Ditemukan 35 data
152 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
156 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 10 Undang UndangNomor 3 Tahun 1992 yaitu :1 Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjakepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan badan penyelenggara dalam waktutidak lebih dari 2 kali 24 jam ;2 Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja danbadan penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam setelah tenagakerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnya dinyatakansembuh, cacat, atau meninggal dunia ;3 Pengusaha wajib mengurus hak
tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerjakepada badan penyelenggara sampai memperoleh hakhaknya ;Bahwa atas tindakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya untukmelaporkan terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa Penggugat serta kewajibannyauntuk mengurus hak Penggugat, sehingga telah merugikan Penggugat dan TergugatHal. 3 dari 3 hal.
Pasal 10 Undang UndangNomor 3 Tahun 1992 yaitu :Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjakepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan badan penyelenggara dalam waktu tidaklebih dari 2 kali 24 jam ;2Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja danbadan penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam setelah tenaga kerjayang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacat, ataumeninggal dunia ;3Pengusaha wajib mengurus hak
tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerjakepada badan penyelenggara sampai memperoleh hakhaknya ;Dalam fakta yang terungkap di persidangan, Tergugat terbukti telah lalai tidakmelaksanakan kewajibannya untuk melaporkan kejadian kecelakaan kerja yangmenimpa Penggugat kepada kantor Dinas Tenaga Kerja serta kewajibannya untukmengurus hak Penggugat kepada badan penyelenggara sampai Penggugatmemperoleh hakhaknya, sesuai amanah Pasal 10 Undang Undang Nomor 3 Tahun1992.
73 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerja:Pasal 5 Ayat (3) menyatakan bahwa luran setiap bulan wajib dibayaroleh pengusaha secara berurutan dihitung berdasarkan upah bulanyang bersangkutan yang diterima oleh tenaga kerja dan dibayarkanpaling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada badanpenyelenggara dengan melampirkan formulir jamsostek 2 danformulir jamsostek 2a untuk bulan yang bersangkutan beserta datapendukungnya,Pasal 21 Ayat (7) menyatakan bahwa Dalam hal terjadi kekuranganpembayaran jaminan hari tua yang menjadi hak
tenaga kerja yangdisebabkan pengusaha menunggak atau kurang membayar iuranmaka pengusaha wajib membayar kekurangan jaminan hari tua yangmenjadi hak tenaga kerja,Menteri Tenaga Kerja Nomor Per04/MEN/1994 tentang TunjanganHari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan dalam Pasal 3Hal. 18 dari 39 hal.Put.Nomor 235 K/Pdt.SusPHI/2013Ayat (2) menyatakan bahwa Upah satu bulan sebagaimanadimaksud dalam Ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangantunjangan tetap;44.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per12/MEN/VV2007 Pasal 21 Ayat (7) menyatakan bahwa Dalam halteryadi kekurangan pembayaran jaminan hari tua yang menjadi haktenaga kerja yang disebabkan pengusaha menunggak atau kurangmembayar iuran maka pengusaha vejib membayar kekuranganjJaminan han tua yang menjadi hak tenaga kerja;f.
56 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memang PI Meerkats telahmelakukan 4 kali perpanjangan kontrak kerja namun masih dalam kurunwaktu 3 tahun dan hanya masa kontrak yang biasanya sekali setahunditerbitkan dan sistem di PT Meerkats Flexipack Indonesia sistem kontrakdilakukan sedikit berubah menjadi 1 kali dalam 6 bulan atau bisa dua kalidalam setahun nanum tidak menyimpang dari isi dan hak tenaga kerja ataupun tidak melewati 3 tahun jangka waktu yang disyaratakan UU tenaga kerja;Pemohon meminta dengan tegas bahwa Penggugat Yudi Haryanto
68 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalamPasal 10 UndangUndang No.3 Tahun 1992 yaitu :(1) Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjakepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan badan penyelenggara dalamwaktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam;(2) Pengusaha wajib melaporkan kepada kantor Departemen Tenaga Kerja danbadan penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam setelahtenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnyadinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia;(3) Pengusaha wajib mengurus hak
tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerjakepada badan penyelenggara sampai memperoleh hakhaknya;Bahwa atas tindakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya untukmelaporkan terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa Penggugat sertakewajibannya untuk mengurus hak Penggugat, sehingga telah merugikanPenggugat dan Tergugat harus bertanggungjawab untuk mengganti biayapengobatan selama di rumah sakit sebesar Rp11.648.775,00 (sebelas juta enamratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima
107 — 38
(seratus juta rupiah) saja,sisanya menjadi hak Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sebesarRp.723.000.000, (tujuh ratus dua puluh tiga juta rupiah) dan pengembalianmodal kerja ke Tergugat Il sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah)adapun terkait dengan bunga yang dituntut oleh Penggugat, tidakHalaman 12 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pat.G/2018/PN Kadi10.berdasarkan hukum, oleh karena titel gugatan Penggugat adalah perbuatanmelawan hukum, bukan utangpiutang yang diperjanjikandan sesuai
WAIS dan ABU RAERA, tergugat hanya berperan sebagaipengamanan hak tenaga kerja (TKBM) dan pengembalian pinjamanpembelian alat bongkar muat dari Tergugat II;.
500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengancara transfer kerekening milik Tergugat Il dan telah diterima Tergugat Ilsebagai pengembalian pinjaman modal kerja kepada Tergugat II sebesarRp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah) untuk belanja peralatan bongkarmuat yang digunakan oleh perusahaan Penggugat yakni PT SAHAFAMANDIRILESTARI agar dapat bekerja untuk melakukan pembongkaranbarang dari kapal; Bahwa uang sebesar Rp. 723.000.000, (tujuh ratus dua puluh tiga jutarupiah) dan diterima oleh Tergugat menjadi hak
Tenaga Kerja BongkarMuat (TKBM) sebesar Rp.723.000.000,(tujuh ratus dua puluh tiga jutarupiah);Halaman 33 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pat.G/2018/PN Kadi Bahwabenar Penggugat telah mengeluarkan uang sebesarRp.100.000.000, (seratus juta rupiah) yang dipotong langsung melaluirekeningnya Penggugat yang merupakan hak Penggugat sebagai Feeatas pinjam pakai perusahaan Penggugat.Sedangkan tidak adanya penunjukan kembali pekerjaan bongkar mu at untukPT.
93 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
padahalaman 23 alinea ke1 dengan kalimat:Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1), ayat(2) dan ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, petitum huruf d dan e gugatan Penggugat jugaberdasar untuk dikabulkan sepanjang perhitungan rincian dan jumlahsebagai berikut: (masa kerja 1 tahun dan 11 bulan, upah Rp1.980.000,/bulan):Bahwa akan tetapi, Pasal 156 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak adamengatur hak
tenaga kerja i.c.
276 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
diberikanuang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti haksebesar dua kali ketentuan ;Bahwa dalam persidangan PHI, terbukti penyebab sakit Termohon Kasasitersebut adalah karena faktor usia dimana saat ini Termohon Kasasi berusia+ 70 tahun dan mengalami pengapuran tulang dan sakit tersebut bukandisebabkan oleh adanya kecelakaan kerja ;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah salahmenerapkan ketentuan Pasal 172 UU No.13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sebab sesungguhnya hak
tenaga kerja sebagaimana diaturdalam Pasal 172 tersebut diberikan kepada tenaga kerja yang mengalamisakit berkepanjangan ataupun cacat yang diakibatkan oleh kecelakaan kerjayang mengakibatkan tenaga kerja tersebut tidak dapat melakukanpekerjaannya melampaui 12 (dua belas) bulan, sedangkan dalam perkara aquo, sakitnya Termohon Kasasi tersebut bukan diakibatkan oleh kecelakaanHal.12 dari 17 hal.
90 — 60
sudah tercatat pada kantor dinas sosial Ketenagakerjaan danTransmigrasi Kabupaten Kubu Raya, sehingga syarat dan prosedur yangditetapkan dalam Peraturan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan maupun ketentuan Pasal 3 ayat ( 2 ) dan ayat(3) maupun Pasal 13 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan TransmigrasiRepublik Indonesia Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang KetentuanPelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, selain itu Tergugat sudahmemenuhi kewajibannya untuk membayar semua hak hak
tenaga kerja( Para Penggugat ).
39 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Multi Industri adalah sebanyak 95 (sembilan puluh lima)orang ;9 Bahwa penyelesaian hak tenaga kerja/pesangon dll terhadap tenaga kerjayang mengalami pemutusan hubungan kerja, sebagian besar (75 orang)sudah diselesaikan secara BIPARTIT (fotocopy surat kesepakatan keduabelah pihak dan tanda terima pesangon, terlampir), sementara pembayaranpesangon terhadap 20 (dua puluh) orang tenaga kerja masih belum dapatdiselesaikan, masih dalam proses penyelesaian/perundingan ditingkatBIPARTIT ;10 Bahwa perjanjian
69 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Autosale Lancar Mandiri (Group Family RentACar) membayar uang cuti selama bekerja (Hak Tenaga Kerja),rinciannya terlampir hanya untuk 2 tahun ;Butir (2) agar perusahaan PT.
75 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hak tenaga kerja lepas, yaitu:mendapatkan upah sesuai kerjanya pada hari itu.
148 — 88
maupun moril, PENGGUGATtelah menanggulangi seluruh pembiayaan pengobatandan perawatan Almarhum Hatigoran Simatupang sertatelah membayar santunan sementara tidak mampubekerja (STMB) dan berdasarkan Pasal 10 ayat 3Undang undang No. 3 Tahun 1992 tentang JaminanSosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Pengusahawajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpakecelakaan kerja kepada Badan Penyelenggara sampaimemperoleh hak haknya, sesuai dengan ketentuanPasal 53 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9Tahun 2004
71 — 21
sudah tercatat pada kantor dinas sosial Ketenagakerjaan danTransmigrasi Kabupaten Kubu Raya, sehingga syarat dan prosedur yangditetapkan dalam Peraturan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan maupun ketentuan Pasal 3 ayat ( 2 ) dan ayat( 3.) maupun Pasal 13 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan TransmigrasiRepublik Indonesia Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang KetentuanPelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, selain itu Tergugat sudahmemenuhi kewajibannya untuk membayar semua hak hak
tenaga kerja( Para Penggugat ).
82 — 16
sudah tercatat pada kantor dinas sosial Ketenagakerjaan danTransmigrasi Kabupaten Kubu Raya, sehingga syarat dan prosedur yangditetapkan dalam Peraturan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan maupun ketentuan Pasal 3 ayat ( 2 ) dan ayat( 3.) maupun Pasal 13 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan TransmigrasiRepublik Indonesia Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang KetentuanPelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, selain itu Tergugat sudahmemenuhi kewajibannya untuk membayar semua hak hak
tenaga kerja( Para Penggugat ).
217 — 605 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hak tenaga kerja berupa UPAH yang merupakan dasar dalamperhitungan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak (hak atasPemutusan hubungan kerja/PHK), diatur juga sesuai undangundang. Hak atasPHK berupa sejumlah uang yang tidak dibayar Pemberi Kerja (PT IndahPontjan/Termohon Pailit/ Termohon PK) kepada Para Pemohon PK dapat ditagihdimuka pengadilan. Penagihan tersebut telah dilaksanakan dalam perkara PHINomor 04/G/2008/PHIMdn.
90 — 13
sudah tercatat pada kantor dinas sosial Ketenagakerjaan danTransmigrasi Kabupaten Kubu Raya, sehingga syarat dan prosedur yangditetapkan dalam Peraturan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan maupun ketentuan Pasal 3 ayat ( 2 ) dan ayat( 3.) maupun Pasal 13 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan TransmigrasiRepublik Indonesia Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang KetentuanPelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, selain itu Tergugat sudahmemenuhi kewajibannya untuk membayar semua hak hak
tenaga kerja( Para Penggugat ).
87 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
rumusannya adalah sebagai berikut:(1) Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenagakerja kepada kantor departemen tenaga kerja dan badanpenyelenggaraan dalam waktu yang tidak lebih dari 2 kali 24 jam;(2) Pengusaha wajib melaporkan kepada kantor departemen tenaga kerjadan badan penyelenggara dalam waktu yang tidak lebih dari 2 kali 24jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yangmerawatnya dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia;(3) Pengusaha wajib mengurus hak
tenaga kerja yang tertimpa kecelakaankerja kepada badan penyelenggara sampai memperoleh hakhaknya;Bahwa secara hukum kecelakaan yang dialami oleh Penggugat merupakankecelakaan kerja.
ESTER SILITONGA, SS
Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN UNIVERSITAS PRESIDEN
68 — 8
Mutasi), hal tersebutmerupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 Peraturan YPUP sebagaiberikut:(1) Yayasan berhak melakukan mutasi kerja kepada tenaga kerja sesualdengan kebutuhan Yayasan dengan memperhatikan kompetensiyang dipersyaratkan;(2) Tenaga kerja yang dimutasikan sebagaimana yang dimaksud ayat (1)di atas wajib untuk melaksanakan tugas di tempat yang baru;(3) Tenaga kerja yang dimutasi mendapatkan Surat Tugas Mutasi dariYayasan dan/atau Pejabat yang berwenang;(4) Mutasi tidak akan mengurangi hak
Tenaga Kerja;(5) Tenaga Kerja yang tidak mengindahkan dan tidak melaksanakanKeputusan pimpinan tentang mutasi kerja merupakan tindakanindisipliner, untuk itu akan dikenakan sanksi;5.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten bBekasi Nomor568/Kep.087/PP/Disnaker/III/2016 sebagai berikut;(1) Yayasan berhak melakukan mutasi kenya kepada tenaga kerjasesuail dengan kebutuhan Yayasan dengan memperhatikankompetensi yang dipersyaratkan;(2) Tenaga kerja yang dimutasikan sebagaimana yang dimaksudayat (1) di atas wajib untuk melaksanakan tugas di tempat yangbaru;(3) Tenaga kerja yang dimutasi mendapatkan Surat Tugas Mutasidari Yayasan dan/atau Pejabat yang berwenang;(4) Mutasi tidak akan mengurangi hak
Tenaga Kerja;(5) Tenaga Kena yang tidak mengindahkan dan tidakmelaksanakan Keputusan pimpinan tentang mutasi kerjamerupakan tindakan indisipliner, untuk itu akan dikenakansanksi;Bahwa, SK mutasi tersebut ditandatangani oleh Bapak Drs.
111 — 47
Bahwa sebagaimana didalilkan dalam poin 4.3 dan 4.4 Surat Gugatan terkaitsyarat jaminan perlindungan pengalihan hak tenaga kerja sebenarnya telah diaturoleh UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanberdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dengan dengan perusahaan tempatPenggugat bekerja dan bukan denganTergugat; 13.