Ditemukan 8197 data
355 — 332
muatan pencemarannama baik seseorang yaitu saksi JATMIN ENDAH PURNAMI, SE, yang dapatdiakses /diketahui, atau dibaca oleh pihak umum dimanapun berada sehinggasaksi sangat keberatan dengan postingan tersebut dan oleh karena itu saksimelaporkan kepada pihak bewenang agar di diproses secara hukum yangberlaku;Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dandiancam pidana melanggar pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RINomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE
Menyatakan terdakwa EMIL SALIM Alias SALIM bersalah melakukanTindak Pidana Medistribusikan, dan / atau dokumen, elektronik yangmemiliiki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baiksebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (1) KUHP Jo Pasal27 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik(ITE);2.
454 — 433 — Berkekuatan Hukum Tetap
256 — 288 — Berkekuatan Hukum Tetap
285 — 271 — Berkekuatan Hukum Tetap
205 — 167 — Berkekuatan Hukum Tetap
152 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
153 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
538 — 405 — Berkekuatan Hukum Tetap
322 — 232 — Berkekuatan Hukum Tetap
518 — 380 — Berkekuatan Hukum Tetap
283 — 241
336 — 342 — Berkekuatan Hukum Tetap
262 — 240 — Berkekuatan Hukum Tetap
237 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
302 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
336 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
309 — 278 — Berkekuatan Hukum Tetap
380 — 352
432 — 471 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Surat Edaran Nomor 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 yangmengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik kepadasaksi Nyoman Yudi Saputra yang telah dikirimkan oleh Terdakwa dari alamatemail aftakaroseri@gmail.com ke alamat email iwan.afta@yahoo.co.id dan email marketing.aftajkt@yahoo.co.id milik saksi Miswanto alias lwan sesuai dengan Pendapat Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Taruli, S.H.
Bahwa Surat Edaran Nomor 003/AFTA/IV/2014 tanggal 01 April 2014 yangmengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik kepadasaksi Nyoman Yudi Saputra yang telah dikirimkan oleh Terdakwa dari alamatemail aftakaroseri@gmail.com ke alamat email iwan.afta@yahoo.co.id dan email marketing.aftajkt@yahoo.co.id milik saksi Miswanto alias Iwan yangsesuai dengan Pendapat Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Taruli,SulPlag perbuatan tersebut adalah dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan
Sehinggakonten dalam email yaitu Surat Edaran mengandung unsurpencemaran nama baik sehingga melanggar Pasal 27 Ayat (3)UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE).
Sehingga konten dalam email yaitu Surat Edaranmengandung unsur pencemaran nama baik sehinggamelanggar Pasal 27 Ayat (3) UndangUndang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat keterangan 3(tiga) orang Ahli di atas terkesan subjektif sehingga merugikanTerdakwa, dimana para Ahli sebelum memberikan keteranganHal. 26 dari 31 hal. Put.
No. 502 K/Pid.Sus/2016dari tingkat penyidikan sampai di depan persidangan selainmembaca UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya jugamembaca dan berpedoman pada Yurisprudensi PutusanMahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali Nomor 225PK/PID.SUS/2011 tanggal 17 September 2012 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor1269/Pid.B/2009/PN.TNG tanggal 29 Desember 2009 atasnama Terdakwa PRITA MULYA SARI.
561 — 572
Menyatakan terdakwa LINDA FITRIA PARUNTU telah terobukti melakukantindak pidana Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitudengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran namabaik sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atasUndangundang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik (ITE), dalam dakwaan Kesatu.2.
dengan adanya hal tersebut sehingga menyebabkan saksikorban saksi SIMONE CHRISTINE POLHUTRI dan keluarganya merasa maludan terhina karena karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa adalah tidakbenar, apalagi menyamakan dengan MonyetPerbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (8) Undangundang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undangundang RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE
25 dari 48 Putusan Nomor 623/Pid.Sus/2020/PN Dps Bahwa, menurut Ahli katakata orang kalo kayanya nanggung kesian yanorak maksimal ...casing doang kliatannya orkay taunya kartu kreditbanyak, utang semua, itu hanya percakapan biasa, itu tidak termasukpenghinaan ;Bahwa, pencemaran nama baik menurut Ahli semacam melecehkan, orangmerasa dilecehkan yang disebabkan karena tuduhan atau difitnah ; Bahwa, mengenai pencemaran nama baik tidak ada penjelasan secararesmi tentang pencemaran nama baik dalam UU ITE
;Bahwa, tata cara pengambilan gambar dalam UU ITE merujuk ke HukumPidana didalam UU Nomor 11 tahun 2008 ;Bahwa, ada postingan negatif dan postingan positif, tergantung konten ataupostingan yang dibuat, yang negatif bisa membuat ketersinggungan ;Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkan dengan alasan padaintinya untuk memberikan keterangan/pendapat bahwasaanya terhadapsebuah postingan Terdakwa Linda Fitria yang dianggap melanggar ketentuanUU ITE mengenai muatan penghinaan/pencemaran nama