Ditemukan 8383 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 K/TUN/2022
Tanggal 8 Februari 2022 — ZAHROTUN NISA VS KEPALA BIDANG KEPATUHAN INTERNAL KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR;
10248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ZAHROTUN NISA VS KEPALA BIDANG KEPATUHAN INTERNAL KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR;
Register : 18-04-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 96/B/2017/PT.TUN.JKT;
Tanggal 12 Juli 2017 — WIYONO SUKARNO; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR; DIREKTUR KEPATUHAN PT. BANK JABAR BANTEN SYARIAH;
2515
  • WIYONO SUKARNO;KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR;DIREKTUR KEPATUHAN PT. BANK JABAR BANTEN SYARIAH;
    DIREKTUR KEPATUHAN PT. BANK JABAR BANTEN SYARIAH, oF berkedudukan di Serang, Banten, dalam hal ini diwakiliSs oleh HARTAgPURNAMA bertindak untuk dan atas namaRDireksi oT Bank Jabar Banten Syariah, meeySe ee Hal. 2 dari9 hlm. Putusan No. 96/B/2017/PT.
    TUNG JKT.ef Direktur Kepatuhan, Warga Negara Indonesia, bertempate tinggal di Jalan Situ Darma Nomor. .8RT.005 RW 003ay Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lenakong, Kota Bandung,OY yang dalam sengketa nSBerdasarkar Surat Kuasaa Khusus Nomor : o98/KA/DIR MR/2016 ttanggal +7
Register : 08-11-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 552 K/TUN/2017
Tanggal 5 Desember 2017 — DIREKTUR KEPATUHAN PT. BANK JABAR BANTEN SYARIAH;
3657 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR KEPATUHAN PT. BANK JABAR BANTEN SYARIAH;
    DIREKTUR KEPATUHAN PT BANK JABAR BANTENSYARIAH, tempat kedudukan di Serang, Banten;Termohon Kasasi I, Il dahulu Terbanding/TergugatTergugat IIIntervensi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugatsekarang Termohon Kasasi I, Il dahulu sebagai Terbanding/TergugatTergugatIl Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta padapokoknya
Putus : 08-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2267 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — BANK DKI, yang diwakili oleh Budi Mulyo Utomo, selaku Direktur Kepatuhan PT. Bank DKI
9522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BANK DKI, yang diwakili oleh Budi Mulyo Utomo, selaku Direktur Kepatuhan PT. Bank DKI
    BANK DKI, yang diwakili oleh Budi Mulyo Utomo, selakuDirektur Kepatuhan PT. Bank DKI, berkedudukan danberkantor pusat di Gedung Bank DKI Cabang Mataram Lantai7, Jalan Matraman Raya, Nomor 138 Jakarta Timur, Cq. PT.Bank DKI Cabang Pembantu Cibubur, yang berkedudukan diCibubur Time Square Nomor B112A, Jalan Transyogi Km. 3Jatikarya, Jatisampurna Bekasi, dalam hal ini memberi kuasakepada Eni Yuniarni, S.H., Pemimpin Group Hukum PT. BankDKI, dan kawankawan, kesemuanya karyawan PT.
Register : 27-05-2021 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 141/B/2021/PT.TUN.SBY
Tanggal 2 Juli 2021 — KEPALA BIDANG KEPATUHAN INTERNAL KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR vs ZAHROTUN NISA
14944
  • KEPALA BIDANG KEPATUHAN INTERNAL KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR vs ZAHROTUN NISA
    n= n= nao oon nn nan nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn ene nn nnn nee ne eneKEPALA BIDANG KEPATUHAN INTERNAL KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI, NUSA TENGGARABARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR, berkedudukandiJalanAirportNgurah Rai, Tuban, Denpasar, 80361 ; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :SKU1/WBC.13/BD.05/2021, tanggal 6 Januari 2021,memberi kuasakepada :1. AGUS AMIWIWJAYA, S.H.,M.H, Kepala Subdirektorat UpayaHukum Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan ; 2.
    SBY.Halaman 3 dari 22 halamanUsaha Negara Denpasar Nomor : 30/G/2020/PTUN.DPS, tanggal 1 April 2021yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; "DALAM POKOK SENGKETA:1.2.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Bidang Kepatuhan InternalKantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara TimurNomor Kep01/WBC.13/BD.05/2020, tentang Penjatuhan Hukuman DisiplinBerupa Teguran Tertulis, Tertanggal
    Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Bidang Kepatuhan InternalKantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara TimurNomor Kep01/WBC.13/BD.05/2020, tentang Penjatuhan Hukuman DisiplinBerupa Teguran Tertulis, Tertanggal 28 September 2020, Atas NamaZahrotun Nisa NIP. 19680611 198812 2 001 ; 22 oPutusan Nomor: 141/B/2021/PTTUN. SBY.Halaman 7 dari 22 halaman3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata UsahaNegara yaitu Surat Keputusan Kepala Bidang Kepatuhan Internal KantorWilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur NomorKep01/WBC.13/BD.05/2020, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin BerupaTeguran Tertulis, Tertanggal 28 September 2020, Atas Nama ZahrotunNisa NIP. 19680611 198812 2 001 ; 4.
    Bahwa Penggugat (ZAHROTUN NISA) adalah seorang Pegawai NegeriSipil dengan NIP. 19680611 198812 2 001, Pangkat Penata Tingkat (Ill/d),Jabatan Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasipada Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat dan NusaTenggara Timur, lokasi tempat tugasnya berada di Bali.
Putus : 15-01-2013 — Upload : 16-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 PK/PDT.SUS/2012
Tanggal 15 Januari 2013 — RADEN, selaku Direktur Utama, dan LA UTU, selaku Direktur Kepatuhan
3730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RADEN, selaku Direktur Utama, dan LA UTU, selaku Direktur Kepatuhan
    RADEN,selaku Direktur Utama, dan LA UTU, selaku Direktur Kepatuhan,berkedudukan di Jalan Mayjen Sutoyo No. 95, Kota Kendari, SulawesiTenggara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :Lukman Bua, SH.
Putus : 24-04-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 K/Pdt/2019
Tanggal 24 April 2019 — DUDY SETIAWAN VS PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK DKI, yang diwakili oleh Direktur Kepatuhan PT Bank DKI, Budi Mulyo Utomo, dkk. dan PERSEROAN TERBATAS (PT) CITRA GADING ASRITAMA, dkk.
8351 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DUDY SETIAWAN VS PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK DKI, yang diwakili oleh Direktur Kepatuhan PT Bank DKI, Budi Mulyo Utomo, dkk. dan PERSEROAN TERBATAS (PT) CITRA GADING ASRITAMA, dkk.
    PERSEROAN TERBATAS (PT) BANKDKI, yang diwakili oleh Direktur Kepatuhan PT Bank DKI,Budi Mulyo Utomo, berkedudukan di Jalan Ir. H. JuandaIll7O, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasakepada R. Torry Syah Bimo, S.H., M.H. dan kawankawan, Para Karyawan pada PI Bank ODKI,berkedudukan di Gedung Prasada Sasana Karya Lantai7berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September2018;2.
Putus : 21-12-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4098 K/Pdt/2023
Tanggal 21 Desember 2023 — ., CABANG BALIKPAPAN, yang diwakili oleh Direktur Kepatuhan dan Direktur Unit Usaha Syariah PT Bank Permata, Tbk., Dhien Tjahajani, S.H., MBA., dan Herwin Bustaman, dkk.
5730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., CABANG BALIKPAPAN, yang diwakili oleh Direktur Kepatuhan dan Direktur Unit Usaha Syariah PT Bank Permata, Tbk., Dhien Tjahajani, S.H., MBA., dan Herwin Bustaman, dkk.
Register : 28-07-2016 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 27-02-2017
Putusan PTUN JAMBI Nomor 20/G/2016/PTUN.JBI
Tanggal 14 Februari 2017 — AJRISA WINDRA, S.T., M.M. Vs. KEPALA PERWAKILAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI JAMBI
361205
  • Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016, tertanggal 30 Mei 2016 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Buku III), yang dikeluarkan oleh Tergugat ; ------------------------------3.
    Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016, tertanggal 30 Mei 2016 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Buku III) ; ----------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 577.000,- ( Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah ) ; --------------------------------------
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor :20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016, tertanggal 30 Mei 2016 Tentang Laporan HasilPemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan PerundangUndangan(Buku III), yang dike luarkan oleh Tergugat;4.
    ;Bahwa obyek perkara a quo LHP No. 20.C/LHP/XVIILJMB/5/2016 tanggal 30 Mei2016 tentang LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan PerundangUndang (BukuIID adalah merupakan salah satu bagian dari pemeriksaan rutin BPK yaitu Pemeriksaan BPKAtas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jambi Tahun 2015.
    Menyatakan sah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 20.C/LHP/XVIUI.JMB/5/2016tanggal 30 Mei 2016 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan TerhadapKetentuan Peraturan PerundangUndangan (Buku HI), yang dikeluarkan oleh Tergugat;3.
    Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor20.C/LHP/XVII.JMB/5/2016, tertanggal 30 Mei 2016 tentang Laporan HasilPemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap' Ketentuan Peraturan PerundangUndangan (Buku III), yang dikeluarkan oleh Tergugat ; Halaman 99 dari101 Halaman Putusan Nomor : 20/G/2016/PTUN.JBI3.
    Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor :20.C/LHP/XVIILJMB/5/2016, tertanggal 30 Mei 2016 tentang Laporan HasilPemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan PerundangUndangan (Buku III) ; 4.
Putus : 07-02-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/Pdt/2023
Tanggal 7 Februari 2023 — ., M.BA, dan kawan selaku Direktur Kepatuhan dan Direktur, 2. GUBERNUR BANK INDONESIA, diwakili oleh Perry Warjiyo selaku Pemimpin Dewan Gubernur Bank Indonesia, 3. OTORITAS JASA KEUANGAN RI
6219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., M.BA, dan kawan selaku Direktur Kepatuhan dan Direktur, 2. GUBERNUR BANK INDONESIA, diwakili oleh Perry Warjiyo selaku Pemimpin Dewan Gubernur Bank Indonesia, 3. OTORITAS JASA KEUANGAN RI
Register : 13-06-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 02-01-2020
Putusan PN BOGOR Nomor 98/Pdt.G/2019/PN Bgr
Tanggal 12 Desember 2019 —
2.Direktur Kepatuhan PT Bank MNC Internasional Tbk.,
3.Group Head Corporate dan Commercial PT Bank MNC Internasional Tbk.,
88129

  • 2.Direktur Kepatuhan PT Bank MNC Internasional Tbk.,
    3.Group Head Corporate dan Commercial PT Bank MNC Internasional Tbk.,
Register : 27-07-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 97/Pdt.G/2020/PN Blt
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat:
SUGIONO
Tergugat:
1.Teguh Budiharto
2.Bowo Suryono
3.Perum Perhutani cq KPH Blitar cq BKPH Wlingi
608
  • ., M.Hum, M.Kn, Kepala Divisi Hukumdan Kepatuhan 2. Yuniar Permadi S.H., ExpertUtama hukum dan Kepatuhan 3. DanditPudyantoro, S.H., Expert Madya Hukum danKepatuhan, 4. Farady Hasibuan S.H., Expert Madya Hukumdan Kepatuhan, 5. Barnas Budiarto, S.H., Expert MudaHukum dan Kepatuhan, 6. Subiyanto, S.H., Expert MudaHukum dan Kepatuhan 7. Hery Purwanto, S.H., Kepala SubSeksi Hukum, Tenurial dan Agraria, 8. Trie Hariyani, S.H.
    ,Staf Pelaksana Hukum dan Kepatuhan, 9.Jenrison Nainggolan, Staf Pelaksana Hukum danKepatuhan, 10.
    ., Staf Pelaksana Hukumdan Kepatuhan berdasarkan Surat Kuasa Nomor226/SKK/KUM/DIR/2020 tanggal 21 September 2020selanjutnya disebut sebagai Tergugat 3;Pengadilan Negeri tersebut,Telah membaca berkas dan segala suratsurat yang berhubungandengan perkara ini;Telah membaca surat pencabutan gugatan yang diajukan olehPenggugat tertanggal 14 Oktober 2020;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat,Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 masingmasing hadir kuasanya dipersidangan;Menimbang
Register : 20-10-2010 — Putus : 16-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 53152/PP/M.XIA/15/2014
Tanggal 16 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
24074
  • Dalam hal ini. tujuan dari audittersebut adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi tingkat kepatuhan daridivisidivisi dalam perusahaan terhadap sistem dan prosedur yang berlaku diperusahaan.
    Dalam hal ini, tujuan dari audit tersebut adalah untuk mengetahui danmengevaluasi tingkat kepatuhan dari divisidivisi dalam perusahaan terhadap sistem danprosedur yang berlaku di perusahaan.
    Perusahaan juga telah membuat deskripsi atasSeorang Penanggungjawab Kepatuhan haruslah seorang senior dan memiliki tugastugas dan wewenang dari Chief Compliancekualifikasi yang sesuai. Dia juga harus memiliki deskripsi kerja yang jelas Officer yang dituangkan dalam "Peraturan Dasarmengenai peran dan kegiatan termasuk didalamnya komunikasi, pengawasan, Organisasi dan Pelaksanaan Kepatuhan" (halamanpelatihan dan memfasilitasi kegiatan kepatuhan.
    MKYM&M mengenai Saran dan Tinjauan Kepatuhan yang diberikanoleh PricewaterhouseCoopers (PWC), Terjemahan oleh PenerjemahTersumpah Fatchurozak.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akad tanggal 15 Juni 2007untuk Pelaksanaan Tinjauan Kepatuhan Anti Suap dan Bantuan dalamKegiatan Remediasi Berikutnya dan Terjemahan oleh PenerjemahTersumpah Fatchurozak diketahui bahwa penandatangan akta dimaksudadalah dari pihak PricewaterhouseCoopers yang diwakili oleh Sdr ClaudiaNestler dan Dr.
    MKYM&Mmengenai Saran dan Tinjauan Kepatuhan yang diberikan olehPricewaterhouseCoopers (PWC), Terjemahan oleh Penerjemah TersumpahFatchurozak diketahui urutan kegiatan pelaksanaan antibribery compliancereview dan biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding denganprosentase 15% yaitu :1. Tinjauan Kepatuhan, periode 29 Mei 2007 sd. 6 Juli 2007 biaya sebesar 5.410.113 Yen,2. Remediasi, periode 9 Juli 2007 sd. 5 September 2007 biaya sebesar 4.286.916 Yen,3.
Register : 13-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 35/PID.SUS-PK/2018/PT JAP
Tanggal 3 Oktober 2018 — Pembanding/Penuntut Umum I : JUSAK E. AYOMI, SH, MH
Terbanding/Terdakwa : HAMID BASALEM, MM.
15854
  • Untuk plafond kredit melebihi Kewenangannnya, maka Divisi Kredit memintakajian kepada Divisi Manajemen Risiko dan Divisi Kepatuhan;f. Atas dasar kajian Divisi Manajemen Risiko dan Divisi Kepatuhan, selanjutnyadimintakan keputusan kredit kepada komite Direksi, apabila masih dalamkewenangan Direktur Pemasaran maka pada saat itu sudah bisa diputuskankreditnya, apabila melebihi kKewenangannya maka harus 2 (dua) Direkturyaitu Direktur Utama dan Direktur Pemasaran;g.
    BPD Papua sebelumdiputuskan dalam Rapat Komite Kredit harus meminta kajian dari DivisiManajemen Risiko dan Divisi Kepatuhan melaui Direktur Kepatuhan; Bahwa pada tahun 2013 PT. BPD Papua pernah memberikan fasilitaskredit kepada PT.
    VITA SAMUDERA/ARIES LIEM (KCU Jakarta),tembusan Divisi Kredit, Ketua SKAI, Ketua SKAF dan arsip;e Kepala Divisi Kepatuhan (ABDUL KARIM) diketahui/disetujui olehDirektur Kepatuhan (FRENS MAMBRISAU) menandatangani danmengirimkan Nota Nomor : 04/KPHKr/2014 tanggal 17 Janauri 2014,kepada Divisi Kredit, perihal Kajian Permohonan KMK Konstruksi A.n.PT. VITA SAMUDERA/ARIES LIEM. Kesimpulannya adalah rencanapemberian KMK Konstruksi A.n. PT.
    Nota Usulan kredit Bilateral ini tidak dilengkapi dengankajian dari Divisi Kepatuhan dan Manajemen Resiko dan tanpa adapermohonan untuk Kredit Bilateral dari PT.
    VITA SAMUDERA, hanya menerima Surat tembusan danatas hal tersebut Divisi Kepatuhan memberikan tanggapan sebagaimana suratNomor: 23/KPHKu/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang Kajian atas keputusanKredit PT.
Register : 11-11-2014 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 27-01-2017
Putusan PN AMBON Nomor 194/Pdt.G/2014/PN.AB
Tanggal 7 Mei 2015 — Ir. DAVE GEORGE LIMAHELU
3510
  • Bahwa terkait dengan pengambilan keputusan oleh TERGUGAT tentangpemberhentian PENGGUGAT dari jabatan Kepala Kantor Cabang (KC) PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku Cabang Masohi adalah tidak Hal 7 dari 38 Hal (Putusan No : 184/ Pdt.G/ 2014 / PN AB)berdasarkan dengan fungsi dan tanggung jawab Direktur yang membawahiFungsi Kepatuhan dan/atau tidak digunakannya/tidak dilibatkannya tugas dantanggung jawab Direktur Kepatuhan PT.
    Bank Pembangunan Daerah (BPD)Maluku, yang mana sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor :13/2/PBV/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum Pasal 10(1) Tugas dan tanggung jawab Direktur yang membawahkanFungsiKepatuhan, paling kurang mencakup: a. merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya KepatuhanBank;b. mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsipprinsip kepatuhan yang akanditetapkan oleh Direksi;c. menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untukmenyusun
    Hal 24 dari 38 Hal (Putusan No : 184/ Pdt.G/2014 / PN AB)Juta kepada nasabah HARIANTO OEI JAYA (UD.Makmur) tidak memenuhi prosedurIn The Course Of Business dan bertentangan dengan peraturan bank Indonesianomor 13/2/TBV/2011 Tentang pelaksanaan Fungsi Kepatuhan bank Umum.
    Bank Maluku Masohi yang baru melakukan tugasdan berhasil mengendalikan keadaan dan mendengar hasil kajian Direktur yangmembawahi fungsi Kepatuhan/ satuan kerja Kepatuhan nomor register SP/079/2013tanggal 30 Juli 2013 dan hasil pertimbangan hukum jabatan tanggal 12 Juli 2013.Tentang penertiban kembali Surat Keputusan nomor DIR/86/KPTS tanggal 31 Juli2013 pada level 9 ke 10 tetapi dalam kerangka sanksi yang mengarah padapembinaan.
    Bank Pembangunan DaerahMaluku nomor DIR/64/KPTS, tanggal 21 Juni 2013), telah menjadi fakta hukum bahwaPenggugat telah diberhentikan dari jabatan Pemimpin Cabang Masohi, level 10 dandimutasikan menjadi Staf Satuan Kerja Kepatuhan dan Managemen Resiko, level 9.Menimbang, bahwa atas Surat Keputusan Direksi PT.
Register : 23-04-2012 — Putus : 02-08-2012 — Upload : 29-08-2012
Putusan PTUN MEDAN Nomor 30/G/2012/PTUNMDN
Tanggal 2 Agustus 2012 — Drs.IRWAN DJANAHAR,MAFIS,Ak.,Dkk : Plt.GUBERNUR SUMUT
11549
  • Pemberhentian Saudara Manarata Manik sebagai Direktur Kepatuhan PT.Bank Sumut sejak tanggal 11 Juli 2011 karena berhalangan tetap(meninggal dunia) ; b. Persetujuan Sistem dan Prosedur untuk melakukan Penjaringan/Pencalonan Penggantian Direktur Kepatuhan PT. Bank Sumut sampaiberakhirnya periode masa jabatan Direksi 20082012 kepada DewanKomisaris PT. Bank Sumut ; 4. Bahwa didalam RUPSLB PT.
    EdyAzmar sebagai calon Direktur Kepatuhan ; a.
    Kepatuhan dengan perbandingan' suarae 1 orang komisaris memilih Sdr.
    Bahwa Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi tentang seleksi calonDirektur Kepatuhan PT. Bank Sumut dan Rapat Dewan KomisarisPT. Bank Sumut, tentang seleksi dan penetapan calon DirekturKepatuhan ................5.Kepatuhan PT.
    Bank Sumut, tanggal19 September 2011, Tentang Pembahasan Hasil SeleksiKomite Remunerasi dan Nominasi Calon Direktur Kepatuhan,(Bukti P7. b) ; 8. Foto copy Surat Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan DaerahSumatera Utara, Nomor : 96/DKBPDSU/L/2011, tanggal 22September 2011, perihal Calon Direktur Kepatuhan PT. BankSumut periode 20082012, (Bukti P8) ; .
Register : 29-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PT AMBON Nomor 9/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum II : ACHMAD ATAMIMI, S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : IZZAC BALTHAZAR THENU,S.E. Diwakili Oleh : WENDI .F. POLHAUPESSY, S.H.,M.H
19986
  • Bank Pembangunan Daerah Maluku No. 5-364/KO.0604/2019 tanggal 4 November 2019;
  • 1 (satu) bundel foto copy Buku Pedoman Perusahaan Pelaksaan Fungsi Kepatuhan PT. Bank Maluku buku 1 BPP Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan tahun 2014;
  • 1 (satu) bundel foto copy Buku Pedoman Perusahaan Pelaksaan Fungsi Kepatuhan PT.
    Bank Maluku buku 2 BPP satuan kerja kepatuhan tahun 2014;
  • 1 (satu) bundel foto copy Buku pedoman perusahaan perusahaan pelaksaan fungsi kepatuhan PT. Bank Maluku buku 3 BPP kode etik kepatuhan dan compliance charter tahun 2014;
  • 1 (satu) bundel foto copy Buku Pedoman Perusahaan Bidang Organisasi & Tata Kerja PT. Bank Maluku buku I Kantor Pusat No.
    Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Direktur Kepatuhan PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku;
  • 1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor;01/RUPS-LB/PT.BPDM/2014. Tentang Perberhentian Dewan Komisaris Dan Direktur Pemasaran Serta Penunjukan Manajemen Sementara Pelaksana Tugas Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku;
  • 1 (satu) jepitan fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
    Bank Maluku buku 1 BPP Direktur yang membawahkanFungsi Kepatuhan tahun 2014.1 (Satu) bundel foto copy Buku Pedoman Perusahaan Pelaksaan FungsiKepatuhan PT. Bank Maluku buku 2 BPP satuan kerja kepatuhan tahun2014.1 (satu) bundel foto copy Buku pedoman perusahaan perusahaanpelaksaan fungsi kepatuhan PT. Bank Maluku buku 3 BPP kode etikkepatuhan dan compliance charter tahun 2014.1 (satu) bundel foto copy Buku Pedoman Perusahaan BidangOrganisasi & Tata Kerja PT.
    Bank Maluku buku 2 BPP satuan kerja kepatuhan tahun 2014;1 (Satu) bundel foto copy Buku pedoman perusahaan perusahaan pelaksaanfungsi kepatuhan PT. Bank Maluku buku 3 BPP kode etik kepatuhan dancompliance charter tahun 2014;1 (Satu) bundel foto copy Buku Pedoman Perusahaan Bidang Organisasi &Tata Kerja PT. Bank Maluku buku Kantor Pusat No. DIR / 129/KP tanggal 28Desember 2012;34. 1 (Satu) bundel foto copy Buku buku pedoman perusahaan (BPP)kebijakan manajemen risiko PT. Bank Maluku No.
    Atas surat dari Terdakwaselaku Direktur Kepatuhan yang melaporkan pelanggaran yang dilakukanoleh PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, selanjutnyaTerdakwa selaku Direktur Kepatuhan menyampaikan penjelasan kepadaBank Indonesia terkait penerbitan Medium Term Notes (MTN), dimanaMedium Term Notes (MTN) merupakan suatu produk baru bagi PT BankPembangunan Maluku dan Maluku Utara yang tidak disampaikan secaraterobuka kepada Direktur Kepatuhan untuk dilakukan Pengkajian.
    Idris Rolobessy dan Direktur Kepatuhan Sdr. Izaac Thenu yang sekarangkeduanya menjadi Terdakwa dalam perkara ini.
    BankPembangunan Daerah Maluku No. 5364/KO.0604/2019 tanggal 4November 2019;1 (satu) bundel foto copy Buku Pedoman Perusahaan PelaksaanFungsi Kepatuhan PT. Bank Maluku buku 1 BPP Direktur yangmembawahkan Fungsi Kepatuhan tahun 2014;1 (satu) bundel foto copy Buku Pedoman Perusahaan PelaksaanFungsi Kepatuhan PT. Bank Maluku buku 2 BPP satuan kerjakepatuhan tahun 2014;1 (satu) bundel foto copy Buku pedoman perusahaan perusahaanpelaksaan fungsi kepatuhan PT.
Register : 15-12-2020 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 30/G/2020/PTUN.DPS
Tanggal 1 April 2021 — Penggugat:
ZAHROTUN NISA
Tergugat:
1.KEPALA BIDANG KEPATUHAN INTERNAL KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR
2.KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR
473246
  • D I L I

    DALAM EKSEPSI ---------------------------------------------------------------------------

    Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------

    DALAM POKOK SENGKETA -----------------------------------------------------------

    • MengabulkanGugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------
    • Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Bidang Kepatuhan
    Internal Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat & Nusa Tenggara Timur Nomor Kep-01/WBC.13/BD.05/2020, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Teguran Tertulis, Tertanggal 28 September 2020, Atas Nama Zahrotun Nisa NIP. 196806111988122001;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yaitu Surat Keputusan Kepala Bidang Kepatuhan
    Penggugat:
    ZAHROTUN NISA
    Tergugat:
    1.KEPALA BIDANG KEPATUHAN INTERNAL KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR
    2.KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BALI NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR
    Oktober 2018; Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas danAdministrasi pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, NusaTenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur periode Oktober2018 s.d. sekarang; 3.
    Bahwa Kepala Seksi Kepatunan Pelaksanaan Tugas Administrasiadalah jabatan di bawah Bidang Kepatuhan Internal yang memilikitugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauanpengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja,analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin,dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahanrekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi,penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, sertapelaporan dan pemantauan tindak
    Bahwa sementara pejabat/pegawai lain pada Kantor WilayahDJBC Bali, NTB dan NTT harus tetap melakukan WEFH daridomisili mereka di Bali, tindakan Penggugat yang merupakanPejabat Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan TugasAdministrasi pada Bidang Kepatuhan Internal di atas, merupakantindakan yang tidak memberikan teladan yang baik selayaknyaseorang pejabat pada Bidang Kepatuhan Internal dan dinilaimembawa dampak negatif pada unit kerja karena mengakibatkanHalaman 86 dari 168 halaman Putusan Perkara Nomor
    Sos adalah KepalaSeksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administratif, JabatanStruktural Eselon IV.a (Vide Bukti P21); 2.
    hukuman disiplin teguran tertulis berdasarkan surat keputusanKepala Bidang Kepatuhan Internal kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ;Menimbang, bahwa Tergugat dalam Jawabannya telahmenerangkan pada pokoknya Penggugat merupakan PNS yang bertugassebagai Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksana Tugas Administrasi adalahjabatan yang berada di bawah Bidang Kepatuhan Internal; Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Tergugat diatas Tergugatmerupakan atasan langsung dari Penggugat, karena
Register : 04-07-2011 — Putus : 11-08-2011 — Upload : 20-12-2011
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 70/B/2011/PTTUN.SBY
Tanggal 11 Agustus 2011 — PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLORA
6115
  • Tardi, SH, MH Warga NegaraIndonesia, jabatan Kepala Biro Hukum& Kepatuhan Perum Perhutani,berkedudukan di Gd. ManggalaWanabakti Blok VII Lantai 11, JalanGatot Subroto, Senayan, Jakarta. Heri Sumaryono, SH, Warga NegaraIndonesia, jabatan Kepala SeksiLegal & Kepatuhan PerumPerhutaniPerhutani Unit Jawa Tengah,berkedudukan di Jl. Pahlawan No. 1517 Semarang; Susiyanto Dadiarso, SH, WargaNegara Indonesia, jabatan KepalaSeksi Hukum Perum Perhutani,berkedudukan di Gd.
    Indianto Suhardi, SH, Warga NegaraIndonesia, jabatan Petugas KhususBiro Hukum & Kepatuhan PerumPerhutani, berkedudukan di Gd.Manggala Wanabakti Blok VII Lantai9, Jalan Gatot Subroto, Senayan,Jakarta Pusati =
Register : 09-08-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap
Tanggal 23 Juli 2018 — -HAMID BASALEM, M.M -ARSITO DJOHAR, S.H
208117
  • Untuk plafond kredit melebihi Kewenangannnya, maka Divisi Kredit memintakajian kepada Divisi Manajemen Risiko dan Divisi Kepatuhan;f. Atas dasar kajian Divisi Manajemen Risiko dan Divisi Kepatuhan, selanjutnyadimintakan keputusan kredit kepada komite Direksi, apabila masih dalamkewenangan Direktur Pemasaran maka pada saat itu sudah bisa diputuskankreditnya, apabila melebihi kewenangannya maka harus2 (dua) Direktur yaituDirektur Utama dan Direktur Pemasaran;g.
    BPD Papua sebelumdiputuskan dalam Rapat Komite Kredit harus meminta kajian dari DivisiManajemen Risiko dan Divisi Kepatuhan melaui Direktur Kepatuhan;Bahwa pada tahun 2013 PT. BPD Papua pernah memberikan fasilitaskredit kepada PT.
    VITASAMUDERA;e Direktur Kepatuhan (FRENS MAMBRISAU) menandatangani danmengirimkan Nota Nomor : 424.a/RSK.Mri/2013 tanggal 29 Nopember2013 kepada Direktur Pemasaran, perihal Kajian Pembahasan KMKKontrakting A.n. PT.
    Untuk plafond kredit melebihi kewenangannnya, maka Divisi Kredit memintakajian kepada Divisi Manajemen Risiko dan Divisi Kepatuhan;f. Atas dasar kajian Divisi Manajemen Risiko dan Divisi Kepatuhan, selanjutnyadimintakan keputusan kredit kepada komite Direksi, apabila masih dalamkewenangan Direktur Pemasaran maka pada saat itu sudah bisa diputuskankreditnya, apabila melebihi kewenangannya maka harus 2 (dua) Direkturyaitu Direktur Utama dan Direktur Pemasaran;g.
    Nota Usulan kredit Bilateral ini tidak dilengkapi dengankajian dari Divisi Kepatuhan dan Manajemen Resiko dan tanpa adapermohonan untuk Kredit Bilateral dari PT.