Ditemukan 1213 data
8 — 4
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, olen karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
7 — 4
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madilarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
7 — 4
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madilarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
12 — 6
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madiarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
12 — 5
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
12 — 5
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, olen karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
8 — 4
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madilarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
12 — 4
mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yanghalaman 7 dari 9 halaman, Putusan Nomor 0340/Pdt.G/2019/PA.Bglpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
11 — 8
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madilarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
12 — 1
Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa alasan tersebut juga sesuai dengan pendapathukum Sayyid Sabiq dalam Kitab Figih Sunnah Juz Il halaman 248 yangdisepakati dan diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim sebagai berikut:avo SULLY sluYl olSg co HW! SLicl gl duro Wl din old! sod less ci lilyail alle gills login CoV! YS niolall jacg legliol yr dius!
15 — 6
mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madilarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yanghalaman 7 dari 9 halaman, Putusan Nomor 1571/Pdt.G/2019/PA.Bglpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
13 — 5
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madilarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
10 — 5
mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yanghalaman 7 dari 10 halaman, Putusan Nomor 1826/Pdt.G/2019/PA.Bgl.paling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
8 — 5
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
9 — 5
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
12 — 5
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
7 — 4
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madilarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
13 — 7
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, olen karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
55 — 8
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY
10 — 6
kategori rumah tangga yangsudah pecah (broken marriage), dan mempertahankan suatu ikatan perkawinanyang sudah pecah tersebut tidak akan membawa maslahat bahkan akanmenyebabkan madlarat bagi kedua belah pihak, oleh karenanya Majelis Hakimberpendapat perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah jalan yangpaling tepat sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 dan sesuai pula dengan pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Fighus Sunnah juz 2 halaman 248 sebagai berikut :SULLY