Ditemukan 7089 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4318/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 11 September 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
74
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Pemohon dan Termohondimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimanadoktrin yang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 25-08-2005 — Putus : 04-01-2006 — Upload : 04-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1749/ Pdt.G /2005 / PA.Sby
Tanggal 4 Januari 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
193
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 26-08-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4638/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 25 September 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
115
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Pemohon dan Termohondimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 29-08-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PA MAKALE Nomor 38/Pdt.G/2014/PA.Mkl
Tanggal 23 Oktober 2014 — Penggugat VS Tergugat
5516
  • tangga keduanya hal tersebut telahmenunjukkan bahwa rasa cinta dan kasih sayang antara penggugat dengantergugat telah hilang, begitu juga dengan hak dan kewajiban sebagai suami istritidak dapat lagi dijalankan sebagaimana mestinya sehingga sulit mewujudkanrumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaserta kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah;Menimbang, bahwa dalam masalah pernikahan dan atau perceraian,tidak mencari siapa yang salah dan yang benar (matri
    Pasal 105 huruf (a), Pasal 116 huruf (a) danhuruf (f) Kompilasi Hukum Islam dan diterapkan yurisprudensi MA Nomor28PK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996 yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt akan tetapi broken marriage(pecahnya tumah tangga) tidak penting mencari siapa yang salah tapi adalahmengetahui keadaan senyatanya;Put.No. 38/Pdt.G/2014/PA.MkI Halaman 11 dari13Menimbang, bahwa majelis hakim memiliki alasan hukum untukmenetapkan talak satu bain shugraa dari tergugat
Register : 21-08-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4477/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 18 September 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
139
  • Mlg.kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Pemohon dan Termohondimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 15-04-2004 — Putus : 19-05-2004 — Upload : 06-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 787/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 19 Mei 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
171
  • oleh suatu halangan yang sah, namun demikian karenaperkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraiantidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja6karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 06-02-2013 — Putus : 10-04-2013 — Upload : 17-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 924/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 10 April 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
115
  • Bahwa selama Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal sudah tidak salingmenghiraukan dan memperdulikan antara satu dengan yang lainnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 22-04-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PA SIBOLGA Nomor 35/Pdt.G/2019/PA.Sbga
Tanggal 9 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
437
  • Bahwa pihak keluarga telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil dan menyatakan tidak sanggup lagiuntuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri monial guilt
    rumah tangga), hal ini dimaksudkan agartetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat danTergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarniage breakdown atau broken marrage bukanlah matri
Register : 16-12-2015 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 08-10-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 6981/Pdt.G/2015/PA.KAB.MLG
Tanggal 16 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
63
  • bahkan sudah berpisah tempattinggal selama kurang lebih 2 tahun yang lalu sampai sekarang ini, selamaitu kKeduanya sudah tidak ada komunikasi dan bahkan sudah tidak lagi salingmenghiraukan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri
    tangga), hal ini dimaksudkan agar tetapterjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa : dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 20-08-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4465/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 18 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
105
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 26-08-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4656/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 25 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
94
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 12-07-2016 — Putus : 12-07-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 0070/Pdt.G/2016/PA.Pkj
Tanggal 12 Juli 2016 — Penggugat dan Tergugat
107
  • Pasal 80 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa meskipun dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti penyebab perselisinan dan pertengkaran yang terjadidalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, namun hal tersebut tidakmenjadi fokus pertimbangan majelis hakim karena dalam masalahpernikahan dan atau perceraian, tidak mencari siapa yang salah dan yangbenar (matri monial guilt) atau siapa yang menjadi penyebab perselisihandan pertengkaran, karena meskipun ditemukan penyebab perselisihan
Register : 25-06-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 07-01-2019
Putusan PA MASAMBA Nomor 380/Pdt.G/2018/PA.Msb
Tanggal 17 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • Tergugat sudah pisah tempat tinggal,yang hingga kini telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan lamanyadan sudah tidak terbangun komunikasi yang baik sebagaimana layaknyasuami isteri;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri
    Msb.dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini Sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa : dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri manial guilt;Menimbang, bahwa setelah mengkonstatir, dan mengkualifisir faktafaktasebagaimana diuraikan
Register : 26-08-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4615/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 25 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
114
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 08-12-2014 — Putus : 23-02-2015 — Upload : 21-04-2015
Putusan PA TARAKAN Nomor 595/Pdt.G/2014/PA Trk
Tanggal 23 Februari 2015 — Penggugat dan Tergugat
155
  • eaArtinya : Mencegah terjadinya kerusakan didahulukan dari padamengharap kemashlahatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukupalasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan hidup rukun sebagai suamiisteri;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan
Register : 25-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PA MAGETAN Nomor 1081/Pdt.G/2020/PA.Mgt
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
307
  • yanghingga kini telah berlangsung selama 2 minggu dan berpisah ranjang sejakbulan April 2020 dan sejak saat itu sudah tidak terbangun komunikasi yangbaik sebagaimana layaknya suami isteri;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasrniihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri
    tangga), hal ini dimaksudkan agar tetapterjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini Sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa : dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 20-04-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 23/Pdt.G.S/2021/PN Krs
Tanggal 11 Mei 2021 — Penggugat:
BRI Kraksaan Kantor Cabang Probolinggo
Tergugat:
1.Muhammad Salam
2.Lilik Sukarsih
216
  • Ak, ASSOCIATE MATRI 1 UnitKRAKSAAN, Beralamat Jalan Panglima Sudirman Kraksaan KabupatenProbOlinQQO ; 22222 nnn nnn nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn ene neeselanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; MELAWAN1.
Register : 19-03-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN PADANG Nomor 120/Pdt.P/2019/PN Pdg
Tanggal 2 April 2019 — Pemohon:
ATIKAH MAITRI
162
  • setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untukmelakukan catan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 214/1998/T(nama) yang tercantum disana ATIKA MAITRI menjadi ATIKAH MAITRI.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya Pemohontelah mengajukan buktibukti surat, buktibukti mana telah bermaterai cukupdan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, buktibukti tersebut yaitu :1.Fotocopy : Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia atas nama :ATIKAH MATRI
Register : 04-04-2006 — Putus : 09-08-2006 — Upload : 06-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 611/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 9 Agustus 2006 — PENGGUGAT SV TERGUGAT
143
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 02-12-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 07-01-2020
Putusan PA Sendawar Nomor 159/Pdt.G/2019/PA.Sdw
Tanggal 7 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3115
  • telah pecah karena telah terjadi perselisinan dan pertengkaransecara teruSs menerus Sebagaimana tertuang dalam dalil permohonan Pemohon.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
    tangga tersebut, namunyang harus dilihat adalah sedalam mana permasalahan rumah tangga tersebuttimbul yang mengakibat suami istri tidak dapat dirukunkan kembali, hal ini sesualdengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri