Ditemukan 1536 data
90 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanJudex Juris dan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Yogyakarta yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dihubungkan denganmemori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali, alasanpeninjauan kembali hanya merupakan pengulangan terhadap halhal yangtelah dipertimbangkan secara tepat oleh Judex Juris dan Judex Facti danmerupakan perbedaan penafsiran terhadap hasil pembuktian atas fakta dankenyataan antara Judex Juris dan Judex Facti, sehingga hal tersebut bukanmerupakan kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para PemohonPeninjauan Kembali EFFI IDAWATI dan kawan tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali
33 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
58 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
44 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
698 — 371 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
74 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
84 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
41 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
109 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
74 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
125 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
79 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
bukti P1, P2dan keterangan para saksi Penggugat in casu Pemohon PeninjauanKembali terungkap fakta hukum bahwa benar tanah sengketa adalah sahmilik Penggugat dengan dasar pembelian antara orangtua Penggugat(Beddu Melle) sebagai pembeli dan Beddu Karing sebagai penjual:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, pertimbangan hukumdalam Putusan Pengadilan Tinggi Makassar dan Putusan Judex Juris tidakterdapat kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, denganpertimbangan sebagai berikut;Bahwa bukti P.1 berupa surat jual beli tanah objek sengketa antaraBeddu Karing dengan Beddu Melle diragukan kebenarannya, karena surattersebut tidak ditandatangani atau dicap jempol oleh Beddu Melle danLebu/Sinring sebagai saksi juga tidak menandatangani;Bahwa Saksi Maeja binti Tammelle dan Yammase bin Lebu yangdidengar keterangannya di persidangan menerangkan, melihat surat tersebutdicap jempol, oleh Bandu, Beddu Karing
75 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap