Ditemukan 529 data
192 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
161 — 142
Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 1198/ Menhut - IV / 1997 tanggal 07 Oktober 1997 perihal Penambahan Areal Hutan Tanaman Industri PT. Wira Karya Sakti di Propinsi Jambi seluas + 76.100 Ha ;--------------------------------------------------b.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK. 277/ Menhut-II/2004 tanggal 02 Agustus 2004 Tentang Penunjukan Areal Penggunaan Lain seluas + 6.710 Ha terletak di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi menjadi kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap ;----------------------f. Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.
Bahwa selanjutnya terhadap petitum butir 16, menghukum Tergugat Intervensi III danTergugat Intervensi TV untuk merivisi Keputusan Gubernur Propinsi Jambi No.522.11/0943/Dinhut tanggal 9 Maret 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 277/MenhutII/2004 tanggal 2 Agustus 2004, adalah juga merupakan petitum yang tidaklengkap, tidak jelas dan kabur, karena petitum yang sedemikian itu bukanlah merupakankompetensi peradilan umum, tetapi telah masuk dan merupakan kompetensi PengadilanTata Usaha Negara
Ricky Kurniawan Kertapersada Dengan KoperasiFajar Pagi, Bukti P33.Int yaitu Surat Menteri Kehutanan RI No. 1198/MenhutIV/1997tanggal 7 Oktober 1997, Bukti P34.Int yaitu Surat Kepala Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Propinsi Jambi No. 540.12035 tanggal 5 Desember 1997, Bukti P35.Int yaitu SuratBupati Kepala Daerah Tingkat I Batang Hari No. 320/379/Bappeda Tanggal 27 Februari2000, Bukti P37.Int yaitu Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.
SK. 277/ MenhutII/2004 tanggal 02 Agustus 2004 danSurat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK. 346/ MenhutII/2004 tanggal 10 September2004 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/KPTSII/1996Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan seluas +78.240 Ha di Propinsi Jambi kepada PT.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 1198/ Menhut IV / 1997 tanggal 07Oktober 1997 perihal Penambahan Areal Hutan Tanaman Industri PT.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK. 277/ MenhutII/2004 tanggal 02Agustus 2004 Tentang Penunjukan Areal Penggunaan Lain seluas + 6.710 Haterletak di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur PropinsiJambi menjadi kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap ;f. Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.
261 — 221
Menyatakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI. No. 401/V-REB/98 tanggal 25 Agustus 1998 jo Surat Direktorat Jendral Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan RI. No. 410/V-REB/98 tanggal 25 Agustus 1998 adalah sah menurut hukum berikut segala akibat hukumnya;3.
97 — 104
JKT2014 dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 418/MENHUT 11/2014 (bukti P1 = T9);Menimbang, bahwa dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan RItersebut pada bagian Mengingat angka 9 dicantumkan PeraturanPemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis PenerimaanNegara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan danPerkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 1999 (bukti P2 = T4).
tetap menggunakan Peraturan PemerintahNomor 59 Tahun 1998 karena proses permohonan izin ditempuh pada saatberlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 dan permohonanizin tersebut secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari MenteriKehutanan RI sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 lahir;Menimbang, bahwa seharusnya Tergugat/Terbanding dalammengeluarkan surat keputusan objek sengketa mengacu kepada SuratKeputusan Menteri Kehutanan RI tersebut (bukti P1 = T9) oleh karenaSurat Keputusan
Menteri Kehutanan RI tersebut merupakan dasar dansumber bagi Tergugat/Terbanding dalam menerbitkan objek sengketa.Tanpa adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI tersebut maka tidakmungkin Tergugat/Terbanding memiliki Kewenangan menerbitkan objek sengketa;Him. 9 dari 15 him.
Menteri Kehutanan RI bukti P1), danselama proses memperoleh izin tersebut yang berlaku adalah PeraturanPemerintah Nomor 59 Tahun 1998 maka adalah adil apabila ketentuan yangdipergunakan masih menggunakan ketentuan yang lama sebagaimanatercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI. tersebut.
JKTdengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 418/MENHUT11/2014, 14 (bukti P1 = T9), dengan demikian maka Tergugat/Terbandingdalam menerbitkan objek sengketa dilakukan dengan tidak cermat, tidakteliti, dan bertindak sewenangwenang ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumtersebut di atas, maka dalil gugatan Penggugat/Pembanding telah terbuktisecara hukum dan dengan demikian maka tuntutan Penggugat/Pembandingdalam petitum gugatan patut untuk dikabulkan seluruhnya; Menimbang
83 — 30
Menteri Kehutanan RI Nomor:180/Menhut/2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Perubahan KeempatKeputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/ KPTS11/1993 tanggal 27Pebruari 1993 Tentang Pemberian Hak Perusahaan Hutan TanamanIndustri Kepada PT.
Lukit dan PetaLampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK. 180/Menhut72013 tanggal 21 Maret 2013 dapat disimpulkan berada didalamkawasan hutan produksi Terbatas S. Kurau dan S. Lukit/ areal konsensiPT. Riau Andalan Pulp and Paper.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b Undangundang RI No. 18 tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55ayat 1 ke 1 Kitab Undangundang Hukum Pidana.
Menteri Kehutanan RI Nomor:180/Menhut/2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Perubahan KeempatKeputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/ KPTS 11/1993 tanggal 27Pebruari 1993 Tentang Pemberian Hak Perusahaan Hutan TanamanIndustri Kepada PT.
Lukit dan PetaLampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK. 180/Menhut72013 tanggal 21 Maret 2013 dapat disimpulkan berada didalamkawasan hutan produksi Terbatas S. Kurau dan S. Lukit/ areal konsensiPT.
102 — 80
Borneo Indobara seluas 24.100 ha yang berlaku selama 30 (tigapuluh) tahun;1) Adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.288/MenHut1/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutanuntuk Eksploitasi Batubara dan Sarana Penunjangnya pada KawasanHutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, dan Hutan ProduksiYang Dapat Dikonversi atas nama PT.
Borneo Indobara seluas 2.936,54(dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma lima puluh empat) hektar;Berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 819/KPTS/UM/II/1982 tanggal 10November 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah PropinsiDaerah Tingkat Kalimantan Selatan + 3.380.602 Ha (Tiga Juta TigaRatus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Dua hektar) Sebagai KawasanHutan;3) Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No.
SK.435/MenhutII/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan ProvinsiKalimantan Selatan4) Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.288/MenHutll/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Izin Pinjam Pakai KawasanHutan untuk Eksploitasi Batubara dan Sarana Penunjangnya padaKawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, dan HutanProduksi Yang Dapat Dikonversi atas nama PT.
Borneo Indobara seluas2.936,54 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma lima puluhempat) hektar;5) Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.744/Menhut1/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Perubahan atas KeputusanMenteri Kehutanan Nomor : SK.288/MenhutIl/2010 tentang izin pinjampakai kawasan hutan untuk eksploitasi batubara dan saranapenunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas, hutan produksitetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi atas nama PT.
454 — 248
Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur tanggal 8 September 20009, atasdasar tersebut kKemudian keluar keputusan Menteri Kehutanan RI NomorSK.4383/MENHUTII/2013 tentang perubahan keputusan Menteri KehutananNomor SK.519/MENHUTII/2009 tanggal 8 September 2009 tentang pemberianizin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan tanaman industry dalamhutan tanaman kepada PT. Barito Pacific Timber (unit Bengalon) atas arealhutan produksi seluas + 18.045 Ha. Di Kab. Kutai Timur Prov.
Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur tanggal 8 September 20009, atasdasar tersebut kemudian keluar keputusan Menteri Kehutanan RI NomorSK.483/MENHUTII/2013 tentang perubahan keputusan Menteri KehutananNomor SK.519/MENHUTII/2009 tanggal 8 September 2009 tentang pemberianizin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan tanaman industry dalamhutan tanaman kepada PT. Barito Pacific Timber (unit Bengalon) atas arealhutan produksi seluas + 18.045 Ha. Di Kab. Kutai Timur Prov.
Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) bundle Keputusan Menteri Kehutanan RI dengan Nomor :SK.433/MENHUTIII/2013 tanggal 12 Juni 2013 perihal KeputusanMenteri Kehutanan Nomor : SK.519/MENHUTII/2009 tanggal 08September 2009 tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan HasilHutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan TanamanKepada PT.Barito Pasific Timber (unit bengalon) atas areal HutanProduksi seluas +18.045 Ha di Kabupaten Kutai Timur ProvinsiKalimantan Timur yang telah dileges sesuai dengan
aslinya.;1 (satu) bundle Keputusan Menteri Kehutanan RI dengan Nomor :SK.519/MENHUTII/2009 tanggal O08 September 2009 perihalpemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada HutanTanaman Industri dalam hutan Tanaman Kepada PT.Barito PasificTimber (unitbengalon) atas areal Hutan Produksi seluas + 18.045 Ha diKabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur yang telah dilegessesuai dengan aslinya.;1 (satu) lembar PETA areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutanproduksi dalam hutan tanaman
Kutim Provinsi Kalimantan Timur sesuaidengan lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.433/MenhutI/2013 tanggal 12 Juni 2013 yang ditandatangani oleh MenteriKehutanan Zulkifli Hasan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.Tetap terlampir dalam berkas perkara;Kebun kelapa sawit yang berada dilokasi KM 125 Desa Tepian LangsatKec. Bengalon Kab.
391 — 77
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atas nama HAMBA PANJAITANsebanyak 5 Surat; 2222 2292 2on ene non noe nnn nnn Bahwa Terdakwa SUPENDI Als PENDI Bin MATNGALIM (alm) selaku KepalaDesa Bukit Kerikil tidak berwenang mengeluarkan surat apapun dalamkawasan hutan;Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :173/KptsI/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan diWilayah Proppinsi Dati Riau sebagai Kawasan Hutan, Keputusan Menteri366/KptsIV2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentangPemberian
Titik 11 101 37'53.058 01 2038.58012 Titik 12 101 37'45.814 01 20'36.47313 Titik 13 101 37'43.650 01 2038.39514 Titik 14 101 3736. 180 01 2035.89815 Titik 15 101 37'32.915 01 2035.576 2) Berdasarkan ploting titiktitik Koordinat disimpulkan bahwa lokasi tempatkejadian perkara berada didalam kawasan Hutan Produksi (HP) sesuaidengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 173/Kptsll/1986tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah ProppinsiDati Riau sebagai Kawasan Hutan dan sebagian
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atas nama HAMBA PANJAITANsebanyak 5 Surat; Bahwa Terdakwa SUPENDI Als PENDI Bin MATNGALIM (alm) selaku KepalaDesa Bukit Kerikil tidak berwenang mengeluarkan surat apapun dalamkawasan hutan;Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :173/KptsI/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan diWilayah Proppinsi Dati Riau sebagai Kawasan Hutan, Keputusan MenteriKehutanan RI Nomor: 366/KptsI/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentangPemberian Izin
Berdasarkan ploting titiktitik koordinat disimpulkan bahwa lokasi tempatkejadian perkara berada didalam kawasan Hutan Produksi (HP) sesuai173/Kptsll/1986tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Proppinsidengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :Dati Riau sebagai Kawasan Hutan dan sebagian berada didalam areal IzinUsaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri(IUPHHKHTl) PT. SEKATO PRATAMA MAKMUR (PT.
242 — 1258
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat II berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.463/Menhut-II/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas 124.775 (seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas 86.663 (delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh tiga) Hektar, dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan
Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat II berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.463/Menhut-II/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas 124.775 (seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas 86.663 (delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh tiga) Hektar, dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan
(Penggugat Intervensi 2) sebagai pemegangSertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 23995/Kel.Belian tanggal 27 Nopember 2012, SuratUkur tanggal 17/09/2012 Nomor: 01726/2012 Luas 6.181 M2 dan Nomor: 23986/Kel.Beliantanggal 26 Nopember 2012, Surat Ukur tanggal 10/08/2012 Nomor: 01024/2012 Luas 2500M2 (bukti P.I.21, P.I.22) yang terletak di Jalan Engku Putri Kota Batam (Batam Centre)masuk menjadi kawasan hutan sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:SK.463/MenhutII/2013 (objek sengketaMenimbang,
MaligasSukses Abadi tersebut diindikasikan telah masuk menjadi kawasan hutan berdasarkanterbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.463/MenhutII/2013tanggal 27 Juni 2013; e Bahwa kedua perusahaan tersebut telah memperoleh alokasi lahan secara sah dariBadan Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (sekarang Badan PengusahaanKawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam) disingkat BP Batam,masingmasing seluas 31.132 M2 atas nama PT.
Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.463/MenhutII/2013 tanggal 27 Juni 2013;e Bahwa dari keresahan tersebut diantaranya PT.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.463/MenhutII/2013tanggal 27 Juni 2013;2. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Nomor: 426/20021.71/IX/2013 tanggal 18 September 2013 perihal Permohonan Penerbitan Sertipikat,yang isinya tentang Penolakan Penerbitan Hak Guna Bangunan atas nama PT.Millenium Invesment, 3.
Maligas Sukses8 Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yangditerbitkan oleh Tergugat II berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:SK.463/MenhutII/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Perubahan Peruntukan KawasanHutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas + 124.775 (seratus dua puluh empat ributujuh ratus tujuh puluh lima) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas +86.663 (delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh tiga) Hektar, dan PerubahanBukan Kawasan Hutan
100 — 48
;Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :173/KptsIl/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutandi Wilayah Proppinsi Dati Riau sebagai Kawasan Hutan, KeputusanMenteri Kehutanan RI Nomor : SK.208/Menhut!l/2007 tanggal 25Mei2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.262/Menhutll/2004 Jo Nomor : SK.99/MenhutII/2006 tentangPemberian Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada HutanTanaman Industri kepada PT.
selaku Sektretaris, dan diketahui oleh SISALBISselaku Kepala Cabang Dinas Perkebunan Kecamatan Rupat.;= Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :173/Kptsl/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutandi Wilayah Proppinsi Dati Riau sebagai Kawasan Hutan, KeputusanMenteri Kehutanan RI Nomor : SK.208/MenhutII/2007 tanggal 25Mei2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.262/Menhutll/2004 Jo Nomor : SK.99/MenhutII/2006 tentangPemberian Izin Usaha
171 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Muriniwood Indah Industri untuk melakukanpembangunan dan penanaman kebun kelapa sawit di atas lahan/arealHPHTI yang merupakan hak Pelawan dimaksud;Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor262/Kpts11/1998., tertanggal 27 Februari 1998, pada diktum Memutuskanalinea ke enam, maka hingga saat ini menurut hukum Pelawan adalah tetapberhak atas lahan/areal seluas + 14.875 (empat belas ribu delapan ratustujuh puluh lima) hektar termasuk sebagiannya yang telah ditanami kelapasawit di atasnya
No. 243 PK/Pat/2014Primair:1.BrMengabulkan Perlawanan Pelawan untuk keseluruhannya;Menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 262/Kpisll/1998., tertanggal 27 Februari 1998, jo. Surat Direktorat Jenderal Reboisasi danRehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan RI Nomor 401/VREB/98.
,tanggal 20 Desember 2010, yang amarnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding Pembanding, semula Terlawan;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor15/Pdt.PLW/2010/ PN.Dum., tanggal 23 Agustus 2010, sekedarmengenai Nomor Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI yangdinyatakan sah dan menambah amar pernyataan Terbanding, semulaPelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar, sehingga amarnyaselengkapnya berbunyi sebagai berikut:A.
Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan perlawanan Terbanding, semula Pelawan untuksebagian; Menyatakan Terbanding, semula Pelawan adalah pelawan yang baikdan benar; Menyatakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 262/Kpts11/1998., tanggal 27 Februari 1998, jo.
385 — 53
Menteri Kehutanan RI Nomor :173/Kptsl/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutandi Wilayah Proppinsi Dati Riau sebagai Kawasan Hutan, KeputusanMenteri Kehutanan RI Nomor : 366/KptsII/2003 tanggal 30 Oktober2003 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayupada Hutan Tanaman Industri kepada PT.
SPM) atas areal hutan seluas + 44.735 hektar diProvinsi Riau, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.687/MenhutII/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Penetapan ArealKerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan TanamanIndustri kepada PT. SEKATO PRATAMA MAKMUR (PT. SPM) atasareal hutan seluas + 46.062.20 hektar di Provinsi Riau.Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan IdentifikasiLokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Areal Konsesi PT. BUKITBATU HUTANI ALAM dan PT.
Menteri Kehutanan RI Nomor :173/KptsIl/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutandi Wilayah Proppinsi Dati Riau sebagai Kawasan Hutan, KeputusanMenteri Kehutanan RI Nomor : 366/KptsII/2003 tanggal 30 Oktober2003 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayupada Hutan Tanaman Industri kepada PT.
Berdasarkan ploting titiktitik koordinat disimpulkan bahwalokasitempat kejadian perkara berada didalam kawasan Hutan Produksi(HP) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :173/Kptsl/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutandi Wilayah Proppinsi Dati Riau sebagai Kawasan Hutan dan sebagianberada didalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu padaHutan Tanaman Industri (IUPHHKHTI) PT. SEKATO PRATAMAMAKMUR (PT.
SPM) sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :366/KptsII/2003 tanggal 30 Oktober 2003.ma nnnnn Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 50 ayat (3) huruf b Jo pasal 78 ayat (2) UndangundangNo.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;3.
151 — 229 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rimba Rokan Lestari)berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 262/Kptsll/1998 tertanggal27 Februari 1998, jo. Surat Direktorat Jendral Reboisasi dan Rehabilitasi LahanDepartemen Kehutanan RI No. 401/VREB/98 tanggal 25 Agustus 1998, bukanlahan dan atau bukan diserobot oleh PT. Muriniwood Indah Industri ;Hal. 2 dari 22 hal. Put. No.1346 K/Pdt/2011Bahwa atas perkara perdata No.32/Pdt/G/2007/PN.DUM, jo. No. 15/Pdt/2008/PT.R, jo.
Murini selaku Termohon Eksekusi, padahallahan/areal yang dimohonkan eksekusinya adalah merupakan hak Pelawan(Pihak Ketiga) sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 262/Kpts11/1998 tertanggal 27 Februari 1998, jo.
Surat Direktorat Jendral Reboisasi danRehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan RI No. 401/VREB/98 tanggal 25Agustus 1998 ;Bahwa atas perbuatan Terlawan bersama kelompoknya yang mengklaim/mengakui lahan/areal perkebunan kelapa sawit yang merupakan hak Pelawanvide Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 262/KptsII/1998 tertanggal 27Februari 1998 yang berakibat adanya permohonan eksekusi dari PemohonEksekusi/Terlawan, sedangkan areal/lahan perkebunan kelapa sawit milikPelawan/Pihak Ketiga yang tidak
Menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 262/KptsII/1998 tertanggal 27 Februari 1998, jo.Surat Direktorat Jendral Reboisasi danRehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan RI No. 401/VREB/98 tanggal25 Agustus 1998 adalah sah menurut hukum berikut segala akibathukumnya ;3.
DALAM EKSEPSI :Menyatakan eksepsi Pembanding, semula Terlawan tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan perlawanan Terbanding, semula Pelawan untuksebagian ;Menyatakan Terbanding, semula Pelawan adalah pelawanyang baik dan benar ;Menyatakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 262/Kpts11/1998 tanggal 27 Februari 1998 jo.
518 — 120
;Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor SK.99 / MenhutII /2006 tanggal 11 April 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan MenteriKehutanan Nomor SK 262 / MenhutII / 2004 tanggal 21 Juli 2004Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu ((UPHHK)pada Hutan Tanaman Kepada PT.Sumatera Sinar Plywood Industri Atas ArealHutan Seluas +/ 65.000(enam puluh lima ribu) Hektar di Propinsi Sumatera5 Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.208/MenhutII/2007tanggal 25 Mei 2007 tentang Perubahan
Menteri Kehutanan RI nomor: SK 262/Menhut11/2004 tanggal 21 Juli 2004 Tentang Pemberian Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) paada Hutan TanamanKepada PT.Sumatera Sinar Plywood Industri Atas Areal Hutan Seluas21+/ 65.000(enam puluh lima ribu) Hektar di Propinsi SumateraSurat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor SK.99/MenhutII/2006tanggal 11 April 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan MenteriKehutanan Nomor SK 262/MenhutII/2004 Tentang Pemberian IzinUsaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (
Menteri Kehutanan RI Nomor: SK 262/MenhutII/2004tanggal 21 Juli 2004 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan HasilHutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman kepada PT.
Menteri Kehutanan RI Nomor: SK 262/Menhut11/2004 tanggal 21 Juli 2004 Tentang Pemberian Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanamankepada PT.
Sumatera Sinar Plywood Industri Atas Areal hutan Seluas65.000 (enam puluh lima ribu) Hektar di Propinsi Sumatera4 Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.99/MenhutII/2006tanggal 11 April 2006 tentang Perubahan atas Keputusan MenteriKehutanan Nomor SK 262/MenhutI/2004 tanggal 21 Juli 2004Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu(IUPHHK) pada Hutan Tanaman kepada PT.
81 — 14
hutan secara tidak sahyang berada di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalisdengan menanami kawasan hutan tersebut dengan tanaman cabe, jagung danseman gka; Bahwa lahan yang dikerjakan dan atau digunakan oleh terdakwa adalah milikSUDUNG MANURUNG (DPO)); Bahwa terdakwa dalam mengerjakan dan atau menggunakan kawasan hutan yangberada di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tidakmemiliki ijin yang sah dari instansi berwenang; Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan
Menteri Kehutanan RI Nomor : 173/Kpts11/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah PropinsiDati I Riau sebagai Kawasan Hutan, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :366/KptsI/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Pemberian Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri kepada PT.SEKATO PRATAMA MAKMUR (PT.
SPM) atas areal hutan seluas + 44.735hektar di Provinsi Riau, Keputusan Menteri Kehutanan RI NomorSK.687/MenhutII/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Penetapan Areal KerjaIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri kepadaPT. SEKATO PRATAMA MAKMUR (PT.
Terbanding/Tergugat : PT. PUTRA LIKA PERKASA
94 — 63
PutraLika Perkasa (Ic.Tergugat) sebagaimana dimaksud dalam DiktumKedua Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 659/Kpts11/1991 Jo. Diktum Pertama Surat Keputusan Menteri Kehutanan RINomor : 136/KptslI/1997, selanjutnya pada tanggal 8 Nopember 2001Menteri Kehutanan R.I menerbitkan Surat Keputusan Nomor1653/KptsVII/2001 Tentang Penetapan Sebagian Batas Areal KerjaHak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PT. Putra Lika Perkasa(Ic.
Surat Keputusan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :659/KptslI/1991;c. Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 136/KptslI/1997;d.
Menteri Kehutanan RI Nomor : 659/Kpts!
Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 136/KptsII/1997Jo.
Menteri Kehutanan RI Nomor :659/Kpts11/1991 Jo.
123 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan ploting titiktitik koordinat disimpulkan bahwa lokasi tempatkejadian perkara berada di dalam kawasan Hutan Produksi sesuaidengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 173/Kptsll/1986tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah PropinsiDati Riau sebagai Kawasan Hutan dan sebagian berada di dalam arealIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri(IUPHHKHTl) PT. Sekato Pratama Makmur (PT.
Berdasarkan ploting titiktitik kKoordinat disimpulkan bahwa lokasi tempatkejadian perkara berada di dalam kawasan Hutan Produksi sesuaidengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/KptsIV1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di WilayahProppinsi Dati Riau sebagai Kawasan Hutan dan sebagian berada didalam areal lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada HutanTanaman Industri (IUPHHKHTl) PT.
Sekato Pratama Makmur (PT.SPM) sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 366/KptsI2003 tanggal 30 Oktober 2003;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 50 Ayat (3) huruf b Jo Pasal 78 Ayat (2) Undangundang Nomor: 41Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 56 ke2 KUHPMahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBengkalis tanggal 17 Juni 2014 sebagai berikut:1.
SEKATO PRATAMA MAKMUR (PT.SPM) yang merujuk kepada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:366/KptsIV2003 tanggal 30 Oktober 2003;Hal. 18 dari 27 hal.
SPM), yang diberikan olehPemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:173/kptsI/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan diWilayah Prop Dati Riau Sebagai Kawasan Hutan, melainkan sudah beralihmenjadi kawasan hutan pertuanan/hak ulayat/hak perorangan masyarakatSuku Sakai, maka perbuatan Terdakwa yang mengelola atau memindahtangankan kepada masyarakat Suku Sakai bukan lagi perbuatan pidana(criminal);8.
443 — 89
USMAN ;Copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No : SK.128/Menhutl/2012tentang perubahan atas keputusan Keputusan Menteri Kehutanan RI No :SK.487/MenhutI/2010 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untukeksploitasi batu bara dan sarana penunjangnya atas nama PT.
USMAN ; Copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No : SK.128/Menhutl/2012tentang perubahan atas keputusan Keputusan Menteri Kehutanan RI No :SK.487/MenhutI/2010 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untukeksploitasi batu bara dan sarana penunjangnya atas nama PT.
USMAN;Copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.128/Menhut2012 Tentang Perubahan atas Keptusan Menteri Kehutanan RlNo.SK.487/MenhutI/2010 Tentang jin Pinjam Pakai KawasanHutan untuk eksploitasi batu bara dan sarana penunjangnya atasnama PT.
USMAN;Copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.128/Menhut2012 Tentang Perubahan atas Keptusan Menteri Kehutanan RINo.SK.487/MenhutI/2010 Tentang jjin Pinjam Pakai KawasanHutan untuk eksploitasi batu bara dan sarana penunjangnya atasnama PT.
/PID/2018/PT.SMRproduksi tetap yang terletak di Kabupaten Berau Provinsi KalimantanTimur ; Copy Keputusan Menteri Kehutanan RI No : SK.439/Menhutl/2013tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasiproduksi batubara dan sarana dan punjangnya pada kawasan hutanproduksi tetap seluas 1.132,38 (seribu seratus tiga puluh dua dan tigapuluh delapan perseratus) hektar atas nama PT.
151 — 26
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 262/Kpts11/1998 tertanggal 27 Pebruari 1998 pada diktum Memutuskan alinia keenam, maka hingga saat ini menurut hukum Pelawan adalah tetp berhakatas lahan / areal seluas + 14.875 (empat belas ribu delapan ratus tujuhpuluh lima) Hektar termasuk sebagiannya yang telah ditanami kelapa sawitdiatasnya seluas 387 Ha, yang terletak diwilayah Propinsi Riau, KabupatenBengkali, Kecamatan Manda Duri (Duri XIll).Bahwa ternyata areal lahan HPHT!
Rimba Rokan Lestari)berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 262/Kpts11/1998 tertanggal27 Pebruari 1998, jo. Surat Direktorat Jendral Reboisasi dan Rehabilitasi LahanDepartemen Kehutanan RI No. 401/VREB/98 tanggal 25 Agustus 1998, bukanlahan dan atau bukan diserobot oleh PT. Muriniwood Indah Industri.Bahwa atas perkara perdata No. 32/Pdt/G/2007/PN.DUM, jo. No. 15/Pdt/2008/PT.R, jo.
Murini selaku Termohon Eksekusi, padahal lahan / areal yangdimohonkan eksekusinya adalah merupakan hak Pelawan (Pihak Ketiga)sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 262/Kpts11/1998tertanggal 27 Pebruari 1998, jo.
SuratDirektorat Jendral Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan RINo. 401/VREB/98 tanggal 25 Agustus 1998.Bahwa atas perbuatan Terlawan bersama kelompoknya yang mengklaim /mengakui lahan / areal perkebunan kelapa sawit yanga merupakan hakPelawan vide Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 262/Kpts11/1998tertanggal 27 Pebruari 1998 yang berakibat adanya permohonan eksekusidari Pemohon Eksekusi / Terlawan, sedangkan areal / lahan perkebunankelapa sawit milik Pelawan / Pihak Ketiga yang
Menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 262/KptsII/1998tertanggal 27 Pebruari 1998, jo. Surat Direktorat Jendral Reboisasi danRehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan RI No. 401/VREB/98 tanggal 25Agustus 1998 adalah sah menurut hukum berikut segala akibathukumnya.3. Menyatakan tanah / lahan berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya seluas 387 Hektar (objek perkara) yang terletak di Propinsi Riau,Kab. Bengkalis, Kec.
398 — 56
Menteri Kehutanan RI Nomor : 173/KptsII/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan diWilayah Proppinsi Dati Riau sebagai Kawasan Hutan, KeputusanMenteri Kehutanan RI Nomor : 366/KptsII/2003 tanggal 30 OktoberHalaman 3 dari 21 Putusan Nomor 181/Pid.Sus/2014/PT.PBR2003 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayupada Hutan Tanaman Industri kepada PT.
SPM) atas areal hutan seluas + 44.735 hektar diProvinsi Riau, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.687/MenhutII/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Penetapan ArealKerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan TanamanIndustri kepada PT. SEKATO PRATAMA MAKMUR (PT. SPM) atasareal hutan seluas + 46.062.20 hektar di Provinsi Riau;Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan IdentifikasiLokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Areal Konsesi PT. BUKITBATU HUTANIALAM dan PT.
Menteri Kehutanan RI Nomor :173/Kptsll/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutandi Wilayah Proppinsi Dati Riau sebagai Kawasan Hutan, KeputusanMenteri Kehutanan RI Nomor : 366/KptsII/2003 tanggal 30 Oktober2003 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayupada Hutan Tanaman Industri kepada PT.
SPM) atas areal hutan seluas + 44.735 hektar diProvinsi Riau, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.687/MenhutII/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Penetapan ArealKerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan TanamanIndustri kepada PT. SEKATO PRATAMA MAKMUR (PT. SPM) atasareal hutan seluas + 46.062.20 hektar di Provinsi Riau;e Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan IdentifikasiLokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Areal Konsesi PT. BUKITBATU HUTANI ALAM dan PT.
Berdasarkan ploting titiktitik koordinat disimpulkan bahwa lokasi tempatkejadian perkara berada didalam kawasan Hutan Produksi (HP) sesuaidengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 173/KptsIl/1986tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah ProppinsiDati Riau sebagai Kawasan Hutan dan sebagian berada didalam areal IzinUsaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri(IUPHHKHTI) PT. SEKATO PRATAMA MAKMUR (PT.