Ditemukan 170 data
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : I DEWA GEDE RHADEA PRANA PRABAWA, S.E.,M.BA. Diwakili Oleh : Putu Ngurah Bagus Robin Cahaya Putra, SH.,MH
224 — 35
Padma Energi Indonesia di Kawasan Pelindo III Pelabuhan Umum, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng(ASLI)
? Keputusan Gubernur Bali Nomor : 660.3/41692/IV/BPMP tanggal 19 Oktober 2015 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG di Kawasan Pelindo III Pelabuhan Umum, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng(ASLI)
? Nota Kesepahaman antara PT.1 (satu) bendel Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2016 Terminal Penerimaan dan Distribusi LNG di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng(ASLI)
? 1 (satu) bendel Office Building Terminal Penerimaan dan Distribusi LNG di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng Tahun 2016 (ASLI)
?tentang Izin Lingkungan Pembangunan Terminal dan Distribusi LNG di Celukan Bawang, tanggal 19 Oktober 2015 (LEGES);
64. Copy surat Keputusan Gubernur Bali Nomor: 1002/04-B/HK/2015 tentang Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan Pelabuhan Umum Celukan Bawang, tanggal 3 Maret 2015 (LEGES);
65. Copy Surat Pernyataan Husein Latief selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabag Celukan Bawang, Tanggal 27 Januari 2015 di Surabaya. (LEGES);
66. Copy Satu Bendel Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan Pelabuhan Umum Celukan Bawang berisi surat perintah kerja Nomor: 005SPK PEI-10.14, dari PT. Padma Energi Indonesia kepada CV. Singajaya Konsultan-PT Sarana Perencana Jaya tanggal 30 September 2014..309/1/12/Ksop.Cbw-2015 10 Desember 2015 Rekomendasi Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Curah Cair Pelabuhan Celukan Bawang (Scan Copy)
148. Hk.02/01/Cbw-2015 3 Desember 2015 Perjanjian Konsesi (Scan Copy)
149. Bx-443/Pp 008 26 Agustus 2015 Pemberian Ijin Pengembangan Dermaga Curah Cair Di Pelabuhan Celukan Bawang Kepada Penyelenggara Pelabuhan Celukan Bawang (Scan Copy)
150. Pp.005/7/2/Ksop.Cbw-
30 — 14
Brongbongan, Ds.Agama Celukan Bawang,Pekerjaan.
178 — 60
Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalahSetiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yangbertanggung jawab atas pemasukan;Bahwa untuk wilayah Provinsi Bali tempat pemasukan dan pengeluaranbabi yaitu Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan benoa, Pelabuhan Gilimanuk,Pelabuhan Padangbai, Kantor Pos, Pelabuhan celukan Bawang, danPelabuhan Sangsit.
PengeluaranMedia Pembawa yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sedangkanPelabuhan Rakyat Padangbai Karangasem dibawah wilayah administrasiProvinsi Bali dan merupakan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaranyang ditetapbkan Pemerintah Pusat, selain Pelabuhan Padangbai terdapatpelabuhan lain di wilayah Provinsi Bali yang tergolong sebagai TempatPemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapbkan oleh Pemerintah Pusatyakni Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Gilimanuk, KantorPos, Pelabuhan Celukan
87 — 34
Bahwa Pelda Saa Albert Juliarto Sanawi (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AL melalui pendidikanDikcaba PK XIlI/I tahun 1994 di Kodikal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudianditugaskan di KRI Teluk Celukan Bawang532, pada tahun 2001 ditugaskan di Lanal Tanjung Balai Karimun danpada tahun 2007 ditugaskan di Kogartap I/Jakarta serta pada tahun 2014 ditugaskan di Kolat Koarm abar sampaisaat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pelda Saa NRP 82127.b.
1.I KT. ALIT SULASTRA
2.NI WAYAN SUSIAWATI
3.I MADE MAWAYANA
4.NI NYOMAN SUKARMI
Tergugat:
1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SADANA UTAMA BALI
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Denpasar
47 — 18
3637/1992, Tanggal 19 Agustus1992 Atas Nama Ni Nyoman Sukarmi, Sarjana Ekonomi, Terletak di DesaPerean, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali;Bahwa tindakan dari Pelawan yang telah melakukan segala usaha dan upayauntuk melakukan permohonan resitrukturisasi kredit kepada Terlawan I, sebagaiupaya penyelamatan kredit dengan menyampaikan prospek usaha dari Pelawan tentang sub pekerjaan rumah lantai satu pada proyek perumahan GRAHA SINARSRIKANDI yang berlokasi di Jalan Srikandi, Desa Celukan
Termohon
16 — 5
PUTUSANNomor 29/Pdt.G/2020/PA.Mtrall Ce il all awDEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram Kelas 1 A yang mengadili perkaratertentu padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Permohonan CeraiTalak antara:PEMOHON, lahir di Celukan Bawang, pada tanggal 4 Maret 1968 (umur 51tahun) agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Karyawan,tempat tinggal di, Kota Mataram, selanjutnya disebutsebagai Pemohon/Tergugat Rekonpensi;MelawanTERMOHO, lahir di Gerokgak, pada
132 — 39
Pelabuhan Laut Benoa, PelabuhanPenyeberangan Padang Bai, Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk,Pelabuhan Laut Celukan Bawang.
102 — 36
KapolsekKawasan Laut Celukan Bawang, diberi tanda bukti P4 ;5. Foto copy Surat Perihal Mohon Pembatalan SPPT tertanggal 11 April 2013ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan PratamaSingaraja, yang dibuat oleh Ketut Netra, diberi tanda bukti P5 ;6. Foto copy Surat Keterangan Nomor : 590 / 547 / Pem, tertanggal 30 April 2013,yang dibuat oleh Putu Dana selaku Perbekel TingaTinga, diberi tanda bukti P6 ;7.
102 — 31
Pelabuhan Laut Celukan Bawang.b) Wilayah bandara : Bandara Gusti Ngurah Rai10)11)12)Bahwa berdasarkan Permen KP Nomor 56/KemenKP/2014 tentangPenetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media PembawaHama Dan Penyakit Ikan Karantina tanggal 06 Oktober 2014tersebut maka Bandara Gusti Ngurah Rai Bali masuk dalamkawasan yang ditetapkan sebagai Pintu Pengeluaran danPemasukan KarantinaDapat dijelaskan bahwa Bandara Ngurah Rai Bali telah ditetapkansebagai Pintu Masuk dan Keluar Media Pembawa Penyakit Ikan
220 — 0
TRANS ORIENTAL PASIFIC
Rp 22.256.000,00
346
GALUH
Rp 1.562.000,00
347
GUDANG CELUKAN BAWANG
Rp 41.890.000,00
348
HARAPAN JAYA
Rp 24.500.000,00
349
HSK SAMPOERNA
Rp 38.190.000,00
350