Ditemukan 193 data
20 — 13
istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa membiarkan istri selama berbulanbulan (tiga tahun);tidak memberikan nafkah kepadanya dan tidak mempedulikannya tanpa alasansyari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
20 — 9
istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (empattahun lebih); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpaalasan syari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut,maka Majelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibnUmar ibn Ali Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
18 — 10
suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (empattahun); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasansyar adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
12 — 8
itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Halaman 10 dari 15 Halaman Putusan No.0415/Pdt.G/2017/PA.TgtMenimbang, bahwa membiarkan istri selama berbulanbulan (Sepuluhbulan); tidak memberikan nafkah kepadanya dan tidak mempedulikannya tanpaalasan syari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut,maka Majelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibnUmar ibn Ali Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
8 — 6
istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (empattahun lebih); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpaalasan syari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut,maka Majelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibnUmar ion Ali Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
8 — 6
suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa membiarkan istri selama berbulanbulan (Satu tahun);tidak memberikan nafkah kepadanya dan tidak mempedulikannya tanpa alasansyar adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
7 — 7
istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat fagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan"; )Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (tujuhtahun); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasansyar'i adalah perbuatan tidak. terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
10 — 8
telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa membiarkan istri selama berbulanbulan (tujuh bulanlebih); tidak memberikan nafkah kepadanya dan tidak mempedulikannya tanpaalasan syari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut,maka Majelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibnUmar ibn Ali Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
11 — 9
suami istri telah berbeda.sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka againa mensyariatkan jalan perceraian. sebagai sebuahkemaslahatan.Menimbang, bahwa meninggalkan. istri sselama berbulanbulan (tigabutan); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasansyar'i adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
13 — 5
suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa membiarkan istri selama berbulanbulan (Satu tahun);tidak memberikan nafkah kepadanya dan tidak mempedulikannya tanpa alasansyar adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
10 — 5
kemaslahatan.Apabila suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (duabulan); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasansyar adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
12 — 5
dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,Halaman 9 dari 14 Halaman Putusan No.0029/Pdt.G/201 7/PA.Tgtmaka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berharihari (Satu bulan);tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasan syariadalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibn AliNawawi, dalam kitab Nihayah alZain
17 — 12
istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa membiarkan istri selama berbulanbulan (Sepuluhbulan); tidak memberikan nafkah kepadanya dan tidak mempedulikannya tanpaalasan syari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut,maka Majelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibnUmar ibn Ali Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
9 — 4
suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (limabulan); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasansyari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
7 — 2
suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (tujuhbulan); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasansyar adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
10 — 5
istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (limatahun lebih); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpaalasan syari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut,maka Majelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibnUmar ibn Ali Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
8 — 6
suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (Sembilanbulan); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasansyar adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, makaMajelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibnAli Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
9 — 5
istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama berbulanbulan (empattahun lebih); tidak memberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpaalasan syari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut,maka Majelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibnUmar ion Ali Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
11 — 4
telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;Menimbang, bahwa membiarkan istri selama berbulanbulan (Satu tahunlebih); tidak memberikan nafkah kepadanya dan tidak mempedulikannya tanpaalasan syari adalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut,maka Majelis memandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibnUmar ibn Ali Nawawi, dalam kitab Nihayah alZain
44 — 17
kemaslahatan.Apabila suami istri telah berbeda sikap atau pandangan, dan dalamperbedaan itu tidak terdapat lagi kerukunan dalam berumahtangga,maka agama mensyariatkan jalan perceraian sebagai sebuahkemaslahatan;10Menimbang, bahwa meninggalkan istri selama dua bulan lebih; tidakmemberikan nafkah kepadanya dan membiarkannya tanpa alasan syariadalah perbuatan tidak terpuji, dan berdasarkan fakta tersebut, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat Muhammad ibn Umar ibn AliNawawi, dalam kitab Nihayah alZain