asas nebis in idem menurut PendapatSarjana M.
Objek gugatan sama;Menimbang, bahwaterlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkansyarat nebis in idem mengenai terhadap perkara terdahulu, telah ada putusanhakim yang berkekuatan hukum tetap, seperti di bawah ini;Menimbang, bahwa Buku Il Pedoman Teknis Administrasi dan TeknisPeradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Edisi Tahun 2007 pada halaman 94dinyatakan bahwasanya putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah:1.
YANG CHING FENG;Menimbang, bahwa adanya perbedaan jumlah Turut Tergugat dalamperkara ini dibanding dengan perkara terdahulu tersebut, menurut hemat MajelisHakim, hal itu bukan merupakan persoalan, karena meskipun pihak yang digugatdalam perkara ini hanya seorang saja yakni Tergugat tersebut masih merupakanpihak yang murni (principaal murni) sehingga tidak dapat dijadikan alasan perkaraini menjadi tidak Nebis In Idem;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwasyarat nebis in idem
in idem mengenai adanya objek yang sama telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan syaratsyaratkumulatif kriteria Nebis In Idem dalam gugatan perkara ini, maka Majelis Hakimberkesimpulan gugatan Penggugat adalah gugatan yang Nebis In Idem dan tidakdapat lagi diajukan untuk diperiksa kembali, sehingga eksepsi Tergugat tentanggugatan Para Penggugat Nebis In Idem adalah beralasan menurut hukum danpatut untuk dikabulkan;DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan
120 — 97
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat tersebut ;- Menyatakan gugatan Penggugat nebis in idem ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verkllaard) ;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp.991.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Gugatan Penggugat Nebis In Idem.Bahwa apabila dibaca secara cermat dan teliti secara keseluruhan dalildalil gugatanaquo, pada pokoknya adalah mempermasalahkan pengalihan dan/atau jual belipelaksanaan lelang atas eks asset Penggugat yaitu SHGB No.938/Grogol Utara seluas1.875 M2, yang terletak di Jl.
Asas nebis in idem berlakuHalaman 23 dari 52 halaman Putusan No.146/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.3.6.terhadap perkara perdata. Perkara yang sudah mempunyai gezag vangewijsde (putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap) tidak dapatdiajukan untuk diperiksa dan diputus oleh Karena salah satu pihak yang tidakpuas.
Timur Jaya Raya Utama (Penggugat I) dan Santosa Wijaya (Penggugat II)tidak ada secara bersamasama di dalam kedua perkara terdahulu, karenanya eksepsi paraTergugat berkenaan dengan Nebis in idem haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa berkaitan dengan eksepsi nebis in idem, para pihak telahmengajukan buktibukti berupa :e Putusan No.269/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. (bukti T.I1 = bukti P9 ) dimana sebagaiPenggugat adalah SANTOSA WIDJAYA, sedangkan sebagai Tergugat adalah BPPN,PT.
Platina Nomor 2326 Jakarta Selatan adalah sah sehinggaupaya gugatan yang hendak membatalkannya telah ditolak ;Menimbang, bahwa berkenaan dengan azas nebis in idem, Mahkamah Agung didalam berbagai Yurisprudensi tetapnya berpendapat bahwa ada atau tidaknya azas nebis inidem tidak sematamata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyeksengketa sudah diberi status tertentu oleh Keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dahuludan mempunyai Kekuatan Hukum tetap ;Menimbang, oleh karena substansi
, subyek maupun obyek perkara aquo padapokoknya adalah sama dengan perkaraperkara terdahulu sebagaimana terurai di atas,sedangkan dalam perkara terdahulu, perihal pokok sengketa telah diberi titel yang jelas, makamenurut hemat Majelis gugatan aquo nebis in idem dengan perkaraperkara yang telkahdiputus terdahulu i.c. perkara No.1154 K/Pdt/2008 jo.
51 — 16
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah Nebis in IdemDALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 3.256.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Agama Sumatera Selatan No 01/Pdt.G/2010/PTA/Plg joputusan Mahkamah Agung RI No 449 K/AG/2010 jo putusan Mahkamah Agung RINo 25 PK/AG/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.Menimbang bahwa terhadap eksepsi tersebut,Penggugat padapokoknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat in casu tidak ne bis in idemkarena yang menjadi pokok sengketa dalam perkara in casu adalah adanyasengketa hak milik atau keperdataan yang harus diputus oleh Pengadilan Negeri.Menimbang bahwa tentang apakah perkara in casu adalah nebis
inidem adalah dengan mengacu pada pasal 1917 KUHPerdata yang pada pokoknyamenyatakan bahwa suatu gugatan disebut nebis in idem apabila suatu perkaradengan objek yang sama pihak yang sama dan materi pokok yang sama telahdiputus berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yangmengabulkan atau menolak gugatan tersebut tidak dapat diperiksa kembali untukkedua kalinya.Menimbang bahwa Tergugat telah mengajukan bukti T VIX.1 dan TVIX.2 berupa putusan Pengadilan Agama Palembang no 777/
/Pdt.G/2010/PTA Plg jo putusan Mahkamah Agung RI No 449 K/AG/2010 joputusan Mahkamah Agung RI No 25 PK/AG/2012 sebenarnya adalah sengketawarisan diantara kedua belah pihak sehingga dengan demikian Majelisberpendapat bahwa pokok sengketa diantara kedua perkara adalah identik.Menimbang bahwa dengan demikian oleh karena ketiga persyaratantentang objek,subjek dan perihal yang sama telah terbukti, dengan tidak perlumempertimbangkan eksepsi selain dan selebihnya maka gugatan Penggugatharus dinyatakan Nebis
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah Nebis in ldemDALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yanghingga kini dihitung sebesar Rp. 3.256.000, (tiga juta dua ratuslima puluh enam ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Palembang pada hari tanggal 22 Oktober 2013, olehkami : POSMA P.NAINGGOLAN, SH.,M.H. sebagai Hakim Ketua, RA Suharni,SH.
1.Fitriani Binti Abdurrahman Kuala
2.Muhammad Isa Bin Abdurrahman Kuala
3.Hasan Basri Bin Abdurrahman Kuala
4.Andian Binti Abdurrahman Kuala
5.Abdul Yazid Bin Abdurrahman Kuala
6.Darwin Bin Abdurrahman Kuala
7.Aswadi Bin Abdurrahman Kuala
8.Yuni Sartika Binti Abdurrahman Kuala
Tergugat:
1.M.Nura Husein Alias Muhammad Nur Husin alias M.Noer Husein
2.Aidar Binti Abdurraman Kuala
3.Hendrie Alfiza Bin M.Nura Husein Alias Muhammad Nur Husin Alias M.Noer Husein
4.Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
131 — 46
MENGADILI:
DALAM EKSESPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan Tergugat IV;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Nebis In Idem;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.126.000,00 (empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
MUHAMMAD ASRIP
Tergugat:
1.NEWA istri alm Kusni, NUR LENA anak alm Kusni, NUR SABA anak alm Kusni
2.PT. BUKIT BAIDURI ENERGI
3.Segenap ahli waris dari Alm. Kusni : 1. Newa ( istri alm. Kusni ) 2. Nur Lena ( anak alm. Kusni ) 3. Nur Saba ( anak alm. Kusni )
15 — 13
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang Nebis In Idem;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Nebis in Idem dengan perkara perdata No. 34/Pdt.G/2015/PN.Trg jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 135/PDT/2016/PT.SMR tanggal 09 Nopember
49 — 3
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI ;- Menerima Eksepsi dari Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARA ;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima oleh karena perkara a quo nebis in idem ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.424.000,- (satu Juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah )
1.B. Perizal Bahri bin H.Syamsul Bahri
2.Sri Farida Janis binti H. Syamsul Bahri
3.Sri Darnis binti H. Syamsul Bahri
Tergugat:
3.Nurwasyono bin B. Sofian
4.Robby Saleh Purnomo bin Sofian
5.Eka Yanti binti. Sofjan
6.Ade Yeny binti B.Sofjan
7.Henny Hartatie binti B.Sofjan
148 — 0
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard) karena melanggar azas Nebis In Idem;
- Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3. 175.000,- (tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
1.MUH. RAMLAN HARAHAP Bin HARAHAP
2.ST. ROSADA HARAHAP BINTI HARAHAP
3.AGUS SALIM HARAHAP BIN HARAHAP
Tergugat:
2.PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Pusat C.q PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Makassar
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar
4.Hj. ST. HASNAH SABANG PAKA
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kabupaten Gowa
6.HADRI SISWOYO
116 — 21
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat Vmengenai eksepsi nebis in idem;
- Menolak Eksepsi Tergugat IV;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat nebis in idem;
- Menyatakangugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvatkelijke