Ditemukan 968 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Hak uji materiil
Putus : 08-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — ASOSIASI PERTAMBANGAN BATUBARA INDONESIAINDONESIAN COAL MINING ASSOCIATION (APBI-ICMA) VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
7444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi objek permohonan Hak Uji Materiil dalampermohonan oleh Para Pemohon adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat(3) huruf a, dan Pasal 1 ayat (5) PP Nomor 33 Tahun 2014.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan TarifAtas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal DariPenggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di LuarKegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian KehutananPasal 1 ayat (2)Halaman 6 dari 46 halaman.
    bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yangbersifat permanen dan area pengembangan dan/atau areapenyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagianrancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasanhutan.Pasal 1 ayat (5)Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif PenerimaanNegara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitungberdasarkan formula sebagai berikut :PNBP = (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif) Rp/TahunBahwa yang menjadi objek permohonan
    Hak Uji Materiil a quo adalah PPNomor 33 Tahun 2014 yang termasuk jenis peraturan perundangundangan di bawah undangundang sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan juncto Pasal 1 ayat (2) Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2011, dengan demikian Mahkamah Agungberwenang untuk menguji objek keberatan Hak Uji Materiil in /itis.Kedudukan Hukum / Legal Standing Para Pemohon1.Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 31A ayat (2) UU Nomor
    Putusan Nomor 16 P/HUM/2015UndangUndang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara BukanPajak;Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan yang dijadikan dasarhukum untuk menguji objek Hak Uji Materiil a quo, yaitu UndangUndang Nomor20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sedang diuji materi diMahkamah Konstitusi, dengan demikian permohonan Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh Para Pemohon I, Il adalah Prematur (vide Perkara MahkamahKonstitusi Nomor 4/PUUXIII/2015);Menimbang, bahwa
    oleh karena Mahkamah Agung belum waktunya(prematur) untuk menguji objek permohonan Hak Uji Materiil in casu, makapermohonan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon , Il tersebut harus dinyatakantidak dapat diterima dan dapat diajukan lagi apabila keberatan di MahkamahKonstitusi terhadap UndangUndang Nomor 20 Tahun 1997 sudah diputus;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan uji materiildinyatakan prematur, maka terhadap substansi permohonan a quo tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa
Putus : 07-01-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 P/HUM/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — JUNAIDI JUSUF, SE. VS GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
9438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 65 P/HUM/201418.19.20.21.Bahwa Pemohon Uji Materiil ini adalah pihak yang menganggap hakdan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengandiberlakukannya Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khususlbukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2003 tentang PeraturanKepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Jaya ;Bahwa Pemohon Uji Material adalah sebagai perorangan wargaNegara Republik Indonesia, telah memenuhi kualifikasi kedudukanhukum (legal standing) dan memiliki kepentingan untukmenyampaikan permohonan
    hak uji materiil (judicial review)sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 A Undangundang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas UUNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ayat (2) yangmenyatakan: "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknyadirugikan oleh berlakunya peraturan perundangundang dibawahundangundang yaitu :a.
    permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada Tanggal 16 Oktober 2014 berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 65/PERPSG/X/65 P/HUM/2014, Tanggal 16 Oktober 2014;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah mengajukan jawaban tertulis pada Tanggal 20 November 2014, yang padapokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Bahwa sesuai surat permohonan yang diajukan oleh Pemohon a quo,diketahui yang menjadi obyek Permohonan
    Hak Uji Materiil adalah KeputusanGubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2003tentang Peraturan Kepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Jaya terhadapUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Halaman 14 dari 32 halaman.
    Pasar Jaya, memenuhikualifikasi kKedudukan hukum (legal standing) dan memiliki kepentinganuntuk menyampaikan permohonan hak uji materiil (judicial review) karenakepentingannya sebagai pegawai PD.
Register : 30-05-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 02-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2018
Tanggal 31 Juli 2018 — FAKHRUR RAZIE BIN ANSHARI VS MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI;
8183144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Persyaratan Formil Pengajuan Permohonan Hak Uji Materiil TerhadapMateri Muatan Peraturan PerundangUndangan DibawahUndangUndang Terhadap Peraturan PerundangUndangan TingkatLebih Tinggi;Pendahuluan;1. Bahwa sebelum Pemohon menyampaikan halhal yang menjadialasanalasan keberatan diajukannya Uji Materiil (Judicial Review)Halaman 2 dari 104 halaman. Putusan Nomor 37 P/HUM/2018terhadap Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional R.I.
    hak uji materiil (HUM);Bahwa Pemohon permohonan hak uji materiil telah berkalikalimeminta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Rayasupaya membuka blokir Sertipikat Hak Miliknya dan telah bersurat kepadaPenyidik Kejaksaan MURA, namun sampai saat diajukan permohonan hakuji materiil (HUM) belum dibuka (hapus) blokir.
    Pemohon HUM juga telahmengajukan permohonan kepada Kejari MURA untuk mengganti SertipikatHak Milik (SHM) yang diblokir dengan Sertipikat Hak Milik (GHM) atas namaistri Pemohon yang telah di hitung oleh appraisal independen senilai lebihdari jumlah uang pengganti;Bahwa objek permohonan hak uji materiil mengatur tata cara blokirdan sita yang dilakukan oleh penegak hukum, dan merupakan peraturanyang digunakan untuk memblokir Sertipikat Hak Milik atas nama Pemohon,maka berdasarkan pertimbangan tersebut
    P49;Pendapat Mahkamah AgungBahwa dari alasan keberatan Pemohon, dihubungkan denganbuktibukti yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah Agung berpendapatbahwa alasan keberatan Pemohon dapat dibenarkan, dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa bunyi norma yang diajukan permohonan hak uji materiil a quoadalah:Halaman 98 dari 104 halaman.
    Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Kantor Wilayah BPN/KepalaKantor Pertanahan;Bahwa hapus blokir yang diajukan oleh perorangan dan badan usahatelah jelas yaitu berlaku jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggalpencatatan blokir oleh Kepala Kantor Pertanahan, dan dapatdiperpanjang atas perintah Pengadilan;Bahwa norma Pasal 14 dan Pasal 16 objek permohonan hak uji materiil(HUM), tidak memberikan batasan objektif secara hukum maupuntenggang waktu yang jelas, sehingga ketidakjelasan rumusan dapatmenimbulkan
Register : 15-09-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 P/HUM/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PT. INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM (PERSERO) atau PT. INALUM (PERSERO) VS GUBERNUR SUMATERA UTARA;
151536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak Ujimateriil Pemohon adalah Lampiran Tabel Il Nomor 5 dan Lampiran II Tabel IINomor 1, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24Tahun 2011 tanggal 8 April 2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai PerolehanAir, Harga Air Baku Dan Harga Dasar Air Untuk Penetapan Pajak AirPermukaan di Provinsi Sumatera Utara;Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkantentang pokok permohonan
    hak uji materiil yang diajukan Pemohon, makaterlebin dahulu akan mempertimbangkan mengenai kewenangan untukmemeriksa, memutus dan mengadili permohonan a quo;Menimbang, terhadap hal tersebut di atas, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa mengenai permohonan keberatan Pemohon terhadap PeraturanGubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2011 tentang Tata CaraPerhitungan Nilai Perolehan Air, Harga Air Baku Dan Harga Dasar Air UntukPenetapan Pajak Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara, meskipunmengajukan
    pengujian terhadap Lampiran Perda a quo namun lampirantersebut merupakan bagian dari pokok permohonan hak uji materiil yang sama,oleh para pihak yang sama, yang telah diputus oleh Mahkamah Agung sesuaidengan register perkara Nomor 4 P/HUM/2016, tanggal 22 Maret 2016 danNomor 28 P/HUM/2016 tanggal 5 Oktober 2016 dengan amar Menyatakanpermohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon: PT.
    Indonesia AsahanAluminium (Persero) atau Inalum (Persero) tersebut tidak dapat diterima;Bahwa selanjutnya demi menjamin adanya kepastian hukum danmenghindari adanya disparitas putusan terhadap materi muatan, ayat, Pasal,dan/atau bagian dalam objek hak uji materiil yang telah diuji, tidak dapatdimohonkan pengujian kembali, maka Mahkamah Agung tidak berwenangmemeriksa dan memutus permohonan hak uji materiil a quo, dengan demikianHalaman 32 dari 34 halaman Putusan Nomor 54 P/HUM/2017permohonan hak uji
Register : 23-02-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 12-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 P/HUM/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — DANIEL LUKAS RORONG, DKK VS MENTERI PERHUBUNGAN RI;
4581175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Jawaban Termohon permohonan Hak Uji Materiil masihdalam tengang waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimasalinan permohonan tersebut sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 3 ayat 4 PERMA 1/2011.Berdasarkan halhal tersebut di atas, mohon kiranya JawabanTermohon menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim MahkamahAgung dalam memeriksa Permohonan a quo; Persyaratan Formal Pengajuan Hak Uji Materiil Menurut UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung A.
    Permohonan A Quo Tidak Memenuhi Persyaratan FormalPengajuan Permohonan Hak Uji Materiil Sebagaimana Diatur Pasal31 Ayat (3) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentangMahkamah Agung:5. Bahwa dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (3)UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MahkamahAgung (selanjutnya disebut UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 UndangUndang Mahkamah Agung), menyatakan bahwaPermohonan Hak Uji Materiil sekurangkurangnya harusmemuat:a. Nama dan alamat Pemohon;b.
    Hary Djatmiko, S.H., M.S., (Anggota Majelis);telah menyatakan permohonan hak uji materiil yang diajukanoleh Moch. Untung dkk tidak dapat diterima. AdapunPertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 66P/HUM/2017, antara lain sebagai berikut:Bahwa sejak putusan Nomor 54 P/HUM/2013 dan Nomor 62P/ HUM/2013, Mahkamah Agung telah berpendirian bahwapengujian legal standing Pemohon Hak Uji Materiil setidaknyamemenuhi 5 syarat, yakni:a.
    Hak Uji Materiil ini, mengingatkeberadaan PerMenhub Nomor 108 Tahun 2017 merupakanamanat dan manifestasi peraturan perundangundangan yanglebih tinggi dan untuk menjaga ketertiban, persatuan sertakeutuhan berbangsa dan bernegara;B.
    Bahwa dasar pertimbangan atau justifikasi pengaturan materimuatan pasal dalam PerMenhub Nomor 108 Tahun 2017 yangdilakukan pengujian dalam permohonan Hak Uji Materiil ini,dapat dijelaskan sebagaimana matrik berikut:AMANAT eee PERMENHUB PERTIMBANGAN/ PERATURANNO.108/2017 JUSTIFIKASI YANG LEBIHTINGGI1. TARIF Pasal 28 yang 1. bahwaketentuan 1.
Register : 25-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2017
Tanggal 14 September 2017 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FITRA RIAU VS GUBERNUR RIAU;
255175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim Agung yangmemeriksa, mengadili, serta memutus permohonan Hak Uji Materiil untukmenolak permohonan a quo dari Pemohon untuk seluruhnya.Bahwa Termohon membantah dalildalil Pemohon yang menganggapbahwa Termohon tidak mempertimbangkan Asas Rechtmatigheid,mengingat secara in abstracto dan in konkreto Termohon telah melakukansemua ketentuan peraturan perundangundangan yang ada, dengan tetapmengedepankan implementasi tata kelola pemerintahan yang baik dalambingkai Clean Government and Good
    Terhormat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia cqMajelis Hakim Agung yang memeriksa, mengadili, serta memutuspermohonan a quo untuk menolak permohonan a quo dari Pemohon untukseluruhnya atau setidaktidaknya memutus dengan putusan permohonana quo yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya atau karenaPemohon tidak memenuhi /ega/l standing sebagai Pemohon dalampengajuan permohonan a quo;Adapun terhadap materi pokok perkara a quo, Termohon membantah dalil dalilyang disampaikan oleh Pemohon dalam Permohonan
    Hak Uji Materiil denganpertimbangan hukum sebagai berikut:1.Bahwa dalam Pokok Materi Permohonan a quo terhadap Dinas KesehatanProvinsi Riau Tentang Alokasi Anggaran kesehatan Provinsi Riau dalamPeraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2016 tentang APBDTahun 2017 bertentangan dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan adalah keliru dan sangat mengadaada denganpertimbangan sebagai berikut:Dasar Hukum Pengalokasian Anggaran Kesehatan; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
    Putusan Nomor 50 P/HUM/2017kabupaten/kota dan Provinsi Riau yang dalam hal ini FITRA Riau (Pemohon)telah pernah mengajukan permohonan hak uji materiil dengan register No. 27P/HUM/2013:Menimbang, bahwa dalam Putusan No. 2/7 P/HUM/2013 tersebutpermohonan Pemohon (FITRA Riau) dinyatakan tidak diterima karenaPemohon hanya mendasarkan kelembagaannya pada statuta FITRA Riau,sehingga belum memenuhi legitimasi yuridis formal sebagai Pemohon yangmempunyai kualitas untuk mengajukan permohonan hak uji materiil
Register : 20-11-2013 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 P/HUM/2013
Tanggal 22 April 2014 — IRSJADI VS BUPATI SLEMAN;
9337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 74 P/HUM/2013"Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan yangmengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunyasuatu peraturan perundangundangan tingkat lebih rendah dari UndangUndang";Pemohon menjelaskan tentang kedudukan hukum (legal standing ) Pemohon dalammengajukan permohonan Hak Uji Materiil sebagai suatu upaya pemenuhan syaratformil, bahwa Pemohon dapat dan atau mempunyai kapasitas dalam mengajukanpermohonan Hak Uji Materiil pada Mahkamah
    adanya kaidah yang menjadi objek permohonan hak uji materiilini, yaitu pada ketentuan peralihan yang menyatakan Proses Pemilihan Kepala Desayang belum selesai sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap ditindaklanjuti olehBupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Bahwa disamping itu, sesuai surat Pemohon melalui kuasa hukumnya Nomor441/H.A.NPARTNER/III/2014, tanggal 17 Maret 2014, yang diterima Panitera MudaTata Usaha Negara tanggal 27 Maret 2014, yang intinya meminta penundaanpemeriksaan permohonan
    hak uji materiil, karena adanya perubahan kedua atas objekpermohonan hak uji materiil, menunjukkan Pemohon masih ragu dengan kepentinganyang dirugikan atas objek permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agungberpendapat bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap objek permohonan.
Putus : 27-09-2010 — Upload : 03-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 P/HUM/2010
Tanggal 27 September 2010 — Dr. SUDARNOTO ABDUL HAKIM, MA., Dkk vs. DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
293267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 03 P/HUM/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen AgamaRepublik Indonesia No. Dj.l/PP.00.9/973/2009, tentang TatacaraPengajuan Usul Penetapan Jabatan Guru Besar/Profesor di PTAI,tertanggal 30 Juli 2009" pada tingkat pertama dan terakhir telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :Dr.
    serta DirektoratPendidikan Tinggi Islam, beralamat kantor di Jalan LapanganBanteng Barat No. 34 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 8 Pebruari 2010;Selanjutnya disebut Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;TENTANG DUDUK PERKARA :Menimbang, bahwa Para Pemohon didalam surat permohonannyatertanggal 10 Januari 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung RIpada tanggal 21 Januari 2010 dan didaftar dibawah register No. 03P/HUM/2010 telah mengajukan permohonan
    Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknya atas dalil sebagai berikut :Bahwa sebelum Para Pemohon menguraikan mengenai dasardasaratau alasanalasan pengajuan permohonan Uji Materiil (Judicial Review) ini,maka perlu Para Pemohon sampaikan terlebih dahulu halhal sebagai berikut :Bahwa yang menjadi obyek permohonan ini adalah Peraturan DirektoratJenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia No.Dj.VPP.00.9/973/2009.
    Mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon : I. Dr.SUDARNOTO ABDUL HAKIM, MA., Il. Dr. JAENAL ARIFIN, MA., Ill. Dr.SANGKOT SIRAIT, M.Ag., IV. Dr. NURUN NAJWAH, M.Ag., V.SYAFAATUN ALMIRZANAH, Ph.D, D.Min., VI. Dr. H. SUKAMTO, MA.,Vil. Dr. SYAIFAN NUR, MA., VIII. Dr. SEKAR AYU ARYANI, M.Ag., IX. Dr.ALIM ROSWANTORO, M.Ag., dan X. Dr. H. ABDUL MUSTAQIM, M.Ag.,untuk sebagian;2.
Register : 25-05-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — IR. H. ABDULLAH PUTEH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
8585 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 36 P/HUM/2018(2) huruf a UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung RI, juncto Pasal 1 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011Tentang Hak Uji Materiil, maka Pemohon selaku Perorangan WargaNegara Republik Indonesia mempunyai kedudukan hukum (/egalstanding) untuk mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil ternadapobjek permohonan a quo; Oleh karena itu, bila Peraturan KomisiPemilihan Umum
    Objek Permohonan Hak Uji Materiil;Bahwa objek Permohonan Hak Uji Materiil ini adalah produk hukumyang dikeluarkan oleh Termohon, yaitu Pasal 60 ayat (1) huruf g danhuruf j, Pasal 65 ayat (1) huruf c angka 9 dan 10 Peraturan KomisiPemilinan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentangPencalonan Perseorangan Peserta Pemilihnan Umum Anggota DewanPerwakilan Daerah terhadap Pasal 182 huruf g UndangUndangNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;IV. AlasanAlasan Permohonan;9.
    Permohonan Prioritas Pemeriksaan Dan Diputus Sebelum TahapanPendaftaran Calon Anggota DPD RI Pada Pemilihan Umum Tahun 2019Berakhir;35.36.37.Vil.Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan Hak Uji Materiil iniadalah agar Pemohon dapat ikut serta dalam kontestasi PemilihanAnggota DPD RI pada Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang;Bahwa untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2019, Komisi PemilihanUmum RI telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 5Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
    Pasal 60 ayat (1) huruf g dan huruf j,Pasal 65 ayat (1) huruf c angka 9 dan 10 Peraturan KomisiPemilihnan Umum Nomor 14 Tahun 2018 telah sesuai dan sejalandengan ketentuan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017, sehinggaseluruh dalil Pemohon yang menyatakan Pasal a quo melanggarketentuan hukum adalah tidak terbukti;Petitum;Berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana Termohonsampaikan, Termohon memohon kepada Ketua Mahkamah AgungRepublik Indonesia/Majelis Hakim Agung yang memeriksa, memutusdan mengadili permohonan
    Hak Uji Materiil Peraturan KomisiPemilihnan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang PencalonanPerseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan PerwakilanDaerah, dapat memberikan putusan sebagai berikut:a.
Putus : 07-01-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 P/HUM/2013
Tanggal 7 Januari 2015 — GUNTUR SIREGAR, DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU), DK
5685 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo pasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung berwenang untukmelakukan Uji Materiil ternadap Nota Kesepahaman tersebut;Bahwa Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidakada, atau hukumnya kurang lengkap, melainkan harus mengadilinya (Pasal10 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman) dan tidak ada Badan Peradilan lain yang berwenang secaraabsolut untuk menyidangkan permohonan
    Hak Uji Materiil ini kecualiMahkamah Agung;KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON.Bahwa Para Pemohon baik secara sendirisendiri maupun bersamasamaadalah kelompok masyarakat atau perorangan sebagaimana dimaksudoleh Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil;Halaman 5 dari 24 halaman.
    Putusan Nomor 69 P/HUM/2013suatu. yang bermakna penetapan yang bersifat individual("beschikking), dan oleh karenanya Nota Kesepahaman dapat menjadiobjek pemeriksaan Permohonan Hak Uji Materiil ini;.
Register : 03-11-2016 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 P/HUM/2016
Tanggal 9 Nopember 2017 — ISNAINI SOLO NUKUHALY, M.Si, DK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALUKU TENGAH;
9738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karena dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun2011 tentang Hak Uji Materiil mengenai tenggang waktu untukmengajukan Permohonan Hak Uji Materiil telah dihapus dan juga tidakdiatur dan tidak ditentukan bahwa Permohonan Hak Uji Materiil tidakdapat diajukan terhadap peraturan perundangundangan yang beradadibawah undangundang yang telah dilakukan Hak Uji Materiil, dengandemikian maka pengujian terhadap Surat Keputusan Komisi PemilihanUmum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 29/Kpts/KPU.Kab.028.433639
    perundangundangan di bawahundangundang terhadap peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;Bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundangundangan adalahperaturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umumdan dibentuk atau ditetapbkan oleh lembaga negara atau pejabat yangberwenang melalui prosedur yang ditetapbkan dalam peraturan perundangundangan (vide Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011);Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa yangmenjadi objek permohonan
    hak uji materiil pada Mahkamah Agung adalahperaturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umumyang kedudukannya berada di bawah undangundang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun2011;Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan olehPara Pemohon adalah: Surat Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Maluku Tengah Nomor 29/Kpts/KPU.Kab.028.433639/X/2016,tanggal 05 Oktober 2016, tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon TidakMemenuhi
Putus : 21-04-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2009
Tanggal 21 April 2010 — HARIJANTO (LULUK), dkk vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
101131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor626/M.KOMINFO/1 2/2009 tanggal 8 Desember2009 ;Selanjutnya disebut sebagai Termohon ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;TENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa Para Pemohon keberatan dengan suratpermohonannya tertanggal 12 November 2009 yang diterima diKepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 12 November 2009 dandiregister dengan Nomor : 37 P/HUM/2009, telah mengajukanpermohonan keberatan Hak Uji Materiil dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa permohonan
    Hak Uji Materiil tersebut kami ajukanterhadap ketentuanketentuan dalam PERMENKOMINFO Nomor33/PERM.KOMINFO/08/2009 pada umumnya dan khususnyaterhadapketentuanketentuan sebagai berikut :1.
    Nomor 37 P/HUM/2009Peraturan Pemerintah Nomor 52 +#Tahun 2000 tentangPenyelenggaraan Telekomunikasi ;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, maka ParaPemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung agar kiranya setelahmemeriksa perkara permohonan Hak Uji Materiil ini, berkenan memberikanputusan sebagai berikut :1.Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan kami untukseluruhnya ;Menyatakan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi danInformatika Nomor 33/PERM.KOMINFO/08/2009 tentangPenyelenggaraan Amatir
    BAB VII Pasal 49 yang mengatur bahwa :Setiap Amatir Radio Indonesia wajib menjadi Anggota Organisasi ;Terhadap dalildalil Pemohon dalam permohonan Hak Uji Materiil terhadapPERMENKOMINFO NOMOR 33/PERM.KOMINFO/08/2009 tentangPenyelenggaraan Amatir Radio, bersama ini dapat kami sampaikantinjauan hukum sebagai berikut :Bahwa pihak Termohon menolak semua dalil yang diajukan oleh pihakPemohon kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban ini ;BABI:TINJAUAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 10 TAHUN2004 TENTANG
Putus : 03-05-2006 — Upload : 21-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20P/HUM/ 2002
Tanggal 3 Mei 2006 — Basir Tarmidi ; H. Effendi Maskud ; Agus Anas ; Ibing Ribut ; Darman ; Bupati Kuningan
119121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwa berdasarkan alasanalasan pertimbangan tersebutmaka permohonan para pemohon dapat dikabulkan sebagian ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan para Pemohon dikabulkan,maka Termohon adalah pihak yang dikalahkan sehingga harus dihukum pulauntuk membayar biaya perkara ;Mengingat UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, Keppres No. 3 Tahun 1997,PERMA No. 1 Tahun 2004 dan peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILIMengabulkan permohonan
    Hak Uji Materiil dari para Pemohon : 1.BASIR TARMIDI, 2.
Putus : 31-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1214/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT KENCANA SAWIT INDONESIA
219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1214/B/PK/Pjk/2018Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tanggal 18 Juni2014 ini, secara jelas dan tegas adalah "untuk lebin memberikankepastian hukum dan mendorong peningkatan nilai tambah komoditasprimer";2. bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor70P/HUM/2013 mengenai Perkara Permohonan Hak Uji Materiil terhadapPasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f,dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun2007 tentang
Putus : 31-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1215/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT KENCANA SAWIT INDONESIA
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1215/B/PK/Pjk/2018Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tanggal 18 Juni2014 ini, secara jelas dan tegas adalah "untuk lebin memberikankepastian hukum dan mendorong peningkatan nilai tambah komoditasprimer";2. bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor7OP/HUM/2013 mengenai Perkara Permohonan Hak Uji Materiil terhadapPasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f,dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun2007 tentang
Putus : 11-06-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2015
Tanggal 11 Juni 2015 — BAHARUDIN HARAHAP, dkk vs MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI
10991 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak Uji Materiil yang diajukan olehPara Pemohon: 1.
    Putusan Nomor 22/P/HUM/2015instansi atasan (yang lebih tinggi) yang harus ditempuh lagi olehBupati Tapanuli Selatan untuk mendapatkan pelepasan kawasanhutan.Dengan demikian secara substansi kandungan dari materi muatanKeputusan permohonan a quo adalah Keputusan Pejabat Tata UsahaNegara (beschikking) yang kKewenangan untuk pengujiannya ada dalamPeradilan Tata Usaha Negara dan bukan berada pada domainMahkamah Agung melalui permohonan hak uji materiil (toetsingrecht).Bahwa objek permohonan a quo telah
    Putusan Nomor 22/P/HUM/2015Keputusan yang menjadi objek permohonan Hak Uji Materiil.
    Hak Uji Materiil telah diproses sesuai denganPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhutll/2010 tentang TukarMenukar Kawasan Hutan.
    Oleh karena sebagian besarKabupaten Tapanuli Selatan merupakan kawasan hutan, maka proseduryang ditempuh oleh Bupati Tapanuli Selatan adalah telah sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku; Bahwa dengan demikian Objek Permohonan Hak Uji Materiil in casumerupakan substansi yang menjadi kKewenangan Mahkamah Agung yangterbukti tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yanglebih tinggi baik prosedur dan substansinya.
Register : 23-07-2013 — Putus : 22-10-2013 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 P/HUM/2013
Tanggal 22 Oktober 2013 — ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA (APHI) VS 1. PRESIDEN RI., 2. MENTERI KEUANGAN RI., 3. DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
10054 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON:Bahwa sudah merupakan suatu syarat formil yang harus dipenuhi oleh setiapPemohon dalam mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil, hal ini sejalandengan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2011 yang antara lain menyebutkan sebagai berikut:Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan yangmengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atasberlakunya suatu peraturan perundangundangan tingkat lebin rendah
    Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohondinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap peraturan objek permohonankeberatan hak uji materiil yaitu: Peraturan Menteri Keuangan RI NomorP.150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek PajakSebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (vide Bukti P.2),Mahkamah Agung berpendapat bahwa peraturan in /itis merupakan peraturanperundangundangan di bawah undangundang sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (1)
    Hak Uji Materiil yangdiajukan Pemohon terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor150/PMK.03/2010 a quo. adalah tidak beralasan, sehingga permohonanPemohon tersebut harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut terbuktibahwa:1.
    Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 tahun 2000 tentang PenetapanBesarnya Nilai Jual Kena Pajak Bumi dan Bangunan (vide Bukti P.1) sudahdinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan PemerintahNomor 25 Tahun 2002, dengan demikian beralasan hukum MahkamahAgung menyatakan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh ParaPemohon dinyatakan tidak dapat diterima;2.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER36/PJ/201 tentangPengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan (vide Bukti P.3)merupakan jenis peraturan kebijakan, maka Peraturan Direktur JenderalPajak a quo bukan jenis peraturan perundangundangan yang dapatdijadikan objek permohonan Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung, dengandemikian beralasan hukum Mahkamah Agung menyatakan permohonanHak Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan tidak dapatditerima;3.
Register : 30-10-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 27-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66 P/HUM/2017
Tanggal 13 Desember 2017 — MOCH. UNTUNG, DKK VS MENTERI PERHUBUNGAN RI;
1791511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2017, Menteri Perhubungan RI telahmengeluarkan Objek Permohonan, yang mana Objek Permohonantersebut merupakan pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Agung RINo.37/P/HUM/2017 dalam Perkara Permohonan Hak Uji Materiil atasPeraturan Menteri Perhubungan No.26 Tahun 2017 tentangPenyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor UmumTidak Dalam Trayek yang menyatakan beberapa pasalnya tidak lagimemiliki kekuatan mengikat secara hukum (selanjutnya disebut PutusanNo.37/2017
    Bahwa dalam Permohonan Keberatan yang diajukan oleh ParaPemohon, sama sekali tidak memuat dalildalil yang menyatakanbahwa dalam pembentukan PerMenhub No.108/2017 tidakmemenuhi pembentukan perundangundangan, sebagaimanapersyaratan formal pengajuan Permohonan Hak Uji Materiil diaturdalam Pasal 31 ayat (8) UU MA (Bukti T1), yang secara lengkapdikutip sebagai berikut:Permohonan sekurangkurangnya harus memuat:a. nama dan alamat pemohon;b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonandan menguraikan
    Dalam hal Para Pemohon tidak memenuhi persyaratan formilsebagaimana diatur ketentuan Pasal 31A ayat (5) UU MA, makaPermohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima;Berdasarkan uraian dan argumentasi tersebut di atas, Termohonmohon agar kiranya Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung yangmemeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Hak Uji Materiil atasPeraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan KendaraanBermotor Umum Tidak Dalam
    Bahwa Jawaban Termohon permohonan hak uji materiil masih dalamtengang waktu 14 (empat belas) hari sejak diterima salinanpermohonan tersebut sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 3ayat 4 PERMA 1/2011;Berdasarkan halhal tersebut di atas, mohon kiranya Jawaban Termohondijadikan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Agungdalam memeriksa Permohonan a quo; IV. LATAR BELAKANG PENGATURAN PENYELENGGARAAN ANGKUTANORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAMTRAYEK B.
    Hak Uji Materiil ini, mengingat keberadaanPerMenhub No.108/2017 merupakan amanat dan manifestasiperaturan perundangundangan yang lebih tinggi dan untukmenjaga ketertiban, persatuan serta keutuhan berbangsa danbernegara;A.
Putus : 26-09-2019 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — BAYHAKI ZAIN, SH vs MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
297418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Disamping itu, mengacu pula pada Surat Pemberitahuan danPenyerahan Surat Permohonan Hak Uji Materiil Mahkamah AgungNomor 37/PERPSG/IV/37 P/HUM/2019 tanggal 9 April 2019 yangpada intinya menyatakan Termohon diberikan tenggang waktu 14(empat belas) hari sejak tanggal diterimanya turunan permohonana quo;Adapun Termohon telah menerima Surat Pemberitahuan MARI danberkas turunan Permohonan Hak Uji Materiil a quo pada tanggal30 Juli 2019 yang telah diregister pula di Biro Hukum dan OrganisasiKemenristekdikti
Putus : 03-08-2011 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 P/HUM/ 2011
Tanggal 3 Agustus 2011 — SLAMET WAHYUDI (Direktur Cv. Putra Jaya) vs MENTERI KEUANGAN
4530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor : 29 P/HUM/ 2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Keuangan No. 56/PMK.011/2011 tentang Pengenaan BeaMasuk Tindakan Terhadap Impor Produk Kawat Seng tanggal 23 Maret 2011pada tingkat pertama dan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikutdalam perkara antara :SLAMET WAHYUDI (Direktur Cv.
    Wahidin Raya No.1 JakartaPusat;Selanjutnya disebut Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal6 Juni 2011 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal6 Juni 2011 dan didaftar dibawah Register No. 29 P/HUM/2011 telahmengajukan permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan padapokoknya atas dalil sebagai berikut :Hal. dari 21 hal. Put. No. 29 P/HUM/20111.