Ditemukan 339 data
54 — 11
Yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi: membuat orangpingsan atau tak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan2.
127 — 25
Il Cet. 1, Jakarta: SinarGrafika, 2009, hal. 115124);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasanadalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatuyang akan merugikan dirinya dengan kekerasan.
86 — 16
karenanya untuk terpenuhinya unsur ini, maka perbuatanterdakwa harus memenuhi salah satu dari perbuatan melakukan kekerasan atauancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak , sehingga Anak berhasil melakukan atau membiarkandilakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut.Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan menurutS.R Sianturi adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadaporang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
65 — 18
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan "kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi.
57 — 26
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta,cet.ke2, 1989, Hal.23181.Yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi. Mengenai perluasannya, termuatdalam pasal 89 KUHP yang berbunyi : membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakankekerasan.
RHENDY AHMAD FAUZI, SH
Terdakwa:
WINDU KURNIAWAN Bin DUDIN
129 — 53
., yangdimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakantenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi, perluasan definisi tersebut dapatdillhat dalam pasal 89 KUHP menyatakan bahwa membuat orang pingsan atautidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan, sebagai contohtentang kekerasan antara lain ialah menarik dan sembari meluncurkan celanawanita, Kemudian wanita tersebut dibantingkan ke tanah, tangannya
JOHANSEN CHRISTIAN HUTABARAT SH.,MH
Terdakwa:
RUDI BEKU NGUDANG Alias RUDI
65 — 44
Sianturi, SH(Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEMJakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181, kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam Pasal 89 KUHP yang berbunyi:membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan denganHalaman 15 dari 22 Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Wkb.menggunakan kekerasan.
41 — 8
ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak ;Menimbang, bahwa unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupenganiayaan bersifat alternatif, sehingga agar unsur ini terpenuhi cukuplah perbuatan yangdidakwakan memenuhi salah satu perbuatan melakukan kekejaman atau kekerasan atauancaman kekerasan atau penganiayaan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
ATIK ARIYOSA, SH.,MH
Terdakwa:
HERMANTO CHANIAGO Bin SA'ANUDIN
197 — 45
Sianturi, SH (Tindak Pidana diKUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2,1989, Hal.23181.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkanyang dikerasi. Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yangberbunyi : membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan denganmenggunakan kekerasan.
76 — 44
*Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;Menimbang, bahwa unsur ini berbentuk alternatif, dimana apabila salahsatu perbuatan telah terbukti, maka unsur ini juga telah terbukti;Menimbang, bahwa menurut SR.Sianturi, SH yang dimaksud dengankekerasan adalah setiap perobuatan dengan menggunakan tenaga terhadaporang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam ataumengagetkan yang dikerasi, dan mengenai perluasannya termuat dalam Pasal89 KUHPidana yang berbunyi membuat orang pingsan atau
98 — 39
lichamelijk kracht van nietal te geringe intensiteit, yang artinya setiap pemakaian tenaga badan yang tidakterlalu ringan;Menimbang, bahwa demikian pula tidak jauh berbeda dengan apa yangdikemukakan oleh S.R.Sianturi, SH (dalam bukunya : Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya, Alumni AHAEMPETEHAEM, Jakarta, cetke2, 1989,Hal.23181), yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kekerasanadalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang ataubarang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
151 — 68
alternatif, dalam arti apabila salah satu subunsur telahterbukti maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi tanpa membuktikan subunsur lainnya;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan sub unsurmana yang sepadan dengan perbuatan Anak maka sebelumnya Majelis Hakimakan menjelaskan pengertian masingmasing sub unsur pada unsur ke2 ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan, adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
ERVA NINGSIH, SH
Terdakwa:
YULIANUS Alias ULI
78 — 26
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi.
27 — 5
ancaman kekerasan atau, diikuti dengan kekerasan/ancaman kekerasandan maksud didahului/disertai/diikuti tersebut adalah untuk mempersiapkan atau mempermudahpencurian atau dalam hal tertangkap tangan memungkinkan melarikan diri sendiri ataumemungkinkan peserta lainnya melarikan diri, agar tetap menguasai barang yang dicuri.Menimbang, bahwa dalam pasal ini yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
22 — 4
menghindarkan diri sendiri ataupeserta lainnya dalam mempersiapkan pelaksanaan tindakan itu ;Menimbang, bahwa pengertian dari disertai adalah suatu tindakan yangdilakukan dengan maksud untuk mempermudah pelaksanaannya;Menimbang, bahwa pengertian diikuti adalah suatu tindakan dilakukan denganmaksud untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan itu ;Menimbang, bahwa pengertian dari kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
ADI, SH
Terdakwa:
AGUS SUNARDIN Alias BAPAKNYA SULE Bin NANANG SUWANDA
67 — 27
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
1.MUHAMAD SYAFA', S.H.
2.JOSHUA MARKUS A, S.H.
Terdakwa:
MUH. ARIF ALGHIFARI Alias ALGI Bin HUSAIN
131 — 46
Aziz hingga terlepas kantung handphone dari tali kalunghandphone merupakan suatu perbuatan menggunakan tenaga yang tidak kecilterhadap orang yang mendatangkan kerugian bagi siterancam ataumengagetkan yang dikerasi, sehingga atas hal tersebut menempatkan SaksiSiti Nurfadillah Alias Fadillah Binti Abd. Aziz dalam keadaan tidak berdaya dantidak dapat melakukan perlawanan dan kondisi Saksi Siti Nurfadillan AliasFadillah Binti Abd.
FARIDA HARTATI, SH.
Terdakwa:
ARI PURWANTO Bin SUPARMAN
83 — 23
yang dilakukan oleh orang tua, wali, orangorang yangmempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenagakependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukanoleh lebih dari satu orang secara bersamasama;Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif, sehingga yangharus dibuktikan hanya salah satu dari alternatif unsur tersebut;Menimbang, bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
46 — 31
olehkarenanya untuk terpenuhinya unsur ini, maka perobuatan terdakwa harusHalaman 24 dari 36 Putusan Nomor 257/Pid.B/2014/PN.RBImemenuhi salah satu dari perbuatan melakukan kekerasan atau ancamankekerasan, memaksa anak, sehingga terdakwa berhasil melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap anak tersebut.Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan menurutS.R Sianturi adalah setiap perobuatan dengan menggunakan tenaga terhadapOrang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
FAJAR TRI KUSUMA AJI, SH
Terdakwa:
RIFKAL MOODUTO alias RIFKAL
51 — 30
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa, melakukan tipumuslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga denganterbuktinya salah satu elemen unsur saja maka unsur ini telah terbukti danterpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.