Ditemukan 1551 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57660/PP/M.IA/13/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22675
  • Koreksi biaya overhead from abroad sebesar Rp 331.883.539.00Jumlah Rp 332.599.078,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan ataumenyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biayaoverhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengankata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakanobyek PPh Pasal 26.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 715.539,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp715.539,00 dibayarkanoleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni Talisman Asia yangberkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPh Pasal
    26Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah bruto olehPemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemanfaatan jasa berupa pemakaian jaringanTeknologi Informasi (/nformation technologie) yang dimiliki oleh Talisman Asia yangmengikat kontrak dengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding
    olehpihak yang wajib membayarkan:Bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminanpengembalian utang;229Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut MajelisRoyalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;Hadiah dan penghargaan;Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;bahwa karena penerima pembayaran adalah BUT Talisman Asia yang berkedudukandi Jakarta Indonesia, maka Majelis berpoendapat pembayaran Technical
    26maka pajak tersebut ditanggung Pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalamSurat Menteri Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingmerupakan biayabiaya General Administration, Technical
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA (d/h PT. PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA),
4630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (USD)Koreksi HPP:Royalti 3,850,932.00 4.2.1Koreksi Biaya Usaha: 14,101,728.00 4.2.2.Technical Assistance dan Sales Service Fee 2,245,360.00 4.2.3Total Koreksi 20,198,020.00 Koreksi Harga Pokok Penjualan berupa Biaya Royalty sebesar USD3,850,830.00bahwa dalam Daftar MHasil Penelitian Keberatan, Terbanding tetapmempertahankan koreksi harga pokok penjualan berupa biaya royalty sebesarUSD 3,850,932.00;bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam Daftar HasilPenelitian Keberatan tidak terdapat
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2015jelas;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya Technical Assistance danSales Service Fee secara substansi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;bahwa hal ini jelas disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PajakPenghasilan, yang menyatakan bahwa biayabiaya untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilanbruto, termasuk royalty;bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan penjelasan Pemohon Bandingatas Technical Assistance
    dan Sales Service Fee:Technical Assistance Feebahwa Technical Assistance Fee merupakan pembayaran Royalty dariPemohon Banding kepada Panasonic Shikoku Electronics Ltd.
    , menagihdan memelihara penghasilan dan merupakan biaya yang dapat dikurangkandari perhitungan penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1)UndangUndang Pajak Penghasilan;bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakimyang Terhormat untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding danmembatalkan koreksi Technical Assistance Fee;Sales Service Feebahwa Sales Service Fee merupakan pembayaran Pemohon Banding kepadaMatsushita Electric Industrial Co.
    Bahwa alasan tentang substansi yaitu Koreksi positif Penghasilan NetoTahun Pajak 2005 sebesar USD 20,197,918.00 yang terdiri atas biayaRoyalti sebesar USD 3,850,830.00 dan Technical Assistance and SalesService Fee sebesar USD 14,101,728.00, serta Trademark License Feesebesar USD 2,245,360.00, tidak dapat dibenarkan, karena dalildalil yangHalaman 37 dari 39 halaman.
Putus : 13-05-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138/B/PK/PJK/2014
Tanggal 13 Mei 2014 — PT MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTORS AND MANUFACTURING vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13966 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dibayar 2.198.729.662 2.198.729.662 Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 berdasarkanekualisasi PPh Pasal 26 dengan objekobjek di Laporan Keuangan sebagai berikut:Objek menurut SPT/Pemohon Banding Rp 12.617.630.744,00Objek menurut Pemeriksa Rp 21.284.783.537.00Selisih Rp 8.667.152.793,00Bahwa koreksi dilakukan karena adanya pembayaran technical assistance feebaik yang dicatat sebagai biaya maupun yang dicatat dengan menambah nilai perolehanaktiva tetap dan tidak ada Surat Keterangan
    Ltd. 388.876.419 Perolehan Aktiva Jigs:Rekatama Singapore 3.296.384.632Rekatama Singapore 4.568.817.135Jumlah Technical Assistance 8.260.195.230Komisi Ekspor Mitsubishi Corporation 66.551.835 Lainnya (WPLN) 140.405.728Jumlah Komisi Ekspor 206.957.563TOTAL 8.467.152.793 Bahwa di dalam persidangan di Pengadilan Pajak telah dilakukan uji buktiantara Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di hadapan Judex Facti;Bahwa berdasarkan hasil uji
    bukti di dalam persidangan di Pengadilan Pajak,dari koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesardapat memberikan bukti pendukung sebagai berikut:Rp8.467.152.793 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Uraian Jumlah Koreksi(Rp) Bukti Pendukung yangDiserahkan (Rp)Technical Assistance Fee Rekatama Singapore 6.117.044 Okaya Co.
    Ltd. 388.876.419 388.876.419 Perolehan Aktiva Jigs:Rekatama Singapore 3.296.384.632 3.296.384.632Rekatama Singapore 4.568.817.135 3.809.527.260Jumlah Technical 8.260.195.230 7494.788.311AssistanceKomisi Ekspor Mitsubishi Corporation 66.551.835 Lainnya (WPLN) 140.405.728 Jumlah Komisi Ekspor 206.957.563 TOTAL 8.467.152.793 7494.788.311 Berdasarkansalinan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33578/PP/ M.VI/13/2011 tanggal 16 September 2011, pada halaman 21 alinea ke2 s.d.alinea ke8, berikut pendapat
    dari Judex Facti:Bahwa berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa koreksi Terbanding sebesarRp8.467.152.793,00 Pemohon Banding pada saat uji bukti hanya menyerahkanbukti pendukung sebesar Rp7.494.788.311,00 yaitu bukti pendukung untukkoreksi Terbanding atas Technical Assistance Fee;Bahwa sedangkan atas koreksi Terbanding berupa Technical Assistance FeeRp765.406.919,00 (Rp8.260.195.230,00 Rp7.494.788.311,00), Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan buktisisanya sebesarpendukung.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 842/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
6944 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran PPN tersebut timbul atas pembayaran Royalty, TechnicalAssistance dan Brandfee kepada perusahaan afiliasi yaitu Panasonic CorporationJepang.Menurut Pemohon Banding (Pemohon Banding)a Technical Assistance Fee (Royalti Fee)Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohon Bandingmelakukan pembayaran royalty kepada Panasonic Corporation sebagai pemilikroyalti.
    Hal ini terjadi mengingat pihak Panasonic Corporation Jepang memilikidan menguasai technical information dan knowhow atas kegiatan dan prosesproduksi produk yang dihasilkan;Dengan adanya technical Assistance Agreement tersebut, memungkinkan PemohonBanding mendapatkan manfaat dari penggunaan knowhow yang dimiliki olehPanasonic Corporation yang antara lain berupa informasi tehnis mengenai petunjukproses produksi, quality control termasuk informasiinformasi yang berkaitandengan standard spesifikasi
    Hal ini terjadi mengingatHalaman 11 dari 29 halaman Putusan Nomor 842 B/PK/PJK/201412Panasonic Corporation Jepang memiliki dan menguasai technical informationdan know how atas kegiatan dan proses produksi yang dihasilkan.Bahwa dengan adanya technical Assistance Agreement tersebut,memungkinkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mendapatkan manfaat dari penggunaan know how yang dimiliki oleh PanasonicCorporation yang antara lain berupa informasi teknis mengenai petunjuk prosesproduksi
    KKP, data dan dokumen Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), dapat diketahui faktafakta sebagai berikut :a Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menurut SIDJP adalah industri bola lampu pijar,lampu penerangan terpusat dan lampu ultra violet,b ~~ Bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen sales contract diketahuibahwa seluruh penjualan adalah kepada perusahaan afiliasi yaituPanasonic Trading (s) Pte Ltd dan Panasonic Asia Pacific Pte Ltd;c Bahwa terdapat Technical
    information and adviceagreement with Panasonic Corporation, Japan (formerly MatsushitaElectric Industrial Co, Ltd, Japan), the ultimate parent company.Under this agreement, the Company has to pay a technical assistancefee to Panasonic Corporation, Japan of 5 % of the net selling price ofall products manufactured and sold by the Company;192 The Company also entered into a Trademark License Agreement withPanasonic Corporation, Japan who grants the Company to use thetrademarks in the Republic of Indonesia
Register : 16-12-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49340/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12336
  • berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor:LAP219/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 31 Maret 2010 diketahui bahwa PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dikoreksi karena Pemohon Banding melakukanpenyerahan ke group perusahaan yang tidak seharusnya membayar royalti,sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkan tidak adahubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal9 ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;: bahwa tanpa technical
    tidak dapat menjalankanproses produksi karena produk elektronik yang Pemohon Banding hasilkan adalahproduk yang membutuhkan teknologi tinggi, sementara Intellectual Property berartisegala hak atas paten, model, rancangan, trademark dan hak cipta, dimana semuahal tersebut diperlukan untuk menjaga mutu dan kualitas dari produk yang PemohonBanding hasilkan, karena itu menurut Pemohon Banding adalah hal yang lazim/wajarjika Pemohon Banding membayar royalti ke Sharp Corporation., Jepang selakupemilik technical
    2008sampai dengan Maret 2009;bahwa berdasarkan pembahasan sengketa atas biaya royalti pada PajakPenghasilan Badan Tahun Buku 2008 sebesar USD 2,855,667.00 Majelisberpendapat:bahwa Pemohon Banding hanya dapat membuktikan kepemilikan dua dari empattipe harta tidak berwujud dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai darimasingmasing harta tidak berwujud sehingga untuk meyakini eksistensi dari hartatidak berwujud Majelis masih memerlukan bukti yang menunjukkan kepemilikan hartatidak berwujud technical
    know how dan technical support dan bukti yangmenunjukkan keberadaan harta tidak berwujud serta nilainya dalam LaporanKeuangan Sharp Corporation Jepang;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan peristiwa pengalihan hak penggunaanharta tidak berwujud namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaatekonomis yang diterima Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi antara pihak yangmempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai persentase yang wajardibandingkan dengan transaksi
Putus : 08-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 494/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SMELTING
4018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan iniadalah pembayaran atas Technical Assistance fee kepada MMC. AtasTechnical assistance fee ini, Pemeriksa tidak melakukan koreksi dansependapat dengan Pemohon Banding. Dengan demikian seharusnyatidak ada koreksi atas Pajak Masukan ini.
    Assistance Agreement" antaraPemohon Banding dengan Mitsubishi Materials Corporation ("MMC")tertanggal 11 Desember 1996 disebutkan bahwa:eee MMC shall perform technical support services.. offshore businessoperations advice including....
    Putusan Nomor 494/B/PK/PJK/2017Tokyo Mitsubishi, Ltd cabang Surabaya, menunjukkan transaksi yang terjadiantara Pemohon Banding dengan MMC merupakan technical assistance;bahwa Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan JKP dariLuar Daerah Pabean terkait technical assistance fee untuk masa pajakselain masa pajak Juli 2005, tidak dikoreksi oleh Terbanding;bahwa Pasal 13 ayat 6 Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyisebagai berikut:"Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu
    Perjanjian antara PT Smelting dengan MMC atas OffshoreOperation and Technical Assistance Agreement;b. Invoice dari MMC ke PT Smelting tanggal 27 Juni 2005 sebesarUSD 201.610 untuk periode Juni 2005 dan tanggal 3 Juni 2005sebesar USD 201.610 untuk periode Mei 2005;c. Payment Slip kepada MMC tanggal 6 Juli 2005;d. SSP terkait dengan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai JLNtanggal 11 Juli 2005 sebesar Rp393.142.914,00;e.
    Bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) tidak dapat memberikan dokumen pendukungnya bahwasecara substansi terdapat transaksi technical assisstance dari MMCke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) makadalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)terkait dengan SSP atas nama MMC tidak terbukti;.
Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 747/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — PT. MULTI ALAM ELOK vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Wintech Technical Limited yang beralamat di Hongkongmenerbitkan Quotation di Shenzen tanggal 31 Mei 2012 yang tercantum antaralain : Term of Payment : Cash on Delivery Port of Discharge : ShenzenBahwa Sales Contract tanopa nomor dan tanggal antara Supplier H.K.
    Wintech Technical Limited yang beralamat diHongkong menerbitkan Quotation di Shenzen tanggal 31 Mei 2012 yangtercantum antara lain : Term of Payment : Cash on Delivery Port of Discharge : ShenzenBahwa Sales Contract tanpa nomor dan tanggal antara Supplier H.K.Wintech Technical Limited dengan PT Adab Alam Electronik, tercantumantara lain : Term of Payment : Cash on Delivery Port of Discharge : ShenzenMenurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali
    Limiteddengan nilai transaksi sebesar USD 29,628.00.Bahwa faktanya di dalam buku pembeliannya PT Adab Alam Electronicsudah mencatat adanya pembelian dari HK Wintech Technical Limitedberupa KJB Karajukebox KJ008, KJB Karajukebox KJ888 dan LCDsebesar USD 29,628.00.
    (bukti Summary of account dari HK Wintecht Technical Limited pertanggal 30 September 2012 (vide Lampiran P15)Bahwa berdasarkan summary of account dari HK Wintech TechnicalLimited, diketahui bahwa pihak supplier HK Wintech Technical Limitedmenyatakan saldo per 30 September 2012 dalam summary of accounttersebut menunjukkan hutang PT Adab Alam Electronic kepada HKWintech Technical Limited adalah sebesar USD 32,150.42, denganperincian sebagai berikut : Invoice Payment BalanceDate Particular (USD) Recd
    Sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali mendalilkan dalambuku besar hutang sebagai fakta hukum Account 3101.HO1 "Hutang HKWintech Technical Ltd" sebagaimana dalam Invoice Nomor 071201201 tanggal9 Juli 2012 sebesar USD 29,628.00 dapat dibenarkan, dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 15 ayat(1) dan Pasal 82 ayat (5) UU
Putus : 21-09-2016 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 785 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 21 September 2016 — PT. MERCK SHARP DHOME PHARMA Tbk. dahulu PT. SCHERING PLOUGH INDONESIA, Tbk VS HIKMAH ARDHIANTO, S.Psi
10090 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 785 K/Pdt.Sus/PHI/2016(subsidiary) dari sebuah perusahaan farmasi internasional yangberkantor pusat di Amerika Serikat;Bahwa Penggugat dan Tergugat terikat dalam suatu Perjanjian Kerjatanggal 20 Oktober 2011, dimana Tergugat dipekerjakan dalam jabatansebagai Technical Training Manager dan bertanggung jawab secaralangsung pada Direktur Pabrik (Plant Director).
    Training &Development) untuk mengukur efektivitas dan kepatuhan terhadapproses dan program Pengembangan dan Pelatihan Teknis(Technical Training & Development);4) Membangun kemitraan dengan penyedia dan institusi internal daneksternal untuk memaksimalkan dan mempromosikan hasil strategiPengembangan dan Pelatihan Teknis MMD Pandaan (MMDHalaman 2 dari 47 hal.
    Dalam Bukti P47a, telahpula dijelaskan secara rinci tugas dan tanggung jawab SaksiAgung Susanto sebagai Business Process Leader tersebut.Bahwa Saksi Agung Susanto juga menyampaikan bahwasetelah Termohon Kasasi diproses pemutusan hubungankerjanya oleh Pemohon Kasasi, fungsi dan pekerjaan dilingkungan Technical Training tersebut masih ada dandikerjakan oleh Dedi dan Yunia.
    Nomor 785 K/Pdt.Sus/PHI/201611.12.menggantikan kebutuhan Pemohon Kasasi atas fungsi jabatan dilingkungan Technical Training karena hampir seluruh fungsi dankewenangan jabatan di lingkungan Technical Training sudah dapatterlaksana dengan baik dengan Sistem LMS.Bahwa Putusan PHI Surabaya Halaman 48 Paragraf 2 menyatakansebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Penggugat yang diberitanda P13.a dan P13.b6 yakni Surat eletronik (email) tanggal 20Agustus 2013 mengenai Pemberitahuan LMS yang
    Nomor 785 K/Pdt.Sus/PHI/2016Dedy meskipun tidak ada ketentuan di perusahaan Penggugatharus dipimpin oleh seorang manager pelatihan teknis(Technical Training Manager) dengan demikian alasanpemutusan hubungan kerja Tergugat karena ada programLMS dalam restrukturisasi atau reorganisasi perusahaanPenggugat dinyatakan ditolak.Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas dan nyata terbuktibahwa pertimbangan hukum Judex Facti saling bertentangansatu dengan yang lainnya.
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57658/PP/M.IA/13/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
23460
  • .: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp384.884.446,00 yang tidakdisetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari :1. jasa konsultasi teknis sebesar Rp 8.418.424,002. biaya overhead from abroad sebesar Rp376.466.022.00Jumlah Rp384.884.446,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan ataumenyengketakan apakah pembayaran Technical service
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 8.418.424,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp8.418.424,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPhPasal
    26 Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah brutooleh Pemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemanfaatan jasa berupa pemakaian jaringanTeknologi Informasi (/nformation technologie) yang dimiliki oleh Talisman Asia yangmengikat kontrak dengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding
    olehpihak yang wajib membayarkan:Bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminanpengembalian utang,9 a9Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut MajelisRoyalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan,Hadiah dan penghargaan,Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.bahwa karena penerima pembayaran adalah BUT Talisman Asia yang berkedudukandi Jakarta Indonesia, maka Majelis berpendapat pembayaran Technical
    26maka pajak tersebut ditanggung Pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalamSurat Menteri Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingmerupakan biayabiaya General Administration, Technical
Upload : 04-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 896 K/PDT.SUS/2010
VENTUS SITANGGANG; PT. DUTA SELERA PERTIWI (CHAMP GROUP)
5745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ditugaskan mengambil alih tugas dan wewenang selakuTechnical Advisor di Pusat Produksi Cihanjuang Kota Cimahi dengan Surat Keputusan No.143/CH/HRGA/IV/2009.Tanggungjawab utama :MMerencanakan, merumuskan, sosialisasi dan implementasi serta mengukur keberhasilansemua Business Process yang terjadi di Pusprod Bandung;i Mengidentifikasi proses link dengan departemen terkait;M@Membuat laporan (progress report mingguan) kepada Direksi Lokasi kerja : Pusprod(Cihanjuang Bandung)5.Bahwa Tergugat sebagai Technical
    Advisor(Division Head) menjadi Technical Advisor (Officer);9.Bahwa walaupun telah dikenakan sanksi penurunan jabatan Tergugat tetap tidak berubah, sikap danperilaku, tidak menunjukkan loyalitas serta Profesionalismenya sehingga perbuatan Tergugat sangatmengganggu kelancaran kegiatan operasional Perusahaan Penggugat;10.Bahwa setelah di Demosi pada tanggal 4 Mei 2009 Tergugat tidak pernah masuk bekerjaseperti biasa sampai dengan tanggal 25 Mei 2009 (21 hari);11.Bahwa sehubungan dengan hal tersebut
    itu dalam gugatan Penggugat telah terjadi kekeliruanmengenai orang yang digugat (error inpersonal) sebab Tergugat yangPenggugat maksudkan (in caso VENTUS SITANGGANG) adalah mendudukiJabatan sebagai TECHNICAL ADVISOR (DIVISI HEAD)" dengan upah/ gajisebesar Rp. 15.750.000, bukan (diulang sekali lagi) bukan ...!!!
    Duta memPHKkan VENTUSdia nya sedang berkedudukan sebagai Technical Advisordengan upah/gaji sudah di posisi Rp. 15.750.000,pertanyaan nya adalah : Bukankah Etos dan Prestasi kerjaVENTUS cukup baik (kalau tidak sudi disebut luar biasa)sehingga mengantarkan nya ke posisi yang lebih tinggi ?
    ) diturunkan sertaditempatkan menjadi Technical Advisor (Officer) serta mencabut tunjangan danfasilitas yang selama ini diberikan kepada Penggugat Rekonvensi/ TergugatKonvensi;11.Bahwa pada tanggal 25 Mei 2009 (hanya berselang 3 minggu) TergugatRekonvensi/ Penggugat Konvensi kembali menerbitkan Surat Keputusan No.053/SK/CH/Direksi/2009 tentang : MUTASI mengalihtugaskan PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi dari Technical Advisor (Officer) menjadi GeneralAffair Officer;Catatan : Dalam bagian konsideran
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1074 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING;
5542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selama berlakunya perjanjian ini, Honda Motor Co Ltd akan memberikanPemohon Banding berupa Technical Information, yang meliputi (i) The KnowHow dan (ii) technical information lainnya, tidak termasuk the KnowHow,Halaman 5 dari 29 halaman Putusan Nomor 1074/B/PK/PJK/2014seperti service material dan JIS (Japanese Industrial Standard),baik tertulisatau tidak, yang secara langsung berkaitan dengan produk dan bagiannyayang berlisensi:e.
    Desember 2008.bahwa berdasarkan halhal tersebut Majelis menyimpulkan, koreksiTerbanding atas Pajak yang Dapat Dziperhitungkan sebesarHalaman 13 dari 29 halaman Putusan Nomor 1074/B/PK/PJK/2014Rp.3.951.552.599,00 terkait dengan PPN Masukan atas pembayaran Royaltidan Technical Assistence Fee tidak dapat dipertahankan..
    Dokumen perjanjian/agreement tentang royalty, technical assistancedan dokumen perjanjian lainnya. Penjelasan dan bukti/dokumen telah dilaksanakannya pekerjaanterkait technical assistance maupun bukti/dokumen telahdimanfaatkannya intangible asset terkait royalty. Document Transfer Pricing (TP Documentation) terkait koreksi yangdiajukan keberatan.
    Oleh karena itu maka PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put. 43695/PP/M.1/16/2013 tanggal 4 Maret 2013menyangkut sengketa Koreksi Kredit Pajak atas PPN JLN berupa biayaRoyalti dan Technical Assistence Fee Masa Pajak April s.d.
    Jepang berikut technical Assistance yangmewajibkan membayar Royalty dan Technical Assistance Fee berdasarkanLicence Agreement Tahun 2003 dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karenadalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.b.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1063/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PANASONIC LIGHTING INDONESIA,
4240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Technical Assistance Fee (Rovalti Fee)Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohonmelakukan pembayaran royalty kepada Panasonic Corporation sebagaiHalaman 2 dari 35 halaman. Putusan Nomor 1063/B/PK/PJK/2014pemilik royalti.
    Hal ini terjadi mengingat pihak Panasonic Corporation Jepang memiliki dan menguasai technical information dan knowhow ataskegiatan dan proses produksi produk yang dihasilkan;Dengan adanya technical Assistance Agreement tersebut, memungkinkankami mendapatkan manfaat dari penggunaan knowhow yang dimiliki olehPanasonic Corporation yang antara lain berupa informasi tehnis mengenaipetunjuk proses produksi, quality control termasuk informasiinformasi yangberkaitan dengan standard spesifikasi produk dan
    Putusan Nomor 1063/B/PK/PJK/201 4Bahwa hal ini terjadi mengingat Panasonic Corporation Jepangmemiliki dan menguasai Technical Information dan know how ataskegiatan dan proses produksi yang dihasilkan;Bahwa dengan adanya Technical Assistance Agreement tersebut,memungkinkan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) mendapatkan manfaat dari penggunaan know how yangdimiliki oleh Panasonic Corporation yang antara lain berupainformasi teknis mengenai petunjuk proses produksi, quality controltermasuk
    Dengan demikian, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakseharusnya membayar royalty, Technical Assistance danBrand Fee;10.
    Bahwa terhadap pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Majelistidak sependapat dengan Terbanding atas dalil tentang pengenaanRoyalty,Technical Assistance dan Brand Fee hanya atas penjualan kepadapihak di luar afiliasi sehingga atas penjualan Pemohon Banding yangseluruhnya kepada pihak afiliasi menurut Terbanding tidak lazim(wajar) membayar Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee,karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembayaranRoyalty, Technical Asistance maupun Brand Fee hanya ataspenjualan
Register : 23-10-2020 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 61/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 Mei 2021 — INKO TECHNICAL INDONESIA
Tergugat:
PT. OSBE GEMERLANG INDONESIA
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL cq DIREKTORAT HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI
19546
  • INKO TECHNICAL INDONESIA
    Tergugat:
    PT. OSBE GEMERLANG INDONESIA
    Turut Tergugat:
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL cq DIREKTORAT HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 706/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. MITRA PUDING MAS
7139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akun 1010) Rp 60.406.500,00 Technical fee (No.
    Alno Agro Utama;Bahwa dalam rangka optimalisasi hasil keobun, Pemohon Banding memakai jasaTechnical dari Indopalm Service Limited yang berdomisili di London, Inggris;Bahwa selama Tahun 2009, Pemohon Banding membayar technical fee kepadaIndopalm Service Limited sebesar Rp.1.062.600.000,00;Bahwa atas pembayaran technical fee kepada Indopalm Service Limitedsebesar Rp1.062.600.000,00 tersebut, Pemohon Banding tidak melaporkannyasebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26, Pemohon Banding mengakuipembayaran
    , sebesar Rp1.062.600.000,00, oleh karena itu,Terbanding berpendapat, bentuk sengketa keberatan antara Pemohon Bandingdan Terbanding adalah bentuk sengketa penafsiran (yuridis fiskal), bahwamenurut Terbanding technical fee tersebut merupakan objek Pajak PenghasilanPasal 26, sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek PajakPenghasilan Pasal 26;Dasar HukumBahwa Pasal 26 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor36
    Advice AgreementBahwa Pemohon Banding menyampaikan Technical Advice Agreement untukmendukung, alasan keberatannya;Bahwa berdasarkan Technical Advice Agreement dimaksud, diketahui halhalsebagai berikut:Bahwa Technical Advice Agreement dilakukan antara Pemohon Banding yangberdomisili di Medan dengan Indopalm Service Limited yang berdomisili diLondon, Inggris;Bahwa Pemohon Banding akan mendapatkan advice service dan assistancedari Indopalm Service Limited, meliputi jasa sebagai berikut:Halaman 8 dari
    39 halaman Putusan Nomor 706/B/PK/PJK/2016Agriculture ServiceOil Mill ServiceExternal Purchasing ServiceFinancial ServiceTrainning Service29209 5 Other ServiceBahwa atas jasa yang diberikan oleh Indopalm Service Limited tersebut di atas,Pemohon Banding memberikan remunerasi kepada Indopalm Service Limitedberupa management fee dan technical fee dengan perincian:a.
Register : 21-03-2012 — Putus : 02-02-2012 — Upload : 11-05-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 03/PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 2 Februari 2012 — RICHARD CONSTANTINE VAN LEE
205128
  • RAPP CMX No. 02 Kecamatan PangkalanKerinci, Kabupaten Pelalawan ;Agama : Kristen Katolik ;Pekerjaan : Technical Manager PT.
    RAPP, sehubungan dengan akanberakhirnya masa kerja Terdakwa selaku Technical Manager PT.
    Mengenai akibat perbuatandalam tindak pidana pasal 32 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008, hanya relevan denganpemidanaan ;Menimbang, bahwa alasan banding Terdakwa yang berpendapat bahwa jabatanTerdakwa sebagai Technical Manager yang punya kewenangan dalam menentukandapat tidaknya suatu data PT RAPP dicopy oleh karyawan, dengan sendirinya Terdakwatelah memiliki izin untuk mengcopy/back up data, pendapat tersebut tidak benar sebabsejak diperbantukan ke PT RAPP tahun 2006, status Terdakwa adalah karyawan PT
    PT RAPP dan Terdakwa telah menyimpan fileAcacia Crassicarpa 4 & 5 year March 21 dan Acacia Extractives Aug '07tersebut di USB Storage berupa external harddisc merk Toshiba danMaxtor dan flashdisk merk San Disk miliknya ;Bahwa data Acacia Crassicarpa 4 & 5 year March 21 dan AcaciaExtractives Aug tersebut merupakan data yang sangat penting, khususnyauntuk bagian Technical Departmen PT RAPP dimana Terdakwa menjabatsebagai managernya, sehingga perbuatan Terdakwa yang memback updata tersebut adalah wujud
    PT RAPP akan berakhir tanggal 31 Agustus 2011, dihubungkandengan Laporan Polisi dari PT RAPP dilakukan pada bulan April 2011, makapada saat kejadian Terdakwa masih berstatus sebagai Technical ManagerPT.
Register : 10-07-2019 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN JAYAPURA Nomor 195/Pdt.G/2016/PN Jap
Tanggal 30 Oktober 2017 — Modern Widya Technical 3.TIMO HAMADI
9135
  • Modern Widya Technical3.TIMO HAMADI
    MODERN WIDYA TECHNICAL, sebuah perseroan terbatas yangdidirikan berdasarkan hukum di Negara RepublikIndonesia, beralamat di Pusat perdaganganJayapura , Pasifik Permai Blok G No.1819 dalamhal ini memberikan kuasa kepada Yohanes G.Bonay, S.H. ,Aris Bongga Salu, SH., Advokatberalamat di Jalan Bosnik Nomori55 BINPuskopad tanah hitam Abepura Jayapuraberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14Februari 2017, selanjutnya disebut sebagaiTerbanding Il semula Tergugat Il;3.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1724 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HEXA INDONESIA
4939 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ltd memberikan hak ekslusif untuk memproduksi, memberikantechnical information, technical guidance, Technical Trainingkepada Pemohon Banding, dan atas kegiatan tersebut PemohonBanding dikenai biaya Royalti sebesar USD 5 per 1 MT;Bahwa untuk melakukan pengujian kewajaran atas pembayaranRoyalti tersebut diperlukan data dan informasi transaksi sejenisuntuk dilakukan analisa kesebandingan, dan kepada PemohonBanding telah dimintakan dokumen Transfer Pricing akan tetapiPemohon Banding tidak menyerahkan
    Putusan Nomor 1724/B/PK/PJK/2016transfer know how berupa technical guidance dan technical training,analisa kesebandingan untuk pengujian kewajaran;Bahwa menurut Pemohon Banding pada Tahun 2008 belum adaperaturan pelaksanaan bagi Wajid Pajak untuk menyiapkandokumen Transfer Pricing, dimana peraturan mengenai hal tersebutbaru diterbitkan pada Tahun 2010 melalui Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010;Bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian antaraPemohon
    Putusan Nomor 1724/B/PK/PJK/20164.4.Bahwa Hexa Chemical Ltd memberikan hak exclusive untukmemproduksi, memberikan technical information, technicalguidance, technical training kepada Termohon PeninjauanKembali dengan biaya royalti sebesar USD5 per 1 MT (metricton);Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali biaya royaltitersebut adalah merupakan bagian dan biaya 3M yang dapatdibebankan sebagai biaya menurut fiskal (deductible expense)sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 UndangUndangPPh;Bahwa Termohon
    ;Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut royalti yangdibayarkan terkait dengan know how yang dimilikiHexa Chemical Co.Ltd yang diberikan kepadaTermohon Peninjauan Kembali;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidakmenyerahkan dokumen terkait transfer know howberupa technical guidance, dan technical training;Pengujian kewajaran;Bahwa untuk melakukan pengujian kewajaran ataspembayaran royalti tersebut diperlukan data daninformasi transaksi sejenis untuk dilakukan analisakesebandingan;Bahwa kepada Termohon
    Sehubungan dengan pemberian technical information, technicalguidance, technical training kepada Pemohon Banding merupakan PajakPPh Pasal 26?
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57675/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17254
  • Jika kemudian bukti yang diberikan tidakmenjadi dasar hasil pemeriksaan, Pemohon Banding simpulkan bahwahasilPemeriksaan dan Penelitian Keberatan didasarkan pada asumsi;: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak PPN Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN 26) sebesar Rp320.917.780,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas:e Pembayaran Technical Service Fee sebesar : Rp 43.099.980,00e Overhead from Abroad Home office sebesar : Bo 277.817.800.00Jumlah
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 43.099.980,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service Fee sebesar Rp43.099.980,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura sehingga terutang PPN JLN.bahwa
    pembayaran Biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemakaian Jaringan Teknologi Informasi(Information technologie) yang dimiliki oleh Talisman Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa
    Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biayaoperasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % daritotal expenditure.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingadalah biayabiaya General Administration, Technical
Putus : 13-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2853/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 13 Agustus 2020 — PT SMELTING vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put107383.15/2013/PP/M.XX.ATahun 2018 tanggal 4 September 2018, terbatas pada koreksikoreksiTermohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Agency Cost,Other Expense (Substitution Cost), dan Offshore Technical AssistanceFee yang dipertahankan oleh mayoritas Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) untuk seluruhnya;2.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put107383.15/2013/PP/M.XX.A Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 terbatas pada putusanyang mempertahankan koreksikoreksi Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas Agency Cost, Other Expense (SubstitutionCost), dan Offshore Technical Assistance Fee; dan:Dengan mengadili sendiri:3. Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;4. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku:(a).
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Agency Cost sebesar USD 7,822,341.46;dan Koreksi Other Expense (Substitution Cost) sebesar USD5,944, 736.00; serta Koreksi Offshore Technical Assistance Fee sebesarUSD 2,855,268.00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketaberupa Koreksi Agency Cost sebesar USD 7,822,341.46; dan KoreksiOther Expense (Substitution Cost) sebesar USD 5,944,736.00; sertaKoreksi Offshore Technical Assistance Fee sebesar USD 2,855,268.00yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.
Register : 16-01-2012 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50613/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
27690
  • POsttittatas Harv POk COP hast eases OR NF 1.126.457.454,00bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding melakukankoreksi Harga Pokok Penjualan yang terdiri atas koreski Biaya R&D sebesarRp.736.561.312,00 dan biaya Technical Assistant Fee (Tenaga ahli) sebesarRp.10.389.896.140,00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya R&D sebesar Rp.736.561.312,00yang sematamata didasarkan atas nama akun R&D yang oleh Terbanding diasumsikanbahwa Pemohon Banding melakukan fungsi
    sama sekali bukan biaya R&D untuk menemukan teknologibaru, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi R&D. bahwa sesuai penjelasan PemohonBanding di atas maka sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan dan biaya TechnicalAssistant Fee sebesar Rp.10.389.896.140,00 dapat dikurangkan sesuai ketentuan Pasal 6dari Undangundang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan;bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.11.126.457.454,00 terdiri atas koreskiBiaya R&D sebesar Rp.736.561.312,00 dan biaya Technical
    dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 Terbanding melakukankoreksi;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding bertentangan denganarticle 9 dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda IndonesiaJepang, Pasal 18 ayat(3) Undangundang Pajak Penghasilan, OECD TP Guidelines dan prinsip arms lengthprinciple;bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan paragraf 7.12 OECD TP Guidelines,incidental benefit terjadi jika Pemohon Banding tidak menerima jasa secara langsung,dalam hal pembayaran technical
    1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 tahun 2000:Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilandan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa denganWajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidakdipengaruhi oleh hubungan istimewa;bahwa dalam Bab 7 OECD TP Guidelines disebutkan bahwa technical
    Assistant Fee(Tenaga ahli) sebesar Rp.10.389.896.140,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas HargaPokok Penjualan sebesar Rp.11.126.457.454,00, koreski Biaya R&D sebesarRp.736.561.312,00 dibatalkan dan biaya Technical Assistant Fee (Tenaga ahli) sebesarRp.10.389.896.140,00 dipertahankan;3.