Register : 09-06-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN WONOSARI Nomor 75/PID.B/2014/PN.WNS Tanggal 8 Juli 2014 — 1.SUKIRAN Bin (aLM) ATMO REJO
2.EKO YULIANTO Bin KOBRO
3.SUMARWANTO Bin PATMOREJO
4.SUPRIYONO Bin WIYOTO SENTONO
5.SUPANDIYANTO Bin KISWO SUMARTO
55 — 4
Sukiran Bin (Alm) Atmo Rejo telahdidatangi saksi Tri Budi Utama dan saksi Afri Chori Artanto, S.H. anggotaKepolisian Polsek Paliyan yang melakukan penyelidikan dan melihat adapermainan judi tersebut kemudian langsung menangkap dan mengamankantersangka I. Sukiran Bin (Alm) Atmo Rejo, tersangka II. Eko Yulianto BinHalaman 5 dari 27 Putusan No. 75/Pid.B/2014/PN. WnsKobro, tersangka III. Sumarwanto Bin Patmo Rejo, tersangka IV. SupriyonoBin Wiyoto Sentono dan tersangka V.
Sukiran Bin (Alm) Atmo Rejo telahdidatangi saksi Tri Budi Utama dan saksi Afri Chori Artanto, S.H. anggotaKepolisian Polsek Paliyan yang melakukan penyelidikan dan melihat adapermainan judi tersebut kemudian langsung menangkap dan mengamankantersangka I. Sukiran Bin (Alm) Atmo Rejo, tersangka II. Eko Yulianto BinKobro, tersangka III. Sumarwanto Bin Patmo Rejo, tersangka IV. SupriyonoBin Wiyoto Sentono dan tersangka V.
Wns10 AFRI CHOIRI ARTANTO, (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa, pada hari Kamis tanggal 3 April 2014 sekira pukul 17.00 wib di wilayah DesaKarangasem, Paliyan, Gunungkidul saksi bersama Aiptu Suyono dan Briptu Tri Budimelakukan penyelidikan di salah satu rumah yang dicurigai sedang melakukanperjudian ;Bahwa, saksi bersama team kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapanterhadap 5 (lima) orang yang sedang melakukan permainan judi ;Bahwa, mereka melakukan permainan
Sukiran Bin (Alm) Atmo Rejo telah didatangisaksi Tri Budi Utama dan saksi Afri Chori Artanto, S.H. anggota KepolisianPolsek Paliyan yang melakukan penyelidikan dan melihat ada permainan juditersebut kemudian langsung menangkap dan mengamankan terdakwa I.Sukiran Bin (Alm) Atmo Rejo, terdakwa II. Eko Yulianto Bin Kobro, terdakwaIII. Sumarwanto Bin Patmo Rejo, terdakwa IV. Supriyono Bin Wiyoto Sentonodan terdakwa V.