Ditemukan 1649700 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : pendudukan penusuk
Register : 25-01-2018 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 06-02-2018
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 4/Pdt.P/2018/PN .KSP
Tanggal 29 Januari 2018 — Pemohon:
WINDO
172
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama pada Kartu Tanda Penduduk No. 1116080209850002 dan Kartu Keluarga No. 1116081609140005 dari ERWIN menjadi WINDO;
    3. Memerintahkan / memberi izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, untuk mencatat dan mendaftarkan tentang perbaikan Nama pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
    ke register yang sedang berjalan dan berlaku untuk itu serta menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang baru;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini sebesar Rp.226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Register : 13-03-2020 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 121/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 18 Maret 2020 — Pemohon:
NURHAYATI
193
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/361/CS/2000, tertangal 21 Februari 2000, Kartu Keluarga (KK) Nomor 1107070502110003, tertanggal 02 September 2013 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1107071701000001, tertangal 11 Maret 2019;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama Pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran 477/
    361/CS/2000, tertangal 21 Februari 2000, Kartu Keluarga (KK) Nomor 1107070502110003, tertanggal 02 September 2013 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1107071701000001, tertangal 11 Maret 2019;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/361/CS/2000, tertangal 21 Februari 2000, Kartu Keluarga (KK) Nomor 1107070502110003, tertanggal 02 September 2013 dan Kartu
    Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1107071701000001, tertangal 11 Maret 2019, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru atas nama anak Pemohon tersebut, yang semula tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran nama anak Pemohon Rizki Alfitri dan pada Kartu Keluarga (KK) dan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Muhammad Rizki Al-Fitri adalah keliru, seharusnya nama Pemohon yang benar adalah Muhammad Rizki Alfitri
Register : 30-11-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN SERANG Nomor 705/Pdt.P/2023/PN SRG
Tanggal 14 Desember 2023 — Pemohon:
Pajri bin Murad
144
  • MENETAPKAN:
    - Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    - Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK) atas nama kepala keluarga MURAD, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang Provinsi Banten, sesuai dengan Tanggal, Bulan dan Tahun yang benar yakni Pemohon yang bernama
    PAJRI sebagaimana nama dalam Akta Kelahiran 2 Oktober 1996, Anak ke 4 (empat) Laki-laki dari seorang Ayah bernama MURAD dan seorang Ibu bernama SANAIYAH berubah menjadi tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang benar dalam Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga MURAD, yang sebelumnya dalam Akta Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga MURAD tertulis dan di baca 2 Oktober 1996 berubah dalam Akta
    Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK atas nama kepala keluarga MURAD, berubah menjadi 15 Juni 1995;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini paling lambat 30 hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang untuk mendapatkan catatan pinggir pada register perubahan tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga MURAD yang sedang berjalan setelah mendapatkan salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang untuk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama kepala keluarga MURAD dalam kolom ke 3 (tiga) atas nama PAJRI (Pemohon) yang baru sesuai dengan Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran yang sebenarnya dan ejaan yang benar;