Ditemukan 35430 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2014 — Putus : 28-04-2014 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 P/HUM/2014
Tanggal 28 April 2014 — GATOT SUBYARGO WIJAYADI VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
129103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dari sudut pandang norma hukum PembentukanPeraturan Perundangundangan pada saat itu, PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentangPedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintuadalah tidak mematuhi UndangUndang Nomor 10 Tahun2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan(yang kemudian diganti dengan UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan).Norma hukum UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan(Bukti
    UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan (Bukti P7) yakni:1.
    Putusan Nomor 9 P/HUM/2014ditetapbkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan.4.
    UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan (Bukti P7) adalah:1.
    ketentuan dan asasdalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang saat itu berlaku,sebagaimana ditetapkan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan.Bahwa dengan berlakunya UndangUndang Nomor 12 tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan menggantikanUndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan pembentukan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan PelayananHalaman 119
Putus : 12-05-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 P/HUM/2014
Tanggal 12 Mei 2015 — PRAPTO SUCAHYO vs. WALIKOTA DUMAI, DK
8637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) dan angka (2) UndangUndang RINomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, menyatakan sebagai berikut:Pasal 1Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:1) Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalah pembuatanPeraturan Perundangundangan yang mencakup tahapanperencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan ataupenetapan, dan pengundangan;2) Peraturan Perundangundangan adalah peraturan tertulis yangmemuat norma hukum yang mengikat secara
    Bahwa pembentukan Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2014 tentangAPBD TA 2014 bertentangan dengan Pasal 1 angka (2) UndangUndang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, yang menyatakan bahwa Peraturan Perundangundangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yangmengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaganegara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkandalam Peraturan Perundangundangan.2.
    2014 ditetapkan dan diundangkan pada tanggal17 April 2014, sehingga UndangUndang RI No. 23 Tahun 2014 TentangPemerintahan Daerah belum berlaku/belum disahkan/belum ditetapkanpada saat Pembentukan Perda Kota Dumai No. 11 Tahun 2014 TentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 (ObjekKeberatan), sehingga dalil Permohonan Pemohon yang menyatakantelah melanggar dan bertentangan dengan UndangUndang RI No. 23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan harus mengacu ataumemenuhi dalam Pembentukan
    Dengandemikian proses/pembentukan Perda Kota Dumai No. 11 Tahun 2014Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014sebagai Obyek Keberatan adalah keliru dan tidak benar serta tidakberdasarkan hukum, untuk itu haruslah ditolak;6.
    Putusan Nomor. 83 P/HUM/2014Undang RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan harusmengacu atau memenuhi dalam Pembentukan Perda a quo adalahmasih prematur dan keliru serta tidak berdasarkan hukum untuk ituharuslah ditolak;C.
Register : 21-03-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 15-04-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 27/G/2014/PTUN.Mks
Tanggal 11 September 2014 — 1.HAMRAN HAMDANI, SE (Penggugat I) 2.MUHAMMAD ALI, SS.,M.Si (Penggugat II) Melawan : 1.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN (Tergugat) 2.1. NAHDIYAH 2.2. MURSALIN M 2.3. ABDULLAH 2.4. HASRUDDIN HUSAIN 2.5. SUDIRMAN Selaku TERGUGAT II INTERVENSI
5018
  • Malahan jika pembentukan tim seleksi lebihawal, yaitu pada Juli 2013 seperti yang didalilkan Para Penggugatjusteru merugikan hakhak Para Penggugat, yang berarti akankehilangan hakhaknya selama dua bulan;3 Bahwa dalam Petitum Para Penggugat, pada point 3 (tiga)menyatakan : mencabut surat keputusan yang menjadi obyeksengketa, namun tidak meminta atau menetapkan status ParaPenggugat, utamanya PenggugatI yang merasa dirugikan denganlambatnya pembentukan tim seleksi KPU Kota Parepare;Bahwa berdasarkan
    Sehinggakehilangan masa jabatan selama kurang lebih 3 bulan;Bahwa Para Penggugat juga tidak pernah mempertanyakan ataumempersoalkan lambatnya pembentukan Timsel KPU Kota Parepareperiode 20132018 pada Tergugat, sebagaimana jadwal yang seharusnyamenurut Para Penggugat atau sekitar bulan Juli 2013, sebagaimana dalilPara Penggugat.
    Malahan jika pembentukan tim seleksi lebihawal, yaitu pada Juli 2013 seperti yang didalilkan Para Penggugatjusteru merugikan hakhak Para Penggugat, yang berarti akankehilangan hakhaknya selama dua bulan;3 Bahwa dalam Petitum Para Penggugat, pada point 3 (tiga)menyatakan : mencabut surat keputusan yang menjadi obyeksengketa, namun tidak meminta atau menetapkan status Para17 Perkara No. 27/G/2014/P.TUN.MksPenggugat, utamanya PenggugatI yang merasa dirugikan denganlambatnya pembentukan tim seleksi KPU
    Dengan demikian pembentukan Tim Seleksi CalonAnggota KPU Kota Parepare terlambat selama 2 bulan;4 Bahwa selain itu, Tergugat telah melanggar azas kepastian hukum,kepentingan umum, profesionalitas, akuntabilitas, dan efektifitassebagaimana yang telah diatur dalam UU No, 15 Tahun 2011 tentangPenyelenggara Pemilu;5 Bahwa dengan demikian, Keputusan Tergugat (obyek sengketa) jelasjelas telah menyalahi aturan, karena proses pembentukan Tim SeleksiCalon Anggota KPU Kota Parepare telah melanggar UU No. 15
    KPU Kota Pareparesemestinya dilaksanakan pada bulan Juli 2013 atau selambatlambatnya bulanAgustus 2013;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan yang mengaturmengenai waktu pembentukan tim seleksi tersebut benar telah terjadiketerlambatan dalam pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU KotaParepare selama 2 (dua) bulan dan keterlambatan ini menurut dalil Tergugatdalam Surat Jawabannya disebabkan pada saat tersebut memasuki tahapanyang krusial dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Putus : 17-12-2013 — Upload : 28-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1889 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 17 Desember 2013 — DIDI NURDIANSYAH, S.Ip.
6040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Toba pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satu jutalima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.402 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Parindu pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satu jutalima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.403 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Beduai pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan
    Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Toba pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satujuta lima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.402 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Parindupergantian materai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesarRp1.500.00,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.403 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Beduai pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan
    Sanggau untuk operasionalkoordinasi pembentukan ppl di Kec. Noyan sebesar Rp750.000,00 (tujuhratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 22 November 2008.458 Kwitansi tanda terima Panwaslu Kab. Sanggau untuk plank transportasidan koordinasi pembentukan ppl di Kec.
    pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satu jutalima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.401 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Kapuas pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satu jutalima ratus ribu Rupiah) tanggal 27 September 2008.402 Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Panwascam Kembayan pergantianmaterai, atk, transportasi dan pembentukan ppl sebesar Rp1.500.00,00 (satu jutalima ratus ribu Rupiah) tanggal 10 Oktober 2008.403 Kwitansi
    Sanggau untuk plank transportasi dankoordinasi pembentukan ppl di Kec.
Putus : 06-04-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 601 K/PID/2010
Tanggal 6 April 2010 — JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN VS Drs. BAHARUDDIN RAJAGUKGUK
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menceraiberaikanpersidangan Badan Pembuat UndangUndang, Pemerintahan atauPerwakilan Rakyat, memaksa untuk mengambil Keputusan atau tidakmengambil Keputusan, atau mengusir Ketua / seorang Anggota dariPersidangan, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2009 Terdakwamendapat undangan dalam bahasa batak (Boa boa dohot jou jou) dariPanitia Pembentukan
    No. 601 K/Pid/2010pembentukan Propinsi Tapanuli yang tidak dapat disebutkan satu persatuyang telah berkumpul ditangga pintu masuk gedung DPRD Sumut sambilmendengarkan orasi yang disampaikan oleh saksi Gelmok Samosir danpendukung pembentukan Propinsi Tapanuli dengan berteriakteriak supayadilakukan sidang paripurna pengesahan pembentukan Propinsi Tapanulidan membawa spanduk dan poster mendesak diparipurnakannyapembentukan Propinsi Tapanuli serta menyampaikan kecamankecamanterhadap DPRD Sumatera Utara
    dan mengucapkan yel yel HIDUPPROTAP sehingga massa pendukung pembentukan Propinsi Tapanulilainnya terdiri dari unsur mahasiswa maupun massa pendukungpembentukan Propinsi Tapanuli yang tidak dapat disebutkan satu persatusemakin terbakar semangatnya untuk menekan dan mendesak KetuaDPRD Sumatera Utara agar memparipurnakan pembentukan PropinsiTapanuli.
    No. 601 K/Pid/2010mendengarkan orasi yang disampaikan oleh saksi Gelmok Samosir danpendukung pembentukan Propinsi Tapanuli dengan berteriakteriak supayadilakukan sidang paripurna pengesahan pembentukan Propinsi Tapanuliyang juga membawa spanduk dan poster mendesak diparipurnakannyapembentukan Propinsi Tapanuli serta menyampaikan kecamankecamanterhadap DPRD Sumatera Utara dan mengucapkan yel yel HIDUPPROTAP sehingga massa pendukung pembentukan Propinsi Tapanulilainnya terdiri dari unsur mahasiswa
    maupun massa pendukungpembentukan Propinsi Tapanuli yang tidak dapat disebutkan satu persatusemakin terbakar semangatnya untuk menekan dan mendesak KetuaDPRD Sumatera Utara agar memparipurnakan pembentukan PropinsiTapanuli.
Register : 07-12-2016 — Putus : 23-11-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 139/PDT/2016/PT.BTN
Tanggal 23 Nopember 2016 — MOCH OJAT SUDRAJAT S, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, beralamat di Kp. Narimbang Pasir RT 002 RW 003 Ds. Narimbang Mulya – Kecamatan Rangkasbitung – Kabupaten Lebak dan saat ini bertempat tinggal di Komplek BTN Pariuk Kedung Indah Blok BB no. 46 Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar – Kabupaten Lebak, selaku Orang Tua siswa Kelas X Sekolah Menegah Atas Negeri 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bertindak untuk dan atas nama pribadinya selaku Orang tua siswa kelas X di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ; Selanjutnya sebagai Pembanding semula Penggugat ; M e l a w a n : 1. KEPALA SEKOLAH MENEGAH ATAS NEGERI 1 RANGKASBITUNG, berkedudukan di Jalan R.T. Hardiwinangun No. 24 Telp (0252-201647) Rangkasbitung 42314 – Kabupaten Lebak; Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/semula Tergugat I ; 2. KETUA KOMITE SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 RANGKASBITUNG, PERIODE 2015 – 2018, berkedudukan di Jalan R.T. Hardiwinangun No. 24 Telp (0252-201647) Rangkasbitung 42314 – Kabupaten Lebak, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/semula Tergugat II ; 3. KETUA KOMITE SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 RANGKASBITUNG, PERIODE 2009 - 2015, berkedudukan di Jalan R.T. Hardiwinangun No. 24 Telp (0252-201647) Rangkasbitung 42314 – Kabupaten Lebak, Selanjutnya disebut sebagai TerbandingIII/ semula TERGUGAT III ; Terbanding I semula Tergugat I,Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III selanjutnya telah memberikan kuasa kepada : Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.Si., C.L.A., Rahmatullah, S.H., Yayan Sumaryono, S.H., advokat dan penasihat hukum beserta asisten pada kantor Acep Saepudin & Partners Law Firm, beralamat di Jalan Siliwangi KM 1, Jaura, Rangkasbitung 42314, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2016 yang yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 21 Maret 2016 dibawah Nomor : 18/SK.PDT/III/2016/PN.RKB.; Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, dan Terbanding III semula Tergugat III selanjutnya disebut pula sebagai Para Terbanding/semula Para Tergugat; 4. KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LEBAK, berkedudukan di Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung – Kabupaten Lebak, Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding/semulaTurut Tergugat; Turut Terbanding/semula Turut Tergugat selanjutnya telah memberikan kuasa kepada : Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.Si., C.L.A., Rahmatullah, S.H., Yayan Sumaryono, S.H., advokat dan penasihat hukum beserta asisten pada kantor Acep Saepudin & Partners Law Firm, beralamat di Jalan Siliwangi KM 1, Jaura, Rangkasbitung 42314, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Mei 2016 yang yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 10 Mei 2016 dibawah Nomor : 24/SK.PDT/V/2016/PN.RKB.;
12622
  • Prinsip Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip prinsip sebagaiberikut :(a) Transparan, akuntable, dan demokratis ;(b) Merupakan mitra satuan pendidikan2. Mekanisme Pembentukan(a) Pembentukan Panitia Persiapan(1) Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentukpanitia persiapan.
    Penetapan pembentukan Komite Sekolah ditetapkan pertama kalidengan Surat Keputusan Kepala satuan pendidikan, dan selanjutnyadiaturdalam AD dan ART.Halaman 6 dari 31 halaman Putusan No.139.PDT/2016/PT.BITN9.
    Tahapan pembentukan pengurus KomiteSekolah yang baru didasarkan pada SK Kepala Sekolah Nomor:422/021aSMAN.01/2015 Tentang Panitia Pembentukan PengurusKomite Sekolah SMA Negeri 1 Rangkasbitung Periode 20152018; .Bahwa benar seluruh tahapan pembentukan pengurus Komite SMAN 1Rangkasbitung telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaknidengan cara sebagai berikut: a.
    Bahwa dengan pengembalian Mandat dari Pengurus Komite Periode20092015, maka SMA Negeri 1 Rangkasbitung membentuk TimPersiapan Pembentukan Pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 1Rangkasbitung untuk periode 2015 2018 dengan SK Kepala SMANegeri 1 Rangkasbitung No. 422/021aSMAN.01/2015 TentangPanitia Pembentukan Pengurus Komite SMA Negeri 1Rangkasbitung Periode 2015 2018;c.
    Padatanggal 11 Agustus 2015, Tim Pembentukan Komite SMANegeri 1 Rangkasbitung mengundang perwakilan orang tua siswauntuk pembentukan Kepengurusan Komite Sekolah SMA Negeri 1Rangkasbitungperiode 2015 2018 dan rapat tersebut telah dihadirioleh perwakilan orang tua siswa;e.
Register : 30-04-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN PADANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg
Tanggal 16 September 2019 — Penuntut Umum:
THERRY GUTAMA,SH,MH
Terdakwa:
ARWINSYAH
14243
  • 1 (satu) rangkap rencana anggaran biaya kegiatan penanggulangan transisi kepemulihan pekerjaan pembuangan longsoran dn pembentukan badan ruas pangian,tombang, rumah batu,partomuan dan sopan lokasi kecamatan mapat tunggul selatan tahun 2016 pagu dana Rp.1.875.000.000,-
  • 1 (satu) rangkap gambar rencana kegiatan penangulanggan transisi ke pemulihan pada badan penanggulanggan bencana daerah kabupaten pasaman pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian,tombang
  • 1 (satu) rangkap gambar pelaksanaan kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan pada badan penanggulangan bencana daerah kabupaten pasaman pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian,tombang, rumah batu, partomuan dan sopan lokasi kec.mapat tunggul selatan.
  • 1 (satu) rangkap laporan mingguan kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan, pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian-tombang-rumah, ruas pangian-sopan, lokasi mapat tunggul selatan kabupaten pasaman tahun anggaran 2016.
  • 1 (satu) rangkap final quantity,kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan, pekerjaan longsoran dan pembentukan bdan ruas pangian-tombang-rumah batu dan sopan, ruas pangian-sopan, lokasi mapat tunggul selatan kabupaten pasaman tahun anggaran 2016.
  • 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya kegiatan Penanggulangan transisi ke Pemulihan Pekerjaan Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu, Partomuan, dan Sopan.
  • 1 (satu) rangkap Harga Perkiraan Sendiri kegiatan Penanggulangan transisi ke Pemulihan Pekerjaan Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu, Partomuan, dan Sopan.
    mapattunggul selatan, kabupaten pasaman, nilai kontrak Rp.1.873.000.000,.22) 1 (satu) rangkap laporan mingguan kegiatan penanggulangan transisi kepemulihan, pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruaspangiantombangrumah, ruasS pangiansopan, lokasi mapat tunggul selatankabupaten pasaman tahun anggaran 2016.23) 1 (Satu) rangkap final quantity,kegiatan penanggulangan transisi ke pemulihan,pekerjaan longsoran dan pembentukan bdan ruas pangiantombangrumahbatu dan sopan, ruas pangiansopan
    Swara Mandiri;bahwa Perbaikan darurat pembuangan longsor dan pembentukan Badan RuasPangian, Tomang, Rumah Batu, Partomuan, dan Sopan Kec. Mapat TunggulSelatan Senilai Rp. 1.875.000.000,.CV.
    Mapat TunggulSelatan pelaksana hasbullah;6) Pembuangan Longsoran dan Pembentukan Badan Jalan Ruas Pangian,Tonang, Rumah Batu, Partomuan dan Sopan Kec.
    Swara Mandiri;Bahwa Sebetulnya yang mengerjakan proyek pekerjaan pembuangan longsorandan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu, partomuan dansopan lokasi kec.
    Mapat Tunggul Selatan yangdikerjakan oleh Hasbullah Nasution, Pembuangan longsor dan pembentukan badanjalan ruas Pangian, Tonang, Rumah batu, Partomuan dan Sopan, Kec.
Putus : 18-02-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 258 K/PID/2010
Tanggal 18 Februari 2010 — RICHARD RICARDO MARBUN LUMBAN BATU VS JAKSA PENUNTUT UMUM
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo. 78/2010/S.40.TAH/PP/2010/MA tanggal O02 Pebruari 2010diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitungsejak tanggal 29 Januari 2010 ;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan karena didakwa :PertamaBahwa Terdakwa RICHARD RICARDO MARBUN LUMBAN BATU,dengan VINCI HUTAGAOL dan FERNANDO SITUMORANG (masingmasingdilakukan penuntutan secara terpisah) dan massa pengunjuk rasa lainnya yangterdiri dari unsur mahasiswa serta massa pendukung pembentukan
    ABDULAZIZ ANGKAT.MSP membacakan pengantar jalannya rapat dan baruberlangsung sekitar 10 (sepuluh) menit yaitu sekira pukul 10.389 WIB sejumlahmassa pengunjuk rasa yang terdiri dari unsur mahasiswa dan anggotamasyarakat pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli lainnya menerobosmasuk ke dalam Ruangan Rapat Paripurna Anggota DPRD Sumatera Utara,melalui pintu bagian belakang dimana saksi TONY SIMANJUNTAK dan AGUSPRABEKTI berjaga ditempat tersebut yang tidak dapat mempertahankanpenjagaan sehingga pintu
    Berteriakteriak mencari Ketua DPRD PropinsiSumatera Utara untuk menuntut janji agar dilaksanakan Rapat Paripurna Dewantentang persetujuan pembentukan Propinsi Tapanuli.
    Berteriakteriak mencari Ketua DPRD PropinsiSumatera Utara untuk menuntut janji agar dilaksanakan Rapat Paripurna Dewantentang persetujuan pembentukan Propinsi Tapanuli. Hal tersebut membuatRapat Paripurna terhenti dan Pimpinan Dewan meninggalkan Ruang RapatHal. 8 dari 20 hal. Put.
    No. 258 K/Pid/2010Paripurna Dewan menuju Ruang VIP yang berada di belakang Ruang RapatParipurna Dewan ;Bahwa setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PropinsiSumatera Utara berada di Ruang VIP, dengan perantaraan JAPORMANSARAGIH yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Propinsi Sumatera Utara diadakan pertemuan dengan perwakilan delegasimassa dan Panitia Pembentukan Propinsi Tapanuli yang dipimpin oleh Ir.
Register : 16-11-2015 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan PN JAYAPURA Nomor 70/Pid.B/2014/PN,.Jap
Tanggal 22 April 2015 —
11067
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar lembar Bendera States of Republik Milenesia yang berwarna Hijau, Hitam, Putih, Marah yang berganbarkan Bintang 14 (emapat belas) 7 (tujuh) kaki ukuran + 121 (seratus dua puluh satu cm x 196 (seratus Sembilan puluh enam) cm; - 4 (empat) lembar Surat Pendiri Negara Republik Melanesia;- 2 (dua) lembar Surat Pemerintah Republik Melanesia tahun 1988-2013;- 1 (satu) lembar Lagu kebangsaan Negara Republik Melanesia;- 3 (tiga) Lembar Laporan Hasil rapat pembentukan
    Acaratanbahan yaitu pembentukan bidang Exekutif, Legislatif, dan Yudikatif;Bahwa benar saksi menerangkan, maksud dan tujuan pembentukan biadangExkutif, Legislatif dan Yudikatif adalah :1. Bidang Exkutif bekerja dan melaksanakan tugas untuk urusan PemerintahanNegara Rapublik Melanesia di Kabupaten Srmi.2. Bidang Legislatif bekerja dan melaksanakan tugas untuk urusan DewanPerwakilan Rakyat Pemerintahan Negara Republik Melanesia di Kab. Sarmi.3.
    Sarmi yaitu membentuk Senate Republik Melanesia Regional Sarmi ;Benar Terdakwa mengaku, bahwa Rapat pembentukan Senate Republik MelanesiaRegional sarmi dilakukan pada hari sabtu tanggal 02 November 2013 sekira pukul10.00 Wit bertempat diruang tamu rumah terdakwa, Pertemuan tersebut dilaksanakansecara tertutup dan rahasia ;Benar Terdakwa mengaku, bahwa yang hadir pada saat pembentukan SenateRepublik Melanesia Regional Sarmi diruang tamu rumah terdakkwa pada hari sabtutanggal 02 November 2013 tersebut
    Bahwa benar terdakwa mengaku, selain rapat pembentukan badan pengurus Senate,masih ada rapat lainnya yang di bahas yaitu rapat pembahasan kegiatankegiatan; Bahwa atas Perbuatan Tersebut Terdakwa Menyesali Perbuatannya.2.
    Propinsi MamberamoBahwa benar terdakwa mengaku, pembentukan NEGARA MELANESIA sudah syahberdasarkan :a. Buku cetak yang ditulis oleh PHILIPS LEUWNARD WANGGAI, S.PD.M.Pd denganyang berjudul Sejarah Nasionalisme dan Revolusi di Melanesia dengan systemPemerintahan Negara Republik Melanesia.b.
    THOMAS WAFAI WANGGAI ;Bahwa benar tardakwa mengaku, tidak tahu daerah yang mana saja, namun daerahkab.Sarmi berapa wilayah provinsi Papua Utara;Bahwa benar terdakwa mengaku, kegiatankegiatan yang sudah dilaksanakan diwilayah Negara Republik Melanesia yaitu pembentukan Senate Republik MelanesiaRegional Sarmi ;Bahwa benar terdakwa mengaku, rapat pembentukan Senate Republik MelanesiaRegional Sarmi dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 02 November 2013 sekirapukul10.00 Wit bertempat di ruang tamu rumah
Register : 07-05-2012 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 P/HUM/2012
Tanggal 16 April 2013 — ANTHONI HATANE, SH., MH VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
7539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembentukan peraturan perundang undangan tidak memenuhi ketentuanyang berlaku ; danc Hal hal yang diminta untuk diputus;Ayat (4) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari kerjaterhitung sejak tanggal diterimanya permohonan;Ayat (5) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pemohon ataupermohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakanpermohonan tidak diterima;Ayat (6) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa
    Peraturan Menteri DalamNegeri RI No. 29 Tahun 2010 Tentang Batas Daerah Kabupaten Seram BagianBarat Dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku adalah produkhukum yang seharusnya melaksanakan perintah pasal 7 ayat 2 huruf a, b, c dan dNomor 40 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur,Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru ( Bukti P2 )yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana dalam ketentuanpasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun
    Menyatakan Pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 29 Tahun 2010Tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Dengan Kabupaten MalukuTengah Provinsi Maluku bertentangan dengan pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b,huruf c, huruf d UndangUndang Nomor 40 Tahun 2003 Tentang PembentukanKabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan KabupatenKepulauan Aru, Provinsi Maluku;3.
    (Bukti : P1);Fotokopi UndangUndang No.40 Tahun 2003 Tentang Pembentukan KabupatenSeram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten KepulauanAru.(Bukti : P2);Fotokopi Kartu Advokat Pemohon (Bukti : P3);Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 123/PUUVII/2009 (Bukti : P4)Fotokopi Surat Pernyataan Staf Pemerintah Negeri Wasia, Kecamatan AmahaiNo.01 / SP/PN.W / 78, Tanggal 5 Juli 1978.
    Kabupaten SeramBagian Barat dengan batasbatas wilayahnya yang jelas;Keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tengah No. 16/KPTS/DPRDMT/2003 tentang dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten SeramBagian Barat;Keputusan DPRD Provinsi Maluku No. 9 Tahun 2003 tentang persetujuanatas pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat ;Surat Gubernur Maluku tanggal 27 Nopember Nomor 146.1/3199 perihalpemekaran wilayah Seram Bagian Timur dan Seram Bagian Barat yangdisampaikan kepada Menteri Dalam Negeri;Bahwa berdasarkan Putusan
Register : 16-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 198/Pid.Sus/2020/PN Gst
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.ELIKSANDER SIAGIAN, SH
2.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
ERWIN KRISTIANTO HULU ALIAS AMA ELSE
948
  • Narkoba) mendapatinformasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Erwin Kristianto Hulu Alias AmaElse Sedang membawa atau memiliki Narkotika jenis sabu di sekitaran GedungSekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di JalanKartini Il Kel. Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli,mendengar hal tersebut Saksi Jefri E.S Hutabarat, Saksi Jefri E.S Hutabarat,Saksi James Tian Simbolon dan Saksi Handi O.
    Narkoba) mendapatinformasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Erwin Kristianto Hulu Alias AmaElse sedang membawa atau memiliki Narkotika jenis sabu di sekitaran GedungSekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di JalanKartini Il Kel. Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli,mendengar hal tersebut Saksi Jefri E.S Hutabarat, Saksi Jefri E.S Hutabarat,Saksi James Tian Simbolon dan Saksi Handi O.
    ProvinsiKepulauan Nias, Jalan Kartini Il Kelurahan Pasar Gunungsitoli,Kecamatan Gunungsitoll; Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa dihadapkan dipersidangan inisehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa adaseseorang yang sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu diGedung Sekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi KepulauanNias, Jalan Kartini Il Kelurahan Pasar Gunungsitoli KecamatanHalaman 9 dari 21 Putusan Nomor 198/Pid.Sus/2020/PN GstGunungsitoli Kota Gunungsitoli, lalu saksi
    Syahputra Hutabarat,saksi Hezekiel Sumantri Sembiring, saksi Handi Oslandio Nainggolan dansaksi James Tian Simbolon menemukan Terdakwa yang sedangmengkonsumsi narkotika jenis sabu di Gedung Sekretariat BadanPersiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Jalan Kartini IlKelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoll,sehingga saksi Jefri E.
Upload : 21-10-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/PID/2010
JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN ; ROBERT HUTAGALUNG ;
1911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Imam BorjolMedan untuk bersamasama dengan massa pendukung pembentukan PropinsiTapanuli melaksanakan aksi unjuk rasa guna mendesak DPRD PropinsiSumatera Utara untuk melaksankaan sidang paripurna pembentukan PropinsiTapanuli. Sesampainya di Kantor DPRD tersebut Terdakwa bergabung denganmasa pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli yang diantaranyasaksiSteven Ferdinan Sembiring, Drs.
    Di halaman Kantor DPRD tersebut Terdakwa bersamasamadengan masa pengunjuk rasa pendukung pembentukan Propinsi Tapanulimenyanyikan lagu Indonesia Raya, O Tano Batak dan mendengar orasiorasidari pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli yang mendesak dilaksanakansidang paripurna pembentukan Propinsi Tapanuli. Kemudian dari halamanKantor DPRD, Terdakwa dan masa pengunjuk rasa lainnya naik ke tanggalantai Il gedung DPRD depan ruang sidang paripurna.
    Di dalam ruang sidangparipurna tersebut Terdakwa dan massa pengunjuk rasa lainnya langsungmenguasai ruang sidang paripurna dengan cara antara lain bediri diri di depanruang sidang, menduduki kursikursi Anggota DPRD, melakukan orasiorasiyang mendesak agar DPRD melakukan sidang paripurna pembentukan PropinsiTapanuli, dan melakukan pengrusakan terhadap barangbarang yang ada didalam ruang sidang paripurna yang tujuannya untuk memaksa Anggota DPRDsupaya melakukan sidang paripurna pembentukan Propinsi
    Protap pada tanggal 03Februari 2009, oleh sebab itu kedatangan massa pendukung Protap bukanuntuk memaksa Ketua dan Anggota Dewan lainnya untuk mengambilkeputusan perihal setuju atau tidak setuju mengenai pembentukan Protapakan tetapi untuk menanyakan dan meminta kepada DPRDSU untukmenjadwalkan kapan diadakan sidang paripurna mengenai pembentukanProtap.Bahwa mengenai pembentukan Protap tersebut telah lama diperjuangkanyaitu selama 7 tahun dan selama perjalanannya hampir seluruh persyaratanadministratif
    No.486 K/Pid/2010padahal keputusan sidang paripurna DPR RI tanggal 19 Desember 2008telah memerintahkan agar DPRDSU menggelar sidang paripurna gunamenentukan sikap atas rencana pembentukan Protap.Bahwa massa yang datang ke DPRDSU bukan untuk memaksa DPRDSUagar mengambil keputusan setuju atas pembentukan Protap melainkanuntuk mendapatkan kepastian kapan DPRDSU menggelar sidang paripurnamengenai pembentukan Protap.Unsur mengusir Ketua atau seseorang Anggota dari persidangan ituBahwa sesuai dengan uraian
Register : 20-11-2013 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 15-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 P/HUM/2013
Tanggal 30 Juni 2014 — KADIN INDONESIA VS PRESIDEN RI;
309212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sungguh tidak adil.Ditinjau dari legal drafting (pembentukan peraturanperundangundangan) sebagaimana diatur dalam UUHalaman 30 dari 74 halaman.
    Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, pembentukan Pasal 41dimaksud, menurut Pemohon adalah:1.1.1.2.1.3.1.4.1.5.Melanggar asas kelembagaan sebagaimanadiatur dalam Pasal 5 huruf b UU No. 12 Tahun2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan karena seharusnyaketentuan tersebut yang substansinyamemberikan kewenangan publik yang bersifatmutlak dan bisa menimbulkan akibat hukum yangsifatnya memaksa seharusnya dimuat dalam UUKUP bukan di PP No
    Bahwa ditinjau dari sudut pembentukan peraturan perundangundangan (legal drafting) Pasal 29 ayat (3) PP No. 74 Tahun 2011juga tidak sesuai dengan:a.
    Bahwa dilihat dari asasasas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik sebagaimana diatur dalamPasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang PembentukanHalaman 45 dari 74 halaman.
    Pasal 29 ayat (3) PP No 74 Tahun 2011 itu bertentangan denganPasal 25 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan jugabertentangan dengan Pasal 5 jo Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.2.5.
Register : 16-03-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 47/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 1 September 2020 — Penggugat:
RUS’AT
Tergugat:
BUPATI SUMENEP
158189
  • Bahwa, yang menjadi pokok Sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara iniadalah : Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang tidak transparan,Penempatan TPS yang tidak kordinatif, Pengumuman pendaftaran yang tidakkomunikatif, dan lainlain;. Bahwa, dari semua halhal yang dikeluhkan oleh Penggugat tersebut diatas,bersifat subyektif, sehingga menimbulkan pradugapraduga yang negatifterhadap Panitia Pemilinan Kepala Desa Sabunten;4.1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sabunten :a.
    Bahwa, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sabunten dimulaipada tanggal 30 Juni 2019 yakni pada Rapat Pembentukan PanitiaPemilihan Kepala Desa Sabunten Kecamatan Sapeken KabupatenSumenep oleh BPD Desa Sabunten. Rapat Pembentukan Panitia tersebutdihadiri oleh 50 (lima puluh) orang diantaranya adalah : Anggota BPD,Kepala Desa, Perangkat Desa, KPMD, Tokoh Masyarakat, dan TokohPemuda, sebagaimana yang tertuang didalam DAFTAR HADIR RAPATtertanggal 30 Juni 2019; Bukti bertanda T 1.b.
    Bahwa, hasil dari Rapat Pembentukan Panitia tersebut dituangkan dalamKEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATA DESA NOMOR188/KEP/435/BPD/2019 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHANKEPALA DESA Tanggal 30 Juni 2019 beserta Lampirannya; Buktibertanda T 2.c.
    Bahwa, pembentukan Panitia yang telah diuraian tersebut diatas telah sesuaidengan pasal 12 Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 yang berbuny!
    :Pasal 12 :1) Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD sebagaimana dimaksud dalampasal 11 huru b dilaksanakan dengan mengadakan rapat bersamaPemerintah Desa dan Unsur Masyarakat.2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsurPerangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dan Unsur Masyarakat Desa.3) Setelah Pemilihan dibentuk, paling lama 5 (lima) hari Panitia Pemilihanmenetapkan lokasi Sekretariat Panitia Pemilihan.4) Pembentukan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal
Register : 30-04-2014 — Putus : 04-09-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PN TERNATE Nomor 18/Pid.Tipikor/2014/PN Tte
Tanggal 4 September 2014 — SUFRO KARIM
7532
  • Pembentukan PPK :Bahwa untuk anggaran adminstrasi pembentukan PPK, seluruhnya dibayarkansebanyak 10 PPK atau 10 Kecamatan untuk masingmasing PPK sebesarRp.2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah sebesarRp.25.000.000,(dua puluh lima juta rupiah);2. Pembentukan PPS :Bahwa yang melaksanakan pembentukan PPS adalah PPK dan terdapat PPKyang menerima biaya pembentukan PPS dan terdapat PPK yang tidakmenerima biaya pembentukan PPS oleh KPUD Kab. Halmahera Timur, denganrincian :1.
    Wasile mendapat biaya pembentukan PPS sebesar Rp.3.000.000.(tiga juta rupiah);PPK Kec. Wasile Tengah, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Wasile Utara, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Wasile Timur, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;ao fF ooPPK Kec. Selatan, mendapatkan biaya pembentukan PPS sebesarRp.3.000.000,(tiga juta rupiah);PPK Kec. Kota Maba, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Maba, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec.
    Maba Tengah, tidak mendapat biaya pembentukan PPS;. PPK Kec. Maba Selatan, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;oO ONO0. PPK Ke. Maba Utara, mendapatkan biaya pembentukan PPS sebesar Rp.3.000.000,(tiga juta rupiah);Dengan jumlah biaya yang diterima oleh 3 (tiga) PPK untuk pembentukan PPShanya sebesar Rp. 9.000.000,(sembilan juta rupiah);3.
    Wasile mendapat biaya pembentukan PPS sebesarRp.3.000.000,(tiga juta rupiah);PPK Kec. Wasile Tengah, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Wasile Utara, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec. Wasile Timur, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;a fF YNPPK Kec. Selatan, mendapatkan biaya pembentukan PPS sebesarRp.3.000.000,(tiga juta rupiah);PPK Kec. Kota Maba, tidak mendapatkan biaya pembentukan PPS;PPK Kec.
Register : 09-10-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 P/HUM/2017
Tanggal 7 Desember 2017 — drh. DIAH ASRI EROWATI AS., M.Kes., DKK VS PRESIDEN RI;
6564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan;Bahwa selain pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, prosespembentukan PP Nomor 11 Tahun 2017 juga tidak memenuhiketentuan tata cara pembentukan peraturan perundangundangansebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,pembentukan suatu Peraturan Pemerintah seharusnya melalui
    menyatakanbahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atautertulis dalam pembentukan peraturan perundangundangan.
    Bahwa berdasarkan uraian di atas, pembentukan PP Nomor 11 Tahun2017 tidak sepenuhnya melalui prosedur yang diatur dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan khususnya dalam tahapan penyusunan danpembahasaan rancangannya;46.
    peraturan perundangundangan sebagaimanatercantum dalam Pasal 5 huruf f UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
    Bahwa pembentukan PP Manajemen PNS telah memperhatikanlandasan filosofis pembentukan peraturan perundangundanganyang berasaskan kepastian hukum, keterpaduan, nondiskriminatifserta keadilan dan kesetaraan;2. Landasan Sosiologis;a.
Upload : 06-10-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; H.A. Wadudi Nurhasan, S.Sos
4434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor: 08 Tahun 2004tanggal 4 Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia Komisi DPRDKabupaten Pandeglang Tahun 2004, tanggal 9 Nopember 2004, asili ;46.Lampiran Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor : 08Tahun 2004 tanggal 4 Nopember 2004 tentang Pembentukan PanitiaKomisi DPRD Kabupaten Pandeglang Tahun 2004 tanggal 9 Nopember2004, asli;47.Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor: 09 Tahun 2004tanggal 9 Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia
    tentang Pembentukan PanitiaKomisi DPRD Kabupaten Pandeglang Tahun 2004 tanggal 9 Nopember2004, asli;47.Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor: 09 Tahun 2004tanggal 9 Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia AnggaranDPRD Kabupaten Pandeglang Tahun 2004, asli ;48.Lampiran Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor : 09Tahun 2004 tanggal 9 Nopember 2004 tentang Pembentukan PanitiaAnggaran DPRD Kabupaten Pandeglang Tahun 2004, asli ;49.Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor:
    ;52.Lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor : 03 Tahun2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang Pembentukan Panitia MusyawarahDPRD Kabupaten Pandeglang Tahun 2006, perihal Daftar NamanamaPersonil Panitia Musyawarah, asli ;53.Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor : 04 Tahun 2006tanggal 14 Maret 2006 tentang Pembentukan Badan Kehormatan DPRDKabupaten Pandeglang, asli ;54.Lampiran Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor : 04Tahun 2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang Pembentukan
    No.4 K/Pid.Sus/201046.Lampiran Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor : 08Tahun 2004 tanggal 4 Nopember 2004 tentang Pembentukan PanitiaKomisi DPRD Kabupaten Pandeglang Tahun 2004 tanggal 9Nopember 2004, asli ;47.Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor : 09 Tahun2004 tanggal 9 Nopember 2004 tentang Pembentukan PanitiaAnggaran DPRD Kabupaten Pandeglang Tahun 2004, asli ;48.Lampiran Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor : 09Tahun 2004 tanggal 9 Nopember 2004 tentang Pembentukan
    Nomor : 08Tahun 2004 tanggal 4 Nopember 2004 tentang Pembentukan PanitiaKomisi DPRD Kabupaten Pandeglang Tahun 2004 tanggal 9 Nopember2004, asli ;47.Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor : 09 Tahun 2004tanggal 9 Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia AnggaranDPRD Kabupaten Pandeglang Tahun 2004, asli ;Hal. 74 dari 79 hal.
Register : 10-02-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 16-03-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 102/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 16 Maret 2020 — Pembanding/Tergugat : Perkumpulan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun,
Terbanding/Penggugat : Budy Setyanto,
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Binakarya Citra Buana,
Terbanding/Turut Tergugat II : Pemerintah Daerah Kota Bogor c.q Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor,
Terbanding/Turut Tergugat III : Notaris Yulendra Adi Pramana, S.H., Mkn,
204125
  • Budi Setyanto sebagai Ketua PengurusPerhimpunan Rumah Susun Hunian dan Non Hunian Apartemen BogorValey, untuk periode masa jabatan tahun 2018 (dua ribu delapan belas)sampai dengan 2021 (dua ribu duapuluh satu);Bahwa pada BAB Ill Persiapan Pembentukan PPRS yang diatur dalamPasal 4 Permen No.15/PERMEN/M/2007 menyatakan:Persiapan pembentukan PPRS dilakukan melalui tahapan :a.
    Bahwa benar sebagaimana yang disebutkan Penggugat pada poin 18dalam Gugatan, bahwa tahapan persiapan pembentukan PPPSRS yangdiketuai oleh Penggugat telah dilaksanakan dan dibantu oleh TurutTergugat I;.
    Bahwa peraturan mengenai pembentukan Perhimpunan Pemilik danpenghuni Satuan Rumah (PPPSRS) telah diatur dalam Bagian KeduaPPPSRS Pasal 74 Pasal 78 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2011tentang Rumah Susun (UU Nomo 20 Tahun 2011) dan dikarenakanPeraturan Pemerintah pelaksanaan UndangUndang tersebut yangmengatur lebih lanjut tentang pembentukan PPPSRS sampai saat inibelum diterbitkan, maka terkait dengan pembentukan PPPSRS masihmengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentangRumah Susun (PP Nomor
    Bahwa pembentukan PPPSRS dan pengelolaan terhadap rumah Susundalam PP Nomor 4 Tahun 1988 diatur dalam BAB VI PENGHUNIANDAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN Bagian Pertama PenghunianRumah Susun Pasal 54 Pasal 72;c.
    PPPSRS dilakukanmelalui tahapan: Sosialisasi Kepenghunian; Pendataan Pemilik/ Penghuni; Pembentukan Panitia Musyawarah Tugas Panitia Musyawarahdan Kegiatan Panitia Musyawarah.Bahwasannya pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni SatuanRumah Susun (PPPSRS) Apartmen Valley No.65 tertanggal 11 Mei2018 yang di Aktakan oleh Notaris di kota Bogor atas nama ElizabethKarina Leonita, SH., M.Kn adalah cacad hukum bertentangan denganhukum dan tidak memiliki Kekuatan hukum;Bahwa pembentukan pengurus Perhimpunan
Register : 02-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 22-07-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 22/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
Ranio Abadilah
Tergugat:
DPRD Kabupaten Bekasi
Intervensi:
H. AKHMAD MARJUKI,SE.,
206114
  • Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat;Bahwa berdasarkan definisi dalam poin3 di atas, maka Surat KeputusanDPRD Kabupaten Bekasi Nomor : 11/Kep/172.2DPRD/2019 tertanggal 17Juni 2019Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati BekasiSisa Masa Jabatan Tahun 2017 2022dan Surat keputusan DPRDKabupaten Bekasi Nomor : 28/Kep/172.2DPRD/2019 tertanggal 8November 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil BupatiBekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017 2022 adalah sangat jelas sebuahkeputusan
    Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor : 28/Kep/172.2DPRD/2019tertanggal 8 November 2019 Tentang Pembentukan Panitia PemilihanWakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017 2022 Tidakmemuat Klausul Tentang Pencabutan atas Surat Keputusan DPRDKabupaten Bekasi Nomor : 11/Kep/172.2DPRD/2019 tertanggal 17 Juni2019 Tentang Pembentukan Panitia Pemilinan Wakil Bupati Bekasi SisaMasa Jabatan Tahun 2017 2022 yang ditanda tangani oleh Sdr.Sunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Periode 20142019;2.
    Bahwa dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan (PANLIH), DPRDKabupaten Bekasi tidak melalui pembentukan Panitia Khusus(Pansus).
    Didalam pasal 64 ayat (4), disebutkan bahwa masa kerja panitia khususpaling lama 1 (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda, palinglama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
    Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor : 11/Kep/172.2DPRD/2019Tertanggal 17 Juni 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil BupatiSisa Masa Jabatan Tahun 20172022 (vide bukti P1 = T1); dan;2.
Putus : 11-11-2010 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2010.-
Tanggal 11 Nopember 2010 — SUTJIPTO, SH.,M.Kn. ;dkk vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
126102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KONTEKS KEPENTINGAN PEMOHON DALAM PERMOHONANPENGUJIAN PERMEN PERSERIKATAN PERDATA NOTARISBahwa Negara Republik Indonesia yang mendasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945, maka segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan,kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan haruslah berdasar atas hukum.Dalam mewujudkan negara hukum diperlukan tatanan yang tertib, antara lain dibidang pembentukan peraturan perundangundangan.
    Peraturan Menteri tersebut tidak memenuhi ketentuandalam Pasal 6 ayat (1) huruf g, h, i, dan j UndangUndang Nomor 10 Tahun2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.Hal. 17 dari 29 hal.
    Tidak ada satu asas pun yang tercantum dalam Pasal 6UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan beserta Peraturan pelaksanaannya yang dilanggarPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiatersebut.6.a.
    Pasal 6 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j Undangundang Nomor 10Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.Bahwa berdasarkan alasanalasan sebagaimana yang telah TERMOHONsampaikan tersebut di atas, bersama ini TERMOHON memohon kepada MahkamahAgung Republik Indonesia untuk memutuskan sebagai berikut:1. Menolak seluruh permohonan PEMOHON;2.
    Pasal 6 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j UndangUndang Nomor 10Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.3.