Ditemukan 250 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 09-03-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 6/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Tjb
Tanggal 8 Maret 2017 — PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk LAWAN Tommy Suganda
21963
  • Jika debitur menerima penanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi penanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahvea setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungJawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 27-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1212 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — BAMBANG HARIONO VS PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., Dsp Unit Kota Pinang
8193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika debitur menerima perjanjian danmenandatangani itu berarti ia secara sukarela setuju pada isiperjanjian tersebut;Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan:Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian,bertanggung jawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 24-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1006 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — DEDDY KURNIAWAN VS PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk, DSP Unit Bagan Batu
10480 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika debitur menerima perjanjian danmenandatangani itu berarti ia secara sukarela setuju pada isiperjanjian tersebut;Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan:Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya. Jika ada orang yangmembubuhkan tandatangan pada formulir perjanjian baku,tandatangan itu akan membangkitkan kepercayaan bahwa yangHalaman 16 dari 33 hal Put.
Register : 19-12-2016 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 48/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Psb
Tanggal 13 Februari 2017 — -BANK DANAMON INDONESIA TBK -LAWAN -ANDI BASWAL
23796
  • Jikadebitur menerima perjanjian dan menandatangani itu berarti ia secarasukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari buku HukumPerlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahvea setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
Register : 02-04-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 101/Pdt.G/2018/PN Smn
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penggugat:
1.Tuan JOHANES
2.Nyonya VENNY
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA LELANG KPKNL SURAKARTA Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA LELANG KPKNL Jogyakarta
2.PT BANK PAN INDONESIA TBK, Bank Panin
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
8817
  • Asser Rutten, mengatakan bahwa setiap orang yangmenandatangani perjanjian bertanggungjawab pada isi danapa yang ditandatanganinya. Jika ada orang yang membubuhitanda tangan pada formulir perjanjian standar, tanda tangan ituakan membangkitkan kepercayaan bahwa yang bertandatangan telah mengetahui dan menghendaki isi formulir yangditandatanganinya, tidak mungkin seorang menandatanganiapa yang tidak diketahui isinya.Halaman 12 dari 38 Putusan Perdata Gugatan Nomor 101/Pat.G/2018/PN Smn3.
Register : 04-04-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 54/PDT.SUS_BPSK/2017/PN RAP
Tanggal 15 Mei 2017 — Perdata - PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk Lawan - SARWONO
24358
  • Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi penanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani pernanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
Register : 20-12-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 25-06-2014
Putusan PN MALANG Nomor 227/PDT.G/2012/PN.MLG
Tanggal 8 Mei 2012 — NUNUK SRILISWATI atau YOHANA SRILISWATI PT. BCA FINANCE, berkedudukan di Jakarta Cq PT. BCA FINANCE Cabang Malang
28593
  • Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut telahberdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan Perjanjian PembiayaanKonsumen tersebut isinya sangat berimbang untuk kepentingan Kreditur dan,Debitur, dan pembuatannya telah memenuhi ketentuan yang disyaratkandalam pasal L320 KUH Perdata, dan faktanya Perjanjian FembiayaanKonsumen tersebut tidak mencerminkan kerugian Penggugat selaku Debitur,melainkan telah mencerminkan kesetaraan antara Penggugat dengan Tergugatyang telah menandatanganinya ; Bahwa Asser
Register : 25-01-2017 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 09-05-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 7/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN-Tjb
Tanggal 15 Maret 2017 — TERGUGAT : SUPOYO PENGGUGAT : PT. BANK DANAMON INDONESIA, TBK.,
24870
  • Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perfanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahve setiap orang yang menandatangani pernanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
Register : 27-10-2016 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 22-03-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 150/PDT.SUS_BPSK/2016/PN RAP
Tanggal 7 Desember 2016 — Perdata - PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk Lawan - SODIKIN
6139
  • Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi penanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa Setiap orang yang menandatangani penanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
Register : 26-01-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 16-02-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 2 /Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Tjb
Tanggal 14 Februari 2017 — - TERGUGAT : SYAMSUDDIN SIAGIAN - PENGGUGAT : PT BANK DANAMON INDONESIA, TBK
18350
  • Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahve setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggungjawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.
Putus : 28-08-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1009 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 28 Agustus 2017 — MURNIATI VS PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
7450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semuapihak harus dilindungi dan harus mendapat porsi yang seimbang.Bahwa selanjutnya STEIN didalam buku Hukum PerlindunganKonsumen halaman 117, menyebutkan:Perjanjian Baku dapat diterima sebagai perjanjian, berdasarkan fiksiadanya kemauan dan kepercayaan (tctie van en vertrouwen) yangmembangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri padapenanyjian itu.Jika debitur menerima pernanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat Asser
Putus : 12-10-2015 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 749 /Pdt.G / 2014/PN.Tng.
Tanggal 12 Oktober 2015 —
5117
  • Asser dalam bukunya Handleiding Tot de Beofeningvan het Nederlands Burgerlijk Recht (Panduan Untuk Hukum PerdataBelanda) pada halaman 251 menyatakan sebagai berikut:Si berutang dan terhutang yang tidak memenuhi dalam penunaianperikatannya karena ia tidak memenuhi kewajibannya, tidak memenuhipada waktunya atau tidak semestinya, melakukan cidera janji(wanprestasi).Hal ini juga senada dengan apa yang disebutkan oleh Prof.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — ROBERT HONG alias AHONG bin KAIBENG
7745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nababan, Asser Tampubolon, ImanPurwanto, M.
    Nababan, Asser Tampubolon,Iman Purwanto, M.
Putus : 19-09-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1034 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 September 2017 — PARDAMEAN, VS PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., DSP UNIT PASAR BARU RANTAUPRAPAT
7756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika debitur menerimaperjanjian dan menandatangani itu berarti ia secara sukarela setujupada isi perjanjian tersebut;Bahwa begitu juga pendapat Asser Rutten yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan: Bahwasetiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawab padaisi dan apa yang ditandatanganinya.
Register : 16-05-2017 — Putus : 05-10-2017 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 348/Pdt.G/2017/PN Tng
Tanggal 5 Oktober 2017 — Penggugat:
IR. KETUT ARYA WIDHI L.A, MM
Tergugat:
AHMAD ROMLI
209127
  • Asser dalam bukunya Handleiding Tot de Beofening van hetNederlands Burgerlijkk Recht (Panduan Untuk Hukum Perdata Belanda)pada halaman 251 menyatakan sebagai berikut:Halaman 11 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 348/Padt.G/2017/PN.TngSi berutang dan terhutang yang tidak memenuhi dalam penunaian perikatannyakarena ia tidak memenuhi kewajibannya, tidak memenuhi pada waktunya atautidak semestinya, melakukan cidera janji (wanprestasi).Hal ini juga senada dengan apa yang disebutkan oleh Prof.
Putus : 30-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 131/PDT.SUS_BPSK/2016/PN RAP
Tanggal 30 Nopember 2016 — Perdata - PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk Lawan - LERMIANNA AMBARITA
6152
  • Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
Register : 05-11-2012 — Putus : 17-09-2013 — Upload : 25-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 505/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 17 September 2013 — MARIO JOSEPH EDUARDUS SJAHRUDIN >< TERRY PONOMBAN,Cs
14668
  • Bahwa ahli hukum Belanda yang bernama Rutten dalam bukunya (Asser Rutten,Handeiding Tot De boefening Van FeetBurgerliik Recht, NetherlandsDerde Deel, Tweede Stuk, N.V UitgebersMaatschappij, 1954, halaman 619), menjelaskan bahwa : De bijzondere regeling van de burgelijke rechvordering wegens belediging zal tot gevold hebben, dat terzake van belediging geen vordering kanworden gebaseerd op art. 1401, doch uitluitend op de art1408 e. v ;Terjemahan dalam ibahasa Indonesianya adalah : Peraturan khusus
Register : 05-10-2016 — Putus : 16-11-2016 — Upload : 22-03-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 115/PDT.SUS/BPSK/2016/PN RAP
Tanggal 16 Nopember 2016 — Perdata - PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk Lawan - PARDAMEAN
6950
  • Jika debitur menerima perjanjian dan menandatangani ituberarti ia secara sukarela setuju pada isi penyanjian tersebut.Bahwa begitu juga pendapat ASSER RUTTEN yang dikutip dari bukuHukum Perlindungan Konsumen halaman 117, menyebutkan :Bahwa setiap orang yang menandatangani peranjian, bertanggung jawabpada isi dan apa yang ditandatanganinya.
Putus : 24-01-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3316 K/Pdt/2016
Tanggal 24 Januari 2017 — RUHUT SITOMPUL vs JUDIHERRY JUSTAM, Dkk
7971 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asser L.E.H. Rutten, hal. 202)";Bahwa kemudian, yang menjadi ukuran penghinaan Tergugat kepadaHalaman 7 dari 34 hal. Put. Nomor 3316 K/Pdt/2016Para Penggugat melalui media elektronik www.inilah.com tertanggal 25Oktober 2010 ialah pernyataan yang bersifat kesengajaan/opzet. Haltersebut sesuai dengan kutipan J. Satrio dalam bukunya berjudul "GugatPerdata Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum",Penerbit PT.
Register : 09-03-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 135/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 5 April 2021 — Pembanding/Tergugat : PT. Indah Karya
Terbanding/Penggugat : PT. LV Logistics Indonesia
328177
  • Dalam hal ini pemenuhan prestasi tidakmungkin dilaksanakan oleh siapapun juga atau oleh setiap orang.Adapun Force majeure relatif terjadi ketika suatu perjanjian masih mungkinuntuk dilaksanakan namun dengan pengorbanan atau biaya yang sangat besar daripihak debitur, misalnya harga bahan baku impor menjadi sangat tinggi ataupemerintah tibatiba melarang membawa barang objek perjanjian keluar dari Suatupelabuhan.Bahwa Akibat dari force majeur, menurut Asser dalam buku Pengajian HukumPerdata Belanda