Ditemukan 7214 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 67/PID.SUS/2021/PT MTR
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terbanding/Terdakwa : JONI SUSANTO ALS JONI BIN SABRI
5724
  • danSaksi HAMJAT WADI Als MENJAT (dalam penuntutan terpisah) pada hariSelasa tanggal 09 Februari 2021 sekitar pukul 22.00 wita atau pada suatuwaktu sekitar bulan Februari 2021 bertempat di Pelabuhan Poto TanoKecamatan Tano Kabupaten Sumbawa Barat, atau pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besaryang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatanmemasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa
    Putusan Nomor 67/ PID.SUS/ 2021/PT MTRsuatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia tanpa melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaranyang ditetapkan oleh Pemerintah pusat tidak melaporkan dan tidakmenyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempatpemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusatuntuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalianyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa berawal
    Penuntut Umum pada pokoknyamenuntut Terdakwa sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana memasukkan atau mengeluarkan mediapembawa dari satu area ke area lain di dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi serttifikatkesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh PemerintahPusat bagi hewan,produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhandan/atau. produk tumbuhan, tidak melaporkan atau tidakmenyerahlkan media pembawa
    Menyatakan Terdakwa JONI SUSANTO Alias JONI Bin SABRI telahterbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaturut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke arealain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yangtidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaranyang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan dan tidakmelaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepadaPejabat Karantina ditempat pemasukan dan tempat pengeluaranyang ditetapkan oleh Pemerintah
Register : 27-07-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 201/Pid.Sus/2020/PN Sag
Tanggal 15 September 2020 — Penuntut Umum:
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
RINI Alias MAK HERMAN Binti SAINI
5019
  • Sekayam, Kab.Sanggauatau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Sanggau, yang berwenang memeriksa danmengadili, Setiap Orang memasukkan Media Pembawa dengan tidakmelengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan,Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a; memasukkan Media Pembawa tidakmelalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b; tidak melaporkan atautidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di TempatPemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakanKarantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 ayat (1) huruf c.
    Memasukkan Media pembawa melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh pemerintah Pusat; dan;c. melaporkan dan menyerahkan Media pembawa kepada penjabatKarantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusatuntuk keperluan tindakan Karantina dan Pengawasan dan / ataupengendalian.Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media pembawasebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang yang memasukkan Mediapembawa lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
    Memasukkan Media pembawa melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh pemerintah Pusat; danc. melaporkan dan menyerahkan Media pembawa kepada penjabatKarantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintahpusat untuk keperluan tindakan Karantina dan Pengawasan dan /atau pengendalian Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor65/Permentan/PD.410/5/2014 Tentang Tindakan KarantinaHewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran HasilBahan Asal Hewan.Pasal 4.Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) konsumsi
    I5 tahun 2002 tentang KarantinaIkan, Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatandari negara asal bagi hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan / atauProduk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) huruf a,Memasukkan media pembawa tidak melalui tempat pemasukkan yang ditetapkanoleh pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) huruf b, Tidakmelaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada penjabat karantinaditempat pemasukan
Register : 22-07-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 11-09-2020
Putusan PN BATAM Nomor 539/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 10 September 2020 — Penuntut Umum:
SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa:
1.SYAH ARBA NOVANDA Bin SAHIRMANTO
2.NUR HAILANDA SAPUTRA Bin ADLAN YADI
6027
  • 1.Menyatakan terdakwa Terdakwa I SYAH ARBA NOVANDA Bin SAHIRMANTO dan terdakwa II NUR HAILANDA SAPUTRA Bin ADLAN YADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan, memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan.

    Menyatakan Terdakwa SYAH ARBA NOVANDA BinSAHIRMANTO dan terdakwa II NUR HAILANDA SAPUTRA Bin ADLANYADI bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, Telahmemasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi hewan, Produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan Sebagaimana yangdidakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 86 huruf a UndangUndang RI Nomor 21 Tahun 2009 Tentang
    HELIZAL(DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekira jam 01.30 Wib, atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2020, atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Ahmad Yani dan didepan Villa Panbil Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batamatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, Telah memasukkan media pembawa dengan tidakmelengkapi
    Nomor 539/Pid.Sus/2020/PN Btmbandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dantempat tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.Bahwa kawasan karantina adalah suatu kawasan atau daerah yangpada awalnya diketahul bebas dari Hama dan Penyakit Karantina, tetapiberdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjukterjadinya serangan suatu Hama dan Penyakit Karantina yang masihterbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatanpemasukan atau pengeluaran Media Pembawa
    Bahwa pemilik media pembawa yang selanjutnya disebut pemilik adalahsetiap orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggungjawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa.Atas keterangan Ahli tersebut, Para terdakwa menyatakan tidakmengetahuinya.Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa SYAH ARBA NOVANDA Bin SAHIRMANTO Bahwa terdakwa danterdakwa NUR HAILANDA diamankandikarenakan membawa 1 (Satu) unit
    Unsur Telah memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapisertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, Produk hewan, ikan,produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhanMenimbang bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan, berdasarkan keterangan saksisaksi maupun keteranganterdakwa juga dihubungkan dengan barang bukti bahwa diketahui bahwaawalnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira Jam 13.00 Wib. padasaat Terdakwa SYAH ARBA NOVANDA Bin SAHIRMANTO dan Terdakwa IINUR
Register : 02-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 318/Pid.Sus/2020/PN Sak
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
VEGI FERNANDEZ, SH.
Terdakwa:
1.SUBARI Als KENTONG Bin JUMARI
2.BAMBANG HERMANTO Bin TUKIMAN Alm
6820
  • 1. Menyatakan terdakwa I SUBARI Als KENTONG Bin JUMARI Alias OJE Bin ROZALI dan terdakwa II BAMBANG HERMANTO Bin TUKIMAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Memasukkan Media Pembawa Dengan Tidak Melengkapi Sertifikat Kesehatan Dari Negara Asal sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

    Bahwa berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) huruf a, b, c Jo Pasal 86huruf a, b, c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan :1) Setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalamNegara Kesatuan RI:a) Melengkapi Sertifikat kesehatan dari Negara Asal bagiHewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan,dan/atau produk Tumbuhan.b) Memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukkanyang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.c) Melaporkan dan menyerahkan media
    pembawa kepadapejabat karantina di tempat pemasukkan yang ditetapkanoleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantinadan pengawasan dan/atau pengendalian.
    ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsursetiap orang telah terpenuhi;Ad.2 unsur Yang memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapisertifikat Kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan media pembawa dalamUndang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang KarantinaHewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,Invasif, Tumbuhan dan Satwa
    Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTK.Menimbang, bahwa diketahui dalam persidangan pada hari Kamistanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 08.00 Wib pada saat terdakwa SUBARIdihubungi olen saudara RAMAT dengan mengatakan ada muatan di KabupatenSiak tepatnya di Kecamatan Sabak Auh untuk dibawa ke Pekanbaru.
    Menyatakan terdakwa SUBARI Als KENTONG Bin JUMARI Alias OJE BinROZALI dan terdakwa Il BAMBANG HERMANTO Bin TUKIMAN (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Turut Serta Memasukkan Media Pembawa Dengan TidakMelengkapi Sertifikat Kesehatan Dari Negara Asal sebagaimana dalamdakwaan alternatif kesatu.;2.
Putus : 05-03-2014 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 12/ Pid.Sus/2014/PN.DPS.
Tanggal 5 Maret 2014 — JACOBUS TIARAS alias PAK APIN
3925
  • Nagama Samudra di Jalan TukadPunggawa No. 238X Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidaktidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengansengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 6 huruf a, b danc, yakni setiapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu arealain di dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat
    kesehatan dari areaasal bagi hewan, bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, wajib melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan dan wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakankarantina, yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kolam PT.
    hama;Benar yang dimaksud Petugas karantina hewan, ikan dan tumbuhan adalah pegawainegeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkanundangundang No. 16 Tahun 1992; Benar bahwa tempat pemasukan dan pengeluaran resmi media pembawa hama danpenyakit di Bali adalah Balai KIMP kelas I Bandara Ngurah Rai, Wilker KIPMPelabuhan Penyebrangan Gilimanuk, Wilker KIPM Pelabuhan Penyebrangan PadangBai, Wilker KIPM Pelabuhan Benoa dan Wilker KIPM Pelabuhan CelukanBenar bahwa Terdakwa
    Setiap Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina ;4. Yang Dikirim dari Suatu Area ke Area Lain di dalam wilayah Negara RepublikIndonesia ;5. Wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Area Asal Ikan dan Wajib melaluitempat Pemasukan dan Pengeluaran yang telah Ditetapkan juga Wajib Dilaporkankepada Petugas karantina untuk Keperluan Tindakan Karantina.Ad. 1.
    Setiap Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina :woo Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Karantina yakni Didik Srinoto, S. Pi,menjelaskan yang dimaksud dengan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan karantinaadalah hewan, bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagiannya dan atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantinaatau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Putus : 22-12-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2146 K/PID.SUS/2011
Tanggal 22 Desember 2011 — BRIPDA BENI SYAHPUTRA ; JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
469 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AIR POLRES TANJUNG BALAIT lalu menanyakan tentang tangkaplepas pemilik/pembawa shabushabu, saksi BAMBANG IRWANTO dan saksiERWAN tidak mengaku menangkap dan melepaskan pemilik/pembawa shabushabunamun sekira pukul 16.00 WIB, BAMBANG IRWANTO dan saksi ERWANmengaku kepada saksi BRIPKA KASDI, SH. selaku Komandan Kapal PatroliKRISNA 217 bahwa Terdakwa bersamasama dengan saksi ERWAN melakukantangkap lepas pemilik/pembawa shabushabu di depan BRI Cabang Tanjung Balai,kemudian sekira pukul 22.00 WIB bertempat
    No. 2146 K/PID.SUS/2011menerangkan shabushabu yang mereka serahkan adalah keseluruhan barang buktiyang diambil dari pemilik/pembawa shabushabu dan BAMBANG IRWANTO dansaksi ERWAN berjanji akan menangkap kembali pemilik/pembawa shabushabutersebut yaitu FIRMAN dan DEDI JUNEDI alias SUNTUK ;Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 September 2010 sekira pukul 16.00 WIB saksiBAMBANG IRWANTO dan saksi ERWAN mengambil sisa shabushabu darigudang senjata dalam Kapal Patroli KRISNA 217, shabushabu tersebut seberat1500
Register : 15-02-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 20/Pid.Sus/2018/PN NBA
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
M. Bayu Segara, SH.
Terdakwa:
Junaidi S.Pd.I Als Jun Bin Asnawi
4115
  • lagi;Menimbang, bahwa dalam pasal 5 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagihewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa
    bahan asal hewan ,ikan ,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawayang tergolong bendalain;b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;Halaman 8 dari 13 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2018/PN.NbaMenimbang, bahwa dalam pasal 7 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan ayat (1) Setiapmedia pembawa
    hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dariwilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan,dan hasil bahanasal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain;b. melalui tempattempat pengeluaran yang telahditetapkan;c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berlaku juga bagimedia pembawa Hamadan
    penyakitikan dan media pembawa organismepengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara RepublikIndonesia apabila disyaratkan oleh Negara tujuan;Menimbang, bahwa dalam pasal 9 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan:(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangdimasukkan,dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain di dalam, dan/ataudikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakankarantina;(2
    ) Setiap media pembawa hama dan penyakitikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam dan/atau dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan karantina;(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggutumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesiatidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh Negara tujuan;Menimbang, bahwa dalam pasal
Putus : 10-03-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594 K/Pdt.Sus-HKI/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — COMITE INTERNATIONAL OLYMPIQUE VS CHRISTIAN SJAHRIR
211117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Diantaranya untuk kelas 09 yang melindungi ilmiah, bahari,survey, fotografis, sinematografis, optik, penimbangan, pengukuran,pemberian sinyal, pemeriksaan (pengawasan), darurat (penyelamatanhidup), dan apparatus dan instrument pengajaran, apparatus dan instrumentuntuk pelaksanaan penyampaian, transformasi, mengakumulasi, mengatur,atau mengendalikan listrik, apparatus untuk perekaman, transmisi ataureproduksi suara atau gambar, pembawa data magnetic untuk apparatusyang dioperasikan koin, mesin kas
    Diantaranya untuk kelas 09 yang melindungi ilmiah,bahari, survey, fotografis, sinematografis, optik, penimbangan, pengukuran,pemberian sinyal, pemeriksaan (pengawasan), penyelamatan hidup, danaparatus dan instrumen pengajaran, apparatus dan instrument untukpelaksanaan, penukaran, transformasi, mengakumulasi, mengatur, ataumengendalikan listrik, apparatus untuk perekaman, transmisi ataureproduksi suara atau gambar, pembawa data magnetik untuk apparatusyang dioperasikan koin, mesin kas, mesin penghitung
    34,dan jenisjenis jasa yang termasuk dalam kelas 35 sampai dengan 45.Diantaranya untukkelas 09 yang melindungi ilmiah, bahari, survey, fotografis, sinematografis, optik,penimbangan, pengukuran, pemberian sinyal, pemeriksaan (pengawasan), darurat(penyelamatan hidup), dan apparatus dan instrument pengajaran, apparatus daninstrument untuk pelaksanaan penyampaian, transformasi, mengakumulasi, mengatur,atau mengendalikan listrik, apparatus untuk perekaman, transmisi atau reproduksi suatuatau gambar, pembawa
    Diantaranya untukkelas 09 yang melindungi ilmiah, bahari, survey, fotografis, sinematografis, optik,penimbangan, pengukuran, pemberian sinyal, pemeriksaan (pengawasan), penyelamatanhidup, dan aparatus dan instrumen pengajaran, aparatus dan instrumen untuk pasokan,distribusi, transformasi, mengakumulasi, mengatur, atau mengendalikan arus listrik,pembawa data magnetic untuk aparatus yang dioperasikan koin, aparatus pemadamanapi, helm pelindung untuk olahraga, kacamata, kacamata surya, kacamata olahraga
    No. 594 K/Pdt.SusHKI/2014mengendalikan listrik, aparatus untuk perekaman, transmisi atau reproduksi suaraatau gambar, pembawa data magnetic, cakram rekaman, mesin vending otomatisdan mekanisme untuk apparatus yang dioperasikan dengan koin, mesin kas, mesinpenghitung, peralatan pemroses data dan computer, aparatus pemadam api, helmpelindung untuk olahraga, kaca, kacamata, kacamata matahari, kacamata olahraga,telepon genggam, suplai daya listrik, radio, radio dua arah, perekam dan pemutarkaset video
Register : 17-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 402/Pid.Sus/2018/PN Sag
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Muhammad Faidul Aliim Romas, S.H.
Terdakwa:
ANTON RASIP Alias LEKA Anak Dari JOLIN
408
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Anton Rasip Alias Leka Anak Dari Jolin, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membantu melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap media pembawa hama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal

    Alias LEKA Anak Dari JOLIN,bersalah melakukan Dengan Sengaja membantu = melakukanpelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap media pembawahama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantinaatau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asalhewan, hasil dari bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa
    RIKO RIKARDI selaku ahli dariStasiun Karantina Pertanian Kelas Entikong Kementerian Pertanianterhadap barang bukti berupa barang bukti berupa 18 (delapan belas)kotak dada ayam merk ayam Mahkota @12 Kg, 14 Kotak buntut ayammerk Danieli @10 kg, 3 (tiga) karung ayam beku @40 Kg dan 6 (enam)kotak ceker ayam merk CCK @15 Kg yang berasal dari NegaraMalaysia termasuk dalam kategori media pembawa hama dan penyakithewan karantina yang wajid memenuhi standar tertentu sesuai denganyang telah dipersyaratkan
    Dengan Sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuansetiap media pembawa hama dari penyakit hewankarantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayahnegara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasildari bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagianbagian tumbuhankecuali media pembawa yang tergolong benda lain, dilaporkan dandiserahkan
    Unsur Dengan Sengaja melakukan pelanggaran terhadapketentuan ketentuan setiap media pembawa hama dari penyakit hewankarantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayahnegara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil daribahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagianbagian tumbuhankecuali media pembawa yang tergolong benda lain, dilaporkan dandiserahkan
Register : 04-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
HAMJAT WADI Als MENJAT BIN LEBAR
6824
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa HAMJAT WADI Als MENJAT Bin LEBAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak turut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina ditempat pemasukan dan tempat
    Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana memasukkan atau mengeluarkan media pembawadari suatu area ke area lain di dalam wilayan Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat bagi hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan, dan tidakmelaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada PejabatKarantina di tempat pemasukan dan tempat
    Memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area kearea lain didalam wilayah NKRI yang tidak melengkapi sertifikat kesehatandari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagihewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produktumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Danhuruf (c).
    Unsur Yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari Suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan / atau produk tumbuhan;3.
    mengeluarkanmedia pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/ atau produk tumbuhan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan
    Menyatakan Terdakwa HAMJAT WADI Als MENJAT Bin LEBAR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaturut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area laindi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidakmelengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan dan tidak melaporkanatau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantinaditempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan olehPemerintah
Register : 04-02-2016 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 08-07-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 10/PID/2016/PT BJM
Tanggal 25 Februari 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : M. AGUS ARFIYANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : HERGIYANTO Bin SISWADI
5417
  • Menyatakan Terdakwa HERGIYANTO Bin SISWADI telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja membawa pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama yang dibawa ataudikirim dari suatu area ke area lain di dalam WilayahNegara Republik Indonesia dengan tidak dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan tidakmelaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantinadi tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina dan tidak melakukantindakan
    sebagaiberikut:Halaman 3 dari 9 halaman, Putusan Nomor 10/PID.SUS/2016/PT.BJMDAKWAAN:Bahwa ia terdakwa HERGIYANTO Bin SISWADI pada hari Sabtutanggal 09 Maret 2015 sekitar pukul 06.00 wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu di bulan Mei tahun 2015 bertempat di dalam kapal KM.Gerbang Samudra tepatnya di Pelabuhan Trisakti Kota Banjarmasin atausetidaktidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum PengadilanNegeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadili perkara ini, Dengansengaja membawa pembawa
    Gerbang Samudra dengan tujuan Pelabuhan TanjungPerak Surabaya melihat media pembawa hama penyakit hewan berupakomuditas burung berjumlah 3 (tiga) kardus dan 1 (satu) buah keranjangyang berisi burung cucak hijau berjumlah 230 (dua ratus tiga puluh) ekor,burung Kacer berjumlah 30 (tiga puluh) ekor, burung murai berjumlah 60(enam puluh) ekor, burung Pleci berjumlah 30 (tiga puluh) ekor, dan burungBeo berjumlah 2 (dua) ekor.
    Menyatakan Terdakwa HERGIYANTO Bin SISWADI bersalah melakukantindak Dengan sengaja membawa pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama yang dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia dengan tidak dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan dan tidak melaporkan danmenyerahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dan tidak melakukantindakan karantina sebagaimana diatur dan
    Dengan sengaja membawa pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama yang dibawa atau dikirim dari satu area kearea lain di dalam wilayahNegara Republik Indonesia dengan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dariarea asal bagi hewan dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepadapetugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina dan tidak melakukan tindakan karantina ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atasdihubungkan dengan unsurunsur tindak
Register : 15-02-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 21/Pid.Sus/2018/PN NBA
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
M. Bayu Segara, SH.
Terdakwa:
HERIYANTO Als. IYEM Anak LAURENSIUS ATUT
4922
  • lagi;Menimbang, bahwa dalam pasal 5 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagihewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa
    Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan ,ikan ,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawayang tergolong bendalain;b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa dalam pasal 7 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan ayat (1) Setiapmedia pembawa
    hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dariwilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan,dan hasil bahanasal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain;b. melalui tempattempat pengeluaran yang telahditetapkan;c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berlaku juga bagimedia pembawa Hamadan
    penyakitikan dan media pembawa organismepengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara RepublikIndonesia apabila disyaratkan oleh Negara tujuan;Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2018/PN.NbaMenimbang, bahwa dalam pasal 9 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan:(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangdimasukkan,dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain di dalam, dan/ataudikeluarkan dari wilayah negara
    Republik Indonesia dikenakan tindakankarantina;(2) Setiap media pembawa hama dan penyakitikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam dan/atau dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan karantina;(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggutumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesiatidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan
Putus : 03-05-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2086 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 3 Mei 2016 — Marhaban Bin Asnawi(T3),DKK
8735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BL 1725 AB untuk dibawa ke Kota Samalanga ;Bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit atau organismpengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayahNegara Republik Indonesia dan yang dibawa atau dikirim dari suatu area laindi dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara Asal atau Negara Transit,atau sertifikat Kesehatan dari area asal ;b. Melalui tempattempat pemsukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;c.
    Pembawa hama dan penyakit atau organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dimasukkan kedalam wilayah Negera Republik Indonesiadan yang dibawa atau dikirim dari suatu area lain di dalam wilayahNegara Republik Indonesia wajib dikenakan tindakan karantina ;Bahwa bawang merah yang diangkut oleh para Terdakwa tersebut termasukjeni bawang merah umbi lapis yang jika masuk ke wilayah Indonesia secarasah maka harus dilengkapi dengan dokumen sertifikat dari Negara Asal sertadiserahkan dan dilaporkan sebagaimana
    BL 1725 AB untuk dibawa ke Kota Samalanga.Bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah NegaraRepublik Indonesia dan yang dibawa atau dikirim dari suatu area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :e. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara Asal atau Negara Transit,atau sertifikat Kesehatan dari area asal ;f. Melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan ;g.
    Pembawa hama dan penyakit atau organism pengganggu tumbuhankarantina yang dimasukkan kedalam wilayah Negera Republik Indonesiadan yang dibawa atau dikirim dari suatu area lain di dalam wilayahNegara Republik Indonesia wajib dikenakan tindakan karantina ;Hal. 5 dari 12 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa Mawardi bin Ismail Terdakwa II Syarbaini bin Idrisdan Terdakwa IV Batlisyah bin Yahya telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasamadengan sengaja membawa media pembawa hama dan atau organismepengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi Sertifikat KesehatanTumbuhan dari Negara asal dan Negara Transit ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mawardi bin Ismail Terdakwa IlSyarbaini bin Idris dan Terdakwa IV Batlisyah bin Yahya tersebut
Register : 22-12-2020 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3983/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 5 Mei 2021 — Penuntut Umum:
WILLIAM FREDERICK SOALOON, S.H
Terdakwa:
PU JOK BINTI OH WAN
190
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa PU JOK BINTI OH WAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesa yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah, tidak melaporkan atau menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina
Putus : 26-07-2017 — Upload : 14-08-2017
Putusan PT DENPASAR Nomor 45/PID.SUS/2017/PT. DPS
Tanggal 26 Juli 2017 — Suaeb Abdilah als.Suaeb
11834
  • (delapan ribu rupiah)/ekor dan Benih lobster jenis Mutiaraseharga Rp 50.000, (lima puluh lima ribu rupiah)/ekor.Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2017mengirim benih lobster yang termasuk media pembawa hamadan penyakit ikan karantina ke Singapura melalui bandara Gusti Ngurah Rai Provinsi Bali yang berdasarkan KeputusanMenteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 56/KepmenKp/2014Tentang Penetapan Tempat Pemasukan Dan PengeluaranMedia Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina tanggal06 Oktober 2014
    termasuk sebagai pintu masuk dan keluarMedia Pembawa Penyakit Ikan dan Hewan KarantinaBahwa terdakwa mengirim benih lobster tanpa dilengkapisertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran serta tidakmelaporkan dan menyerahkan benih lobster yang dikeluarkanke Singapura kepada Petugas Karantina di tempattempatpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina sebagaimanakewajiban yang harus dipenuhi dalam pengeluaran mediapembawa termasuk benih lobster berdasarkan PeraturanMenteri Kelautan Dan Perikanan
    Republik Indonesia NomorPer.10/Men/2012 Tentang Kewajiban Tambahan Karantinakan selain kewajiban tambahan sesuai yang dipersyaratkannegara tujuanBahwa oleh karena benih lobster dengan ukuran sekitar 5(lima) mm s/d 6 (enam) mm merupakan media pembawa yangdilarang dilalulintaskan maupun dikeluarkan dari wilayahnegara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan MenteriHalaman 12 dari 28 Putusan Nomor 45 /PID.SUS/2017/PT DPSKelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2016 tanggal27 Desember 2016 tentang Larangan
    Penangkapan dan/atauPengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) danRajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara RepublikIndonesia, maka membawa benih lobster dimaksud tidak akanmendapatkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanansebagai dokumen dokumen untuk pengeluaran mediapembawa dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, yangmenyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular dari HPIK dan/atau HPI yangdisyaratkan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian
    (lima puluh lima ribu rupiah)/ekor.Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2017mengirim benih lobster yang termasuk media pembawa hamadan penyakit ikan karantina ke Singapura melalui bandara Gusti Ngurah Rai Provinsi Bali yang berdasarkan KeputusanMenteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 56/KepmenKp/2014Tentang Penetapan Tempat Pemasukan Dan PengeluaranMedia Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina tanggal06 Oktober 2014 termasuk sebagai pintu masuk dan keluarMedia Pembawa Penyakit Ikan dan Hewan
Putus : 26-07-2011 — Upload : 05-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 321/PID/2011/PT.MDN
Tanggal 26 Juli 2011 — BRYDA BENY SYAHPUTRA
236
  • yaituterdakwa sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kepadasaksi ERWAN sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dansebesar Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) bagian saksiBAMBANG IRWANTO ; ==2222 nnn nnn nnn nnn ne enn nce ne eeee Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 September 2010 sekira pukul 09.00Wib, terdakwa dan saksi ERWAN dipanggil saksi AKP.MALADHIRMANselaku KASAT POL AIR POLRES TANJUNG BALAI lalu menanyakantentang tangkap lepas pemilik / pembawa
    shabushabu, saksi BAMBANGIRWANTO dan saksi ERWAN tidak mengaku menangkap danmelepaskan pemilik / pembawa shabushabu namun sekira pukul 16.00Wib, BAMBANG IRWANTO dan saksi ERWAN mengaku kepada saksiBRIPKA KASDI, SH selaku Komandan Kapal Patroli KRISNA 217 bahwaterdakwa bersamasama dengan saksi ERWAN melakukan tangkap lepaspemilik / pembawa shabushabu didepan BRI Cabang Tanjung Balai,kemudian sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Kantor SATUAN POLISIPERAIRAN POLRES TANJUNG BALAI jalan Pangeran Diponegoro
    No.1Tanjung Balai, BAMBANG IRWANTO dan saksi ERWAN menyerahkanshabushabu seberat 1.500 (Seribu lima ratus) gram kepada saksi AKPMALADHIRMAN, shabushabu tersebut dikemas dalam 3 (tiga) plastikukuran besar dan masingmasing plastik berisi 500 gram, BAMBANGIRWANTO dan saksi ERWAN menerangkan shabushabu yangdiserahkan tersebut adalah keseluruhan barang bukti yang diambil daripemilik / pembawa shabushabu dan BAMBANG IRWANTO dan saksiERWAN berjanji akan menangkap kembali pemilik / pembawa shabushabu tersebut
Register : 25-06-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN TARAKAN Nomor 207/Pid.Sus/2021/PN Tar
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD JUNAIDI, SH.MH
Terdakwa:
NANDA BIN HAMZAH
219
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nanda Bin Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuka tindak pidana Dengan sengaja memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Ikan yang ditetapkan oleh Pemerintah
    Pusat, tidak melaporkan Media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan dan Pidana Denda
Register : 04-08-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1194/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 7 Desember 2020 — Penuntut Umum:
LUSIA PANGALINAN, SH
Terdakwa:
SYAHRUL ALIAS SARU BIN AMIN TJEDDA
12826
  • Perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 08.00wita Petugas dari Satuan Narkotika Polda Sulsel mendapat informasibahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu dalam jumlah besar diHotel Dnarma Nusantara Il yang mana pembawa shabu tersebut adalahjaringan Narkotika dari aceh dan pembawa shabu tersebut akan tiba diKota Makassar pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020.
    Perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 08.00wita Petugas dari Satuan Narkotika Polda Sulsel mendapat informasibahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu dalam jumlah besar diHotel Dnarma Nusantara Il yang mana pembawa shabu tersebut adalahjaringan Narkotika dari aceh dan pembawa shabu tersebut akan tiba diKota Makassar pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020.
    Biringkanaya,Kota Makassar adalah sebagai berikut: Berawalnya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 08.00 witakami bersama dengan team dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel,mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu dalamjumlah cukup besar di Hotel Dharma Nusantara II yang mana pembawa shabutersebut adalah jaringan narkotika dari Aceh dan pembawa shabu tersebutakan tiba di Kota Makassar pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020.
    Biringkanaya, Kota Makassar dan kami pun menunggukedatangan pembawa shabu tersebut sesuai dengan informasi yang kamiterima.
Register : 08-05-2013 — Putus : 09-06-2013 — Upload : 24-01-2014
Putusan PA BUNGKU Nomor 085/Pdt.G/2013/PA.Buk
Tanggal 9 Juni 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
2115
  • sumpah telah memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat karena Penggugat adalah anakkandungsakSi 5 Bahwa Penggugat dan Tergugat suami istri yang belum dikaruniaiBahwa saksi mengetahui keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugatyang awalnya rukun, namun sejak September 2012 sudah tidak adakeharmonisan dan terjadi perselisihan danpertengkaran ;Bahwa penyebab ketidakharmonisan antara Penggugat dan TergugatkarenaTergugat menganggap Penggugat sebagai pembawa
    ; Menimbang, bahwa alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat padapokoknya adalah karena hubungan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugattidak harmonis sejak tanggal 12 Desember 2012 disebabkan karena Tergugat seringmenyebarkan rahasia rumah tangga dan menganggap Penggugat pembawa sial,sehingga dari hal tersebut mengakibatkan Penggugat dan Tergugat berpisah tinggalkurang lebih 4 bulan hingga sekarang ;Menimbang, bahwa ketidakhadiran Tergugat di persidangan telah dianggapmengakui secara murni
    Pasal 76 Ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 sertaperubahan kedua UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama ;Menimbang, bahwa Penggugat telah menghadirkan 2 (dua) orang saksimasingmasing bernama : SAKSI PERTAMA DAN SAKSI KEDUA yang telahmenerangkan dengan benar bahwa telah terjadi ketidakharmonisan antara Penggugatdengan Tergugat sejak bulan Desember tahun 2012 yang disebabkan Tergugat selalumenganggap Penggugat pembawa sial
    saksisaksinya, maka Majelis Hakim menemukan fakta sebagaiBahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yangmenikah di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada tanggal14 Maret 2012, dan belum pernahbercerai ;Bahwa selama pernikahan Penggugat dengan Tergugat belumdikaruniai keturunan, namun badaBahwa sejak 12 Desember 2012, rumah tangga Penggugat danTergugat tidak harmonis telah terjadi perselisihan danpertengkaran ;Bahwa penyebabnya karena Tergugat Tergugat selalu menganggapPenggugat pembawa
Putus : 30-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 19/Pid.Sus/2019/PT DPS
Tanggal 30 April 2019 — I WAYAN PUTU
37837
  • JEMBRANA/Euh.2/02/2019 tertanggal 14 Pebruari 2019, yang isinya sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa WAYAN PUTU pada hari Minggu, tanggal 18Nopember 2018 sekira pukul 22.00 wita, atau setidaktidaknya di bulanNopember 2018, bertempat di Area Pelabuhan Gilimanuk, Lingkungan JinengAgung, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidaktidaknya padaHal 1 dari halman 8 putusan Nomor 19/Pid.Sus/2019/PT DPSsuatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, dengansengaja membawa setiap media pembawa
    hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayahNegara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asalbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, danbagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain,tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat tempatpemasukan dan pengeluaran
    IV baranguntuk penyebrangan Lintasan Gilimanuk Ketapang beserta bukti pembayarantiket dengan No.Pol kendaraan DK 8293 SY atas nama pengendara NENGA,dibawa ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses hukum lebih lanjut;Bahwa ikan tongkol yang memiliki nama latin Euthynnus Affinis termasukdalam media pembawa hama dan penyakitikan karantina;Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) jo.
    Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan dan hasilpemeriksaan di persidangan serta memperhatikan tuntutan Penuntut Umum,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara telah menjatuhkan putusan Tanggal18 Maret 2019 Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Nga. yang amarnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa WAYAN PUTU tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamembawa setiap media pembawa