Ditemukan 1688 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 942/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SURYA TOTO INDONESIA, Tbk
4129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Certification Procedure(OCP) ACFTA yang disahkan dengan Perpres 37/2011 sebagaiberikut:The Customs Authority of the importing Party shall accept aCertificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice isissued either by a company located in a third country or by anACFTA exporter for the account of the said company, provided thatthe product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consigneemust be located in the Parties and the copy of the third party invoiceshall be attached to the Certificate of Origin (Form E) whenpresenting to the Customs Authority of the importing Party.1.4Berdasarkan Rule 7 huruf (a) Annex 04 OCP ACFTA yangdisahkan dengan Perpres 37/2011 menyatakan sebagai berikut:Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence andability
    , carry out proper examination of each application for theCertificate of Origin (Form E) to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are dulycompleted in accordance with the requirements as defined inthe overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), andsigned by the authorised signatory;1.5 Ketentuan mengenai pencantuman Third Country / Party Invoicingdalam SKA untuk Skema ACFTA disebutkan secara spesifik dalamAnnex 06 OCP ACFTA Overleaf Note butir 10:Halaman
    ASEAN China Free Trade Area(ACFTA), menyatakan multiple items diizinkan untuk dideklarasikanpada Certificate of Origin (Form E) yang sama asalkan setiap itemdisebutkan secara detail di dalamnya sehingga dapat diidentifikasioleh petugas pabean di negara tujuan.Halaman 19 dari 27 halaman.
    kekhilafannya dianggap sebagai kesalahan kecil yang dapatdiabaikan.Bahwa berdasarkan Rule 7 (d) and (e) Annex 04 OCP for ACFTA sertaPoint 4 and Point 5 Overieaf Notes, Annex 6 Overleaf Notes FORMCERTIFICATE OF ORIGIN ASEAN China Free Trade Area (ACFTA),Halaman 23 dari 27 halaman.
Register : 20-05-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51199/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18318
  • Hal ini sesuai dengan Anex 8 OperationalCertification Procedure for the Rules of Origin, Article 16 menyatakan sebagai berikut:"Where the ASEAN origin of the goods is not in doubt, the discovery of minor discrepancies, such astypographical error in the statements made in the Certificate of Origin (Form D) and those made inthe documents submitted to the customs authorities of the importing Member State for the purpose ofcarrying out the formalities for importing the goods shall not ipso facto invalidate
    diatas, Asean China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satudari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan PemerintahRepublik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;bahwa demikian pula pemberlakuan Asean China Free Trade Area (ACFTA), berlaku antar negara,yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam Operational CertificationProcedures (OCP) for The Rules of Origin
    Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin For The Asean China Free Trade Area, Rule 1Definition : For The Purpose of This Annex, menyatakan: :a Party means the individual parties the agreement i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom ofCambodia, the Republic of Indonesia, the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR),Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, theKingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the Peoples Republic of China(China).b.
    Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area, menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) incases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by anACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets therequirements of the Rules of Origin for the ACFTA.
    The third party invoice number should beindicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must belocated in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificateof Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 004754 tanggal 07 Desember 2012,kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut : Kolom Uraian Nomor tanggal Keterangan15
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42616/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
8235
  • disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkandiketahui bahwa Form E Nomor: E113216024846011 diterbitkan pada tanggal 24 Maret2011 sedangkan berdasarkan Bill of Lading Nomor: YSCLSHA110300351 tanggal 25Maret 2011 barang dikapalkan (shipped on board date) pada tanggal 25 Maret 2011;bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin
    of TheASEANChina Free Trade Area, Rule 10.a. disebutkan The Certificate of Origin shall beissued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time ofexportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be consideredoriginating in that Party within the meaning of the ASEANChina Rules of Originbahwa menurut pendapat Majelis, pengertian at the time of exportation tidak diaturlebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEANChina Free Trade Area
    (ACFTA) serta menimbulkan persepsi yang berbedabeda karena tidak menyebutkansecara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yang dapat ditoleransi agarpreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) dapatdigunakan;bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Originof The ASEANChina Free Trade Area, Appendix Rule 11 disebutkan: In principle, aCertificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment.
    Inexceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by thetime of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the requestof the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively inaccordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exportingParty within twelve (12) months from the date of shipment, in which case it is necessary toindicate ISSUED RETROACTIVELY in Box 13.bahwa Revised Operational
    Certification Procedures for The Rules of Origin of TheASEANChina Free Trade Area tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah RepublikMenimbangMengingatMemutuskanIndonesia dengan Peraturan Presiden Nomor: 37 Tahun 2011 dan telah diundangkan padatanggal 07 Juli 2011;bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barangimpor berupa Organic Pigment in Powder (7 jenis barang sesuai lembar
Register : 21-01-2011 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42547/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 8 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10926
  • 8502.11.0000 semula pembebanan bea masuknya sebesar 5% (ACFTA)ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar 10% (MFN) Pemohon Banding mengemukakanalasan Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan mendapatkan Form E dengan buktiPemohon sudah melampirkan Form E Nomor: E105000009180031 tanggal 11 Agustus 2010dan tidak ada ketentuan yang mengatur apabila tanggal Form E diterbitkan dalam jangka waktu3 hari sebelum pengapalan maka form E tersebut dinyatakan tidak berlaku;bahwa berdasarkan Rule 12, Rules Of Origin
    For The AseanChina Free Trade Agreementdisebutkan:A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supportedby a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Partyand notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the OperationalCertification Procedures, as set out in Attachment A;bahwa berdasarkan Attachment A, rule 10, Operational Certification Procedures for the Rulesof Origin of the ASEAN CHINA Free
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperations Between The Association of SouthAsian Nations and The People's Republic of China (persetujuan kerangka kerja mengenaikerjasama ekonomi menyeluruh antara Negaranegara anggota Asosiasi Bangsabangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin
    form E) telah ditandatangani danditerbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCPACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuantarif preferensi;MengingatMemutuskanbahwa berdasarkan Rule 10 huruf a, "Operational Certification Procedures for The Rules ofOrigin of The ASEANChina Free Trade Area", (OCP ACFTA) disebutkan bahwa Certificateof Origin
    /Surat Keterangan Asal (SKA) diterbitkan pada saat atau segera setelah ekspor,sebagaimana disebutkan pada kutipan berikut:Rule 10The Certificate of Origin shall be issued by the relevant government authorities of the exportingparty at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can besonsidered originating in the party within the meaning of the ASEANChina Rules of Origin;bahwa pengertian saat diekspor (at the time of exportation) menurut ketentuan kepabeananadalah
Register : 04-09-2013 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54566/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 21 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11617
  • DGS Surya Mas Mandiri, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD461.98, dan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 177523 tanggal 07 Me2013 untuk pos 2, 3 dan 4 juga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umt(MEN) sebesar 10% dikarenakan Form D pada kolom terdapat 4 (empat) jenis barangsedangkan pada kolom 8 hanya terdapat (satu) Origin Criterion yaitu item nomor (paatas) dengan Origin Criterion CTH;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputtkeberatan
    ;bahwa dalam Form D Nomor: KL266489T425380 tanggal 26 April 2013, tercanInvoice Nomor: INV/008644/13 tanggal 23 April 2013, dan pada kolom 8 tdicantumkan origin criterion CTH, serta pada uraian barang (kolom 7) dicantumketerangan SampleNo Commercial Value for Customs Purpose Only;bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa baraimpor berupa Plain Polyethylene Film (4 jenis barang sesuai
    lembar lanjutan PIB) yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 177523 tanggal 07 Mei 2013 merupakan barang sampedan nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai untuk tujuan kepabeanan saja (Value forCustoms Purpose Only) dan pada kolom 8 Form D Nomor: KL266489T425380 tangg26 April 2013 telah dicantumkan origin criterion CTH, oleh karenanya permohonanbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP5144/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor terseditetapkan
Register : 01-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54083/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12023
  • diragukan lagi keabsahannya;Mbahwa Rapelion Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 015040 tanggal 23 Mei 2013 denganpemberitahuan berupa Colored Steel Roof Sheet (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asalChina, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas100%) dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP207/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013, berdasarkanberdasarkan Annex 3 Rule 3 "Rules of Origin
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E131300018710121 tanggal 03 Mei 2013;15. Laporan Surveyor tanggal 20 Mei 2013;16. Fax Transmittal;17. Surat Promes tanggal 20 Mei 2013;18. Trust Receipt tanggal 20 Mei 2013;19. Letter of Credit Nomor: 023027120913 tanggal 01 Mei 2013;20. Permintaan Pembukaan L/C Impor tanggal 29 April 2013;21. Amendment Letter of Credit tanggal 21 Mei 2013;22. Permintaan Perubahan L/C tanggal 21 Mei 2013;23.
    Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang PengesahanSecond Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untukmenggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin OfThe AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin OfThe AseanChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan Within the meaning of Rule 2 (a), thefollowing shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:a)b)G)d)e)A)8)h)1)J)Plant and plant products harvested
    dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanantarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100% ACFTA) dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA denganmenggunakan Form E Nomor: E131300018710121 tanggal 03 Mei 2013;bahwa Terbanding menetapkan Form E Nomor: E131300018710121 tanggal 03 Mei 2013 tidak berlakukarena diragukan keabsahannya, dengan alasan pada kolom Nomor 7, jenis barang adalah Colored SteelRoof Sheet (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), sedangkan pada kolom Nomor 8, tertera"WO" (Origin
Register : 02-02-2012 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44054/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11022
  • For The AseanChina Free Trade Area disebutkan A claim that products shallbe accepted as eligible for preferential concession shall besupported by a Certificate of Origin issued by a governmentauthority designated by the exporting Party and notified to theother Parties to the Agreement in accordance with theOperational Certification Procedures, as set out in AttachmentA.bahwa berdasarkan Attachment A, Rule 10 (a) , OperationalCertification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN CHINA Free
    Trade Area disebutkan The Certificate of Originshall be issued by the relevant Government authorities of theexporting Member State at the time of exportation or soonthereafter whenever the products to beexported can be consideredoriginating in that Party within the meaning of the ASEAN China Rules of Origin.bahwa berdasarkan Apendix 1 Rule 11 Revised OperationalCertification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN CHINA Free Trade Area disebutkan In principle, a Certificate of Origin (Form
    In exceptional cases where the Certificate of Origin(Form E) has not been issued by the time of shipment or no laterthan three (3) days from the date of shipment, at the request of theexporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issuedretroactively in accordance with the domestic laws, regulationsand administrative rules of the exporting Party within twelve (12)months from the date of shipment, in which case it is necessary toindicate ISSUED RETROACTIVELY in Box 13.
    In such cases,the importer of the product who claims the preferential treatmentfor the product may, subject to the domestic laws, regulationsadministrative rules of the importing Party, provide the CustomsAuthority of the importing Party with the Certificate of Origin(Form E) issued retroactively.bahwa Revised Operational Certification Procedures for theRules of Origin of the ASEAN CHINA Free Trade Area tersebuttelah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 37 Tahun 2011 dan
    Fotokopi Operational Certification Procedures for TheRules of Origin of The ASEAN China Free Trade Area,P.51.
Register : 21-04-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal 28 Juni 2021 — Penuntut Umum:
AGUNG WIBOWO, S.H
Terdakwa:
DIDIK YAYADI Alias MBOLO Bin Alm SUPRIANTO
457
  • dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 1 (satu) klip sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram,

    - 1 (satu) buah HP merk EMUI 4.1.3 warna hitam,

    - 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok Gudang Garam Origin

    dikurangkan selama terdakwaberada dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwatetap ditahan di Rumah Tahanan Negara dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu) milyar rupiah) dengan ketentuan apabilaterdakwa tidak dapat membayar pidana denda maka diganti denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan;Menyatakan barang bukti berupa :1) 1 (satu) klip Sabu dengan berat bersih 0,16 gram;2) 1 (satu) buah HP merk EMUI 4.1.3 warna hitam;3) 1 (Satu) buah bekas pembungkus rokok Gudang Garam Origin
    Bahwa sabusabu tersebut dikemasmenggunakan plastic klip yang di masukan kedalam bekas pembungkusrokok Gudang Garam Origin, dan selanjutnya terdakwa menyerahkan uangpembelian sabu sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) kepadasaksi AGUNG.
    Bahwasabusabu tersebut dikemas menggunakan plastic klip yang di masukankedalam bekas pembungkus rokok Gudang Garam Origin, dan selanjutnyaterdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 400.000, (empatHalaman 6 dari 19 Putusan Nomor : 137/Pid.Sus/2021/PN BItratus ribu rupiah) kepada saksi AGUNG.
    Blitar akan melakukan transaksi jualbeli Narkotika Gol jenis sabusabu.Halaman 7 dari 19 Putusan Nomor : 137/Pid.Sus/2021/PN BItBahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan danpakaian terdakwa ditemukan dan disita 1 ( satu ) poket sabusabudigenggaman tangan kirinya, dan terdakwa menerangkankeberadaannya di tempat tersebut, hendak bertransaksi sabusabu, 1(satu) buahn bekas pembungkus rokok gudang garam origin dan 1(Satu) buah HP merk Emui 4.1.3 warna hitam;Bahwa 1 ( satu ) poket sabusabu
    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa:1 (Satu) klip sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas)gram, 1(Satu) buah HP merk EMUI 4.1.3 warna hitam, 1(satu) buah bekas pembungkus rokok Gudang Garam Origin,Dimusnahkan;6.
Register : 23-10-2013 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56871/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 5 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17044
  • sehingga dengan itu sudah sepatutny:Majelis Hakim perkara aquo mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Bandingsekaligus membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP1061/WBC.10/2013 tanggaSeptember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapaiyang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP004382/NOTUL/WBC.KPP.01/2013 tanggal 8 Juli 2013;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenakarena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade AreRule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohondiberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN);bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan Pemohon Banding mengimpor barang dari Shanghai secara utuh/100 %, sesemua orang mengetahui bahwa produk Shanghai itu murah dan bagus juga semua jbarang lengkap untuk kebutuhan Eskalator
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragre(a), to (1);aoe Ffbahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera fFmenimbangmengingatMemutuskanForm E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pipenerbit Form E yaitu Shanghai EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of People's Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S6229/WBCKPP.MP.01/2013 tanggal 9 JuLi 2013 namun sampai diterbitkan keputusan
Register : 27-12-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56848/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21545
  • berhakmemperoleh tarif preferential dan tidak ada yang tidak memenuhi syarat termasuk origincriterion yang tentunya sudah melalui pengawasan dan pertimbangan dari otoritas negaraMalaysia yang sungguhsungguh berwenang menerbitkan Form D tersebut;bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Form ENomor E133305017700012 tanggal 17 September 2013, kedapatan bahwa dalam kolomForm E tersebut, description of product terdiri dari 3 (tiga) uraian barang denganmencantumkan 3 (tiga) origin
    Tal2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesaFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (Persetujkerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara angasosiasi bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SiKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaiProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Bandmenyampaikan Surat Nomor 14/K3S/VIII/2014 tanggal 18 Agustus 2014, PerilPenjelasan Tambahan Bantahan terhadap SUB, yang pada pokoknya adalah sebaberikut:1.bahwa Pemohon Banding telah mengimpor antara lain Pos 2 s.d Pos 6 Shower Battjenis barang sesuai lembar
    mendapatkan preferensi tarif bea masuk karkolom 7 dan kolom & Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7a, 7d, 7e da.ASEAN China OCP maupun angka 4 dan 5 Overleaf Notes, sehingga untuk ,item tersebut pembebanan bea masuk dikenakan tarif yang berlaku umum (MF.untuk pos tarif Pos Item 2 s.d. 6 Pos Tarif 3922.10.90.00 BM (MEN) 5%, Pos It7 s.d. 11 Pos Tarif 9017.20.90.00 BM (MEN) 10%, yang menurut PemolBanding merupakan pernyataan sepihak;4.2. bahwa sesuai Rule 8 huruf (f) Revised OCP for the Rules of Origin
    ofASEANChina Free Trade Area (OCP) yang antara lain menyatakan:"In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as statecparagraph (e), the Customs Authority of importing Party shall considerclarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificof Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment.
Putus : 31-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1367/B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Juli 2017 —
2111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SPTNP Nomor 004330/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 19 Maret 2013yang menolak Nilai Pabean Pemohon Banding dengan alasan Negara asalbarang impor dari India sesuai Certificate of Origin yang mana tidaktermasuk dikenakan BM tindakan pengamanan;a. Berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding keberatanterhadap keputusan Dirjen Bea dan Cukai dengan alasan Nilai Pabeanyang Pemohon Banding beritahukan adalah benar;9.
    Wire Rope yang kamiimpor dengan negara asal India tidak dikenakan Bea Masuk TindakanPengamanan (BMTP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2012 tanggal 11 April 2012;Bahwa Steel Wire Rope yang kami impor dengan negara asal dari India sesuaidengan Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin No. 06161, dan dalamInvoice Nomor INV 3249 tanggal 22 Maret 2013 telah disebut Country of
    Originadalah India dan nomor dan tanggal invoice telah dicantumkan dalam Certificateof Origin;Halaman 3 dari 7 halaman Putusan Nomor 1367/B/PK/PJK/2017Bahwa Certificate of Origin/Processing No. 06161 tanggal 15 Maret 2013dikeluarkan oleh Pejabat Singapore dan ditandatangani oleh Pejabat yangberwenang sehingga Certificate of Origin/Processing tersebut sah;Bahwa berdasarkan Letter of Statement tanggal 3 April 2013 dari Usha MartinSingapore dan Letter of Statement tanggal 17 April 2013 dari Usha MartinLimited
    dalildalil yang diajukan dalamHalaman 4 dari 7 halaman Putusan Nomor 1367/B/PK/PJK/2017Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari TermohonPeninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Majelis HakimAgung setelah meneliti dan memeriksa berkasberkas permohonanPeninjauan Kembali berupa Certificate of Origin
Register : 29-10-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54048/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11717
  • E133216014347022 tanggal 16 Juli 2013,kedapatan:* Pada kolom nomor 7, Janis barang adalah Wheel Loader Type of Goods: 937H;* Pada kolom nomor 8, tellers "WO" (Origin Criteria);bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE05/BC/2010 tentangPetunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema FreeTrade Agreement pada Overleaf Notes ACFTA point 3 huruf (I) dinyatakan bahwa: "Origin Criteria: 3.
    Forexports to the above mentioned countries to be eligible for preferential treatment, the requirement is thateither (i) The products wholly obtained in the.exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEANChina Rules of Origin";bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 "Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area:Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in aParty:a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;b) Live
    ships registered with a Party or entitled to fly theflag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of beingrestored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recyclingpurposes ; andJ) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 "Rules of Origin
    Changlin Road, Changzhou, Jiangsu Province, China;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Tarif, Lembar Penelitian danPenetapan Tarif, dan Surat konfirmasi nomor: S3814/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 4 September2013 kepada Majelis;bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding belum menerima surat jawaban daripemerintah China atas surat nomor: S3814/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 4 September 2013;bahwa menurut Majelis pengertian wholly obtained dalam Rules of Origin
    adalah barang yang seluruhnyaberasal dari satu negara anggota ACFTA;bahwa pemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E NomorE133216014347022 tanggal 16 Juli 2013 adalah seluruhnya merupakan produk atau berasal dari Chinasehingga pada kolom 8 dicantumkan tulisan WO;bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEANChina Free Trade Area, barangbarangyang bukan berasal dari tumbuhtumbuhan dan binatang hidup pun dapat digolongkan ke dalam WhollyObtained Products, berdasarkan Rule
Putus : 20-05-2010 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 402/Pid.B/2010/PN.Sda.
Tanggal 20 Mei 2010 — SAIFULLOH
174
  • Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah calculator merk Origin, 2 (dua) lembar kertasrekapan yang bertuliskan nomor judi togel dan 1 (satu) buah bolpoin warnahitam dirampas untuk dimusnahkan ;e Uang tunai Rp.41.000, (empat puluh satu ribu rupiah) dirampas untukNegara;4.
    RISTANTO dan saksi IWAN KRISTIAWAN keduanya AnggotaPolisi dari Polres Sidoarjo yang mendapat informasi dari masyarakat bahwaterdakwa sedang melakukan perjudian jenis togel di rumahnya, selanjutnyasaksi EKO RISTANTO dan saksi IWAN KRISTIAWAN segera menuju kerumah terdakwa untuk melakukan penyelidikan, dan benar di rumah terdakwasaat itu telah menerima tombokan nomor judi togel dan para penombok,selain itu ditemukan barang bukti untuk melakukan permainan judi togel yaituberupa sebuah Calculator merk Origin
    togel di rumahnya ;e Bahwa dalam perjudian togel tersebut terdakwa berperan sebagai pengecerdengan cara menerima tombokan judi togel dari para penombok, kemudianhasil tombokan judi togel tersebut disetorkan kepada pengepulnya yaitubernama NAIM (belum tertangkap) yang beralamat di Kec.Krian Kab.Sidoarjo;e Bahwa sewaktu melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi berhasilmengamankan terdakwa, beserta dengan barang buktinya yang adahubungannya dengan perjudian yaitu 1 (satu) buah calculator merk Origin
    togel di rumahnya.e Bahwa dalam perjudian togel tersebut terdakwa berperan sebagai pengecerdengan cara menerima tombokan judi togel dari para penombok, kemudianhasil tombokan judi togel tersebut disetorkan kepada pengepulnya yaitubernama NAIM (belum tertangkap) yang beralamat di Kec.Krian Kab.Sidoarjo.e Bahwa sewaktu melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi berhasilmengamankan terdakwa, beserta dengan barang buktinya yang adahubungannya dengan perjudian yaitu 1 (satu) buah calculator merk Origin
    yang sesuai dengan tombokannya dan tulisan nomor togel yang ditulisdi kertas selanjutnya nomor tombokan tersebut oleh terdakwa disetorkanmelalui SMS kepada pengepulnya yaiti Sdr.NAIM (belum tertangkap) yangberalamat di Ds.Krian Kec.Krian Kab.Sidoarjo.Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) bulan ini menjadi pengecer togel dengankomisi sebesar 10% dari setiap hasil penjualan togel.Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan adalah sebagai berikut:1 (satu) buah calculator merk origin
Register : 16-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45405/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10019
  • termasuk di dalamnya ketentuan tentang OperationalCertification Procedure (OCP) Anex 3 attachment A) telah diratifikasi olehpemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004.bahwa berdasarkan Rule 6 Attachment A Operational Certification Procedure(OCP) Anex 3 attachment A ditegaskan bahwa:The Government authorities designated to issue the Certificate of Originshall, to the best of their competence and ability, carry out properexamination upon each application for the Certificate of Origin
    to ensurethat:a) The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by theauthorised signatory,b) The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules of Origin,Cc) The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentaryevidence submitted,d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported.bahwa ketentuan yang mengatur tentang
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakankerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang.bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmenandatangani Form E dengan contoh
Register : 16-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4019 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. OTP GEOTHERMAL SERVICES INDONESIA;
7933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4019/B/PK/Pjk/2019yang kurang benar yang mencakup (a) cost of revenues, account servicefee, actual cost, terdapat biaya impor jasa dari Luar Daerah Pabean keDalam Daerah Pabean, dari Origin Energy Limited (OEL) dan The TataPower, yang belum dibayar dan dilaporkan PPNnya oleh TermohonPeninjauan Kembali, (b) berdasarkan laporan KAP Nofe 12 huruf dbahwa Origin Energy Limited (OEL) adalah penyedia tenaga kerja asingyang dibutuhkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalammenjalankan usahanya
    ; (c) berdasarkan KAP Note 12 huruf d danperjanjian maka diperoleh petunjuk bahwa Origin Energy dan The TataPower, dimana Origin Energy dan The Tata Power bersedia untukmenyediakan tenaga ahli di bidangnya dalam memberikan jasanya,sehingga dari perjanjian a quo disimpulkan yang menjadi objekPemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean adalahkesanggupan Origin Energy dan The Tata Power sebagai penyediatenaga ahli untuk memberikan jasanya kepada Pemohon Bandingsekarang Termohon Peninjauan
    Sehingga terdapatpemanfaatan objek Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabeanatas jasa Origin Energy dan The Tata Power untuk menyediakan tenagaahli.
Register : 15-07-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-.44694/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11525
  • Republik Indonesiz2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework AgiOn Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations Origin
    diatur dalam ROACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berdi negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidakdengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidaldipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Rule 10 huruf a, Operational Certification Procedures for the rules of originASEANChina Free Trade Area", (OCP ACFTA) disebutkan bahwa certificate of origin
    The Certificate of Origin shall be issued by the relevant government authorities of the exportingthe time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be sonoriginating in the party within the meaning of the ASEANChina Rules of Origin;bahwa pengertian saat diekspor (at the time of exportation) menurut ketentuan kepabeanan adabarang dikeluarkan dari daerah pabean yang diukur berdasarkan tanggal pemberitahuan ekspormaka tanggal B/L yang menunjukkan barang dikapalkan tidak
Register : 30-08-2013 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52070/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 23 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11221
  • undang Kepabeanan dan juga telah menyerahkan hard copy bukti Proceed Devisa Imporyang dibayar per rekening bank devisa;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E1333006048110005 tanggal 2 Mei 201kedapatan halhal sebagai berikut:e bahwa Terbanding mengenakan Bea Masuk MFNimportasi, yang dilakukan oleh Pemohon Bandkarena barang dari Sub heading 5705.00 titermasuk dalam kategory wholly obtained or produgoods sehingga origin
    criterianya diragukanPejabat Bea dan Cukai membataikan preferensi 1ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;e berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengPabean yang dilampirkan, dapat disimpulkan balForm E Nomor E133306048110005 tanggal 2 2013 untuk kolom 8 Origin criteria adalah WO (WhObtained);bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding balPemohon Banding telah menyampaikan semua dokumendokumen sesuai UndangundKepabeanan dan juga telah menyerahkan hard copy
    Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin
Register : 21-07-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1488 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — PT. USHA MARTIN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehubungan dengan uraian tersebut di atas Pemohon Banding keberatanterhadap keputusan Dirjen Bea dan Cukai dengan alasan negara asalbarang impor dari India sesuai certificate of origin yang mana tidaktermasuk dikenakan BM tindakan pengamanan;.
    dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Steel Wire Rope yang kami impor dengan negara asal dari Indiasesuai dengan Surat Keterangan Asal/Certificate Of Origin
    Nomor 13448, danketerangan Country Of Origin adalah India tercantum pada /nvoice Nomor INV3297 tanggal 7 Mei 2013 dan nomor dan tanggal invoice telah dicantumkandalam Certificate Of Origin;Bahwa berdasarkan Clarification Letter Nomor UML Kol02 July 2013tanggal 15 Juli 2013 dan Letter Of Statement tanggal 17 April 2013 dari UsahaHalaman 3 dari 7 Halaman.
    Putusan Nomor 1488/B/PK/PJK/2017Martin Limited, India dijelaskan bahwa Steel Wire Rope benar diproduksi diIndia;Bahwa Certificate Of Origin/Processing Nomor 13448 tanggal 14 Mei2013 dikeluarkan oleh Pejabat Singapore dan ditandatangani oleh pejabat yangberwenang sehingga Certificate Of Origin/Processing tersebut sah;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapatdibenarkan, karena Putusan
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 276 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. INDOCEMENT TUNGGA PRAKARSA, TBK
4019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • In cases when a Certificate of Origin (Form D) is rejected bythe customs authority of the importing Member State, thesubject Certificate of Origin (Form D) shall be markedaccordingly in Box 4 and the original Certificate of Origin (FormD) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days. The issuing authority shallbe duly notified of the grounds for the denial of tariff preference.3.
    conduct a retroactive check on a producer/exporter'scost statement based on the current cost and prices, within a sixmonth timeframe, specified at the date of exportation subject to thefollowing conditions:(a) The request for retroactive check shall be accompanied withthe Certificate of Origin (Form D) concerned and shall specifythe reasons and any additional information suggesting that theparticulars given on the said Certificate of Origin (Form D) maybe inaccurate, unless the retroactive check
    Berdasarkan Rule 18 huruf (a) pada revisedOCP ACFTA sebagai berikut:The Customs Authority of the importing Party may request aretroactive check at random and/or when it has reasonable doubtas to the authenticity of the document or as to the accuracy of theinformation regarding the true origin of the products in question orof certain parts thereof;Retroactive checks sebagaimana disebutkan di atas dilakukanterbatas pada keraguan receiving authority atas keaslian dari FormE atau keakuratan dari origin
    Certification Procedure(OCP) masing masing rumusan perjanjian bilateral antar Negarayaitu tidak memberi tanda contreng pada kolom third partyinvoicing pada certificate of origin;Berdasarkan Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin for The Asean China Free Trade Area, Rule 1 Definition: For the Purpose of ThisAnnex, menyatakan: "a Party" means the individual parties theagreement i.e.
    The third party invoice number should be indicated in Box10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consigneemust be located in the Parties and the copy of the third partyinvoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) whenpresenting to the Customs Authority of the importing Party;Bahwa dalam SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 pada bagiancontoh kasus, secara jelas disebutkan bahwa: "impor barang yangmenggunakan skema Third Country Invoicing tetap diberikan tarifpreferensi
Register : 08-04-2013 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-50110/PP/M.VII/19/2014
Tanggal 23 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13725
  • Cukai Tipe A Tanjung Priok, diketahuibahwa terhadap PIB nomor 477912 tanggal 27 Nopember 2012 menggunakan fasilitas PreferensiTarif Importasi Asean China dengan nomor Form E adalah E123701300080201 tanggal 31Oktober 2012;bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan Bea Masuk atas importasi yang dilakukan olehPemohon Banding karena Form E yang dilampirkan tanda tangan dan tanda pengaman padastempel berbeda dengan tanda tangan yang ada pada Specimen Signatures of Official Authorizedto Issue Certificate of Origin
    Nomor 37Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods ofThe Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China;bahwa berdasarkan Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian NationsAnd The People's Republic Of China pada Article 5 disebutkan :Article 5Rules of OriginThe Rules of Origin
    and the Operational Certification Procedures applicable to the productscovered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreementare set out in Annex 3 of this Agreement";bahwa berdasarkan Annex 3: Rules Of Origin For The AseanChina Free Trade Area pada Rule12 disebutkan:"Rule 12: Certificate of OriginA claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supportedby a Certificate of Origin issued by a government authority designated
    bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tersebut, yaitu "Attachment A : Revised Operational Certification Procedures For The Rules OfOrigin Of The AseanChina Free Trade Area", disebutkan sebagai berikut :bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginformasikan specimen tandatangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin (Form E),sebagaimana kutipan berikut :Rule 3a.
    The customs authority of the importing Party may request a retroactive check at randomand/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to theaccuracy of the information regarding the true origin of the products in question or ofcertain parts thereof.(i)...(ii) The Customs Authorities of the importing Party may suspend the granting ofpreferential treatment while awaiting the result of verification.