Ditemukan 46310 data
645 — 410 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES, tersebut;
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES VS ENDANG SUPARYONO, S.E
55 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR UTAMA PT TOYOTA ASTRA FINANSIALSERVICE PUSAT cq PT TOYOTA ASTRA FINANSIALSERVICE CABANG CIREBON vs CV PUTRA MANDIRI
PUTUSANNomor 262 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:DIREKTUR UTAMA PT TOYOTA ASTRA FINANSIALSERVICE PUSAT cq PT TOYOTA ASTRA FINANSIALSERVICE CABANG CIREBON, berkedudukan di Jakarta dandi Ruko Tuparev Super Blok Sutan Raja Blok C Nomor 1, JalanTuparev, Cirebon, diwakili oleh Tri Wahyudi, selaku NationalRecovery Dept.
Kecamatan Sukahaji,Kabupaten Majalengka, diwakili oleh Tarkim, selaku Direktur;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan terhadap kendaraan: 1(satu) unit mobil merk Toyota
Nomor 262 K/Pdt/2018Atau:MHFC1JU43E5115455, warna Red, Nomor Pol: E 9119 VI, atasnama CV Putra Mandiri, adalah sah dan berharga;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumyang sangat merugikan Penggugat;Menghukum Tergugat, untuk #menyerahkan/mengembalikankendaraan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Dyna Wu 42 HT3S,tahun 2014, Nomor Mesin WO4DTRR13916, Nomor RangkaMHFC1JU43E5115455, warna Red, Nomor Pol: E 9119 VI, atasnama CV Putra Mandiri, kepada Penggugat berikut dengan SuratTanda
Astra Finansial Service Pusat cq PT Toyota Astra FinansialService Cabang Cirebon tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, makaHalaman 6 dari 8 hal.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DIREKTUR UTAMAPT TOYOTA ASTRA FINANSIAL SERVICE PUSAT cq PT TOYOTAASTRA FINANSIAL SERVICE CABANG CIREBON tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018 oleh Dr. Nurul Elmiyah, S.H.
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
PUTUSANNomor 3120/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1477/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP01493/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Oktober2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaPajak April 2013 Nomor 00010/407/13/056/15 tanggal 14 Juli 2015,atas nama PTI Toyota Tsusho Indonesia, NPWP01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza II Lt.3, JI.
20 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, tempat kedudukan di MidPlaza 2 Lt. 10, Jalan Jend.
Toyota Tsusho Indonesia,NPWP. 01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza 2 Lt. 10, Jalan Jend.Sudirman Kav. 1011, Jakarta Pusat 10220, dan pajaknya dihitung kembali menjadisebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Rp 29.814.775.685,00 Penyerahan yang PPN harus dipungut Rp 216.663.486.663,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 61.725.199.613,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 5.800.000,00 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp4.055.966.676.00 Rp312.265.228.637,00Jumlah
Toyota Tsusho Indonesia,NPWP. 01.069.247.3056.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan faktayang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkanputusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yangberlaku di Indonesia;Halaman 7 dari 26 halaman.
Toyota Tsusho Indonesia, (TermohonPeninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patutdan dikirimkan dengan cara disampaikan secara langsung oleh Pengadilan Pajakkepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diterima secaralangsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal10 Juli 2012 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal PajakNomor Dokumen: 2012071001160009;Bahwa mengingat pengajuan permohonan Peninjauan Kembali didasarkan
27 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, tempat kedudukan di Mid Plaza 2Lt. 10, Jl. Jend.
Toyota Tsusho Indonesia, NPWP: 01.069.247.3056.000, beralamat di MidPlaza 2 Lt. 10, Jl. Jend.
Toyota Tsusho Indonesia, NPWP: 01.069.247.3056.000, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan
14 — 11
TOYOTA ASTRA FINANCIAL DESVICES
PUTUS ANNomor : 54/PDT/2012/PT.JBIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAn Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara perdatadalamPeradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara:ZAINAL ABIDIN bertempat tinggal di RT 001 RW 000 Bukit Baling sekernanMuaro Jambi untuk selanjutnya disebut PEMBANDING/SEMULATERGUGAT ; 2222222 nn nnn nnn ennPT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES berkedudukan di Mega PlazaBuilding Lt 7 JI HR Rasuna Said Kav
23 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di Mid Plaza 2 Lt.10, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1011, Jakarta Pusat 10220, dalamhal ini memberikan kuasa kepada:1. Prof. Dr. D. Sidik Suraputra, SH., Mulyana, SH., LL.M., danBobby C. Manurung, SH., Para Advokat pada Kantor HukumMochtar Karuwin Komar, yang beralamat di World TradeCentre 6 (dahulu bernama Wisma Metropolitan II) Lantai 14,Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920, dan2. Drs. K. Kurmaedi dan Drs.
Toyota Tsusho Indonesia adalah Pengusaha JasaPerdagangan yang berada di daerah Pabean; Pembeli Barang adalah Perusahaan yang berada di daerahPabean,; Penjual Barang selaku Penerima Jasa Perdagangan beradadi Luar Daerah Pabean adalah; Penjual Barang selaku Penerima Jasa tidak mempunyaiBUT di Indonesia; Pembayaran Jasa diberikan langsungdari Penjual Barang selaku Penerima Jasa kepadaPengusaha Jasa Perdagangan;Bahwa mengingat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret
24 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, NPWP: 01.069.247.3056.000,beralamat di Mid Plaza 2 Lt. 10, Jl. Jend.
Toyota Tsusho Indonesia, NPWP: 01.069.247.3056.000,beralamat di Mid Plaza 2 Lt. 10, Jl. Jend.
Toyota Tsusho Indonesia,NPWP: 01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza 2 Lt 10, Jl. Jend.
27 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di Mid Plaza 2 Lt.10, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1011, Jakarta Pusat 10220, dalamhal ini diwakili oleh Masahito Kito selaku Direktur;Selanjutnya memberikan kuasa kepada:1. Prof. Dr. D. Sidik Suraputra, S.H., Mulyana, S.H., LL.M., danBobby C. Manurung, S.H., Para Advokat pada Kantor HukumMochtar Karuwin Komar yang beralamat di World Trade Centre6 (dahulu bernama Wisma Metropolitan Il) Lantai 14, JalanJenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920; dan2. Drs. H.
Toyota Tsusho Indonesia adalah Pengusaha Jasa Perdaganganyang berada di daerah Pabean; Pembeli Barang adalah Perusahaan yang berada di daerah Pabean; Penjual Barang selaku Penerima Jasa Perdagangan berada di LuarDaerah Pabean adalah;Halaman 18 dari 29 halaman Putusan Nomor 618 B/ PK/PJK/2016 Penjual Barang selaku Penerima Jasa tidak mempunyai BUT diIndonesia; Pembayaran Jasa diberikan langsung dari Penjual Barang selakuPenerima Jasa kepada Pengusaha Jasa Perdagangan;Bahwa mengingat Surat Edaran Direktur
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1485/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT TOYOTA
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT90622/PP/M.XVIB/16/2017, tanggal 21 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP01498/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebin Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa PajakNovember 2013 Nomor 00016/407/13/056/15 tanggal 14 Juli 2015, atasnama PT Toyota
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01498/KEB/WPVJ.07/2016 tanggal 11 Oktober2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaPajak November 2013 Nomor 00016/407/13/056/15 tanggal 14 Juli2015, atas nama PI Toyota Tsusho Indonesia, NPWP01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza Il Lt.3, JalanJenderal Sudirman Kav. 1011, Karet Tengsin, Tanah Abang,Jakarta Pusat10220, adalah telah sesuai dengan
35 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA ASTRA MOTOR
TOYOTA ASTRA MOTOR, tempat kedudukan JI.
Toyota Astra Motor, NPWP: 02.116.115.3056.000, alamat:Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220, sehinggaHalaman 17 dari 19 halaman.
145 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA
2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kav 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU3487/PJ/2016, tanggal 22 September 2016;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA
2016, tanggal 27 Juni 2016, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP474/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena PajakNomor 00018/307/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak April 2007,atas nama PT Toyota
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP474/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 6 September 2010, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa PenyerahanBarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor00018/307/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak April 2007,atas nama PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, NPWP01.000.099.0092.000, alamat Jalan Laksamana Yos SudarsoSunter I Jakarta Utara adalah telah sesuai dengan
Putusan Nomor 2427 B/PK/Pjk/2020Peninjauan Kembali) di antaranya transaksi harga jual Toyota Dynadengan Markup sebesar 4,18% atas COGSnya, sehingga dapatdiyakini kebenaran dan patut kiranya untuk dikabulkan danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan
67 — 48
PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Koreksi atas Pembelian dengan perincian sebagai berikut:1Koreksi atas Pembelian impor sebesar Rp280.177.451.120,00;Pokok Sengketa;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian impor denganmembandingkan pembelian impor berdasarkan rekapitulasi PIB MasaJanuari sampai dengan Maret 2005 sebesar Rp1.946.642.451.120,00dengan pembelian dari sebagian "related party" (Toyota Motor AsiaPacific Pte Ltd, Toyota Motor Corporation, dan Toyota Motor Thailand)sebesar Rp1.666.465.000.000,00;Alasan Banding Pemohon
Hal ini jugamemberikan kontribusi atas perbedaan yang terjadi antara jumlahpembelian impor berdasarkan Pemberitahuan Impor barang denganpembelian impor berdasarkan arus hutang per laporan audit darisebagian "related party",Pembelian impor dari sebagian "related party" dan "non relatedparty";Angka pembelian impor sebesar Rp1.666.465.000.000,00 hanyamerupakan angka pembelian impor berdasarkan arus hutang perlaporan audit dari sebagian "related party" (Toyota Motor Asia PacificPte Ltd, Toyota Motor
Corporation, dan Toyota Motor Thailand),sementara jumlah pembelian impor berdasarkan PIB sebesarRp1.946.642.451.120,00 merupakan jumlah pembelian impor baikHalaman 10 dari 99 halaman.
Bahwa yang menjadi sengketa pajak mengenai Koreksi Penjualan EksporKijang Innova sebesar Rp34.848.322.512,00 yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) dalam perkara a quo adalahkoreksi harga jual ekspor kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewayaitu Toyota Motor Asia Pasific (TMAP), yang merupakan Wajib PajakSingapura, dibandingkan dengan harga jual Pemohon Peninjauan Kembalikepada pihak di dalam negeri, yaitu PT Toyota Astra Motors (TAM), yangHalaman 15 dari 99 halaman
Putusan Nomor 1898/B/PK/PJK/201747.48.49.Bahwa yang menjadi sengketa pajak mengenai Koreksi Penjualan EksporAvanza sebesar Rp24.644.023.257,00 yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) dalam perkara a quo adalahkoreksi harga jual ekspor kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewayaitu Toyota Motor Asia Pasific (TMAP), yang merupakan Wajib PajakSingapura, dibandingkan dengan harga jual Pemohon Peninjauan Kembalikepada pihak di dalam negeri, yaitu PT Toyota Astra Motors (
82 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
206 — 84
Toyota Astra Finance (Tergugat)
Toyota Astra Finance berkedudukan di Jakarta, Cq PT. ToyotaAstra Finance kota Jambi beralamat di Jin. Prof. DR.Soemantri Brojonegoro, SipinKota Jambi, ProvinsiJambi.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Redivindikasi (revindicatoirbeslaag) terhadap Objek Sengketa berupa :1 (Satu) unit Mobil Merk /Type : Toyota HILUX 2.5E 4X4 MT NEW, TahunPembuatan 2014, Warna Silver Metalik, Nomor RangkaMROFR22G1E0788012, No. Mesin 2KDS433485, No. Pol BH 9271 AT;5.
Foto copy Kwitansi uang muka pembelian 1 unit Toyota HILUX DCJenis 2.5 E 4x4 MT NEW, Warna Atitude Black Mica, No. RangkaMROFR22G1E0788012, No Mesin 2KDS433485, Tahun 2014, sebesarRp. 100.906.000,(Seratus juta Sembilan ratus enam ribu rupiah) yangdiberikan Penggugat kepada AGUNG TOYOTACab. Jambi. DanPelunasan yang dilakukan PT.
Toyota Astra Financial Services(Tergugat) ke AGUNG TOYOTA, Cab Jambi, sebesar Rp. 255.894.000,Halaman 14 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 75/Pat.G/2016/PN Jmb(Dua ratus lima puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh empatrupiah) dimana harga Toyota HILUX DC Jenis 2.5 E 4x4 MT NEW adalahsebesar Rp. 356.800.000,(Tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratusribu rupiah), telah dicocokan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda(T.2 )..
Foto copy Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit Toyota HILUX DC Jenis2.5 E 4x4 MT tertuang dalam Akta Nomor 222 tanggal 6 Januari 2015yang dibuat Notaris BAMBANG HADINATA,SH,M.KN berkedudukan diJambi, telah dicocokan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda (T.7 )..
140 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di Mid Plaza 2 Lt.10, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1011, Jakarta Pusat 10220;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut38564/PP/M.IV/16/2012, tanggal 5 Juni 2012 yang telah berkekuatanhukum tetap
Toyota Tsusho Indonesia, NPWP: 01.069.247.3056.000, beralamat di MidPlaza 2 Lt. 10, Jl. Jend.
Toyota Tsusho Indonesia, NPWP:01.069.247.3056.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan faktayang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukanPemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) tersebut,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuaidengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukanoleh Majelis Hakim pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak yangnyatanyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum
Toyota Tsusho Indonesia, NPWP:01.069.247.3056.000, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkansebagian permohonan
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1484/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT TOYOTA
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01494/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Oktober2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaPajak Januari 2014 Nomor 00011/407/14/056/15 tanggal 14 Juli2015, atas nama PI Toyota Tsusho Indonesia, NPWP01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza Il Lt.3, JalanJenderal Sudirman Kav. 1011, Karet Tengsin, Tanah Abang,Jakarta Pusat10220, adalah telah sesuai dengan
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di Mid Plaza 2 Lt.10, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1011, Jakarta Pusat 10220, dalamhal ini memberikan kuasa kepada :1. Prof. Dr. D. Sidik Suraputra, SH., Mulyana, SH. LL.M., danBobby C. Manurung, SH., Para Advokat pada Kantor HukumMochtar Karuwin Komar, yang beralamat di World TradeCenter 6 (Dahulu bernama Wisma Metropolitan Il), Lantai 14,Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920, dan2. Drs. H. Kumaedi dan Drs.
Salah satu klien Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) memiliki BUT di Indonesiayaitu BUT Toyota Tsusho Corporation yang terdaftar diKPP Badan Dan Orang Asing Satu NPWP01.000.389.5053.000 BUT Toyota Tsusho Corporation memiliki 2 (dua)Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yaitu KLU 45231:Bangunan~ Elektrikal dan KLU 54220: JasaPerdagangan.
Tsusho IndonesiaCorporation serta data dari Sistem Informasi DirektoratJenderal Pajak, diketahui bahwa BUT Toyota TsushoCorporation memiliki 2 (dua) Klasifikasi Lapangan Usaha(KLU) yaitu:(1) KLU 45231: Bangunan Elektrikal(2) KLU 54220: Jasa Perdagangan;Bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation juga diketahui telahmelaporkan SPT PPh Final Pasal 15 Masa Januari 2008 s.dDesember 2008 yang terkait dengan penghasilan dariperwakilan dagang asing, sehingga dapat disimpulkanbahwa BUT Toyota Tsusho Corporation
Tsusho Indonesia Corporation serta data dariSistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahuibahwa BUT Toyota Tsusho Corporation memiliki 2 (dua)Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yaitu KLU 45231:Bangunan Elektrikal dan KLU 54220: Jasa Perdagangan.Disamping itu BUT Toyota Tsusho Corporation jugadiketahui telah melaporkan SPT PPh Final Pasal 15 MasaJanuari 2008 s.d Desember 2008 yang terkait denganpenghasilan dari perwakilan dagang asing, sehingga dapatdisimpulkan bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation
BUTI Toyota TsushoCorporation tidak hanya melakukan jasa konstruksibangunan elektrikal namun juga melakukan jasaperdagangan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan yangdiambil Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku.
33 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA TSUSHO INDONESIA
TOYOTA TSUSHO INDONESIA, diwakili oleh MasahitoKito, jabatan Direktur PT. TOYOTA TSUSHO INDONESIA,tempat kedudukan di Gedung Mid Plaza 2 Lantai 10, JalanJenderal Sudirman Kav. 10 11, Jakarta Pusat, 10220;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. Prof. Dr. D. SIDIK SURAPUTRA, S.H.; MULYANA, S.H.,LL.M.; SUMANTI DISCA FERLI, S.H., M.H.; dan NANCY S.SILALAHI, S.H.
Toyota Tsusho Indonesia, NPWP: 01.069.247.3056.000, beralamat diMid Plaza 2 Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10 11, Jakarta Pusat,10220, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Rp 30.513.447.143,00 Penyerahan yang PPN harus dipungut Rp 389.967.037.326,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 76.083.358.291,00 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00Jumlah seluruh penyerahan Rp 496.563.842.760,00Pajak Keluaran yang harus dipungut
TsushoCorporation yang terdaftar di KPP Badan Dan Orang Asing SatuNPWP 01.000.389.5053.000;Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan konfirmasi kepadaAccount Representative BUT Toyota Tsusho IndonesiaCorporation serta data dari Sistem Informasi Direktorat JenderalPajak, diketahui bahwa BUT Toyota Tsusho Corporationmemiliki 2 (dua) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yaitu:(1) KLU 45231: Bangunan Elektrikal;(2) KLU 54220: Jasa Perdagangan;Bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation juga diketahui telahmelaporkan
SPT PPh Final Pasal 15 Masa Januari 2008 s.dDesember 2008 yang terkait dengan penghasilan dariperwakilan dagang asing, sehingga dapat disimpulkan bahwaBUT Toyota Tsusho Corporation tidak hanya melakukan jasakonstruksi bangunan elektrikal namun juga melakukan jasaperdagangan sehingga atas penerimaan komisi dari BUTToyota Tsusho Corporation terutang PPN;Bahwa berdasarkan ketentuan, fakta serta datadata salamapersidangan maka dapat disampaikan halhal sebagai berikut:a.
Putusan Nomor 1577/B/PK/PJK/20173.183.193.203.21Terbanding) telah menyampaikan bahwa berdasarkan hasilpenelitian dan konfirmasi kepada Account Representative BUTToyota Tsusho Indonesia Corporation serta data dari SistemInformasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa BUTToyota Tsusho Corporation memiliki 2 (dua) KlasifikasiLapangan Usaha (KLU) yaitu KLU 45231: Bangunan Elektrikaldan KLU 54220: Jasa Perdagangan.Disamping itu BUT Toyota Tsusho Corporation juga diketahuitelah melaporkan SPT PPh
Zurramayulis
Tergugat:
PT Toyota Astra Financial Kantor Pusat Jakarta Cq PT Toyota Astra Financial Service Cabang Padang
35 — 10
Penggugat:
Zurramayulis
Tergugat:
PT Toyota Astra Financial Kantor Pusat Jakarta Cq PT Toyota Astra Financial Service Cabang Padang