Ditemukan 6647 data
69 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2074 K/Pid.Sus/201410.11.Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005tanggal 9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004;Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004tanggal 3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04Tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004 tentang Perubahan AtasPeraturan
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2004.3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.Hal. 82 dari 103 hal. Put. No. 2074 K/Pid.Sus/20144.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 tanggal16 Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2004.6. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 1 Tahun2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.7.
Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003tanggal 8 Agustus 2003 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.8. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 27 Tahun2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.9.
No. 2074 K/Pid.Sus/201410.11.Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005tanggal 9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004tanggal 3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran2004.Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04Tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004 tentang Perubahan AtasPeraturan
77 — 17
Boven Digoel TA 2007,nomor : 2.030100 00 4 tanggal 16 Mei 2007 ;1 (satu) bundel fotocopy Penjabaran APBD TA 2007 Kab.Boven Digoel Organisasi Distamben Kab. Boven Digoel nomor03 tahun 2007, tanggal 09 mei 2007 ditanda tanganiBupati Kab. Boven Digoel1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rancangan PenjabaranPerubahan APBD TA. 2007, Organisasi Distamben Kab. BovenDigoel tanpa nomor, tanggal 4 Desember 2007, diketahuiBupati Kab.
BovenDigoel Nomor 3 tahun 2007, tanggal 14 Desember 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007Organisasi Dinas Pertambangan Kab. Boven Digoel (20301)1 lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Kab. BovenDigoel nomor : SK.821.2243 tangaal 31 Maret 2006 tentangpemberhentian dan pengangkatan Jabatan PNS di lingkunganKab. Boven Digoel ;1 lembar fotocopy lampiran Keputusan Bupati Kab.
75 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
BRIsebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) pertanggal 07 Juni 2011;1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 11Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 19Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Tojo UnaUna Tahun Anggaran2011 (Buku 2);1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 37Tahun 2012 tentang Penjabaran
BRIsebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) pertanggal 07 Juni 2011;1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 11 Tahun2010 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2010;1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 19 Tahun2011 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Tojo UnaUna Tahun Anggaran 2011(Buku 2);1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 37 Tahun2012 tentang Penjabaran
BRIsebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) pertanggal 07 Juni 2011;1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 11 Tahun2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2010;1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 19 Tahun2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Tojo UnaUna Tahun Anggaran 2011(Buku 2);1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 37 Tahun2012 tentang Penjabaran
59 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Bupati Kabupaten Purworejo No. 1 Tahun 2007 tanggal 9Januari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;d. Surat Keputusan Bupati Purworejo No.188.4/67/2007 tanggal 15 Pebruari2007 tentang Penetapan penerima belanja hibah kepada kelompokHal.8 dari 49 hal. Put. No. 214 K/Pid.Sus/2010masyarakat/perorangan (Bantuan Imbal Swadana Sekolah) KabupatenPurworejo Tahun Anggaran 2007 Tahap ;e.
Peraturan Bupati Purworejo No. 1 tahun 2007 tanggal 09 Januari 2007tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;4. Peraturan Bupati Purworejo No. 25 tahun 2007 tanggal 31 Oktober 2007tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;5.
Peraturan Bupati Purworejo No. 25 tahun 2007 tanggal 31 Oktober 2007tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;6. Surat Keputusan Bupati Purworejo No. 188.4/66/2007 tanggal 14Pebruari 2007 tentang Penetapan Kriteria Calon Penerima Belanja HibahKepada Kelompok Masyarakat/Perorangan dan Belanja Bantuan SosialOrganisasi Kemasyarakatan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;7.
Peraturan Bupati Purworejo No. 1 Tahun 2007 tanggal 09 Januari 2007tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;4. Peraturan Bupati Purworejo No. 25 Tahun 2007 tanggal 31 Oktober 2007tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;5.
Peraturan Bupati Purworejo No. 25 Tahun 2007 tanggal 31 Oktober2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;6. Surat Keputusan Bupati Purworejo No. 188.4/66/2007 tanggal 14Pebruari 2007 tentang Penetapan Kriteria Calon Penerima Belanja HibahKepada Kelompok Masyarakat/Perorangan dan Belanja Bantuan SosialOrganisasi Kemasyarakatan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;7.
64 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1449 K/PID.SUS/20131 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 22 Tahun 2006tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2006 ;1 (satu) bendel Perda Mojokerto Nomor : 12 Tahun 2007 tentangPerubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007 ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007(Buku ) ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto
Bupati Mojokerto Nomor : 22 Tahun 2006tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2006 ;1 (satu) bendel Perda Mojokerto Nomor : 12 Tahun 2007 tentangPerubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007 ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007(Buku ) ;Hal. 84 dari 184 hal.
No. 1449 K/PID.SUS/20131 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007(Buku Il) ;1 (satu) bendel Perda Mojokerto Nomor : 8 Tahun 2008 tentangPerubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2008 ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2008tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2008(Buku ) ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 1 Tahun 2008tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten
No. 1449 K/PID.SUS/20131 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007(Buku ) ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007(Buku Il) ;1 (satu) bendel Perda Mojokerto Nomor : 8 Tahun 2008 tentangPerubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2008 ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2008tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten
Bupati Mojokerto Nomor : 22 Tahun 2006tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2006 ;1 (satu) bendel Perda Mojokerto Nomor : 12 Tahun 2007 tentangPerubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007 ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007(Buku ) ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007(Buku Il) ;1 (satu) bendel Perda Mojokerto
164 — 78
ASMARAN HASAN (Alm) selaku Ketua TAPD;Bahwa Ranperda Perubahan APBD dan Ranperbup Perubahan Penjabaran APBDdisampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dimana untuk belanja hibah sebesar Ap.272.282.091.850, (dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empatratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan penambahanbelanja hibah adalah sebesar Ap. 59.701.330.647, (Lima puluh Sembilan milyar tujuhratus satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus empat
Perda Nomor 17Tahun 2012 tentang Perubahan APBD dan pada tanggal 02 November 2012ditetapkan Perbup tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan anggaran hibahsebesar Rp. 272.277.491.850, (Dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuhpuluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluhrupiah);Bahwa dari penambahan alokasi dana hibah APBD Murni dan APBD Perubahanadalah sebanyak 2.146 (dua ribu seratus empat puluh enam)kelompok penerimahibah dengan dana yang telah dicairkan
Surat Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/I/2012 tanggal 02 Februari 2012 tentangHasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang AnggaranPendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan BupatiHalaman 11 dari 123 Putusan Nomor 33/PID.SUSTPkK/2016/PT.PBRBengkalis tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran2012.7.
Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 Nomor : 41tahun 2012, tanggal 02 November 2012 (dilegalisir sesuai asli).24) Foto copy 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 445 / KPTS /XI!
63 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 25, yaitu tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelumditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD danditempatkan dalam Lembaran Daerah.Kenyataannya, Perda No.6 Tahun 2003 tentang Perubah an APBD Tahun Anggaran 2003 dan Keputusan BupatiNo. 569 Tahun 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek, Perubahan APBD TahunAnggaran 2003 ditetapkan tanggal 21 Nopember 2003.b.3. Pembayaran tunai untuk: Bantuan Kegiatan Komisi.
Keputusan Bupati Buleleng No. 103 Tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 ;3. Perda Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2003 tanggal 21 November2003, Keputusan Bupati Buleleng No. 569 Tahun 2003 tanggal 21November 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatandan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2008 ;4.
Keputusan Bupati Buleleng No. 103 Tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;3. Perda Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2003 tanggal 21 November2003, Keputusan Bupati Buleleng No. 569 Tahun 2003 tanggal 21November 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatandan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2008 ;4.
Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2004, tanggal 24 Februari 2004tentang APBD Tahun Anggaran 2004 ;10.Keputusan Bupati Buleleng No. 18 Tahun 2004 tanggal 24 Februari 200 4tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2004 ;11.Perda No. 5 Tahun 2004 tentang PokokPokok Pengelolaan KeuanganDaerah ;12.Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002, tanggal 10 Juni2002, tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan PengaHal. 35 dari 55 hal. Put.
115 — 27
23 Maret 2011, jenis barang 7Wire PC Strand, LowRelaxation 9.53 MM Left Hand Lay, Plain, dan lainlain (3 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh PemohonBanding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 107132 tanggal19 Maret 2012 dengan tarif BMTP sebesarRp 0.00/kg, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan tarif BMTP sebesar Rp24.080/kg;bahwa berdasarkan tabel korelasi BTBMI 2007 BTKI 2012, kedapatanbahwa pos tarif 7312.10.9110 (BTKI 2012) merupakan penjabaran
menetapkan PengenaanTarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Pos Tarif 7312.10.9110 dengan tarifBMTP sebesar Rp 24.080/kg, sehingga Pemohon Banding diharuskanmembayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanandan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 3.664.791.000,00 (tiga milyar enamratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah),dengan alasan sebagai berikut: Berdasarkan tabel korelasi BTBMI 2007 BTKI 2012, kedapatan bahwapos tarif 7312.10.9110 (BTKI 2012) merupakan penjabaran
38 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penunjang Kegiatan PLTD sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus jutarupiah); Bahwa dalam Penjabaran APBD Kabupaten Boven Digoel No. 03 Tahun2007 tanggal 9 Mei 2007 maupun dalam DPA SKPD Dinas Pertambangandan Energi Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2007 tanggal 16 Mei2007 tidak pernah dianggarkan untuk pengadaan Kapal Tug Boat, Tongkang,Crane/Drag Line dan Mesin Bor Hidrolik dan Bor Gantung (Pompa Lumpur,Mesin Hisap Air/Alkon, Bor Tangan) dan baru dianggarkan pada PenjabaranPerubahan APBD Kabupaten
Penunjang Kegiatan PLTD sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus jutarupiah);Bahwa dalam Penjabaran APBD Kabupaten Boven Digoel No. 03 Tahun2007 tanggal 9 Mei 2007 maupun dalam DPA SKPD Dinas Pertambangandan Energi Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2007 tanggal 16 Mei2007 tidak pernah dianggarkan untuk pengadaan Kapal Tug Boat, Tongkang,Crane/Drag Line dan Mesin Bor Hidrolik dan Bor Gantung (Pompa Lumpur,Mesin Hisap Air/Alkon, Bor Tangan) dan baru dianggarkan pada PenjabaranPerubahan APBD Kabupaten
Boven Digoel nomor : 03tahun 2007, tanggal 09 mei 2007 ditanda tangani Bupati KabupatenBoven Digoel ;1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran PerubahanAPBD TA. 2007, Organisasi Distamben Kabupaten Boven Digoel tanpanomor, tanggal 4 Desember 2007, diketahui Bupati Kabupaten BovenDigoel (tanpa tanda tangan dan cap) ;Hal. 15 dari 36 hal.
Kabupaten Boven Digoel nomor : 03 tahun2007, tanggal 09 mei 2007 ditanda tangani Bupati Kabupaten BovenDigoel ;20) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran PerubahanAPBD TA. 2007, Organisasi Distamben Kabupaten Boven Digoel tanpanomor, tanggal 4 Desember 2007, diketahui Bupati Kabupaten BovenDigoel (tanpa tanda tangan dan cap) ;Hal. 21 dari 36 hal.
Kabupaten Boven Digoel Nomor: 03 tahun 2007, tanggal 09 Mei 2007 di tanda tangani BupatiKabupaten Boven Digoel.20).1 (satu) fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran Perubahan APBDTA.2007, Organisasi Distamben Kabupaten Boven Digoel tanpanomor, tanggal 4 Desember 2007, diketahui Bupati Kabupaten BovenDigoel (tanoa tanda tangan dan cap).21).2 surat petikan Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor SK 8212243tanggal 31 Maret 2006 tentang Pengangkatan LAMBERTUS FATRUN,S.T., sebagai Kabid.
39 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perubahan APBDTA 2007 2008 Peraturan Walikota Binjai Nomor: 10 6.200.000.000,00Tahun 2008 tanggal 5 September2008 tentang Penjabaran PerubahanAPBD TA 2008 2009 Peraturan Walikota Binjai Nomor: 4.250.000.000,00188.3425462 tanggal 9 September2009 tentang Penjabaran PerubahanAPBD TA 2009 Jumlah 19.949.998.425,00 Bahwa pada bulan awal bulan April 2007, Terdakwa NAZRI KAMAL, ST.selaku Direktur Utama PD Pembangunan Kota Binjai menyelenggarakanrapat dengan Dewan Direksi PD Pembangunan Kota Binjai membahaskeperluan
Perubahan APBD KotaBinjai TA 2006 berkaitan dengan Penyertaan Modal;1 (satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor: 9034033/K/2007tanggal 27 Agustus 2007 tentang penjabaran Perubahan APBD KotaBinjai TA 2007 berkaitan dengan Penyertaan Modal (lInvestasi)Pemerintah Daerah;1 (satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor: 10 tahun 2008tanggal 5 September 2008 tentang penjabaran perubahan APBD KotaBinjai TA 2008 berkaitan dengan Penyertaan Modal (lnvestasi)Pemerintah Daerah;1 (satu) eksplar Peraturan
Walikota Binjai Nomor: 188.3425462 tanggal9 September 2009 tentang perubahan penjabaran APBD Kota Binjai TA2009 berkaitan dengan Penyertaan Modal (lInvestasi) PemerintahDaerah;1 (satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor : 903806 /K/2010tanggal 31 Agustus 2010 tentang penjabaran perubahan APBD KotaBinjai TA 2010 berkaitan dengan Penyertaan Modal (lInvestasi)Pemerintah Daerah;Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah TA 2007 Nomor DPA SKPD 120 1.20.03 00 00 6 2 berkaitandengan
Perubahan APBD KotaBinjai TA 2006 berkaitan dengan Penyertaan Modal.1 (satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor : 9034033/K/2007tanggal 27 Agustus 2007 tentang penjabaran Perubahan APBD KotaBinjai TA 2007 berkaitan dengan Penyertaan Modal (lInvestasi)Pemerintah Daerah.1 (satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor : 10 tahun 2008tanggal 5 September 2008 tentang penjabaran perubahan APBD KotaBinjai TA 2008 berkaitan dengan Penyertaan Modal (Investasi)Pemerintah Daerah;1 (satu) eksplar Peraturan
Walikota Binjai Nomor : 188.3425462tanggal 9 September 2009 tentang perubahan penjabaran APBD KotaBinjai TA 2009 berkaitan dengan Penyertaan Modal (lnvestasi)Pemerintah Daerah;1 (satu) eksplar Peraturan Walikota Binjai Nomor : 903806 /K/2010tanggal 31 Agustus 2010 tentang penjabaran perubahan APBD KotaBinjai TA 2010 berkaitan dengan Penyertaan Modal (Investasi)Pemerintah Daerah;Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah TA 2007 Nomor DPA SKPD 120 1.20.03 00 00 6 2 berkaitandengan
88 — 15
Sragen TA. 2004.1 (satu) Bendel Keputusan Bupati SragenNomor 23 Tahun 2004 tanggal 10 Agustus2004 tentang penjabaran Perubahan APBDKab. Sragen TA. 2004.1 (satu) bendel Peraturan DaerahKabupaten Sragen Nomor : 02 Tahun 2005tanggal 12 Mei 2005 tentang APBD Kab.Sragen TA. 2005.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati SragenNomor 09 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005tentang penjabaran APBD Kab.
Sragen TA. 2004.7. 1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor :02 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang APBD Kab.Sragen TA. 2005.2118. 1 (Satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 09 Tahun2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang penjabaran APBD Kab.Sragen Tahun 2005.9. 1 (Satu) bendel lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBDKab.
Sragen TA. 2006.13. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 40 Tahun2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Penjabaran APBDKab. Sragen Tahun 2006.14.1 (satu) bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor ; 13 Tahun2006 tanggal 16 Nopember 2006 tentang perubahan APBDKab. Sragen TA. 2006.15.1 (Satu) bundel Peraturan Bupati Sragen No 27 Tahun 2006tanggal 16 Nopember 2006 tentang penjabaran PerubahanAPBD Kab.
Sragen TA.2005.7. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 09 Tahun 2005tanggal 12 Mei 2005 tentang penjabaran APBD Kab. Sragen Tahun2005.8. 1 (Satu) bendel lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09 Tahun2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragentahun 2005.9. 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04Tahun 2005 tentang Perubahan APBD Kab.
SragenTA. 2006.14.1 (Satu) bundel Peraturan Bupati Sragen No 27 Tahun 2006 tanggal16 Nopember 2006 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab.Sragen TA. 2006.15.1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor ; 1Tahun 2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang APBD Kab. Sragen TA.2007.16.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 4 Tahun 2007tanggal 29 Maret 2007 tentang Penjabaran APBD Kab.
52 — 22
Tahun Anggaran 2003 dan TahunAnggaran 2004 sebesar Rp 1.280.000.000, (satu milyar dua ratusdelapan puluh juta rupiah) tersebut berdasarkan SK BupatiKabupaten Katingan Nomor : 914/13/Keu tanggal 5 Pebruari 2003tentang Pengesahan Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA)Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2003 dan SK BupatiKatingan Nomor : 914/44/KEU tanggal 8 Oktober 2003 tentangPengesahan DIKDA Perubahan Anggaran Belanja Rutin TahunAnggaran 2003 serta Keputusan Bupati Katingan Nomor : 06Tahun 2004 Penjabaran
penyimpangan dalampenggunaan anggaran Tunjangan Kesehatan untuk Asuransi PurnaBakti dan Perjalanan Dinas tersebut telah bertentangan dengan SKBupati Kabupaten Katingan Nomor : 914/13/Keu tanggal 5Pebruari 2003 tentang Pengesahan Daftar Isian Kegiatan Daerah(DIKDA) Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2003 dan SKBupati Katingan Nomor : 914/44/KEU tanggal 8 Oktober 2003tentang Pengesahan DIKDA Perubahan Anggaran Belanja RutinTahun Anggaran 2003 serta Keputusan Bupati Katingan Nomor :06 Tahun 2004 Penjabaran
Putusan No. 16/PID.SUS/2012/PT.PR20(DIKDA) Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2003 dan SKBupati Katingan Nomor : 914/44/KEU tanggal 8 Oktober 2003tentang Pengesahan DIKDA Perubahan Anggaran Belanja RutinTahun Anggaran 2003 serta Keputusan Bupati Katingan Nomor :06 Tahun 2004 Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan/Pasaldan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenKatingan Tahun Anggaran 2004 dan Surat Menteri Dalam NegeriNomor :161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 Perihal :Pedoman
Keputusan Bupati Katingan Nomor : 110 tahun 2003 Tanggal 7Oktober 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan , Kegiatan/Pasal Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Katingan Tahun 2003. (Legalisasi) ;3. Keputusan Bupati Katingan Nomor : 06 tahun 2002 tanggal 31Desember 2002 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan , Kegiatan/Pasal Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Katingan Tahun 2003. (Legalisasi) ;4.
Keputusan Bupati Katingan Nomor : 110 tahun 2003 Tanggal 7 Oktober2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan/Pasal DanProyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Katingan Tahun 2003. (Legalisasi) ;3. Keputusan Bupati Katingan Nomor : 06 tahun 2002 tanggal 31Desember 2002 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan/Pasal Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Katingan Tahun 2003. (Legalisasi);4.
25 — 1
Peraturan Daerah Kota Malangtentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota MalangTahun Anggaran 2004 tanggal 09 Juli 2004 ;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 08 Tahun 2004 tanggal 9 Juli 2004tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004(untuk Belanja Tetap dan Tunjangan Pimpinan Dan Anggota DPRD11.12.13.14.LS.16.17.18.sejumlah Rp 16.751.219.734,00 terdiri dari 26 kode rekening / posanggaran) ;Keputusan Walikota Malang Nomor 363 Tahun 2004 tanggal 13 Juli 2004tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTA 2004 (untuk Belanja Tetap dan Tunjangan Pimpinan Dan AnggotaDPRD sejumlah Rp 16.751.219.734,00 terdiri dari 26 kode rekening / posanggaran) ;Keputusan Walikota Malang Nomor 367 Tahun 2004 tanggal 14 Juli 2004tentang Pengesahan Perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK)DPRD Kota Malang TA 2004 (sejumlah Rp 16.751.219. 734,00 terdiri dari26 kode rekening / pos anggaran) ;Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2005 tanggal 15 September2005 tentang Penjabaran
116 — 19
Menetapkan barang bukti berupa : Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November 2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 28 Februari 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14
Februari 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007; Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan
Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008; Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
.= Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor : 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin TahunAnggaran 2007.= Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor : 3 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin TahunAnggaran 2007.= Peraturan Bupati Banyuasin Nomor : 42 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentangPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2007dan Tahun 2008 telah menganggarkan dana belanja bantuankeuangan sebagaimana dialokasikan dan dikelola oleh SatuanKerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Daerah (Setda)Kabupaten Banyuasin, sebagai berikut :A Untuk Tahun Anggaran 2007, sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten BanyuasinNomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kabupaten Banyuasin Tahun 2007 yang dijabarkan ke dalam Peraturan Bupati Nomor 1Tahun 2007 tentang penjabaran
No.630/Pid.B/2010/PNSKYe Bahwa pemberian bantuan tersebut harus berdasarkan proposal permohonanyang diajukan, dan jumlahnya juga sesuai dengan persetujuan Bupati maupunSekda, serta tidak setiap tahun pemberian bantuan tersebut dilakukan;e Bahwa Terdakwa hanya mengeluarkan dana tersebut apabila ada proposal danpersetujuan dari Bupati maupun Sekda;e Bahwa jumlah dana bantuan tersebut pada tahun 2007 berdasarkan PeraturanBupati Nomor Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah
Setelah itu Raperda APBD Perubahan dikirimkan kepadaGubernur Sumsel untuk dievaluasi, setelah dievaluasi baru menjadi anggaran tersebut dituangkankedalam Perda APBD Perubahan dan dibuatkan lagi peraturan Bupati tentang penjabaran APBDperubahan tersebut.e Bahwa perubahan tersebut meliputi seluruh komponen yang terdapat dalam APBDbaik yang terdapat dalam alokasi pendapatan maupun komponen yang terdapatdalam alokasi belanja pengeluarane Bahwa alokasi anggaran yang sudah ditetapkan dan tertuang dalam
No.630/Pid.B/2010/PNSKYe Belanja bantuan keuangan KPU sebesar Rp. 500.000.000,Total berjumlah Rp.24.182.674.000,e Belanja tidak terduga sebesar Rp. 1.000.000.000,;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan dana bantuan pada tahun2008 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 sebesar :e Belanja bantuan sosial kemasyarakatan sebesar Rp. 35.442.669.390,;e Belanja bantuan partai politik sebesar
174 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa angka 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 831/PJ.53/2005tanggal 9 September 2005 tentang Perlakuan PPN Atas Tagihan Listrikdan Air Sebagai Komponen Service Charge dalam Persewaan Ruanganyang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 1 angka 5, angka 6,angka 17, angka 19 dan Pasal 4 huruf c UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa danPajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 serta penjabaran lebihlanjut
penggantian, yakni sebesar nilai tagihanservice charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasadan ditegaskan pula bahwa penegasanpenegasan yang telahditerbitkan yang masih mengacu pada Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE13/PJ.32/1989, dengan ini dinyatakan tidak berlaku;Bahwa dalam angka 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor831/PJ.53/2005 tanggal 9 September 2005 tentang Perlakuan PPN AtasTagihan Listrik dan Air Sebagai Komponen Service Charge dalamPersewaan Ruangan yang merupakan penjabaran
lebih lanjut dariHalaman 16 dari 20 halaman Putusan Nomor 122 B PK/PJK/201 114.15.Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 17, angka 19 dan Pasal 4 huruf cUndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun2000 serta penjabaran lebih lanjut dari Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang DasarPengenaan Pajak Atas Service Charge Dalam Rangka
59 — 17
: 3186 / SP2DLS / IX / 2007 tanggal 26September 2007 nilai Rp. 1.213.140.000,; Foto Copy dokumen pembayaran SPM nomor : 1056 / SPM LSI / XII / 2007tanggal 15 Desember 2007 dan SP2D nomor : 6175 /SP2DLS / XII / 2007 tanggal17 Desember 2007 nilai Rp. 4.199.934.000,; Foto Copy dokumen pembayaran SPM nomor : 1056 / SPM LSI / XII / 2007tanggal 15 Desember 2007 dan SP2D nomor : 6176 /SP2DLS / XII / 2007 tanggal17 Desember 2007 nilai Rp. 652.626.000,; Peraturan Bupati seruyan No. 2 tahun 2007 Tentang Penjabaran
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2007; Dokumen Lampiran II Peraturan Bupati Seruyan Nomor 02 tahun 2007 tanggal 22Januari 2007 Tentang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Seruyan TA. 2007 Bagian Bina sarana Perekonomian; Dokumen Lampiran II Peraturan Bupati Seruyan Nomor 11 tahun 2007 tanggal 31Agustus 2007 Tentang Penjabaran perubahan anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Seruyan TA. 2007 Bagian Bina sarana Perekonomian;Dokumen
SeruyanTahun Anggaran 2007, Bagian Bina Sarana Perekonomian SekretariatDaerah Kabupaten Seruyan memperoleh Alokasi Anggaran Belanja sebesarRp. 9.150.000.000, (Sembilan miliar seratus limapuluh juta rupiah);e ahwa Alokasi Anggaran Belanja Bagian Bina Sarana Perekonomian SekretariatDaerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 9.150.000.000,(Sembilan miliar seratus limapuluh juta rupiah) tersebut dijabarkan dalamPeraturan Bupati Seruyan Nomor 2 Tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007tentang Penjabaran
Bahwa Alokasi Anggaran Belanja Bagian Bina sarana Perekonomian SekretariatDaerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2007 setelah perubahan menjadisebesar Rp. 11.532.981.000, (Sebelas milyar lima ratus tiga puluh dua jutaSembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) tersebut dijabarkan dalamPeraturan Bupati Seruyan Nomor 11 Tahun 2007 tanggal 31 Agustus 2007tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TahunAnggaran 2007 dengan rincian sebagaimana tersebut dalam Lampiran IIPeraturan
67 — 55
Bahwa pencairan berdasarkanPetunjuk Teknis, Dirjen Peternakan Nomor : 50/HK.05/Kpts/1293tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjabaran dan Pengembangan ternakpemerintah pencairan dana kelompok hanya dapat dilakukan oleh ketuakelompok terdakwa Huruka Jora;Bahwa terhadap pelaksanaan item item pekerjaan sebagimanaRencana Usulan Kerja Kelompok (RUKK) telah dilaksankan semua olehterdakwa Huruka Jora selaku Ketua Kelompok kecuali item pekerjaanpemanggaran item pengadaan pagar hidup yang berdasarkan RencanaUsulan
Bahwa pencairan berdasarkan 23Petunjuk Teknis, Dirjen Peternakan Nomor : 50/HK.05/Kpts/1293tentang.........tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjabaran dan Pengembangan ternakpemerintah pencairan dana kelompok hanya dapat dilakukan oleh ketuakelompok terdakwa Huruka Jora ;Bahwa setiap melakukan pencairan atau menandatangani slippenarikan rekening kelompok dilakukan oleh terdakwa Huruka Joraselaku Ketua Kelompok mengetahui Kepala Dinas PeternakanKabupaten Sumba Barat dan pencairan dana kelompok dilakukan
Surat........002 Surat Keputusan Dirjen Peternakan Nomor : 50/HK.05/Kpts/1293 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjabaran danPengembangan ternakpemerintah ;3 Buku Register laporan perkembangan ternak sapi regs4 Surat pernyataan tertanggal 19 Maret5 Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten SumbaBarat tertanggal 14 Agustus2007 ;6 Surat perjanjian kerja ternakkelompok ;7 Pedoman teknis perluasan areal padangpengembalaan ;8 Rencana usulan kegiatan kelompok tugas perbantuan dirjenpengelolaan lahan
pengganti tersebut, dalamhal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untukmembayar uang pengganti maka di pidana penjara selama 6 ( enam)bulan penjara ;4 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5 Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6 Menyatakan Barang Bukti berupa :1 Surat keterangan Nomor : DK.522.1/01/09/2010 ;2 Surat Keputusan Dirjen Peternakan Nomor : 50/HK.05/Kpts/1293tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjabaran
ARDHIKA WISNU P,SH
Terdakwa:
MURMAN HAKIM Bin ARBIN
466 — 48
Ahli adalah PNS pada Balai Konservasi Sumber Daya AlamBengkulu sebagai Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Muda BalaiKSDA Bengkulu;Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Ahli adalah melakukan inventarisasipotensi flora fauna di kawasan konservasi, pembinaan kaderkonservasi, sosialisasi dan penyuluhan serta pembinaan desapenyangga,Bahwa sebelumnya Ahli pernah menjadi Ahli;Bahwa untuk menentukan satwa yang dilindungi tergantung denganpopulasi penyebaran dan reproduksi satwa tersebut di habitatnyasesuai dengan penjabaran
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah menjualsatwa tersebut; Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah jual beli jengkol; Bahwa Terdakwa tidak tahu jika satwa tersebut tidakboleh dibawa; Bahwa untuk menentukan satwa yang dilindungitergantung dengan populasi penyebaran dan reproduksi satwa tersebutdi habitatnya sesuai dengan penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa; Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa
dari ciriciri utama yang memiliki sisikmenutupi seluruh tubuh bagian atas, cakar panjang pada bagian kaki depan,ekor melingkar, tubuh jika terganggu akan melindungi bagian bawah tubuh yangtidak bersisik;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa ,Trenggiling termasuk satwayang dilindungji;Menimbang, bahwa untuk menentukan satwa yang dilindungitergantung dengan populasi penyebaran dan reproduksi satwa tersebut dihabitatnya sesuai dengan penjabaran
125 — 53
Untuk mengetahui proyek pemerintah atau tidak, harusdipastikan ada atau tidak dalam dokumen daerah baik berupa Perda APBD danPerbub Penjabaran APBD;Bahwa pertimbangan Judex Factie Him. 71 s/d 73 tentang proyekreklamasi pantai Balauring dan pertimbangan Him. 74 tentang proyekpembukaan jalan wisata lintas Lohu BalauringDolulolong dalam putusan a quobertentangan dengan hukum dan tidak sesuai fakta yang terungkap dalampersidangan;Bahwa terlebin dahulu para pembanding / dahulu para penggugatkeberatan
DPPA dibentukberdasar Perbub Penjabaran APBD. Perbub Penjabaran APBD dibentukberdasar Perda APBD.
Kalautalud seperti di sepanjang pantai Lewotolok, di Lewotolok itu talud, diBalauring itu reklamasi pantai.e Benar pekerjaan reklamasi pantai tidak bisa digabung dengan taludpengaman pantai, karena program dan jenis kegiatannya berbeda.e Benar kalau bicara anggaran, Perada APBD adalah segalanya danPerbub Penjabaran tidak boleh bertentangan dengan Perda APBD.e Benar saksi tidak tahu kenapa dalam perbub nomor 41 tahun 2018muncul angka Rp 1,7 milyar.
Bukti Surat P.3juga menjelaskan dalam Peraturan Bupati Lembata Nomor 41 tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lembata Nomor 52 tahun 2017tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018 hanya ditemukan pengadaan tanahtanah di Lewoleba, Kec Wulandoni dan Kec Buyasuri senilai Rp2.572.602.427,00.
Lembata (Direktur CV Lembata Mandiri) dengan IsrafilTeba, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Paket PekerjaanReklamasi Pantai Balauring selain dipatahkan dengan bukti surat P.1 dan P.2dan keterangan Ketua DPRD, dan Surat Perjanjian Kontrak hanya bisaterbentuk berdasar DPPA, dan DPPA dibentuk berdasar Perbub PenjabaranAPBD (P.2) dan Perbub Penjabaran APBD dibentuk berdasar Perda APBD(P.1).
122 — 47
Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 29 Tahun 2009, tanggal 17 November 2009 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009. 3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009.4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009.5.
Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor : 8 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 (dibuat tahun 2011). 6.
Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 29 Tahun 2009, tanggal 17 November2009 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun2009.. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKP)Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009.. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah(DPASKP) Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009..
Bahwa total alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD Perubahan SKPDSekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untuk BelanjaPerjalanan Dinas Dalam Daerah adalah sebesar Rp. 186.100.000. (seratus14delapan puluh enam juta seratus ribu rupiah) dan sesuai laporan keuangan yangdibuat oleh terdakwa Ventje N. Lesnussa selaku bendahara pengeluarananggaran tersebut telah teralisasi sebesar Rp. 171.800.000.
Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD Perubahan SKPDSekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untuk BelanjaPerjalanan Dinas Luar Daerah adalah sebesar Rp. 458.240.000. (empat ratuslima puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dandipertanggungjawabkan oleh terdakwa Ventje. N. Lesnussa selaku bendaharapengeluaran telah direaliasikan sebesar Rp. 378.680.000.
Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD Perubahan SKPDSekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untuk BelanjaPersiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRD sebesarRp.250.000.000.(dua ratus lima puluh juta rupiah), dan dalam laporan pertanggung jawabankeuangan yang dibuat oleh terdakwa Ventje N.
Bahwa alokasi anggaran dalam penjabaran APBD perubahan pada SKPDSekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untuk belanja perjalanandinas dalam daerah sebesar Rp. 186.100.000, (seratus delapan puluh enam jutaseratus ribu rupiah) dan untuk perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.458.240.000, (empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh riburupiah);1056.