Ditemukan 164 data
27 — 25
Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni(Arab) yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagaianak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung; 2.Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkanseorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atauorang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan danmembesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tuaangkat;Hal. 4 dari 22 Halaman PenetapanNo.xxxx
28 — 8
tersebut di atas, maka untukmendapatkan kepastian hukum pengangkatan anak berdasarkan hukum Islamdiperlukan penetapan Peradilan Agama in casu Mahkamah SyariyahKualasimpang sebagai peradilan bagi orangorang yang beragama Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan prinsipprinsiphukum Islam yang berkenaan dengan masalah pengangkatan anak tersebutsebagai berikut:Penetapan Nomor 0002/Pdt.P/2016/MS.Ksg, tanggal 17 Maret 2016 15 Bahwa Islam membolehkan perbuatan hukum pengangkatan anak (tabanni
43 — 24
Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni (Arab)yang berarti mengangkat anak orang lain untuk diadikan sebagai anak sendiridan memupnyai hak yang sama dengan anak kandung;2.
59 — 3
Nomor 6 Tahun 1983 TentangPenyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979 Tentang PengangkatanAnak, dalam angka menegaskan bahwa untuk memperoleh jaminan kepastianhukum untuk itu hanya didapat setelah memperoleh suatu putusan pengadilan.Menimbang, bahwa tabanni artinya mengambil anak orang lain untukdiperlakukan seperti anak kandung sendiri dalam hal pemberian perhatian dankasin sayang, nafkah, pendidikan, kesehatan dan keperluan lainnya, yangsecara hukum, anak itu bukanlah anak kandungnya. maka tindakan
51 — 2
Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku;Subsider:Mohon putusan yang seadiladilnyaBahwa para Pemohon telah datang menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim menjelaskan kepada para Pemohontentang prinsipprinsip pengangkatan anak menurut hukum Islam sebagaiberikut:1.Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni (Arab)yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anaksendiri dan mempunyai hak yang sama dengan
12 — 6
Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni(Arab) yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagaianak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung; 2.Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkanseorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atauorang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan danmembesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tuaangkat;3.
53 — 19
Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.dan Hadits Nabi SAW riwayat alBukhari dan Muslim dari Saad bin Abi Wagashyang artinya:Artinya: Siapa menasabkan din kepada orang yang bukan ayahnya,sedangkan ia mengetahui bahwa itu bukan ayahnya, maka haram baginyasurga.Menimbang, bahwa berdasarkan tujuan dan maksud ayat (5) suratalAhzab di atas, walaupun menurut Hukum Islam diperbolehkan pengangkatananak (Tabanni), namun pengangkatan anak tersebut tidak boleh merubah baginasab anak yang bersangkutan dengan segala
21 — 5
Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni(Arab) yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagaianak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung;b. Pengangkatan anak dilakukan atas dasar tolong menolong untukmemberikan perlindungan, pendidikan dan kesejahteraan bagi anakanakyang lahir dan berada dalam kondisi yang kurang beruntung;c.
19 — 5
JB.Bahwa terlebih dahulu majelis menjelaskan kepada Pemohon I dan Pemohon IItentang prinsipprinsip pengangkatan anak menurut hukum Islam sebagai berikut;1.Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni (Arab) yangberarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri danmempunyai hak yang sama dengan anak kandung;Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anakdari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yangbertanggung
58 — 4
Nomor 6 Tahun 1983 TentangPenyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979 Tentang PengangkatanAnak, dalam angka menegaskan bahwa untuk memperoleh jaminan kepastianhukum untuk itu hanya didapat setelah memperoleh suatu putusan pengadilan.Menimbang, bahwa tabanni artinya mengambil anak orang lain untukdiperlakukan seperti anak kandung sendiri dalam hal pemberian perhatian dankasin sayang, nafkah, pendidikan, kesehatan dan keperluan lainnya, yangsecara hukum, anak itu bukanlah anak kandungnya. maka tindakan
1.ATORI Bin JUMADI
2.YETI WIDIARTI Binti MARJO
20 — 8
(2) dan (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menentukanbahwa Pengangkatan anak hanya dapat diakukan untuk Aepentingan vandterbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat Kebiasaan seienipat danKefentuan perindangundangan yang berlaku; Pengangkatan anaksebagaimana dimaksud ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antaraanak yang diangkat dengan orang tua Kancundinve) Canui ofang lua arignalharus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.Menimbang, DaMWwa tabanni
34 — 20
Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni(Arab) yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagaianak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung;2. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkanseorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atauorang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan danmembesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tuaangkat;3.
20 — 10
Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yangberlaku; Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohon danPemohon II serta kuasanya hadir di persidangan;Bahwa terlebih dahulu majelis menjelaskan kepada para Pemohontentang prinsipprinsip pengangkatan anak menurut hukum Islam sebagaiberikut ;1.Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni(Arab) yang berarti mengangkat anak orang lain
19 — 21
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAR :Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon danPemohon Il hadir di persidangan;Bahwa terlebin dahulu majelis menjelaskan kepada Pemohon danPemohon Il tentang prinsipprinsip pengangkatan anak menurut hukum Islamsebagai berikut;1.Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni(Arab) yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagaianak
35 — 8
Nomor xxxx/Pdt.P/2019/PA.LPK.3.Membebankan semua biaya perkara ini Sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku.SUBSIDAIR :Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohon danPemohon II serta kuasanya hadir di persidangan;Bahwa terlebin dahulu majelis menjelaskan kepada para Pemohon tentangprinsipprinsip pengangkatan anak menurut hukum Islam sebagai berikut ;1.Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni
69 — 9
Nomor 6 Tahun 1983 TentangPenyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979 Tentang PengangkatanAnak, dalam angka menegaskan bahwa untuk memperoleh jaminan kepastianhukum untuk itu hanya didapat setelah memperoleh suatu putusan pengadilan.Menimbang, bahwa tabanni artinya mengambil anak orang lain untukdiperlakukan seperti anak kandung sendiri dalam hal pemberian perhatian dankasin sayang, nafkah, pendidikan, kesehatan dan keperluan lainnya, yangsecara hukum, anak itu bukanlah anak kandungnya. maka tindakan
27 — 4
Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni(Arab) yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebaai anaksendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung;2. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkanseorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atauorang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan danmembesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tuaangkat;Hlm. 3 dari 24 hlm.
37 — 5
Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni(Arab) yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebaai anaksendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung;2. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkanseorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atauorang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan danmembesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tuaangkat;3.
46 — 5
Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni(Arab) yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebaai anaksendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung;2. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkanseorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atauorang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan danmembesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tuaangkat;3.
15 — 5
lahir tanggal17 Oktober 2012;Membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku.Subsider:Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukanPemohon dan Pemohon II hadir secara in person di persidangan.Menimbang, bahwa terlebih dahulu majelis menjelaskan kepadaPemohon dan Pemohon II tentang prinsipprinsip pengangkatan anak menuruthukum Islam sebagai berikut:1.Pengangkatan anak bukanlah adopsi (Inggris) dan bukan pula tabanni