Ditemukan 103299 data
ARDLI NUUR IHSANI,S.H.,M.H
Terdakwa:
SAMSUIR HUTAGALUNG
90 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Samsuir Hutagalung telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak ppeduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara, sebagaimana
84 — 17
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan tetapi tidak hadir ; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ; Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut Tatacara Adat Tionghoa dihadapan Pemuka Agama Budha yang telah didaftarkan di Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi sebagaimana KUTIPAN AKTA PERKAWINAN No : 1276 CPK 0302201000005 pada tanggal 03 Januari 2010 yang
AL. 5420016554 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi pada tanggal 23 Nopember 2011 ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tersebut diatas diketahui bahwa Penggugat(yang identitasnya sebagaimana diterangkan dalam bukti surat P1) dengan Tergugat telahmelakukan perkawinan menurut tatacara agama Budha di hadapan Pemuka Agama di di ViharaAvalokitesvara Jalan Ahmad Yani No. 69 Kota Tebing Tinggi pada tanggal 03 Februari 2010(sebagaimana yang diterangkan dalam
99 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Guruh Eka Saputra dengan Tergugat Yessy Sukwantari yang dilaksanakan di Palangka Raya, pada tanggal 22 Juni 2013, yang dilaksanakan menurut tatacara peraturan Gereja Kristen Evangelis (GKE) sebagaimana yang tercatat dalam Kartu Tanda Nikah Majelis Jemaat
secara terusmenerus (Onheelbare Tweespalt) yang tidaklagi dapat didamaikan dan dipersatukan kembali seperti kKeadaan semuladan tidak lagi ada harapan untuk dirukunkan, maka Penggugat akhirnyamemilih jalan terakhir dengan mengajukan gugatan perceraian ini padaPengadilan Negeri Kuala Kapuas guna memutus dan menyatakanHalaman 3 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Nomor 10/Pdt.G/2020/PN KIkpernikahan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan di PalangkaRaya, tanggal 22 Juni 2013, yang dilaksanakan menurut tatacara
Menyatakan pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat yangdilaksanakan di Palangka Raya, pada tanggal 22 Juni 2013, yangdilaksanakan menurut tatacara peraturan Gereja Kristen Evangelis (GKE)sebagaimana yang tercatat dalam Kartu Tanda Nikah Majelis Jemaat GKEGalilea, Nomor: 11/ MJGKE/ Gal. 3/ IV/ 2013, tanggal 16 Juni 2013, dantelah dicatat juga olen petugas Kantor Pencatatan Sipil Kota Palangka Rayadalam Kutipan Akta Perkawinan Pencatatan Sipil Nomor: 6271 KW25062013 0008, tanggal 25 Juni 2013,
Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan petitum pertamapenggugat, yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim mengambulkangugatan penggugat untuk seluruhnya, Majelis Hakim berpendapat akan terlebihdahulu mempertimbangkan petitum kedua dan ketiga;Menimbang, bahwa dalam petitum nomor 2 Penggugat pada pokoknyamenyatakan bahwa permikahan antara Penggugat dengan Tergugat yangdilaksanakan di Palangka Raya, pada tanggal 22 Juni 2013, yang dilaksanakanmenurut tatacara
Menyatakan perkawinan antara Penggugat Guruh Eka Saputra denganTergugat Yessy Sukwantari yang dilaksanakan di Palangka Raya, padatanggal 22 Juni 2013, yang dilaksanakan menurut tatacara peraturan GerejaKristen Evangelis (GKE) sebagaimana yang tercatat dalam Kartu TandaNikah Majelis Jemaat GKE Galilea, Nomor: 11/ MJGKE/ Gal. 3/ IV/ 2013,tanggal 16 Juni 2013, dan telah dicatat juga oleh petugas Kantor PencatatanSipil Kota Palangka Raya dalam Kutipan Akta Perkawinan Pencatatan SipilNomor: 6271 KW 25062013
8 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana telah dilangsungkan menurut tatacara Agama Kristen di Gereja Kristen Pasundan Jemaat Bekasi yang beralamatkan di Jalan Insinyur H.
M. FATHURROHMAN
Tergugat:
ANTONIUS
74 — 10
Ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimanadiubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 TentangPerubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang menyatakan, "PenyelesaianGugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadapgugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyakRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang
diselesaikan dengan tatacara dan pembuktiannya sederhana.b.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimanadiubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 TentangPerubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang menyatakan, Gugatansederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatanmelawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);Maka Majelis
Dengan demikian pilihan menggunakan TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menurut Majelis Hakim bukan sekedarhak, melainkan merupakan kewajiban, yang apabila diabaikan, akan dapatmerugikan pihak lawannya;Menimbang, bahwa karena seharusnya gugatan yang diajukan olehPenggugat menggunakan mekanisme Penyelesaian Gugatan Sederhana,sedangkan di sisi lain tidak terdapat ketentuan yang mengatur kewenanganMajelis Hakim untuk mengalinkan proses pemeriksaan perkara yangmenggunakan hukum acara biasa menjadi
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan yang harusdiselesaikan melalui mekanisme penyelesaian gugatan sederhanasebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimanadiubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 TentangPerubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana;2.
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO.Tbk
Tergugat:
1.Suparmin
2.Neneng Jausah
24 — 0
Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA No.2 tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian gugatan sederhana Pasal 1 butir 1 yang dimaksud Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana dan Pasal 5 butir 3 bahwa penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari (dua puluh lima) harisejak hari sidang pertama
9 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnyadengan verstek;
- MenyatakanPerkawinanantaraPenggugatdenganTergugatyangdilaksanakan menurut ketentuan Agama Hindu berdasarkan tatacara adat bali pada tanggal pada tanggal 5 Februari 2013 bertempat Banjar Dinas Peken, Kel/Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dimana perkawinan tersebut telah dicatatkan
32 — 8
daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto,dengan tanpa hak mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judikepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu,biarpun ada atau tidak ada perjanjian atau caranya apa jugapun untukmemakai kesempatan itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengancara sebagai berikut :~ Bahwa dalam melakukan permainan judi jenis togel Terdakwa berperansebagai bandar, bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis togel selamakurang lebih 2 bulan, bahwa tatacara
KENSO Bin BURANI pada waktu dantempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan PRIMAIR di atas, telahmempergunakan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan tanpa ijindari pihak yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengancara sebagai berikut :~Bahwa dalam melakukan permainan judi jenis togel Terdakwa berperansebagai bandar, bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis togel selamakurang lebih 2 bulan, bahwa tatacara Terdakwa melakukan perjudian jenis togeltersebut yaitu Terdakwa menerima
bandari sendiri dan sebagian Terdakwa setorkan kepadabandar ;= Bahwa untuk nomor yang Terdakwa bandari sendiri apabila menang yangmembayar adalah Terdakwa, sedangkan apabila yang menang adalahnomor yang Terdakwa setorkan kepada RIPIN (DPO) ;= Bahwa tatacara Terdakwa melakukan perjudian jenis togel adalah apabilapenombok membeli BT (2 angka) kali Rp. 1.000, (seribu rupiah) akanmendapatkan keuntungan sebesar Rp. 60.000, (enam puluh ribu rupiah),apabila membeli KOP (3 angka) kali Rp. 1.000, (seribu
KENSO Bin BUNARI (Terdakwa) ;= Bahwa dalam melakukan permainan judi jenis togel Terdakwa berperansebagai bandar, pengepul juga pengecer ;Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis togel selama kurang lebih 2sampai 3 bulan ;Bahwa tatacara Terdakwa melakukan perjudian jenis togel tersebut yaituTerdakwa menerima setoran nomor togel dari para pengecer dengan caradikirim/SMS melalui HP ke nomor Terdakwa, kemudian nomornomor togelsetoran dari para pengecer tersebut Terdakwa rekap kemudian sebagianTerdakwa
Mojokerto ;Bahwa dalam melakukan permainan judi jenis togel Terdakwa berperansebagai bandar, pengepul juga pengecer ;= Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis togel selama kurang lebih 2sampai 3 bulan ;= Bahwa tatacara Terdakwa melakukan perjudian jenis togel tersebut yaituTerdakwa menerima setoran nomor togel dari para pengecer dengan caradikirim/SMS melalui HP ke nomor Terdakwa, kemudian nomornomor togelsetoran dari para pengecer tersebut Terdakwa rekap kemudian sebagianTerdakwa bandari sendiri
66 — 17
Peradilan Agama beserta perubahannya) tersebut ; secarayuridis HANYA menentukan tatacara dalam hal pengajuanPERMOHONAN TALAK (Cerai Talak) dan/atau GUGATAN CERAI(Cerai Gugat) saja.
Artinya : ketentuan tatacara dalam hal pengajuanGUGATAN HARTA BERSAMA tidak ditentukan dalam peraturandimaksud;Sehingga oleh karenanya ketentuan mengenai tatacara pengajuanGUGATAN HARTA BERSAMA ini TIDAK mendasarkan pada ketentuankhusus seperti dimaksud di atas, akan tetapi menggunakan ketentuanumum, yaitu. : Hukum Acara Perdata sebagaimana berlaku padaPeradilan Umum (ic. Pengadilan Umum atau Negeri).
UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2006 JO.15UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 50 Tahun 2009 keduanyatentang : Perubahan atas UU No.7/1989) tersebut ; hanya ditentukansebatas mengenai tatacara dalam hal mengajukan PERMOHONAN dan/atau GUGATAN PERCERAIAN (ic. Cerai Talak atau Cerai Gugat) saja.Sedangkan untuk tatacara mengajukan permohonan dan/atau gugatanselain hal tersebut, menggunakan ketentuam umun, yaitu ; HIR sebagaiHukum Acara Perdata (ic. Pasal 54 UURI No.7/1989 Jo.
Artinya : ketentuan tatacara dalam hal pengajuanGUGATAN HARTA BERSAMA tidak ditentukan dalam peraturandimaksud;Sehingga oleh karenanya ketentuan mengenai tatacara pengajuanGUGATAN HARTA BERSAMA ini TIDAK mendasarkan pada ketentuankhusus seperti dimaksud di atas, akan tetapi menggunakan ketentuanumum, yaitu : Hukum Acara Perdata sebagaimana berlaku padaPeradilan Umum (ic. Pengadilan Umum atau Negeri).
130 — 36
Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep209/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak Desember 2009;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 036/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusanlainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
120 — 41
Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep201/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak April 2009;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 028/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
128 — 31
.: bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: Kep165/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentangPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN MasaPajak Januari 2008.bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setujupermohonannya diproses oleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat(1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umumdan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16
tanggal1 Nopember 2011 tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugatsebagai dasar hukum pengajuan permohonan.bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 013/OG/X1/2011tanggal 1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
terutangmenurut ketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karenakesalahannya.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalamhal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihanPajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
119 — 30
.: bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: Kep167/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentangPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN MasaPajak Maret 2008.bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setujupermohonannya diproses oleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat(1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umumdan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16
tanggal1 Nopember 2011 tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugatsebagai dasar hukum pengajuan permohonan.bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 015/OG/X1/2011tanggal 1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
terutangmenurut ketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karenakesalahannya.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalamhal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihanPajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
109 — 22
09/016/11tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Desember 2009, Penggugat tidak mengajukankeberatan kepada Tergugat berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan TatacaraPerpajakan, tetapi mengajukan Pengurangan atau Pembatalan SKPKBberdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Surat Keputusan Pengurangan Pajak, disamping ituTergugat juga menanggapi aspek material permohonan Gugatan Penggugat.bahwa Majelis berpendapat gugatan Penggugat memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c mengingatKeputusan Tergugat Nomor KEP1728/WPJ.04/2012 tanggal 30 November2012 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusanperpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara
Dan dengan dipenuhinya Pasal 40 dan Pasal 41UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatanPenggugat memenuhi ketentuan formal.bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP1728/WPJ.04/2012 tanggal 30November 2012 adalah keputusan sehubungan dengan permohonanPenggugat atas Pasal 36 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 6 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Majelis berpendapatatas materi gugatan tersebut adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajakberdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yang berbunyi : Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan WajibPajak dapat :a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan
114 — 28
Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep174/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak Oktober 2008;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 013/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
126 — 40
Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep208/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak Nopember 2009;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 025/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
120 — 31
Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008, yaitu pada hari Senin tanggal 26 Maret 2012;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep202/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak Mei 2009;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 029/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
127 — 35
/207/09/016/11tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Mei 2009, Penggugat tidak mengajukankeberatan kepada Tergugat berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan TatacaraPerpajakan, tetapi mengajukan Pengurangan atau Pembatalan SKPKBberdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Surat Keputusan Pengurangan Pajak, disamping ituTergugat juga menanggapi aspek material permohonan Gugatan Penggugat.bahwa Majelis berpendapat gugatan Penggugat memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c mengingatKeputusan Tergugat Nomor KEP1747/WPJ.04/2012 tanggal 30 November2012 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusanperpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara
Dan dengan dipenuhinya Pasal 40 dan Pasal 41UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatanPenggugat memenuhi ketentuan formal.bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP1747/WPJ.04/2012 tanggal 30November 2012 adalah keputusan sehubungan dengan permohonanPenggugat atas Pasal 36 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 6 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Majelis berpendapatatas materi gugatan tersebut adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajakberdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yang berbunyi : Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan WajibPajak dapat :a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan
149 — 38
Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep173/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak Januari 2008;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 021/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
125 — 81
Umum dan Tata Cara PeRp ajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep198/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak Januari 2009;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 025/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.