Ditemukan 125689 data
DAMSUARNI
Termohon:
KEPALA SATUAN RESKRIM KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU
120 — 58
Apabila Termohonmeningkatkan perkara ke tahap penyidikan berarti sudah ada bukti yang cukup,2.
atau karena tertangkap tangan, pertamatama dilakukanpenyelidikan sesual dengan maksud dari Peraturan Kapolri No 6 tahun2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dasarnya untuk mencari tahuapakah ada peristiwa pidana jika ada peristiwa pidana maka dilanjutkandengan penyidikan, tetapi jika bukan peristiwa pidana maka perkaradihentikan atau mungkin saja bukan kewenangan penyidik Polri;Bahwa jika penyidikan dilakukan, sesuai dengan Peraturan Kapolri No 6tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana maka
Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019tentang Penyidikan Tindak Pidana yang dilakukan dengan gelar perkara,dimana tujuan penghentian penyidikan adalah untuk kepastian hukum dankeadilan;Bahwa dasar hukum penghentian penyidikan adalan Pasal 109 (2)KUHAP, yaitu 1.
Penyidikan dihentikan demihukum;Halaman 18 dari 36 halaman putusan nomor 18/Pid.Pra/2020/PN PbrBahwa penyidikan dilakukan dengan mengeluarkan SPDP gunamengetahui telah adanya penyidikan sedangkan untuk Terlapor agar dapatmempersiapkan tangkisannya;Bahwa dalam hal penyidikan dihentikan maka Penuntut Umum harusdiberitahu, hal tersebut diatur dalam Pasal 109 (3) KUHAP;Bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya asas Ultimum Remediumyaitu upaya pidana itu sebagai upaya terakhir dan sebagai senjatapamungkas
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
1.Dr Muhammad Nurul Huda SH MH
2.Heri Kurnia SE
Termohon:
1.POLDA RIAU
2.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Negara Kesatuan RepublikIndonesi
87 — 23
CHODIJAH
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta
83 — 32
SAEFU ROKHMAN BIN BASRODIN
Termohon:
SATRESKRIM POLRES KEBUMEN
101 — 10
MULYADI
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
3.KAPOLRI CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
4.KAPOLRI CQ. KAPOLDASU CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN CQ. KASAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN
5.KANIT PIDUM POLRESTABES. MEDAN
6.KANIT TIPITER POLRESTABES MEDAN CQ. PENYIDIK PEMBANTU UNIT PIDUM ATAS NAMA BRIPKA ERWIN MANULLANG,SH
93 — 21
CHRISTIANA, SE
Termohon:
Kepala Keplosisan Daerah Jawa Timur
56 — 14
ESTHER SITORUS, M.Th
Termohon:
PEMERINTAH RI CQ. KAPOLRI CQ. KAPOLDASU CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR KOTA MEDAN
7 — 4
Muhammad Irawan
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Dir. Reskrimum Polda Sumsel
2.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
68 — 4
AMIN
Termohon:
Pemerintah RI Cq Kapolda Sumsel Cq Direktur Reserse Polda Sumsel
89 — 23
Sehingga oleh karenanyapenghentian penyidikan kepada tersangka An Joki Halim olehTermohon adalah keliru dan tidak tepat karena tidak pernah adapembayaran ataupun pengembalian dalam bentuk apapun kepadaPemohon;PEMOHON TIDAK PERNAH DIBERIKAN SALINAN SURATPEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN (SP2HP);1. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)merupakan hak bagi pelapor.
Bahwa pemohon sejak membuat laporan polisi Nomor:LPB/854/X/2018/SPKT tanggal 28 Oktober 2018 belum pernahmenerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP);6. Dengan demikian jelas' tindakan temohon dengan tidakmemberikan / menembuskan Surat Pemberitahuan PerkembanganHasil Penyidikan (SP2HP) merupakan tindakan yang tidak sah. Sertapenghentian penyidikan dengan nomor SP.
Akan tetapi harus diingat,penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah darifungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang takterpisah dari fungsi penyidikan.
Dimana pada tanggal 03 Mei 2019 Pemohon mendapatkan suratPerintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.
1.Dr Muhammad Nurul Huda SH MH
2.Heri Kurnia SE
Termohon:
1.Pemerintah Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala KepolisianDaerah Riau
2.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEJAKSAAN TINGI RIAU
3.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
46 — 19
SUPANGAT
Termohon:
PEMERINTAH RI Cq KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR MANDAILING NATAL
12 — 5
NANCY MAYA PATTY
Termohon:
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq.KAPOLDA MALUKU cq DIRKRIMUM POLDA MALUKU
44 — 15
YUTINDARA MULYADI
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung
157 — 42
penyidikan perkara atas nama Sadr.
Penyelidikanmerupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Jadi, fungsi penyelidikadalah menemukan apakah atas suatu peristiwa (yang diduga sebagai tindak pidana)bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh oleh penyidik, karena itulah diperlukanproses penyidikan guna mengumpulkan bukti yang membuat terang suatu tindakpidana.
BuktiT 28 LP/863/IV/2018/JBR/POLRESTABES, tanggal 23 April 2018 atas namaPelapor YUTINDARA MULYADI tentang Penghentian Penyidikan, tanggal21 Maret 2019;99. BukiT29 Foto copy Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SpSidik /417.a / Ill / 2019 / Reskrim, tanggal 29 Maret 2019;30. BuktiT 30 Foto copy Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap / 295.b/ l / 2019 / Reskrim, tanggal 29 Maret 2019;Foto copy Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B /31.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
Menimbang, bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan NomorSP.
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta
2.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
135 — 81
Hanif
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta
79 — 40
ERWIN SYAHPUTRA MATONDANG
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU
3.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
78 — 21
Nomor: SPSidik/906/IX/2018/Reskrim, tanggal 05 September 2018 dan SuratPerintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SPSidik/906.a/IX/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 11 September 2019, menerbitkan danmengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :SPDP/977/IX/2018/Reskrim, tanggal 12 September 2018 dan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan NomorSPDP/977.a/IX/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 17 September 2019 keKajari Labuhanbatu.
penyidikan atas laporan dimaksud adalahsebagai berikut:a.
ASUR kepada Termohon Ill guna dilakukan penelitiandikarenakan waktu penyidikan tambahan selama 14 (empat belas) harisudah habis namun Termohon Il tidak juga menyampaikan perkembanganproses penyidikan Atas Nama Tersangka HUSIN NOOR ASUR Als.
negeri dengan menyebutkan alasannya;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan di atas Hakimberpendapat bahwa apa yang dimintakan oleh Pemohon mengenai tidaksahnya penghentian Penyidikan merupakan materi dari Praperadilan;Menimbang, bahwa Pasal 1 butir ke1 dan ke2 KOHAP merumuskanpengertian Penyidik dan penyidikan yang menyatakan bahwa Penyidikadalah Pejabat Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberiwewenang khusus oleh UndangUndang untuk melakukan Penyidikan,Halaman 26 Putusan Nomor
Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak Pidana;Apabila dari hasil penyidikan dan pemeriksaan penyidik berpendapatapa yang disangkakan terhadap tersangka bukan merupakan perbuatanpelanggaran dan kejahatan, maka dalam hal ini penyidik berwenangmenghentikan penyidikan;3.
DR. IKE FARIDA, S.H., LL.M
Termohon:
DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
97 — 23
Silo Solo Hamonangan Siagian
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
2.Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota
51 — 14
GUSNAH NINGSIH
Termohon:
PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. KAPOLRESTABES MAKASSAR
51 — 28
PT. PELABUHAN INDONESIA IV Persero
Termohon:
1.KAPOLDA SULSEL Cq. DITRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
2.KAJATI SULSEL Cq. ASISTEN TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN
149 — 66
MENGADILI:
- Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP 3) No.Pol : S.Tap/A.302/69/VI/2015/Dit Reskrimum tanggal 8 Juni 2015 atas nama para Tersangka Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati sah menurut hukum ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil ;