Ditemukan 10674 data
Terbanding/Oditur : Andreas Prasetyo Wibowo, S.H.
59 — 32
354 — 212 — Berkekuatan Hukum Tetap
YUSUF HARIRI bin KAMIL;: Mojokerto;: 47 tahun/6 Agustus 1967;: Lakilaki;Indonesia;: Dusun Gemekan RT.2, RW.3,Desa Gemekan, Kecamatan Sooko,Kabupaten Mojokerto;Islam;: Wiraswasta;Terdakwa tersebut tidak berada dalam tahanan;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan NegeriMojokerto karena didakwa dengan dakwaan yaitu melanggar Pasal 36UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Kabupaten Mojokerto
YUSUF HARIRI bin KAMIL bersalahmelakukan tindak pidanaPemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UndangUndangRI Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap ia Terdakwa A.H.
YUSUFHARIRI bin KAMIL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun danHalaman 1 dari 6 halaman Putusan Nomor 550 kK/PID.SUS/2018denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan;Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) bendel kopi legalisir Pengadilan Negeri SurabayaPerjanjian Pembayaran Konsumen tanggal 15112010;1 (satu) lembar kopi legalisir Pengadilan Negeri SurabayaSertifikat Jaminan Fidusia tanggal 19082011;1 (satu) lembar kopi legalisir Pengadilan Negeri Surabaya
Yusuf Hariri bin Kamil telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sebesarRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
kepada Terdakwa, tidak dapat dibenarkankarena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasdan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau = undangundang, makapermohonan kasasi dari Penuntut Umum tersebut dinyatakan ditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebaniuntuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Mengingat Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia
111 — 8
Binti DARSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI HIDAYATI, S.E. Binti DARSONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
BPKB KBM beroda 4 (empat) No.Pol: B-8678-FR, terdaftar atas nama: NURAENI A BARUNG, Merk/type: Honda/CRV RDW CKD AT, jenis model: Jeep S.C.HDTP, tahun pembuatan: 2003, Isi Silinder: 01998, warna: hitam, No.Rangka/NIK: MHRRD48603K001355, No.Mesin: K20A51022460, No.BPKB: 4952354G, Warna TNKB: Hitam, Bahan Bakar: Bensin; 1 (satu) bendel dokumen pengajuan persyaratan pengajuan kredit atas nama SRI HIDAYATI, S.E; 1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia
Nomor: 0430001695 tanggal 22-05-2013; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 03 tanggal 01-06-2013 yang dibuat oleh Notaris ARDHIAN WIEN TRISKA PUTRA,S.H.
,M.Kn Notaris di Wonosobo; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.293606.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 18-07-2013 jam: 10:42:28, Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jateng Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia; 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 13 September 2013 di Wonosobo telah terima dari Pak Luwiyanto, uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran titipan mobil CRV th.2003 warna hitam No.Pol.B-8678-FR;Kesemuanya dikembalikan kepada
Binti Darsono bersalah melakukan tindakpidana menggadaikan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 36 UndangUndang Republik IndonesiaNo. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Sri Hidayati, S.E.
,M.Kn yang berkedudukan di Jawa Tengah dan telah didaftarkan ObyekJaminan Fidusia tersebut dalam Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.293606.AH.05.01.TH2013 tanggal 18 Juli 2013 jam 10:42:48 dibuat diKementrian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor PendaftaranJaminan Fidusia;bahwa yang menjadi obyek Jaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit KBM beroda4(empat) No.Pol: B8678FR, terdaftar atas nama: NURAENI A BARUNG, Merk/Type: Honda/CRV RDW CKD AT, jenis model: Mobil Penumpang JeepS.C.HDTP,
Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan oleh karenaunsurunsur Pasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia telah terpenuhi, dengan demikian berdasarkan alat bukti yangsah Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa secara sah danmeyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana pemberi fidusia mengalihkanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana
4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalampenguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yangmemberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap krediturlainnya dan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yakni:(1).
Binti DARSONO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia mengalihkanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI HIDAYATI, S.E.
373 — 47
Menyatakan Terdakwa USEP SAEPUDIN Bin JUNAEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia;2.
Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Syariah Dengan Prinsip Murabah Dan Dengan Jaminan Fidusia tanggal 30 Oktober 2012 antara Sdr. Ahmad selaku Underwriting Head PT. Astra Sedaya Finance dengan Sdr.
.- 1 (satu) bundel Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W.8.99000AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 03 Desember 2012.Dikembalikan kepada Saksi Zakaria Nugraha;- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tanggal 14 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. Usep Saepudin.- 1 (satu) bundel perjanjian pembiayaan syariah dengan prinsip Murabah dan dengan jaminan Fidusia tanggal 30 Oktober 2012 antara Sdr. Ahmad selaku Underwriting Head PT. Astra Sedaya Finance dengan Sdr.
dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yangtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utangtertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusiaterhadap kreditor lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal langka 5 UU Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal langka
Astra Sedaya Finance Cabang Sukabumi kepadaTerdakwa;Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 20 Nopember 2012 perjanjiantersebut telah dibuatkan akta perjanjian jaminan fidusia Nomor 817 oleh Notaris FennyOktavia, SH. MKn;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah pemilik barang objek jaminanfidusia maka Terdakwa adalah pihak pemberi fidusia sedangkan PT. Astra SedayaFinance Cabang Sukabumi adalah perusahaan yang memiliki piutang yang dijamindengan barang objek fidusia maka PT.
Astra Sedaya Finance Cabang Sukabumi adalahpihak penerima fidusia;Menimbang, bahwa akta perjanjian fidusia tersebut didaftarkan ke KementrianHukum dan Hak Asasi Manusia sehingga pada tanggal 03 Desember 2012 terbitSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W8 99000 AH.05.01.TH.2012/STD terhadap 1(satu) unit kendaraan roda 4 (empat) baru merek Toyota New Yaris NC 91 E M/T20warna merah tahun 2012 Nomor Polisi : F1601UM, Nomor RangkaMROS54HY91C4694247, Nomor mesin NZY649538 tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 14
Ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, menyatakan bahwa jaminan fidusia lahir pada saat didaftarkan;Menimbang, bahwa oleh karena sertifikat jaminan fidusia terhadap 1 (satu) unitkendaraan roda 4 (empat) baru merek Toyota New Yaris NC 91 E M/T20 warna merahtahun 2012 Nomor Polisi : F1601UM, Nomor Rangka MROS4HY91C4694247, Nomormesin 1 NZY649538 terbit pada tanggal 03 Desember 2013, maka sejak tanggal tersebutunit kendaraan tersebut menjadi objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan
Astra Sedaya Finance Cabang Sukabumi selakupenerima fidusia ketika objek jaminan fidusia tersebut kemudian dialihkan kembali olehHermawan dan tidak diketahui keberadaannya dan Terdakwa justru menghentikanpembayaran angsuran kepada PT. Astra Sedaya Finance Cabang Sukabumi sehinggaSaksi Ganjar melakukan penagihan kerumah Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan gadai yang Terdakwalakukan terhadap objek jaminan fidusia, maka PT.
65 — 11
Menyatakan Terdakwa HAMBALI, S.Pd, SD Bin SADIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama mengalihkan, menggadaikan, menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan; 2.
Astrido Rezeki Mobilindo Cirebon;- 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember 2016;- 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01 tanggal 15 Nopember 2016;Dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance Cirebon melalui saksi Buce Kiki Rezeki Bin H. Uca;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia, sesuaidalam surat dakwaan Ketiga;.
Astrido Rezeki MobilindoCirebon;d. 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember2016;e. 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01tanggal 15 Nopember 2016;Dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance Cirebon melaluisaksi Buce Kiki Rezeki Bin (Alm) H.
Pemberi Fidusia;Halaman 34 dari 44 Putusan Nomor 128/Pid.B/2019/PN Cbn2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan Fidusia yang di lakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia;3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
fidusia, sebagaianggunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada penerima fidusia ternadap kreditor lain;Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat 2 berbunyi : Pemberi fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain bendayang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penerima fidusia adalahOrang perseorangan
Astrido Rezeki MobilindoCirebon; 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember2016; 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01tanggal 15 Nopember 2016;Dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance Cirebon melaluisaksi Buce Kiki Rezeki Bin H. Uca;5.
104 — 19
YOHANES di rumahnya di daerah Maguwohario,Sleman namun sudah kosongBahwa Terdakwa telah memindah tangankan obyek jaminan fidusia yaitu1 ( satu ) unit Truck Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 HDV, Nomormesin : 4D34TH78981, Nomor rangka MHMFE74P5CK077694, No PolAB 8502 AK, tahun: 2012, warna kuning berikut BPKB dan STNKnyaatas nama SUWALJIONO beralamat di Tegal Pasar 280 D Rt:08 KelBanguntapan , Kec Banguntapan , Bantul, dengan cara menyewakan /mengontrakkan kepada sdr.
dengan rekannya tersebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp60.000.000 ( enam puluh juta rupiah ) untuk sewa truck selama 6 ( enam) bulan, kemudian dibuatkan kwitansi dan kemudian truck di bawa olehYOHANES ( DPO ) dan rekannya tersebut .Bahwa dalam transaksi sewa Truck tidak ada perjanjian tertulisnya ,melainkan hanya kwitansi yang di buat oleh YOHANES kemudian ditanda tangani oleh Terdakwa serta tidak ada jaminan termasuk foto copyidentitas penyewa .Bahwa Terdakwa memindah tangankan obyek jaminan fidusia
Andi Hermanto, S.H
Terdakwa:
Galfeston Parulian
299 — 193
b. Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 28-04-2018.
c. Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.
d. Jadwal angsuran pembayaran Mobil Honda Jazz warna abu-abu muda metalik Nopol KT 1459 CN.
Tetap melekat dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01tahun 2018 tanggal 28042018.Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.4.
Jaminan Fidusia mengandung unsurunsursebagai berikut :Unsur ke1 : Pemberi FidusiaUnsur ke2.: Yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi objek JaminanFidusia.Unsur ke3. =: Tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia.: Bahwa mengenai unsur Kesatu Pemberi Fidusia, Majelis Hakimmengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Bahwa yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UndangUndangJaminan Fidusia tentang Pemberi Fidusia adalah Pemberi Fidusiaadalah orang perseorangan
atau korporasi pemilik benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia.
yang mengalihnkan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2)yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia".Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam PasalPasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 23 Ayat (2) tentangJaminan Fidusia.: Bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana makaTerdakwa harus dijatuhi
Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01tahun 2018 tanggal 28042018.3. Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.4.
465 — 327 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berkas Perkara Nomor: BP/14.C/XI/2019/Ditreskrimsus, dengan rincian:1)2)3)4)1 (satu) rangkap fotokopi Surat Peranjian Pembiayaan Konsumen denganpenyerahan hak milk secara fidusia nomor : 2603006/KDFBTIW/13,tanggal 25 September 2013 antara LUSLI dengan PT.
BANK BRISYARIAHpada tanggal 4 Desember 2014 ;9) 1 (satu) bundel fotokopi Akta Jaminan Fidusia (Tagihan) Nomor : 07 yangdibuat dan dihadapkan LOLANI KURNIATI IRDHAMIDROES,SH,LLMNotaris di Jakarta pada tanggal 21 November 2014 ;10) 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW10.00013914.AH.05.01 tahun 2015 yang diterbitkan oleh KantorKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di KantorWilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Januari 2015 ;11) 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat
Sus/202016) 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Peranjian Pembiayaan Konsumen denganpenyerahan hak milik secara fidusia nomor: 2602882/KDFBTM/04/13,tanggal 01 April 2013 antara PARYOTO dengan PT.
BP/15.C/XI/2019/Ditreskrimsus, denganrincian:1) 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Peranjian Pembiayaan Konsumendengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor : 2603003 antaraHalaman 13 dari 23 halaman Putusan Nomor 3175 K/Pid.Sus/20202)3)4)5)6)2)8)AHMAD FAUZAN c.q FIAN HANDOKO dengan PT.
BANK BRISYARIAHpada tanggal 04 Desember 2014 ;1 (satu) bundel fotokopi Akta Jaminan Fidusia (Tagihnan) Nomor : 07yang dibuat dan dihadapkan LOLANI KURNIATI IRDHAMIDROES,SH,LLM Notaris di Jakarta pada tanggal 21 November 2014 ;1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW10.00013914.AH.05.01 tahun 2015 yang diterbitkan oleh KantorKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diKantor Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Januari 2015 ;1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan
241 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
IAF selaku yang diberi kuasa Fidusia;Dalam pemindatanganan jaminan fidusia yaitu dari data aplikasi Terdakwayang diketahui oleh Jailani, S.H. sendiri dikantor PT. IAF d/a Jalan BratangBinangun Nomor 45 Surabaya berdasarkan evaluasi Terdakwa selaku tenagaRemidial PT.
IAF dan Terdakwa tersebut dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 325dan Nomor 326 pada tanggal 18 Agustus 2010 Notaris MargarethaDyanawaty, S.H. dan telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dansudah terbit Sertifikat Fidusianya yaitu Nomor W1016722.AH.05.01 TH.2010/STD dan nomor W1016695.AH.05.01 TH.2010/STD tanggal 02 September2010; Bahwa Terdakwa selaku pemberi kuasa fidusia kepada PT.
Pengadilan NegeriKediri, Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa Yossi Ariawan selaku Branch Manager PT.
IAF dan Terdakwa tersebut dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 325dan Nomor 326 pada tanggal 18 Agustus 2010 Notaris MargarethaDyanawaty, S.H. dan telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dansudah terbit Sertifikat Fidusianya yaitu Nomor W1016722.AH.05.01TH.2010/STD dan nomor W1016695.AH.05.01 TH.2010/STD tanggal 02September 2010; Bahwa Terdakwa selaku pemberi kuasa fidusia kepada PT.
Menyatakan Terdakwa Hari Wicahyono tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihnkan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam DakwaanSubsider;.
1054 — 843 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sus/2018Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKabupaten Cirebon tanggal 5 Juni 2017 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Christine Rahardjo bersalah melakukan tindakpidana fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christine Rahardjo denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa tahanansementara dengan
perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan dendaRp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulankurungan;Menyatakan barang bukti berupa: 2 (satu) bendel aplikasi permohonan pembiayaan kreditkendaraan atas nama Christine R:= 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 470, tanggal 22 Mei2013; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 170, tanggal 22Agustus 2013;= 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.287859.AH.05.01 tahun 2013; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan
pembiayaan kreditkendaraan atas nama Christine R: 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 470, tanggal 22 Mei2013; 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 170, tanggal 22Agustus 2013;= 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.287859.AH.05.01 tahun 2013; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.627376.AH.05.01 tahun 2013;= 3 (tiga) lembar Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 masingmasingtanggal 22 Desember 2014, 30 Desember 2014 dan tanggal 07Januari 2015;Hal. 3 dari 9
Bahagiono telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia mengalinkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluhlima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti kurungan selama 5 (lima) bulan, dibuat berdasar pertimbanganhukum yang benar;Bahwa berdasar
fakta dalam persidangan Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberifidusia mengalinkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia yang dilakukan denganCara: Terdakwa mencairkan kredit fidusia dari PT.
482 — 258 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 806 K/Pdt/2020Bunga Rp44,150,070,00Denda : Rp47.495.843,00Total :Rp281.407.241,00Adalah sah menurut hukum, untuk itu Pelawan berhak ataspenerimaan penyerahan guna dapat dilaksanakan eksekusijaminan fidusia agar total kewajiban konsumen sebagaimanadisebut di atas dapat tertutup;7.
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik yaitu pihakketiga yang mempunyai kuasa hak menarik objek jaminan yang sahserta beralasan menurut hukum untuk melakukan eksekusi terhadapobjek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Kendaraan Merk Honda, TypeAll New Jazz RS CVT,Ttahun 2016, Warna Merah, Nomor Polisi B 3RNZ, Nomor Rangka MHRGK5860GJ704505, Nomor MesinL15Z51206347, BPKB atas nama Erni Permata Sari, Nomor BPKB M13080283:Halaman 3 dari 9 hal.Put.
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik yaitu pihakketiga yang mempunyai kuasa hak menarik objek Jaminan yang sahserta beralasan menurut hukum untuk melakukan eksekusi terhadapobyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Kendaraan Merk Honda, TypeAll New Jazz RS CVT, Tahun 2016, Warna Merah, Nomor Polisi B 3RNZ, Nomor Rangka MHRGK5860GJ704505, Nomor MesinL15Z51206347, BPKB atas nama Erni Permata Sari, Nomor BPKB M13080283;3.
yang telah didaftar secara sahberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01157098.AH.05.01Tahun 2016 tanggal 30 Agustus 2016 oleh Pelawan selaku pemegang hakfidusia, yang berdasarkan ketentuan Pasal 29 UndangUndang Nomor : 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dikarenakan Pemberi Jaminan Fidusiaselaku Debitur telah ternyata wanprestasi atas angsuran pembiayaan yangHalaman 7 dari 9 hal.Put.
Nomor 806 K/Pdt/2020diberikan oleh Pelawan selaku Pemegang Hak Fidusia selaku Krediturberhak melakukan penjualan objek jaminan fidusia dalam hal ini objeksengketa dalam perkara a quo melalui pelelangan umum dengan mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan objek sengketa, sehingga objeksengketa yang telah diikat dengan jaminan fidusia dalam perkara a quo tidakmengikat terhadap putusan perkara pidana yang diajukan Terlawan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan
236 — 244 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setelahitu. dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W25.003066.AH.05.01Tahun 2013 tanggal 17 April 2014, di mana Terdakwa sebagai pemberifidusia dan PT. Summit Oto Finance Cabang Manado sebagai penerimaHal. 1 dari 6 hal.
Putusan No. 2278 K/PID.SUS/2015fidusia dan motor yang diambil Terdakwa yaitu motor merk Honda Revo Fitbernomor Polisi DB 2727 FA dengan nomor rangka MHIJBE118CK503553,nomor mesin JBE1E1493872 warna hijau hitam sebagai objek jaminanfidusia; Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut disebutkan Debitur tidakdiperkenankan untuk menjual, menyerahkan, memindahtangankan,mengalinkan hak atau menjaminkan kendaraan tersebut terhadap orang laindan hal tersebut telah dijelaskan oleh pihak penerima fidusia
Koloay bersalah melakukan tindak pidanaPemberi fidusia yang mengalinkan, menggadaikan atau menyewakanbendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksudHal. 2 dari 6 hal.
Putusan No. 2278 K/PID.SUS/2015dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahuludari penerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) haridan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian atau kuitansi;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan supaya Terdakwa
Koloay telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendabenda yang menjadiobjek jaminan, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama
298 — 73
Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY BINTI SUPARNO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan, benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ;2.
Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) berkas foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia Novi Nuraeny dan penerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance;2. 1 (satu) berkas foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 062754/CV16/007588 tanggal 27 Desember 2016 antara PT.
LUCKY menjanjikan Objek Fidusia terebut akandi berikan kepada pihak PT.
karena saksi diberikankepercayaan oleh kantor mengikuti latihan dan pendidikan fidusia danfidusia itu adalah ranah tugas pokok dari Kantor Wilayah KementerianHukum dan HAM ; Bahwa arti Fidusia kalau berdasarkan defenisi yang sederhana adalahsuatu perjanjian yang berlandaskan kepercayaan ; Bahwa didalam lingkup fidusia dikenal pemberi dan penerima fidusiayang merupakan padanan dari Debitur dan Kreditur didalam UndangUndang Fidusia terdapat dua pasal yang memberikan larangan bagipemberi fidusia pertama
sebagaimana pasal 35 bila memberikanketerangan tidak benar dimana ketidak benaran itu apabila memangdiketahui oleh pemberi fidusia apabila diketahui penerima fudusiatidak akan melahirkan fidusia kKemudian di pasal 36 disebutkan adaHalaman 33 dari 50 Putusan Pidana Nomor : 1070/Pid.B/2018/PN Bdglarangan bagi pemberi fidusia untuk mengalihkan dengan cara apapuntanpa ijin tertulis dari penerima fidusia apabila memang itu dilanggarakan ada sanksi hukum yang menyertainya ;Bahwa pemberi fidusia adalah
subjek hukum yang melakukanperjanjian dengan penerima fidusia dengan memberikan jaminanbarang bergerak ;Bahwa Perjanjian fidusia dalam bentuk akta notaris karena perjanjianfidusia tanpa adanya akta notaris batal demi hukum ;Bahwa bentuk perjanjian fidusia itu mutlak harus tertulis ;Bahwa didalam akta jaminan fidusia pemberi fidusia adalah Terdakwa;Bahwa apabila dalam perjanjian pembiayaan misalnya A sebagaidebitur dalam perjanjian pembiayaan ternyata dalam akta pemberianfidusia itu berobah B menjadi
Pemberi fidusia;Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuantertulis dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkanunsurunsur tersebut berturutturut sebagai berikut:Unsur 1: Pemberi fidusia :Halaman 45 dari 50 Putusan Pidana Nomor : 1070/Pid.B/2018/PN BdgMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UndangundangNo.42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia, pengertian Pemberi
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Sunaryanto
386 — 18
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sunaryanto pangkat Sertu NRP 31960385110377 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia secara bersama-sama.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
a) 1 (satu) lembar foto copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00019673.AH.05.01 tahun 2019;
b) 9 (Sembilan) lembar foto copy Akta Jaminan Fidusia Nomor 14 tanggal 3 Januari 2019;
c) 4 (Empat) lembar foto copy Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) No. 0014051395-001;
d) 2 (Dua) lembar foto copy
Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia Addedum Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) dan Surat Pernyataan Nasabah;
e) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Nasabah tanggal 28 Desember 2018;
f) 3 (tiga) lembar foto copy Jadwal Angsuran di PT Multindo Auto Finance a.n Sunaryanto;
g) 4 (empat) lembar foto copy BPKB dan STNK Truck Toyota Dyna Nopol D 8049-EF;
h) 4
53 — 9
Menyatakan Terdakwa TIMBUL WIYONO Bin DANURI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia;2.
Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.
tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UURI No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam surat dakwaanKedua ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIMBUL WIYONO Bin DANURIdengan pidana penjaraselama: 8 (delapan) Bulan dikurangi selamaTerdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Membayar Denda sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh riburupiah) Subsidair selama 1 (satu) Bulan kurungan;Menyatakan barang bukti
Bahwa benar seminggu kemudianterdakwa diberi uang oleh Sdr Saiful Bahri sebesar Rp.1.000.000, (satu jutarupiah);Menimbang, bahwa benar barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar SertifikatJaminan Fidusia No.
Menyatakan Terdakwa TIMBUL WIYONO Bin DANURI, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis DariPenerima Fidusia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) Bulan dan Denda sejumlah Rp.250.000, (duaratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) Bulan;3.
Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.
132 — 15
KATINEM;- 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor : 0430000961 tanggal 22 Pebruari 2012;- 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W9.25400.AH.05.01 TH 2012 tanggal 06 Agustus 2012 jam 08.27 WIB dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah;- 1 (satu) buah salinan Akta Nomor 66 tertanggal 03 Juli 2012 yang dibuat di Notaris DERITA KURNIAWATI, S.H berkedudukan di Kota Yogyakarta yang dilegalisir oleh Notaris.- 1
di Jogyakarta dan telah didaftarkanobyek jaminan fidusia tersebut dalam Sertifikat Jaminan Fidusia No.
sebagaimana UndangUndang No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia tersebut lahir sejak pendaftaran JaminanFidusia yang dilakukan penerima fidusia atau kuasanya ke KantorPendaftaran Fidusia sebagaimana tertera dalam Sertifikat JaminanFidusia;e Bahwa Ahli menjelaskan bahwa perlindungan hukumnya adalah sebagaiberikut :Bahwa bagi penerima Fidusia apa bila pemberi fidusia cidera janji makasertifikat jaminan fidusia bisa digunakan sebagai alat eksekusisebagaimana disamakan dengan Putusan Pengadilan, dasar
obyek yang hilang atau rusak maka pihak pemberi fidusia harusmenggantinya;e Bahwa Ahli menerangkan jika terjadi cidera janji yang dilakukan oleh sipemberi fidusia menurut Pasal 30 UU RI No. 42 tahun tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, pemberi fidusia wajib menyerahkan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaaneksekusi jaminan fidusia;Bahwa Ahli menerangkan jika Debitur atau si pemberi fidusiamelakukan cidera janji dan obyek jaminan tersebut dialihkan,digadaikan, disewakan tanpa
Unsur Pemberi Fidusia :Menimbang, bahwa di dalam ketentuan umum Undangundang Republik IndonesiaNo. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pada Pasal 1 angka 5 disebutkan pengertianPemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia.
Bahwaberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor.
Terbanding/Terdakwa : Sunaryanto
123 — 72
316 — 217 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2105 K/PID.SUS/2016daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, mengalinkan, menggadaikan,atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) (Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kapada pihak lain Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia) yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima
AB1388IE dan kemudian mobil tersebut dialinkan kekeluarga saksi Muhammad Nur Faiq di Tuban Jawa Timur tanpa persetujuanpenerima fidusia yaitu PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) dansaksiMuhammad Nur Faiq tidak mengangsur pada angsuran yang ke48 danselanjutnya; Terdakwa telah memberi surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tanggal 11Mei 2011 dan terbitlah Akta Jaminan Fiducia yang dibuat di Notaris FrederikaListyaningdyah Probosari, SH, M.KN;Hal. 3 dari 12 hal. Put.
Bahwa Muhammad Nur Faiqlah yang palingbertanggungjawab atas terjadinya barang fidusia dipindah tangankankepada orang lain di daerah Tuban dan kemudian direntalkan hinggaakhirnya ditemukan di Probolinggo;Bahwa terdakwa bertanggungjawab karena barang fidusia dialinkan olehsdr. Muhammad Nur Faiq dan digunakan oleh pihak lain untuk sewarental. Terdakwa juga bertanggungjawab karena sdr. Muhammad NurFaiq tidak mampu menyelesaikan angsuran;Hal. 10 dari 12 hal. Put.
Muhammad Nur Faiq tidak mampumembayar angsuran dan barang fidusia tidak dialinkan sehingga barangfidusia dapat ditarik oleh ANJ. Keadaan semacam ini dapatmenghidarkan diri dana menutup tanggung jawab terdakwa; Bahwa sedangkan dalam perkara aquo angsuran tidak dibayar danbarang fidusia dialinkan oleh sdr.
Muhammad NurFaig, Terdakwa menolong hanya karena persahabatan saja; Bahwa hal meringankan lainnya Terdakwa tidak mengetahui kalau Sadr.Muhammad Nur Faig kredibilitasnya di BI cecking atas nama Nur Faiqkurang bagus sehingga pinjam nama Terdakwa; Bahwa dengan ditemukannya barang fidusia tentu mengurangi tanggungjawab Terdakwa atas kerugian yang dialami oleh ANJ dengan caramelelang barang fidusia dan hasilnya untuk menutupi kekuranganangsuran yang belum dibayarkan oleh sdr. Muhammad Nur Faiq.
209 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ataspengajuan yang dilakukan oleh Terdakwa itu lalu disetujui oleh pihak PT.Maxima Finance Bogor dan selanjutnya Terdakwa menandatanganipembiayaan dengan penyerahkan hak secara Fidusia dengan PT.
No. 267 K /PID/2016Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel aplikasi pembiayaan kendaraan dengan Nomor Kontrak821MF201210000124 atas nama Joni Sumarsono; 1 (satu) bundel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor w.11.jm 0066318AH.05.01 tahun 2013 / STD tertanggal 12 Februari 2013 yangdikeluarkan oleh Kemenkumham (asli); 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan 1 (satu) unit kendaraan ToyotaInnova V AT tahun 2004 warna hitam B 2992 TM dari PT.
MaximaFinance Bogor dan selanjutnya Terdakwa menandatangani pembiayaandengan penyerahan hak secara fidusia dengan PT. Maxima FinanceBogor pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2012, di Kantor PT.
112 — 29
Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.3666949.AH.05.01 tanggal 1 Agustus 2013; - 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan konsumen pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia Nomor : 430010067598 tanggal 20 Juli 2013; - 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penjaminan/Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia, yang ditanda tangani oleh Sdri.
Ernawati selaku Pemberi Kuasa dan PT BAF selaku penerima kuasa; - 1 (satu) lembar pernyataan untuk kepentingan PT BAF yang ditanda tangani oleh sdr James Budiman (dealer motor) dan sdr Windarto (PT BAF); - 1 (satu) lembar surat penjelasan penting bagi konsumen; - 1 (satu) lembar checklist kelengkapan dokumen; - 1 (satu) lembar kesediaan penarikan motor; - 1 (satu) lembar purchase order; - 1 (satu) lembar adendum perjanjian pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia
Menyatakan terdakwa Agus Susanto alias Susan Bin Sutikno terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana Secara bersamasama memalsukan keterangan secaramenyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana dalam dakwaan kedua""222.
Menyatakan barang bukti berupa: 222202020 = 4 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW15.3666949.AH.05.01 tanggal 1 Agustus 201 3; 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan konsumen pengakuan hutang danpemberian kuasa menjaminkan secara fidusia Nomor : 480010067598tanggal 20 Juli 2013 ;2222 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penjaminan/Penyerahan Hak Milik SecaraFidusia, yang ditanda tangani oleh Sdri.
Ernawati selaku Pemberi Kuasadan PT BAF selaku penerima kUasa;ne0nensennennen1 (satu) lembar pernyataan untuk kepentingan PT BAF yang ditandatangani oleh sdr James Budiman (dealer motor) dan sdr Windarto (PT1 (satu) lembar surat penjelasan penting bagi konsumen;1 (satu) lembar checklist kelengkapan dokumen;1 (satu) lembar kesediaan penarikan motor ;1 (satu) lembar purchase order j1 (satu) lembar adendum perjanjian pengakuan hutang dan pemberiankuasa menjaminkan secara fidusia biaya roya1 (satu) lembar